Modul Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara - Kemenpppa

1y ago
4 Views
1 Downloads
4.23 MB
365 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Nora Drum
Transcription

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110Telepon/Fax. (021) 381 3351website: www.kemenpppa.go.idMODULPENGUATAN PARTISIPASI PEREMPUAN BELA NEGARAKEMENTERIANPEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAKREPUBLIK INDONESIAMODULPENGUATANPARTISIPASIPEREMPUANBELA NEGARAKEMENTERIANPEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKREPUBLIK INDONESIA2018

MODUL I :WAWASAN KEBANGSAAN DANJATI DIRI BANGSAMODUL II :BELA NEGARA DI LINGKUNGANPEREMPUAN INDONESIAMODUL III :ANCAMAN TERHADAP PEREMPUANMODUL IV :PENGEMBANGAN NILAI-NILAI DANPEMBUDAYAAN BELA NEGARAKAUM PEREMPUANMODUL V :NILAI-NILAI DASAR BELA NEGARABAGI PEREMPUAN

iiModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

Tim PenyusunPembinaProf. DR. Yohana Susana Yembise, Dip.Apling, MAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakRepublik IndonesiaPenanggung jawabIr. Agustina Erni, M.SiDeputi Bidang Kesetaraan GenderPengarah MateriDr. A. Darsono Sudibyo, M.SiAsdep Kesetaraan Gender Bidang Politik, Hukum dan HankamKoordinatorDr. Tri Yoga Budi Prasetyo, M.SiTim Penyusun Modul :1. Riza Mahardhika, M.Si2. Jeanne Francois, M.Si (Han)3. Juniawan Priono, M.Si (Han)4. Lifani Kurnia, M.Si (Han)5. Zuhria Ninda, M.SiKontributor :1.Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan2.Ses LP2M Universitas Pertahanan3.Kapuslit Bela Negara, Universitas Pertahanan4.Universitas UPN Veteran5.Peniliti Universitas PertahananModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negaraiii

6.Kepala Pusat Pertahanan, Kementerian Pertahanan7.Kepala LEMHANAS8.Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Pertahanandan Keamanan9.Kalemdiklat Polri10. Pimpinan Dewan Ketahanan Nasional11.Kabadiklat Kementerian Pertahanan12. Aster Mabes TNI13. Asterad TNI AD14. Aspers TNI AU15. Aspers TNI AL16. Pusat Kajian Politik UI17. CEPP UI18. Kaukus Perempuan Politik19. Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMIPendukung Teknis :1.Rina Nursanti, SH, M.Si2. Mohamad Udin, S.Sos3.Agam Bekti Nugraha, S.Pd, M.Pd4.Dr. Nurdin, M.SiPendukung Administrasi :1.Wiyarso Suwarsono, SH2. Sri Murni, SAP3.Thomas Rizal, SP4.Ratna Oeni Cholifah, SE, MM5. Supriyanto6.Agnes Rarasati, S.PdivModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKREPUBLIK INDONESIASAMBUTANMENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKREPUBLIK INDONESIAPada kesempatan ini, kami mengucapkan syukur khadiratTuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunia-Nya, kinitelah terbit Modul Pengutan Partisipasi Perempuan Bela Negara.Modul ini merupakan bagian penting dalam upaya peningkatankualitas perempuan yang secara khusus untuk menyiapkan peranperempuan dalam pembangunan karakter bangsa yang lebih kuatdalam menghadapi tantangan global.Peran perempuan dalam bela negara, secara filosofismerupakan naluri keterpanggilan perempuan dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar bangsa Indonesia tetap eksis untuk memiliki karakter dan jati diri yang memilikijiwa patriotik dan nasionalisme yang kuat. Dalam perspektif historis, kegiatan bela negara sebagai dinamika inti proses kebangsaan yang terjadi secara berkelanjutan mengikuti irama sejarahkehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada zaman penjajahan maupun zaman kemerdekaan serta zaman pembangunan.Secara sosiokultural, bela negara merupakan keniscayaan darisuatu bangsa yang religious yang mampu mempertahankan eksistensi bangsa dan negaranya.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negarav

Berdasarkan landasan Inpres Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nela Negara Tahun 2018 – 2019 yang mewajibkan pelaksanaan Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018– 2019 bahwa setiap warga negara tidak terkecuali perempuanmemiliki hak dan kewajiban untuk melakukan bela negara. Hakdan kewajiban ini menjadi tanggung jawab yang melekat padasetiap warga negara. Sebagai program ini perlu terus digalakkan di tengah memudarnya nasionalisme dan patriotisme akibatkikisan gelombang globalisasi yang menerpa sendi kehidupanmasyarakat, berbangsa dan bernegara.Berkenaan dengan posisi strategis kaum perempuan dalamusaha-usaha bela negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah sepatutnya mereka memiliki kesadaran bela negara. Kesadaran berpartisipasi dalam bela begara ini meliputi upaya sadarakan hak dan kewajiban untuk melakukan bela negara. Kesadaranini diawali dengan pemahaman akan wawasan kebangsaan sebagaisuatu cara pandang untuk melihat bangsa dan negara sebagai satukesatuan yang utuh dalam suatu landasan idiil, ideologi negara Pancasila dan didasarkan pada landasan konstitusional UUD 1945 baiksecara ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanandan keamanan.Maka Modul Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara ini dapat menjadi wahana pembelajaran guna memotivasiperempuan dimanapun keberadaan baik di perdesaan maupunperkotaan termasuk perempuan yang terhimpun dalam lembagamasyarakat dan perempuan kader partai politik, serta perempuanprofesional. Perempuan sebagai calon ibu dan ibu yang melahirkan generasi bangsa dapat memberikan kontribusi positif dalammelangsungkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesiayang tercinta. Perempuan yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban bela negara secara sadar dan sungguh-sungguh menjagaviModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

dan mempertahankan keutuhan NKRI dari berbagai hambatan,tantangan, ancaman dan gangguan baik yang bersifat internalmaupun eksternal. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatanpartisipasi perempuan bela negara dalam berbagai bidang pembangunan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budayaserta pertahanan dan keamanan.Kami juga menyadari bahwa modul ini masih perlu menerimamasukan guna penyempurnaan sesuai dengan perkembangan baruterkait partisipasi belana. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasihkepada semua pihak yang turut aktif dalam penyusunan modul ini,semoga modul ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan dan bagi perempuan di seluruh Indonesia.Jakarta, Nopember 2018Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakRepublik IndonesiattdYohana Susana YembiseModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negaravii

viiiModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAKREPUBLIK INDONESIAJalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, JAKARTA 10110,Telepon (021) 3842638, 3805562 FAXIMILE (021) 3805559, 3805562Situs www.kemenpppa.go.idPENGANTARPuja dan puji syukur senantiasa kami persembahkan kepadaAllah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak, cq Deputi Kesetaraan Gender bekerjasama dengan Universitas Pertahanan (Unhan) dapat menyusun Modul Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara. Penyusunan Modul ini adalah bagiandari upaya dan langkah strategis Deputi Kesetaraan Gender untukmeningkatkan kualitas perempuan dalam berkehidupan, berbangsadan bernegara.Berdasarkan landasan Inpres Nomor 7 tahun 2018 tentangRencana Aksi Bela Negara Tahun 2018 – 2019 yang mewajibkanpelaksanaan Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018 – 2019 bahwasetiap warga negara tidak terkecuali perempuan memiliki hak dankewajiban untuk melakukan bela negara. Salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuatModul Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara. Perempuansebagai bagian warga negara niscaya memiliki sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD1945. Oleh karena itu, Pelatihan Penguatan Partisipasi PerempuanModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negaraix

Bela Negara merupakan wahana strategis untuk membentuk watakdan mental yang kuat sebagai modal guna membangun bangsa dannegara.Perempuan yang memiliki watak atau kepribadian dan mental yang kuat akan menjadikan negara dan bangsa yang kuat.Modul pelatihan ini terdiri dari lima bagian yaitu: (1) Wawasan Kebangsaan dan Jati Diri Bangsa; (2) Bela Negara di Lingkungan Perempuan di Indonesia; (3) Ancaman terhadap Perempuan; (4) Pengembangan Nilai –Nilai dan Pemberdayaan BelaNegara Kaum Perempuan; (5) Nilai – Nilai Dasar Bela Negarabagi Perempuan.Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak cq Deputi Kesetaraan Gender mengucapkanterima kasih kepada para narasumber dan tokoh-tokoh politik yangterlibat secara aktif dalam memberikan masukan dan kritikan demimenjaga kualitas materi modul ini. Meskipun demikian, kami menerima masukan ide-ide baru terkait dengan bela negara. Semoga modulpelatihan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua pihakyang berkepentingan untuk meningkatkan partisipasi perempuanbela negara.Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menerimaamal ibadah yang tulus bagi para pihak yang ikut serta aktif dalam penyusunan modul ini. Terima Kasih.Deputi Kesetaraan Gender,ttdxIr. Agustina Erni, M.ScModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

DAFTAR ISISampuliTim PenyusuniiiSambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Republik IndonesiavKata Pengantar Deputi Bidang Kesetaraan GenderixDaftar IsixiModul IWawasan Kebangsaan dan Jati Diri BangsaModul IIBela Negara di Lingkungan PerempuanIndonesiaModul III Ancaman Terhadap Perempuan183125Modul IV Pengembangan Nilai-nilai dan Pembudayaan229Bela Negara Kaum PerempuanModul VNilai-nilai Dasar Bela Negara Bagi Perempuan283Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negaraxi

xiiModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

MODUL PERTAMAWAWASAN KEBANGSAANDAN JATI DIRI BANGSA

2Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

MODUL 1WAWASAN KEBANGSAAN DAN JATI DIRI BANGSAMateriModul ini berisi pengetahuan dasar tentangWawasan kebangsaan dan jatidiri bangsaterutama tentang pengertian sistem nilai,norma dan moral dalam keluarga sebagaibagian dari identitas nasional yang menjadi dasar pemenuhan hak perempuan untukberperan aktif dalam berbagai kegiatan dimasyarakatKompetensiUtamaKompetensi Utama Peserta mampu memahami mengenai Wawasan Kebangsaan danJati diri Bangsa terutama untuk menannamkan sistem nilai,moralitas dan norma dalamkeluarga sebagai bagian dari jatidiri bangsaKompetensiPendukungKompetensi Pendukung Pada akhir sesipembelajaran, peserta diharapkan:1.Memahami peran dan aktifitas perempuandalam keluarga dan lingkungannya untukmenanamkan pemahaman tentang sistemnilai,norma, dan moral sebagai bagiandari Jati Diri Bangsa2.Mampu berperan dalam keluarga danlingkungannya untuk menanamkan kesadaran tentang pentingnya wasasankebangsaan.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara3

43.Dapat menunjukkan contoh-contoh didikalangan kaum perempuan tentangpentinnya memahami wawasan kebangsaan dan jatidiri bangsa di lingkungan kelurga yang telah menjadikesepakatan bersama.4.Dapat menjelaskan hubungan antarapentingnya menanamkan nilai moral,etika dan norma sebagai bagian darikarakter bangsa di lingkungan rumah,sekolah maupun tempat bekerja.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

SESI 1 : WAWASAN KEBANGSAAN DAN JATI DIRI BANGSA Waktu : 120 Menit Kompetensi Utama :Peserta mampu memahami mengenai Wawasan Kebangsaan dan Jati diri Bangsa dan dapat mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraserta memenuhi hak dan kewajiban sebagai perempuanuntuk mewujudkan kesetaraan gender. Kompetensi Pendukung:1. Memahami peran dan aktifitas perempuan dalamkegiatan yang bertemakan Wawasan Kebangsaandan Jati Diri Bangsa2. Mampu Menyusun strategi yang harus dilakukan untuk berperan dalam aksi yang dilakukan kaum perempuan terkait dengan Wawasan Kebangsaan dan JatiDiri Bangsa3. Dapat menunjukkan contoh-contoh di dikalangan kaumperempuan tentang empat pilar kebangsaan, nilai,norma, etika, moral dan karakter bangsa serta identitas nasional yang telah menjadi kesepakatan bersama.4. Dapat menjelaskan hubungan pilar kebangsaan dannilai, norma, etika, moral bangsa Indonesia serta karakter bangsa yang harus diketahui oleh kaum perempuan di lingkungan rumah, sekolah maupun tempatbekerja.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara5

6METODE :1.Paparan2.Diskusi/ Curah PendapatALAT / BAHAN :1.Modul2.Presentasi Power Point3.Alat Tes4.Formulir merumuskan rencana aksiALUR FASILITASI :1.Fasilitator membuka sesi, menjelaskan tujuan sesiawal dan sesi selanjutnya untuk mendapatkangambaran tentang alur pelatihan secara keseluruhan. Sesi ini akan dibuka dengan pemaparan olehnarasumber yang memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya perempuan dalammemahami makna Wawasan Kebangsaan dan JatiDiri Perempuan Indonesia serta implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Waktu pembukaan danperkenalan alur pelatihan selama 15 menit.2.Narasumber memaparkan materinya selama 30menit. Posisi fasilitator adalah sebagai moderator yang mengatur lalu lintas perbincangan dandiskusi di dalam forum.3.Fasilitator mengajak peserta untuk melakukancurah pendapat dan berbagi pengalaman untukmenggali pemahaman awal tentang mengapaperempuan harus memahami Wawasan Kebangsaan dan Jati Diri Bangsa. Pertanyaan pentingini dapat muncul sebagai bentuk pengalamanModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

para peserta yang baru terlibat dalam kegiatanimplementasi Wawasan Kebangsaan dan Jati DiriBangsa.4.Narasumber memberikan respon dan jawabandari pertanyaan-pertanyaan peserta5.Fasilitator menutup sesi.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara7

8Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

MODUL 1WAWASAN KEBANGSAAN DAN JATI DIRI BANGSABAGI PEREMPUANPENGANTARDalam memahami peran perempuan dalam mengenalwawasan nusantara dan jati diri bangsa lebih dalam, diperlukan adanya tinjauan dari masa lalu. Oleh karenanya, pembelajaran sejarah dan masa lalu bangsa menjadi penting, karenadari situlah wawasan nusantara dan jati diri bangsa berasal.Salah satunya, dengan melihat perjuangan perempuanpada masa kolonialisme maka akan memberikan gambaranbagaimana kebijakan masa lalu maupun paradigma sebagian suku masih terbawa hingga sekarang. Oleh karenanya,dengan mengetahui perjuangan dan perlakuan perempuandi masa lalu dapat memberikan pembelajaran yang kemudian bisa memacu motivasi perempuan di masa kini untukmerubah kebijakan maupun paradigma di masa lalu yangdinilai mencederai hak perempuan.Mengetahui dan memahami sejarah suatu bangsa menjadikan bangsa tersebut lebih berhati hati di masayang akan datang. Dengan begitu bangsa itu tidak salahlangkah dalam mengambil tindakan maupun merumuskankebijakan-kebijakan. Mengamalkan serta melestarikan sejarah yang ada menjadi implementasi paling mudah bagiseluruh bangsa untuk menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara9

TINJAUAN HISTORIKAL WAWASAN KEBANGSAAN1. Karakteristik Indonesia dan Peranan Sejarah Islamdalam Proses IntegrasiKondisi geografis kepulauan Indonesia merupakan salah satu faktor yang paling sulit dalam membentuk kesatuanNusantara. Kesulitan itu akan bertambah besar dengan keanekaragaman suku bangsa yang memiliki adat istiadat dan bahasa ber beda yang tinggal di pulau-pulau yang terpisah itu. Olehkarena itu, makna integrasi bagi bangsa Indonesia merupakanhal yang paling penting. Dalam peta terlihat bahwa wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan besar dan kecil yang jumlahnyabelasan ribu. Banyak di antara pulau-pulau tersebut dipisahkan oleh selat dan laut yang jaraknya ratusan bahkan ribuankilometer. Misalnya, jarak antara Pulau Sumatra dan Sulawesi,Maluku dan Papua, lebih dari 2000 km. Begitu juga jarak antaraKepulauan Nusa Tenggara di selatan dan Kepulauan Sangir Talaud di ujung paling utara lebih dari 2000 km. Pulau-pulau besar dan kecil tersebut dihuni oleh berbagai suku bangsa yangmasing-masing memiliki keragaman etnis dan budaya. Dalamkonsep integrasi, laut-laut dan selat yang berada di wilayahIndonesia merupakan penyatu. Demikian pula keragamansuku-suku bangsa, budaya, dan bahasa yang secara alamitelah mengalami proses evolusi sejak migrasi bangsa Austronesia ribuan tahun yang lalu. Terintegrasinya kepulauanyang tersebar di garis khatulistiwa dan memiliki keragamanbudaya daerah, bahasa, dan bentuk fisiktersebut menujukesatuan politis merupakan proses yang sulit dan panjang.Untuk itu diperlukan keinginan, tekad, dan upaya suku-suku10Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

bangsa yang tinggal di kepulauan tersebut. Bagi penganutIslam, semua orang yang menganut Islam dianggap sebagaisaudara dan memiliki kedudukan yang sama. Cara pandangseperti ini dipraktekkan oleh para pedagang Islam di seluruhNusantara, dalam pergaulan di kota-kota pelabuhan Nusantara. Di kota-kota dagang penting Nusantara, seperti Malaka,Pasai, Banten, Cirebon, Tuban, Demak, Makassar, Ambon,dan lain-lain terjadi hubungan yang egaliter (berada dalamposisi yang sama). Misalnya, para pedagang yang berada diMalaka, Banten, dan lain-lain menganggap para pedagangIslam yang berasal dari berbagai daerah dan suku bangsaIndonesia sebagai saudara. Terjadilah keterikatan diantaramereka dan perasaan sebagai saudara. Perbedaan-perbedaan latar belakang suku, adat-istiadat, bahasa, tradisi,dan lain-lain menjadi tidak begitu penting karenasemuanyamerasa berada dalam satu pandangan dan kedudukan yangsama. Merek amerasa bersatu karena pandangan merekayang sama tersebut.2. Perspektif sejarah IndonesiaKonstistusi dan sistem administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara bangsa yang dirasakan olehelite politik dalam suatu masa.Sejarah administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun1816, dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belandadari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahantersendiri. Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi,maka dinas pemerintahan setempat mulai merasakan perlunModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara11

ya diterapkan sistem desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Desentralisasi mulai dilakukan pada tahun 1905, dandibentuklah wilayah-wilayah setempat (locale ressorten) dengan dewan-dewannya (locale raden) di seluruh Jawa. Namunternyata, tugas-tugas yang dilimpahkan kepada locale ressorten tersebut sangat sedikit, sehingga desentralisasi yang direncanakan tersebut dianggap kurang bermanfaat 1 .Semenjak tanggal 1 Maret 1942, Pasukan Jepangmendarat di beberapa tempat di Pulau Jawa, yakni Banten serta dekat Kota Indramayu di Pantai Laut Jawa lainnya antar Tayudan Juana dan di daerah Kragan. Masa itu merupakan awalmasa pendudukan Jepang, yang diikuti dengan penyerahan diripanglima sekutu dan penawanan terhadap pembesar-pembesar Belanda.Perubahan penting dalam perkembangan tata pemerintahan selama jaman pendudukan Jepang, ditandaidengan ditetapkannya Undang-Undang No.27 yang berlakusecara efektif mulai tanggal 8 Agustus 1942. Menurut Undang–Undang ini maka tata pemerintahan daerah pada jaman tersebut yang berlaku di tanah Jawa dan Madura, kecualiKooti (Swapraja), susunan pemerintah daerahnya terbagi atasSyuu (Karesidenan), Si (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan), Sen (Kecamatan) dan Ku (Desa). Aturan-aturan tentangtata pemerintahan daerah terdahulu tidak berlaku lagi, kecualiaturan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta aturanyang berlaku buat Kooti. Kemudian dalam Undang-UndangNo. 28 tanggal 11 Agustus 1942 diberikan aturan mengenaipemerintahan Syuu dan Tokubotu-Si. Sedangkan mengenaiketentuan tentang Kooti disebutkan pada bagian penjelasan112Purbopranoto Kuntjoro, 1981. Perkembangan hukum dan administrasi Indonesia.Bincipta. Bandung. Hlm 73-75Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

kedua Undang-Undang tersebut yang menerangkan tentangkedudukan Kooti Surakarta dan Yogyakarta yang dianggapmempunyai keadaan istimewa, akan ditetapkan aturan tatapemerintahan yang bersifat istimewa juga.Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistemadministrasi negara di Indonesia masih dalam keadaandarurat, karena adanya transisi pemerintahan. SehinggaBangsa Indonesia berusaha sebisa mungkin untuk membentuk piranti–piranti yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraaan negara sebagai suatu negara yang berdaulat.Pada saat pertama lahirnya negara Republik Indonesia,suasana masih penuh dengan kekacauan dan ketegangan,disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Makabelum dapat segera dibentuk suatu susunan pemerintahanyang lengkap dan siap untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintahan seperti dikehendaki oleh suatu negara yangmerdeka dan berdaulat.Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, semenjak dikumandang-kannya Proklamasi Kemerdekaan. Sebagai suatu BadanPerwakilan seluruh rakyat Indonesia yang mewakili daerah-daerah dan beranggotakan pemimpin yang terkenal, kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditugaskan oleh pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar untukmengatur dan menyelenggarakan perpindahan pemerintahankepada pemerintah Indonesia. Sebelum hal tersebut terlaksana, untuk sementara waktu dalam masa peralihan tersebut,pasal IV Aturan peralihan UUD menetapkan bahwa:Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara13

“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentukmenurut Undang–Undang Dasar ini, segala kekuasaannyadijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah KomiteNasional”.Pada awal masa berlakunya UUD 1945, seluruh mekanisme ketatanegaraan belum dapat dikatakan berjalan sesuaidengan amanat dalam UUD 1945. Semua masih didasarkanpada aturan peralihan yang menjadi kunci berjalannya rodapemerintahan negara. Pada saat itu lembaga-lembaga kenegaraan seperti DPR, MA, MPR, DPA maupun BPK belum dapatterbentuk, kecuali Presiden dan Wakil Presiden yang dipilihuntuk pertama kalinya oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus1945 2.Hal ini disebabkan oleh karena proses pengisian ataupembentukan lembaga – Lembaga kenegaraan seperti tersebutdiatas memakan waktu yang relatif lama, karena harus melaluimekanisme perundang – undangan. Sedangkan DPR sebagaipartner Presiden belum juga dapat terbentuk. Menyadari halini, maka pembentuk UUD 1945 memberikan kekuasaan yangbesar kepada presiden untuk melaksanakan penyelenggaraanpemerintahan negara dengan dibantu Komite Nasional (PasalIV Aturan Peralihan UUD 1945).Selanjutnya ditetapkanlah Maklumat Wakil PresidenNo.X tanggal 16 Oktober 1945, yang meningkatkan makakedudukan Komite Nasional menjadi badan legislatif yang214Marbun, S. F. 1997. Peradilan Administrasi dan Upaya administratif di Indonesia.liberty, Yogyakarta. Hlm 43Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

berkedudukan sejajar dengan DPR. Maklumat Pemerintahtanggal 14 November 1945 tersebut, telah membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan negara. Perubahan tersebut adalah perubahan Kabinet Presidensiil menjadi Kabinet Parlementer, yang berarti Menteri-menteri tidakbertanggungjawab kepada Presiden melainkan kepadaparlemen. Perubahan sistem kabinet tersebut menghendaki dibentuknya partai-partai sebagai wadah politik dalamnegara. Namun cabinet parlementer tersebut tidak dapatberjalan dengan baik, sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat 1949. Pada saatitu, sistem pemerintahan saling berganti dari kabinet parlementer ke presidensiil kepada kabinet parlementer dansebaliknya dari presidensiil ke parlementer. Mekanismepemerintahan negara dapat dikatakan belum menentu ataustabil dan pasal-pasal dalam aturan tambahan juga tidakdapat dilaksanakan.Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas pada penataandan pembentukan lembaga– lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi pergolakan politikdalam negeri. Pembentukan lembaga-lembaga kenegaraanternyata juga belum berhasil, mengingat usaha untuk mengokohkan negara kesatuan mendapat tantangan dari pihak Belanda melalui agresi-agresi yang dilancarkannya dalam usahamenanamkan kembali imperialisme.Penyerahan kekuasaan oleh sekutu kepada pemerintahBelanda setelah Perang Dunia II dijadikan momentum untukmelakukan serangkaian kegiatan untuk menghancurkan pemerintah negara Republik Indonesia yang sah. Pada tanggalModul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara15

3 Juli 1946 bertenpat di Yogyakarta, kekuasaan atas Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku diserahkan oleh sekutu kepada pemerintahan Hindia Belanda. Demikian juga padatanggal 7-8 Desember 1946, telah dibentuk Negara IndonesiaTimur di bawah kekuasaan Belanda 3.Agresi Belanda terus berlanjut dengan tindakan polisional yang pertama dilakukan pada tanggal 21 Juli 1947 danyang kedua pendudukan Yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948. Selama perang melawan agresi Belanda tersebut,telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 dan persetujuan Renville.Kesemuanya ini berakhir dengan terbentuknya negara-negarabagian yang bertujuan untuk memperlemah negara Indonesia,sehinga mempermudah pemerintah Belanda untuk menguasaidan menanamkan kembali kekuasannya.Dengan terbentuknya negara-negara bagian tersebut sebagai negara boneka, pada akhirnya terbentuk negaraserikat pada tahun 1949. Dengan sendirinya penyelenggaraan negara berdaasrkan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17Agustus 1945 menjadi terhambat atau terputus. Pada saatitu, UUD 1945 hanya berlaku dalam negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian yang berkedudukan di Yogaykarta. Prinsip-prinsip negara hukum Pancasiladan UUD 1945 yang menjadi landasan mekamisme kenegaraan Indonesia yang juga merupakan landasan pokok bagipengembangan administrasi negara tidak berjalan. Pemben316Yamin, moh. 1960. Naskah Persiapan undang undang dasar 1945 jilid III. Yayasanprapantja. Jakarta. Hlm 27Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

tukan hukum maupun pengembangan perundang –undanganyang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 belum dapat diwujudkan karena tatanan hukum yang berlaku masih tetapdiwarnai oleh hukum pada penjajah Belanda.Produk hukum dan perundang-undangan yang dibentukpada masa ini belum banyak yang menyangkut kepentinganumum dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hubungan Indonesia-Belanda semakin memburuk setelah agresikedua tanggal 18 Desember 1948. Atas jasa baik Komisi PBBuntuk Indonesia, telah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB)di Den Haag antara Pemerintah Belanda dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil KMBtersebut adalah bahwa Kerajaan Belanda harus memulihkankedaulatan atas wilayah Indonesia kepada pemerintah RepublikIndonesia Serikat (RIS), sedangkan kekuasaan pemerintahanakan diserahkan pada tanggal 27 Desember 1949 di Jakarta.Pada saat itulah negara Indonesia berubah menjadi negarafederal yangterdiri dari 16 negara bagian.Sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah darinegara kesatuan menjadi negara serikat dengan KonstitusiRIS (KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, dimana pertanggungjawaban seluruh kebijaksanaanpemerintahan adalah ditangan menteri-menteri sedangkanpresiden tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, dilain pihakyang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden denganseorang atau beberapa orang menteri. Tugas eksekutif adalahmenyelenggarakan kesejahteraan Indonesia, khususnya mengurus supaya konstitusi, undang-undang federal dan peraturan lainyang berlaku untuk RIS dijalankan.Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara17

Paparan di atas menunjukkan bahwa sekalipun presidentermasuk pemerintah, namun pertanggungjawabannya ada ditangan menteri. Mengingat DPR yang ada pada waktu itu bukan DPR hasil pemilihan umum, maka terdapat ketentuan bahwa parlemen tidak dapat menjatuhkan menteri atau kabinet.Sehingga sistem pemerintahan parlementer yang dianut KRISadalah tidak murni (quasi parlementer cabinet). Dalam KRIS1949 juga tidak terdapat ketentuan yang tegas mengenai siapapemegang kedaulatan dalam negara RIS. Tetapi dalam KRIS1949 tersebut secara implisit disebutkan bahwa pemegangkedaulatan dalamnegara RIS bukan rakyat, melainkan negara.Dengan kata lain, RIS menganut paham kedaulatan negara danpelaksanaan pemerintahan dilakukan oleh menteri-menterisesuai dengan sistem pemerintahan parlementer. Tugas-tugas yang menyangkut kepentingan umum dilaksanakan olehmenteri dengan ketentuan harus dirundingkan terlebih dahuludalam kabinet yang didalamnya teradapat menteri-menteri laindari beberapa partai. Mengingat berbagai kebijaksanaan harusdirundingkan terlebih dahulu dalam sidang kabinet, maka dalam pelaksanaannya sering timbul benturan kepentingan dikarenakan perbedaan pandangan, sehingga sulit ditemukan jalankeluarnya. Kondisi ini menyebabkan pemerintahan berjalantidak stabil. Selain itu, kesulitan di bidang ekonomi dan politiksulit dikendalikan oleh pemerintah dalam suasana sistem multipartai tersebut.Pembentukan negara-negara bagian menimbulkan pertentangan dalam negara, antara lain terjadi antara golonganfederalis dan kaum republik. Struktur negara federal tidakditerima oleh sebagian besar aliran-aliran politik yang sejakproklamasi kemerdekaan 1945 menghendaki bentuk negarakesatuan. Pertentangan tersebut berakhir dengan diadakannya18Modul : Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara

persetujuan antara Negara RIS yang menghasilkan perubahankepada bentuk negara kesatuan berdasarkan UUDS 1950 padatanggal 17 Agustus 1950. Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan amanah mukadimah KRIS tidak dapatterealisasi. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan yangberumur sekitar tiga bulan tersebut, pemerintahan diwarnaidengan pertentangan mengenai bentuk negara Indonesia.Administrasi negara tidak dapat menunjukkan perananyang menonjol dalam upaya menegakkan negara hukum kepada terciptanya masyarakat yang sejahtera, karena pada masaitu aktivitas kenegaraan lebih banyak diwarnai oleh pertentangan politik khususnya mengenai paham bentuk negara. Dengan demikia

casila dan didasarkan pada landasan konstitusional UUD 1945 baik secara ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Maka Modul Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Ne-gara ini dapat menjadi wahana pembelajaran guna memotivasi perempuan dimanapun keberadaan baik di perdesaan maupun

Related Documents:

Perda. Partisipasi ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan haruslah diatur secara lebih jelas. Kata kunci : Partisipasi, Perspektif dan Kebijakan Publik Pendahuluan

Peran perempuan dalam rumah tangga pada saat ini telah bergeser ke ranah luar rumah, dalam arti perempuan keluar rumah untuk bekerja membantu sang suami. Fenomena peran dan kontribusi perempuan bekerja sangat besar, dapat di lihat dari semangat para perempuan dalam bekerja. perempuan di D

E. Dasar Hukum F. Materi Pokok dan Sub Materi MATERI POKOK 1 KARAKTERISTIK MODUL A. Self Instructional B. Self Contain C. Stand Alone D. Adaptive E. User Friendly MATERI POKOK 2 PENGEMBANGAN MODUL DAN MUTUNYA A. Pengembangan Modul B. Mutu Modul MATERI POKOK 3 PROSEDUR PENYUSUNAN MODUL A. Analisa Kebutuhan Modul B. Penyusunan Modul PENUTUP A .

9. Modul OC IV (Organische Stoffklassen und Synthesen) 13 10. Modul PC I (Allgemeine Chemie) 14 11. Modul PC II (Physikalische Chemie II) 15 12. Modul PC III (Physikalische Chemie III) 16 13. Modul PC IV (Physikalische Chemie IV) 17 14. Modul MC (Makromolekulare Chemie) 18 15. Modul BC (Biochemie und Zellbiologie) 19 16. Modul Physik 20 17.

serta perlindungan HAM, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi perempuan; 5. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan. Peran Komnas Perempuan:

1975 Rencana aksi dunia bagi pemajuan perempuan dengan tema "Kesetaraan, Pembangunan, dan Perdamaian" . pasal yang memberi perhatian peran serta perempuan dalam masyarakat dan . Kekerasan Terhadap Perempuan Perempuan di Era Otonomi Daerah Komnas Perempuan, Jakarta, him. 15 . 5 4.

Citra perempuan muslimah menjalankan kewajibannya terhadap suami pada scene 113 dan 157. Citra perempuan muslimah menjalankan kewajiban terhadap teman pada scene 126 dan 161. Citra perempuan muslimah menjalankan kewajiban terhadap masyarakat pada scene 42. Kata kunci: Citra Perempuan, Semiotika Roland Barthes, Film Hijab.

A. General guidance for academic writing The style of writing required for LSHTM assessments may call for different skills to those you have used in your previous education or employment. If you are not entirely confident in this, remember that the more academic writing you do, the better you will become at it. Aspects that may be new or unfamiliar, such as citing and referencing, should .