Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui .

1y ago
11 Views
2 Downloads
7.03 MB
121 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sutton Moon
Transcription

PERANAN KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIANSENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI(Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah – Tanah Ulayat diKecamatan SOA Kabupaten Ngada – Flores – Nusa Tenggara Timur)TESISDiajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat-syaratGuna Menyelesaikan Program Strata Dua (S-2)Magister KenotariatanMARIA D. MUGA, SHB4B006166PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATANPROGRAM PASCASARJANAUNIVERSITAS DIPONEGOROSEMARANG2008

TESISPERANAN KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETATANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI(Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah-Tanah Ulayat diKecamatan SOA Kabupaten Ngada-Flores-Nusa Tenggara Timur)Oleh:MARIA D. MUGA,SHB4B006166Telah disetujui :Tanggal : 17 Juni 2008Mengetahui:Program Magister KenotariatanDosen Pembimbing KetuaAna Silviana,SH.MhumNIP. 132.046.692Mulyadi,SH.MSNIP. 130.529.429ii

PERNYATAANDengan ini Penulis menyatakan penulisan hukum/tesis ini merupakan hasil karyapenulis, bukan merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lainyang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu perguruantinggi dan lembaga pendidikan lainnya. Jika penulisan hukum/tesis ini terbuktimerupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain, maka penulisbersedia menerima sanksi akademik dan/atau sanksi hukum yang berlakuSemarang ,Juni 2008Yang menyatakanPenulisiii

MOTTO DAN PERSEMBAHANKolose 1: 23“Ada banyak tantangan dalam hidup ini, tetapi hadapilahsemua itu dengan keteguhan Hati serta berani melepaskansegala keraguan dan kekhwatiran di dalam hati kita”.Tesis ini Kupersembahkan:Bagi mereka yang kusayangi dan yangmenyayangikuUntuk kedua orang tuaku:Bapa Agustinus Muga dan Mama Kripina SaitUntuk adikku tersayang MegaTerima Kasih Atas SegalanyaKalian adalah insipirasi dan motivasikuUntuk melakukan yang terbaik( You’re my inspiration and motivation doingthe best)iv

KATA PENGANTARPuji syukur Penulis Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telahmelimpahkan berkat dan Rahmat-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapatmenyelesaikan Penulisan Hukum/Tesis yang berjudul “PERANAN KEPALAADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUIMEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat diKecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)”.Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar SarjanaS-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas HukumUniversitas Diponegoro. Penulis berharap tesis ini menambah wawasan danpengetahuan bagi pembaca, khususnya mengenai Hukum Agraria/Pertanahan.Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan bantuan dari berbagaipihak, maka penulisan Hukum/Tesis ini tidak dapat dengan baik. Padakesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:1. Bapak Mulyadi, SH.MS. Selaku Ketua Program Studi Magister KenotarianProgram Pasca sarjana Universitas Diponegoro Semarang.2. Bapak Yunanto, SH.M.hum , Selaku Sekretaris I Program Studi MagisterKenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang danselaku dosen penguji tesis penulis yang telah memberikan masukan danarahan dalam penulisan tesis ini.3. Bapak Budi Ispiyarso, SH.M.Hum, Selaku Sekretaris II Program StudiMagister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas DiponegoroSemarang.4. Ibu Ana Silviana, SH.M.Hum, selaku Dosen Pembimbing penulis yangdengan penuh kesabaran dan telah meluangkan waktu untuk memberikanbimbingan dan pengarahan kepada penulis dalam penulisan tesis ini.v

5. Bapak Ahmad Chulaemi, SH, S.H.M Hum, selaku Dosen penguji tesis penulisyang telah memberikan masukan dan arahan dalam penulisan tesis ini.6. Bapak A. Kusbiyandono, S.H.M Hum, selaku Dosen penguji Tesis penulisyang telah memberikan masukan dan arahan dalam penulisan Tesis ini.7. Ibu Hj.Sri Sudaryatmi,SH.M Hum, selaku Dosen Wali yang telahmembimbing penulis selama kuliah di Program Studi Magister KenotariatanPasca sarjana Universitas Diponegoro Semarang.8. Bapak dan Ibu Dosen pengajar Fakultas Hukum Program Studi MagisterKenotariatan Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang.9. Bapak dan Ibu StafPengajaran Program Studi Magister KenotariatanProgram Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang.10. Bapak Drs. Hermanus Lele selaku Sekretaris Badan Kesbang dan LinmasKabupaten Ngada yang telah memberikan surat rekomendasi kepada Penulisuntuk mengadakan survey Kekantor Camat Kecamatan SOA, KantorPertanahan Kabupaten Ngada, Desa Waepana dan masyarakat adat Desa Seso.11. KepalaKantorPertanahan Kabupaten Ngada yang telah memberikanketerangan dan informasi kepada Penulis dalam Penyelesaian Tesis ini.12. Bapak Yohanes C.W.Ngebu,S.Sos.MSi Selaku Camat dan Bapak AntoniusPadua Ngea,SP Selaku Sekretaris Camat di Kecamatan SOA KabupatenNgada yang telah membantu penulis dalam penyusunan Tesis ini.13. Bapak Emanuel Bay selaku Kepala Desa Waepana dalam memberikanketerangan dan pendapat yang diperlukan dalam penyusunan Tesis ini.14. Bapak Yohanes Marri Selaku Kepala Desa Seso yang telah meluangkan waktudan memberikan keterangan dalam penyelesaian Tesis ini.15. Bapak Thomas Toy Selaku Ketua Adat/Mosalaki yang telah meluangkanwaktu dan membantu Penulis dalam penyusunan Tesis ini.vi

16. Om Endik dan Tante Ima yang dengan sabar memberikan masukan sertaarahan kepada penulis dalam penulisan tesis ini.17. Sayangku Miller yang selalu memberikan doa dan dukungan kepada penulisdalam penyusunan tesis ini.18. Teman-teman seperjuanganku Dedy, Diana, Susi, Irin, Septi, Kiki, Merlin,Ahmad, Mbak Putu, Mbak Retno, Mbak Indri, Mbak Iko yang selalumemberikan semangat penulis dalam menyelesaikan perkuliahan dan Tesis.19. Sahabat-sahabatku yang terbaik sherli, Eny, Yarden, Kak Cie, Anas, Ansy,Vera, Okto, Kristo. Terima kasih atas bantuan dan dukungannya.20. Kepada seluruh teman-teman Program Pasca Sarjana Magister KenotariatanUniversitas Diponegoro kelas A2 Reguler angkatan 2006.21. Serta pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telahmembantu penulis dalam penyusunan Tesis ini.Penulis sadar bahwa Penulisan Hukum/Tesis ini masih jauh dari sempurnadan perlu terus dibenahi untuk hasil yang lebih baik lagi. Oleh karena itu kritikdan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan sebagaimasukan dan kesempurnaan Penulisan Hukum/Tesis ini.Akhir kata, Penulis berharap semoga Tesis ini dapat bermanfaat bagisemua pihak yang membutuhkan.Semarang, Juni 2008Penulisvii

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL.iHALAMAN PERSETUJUAN .iiHALAMAN PERNYATAAN .iiiMOTTO DAN PERSEMBAHAN .ivKATA PENGANTAR .vDAFTAR ISI .viiiDAFTAR TABEL .xDAFTAR LAMPIRAN .xiABSTRAK .xiiABSTRACT .xiiiBABBABI :II :PENDAHULUAN .11. Latar Belakang .12. Perumusan Masalah .63. Tujuan Penelitian .74. Manfaat Penelitian .85. Sistematika Penulisan .8TINJAUAN PUSTAKA .111. Tinjauan Umum Tentang Tanah Ulayat.111.1. Pengertian Tanah Ulayat dan Hak Ulayat .111.2. Subyek, Objek Hak Ulayat dan Karakteristiknya .141.3. Konsepsi Hak Ulayat Menurut Hukum Adat .161.4. Hak Ulayat dalam Hukum Tanah Nasional .18viii

1.5. a.BPN No.5 tahunPedomanPenyelesaianUlayat202. Penyelesaian Sengketa Pertanahan .222.1. Pengertian Sengketa .222.2. Sengketa tanah dan permasalahannya. .25UpayaPenyelesaianSengketaPertanahan .283. Mediasi .333.1. Pengertian Mediasi .333.2. Tahapan-tahapan dalam Proses mediasi.363.3. KeunggulanBAB IV :HakMasyarakat Hukum Adat .2.3. Macam-MacamBAB III :MasalahdanKelemahanMediasidalamPenyelesaian Sengketa .374. Peranan Kepala Adat dalam Penyelesaian Sengketa .404.1. Pengertian Kepala Adat.404.2. Fungsi Kepala adat .43METODE PENELITIAN .481. Metode Pendekatan .492. Spesifikasi Penelitian .503. Lokasi Penelitian .514. Populasi, Teknik Sampling dan Sampel.515. Metode Pengumpulan Data .546. Metode Analis data .55HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .571. Gambaran Umum Daerah Penelitian .57ix

1.1. Keadaan Geografi .571.2. Wilayah Administrasi .581.3. Keadaan Demografi dan Topografi.592. Data Konflik Tanah .603. GambaranUmumSengketaTanahUlayatantaraMasyarakat Adat Desa Seso (Suku Meli) denganMasyarakat Desa Waepana .614. Hal-hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa TanahUlayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Flores NusaTenggara Timur .655. Peranan Kepala Adat/Mosalaki dalam PenyelesaianSengketa Tanah Ulayat Melalui Upaya Mediasi yangTerjadi di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada FloresNusa Tenggara Timur .6. ian Sengketa Tanah Ulayat melalui UpayaMediasi di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada FloresBAB V :Nusa Tenggara Timur dan Mengatasinya .91PENUTUP .961. Kesimpulan .962. Saran.97DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANx

DAFTAR TABELTabel 1. Jumlah penduduk menurut matapencaharian di Kecamatan SOAakhir tahun2007.59Tabel 2. Data konflik pertanahan di Kabupaten Ngada akhir Tahun 2007 .60xi

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1. Peta Kecamatan SOALampiran 2. Lokasi Masyarakat adat Desa SesoLampiran 3. Lokasi tanah yang menjadi Sengketa antara Masyarakat adatDesa Seso (Suku Meli) dan Desa WaepanaLampiran 4. Lokasi tanah Sengketa yang sudah digarap oleh MasyarakatDesa WaepanaLampiran 5. Musyawarah adat untuk menyelesaikan sengketaLampiran 6. Jalannya Upacara AdatLampiran 7. Surat Keterangan Hasil Penelitianxii

ABSTRAKDi Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Flores Nusa Tenggara Timur dalammenyelesaikan sengketa tanah ulayat masih banyak menggunakan lembaga di luarPengadilan. Di Wilayah ini masih banyak tanah-tanah ulayat milik masyarakathukum adat yang sering menimbulkan sengketa kepentingan ( interest conflict).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkanterjadinya sengketa tanah ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada NTT,Peranan Kepala adat/Mosalaki dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat melaluiupaya mediasi dan hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam penyelesaiansengketa tanah ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada NTT.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris sedangkan jenispenelitian Deskriptif analitis. Sebagai populasi adalah masyarakat KecamatanSOA yang pernah mengalami sengketa tanah yang kemudian diambil sebagaisampel yaitu masyarakat adat Desa Seso (Suku Meli) dengan cara nonrandomsampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yangdiperoleh melalui wawancara dan kuesioner dan data sekunder yang terdiri daribahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitandengan objek yang diteliti, bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, karyatulis ilmiah serta bahan hukum tersier yang berupa kamus Bahasa Indonesia dankamus Bahasa Inggris. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian diketahui bahwa hal-hal yang menyebabkan terjadinyasengketa tanah ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada NTT adalah batastanah ulayat tidak jelas, adanya praktek ketidakadilan, adanya klaim dariNegara/Pemerintah, kehilangan saksi dan pelaku sejarah, meningkatnya nilaitanah secara ekonomi, mempertahankan status sosial, pemahaman salah terhadapadat dan kurang sosialisasi. Peranan Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketatanah ulayat adalah sebagai hakim perdamaian dalam persidangan adat dansebagai pengambil keputusan adat yang mana pihak-pihak tersebut mengikat padakeputusan yang bersengketa. Sedangkan hambatan yang sering terjadi dalampenyelesaian sengketa tanah ulayat melalui Kepala adat/Mosalaki adalah faktorinternal yang disebabkan oleh saksi tidak mau menjadi saksi, ketidakjelasan batastanah dan ketidakjelasan pemilik tanah. Faktor eksternal yang berasal dari pihakketiga yang muncul pada saat musyawarah sengketa telah menemukan solusinyapara pihak juga telah sepakat kemudian terdapat pihak lainnya mengajukankeberatan sehingga muncul masalah baru.Kesimpulan dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Peranan Kepala Adatyaitu Mosalaki sangat berperan terhadap penyelesaian sengketa tanah-tanah ulayatkarena Kepala Adat dianggap sebagai hakim perdamaian antara masyarakatdalam menyelesaiakan sengketa tanah ulayat dan tempat bersandarnya anggotamasyarakat adat untuk menyelesaikan masalahnya.Kata kunci : Sengketa tanah ulayat, peranan Kepala Adat dan penyelesaiansengketaxiii

ABSTRACTIn Sub District of SOA, Regency of Ngada, Flores, East Lesser Sundasin solving community land dispute still many using extrajudical institute. In thisregion still many community land customary law public property that is oftengenerates importance dispute (interest conflict).The purpose of this research is to know things causing the happening ofcommunity land dispute in Sub district SOA Regency of Ngada East LesserSundas, role of Head of Custom / Mosalaki in solving of community land disputethrough effort mediation and resistances that is often happened in solving ofcommunity land dispute in Sub District of SOA Regency of Ngada East LesserSundas.The approach method applied is empirical juridical while analyticaldescriptive research type as population is public Sub District SOA whichexperienced land dispute that is then taken as sample that is custom public SesoVillage (Meli Ethnic Group) by the way of non random sampling. Data collectingtechnique applied is primary data obtained through interview and questionnaireand secondary data consisted of primary law material which in the form of lawand regulation related to object that is accurate, secondary law material which inthe form of books, masterpiece writes is scientific and tertiary law material whichin the form of dictionary Indonesia language and dictionary English language.Data obtained then is analyzed in qualitative.The result of research it is known that things causing the happening ofcommunity land dispute in Sub District of SOA Regency of Ngada East LesserSundas is ill defined community land boundary, existence of practice of injustice,existence of claim from State / Government, losing of eyewitness and historyperpetrator, increases land value economical, maintains social status, wrongunderstanding to custom that is less socialization. Role of Head of Custom infinalizing community land dispute is as justice of the peace in conference ofcustom and as decision taker of custom which the sides ties at decision havingdispute. While resistance that is often happened in solving of community landdispute through Head of Custom / Mosalaki is internal factor which caused byeyewitness do not want to become eyewitness, un-clarity of land boundary andland owner un-clarity. Factor external is coming from third party emerging at thetime of deliberation of dispute has found the solution, the parties have alsomutually agreed to then there is other party to submit objection causing emergesnew problem.The conclusion from result of this research known that The Role of Headof Custom that is Mosalaki so central to solving of customary community landdispute because Head of Custom is considered to be justice of the peace betweenpublics in finalizing community land dispute and place of leaning it member ofcustom public to solving the problem.Keyword :community land dispute, the role of Head of Custom and solving ofdisputexiv

BAB IPENDAHULUAN1. Latar BelakangTanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagikehidupan manusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidupsampai dengan meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan polaperekonomian sebagian besar yang masih bercorak ngmultidimensional. Pertama, dari sisi ekonomi tanah merupakan saranaproduksi yang dapat yang mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politistanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusanmasyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya dapat menentukan tinggirendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral nah.1Karena makna yang multidimensional tersebut ada kecenderungan bahwaorang yang memiliki tanah akan mempertahankan tanahnya dengan caraapapun bila hak-haknya dilanggar.Sangat berartinya tanah bagi kehidupan manusia dan bagi suatu Negaradibuktikan dengan diaturnya secara konstitusional dalam Undang – UndangDasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk1Heru Nugroho, Menggugat Kekuasaan Negara, (surakarta : Muhamadyah University Press,2001), hal.2371

sebesar – besarnya kemakuran rakyat”. Ketentuan Pasal tersebut kemudianmenjadi landasan filosofis terhadap pengaturan tanah di Indonesia yang secarayuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok Agraria yang kemudian dikenal dengan sebutan Undang-UndangPokok Agraria (UUPA).UUPA memberikan perbedaan pengertian antara ”bumi” dan ”tanah”.Pengertian ”bumi” dalam UUPA mendapat pengaturan dalam Pasal 1 ayat (4)yang menyatakan bahwa:“Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi,termasuk tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.”Pasal di atas memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud denganistilah “bumi”, yaitu meliputi permukaan bumi ( yang kemudian disebutdengan tanah) berikut apa yang ada di bawahnya (tubuh bumi) serta yangberada di bawah air. Selanjutnya pengertian ”tanah” mendapat penjelasandalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) bahwa :“atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam – macamhak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan dandipunyai oleh orang – orang baik sendiri – sendiri maupun bersama – samadengan orang lain atau badan hukum”.Dalam ketentuan di atas, yang disebut tanah adalah permukaan bumi. Hak atastanah adalah hak atas permukaan bumi, sedangkan bumi meliputi tanah, tubuhbumi dan berikut apa yang ada di bawahnya serta di bawah air.Hubungan manusia dengan tanah dalam hukum adat mempunyaihubungan yang kosmis-magis-religius, artinya hubungan ini bukan antaraindividu dengan tanah saja tetapi juga antar sekelompok anggota masyarakatsuatu persekutuan hukum adat (rechtsgemeentschap) di dalam hubungan2

dengan hak ulayat.2 Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hukum positifHukum Tanah Nasional mengakui keberadaan tanah hak ulayat, yangketentuan pengakuannya dituangkan dalam Pasal 3 dengan syarat-syarattertentu. Dua persyaratan yang memberikan dasar pengakuan hak ulayat dalamPasal 3 tersebut, yakni persyaratan mengenai keberadaan / eksistensinya danpelaksanaannya. Dalam Pasal 3 tersebut tidak memberikan kriteria penentumengenai hak ulayat.Berpegang pada konsepsi yang bersumber pada hukum adat, MariaSumardjono memberikan kriteria penentu eksistensi hak ulayat yang didasarkan pada adanya 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi secara stimulanyakni:31. subyek hak ulayat, yaitu masyarakat hukum adat dengan karakteristiktertentu.2. obyek hak ulayat, yakni tanah yang terletak dalam suatu wilayah danmerupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakatsepanjang masa ( Lebensraum).2Jhon Salindeho, Manusia Tanah Hak dan Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994) hal.33Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi,(Jakarta:Kompas, 2005), hal.6533

3. adanya kewenangan tertentu masyarakat hukum adat dalam mengelolatanah wilayahnya, termasuk menentukan hubungan yang berkenaanpersediaan, peruntukan dan pemanfaatan serta pelestarian tanah wilayahtersebut. Sengketa tanah yang sering timbul dalam kehidupan masyarakatantara lain disebabkan adanya perebutan hak atas tanah yangmengakibatkan rusaknya keharmonisan hubungan sosial. Di dalammasyarakat hukum adat sering terjadi sengketa mengenai tanah-tanah adattermasuk tanah ulayat, adapun penyebab timbulnya sengketa tanah Ulayatantara lain:1. Kurang jelas batas sepadan tanah ulayat2. Kurang kesadaran masyarakat Hukum Adat3. Tidak berperannya Kepala Adat dalam masyarakat hukum adatKabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur masih terdapattanah – tanah ulayat yang sering menimbulkan sengketa dan cendrungmeningkat dari tahun ke tahun. Hampir disetiap daerah yang terdapat sengketatanah di wilayah ini segenap pihak menangani permasalahan ini denganberbagai cara. Cara penyelesaian yang dapat ditempuh selama ini adalahmelalui upaya litigasi yakni melalui pengadilan dan upaya penyelesaiansengketa alternatif yaitu mediasi di luar pengadilan.Sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kecamatan SOA KabupatenNgada-Flores-Nusa tenggara Timur adalah antara masyarakat adat desa Seso(Suku Meli) dengan masyarakat desa Waepana di Lokasi Turewuda, di manamasyarakat adat Desa Seso (Suku Meli) melihat dan merasa bahwa tanah yang4

ada di lokasi Turewuda adalah tanah ulayat yang diwariskan secara turuntemurun oleh leluhur kepada masyarakat adat untuk tempat upacara adat,padang penggembalaan dan padang perburuhan sesuai dengan suku-suku atauwoe yang ada di Desa Seso. Dengan pemahaman yang demikian masyarakatadat Desa Seso (Suku Meli) merasa bahwa orang-orang yang mendiami danmenguasai lokasi tanah tersebut merupakan perampasan terhadap hak-hakmereka yang diwariskan secara turun-temurun sehingga tanah ulayat yang adadan dianggap sebagai tanah suku harus selalu dipertahankan. Seiringberjalannya waktu pada masa pemerintahan Belanda ( masa kerajaan danhamente) terjadi kontrak kerja dengan penguasa Belanda dengan raja Bajawasebagai Kepala Suku. Ketidakpuasan inilah yang mendesak masyarakat adatdesa Seso menuntut masyarakat desa Waepana untuk mengembalikan danmengakui tanah-tanah hak ulayat mereka. Disatu pihak ternyata tanah-tanahulayat yang dikuasai oleh masyarakat desa Waepana sudah menjadi milikmereka karena telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan tanah Negarabebas. Dan kepada masyarakat desa Waepana telah diberikan bukti-buktikepemilikan atas tanah berupa sertipikat. Tanah-tanah tersebut sudahbepuluh-puluh tahun dikuasai dan diolah serta ditanami tanaman umurpanjang oleh masyarakat Desa Waepana.Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh masyarakat adat lebih memilihmenyelesaikan dengan upaya mediasi melalui Kepala Adat (Mosalaki).Mengapa masyarakat adat di Kecamatan SOA - Kabupaten Ngada PropinsiNusa Tenggara Timur lebih memilih cara penyelesaian melalui mediasi,5

bagaimana peranan Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah – tanahulayat tersebut ?Mediasi merupakan bagian dari sengketa alternatif yang dikenal denganistilah Aternative Dispute Resolution (ADR) yang sekarang diatur dalamUndang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian sengketa. Mekanise penyelesaian sengketa dengan cara inidigolongkan dalam media non-litigasi merupakan penyelesaian konsepkooperatif, yang diarahkan pada suatu kesepakatan yang bersifat win-winsolution (menang). ADR dikembangkan oleh praktisi hukum dan akademisisebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih memiliki akses pada keadilan.4Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian mengenai lebihlanjut sengketa tanah ulayat dengan mengangkatnya kedalam sebuah EPALATANAHADATULAYATDALAMMELALUIMEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah – tanahUlayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada – Flores Propinsi Nusa TenggaraTimur).2. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas dapatdirumuskan permasalahan hukum sebagai berikut :4Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung : Citra Aditya Bakti,2003), hal.46

a. Mengapa sengketa tanah-tanah hak ulayat sering terjadi di KecamatanSOA Kabupaten Ngada-Flores-Nusa Tenggara Timur ?b. Bagaimanakah Peranan kepala adat / Mosalaki dalam penyelesaiansengketa tanah Ulayat melalui upaya mediasi yang terjadi di KecamatanSOA Kabupaten Ngada-Flores-Nusa Tenggara Timur ?c. Apa hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam penyelesaian sengketatanah ulayat melalui upaya mediasi di Kecamatan SOA Kabupaten NgadaFlores-Propinsi Nusa Tenggara Timur dan bagaimana cara mengatasinya.3. Tujuan PenelitianSuatu penelitian ilmiah harus mempunyai tujuan yang jelas danmerupakan pedoman dalam mengadakan penelitian dan juga menunjukkankualitas dari penelitian tersebut berdasarkan permasalahan yang telahdirumuskan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian iniyaitu :1. Untuk mengetahui sengketa tanah-tanah ulayat yang sering terjadi diKecamatan SOA Kabupaten Ngada-Flores-Nusa Tenggara Timur.2. Untuk mengetahui peranan Kepala Adat / Mosalaki dalam penyelesaiansengketa tanah-tanah Ulayat melalui upaya mediasi di Kecamatan SOAKabupaten Ngada-Flores-Nusa Tenggara Timur.3. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang sering terjadi dalampenyelesaian sengketa tanah Ulayat di Kecamatan SOA KabupatenNgada-Flores-Nusa Tenggara Timur.7

4. Manfaat Penelitiana. Manfaat TeoritisHasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan kontribusi terhadapperkembangan Ilmu hukum, khususnya peranan hukum pertanahan untukmengatur penyelesaian sengketa tanah-tanah ulayat.b. Manfaat Praktis1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan jalan keluarterhadap permasalahan yang timbul atau dihadapi dalam masalahpertanahan khususnya mengenai peranan Kepala Adat dalampenyelesaian sengketa tanah Ulayat.2. Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan acuandan sumbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untukmengambil kebijakan dalam masalah pertanahan khususnya mengenaipenyelesaian sengketa tanah Ulayat.5. Sistematika PenulisanAgar penulisan karya ilmiah ini tesis ini dapat terarah dan sistematis, dibutuhkan sistem penulisan yang baik. Sistem penulisan tesis ini berdasarkanpada buku pedoman penulisan hukum fakultas hukum Universitas DiponegoroSemarang tahun 2002. Sistematika penulisan ini terdiri dari lima bab yang akandiuraikan sebagai berikut:Bab I: Berisi uraian tentang latar belakang masalah, rumusan masalah,tujuan penelitian, manfaat penelitian, sistematika penulisan.8

Bab II: Tinjauan pustaka yang berisi uraian tentang pengertian hakUlayat, subyek dan obyek hak Ulayat serta cara terjadinya,konsepsi hak Ulayat menurut hukum adat, konsepsi hak Ulayatdalam hukum tanah nasional, kedudukan hak Ulayat setelahberlakunya peraturan Menteri Agraria / Badan PertanahanNasional No. 5 Tahun 1999 tentang “Pedoman penyelesaianmasalah hak Ulayat masyarakat hukum adat. Uraian tangpengertian sengketa, sengketa tanah dan permasalahannyaupaya penyelesaian sengketa pertanahan, uraian tentangmediasi yang berisi tentang pengertian mediasi, tahapantahapan dalam proses mediasi, keunggulan mediasi dalampenyelesaian sengketa. Uraian tentang peranan Kepala Adatdalam penyelesaian sengketa pertanahan yang berisi tentangpengertian Kepala Adat dan fungsi Kepala Adat.Bab III: sifikasi penelitiannya, lokasi penelitiannya, populasi dansampel, jenis dan sumber daya teknik pengolahan dan analisadata.Bab IV: Hasil penelitian dan pembahasan. Dalam hal ini diuraikantentang hasil penelitian mengenai gambaran umum kecamatanSOA yang meliputi keadaan geografi, pemerintahan dandemografi. Uraian mengenai penyelesaian sengketa tanah9

Ulayat dan peranan kepala adat / Mosalaki melalui me

ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)". Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana S-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum

Related Documents:

sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, serta analisis penyelesaian sengketa terhadap batas luas pemakaian lahan adat masyarakat menurut konsep al-ṣulḥu . Penulisan .

Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang juga merupakan Pusako masyarakat minang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa besar peranan KAN Pauh IX Kuranji dalam proses penyelesaian sengketa tanah ulayat. . masyarakat hukum adat atas tanah tersebut disebut dengan hak pertuanan atau hak ulayat.2

Proses penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kenagarian Pandai Sikek oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah yang pertama memanggil kedua belah . Pada masyarakat adat Minangkabau, permasalahan yang sering muncul adalah mengenai sengketa tanah. Karena pada umumnya di Minangkabau, banyak tanah-1. C. Dewi Wulandari,

PERAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PAI A. Pengertian Kepala Sekolah Kepala sekolah tersusun dari dua kata yaitu kepala dan sekolah. Kepala dapat diartikan sebagai ketua atau pemimipin dalam suatu organis

BAB IX : HUKUM ADAT WARIS 78 1. Pengertian Hukum Adat Waris 78 2. Beberapa Hal Penting Dalam Hukum Adat Waris 79 3. Sistem Kewarisan Adat 79 4 Penghibahan atau Pewarisan 81 5. Para Ahli Waris 81 BAB X : HUKUM HUTANG PIUTANG 86 1. Hak Atas Perumahan, Tumbuh-Tumbuhan, Ternak, dan Barang 86 2.

penyelesaian tiap bab; Problematika dalam pemanfaatan media computer. (3) Penyebab munculnya problematika dalam penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi, bersumber dari mahasiswa sendiri, dosen pembimbing, serta sarana dan prasarana penyelesaian tugas akhir/skripsi. Simpulan dari penelitian ini sebagai berikut: Proses penyelesaian tugas akhir/

dan peran kepala madrasah karena kepala madrasah merupakan ujung tombak dan pengarah jalannya madrasah yang dipimpinnya. Peranan kepala madrasah selaku pimpinan dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu berkelanjutan di madrasah cenderung lebih banyak menggunakan waktu untuk kegiatan memimpin,

Balance billing - When a health care provider bills a patient for a price beyond what is reimbursable from the patient’s health insurance. Base for payment - The base or unit of activity on which prices are set. Common base for payments are fee-for-service, diagnosis related groups, per diem, and capitation, for example. Base rate - The standardized payment amount that a provider receives .