LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bali .

2y ago
76 Views
5 Downloads
1.30 MB
76 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Victor Nelms
Transcription

LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20161

BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGDalam rangka mendukung capaian sasaran prioritas pembangunan dancapaian visi, misi, tujuan dan rencana strategi Dinas Pendidikan Pemuda danOlah Raga Provinsi Bali Tahun 2014 – 2018 telah dijabarkan melalui program dankegiatan dengan periode tahunan. Prioritas – prioritas khusus dilakukan dalamrangka pencapaian target sasaran pembangunan bidang pendidikan, pemuda danolah raga baik yang telah termuat dalam RPJMD maupun yang menjadi bagiandari penugasan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah Raga Provinsi Bali.langkah – langkah yang dilakukan untuk dapat mewujudkan hal tersebut adalah :1. Peningkatan fasilitas dan penyelenggaraan pendidikan guna meningkatkanmutu lulusan;2. Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan mengembangkan Wajib Belajar 12Tahun secara merata terutama diwilayah pedesaan;3. Menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus;4. Membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh stakeholder danmasyarakat secara luas;5. Meningkatan kapasitas lembaga pendidikan dalam mengembangakan prosesbelajar mengajar berbasis multicultural dan nilai-nilai budaya luhur;6. Mendorong kegiatan olahraga andalan daerah yang disertai peningkatankualitas dan kuantitas sarana olahraga; dan7. Mendorong peningkatan peran pemuda dalam pembangunan;Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Rga Provinsi Bali Tahun 2015 dilaksanakanberdasarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentangPedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja InstansiLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20162

Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah kepemerintahan yang baik(good govermance) di Indonesia.Terselenggaranya good govermance diperlukan pengembangan danpenerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sahsehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsungsecara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. emerintahannegaradiwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok danfungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatuperencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepadaatasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas,dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menggambarkankinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Pemudadan Olahraga Provinsi Baliselaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) yang dilengkapi dengan penetapan kinerja sesuai denganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI(PAN & RB) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Panduan Penyusunan PenetapanKinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. DalamPeraturan Menteri PAN & RB tersebut dinyatakan bahwa SKPD dan unit kerjamandiri Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun penetapan kinerjasetelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani olehGubernur/Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD/unit kerja (Pasal 5, ayat (2)).Selanjutnya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatandapat diketahui melalui proses evaluasi dan pelaporan sebagai alat ukur dariakuntabilitas kinerja program, sehingga pengukuran dan penilaian terhadap output dan out come dari program kegiatan pembangunan bisa tepat dan jelas.Penyusunan laporan ini selain untuk menginformasikan mengenai proses danhasil pencapaian tujuan serta sasaran, juga menjelaskan tingkat keberhasilandan kegagalan kinerja yang dicapai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20163

bersangkutan, selanjutnya diharapkan LAKIP merupakan bahan perbaikan sistemdan penyelenggaraan manajemen kinerja Dinas Pendidikan pemuda dan OlahRaga Provinsi Bali di masa mendatang, seperti perbaikan penerapan tugas danfungsi, perencanaan kerja hingga evaluasi kinerja di lingkungan DinasPendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali.B. Dasar kumPenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah (LAKIP) danLaporan Akuntabiltas Kinerja Pemerintah adalah:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana KerjaPemerintah (RKP);3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RencanaKerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L);4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan ReformasiBirokrasi nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan PenetapanKinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2010 tentangPerubahan atas Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang RencanaStrategis 2010-2014;7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 - 20188. Rencana Strategis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ProvinsiBaliTahun 20014 - 2018.LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20164

C. Struktur OrganisasiDinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dibentuk berdasarkanPeraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2011, tanggal 4 Nopember 2011 tentangRincian Tugas Pokok Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali yangterdiri dari :1.Sekretariat2.Bidang Pengkajian dan pengembangan3.Bidang Pendidikan Menengah4.Bidang Pendidikan Dasar5.Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal6.Bidang Pendidikan khusus dan Layanan Khusus7.Bidang Kepemudaan8.Bidang Keolahragaan9.UPTD BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) Dinas PendidikanPemuda dan Olah Raga Provinsi Bali .Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dipimpin oleh KepalaDinas (Pejabat Eselon II) dan di bantu oleh 9 (sembilan) pejabat Eselon III dan 25pejabat Eselon IV, yang dapat diuraikan sebagai berikut :a. Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris (Pejabat Eselon III)dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Pejabat Eselon IV) yaitu :1) Sub Bagian Kepegawaian;2) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;3) Sub Bagian Umum.b. Bidang Pengkajian dan Pengembanganyang dipimpin oleh seorangKepala Bidang (Pejabat Eselon III) dan dibantu oleh 3 (tiga) KepalaSeksi (Pejabat Eselon IV) yaitu :1) Seksi Data dan Pengkajian ;2) Seksi Pengembangan ;3) Seksi Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan.LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20165

c. Bidang Pendidikan Dasar yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang(Pejabat Eselon III) dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Seksi (PejabatEselon IV) yaitu :1) Seksi Kelembagaan dan Sarana Pendidikan;2) Seksi Kurikulum dan Pembelajaran;3) Seksi Kesiswaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.d. Bidang Pendidikan Menengah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang(Pejabat Eselon III) dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Seksi (PejabatEselon IV) yaitu :1) Seksi Kelembagaan dan Sarana Pendidikan;2) Seksi Kurikulum dan Pembelajaran;3) Seksi Kesiswaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.e. Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal yang dipimpin oleh seorangKepala Bidang (Pejabat Eselon III) dan dibantu oleh 3 (tiga) KepalaSeksi (Pejabat Eselon IV) yaitu :1) Seksi Kesetaraan;2) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;3) Seksi Pendidikan Masyarakat.f. Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus yangdipimpin oleh seorang Kepala Bidang (Pejabat Eselon III) dan dibantuoleh 3 (tiga) Kepala Seksi (Pejabat Eselon IV) yaitu :1) Seksi Kelembagaan dan Sarana Pendidikan;2) Seksi Kurikulum dan Pembelajaran;3) Seksi Kesiswaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.g. Bidang Kepemudaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (PejabatEselon III) dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Seksi (Pejabat Eselon IV)yaitu :1) Seksi Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;2) Seksi Pengembangan Pemberdayaan Pemuda;3) Seksi Pengembangan Wawasan dan Kewirausahaan Pemuda.LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20166

h. Bidang Keolahragaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang(Pejabat Eselon III) dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Seksi (PejabatEselon IV) yaitu :1) Seksi Olahraga Pendidikan dan Rekreasi;2) Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga;3) Seksi Sarana dan Ketenagaan Olahragai. UPT BPKB Bali yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT (Pejabat EselonIII) dan dibantu oleh 1 (satu) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (PejabatEselon IV)LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20167

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi BaliBagan 1: Struktur Organisasi Dinas Pendidikan ProvinsiBaliLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 20168

D. Tugas Pokok dan FungsiBerdasarkan Keputusan Gubernur BaliNomor : 67 Tahun 2011Tanggal 7 Nopember 2011, tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Propinsi Bali, Dinas Pendidikan Pemudadan Olahraga Provinsi Bali mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut ;1. Tugas ;Membantu Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan rumahtangga daerah dalam bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, sertamelaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekosentrasi dibidang pendidikan, pemuda dan olahraga.2. Fungsi ;-Perumusan kebijakan teknis bidang Pendidikan Pemuda danOlahraga Provinsi Bali;-Mengelola sarana dan prasarana bidang pendidikan pemuda danolahraga Provinsi Bali ;-Memberikan rekomendasi dan pelaksanaan pelayanan umum sesuaidengan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga Provinsi Bali;-Pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang pendidikan,pemuda dan olahraga Provinsi Bali ; dan-Pelaksanaan urusan tata usaha.Dalam pelaksanaan tugas untuk pencapaian Tujuan Organisasisesuai Visi dan Misi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga di bantuoleh 1 (satu) UPTD dan 13 (tigabelas) SLB yang tersebar diKabupaten/Kota se Bali dan 2 (dua) sekolah menengah yaitu SMA danSMK Bali Mandara, dapat disampaikan sebagai berikut:UPT BPKBUPT BPKB merupakan Unit Pelayanan Terkait sebagai BalaiPengembangan Kegiatan Belajar yang bergerak di bidang Non Formal,seperti melaksanakan kegiatan untuk pelatihan - pelatihan, sosialisasi danpemberian bantuan kepada masyarakat putus sekolah dan pengangguranlainnya sehingga mempunyai ketrampilan dan bisa hidup mandiri, Personilyang ada pada UPT BPKB ini terdiri dari 35 Orang.Sekolah Luar Biasa (SLB)Siswa SLB dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitaspendidikan khusus. Program pengembangan layanan pendidikan untuksemua yang merupakan isu strategis pemerintah akan diimplementasikanguna mengembangkan kemampuan siswa berkebutuhan khusus SekolahLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201614

Luar Biasa (SLB) dengan menambahkan program pembelajaran berbasisproduksi ringan, untuk membantu anak-anak tersebut agar dapatmengembangkan kreativitasnya.SMA dan SMK Bali MandaraSMA Negeri Bali Mandara sebagai sekolah layanan khusus menjadimedia pendidikan formal yang menyediakan kesempatan untukmemperoleh pendidikan berkualitas dengan sistem bantuan pendidikan.SMA Negeri Bali Mandara mengiplementasikan Kurikulum Tingkat SatuanPendidikan (KTSP) yang diperkaya dengan kurikulum Internasional(Cambrigde University), membentuk siswa hidup mandiri yang dibentukmelalui kehidupan berasrama, pembentuk konsep diri yang melek karaktermelalui kegiatan nonakademik yaitu Program Path Way to Leadership danLife Long Learning. Seluruh peserta didik yang diterima di sekolah inimerupakan peserta didik yang berasal dari keluarga berlatar belakangekonomi menengah ke bawah dan berasal dari Provinsi Bali. Sebagaipendukung proses pembelajaran yang berkualitas.E. Keadaan PegawaiJumlah personil pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah RagaProvinsi Bali termasuk Sekolah – Sekolah (SMA N Bali Mandara, SMK N BaliMandara dan SLB se Bali) sampai dengan bulan Desember 2016 adalahsebanyak 626 orang dengan distribusi seperti tabel berikut ini :Tabel. 1. Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Pemuda danOlah Raga Provinsi Bali Provinsi Bali berdasarkan GolonganNO.Pangkat/Gol.JUMLAH PEGAWAI(orang)1Golongan IV/d12Golongan IV/b1063Golongan IV/a764Golongan III/d575296Golongan III/cGolongan III/b1577Golongan III/a1278Golongan II/c49Golongan II/b5210Golongan II/a1311Golongan I/d2LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201615

12Golongan I/c113Golongan I/b1JUMLAH626Sumber: Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi BaliTabel 2. Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Pemuda danOlah Raga Provinsi Bali Berdasarkan tingkat pendidikan :NO.JUMLAH PEGAWAIPendidikan1Pasca Sarjana (S2)2Sarjana (S1)3Sarjana .56SD10.2626100JUMLAHSumber: Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi BaliF. Keadaan Sarana Dan PrasaranaUntuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dilengkapidengan berbagai sarana dan prasarana.Tabel 3. Sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Pemuda danOlah Raga Provinsi BaliNO.1.2.3.4.-JENISGedungKendaraan roda empatKendaraan roda duaFasilitas Kantor :KantinJUMLAH16 unit17 unit2 unit2unitLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201616

5.ToiletTempat merokokPerpustakaanRuang RapatAulaLapangan TenisLapanagan UpacaraTempat Suci (Pura/Pelinggih)Tempat ParkirGaraseBak SampahPos ArealUnitUnitUnitSumber: sub bagian umum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah RagaProvinsi BaliLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201617

G. KeuanganTabel.4 Anggaran belanja yang dikelola Dinas Pendidikan Pemuda danOlah Raga Provinsi Bali tahun 2016NO.JENIS BELANJA1Belanja Gaji, TPK, Uang Makan, PrestasiKerja, Tambahan Penghasilan Guru PNSDBelanja LangsungBelanja Tidak Langsung :BansosHibahBOS SD dan SMPPendapatan UPT 00.000Jumlah danaRp.909.902.609.5052345Pagu DanaSumber: Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah RagaProvinsi BaliH. Sistematika LakipBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangB. Dasar HukumC. Struktur OrganisasiD. Tugas Pokok dan FungsiE. Keadaan PegawaiF. KeuanganG. Keadaan Sarana dan PrasaranaH. Sistematika LAKIPBAB IIPERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJAA. Perencanaan strategisA.1. Visi dan MisiA.2. TujuanA.3. SasaranA.4. Arah KebijakanA.5. Rencana Kegiatan Tahunan (RKT)B. Penetapan Kinerja Tahunan 2016C. Rencana AnggaranLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201618

D. Tujuan Pembangunan PendidikanBAB IIIAKUNTABILITAS KINERJAA. Capaian Kinerja Tahun 2015B. Evaluasi dan Analisis Capaian KinerjaBAB IVPENUTUPLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201619

BAB IIPERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJAA. Rencana StrategisPelaksanaan program, kegiatan dan pencapaian sasaran didasarkankepada sebuah perencanaan. Perencanaan merupakan suatu proses danlangkah-langkah yang ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan. Suatuorganisasi bekerja berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan bersama.Oleh karena itu perencanaan haruslah ditetapkan melalui proses pemikiranyang matang, rasional sehingga dalam implementasinya benar-benar dapatterwujud. Penyusunan dan penetapan perencanaan dapat dilakukan secarabertahap, periodik, dan dalamjangka waktu tertentu. Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga Provinsi Bali menyusun dan menetapkan perencanaandalam periode dan mekanisme sebagai berikut:1. Penyusunan rencana dan program pembangunan jangka menengah 5(lima) tahun, dengan rencana strategis, yakni Rencana Strategis DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Balitahun2013 - 2018(5 tahun)2. Penyusunan rencana dan program tahunan (1 tahun) yaitu Rencana KinerjaTahunan (RKT) Tahun 2016Pembangunan bidang pendidikan bertujuan menghasilkan manusiaIndonesia seutuhnya yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. PembukaanUndang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secarategas menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalahmencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut,Negara wajib menyediakan layanan pendidikan yangbermutu bagi semuawarga negara dan setiap warga negara Indonesia berhak imilikinyatanpamemandang status sosial, ras, etnis dan selakupenanggung jawab sistem pendidikan nasional memiliki kewajiban untukLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201620

mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Sebagai langkah awal, Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga Propinsi Bali menyusun Rencana Strategis (Renstra)Pembangunan Pendidikan Tahun 2013 - 2018. Renstra ini merupakanpenjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi padahasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkanpotensi, peluang dan kendala yang ada, melalui proses suatu rencana yangmemuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatanpembangunan.A.1. Visi dan kan di Provinsi Bali, setiap 5 (lima) Tahun, menetapkan visi,misi, tujuan dan sasaran strategis dan kebijakan pembangunandaerah. Visi dan misi merupakan gambaran kondisi masa depanyang dicita-citakan dan akan dicapai dalam periode limatahun.Dalam mencapai tujuan dari visi-misi yang telah ditetapkandapat dicapai pada akhir periode dan keberhasilannya dapat diukurmelalui indikator-indikator kinerja.Sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali sertamemperhatikan potensi, kondisi serta permasalahan di bidangpendidikan, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah RagaProvinsi Bali telah menetapkan visi pembangunanbidangpendidikan tahun 2013 – 2018 adalah :”Mewujudkan Insan Cerdas dan Kompetitif BerlandaskanTri Hita Karana Menuju Bali yang Maju, Aman, Damai danSejahtera (Bali Mandara)”Penjabaran makna Visi tersebut : (1) Insan cerdasmengandung makna yaitu manusia yang dapat mengaktualisasikanpotensi dan jatidiri secara utuh dan berkelanjutan sehingga dapathidup bermartabat baik sebagai makhluk individu maupun sebagaimahluk sosial; (2) Insan kompetitif mengandung makna manusiayang memiliki motivasi untuk berdaya saing, yang ditandai dengankemampuan untuk belajar sepanjang hayat, dan memilikikecerdasan untuk berperan aktif dalam perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi, berpikir dan berdaya cipta,berkomunikasi efektif dan berproduktifitas tinggi serta dapatLAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 201621

mengaktualisasikan potensi, jati diri, dan kompetensinya untukmengambil peran aktif dalam konteks eksistensi kehidupan global,yang bermanfaat baginya, baik sebagai individu, warga negara,maupun warga dunia global ; (3) Insan yang berlandaskan Tri HitaKarana menuju Bali Mandara yaitu manusia yang bertumpu padakearifan budaya Bali yang memiliki komitmen dan kepercayaan diriterhadap berbagai aspek adiluhung budaya Bali yang dapat berupailmu, teknologi, seni, budaya, dan tradisi, serta nilai-nilai kearifandan keunggulan sosial masyarakat Bali.Visi tersebut dilatarbelakangi karena Bali memiliki berbagaikeunggulan yang merupakan karunia agung dari Sang MahaPencipta. Panorama alam Bali yang magis, keseharian hidupmanusia Bali

LAKIP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun 2016 5 C. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2011, tanggal 4 Nopember 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Related Documents:

Kepemudaan dan Olahraga . 43 Gambar 2.3 Capaian Kinerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan . Renja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun 2020 memiliki keterkaitan yang erat dan sejalan dengan arah pembangunan nasional, pro

Olah Raga Pelajar) yang diikuti medali yang diperebutkan kali 100% Meningkatnya kualitas kepemudaan Jumlah Pemuda Pelopor Prestasi pemuda Nilai 4 4 4 4 4 Bantul, Januari 2020 Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul . Drs. Isdarmoko, M. Pd.,

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Mojokerto. D. HUBUNGAN KERJA DOKUMEN RENSTRA DENGAN DOKUMEN RPJMD Rencana strategis Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Mojokerto tahun 2015-2019 merupakan penjabaran dari Rencan

1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca

24. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali . 25. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 26. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

daerah di bidang pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan. (2) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh. Kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada, Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4 Dinas Pendidikan,

1) DNA is made up of proteins that are synthesized in the cell. 2) Protein is composed of DNA that is stored in the cell. 3) DNA controls the production of protein in the cell. 4) The cell is composed only of DNA and protein. 14) The diagram below represents a portion of an organic molecule. This molecule controls cellular activity by directing the