00 IND Cover Draft - Tools For Transformation

1y ago
9 Views
2 Downloads
2.36 MB
59 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Callan Shouse
Transcription

HAK-HAK ANAKPada Perusahaan Perkebunan Kelapa SawitAnggota RSPO di Indonesia

Laporan ini disusun dan disampaikan oleh Lingkar Komunitas Sawit (LINKS) selakuimplementing partner RSPO dalam kerja samanya dengan UNICEF pada programCRBP Palm Oil di Indonesia. Informasi lebih lanjut tentang program ini silahkanmenghubungi kantor RSPO Indonesia.

Kepentingan terbaik anak merupakan salah satu dari empat prinsiputama dalam konvensi PBB tentang hak anak.Prinsip ini berlaku terhadap segala tindakan dan keputusan yangberkaitan dengan anak serta menyerukan upaya-upaya aktif untukmenghormati hak mereka, mempromosikan hak hidup, tumbuhkembang, kesejahteraan mereka serta upaya untuk mendukung danmembantu orang tua maupun pihak lain yang bertanggung jawabmerealisasikan hak-hak anak.

DAFTAR ISIHalamanDAFTAR ISIiDAFTAR GAMBARiiiGLOSARIUMivPENDAHULUANLatar Belakang1Ruang Lingkup Program3Dampak Program3TEMUAN LAPANGAN, INISIASI DAN PRAKTIK-PRAKTIK YANG BAIKSekilas tentang Temuan Lapangan, Inisiasi Baik dan Praktik-praktik BaikDalam CRBP Palm Oil6Hak Bersalin dan Menyusui7Pengasuhan Anak20Gizi dan Pelayanan Kesehatan24Kondisi Perumahan, Air, Sanitasi dan Kebersihan29Akses Kepada Pendidikan32Perlindungan Anak38Buruh Anak dan Pekerja Muda40CATATAN PEMBELAJARANKebijakan dan Implementasi Kebijakan terkait Hak-hak Anak pada 7 (tujuh)43Areal Dampak CRBP oleh Perusahaan Perkebunan Peserta ProgramFleksibilitas Cuti Melahirkan44Penanganan Isu dan/atau Kasus Buruh Anak45Pertimbangan Kepentingan Terbaik Anak dari Sejak Proses Rekrutmen46Karyawan dan Staf Perkebunani

HalamanBeberapa Hal yang Perlu Diperkuat dan Dilanjutkan dalam Pemenuhan Hak-47hak Anak di Perusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm OilDAFTAR PUSTAKAviiii

DAFTAR GAMBARHalamanGambar 1Diagram Jumlah Karyawan, Staf dan Anak Terdampak Tidak4Langsung Program CRBP Palm OilGambar 2Diagram Jumlah Karyawan, Staf dan Manajemen Terdampak5Langsung Program CRBP Palm OilGambar 3Diagram Jumlah Ibu Hamil, Cuti Melahirkan dan Bekerja Pasca Cuti11Melahirkan Pada Perusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm Oiltahun 2015 s.d. 2017Gambar 4Diagram Perbandingan Ibu Hamil/Bersalin dengan Ibu Menyusui19Yang Datang ke Posyandu di Perkebunan Peserta CRBP Palm OilTahun 2015 s.d. 2017Gambar 5Diagram Jumlah TPA, Pengasuh TPA dan Anak di TPA Pada21Perusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm Oil tahun 2015 s.d. 2017Gambar 6Diagram Jumlah Anak Gizi Kurang Pada Perusahaan Perkebunan25Peserta CRBP Palm Oil tahun 2015 s.d. 2018Gambar 7Diagram Jumlah Klinik, Dokter, Paramedis dan Ambulans Pada26Perusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm Oil tahun 2015 s.d. 2017Gambar 8Diagram Jumlah Sekolah, Tenaga Pendidik dan Anak Pada32Perusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm Oil tahun 2015 s.d.2017Gambar 9Diagram Perbandingan Jumlah Ibu Hamil dan Melahirkan diPerkebunan Dengan Penerbitan Surat Keterangan Lahir PadaPerusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm Oil tahun 2015 s.d. 2017iii39

GLOSARIUMAnakOrang- orang di bawah usia 18 tahun, termasuk pekerja mudaatau ibu muda.Antenatal CarePemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mentaldan fisik ibu hamil.APEAlat Permainan Edukatif adalah alat permainan yang sengajadirancang secara khusus untuk kepentingan pendidikan. APEdapat mengoptimalkan perkembangan anak, disesuaikan denganusianya dan tingkat perkembangannya.ASI EksklusifProses yang pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayi anan/minuman tambahan lainnya sampai bayi berusia lebihdari 6 bulan.BPJS sialKesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untukmenyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruhrakyat Indonesia.CRBPChildren’s Rights and Business Principles merupakan prinsipprinsip yang dikembangkan UNICEF, Global Impact dan Save theChildren untuk mendorong pelaku usaha (perusahaan) untukmenghormati dan melindungi hak-hak anak.CSRCorporate Social ResponsibilityDapodikData Pokok Pendidikan merupakan sistem pendataan skalanasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utamapendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Programperencanaan pendidikan nasional.iv

HRGA/HRMDivisi atau departemen di perkebunan yang menangani urusanhuman resources and general affair atau human resourcesmanagement.ILOBadan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang terus berupayamendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-lakiuntuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secarabebas, adil, aman dan bermartabat.INA NI P&C RSPOInterpretasi Nasional Indonesia atas prinsip dan kriteria RSPO.KIAPelayanan kesehatan ibu dan anakKHLKaryawan Harian LepasKTKaryawan TetapManajemen PerkebunanPimpinan di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Biasanyaditingkat perusahaan (perseroan terbatas) akan dipimpin olehPresident Director, General Manager (GM) atau Region Head (RH).GM dan RH akan dibantu oleh Plantation Manager (PM) atau ArealController (AC) serta Estate Manager (EM)Kopel PerumahanBeberapa unit rumah yang terletak dalam satu jajaran danbersebelahan dengan menggunakan satu kerangka atap yangsama.LINKSLingkar Komunitas Sawit adalah NGO Sosial – Anggota RSPO.LINKS didirikan sejak tahun 2009 di Kota Bogor.Paternal LeaveCuti berbayar untuk suami dalam jangka waktu tertentu untukmendampingi istri melahirkan.PAUDPendidikan Anak Usia DiniPostnatal CarePelayanan kesehatan yang dilakukan segera setelah ibumelahirkan.v

PosyanduPos Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Terpadumerupakan kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari,oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.RombelRombongan belajar atau kelompok peserta didik yang terdaftarpada satuan kelas.RSPORoundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yangterdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapasawit (perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur,investor, akademisi, NGO Sosial dan NGO lingkungan) yangbertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standarglobal untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.SCSectio Caesarea atau pembedahan untuk persalinan anak.TPATempat Penitipan Anak.UNICEFUnited Nations Children’s Fund merupakan program PerserikatanBangsa-bangsa untuk memberikan bantuan kemanusiaan danperkembangan bagi anak-anak dan ibu di negara berkembang.USGUltrasonografi adalah prosedur pemeriksaan kesehatan denganmenggunakan gelombang suara tinggi yang dipantulkan ke tubuhuntuk memperlihatkan gambaran rahim dan isinya yangmemberikan informasi dalam bentuk gambar yang disebutSonogram yang dapat kita lihat di layar monitor.vi

PENDAHULUANLatar BelakangPrinsip dunia usaha dan hak-hak anak atau Children’s Rights and Business Principles (CRBP) berisiprinsip-prinsip untuk mendorong pelaku usaha (perusahaan) untuk menghormati dan melindungihak-hak anak. Tanggung jawab perusahaan untuk “menghormati dan melindungi hak-hak anak”berlaku pada kegiatan usaha itu sendiri serta hubungan bisnis yang terkait dengan operasional,produk dan jasa perusahaan, maupun komitmen untuk mendukung tindakan sukarelamemajukan hak asasi manusia, termasuk hak-hak anak melalui kegiatan utama perusahaan,investasi sosial dan filantropi strategis, advokasi dan pelibatan kebijakan publik, dan/atau bekerjadalam kemitraan atau tindakan kolektif lainnya.1CRBP diturunkan dari hak-hak asasi anak yang diakui secara internasional, dan tidak menciptakankewajiban hukum internasional yang baru. Secara khusus, CRBP didasarkan pada hak-hak yangdigariskan dalam konvensi hak-hak anak dan protokol opsional. Konvensi ini merupakan paktaperjanjian hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi dan saat ini terdapat 193 negara yangmenjadi negara pendukung atas konvensi tersebut. Prinsip ini juga didasarkan pada Konvensi ILONo. 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak dan Konvensi ILO No. 138 tentangUsia Kerja Minimum.Untuk melihat bagaimana implementasi CRBP pada berbagai sektor usaha, United NationsChildren’s Fund (UNICEF) mengembangkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.1Dikutip dari dari Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak yang disusun atas kerja sama Unicef, The Global Impact dan Save the Children.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia2Tahun 2016, UNICEF telah melakukan penelitian kualitatif tentang sektor minyak sawit dan anakdi Indonesia. Penelitian dilakukan di daerah pusat produksi kelapa sawit, yaitu di ProvinsiSumatera Utara dan Kalimantan Tengah. Dalam penelitian tersebut UNICEF mengidentifikasi ada7 (tujuh) area dampak terhadap hak-hak anak di perkebunan kelapa sawit yaitu: perlindungan hakbersalin dan menyusui; pengasuhan anak; gizi dan pelayanan kesehatan; kondisi perumahan, air,sanitasi, dan kebersihan; akses pendidikan; perlindungan anak; buruh anak dan pekerja muda.Penelitian kualitatif ini juga berhasil mengidentifikasi sejumlah akar penyebab dari area-areadampak tersebut2.Tahun 2017 s.d. 2018, UNICEF mengembangkan kerja sama dengan Roundtable on SustainablePalm Oil (RSPO) untuk melaksanakan program CRBP Palm Oil pada perusahaan perkebunananggota RSPO di Indonesia. Program ini diharapkan dapat memberikan informasi danpengetahuan kepada manajemen maupun staf perkebunan kelapa sawit tentang standar-standardan implikasi positif dari hak-hak anak dan dunia usaha, sekaligus memperoleh gambaran danmenemukan praktik-praktik yang baik terkait implementasi layanan pada 7 (tujuh) area dampakhak-hak anak pada perkebunan anggota RSPO di Indonesia.Informasi dan pengetahuan yang telah diperkenalkan, gambaran implementasi serta praktikpraktik yang baik yang ditemukan dalam layanan pada 7 (tujuh) area dampak hak-hak anak disektor perkebunan kelapa sawit selanjutnya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada taskforce yang sedang bekerja melakukan review P&C RSPO sehingga memungkinkan CRBP menjadibagian dari standar yang mengikat bagi perusahaan perkebunan anggota RSPO.Untuk mengimplementasikan program CRBP Palm Oil di Indonesia, RSPO selanjutnya menunjukLingkar Komunitas Sawit (LINKS) sebagai implementing partner RSPO. Hasil pelaksanaanprogram CRBP Palm Oil oleh LINKS selanjutnya disampaikan secara terinci pada laporan ini.2Lihat laporan “Palm Oil And Children In Indonesia Exploring the Sector’s Impact on Children’s Rights, diterbitkan Unicef tahun 2016.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia3Ruang Lingkup ProgramPerusahaan peserta Program CRBP Palm Oil terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan dari 5 (lima)grup usaha anggota RSPO yang lokasi perkebunannya beroperasi di Indonesia. Kelima grup usahaini mengikuti Program CRBP Palm Oil dalam 4 tahap kegiatan. Dimulai dari tahap pertamapemilihan areal perkebunan yang menjadi lokasi pelaksanaan program dan workshop-workshoppersiapan, yang dilaksanakan pada bulan Mei s.d. September 2017. Pemilihan perusahaan pesertaCRBP Palm Oil ini telah memasukkan kategori areal pengembangan baru dan existing plantation,mempertimbangkan skala luasan perkebunan, jumlah tenaga kerja dan jumlah pintu rumahkaryawan yang telah dihuni dalam periode satu tahun terakhir sebelum program dilaksanakanserta persiapan dan keikutsertaan perusahaan peserta program pada sistem sertifikasi RSPO.Tahap kedua adalah pelaksanaan pelatihan CRBP, Listing Subject dan pengisian kuesionerinformasi perkebunan maupun survey mandiri oleh manajemen perkebunan, dilaksanakan padabulan September s.d. November 2017. Tahap ketiga, pelaksanaan survey CRBP melaluipelaksanaan observasi ke perkebunan, review dokumen maupun Focus Group Discussion (FGD)dengan karyawan, staf dan manajemen yang dilaksanakan pada bulan April s.d. Mei 2018. Tahapkeempat penyampaian laporan program CRBP Palm Oil dilaksanakan pada akhir bulan Juni s.d.Juli 2018.Dampak Program IniProgram ini secara tidak langsung memberi dampak kepada seluruh karyawan, staf, manajemen,maupun anak yang ada di perkebunan peserta program CRBP Palm Oil. Meskipun mereka tidakterlibat secara langsung dalam program ini, namun mereka terdampak karena kegiatan pelatihan

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia4dan survey CRBP yang dilakukan pada program ini telah memperkenalkan pengetahuanpengetahuan baru, dan mengkaji bagaimana praktik-praktik layanan pada 7 (tujuh) areal dampakhak-hak anak yang mereka jalani selama ini dalam pengelolaan perusahaan perkebunan pesertaprogram. Jumlah karyawan, staf, manajemen maupun anak di perkebunan peserta CRBP Palm Oilyang secara tidak langsung terdampak oleh program ini, secara detail ditunjukkan pada diagramdi bawah ini.Gambar 1. Diagram Jumlah Karyawan, Staf dan Anak Terdampak Tidak LangsungProgram CRBP Palm OilDari data seluruh perusahaan diketahui bahwaJumlah Karyawan, Staf dan AnakTerdampak Tidak LangsungCRBP Palm Oil Programsejumlah 28.709 orang karyawan, staf danmanajemen terdampak tidak langsung dari3%program CRBP Palm Oil, dimana jumlahKaryawan Harian Lepas (KHL) adalah 750KHL38%KHTStaf57%Anakorang atau sekitar 3%, 16.376 orang atausekitar 57% adalah Karyawan Tetap (KT),sementara staf dan manajemen sejumlah 514orang atau sekitar 2% dan 38% atau 11.0692%orang anak yang tinggal diperkebunan pesertaprogram CRBP Palm Oil.Jumlah Karyawan dan StafTerdampak Tidak LangsungCRBP Palm Oil ProgramJika ditinjau dari jenis kelamin dan statuspernikahan diketahui bahwa karyawan dan stafsejumlah 3.042 orang laki-laki yang belumLaki-laki rempuanMenikahmenikah atau sekitar 17%, 9.322 orang laki-lakiyang telah menikah atau sekitar 53%, 1.076perempuan yang belum menikah atau sekitar6% serta 4.200 perempuan yang telah menikahatau sekitar 24%, menerima dampak tidaklangsung dari program CRBP Palm Oil.Sumber: Diolah LINKS berdasarkan data yang disampaikan perusahaan peserta CRBP Palm Oil tanggal 10 April s.d. 14 Juni 2018.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia5Program ini juga memberikan dampak langsung pada perwakilan karyawan, staf dan manajemenyang terlibat sebagai peserta pelatihan CRBP maupun sebagai informan dalam FGD. Merekainilah yang secara langsung menerima informasi dan pengetahuan baru terkait CRBP, apa sajaareal dampak hak-hak anak di perkebunan kelapa sawit serta melakukan diskusi dengan trainer,co-trainer maupun surveyor LINKS terkait praktik-praktik layanan pada 7 (tujuh) area dampakhak-hak anak diperkebunan kelapa sawit.Gambar 2. Diagram Jumlah Karyawan, Staf dan Manajemen Terdampak LangsungProgram CRBP Palm OilJumlah Karyawan dan StafTerdampak Langsung CRBP Palm OilBerdasarkan data pelaksanaanpelatihan CRBP dan FGD dalam surveyCRBP diketahui :Peserta Pelatihan(Laki-laki)22%32%Peserta Pelatihan(Perempuan)8%Peserta FGD(Laki-laki)Peserta FGD(Perempuan)38% 938 orang yang telah mengikutipelatihan CRBP, dan terlibatsebagai informan dalam FGD CRBP,22% adalah peserta pelatihan CRBPdengan jenis kelamin laki-laki, dan8% perempuan, 38% adalah informan FGD denganjenis kelamin laki-laki dan, 32%Jumlah Karyawan dan StafTerdampak Langsung CRBP Palm OilPeserta Training(staf danManajemen)Peserta Training(PerwakilanKaryawan)Peserta FGD(KHL)24%29%6%3%38%Peserta FGD(KT)perempuan.Jika dilihat dari status tenaga kerja: 24% adalah peserta pelatihandengan status staf dan Manajemen,6% peserta pelatihan dariperwakilan karyawan 3% adalah informan FGD denganstatus KHL, 38% dengan status KTdan, 29% adalah Staf danManajemen.Sumber: Diolah LINKS berdasarkan data peserta pelatihan antara bulan September s.d. November 2017 dan data informan FGD dalamsurvey CRBP antara bulan April s.d. Mei 2018 .

TEMUAN LAPANGAN,INISIASI DAN PRAKTIKPRAKTIK YANG BAIKSEKILAS TENTANG TEMUAN LAPANGAN, INISIASI BAIK DANPRAKTIK-PRAKTIK BAIK DALAM CRBP PALM OILTemuan-temuan lapangan yang diuraikan dalam bab ini merupakan hasil dari observasi dan FGDdengan karyawan, staf dan manajemen perkebunan yang ditemui LINKS maupun hasil reviewdokumen yang dilakukan dalam survey CRBP. Disepanjang bab ini juga disampaikan uraiantentang inisiasi baik maupun praktik-praktik yang baik dalam implementasi layanan pada 7(tujuh) areal dampak hak-hak anak di perkebunan kelapa sawit peserta program ini.Inisiasi baik merupakan prakarsa yang dikembangkan oleh pengelola layanan CRBP maupunmanajemen perkebunan seperti kepala sekolah dan guru, dokter dan paramedis, DepartemenHRGA/HRM, Sustainability, CSR maupun Manager perkebunan untuk mengatasi tantangan yangmereka hadapi dalam mengelola layanan pada areal-areal dampak hak-hak anak diperkebunankelapa sawit. Karena masih berupa prakarsa, maka inisiasi baik ini merupakan upaya barudan/atau terobosan baru yang sedang diuji cobakan, dimana hingga saat survey CRBP dilakukan,inisiasi baik ini belum terkait dengan sebuah kebijakan tertentu maupun pengalokasianpembiayaan tertentu dari grup usaha perkebunan. Bilamana terdapat dukungan kebijakan danpembiayaan, maka dukungan tersebut berasal dari tingkat manajemen kebun, bukan dari grupusaha.Sementara praktik-praktik yang baik adalah tindakan nyata dari manajemen dalam memberikandukungan dan layanan optimal bagi pemenuhan hak-hak anak, ataupun upaya-upaya nyata untuk

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia7mendukung dan membantu karyawan maupun staf yang menjadi orang tua, serta pihak-pihakterkait lainnya dalam merealisasikan hak-hak anak di areal perkebunan. Praktik-praktik baik inidiwujudkan melalui kebijakan ditingkat grup usaha, alokasi anggaran dan sumber daya manusia(SDM), maupun penyediaan fasilitas dalam mendukung pengelolaan layanan pada area-arealdampak CRBP. Praktik-praktik baik ini telah berjalan pada waktu minimal 3 (tiga) tahun1, dansecara berkala telah dibahas, disetujui, dievaluasi, dan mendapatkan rekomendasi perbaikanpada pertemuan-pertemuan ditingkat grup usaha.Dalam menguraikan temuan-temuan lapangan, LINKS juga menggunakan parameter-parameterkualitatif melalui penggunaan istilah sebagian kecil, sebagian, sebagian besar dan seluruh.Batasan penggunaan istilah sebagian kecil ini mengandung makna bahwa suatu kondisi tertentuataupun serupa ditemukan pada 2 (dua) perusahaan peserta program. Sebagian mengandungmakna bahwa suatu kondisi tertentu ataupun serupa ditemukan pada 4-5 perusahaan pesertaprogram. Sebagian besar mengandung makna suatu kondisi tertentu ataupun serupa ditemukanpada 7-8 perusahaan peserta program. Sementara penggunaan istilah seluruh mengandungmakna bahwa suatu kondisi tertentu ataupun serupa ditemukan pada 9 (sembilan) perusahaanpeserta program CRBP Palm Oil.Selain itu uraian temuan-temuan lapangan ini juga diperkuat dengan data-data kuantitatif yangdiperoleh dari proses review dokumen terkait layanan pada 7 (tujuh) areal dampak hak-hak anakdiperkebunan kelapa sawit peserta program antara tahun 2015-2017.HAK BERSALIN DAN MENYUSUISeluruh perusahaan perkebunan peserta CRBP Palm Oil memiliki kebijakan perlindungan hakreproduksi yang berlaku untuk para karyawan, staf dan manajemen. Kebijakan ini dituangkandalam kebijakan sosial atau kebijakan sustainability grup usaha, standar operasional prosedur1Dalam survey ini, batasan waktu 3 (tiga) tahun yang digunakan tim LINKS adalah 2015-2017.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia8(SOP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan hingga working instruction ataumemo internal perusahaan.Para karyawan dan staf yang ditemui dalam survey CRBP mengungkapkan bahwa merekamemahami kebijakan maupun aturan perusahaan tersebut dengan baik karena telahmendapatkan sosialisasi dari manajemen dalam kegiatan apel pagi, penyuluhan-penyuluhan diposyandu oleh dokter dan paramedis, serta kegiatan-kegiatan penyuluhan oleh Komite Gender.Kebijakan perlindungan hak reproduksi memberikan hak kepada karyawan dan staf perempuanuntuk mendapatkan:1. Cuti haid berbayar selama 2 (dua) hari kerja yang diberikan berdasarkan rekomendasi daridokter atau paramedis di klinik perkebunan;2. Layanan tes kehamilan maupun pengalihan jenis dan areal kerja bila positif hamil;3. Layanan kesehatan selama masa kehamilan dan sesudah melahirkan;4. Cuti melahirkan berbayar selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.Sesuai temuan dalam FGD diketahui bahwa tes kehamilan, dilakukan perusahaan perkebunandalam dua kategori. Pertama, perusahaan melakukan pemeriksaan rutin dengan program khusussetiap 1 (satu) bulan satu kali terutama untuk karyawan dan staf perempuan yang bekerja denganrisiko tinggi karena interaksi dengan bahan kimia (obat dan racun) seperti tenaga semprot atautenaga pupuk. Kedua, perusahaan melakukan tes kehamilan tidak berkala dan tidak melaluiprogram khusus, namun berdasarkan permintaan karyawan dan staf bilamana yangbersangkutan memiliki tanda-tanda/indikasi hamil.Dalam hal karyawan dinyatakan positif hamil maka dokter atau paramedis dari klinik perkebunanakan mengirimkan surat pemberitahuan kepada manajemen. Karyawan yang positif hamilkemudian akan mendapatkan pengalihan jenis pekerjaan ke pekerjaan ringan yang tidakmembahayakan kehamilan dan tidak berinteraksi dengan bahan kimia. Mereka juga dilarangbekerja pada malam hari dan akan mendapatkan pengalihan areal kerja di sekitar perumahankaryawan, perumahan staf, perumahan manajemen serta kantor kebun. Pemindahan jenis dan

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia9areal pekerjaan ini akan mereka jalani selama masa kehamilan, pasca cuti melahirkan hingga usaimasa menyusui anak sekitar 6 bulan s.d. 2 tahun pasca bersalin.Layanan kesehatan selama masa kehamilan mengikuti standar layanan Antenatal Care (ANC)yang ditetapkan Departemen Kesehatan2, diberikan dalam bentuk pemeriksaan kehamilan 1bulan sekali di klinik atau posyandu pada usia kandungan trimester I-II. Saat usia kandunganmencapai trimester III maka pemeriksaan kehamilan dilakukan setiap dua minggu sekali di klinik,dan saat usia kandungan 9 (sembilan) bulan pemeriksaan kehamilan dilakukan setiap minggu diklinik. Imunisasi dan vaksin diberikan rata-rata pada saat usia kandungan 5-6 bulan dan 6-7 bulan.Pemberian makanan tambahan diberikan bersamaan dengan posyandu setiap 1 bulan sekali.Pemeriksaan kehamilan dengan ultrasonografi (USG) dilakukan perusahaan dalam dua kategori.Pertama, perusahaan yang menanggung seluruh pembiayaan 1-2 kali USG untuk setiap karyawantetap maupun staf yang hamil, dan kedua adalah perusahaan yang memberikan pemeriksaanUSG melalui rujukan ke rumah sakit bilamana terdapat indikasi “kehamilan berisiko” denganpembiayaan BPJS kesehatan.Bilamana proses bersalin normal, maka proses persalinan dilayani oleh dokter atau paramedissecara gratis di klinik perkebunan. Namun bila terdapat indikasi persalinan berisiko maka akandirujuk ke rumah sakit dengan pembiayaan BPJS. Berdasarkan keterangan dalam FGD diketahuibahwa terdapat grup usaha yang memberikan tunjangan pemeriksaan kehamilan danmelahirkan, sehingga para karyawan dan staf lebih banyak memilih melakukan pemeriksaankehamilan maupun proses persalinan di luar klinik perkebunan.Pelayanan kesehatan setelah proses persalinan (Ibu Nifas) dilakukan sesuai standar layananPostnatal Care (PNC)3 yang ditetapkan Departemen Kesehatan melalui kunjungan harian kerumah ibu nifas oleh bidan. Kunjungan ini rata-rata dilakukan secara rutin setiap hari selama masa5-7 hari pasca persalinan. Pemeriksaan kesehatan pasca persalinan juga dilakukan di klinik2Layanan kesehatan mengacu pada standar pelayanan kesehatan Ibu Hamil sesuai UU Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun2009.3Layanan kesehatan mengacu pada standar pelayanan kesehatan Ibu Hamil sesuai UU Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun2009.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia10sewaktu-waktu bilamana terdapat indikasi risiko. Selanjutnya pelayanan kesehatan ibu dan anakakan dilakukan secara reguler di klinik maupun bersamaan dengan kegiatan posyandu.Hak cuti melahirkan berbayar diberikan selama 3 bulan atau 90 hari untuk karyawan tetap danstaf, dimana cuti diambil pada masa 1,5 bulan atau 45 hari sebelum melahirkan dan 1,5 bulan atau45 hari setelah melahirkan. Dalam hal terjadi keguguran kandungan maka karyawan dan stafperempuan berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan.Para karyawan yang bekerja di lahan/blok kebun menerangkan bahwa tidak ada fleksibilitas bagimereka untuk mengambil cuti melahirkan. Rata-rata saat kandungan mereka berusia 32-34minggu, dokter atau bidan akan memberikan surat rekomendasi sebagai dasar pengajuan cutimelahirkan ke kantor perkebunan. Sementara karyawan atau staf yang bekerja di kantorperkebunan menerangkan bahwa mereka lebih leluasa dalam menentukan waktu cutimelahirkan. Sepanjang ada rekomendasi dokter, mereka bisa lebih fleksibel dalam menentukanwaktu untuk memulai cuti melahirkan, sehingga pasca melahirkan mereka rata-rata dapattinggal di rumah lebih lama untuk menyusui anaknya.Para karyawan dan staf terutama mereka yang menjalani proses persalinan dengan sectioCaesarea (SC) menerangkan bahwa mereka dapat meminta izin lebih lama (cuti tidak berbayar)kepada para atasan mereka untuk menambah hari libur setelah cuti melahirkan habis, dengansyarat harus berdasarkan rekomendasi dokter atau paramedis. Mereka juga dapat memanfaatkancuti tahunan selama 12 (dua belas hari) untuk menambah masa istirahat pasca melahirkan.Selain itu, untuk mendampingi istri pada masa persalinan, para suami yang merupakan karyawandan staf perusahaan perkebunan berhak untuk mendapatkan cuti berbayar untuk mendampingiistri melahirkan (paternal leave). Rata-rata diberikan selama 2 (dua) hari. Namun terdapatbeberapa grup usaha yang memberikan paternal leave selama 3-5 hari.Dalam FGD dengan para karyawan dan staf diketahui bahwa sebagian besar dari mereka kembalibekerja setelah cuti melahirkan, namun terdapat juga karyawan yang memilih berhenti bekerjakarena ingin merawat anaknya atau karyawan melahirkan di luar areal perkebunan (biasanya

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia11kembali ke rumah orang tua). Pasca cuti melahirkan karyawan tersebut memilih berhenti bekerjadan tidak kembali ke areal perkebunan. Menurut para karyawan dan staf, perusahaan tidakmempersulit proses mereka untuk bekerja kembali, jika terdapat karyawan tetap ataupun stafyang tidak bekerja kembali pasca cuti melahirkan, maka hal tersebut merupakan pilihan darikaryawan atau staf itu sendiri.Gambar 3. Diagram Jumlah Ibu Hamil, Cuti Melahirkan dan Bekerja Pasca Cuti MelahirkanPada Perusahaan Perkebunan Peserta CRBP Palm Oil tahun 2015 s.d. 2017Sumber: Diolah LINKS berdasarkan data yang disampaikan perusahaan peserta CRBP Palm Oil tanggal 10 April s.d. 14 Juni 2018.Berdasarkan diagram di atas diketahui bahwa pada tahun 2015, seluruh klinik di perkebunanpeserta program ini memberikan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil dan bersalin untuk 570orang ibu, dimana sekitar 291 orang atau sekitar 51% adalah karyawan maupun staf perempuanyang mengambil cuti melahirkan, sisanya sekitar 49% adalah istri karyawan/staf yang tidakbekerja di perkebunan. Tahun 2016, tercatat klinik perkebunan memberikan layanan kesehatanuntuk ibu hamil dan bersalin pada 479 orang ibu, 262 orang atau sekitar 55% merupakankaryawan maupun staf perempuan yang mengambil cuti melahirkan, sisanya sekitar 45% adalahistri karyawan/staf yang tidak bekerja di perkebunan. Begitu pun di tahun 2017, klinik perkebunanmemberikan layanan kesehatan untuk ibu hamil dan bersalin untuk 502 orang ibu, 243 orangdiantaranya atau sekitar 48,4% merupakan karyawan dan staf perempuan yang bekerja diperkebunan, sisanya sekitar 51,6% adalah istri karyawan/staf yang tidak bekerja di perkebunan.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia12Dari 291 orang karyawan dan staf perempuan yang mengambil cuti melahirkan pada tahun 2015,sekitar 275 orang atau 94,5% kembali bekerja pasca cuti melahirkan. Tahun 2016 dari 262 orangkaryawan dan staf perempuan yang mengambil cuti melahirkan, tercatat sekitar 241 orang atausekitar 91,9% kembali bekerja pasca cuti melahirkan. Sedangkan data tahun 2017 menunjukkanbahwa dari 243 orang karyawan dan staf perempuan yang mengambil cuti melahirkan, sejumlah215 orang atau sekitar 88,5% kembali bekerja pasca cuti melahirkan. Data-data ini menunjukkanbahwa pada tahun 2015-2017, jumlah karyawan dan staf perempuan di perkebunan peserta CRBPPalm Oil yang kembali bekerja pasca cuti melahirkan rata-rata di atas 88,5%.Sebuah Inisiasi Baik -dikembangkan oleh klinik disalah satu perkebunan peserta CRBPPalm Oil yang berlokasi di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat melalui pembuatanpeta ibu hamil, serta kantong informasi ibu hamil dan ibu nifas. Peta ini memberikan informasiterkait lokasi tempat tinggal ibu hamil dan ibu nifas dalam areal perkebunan, nomorkontak/telepon ibu hamil, Ibu nifas dan suami mereka. Sementara kantong informasimemberikan informasi rekam medis ibu hamil dan ibu nifas termasuk hasil pemeriksaan terakhir.Dokter dan paramedis yang ditemui di klinik ini mengakui bahwa pembuatan peta dan kantonginformasi ini merupakan standar yang dikembangkan di puskesmas induk (milik pemerintah).Mereka menginisiasikan hal baik ini di perkebunan untuk memudahkan akses mereka kepada ibuatau keluarganya maupun akses mereka kepada informasi rekam medik ibu, sehingga merekadapat memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi ibu hamil dan ibu nifas.Sumber: Uraian disusun LINKS berdasarkan Observasi dan FGD dalam survey CRBP pada bulan April s.d. Mei 2018.Tantangan Perlindungan Hak Bersalin1. Perlindungan hak bersalin untuk karyawan harian lepas (KHL) di perkebunan peserta CRBPPalm Oil.

Hak-hak Anak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Anggota RSPO di Indonesia13Dalam FGD di 2 (dua) perkebunan areal pengembangan baru terdapat para informan denganstatus karyawan harian lepas (KHL). Mereka ini adalah karyawan laki-laki yang sudah menikah,maupun karyawan perempua

Sekilas tentang Temuan Lapangan, Inisiasi Baik dan Praktik-praktik Baik . INA NI P&C RSPO Interpretasi Nasional Indonesia atas prinsip dan kriteria RSPO. KIA Pelayanan kesehatan ibu dan anak . No. 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak dan Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Kerja Minimum.

Related Documents:

Quaker Oats/Pepsi Co 518,241 S Stemmons Ind FedEx (R) 110,880S Cen. Tarrant Cnty Ind Lasko Products, Inc. (R) 505,000 Meacham Fld/ Fossil Cr Ind Signature Global Logistics 109,141E DFW Air/ Las Colinas Ind S&S Activewear, LLC 492,322 N Ft Worth Ind Ox Paperboard 103,889Upper Great Southwest Ind

He was the dark god of Chaos, worshipped by the devil's tribe. On the contrary, . PROPER NSW-BigBlueBox[ ]10 Second Run RETURNS NSW-iND[ ]1001 Ultimate Mahjong 2 NSW-iND[ ]103 NSW-iND[ ]103 Update v1.0.1 NSW-iND[ ]112th Seed NSW-VENOM[ ]12 is Better . 3D Billiards - Pool & Snooker NSW-iND[ ]

HEALTH SYSTEM 2010 IND/IDE Lecture Series August 27, 2010: IND Processand General Responsibilities under IND and IND Exemptions A. Accessing Investigational Anticancer Agents Outside of Clinical Trials Vol 55 April 11998 Am J Health-Syst Pharm B. Treatment IND: Letter of Cross Referen

Chapter 3 Ind AS 115 - Revenue from Contract with Customers Yes Chapter 7 Ind AS on Assets of the Financial Statements (Ind AS 2, 16, 116, 23 and 36 only) Yes Chapter 9 Ind AS on Liabilities of the Financial Statements - Ind AS 37 only Yes . ADVANCED AUDITING AND PROFESSIONAL ETHICS. Chapter No. Chapter Name 50% Syllabus Section A : Company .

de travail et n'hésitez pas à demander des EPI supplémentaires si vous en ressentez la nécessité. BTP BTP BTP BTP BTP IND IND IND IND IND Pendant vos missions, vous vous devez de porter les E.P.I. adaptés ! Livret d'accueil et de sécurité intérimaireUNE TRIBU QUI 8/39

SUSPENSION TYPE YEAR FROM YEAR TO Front sprocket Rear sprocket 325 Ranger ETX (31 HP) Ind 2015 2016 16 15 325 Sportsman ACE (32 HP) Ind 2014 2016 16 15 325 Sportsman ETX (30 HP) Ind 2015 16 15 330 4X4 Magnum (Front small hub) Rig 2003 2006 16 15 400 Ranger 4X4 EFI Ind 2010 2014 16 15 400 Sportsman Ind 2004.5 16 15 400 Sportsman H.O.

Supplement to the Statement of Vote Counties by Senate Districts for Governor Iris Adam Brooke Adams Alex-St. James Douglas Anderson Angelyne Mohammad Arif Badi Badiozamani Vik S. Bajwa John W. Beard Ed Beyer Vip Bhola Cheryl Bly-Chester Audie Bock NL IND REP REP IND IND IND DEM REP REP REP REP DEM Senate District 1 Alpine 0000000000000

Supplement to the Statement of Vote Counties by Congressional Districts for Governor Iris Adam Brooke Adams Alex-St. James Douglas Anderson Angelyne Mohammad Arif Badi Badiozamani Vik S. Bajwa John W. Beard Ed Beyer Vip Bhola Cheryl Bly-Chester Audie Bock NL IND REP REP IND IND IND DEM REP REP REP REP DEM Congressional District 1