PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN . -

2y ago
54 Views
6 Downloads
1.31 MB
58 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Carlos Cepeda
Transcription

SALINANLAMPIRAN IPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51 TAHUN 2011PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOSTAHUN ANGGARAN 2012BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionalmengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajibmengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah danpemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjangpendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkanbahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan olehlembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensidari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerahwajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkatpendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukurdengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telahmencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehinggaprogram wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasiEducation For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yangdimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatanpencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintahtelah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dariperluasan akses menuju peningkatan kualitas.Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanismepenyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer keprovinsi pada tahun 2012.Pelaksanaan program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOSdari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan danaBOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.1

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanismepengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan MenteriDalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan ini.B. Pengertian BOSBOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaanpendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagaipelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang PendanaanPendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatanpendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasatelekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaaninvestasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secaradetail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada babberikutnya.C. Tujuan Bantuan Operasional SekolahSecara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakatterhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yangbermutu.Secara khusus program BOS bertujuan untuk:1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri danSMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecualipada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertarafinternasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetapmempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehinggasumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalambentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.D. Sasaran Program dan Besar BantuanSasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT,termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM)2

yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruhprovinsi di Indonesia.Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:1.SD/SDLB: Rp580.000,/siswa/tahun2.SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp710.000,/siswa/tahunE. Waktu Penyaluran DanaPada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untukperiode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukansetiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-Septemberdan Oktober-Desember.Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis sehingga proses penyaluran danpengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biayapengambilan yang mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolahdilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah tersebutakan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan KementerianPendidikan dan Kebudayaan.3

BAB IIIMPLEMENTASI BOSA. Sekolah Penerima BOS1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerimadana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungutbiaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkanmenjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.3. Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melaluikomite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin disekolah tersebut.4. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telahditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orangtua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikutmengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebutmengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi danakuntabilitas.B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang BermutuMelalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelolaprogram pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9tahun yang bermutu;2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolahkarena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulissekolah dan biaya lainnya;3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ketingkat SMP;4. Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapatmelanjutkan ke SMP/SMPLB;5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolahlingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;4di

6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikansumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukareladari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidakditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidakmemberikan sumbangan.C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri olehsekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkanMBS, yaitu:1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk RencanaKegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagianintegral dari RKAS tersebut;4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewanpendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkanoleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan(untuk sekolah swasta).5

BAB IIIORGANISASI PELAKSANAOrganisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsidan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.A. Tim Pengarah1. Tingkat Pusata. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;b. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;d. Menteri Keuangan;e. Menteri Dalam Negeri.2. Tingkat Provinsia. Gubernur;b. Wakil Gubernur.3. Tingkat Kabupaten/Kotaa. Bupati/Walikota;b. Wakil Bupati/Walikota.B. Tim Manajemen BOS Pusat1. Penanggung Jawab Umuma. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).2. Penanggung Jawab Program BOSa. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);e. Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);f. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota);g. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).6

3. Tim Pelaksana Program BOSa. Ketua Tim/Pelaksana;b. Sekretaris;c. Penanggung jawab sekretariat;d. Bendahara;e. Unit Data;f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan PengaduanMasyarakat ;g. Unit Publikasi/Humas.4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusata. Menyusun rancangan program;b. Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa tiap sekolah dari TimManajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;c. Menyiapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota/provinsi untuk bahanlampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOSbagi Pemerintah Daerah Provinsi;d. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaanprogram BOS;e. Menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah;f. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;g. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;h. Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS dan besar alokasi BOS tiapsekolah melalui situs resmi Kemdikbud;i. Melatih Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;j. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (FormulirBOS-06A dan Formulir BOS-06B);l. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yangdilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;m. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasilpenyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen BOSProvinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS K12).5. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusata. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada TimManajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;b. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.7

Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra.Sekretariat Tim BOS Pusat berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.C. Tim Manajemen BOS Provinsi1. Penanggung Jawaba. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).2. Tim Pelaksana Program BOSa. Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);b. Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);c. Sekretaris II (dari unsur BPKD);d. Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);e. Unit Data (dari unsur SKPD Pendidikan);f. Unit Monev (dari unsur SKPD Pendidikan);g. Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPDPendidikan);h. Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsia. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim ManajemenBOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur;b. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuangdalam PMK;c. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuaidengan alokasi dana yang telah ditetapkan dari pusat;d. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah kepada Tim ManajemenBOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data dari SKtersebut;e. Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa dari kabupaten/kota;f. SKabupaten/Kota;g. Melakukan monitoring dan evaluasi;h. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS06A dan Formulir BOS-06B);i. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemenprogram BOS dari sumber APBD;8

j. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke TimManajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahunberikutnya;k. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari TimManajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir BOSK8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;l. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke TimManajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9) setiap triwulan.4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsia. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari KUNke KUD untuk kepentingan lain selain program BOS;b. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadapTim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;c. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasadalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukanpelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di daerah masingmasing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS.Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur.Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD PendidikanProvinsi.D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota1. Penanggung JawabKepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)a. Manajer;b. Unit Pendataan SD/SDLB;c. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;d. Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan PengaduanMasyarakat.3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kotaa. Mengkompilasi nomer sekening seluruh sekolah (Formulir BOS-02);9

b. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab TimManajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakilisatuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;c. Bersama-sama dengan Kelompok Kerja Data Pendidikan, melakukanpendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan Formulir BOS-01A, BOS01B dan BOS-01C langsung dari sekolah;d. Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan rekonsiliasi data jumlah siswatiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;e. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah;f. Menyediakan dana operasional program BOS di kab/kota dari sumber APBD;g. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporandana BOS;h. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;i. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim ManajemenBOS Tingkat Provinsi kepada Tim Manajemen BOS Pusat apabila terjadikesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;j. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOSdari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD PendidikanProvinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOSK7);k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (FormulirBOS-06A dan Formulir BOS-06B).4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kotaa. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadapsekolah;b. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasadalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukanpelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPDPendidikan Kabupaten/Kota.E. Tim Manajemen BOS Sekolah1. Penanggung JawabKepala Sekolah10

2. Anggotaa. Bendahara BOS sekolah;b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih olehKepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkankredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolaha. Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim ManajemenBOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C);b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah(Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);c. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOSKabupaten/Kota (jika ada);d. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;e. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;f. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah danrencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yangditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah(Formulir BOS-03);g. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS04);h. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yangditerimanya;i. Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7).Laporan ini disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD PendidikanKabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;j. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 danBOS-K6);k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;l. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan(Formulir BOS-05);m. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi daridana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;n. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwaBOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolaha. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaandana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan denganpertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;11

c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yangdikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa disekolah yang bersangkutan.Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.12

BAB IVPROSEDUR PELAKSANAAN BOSA. Proses Penetapan Alokasi Dana BOSPenetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:1. Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim ManajemenBOS Kabupaten/Kota;2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolahberdasarkan data pada formulir pendataan;3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim ManajemenBOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlahsiswa tiap sekolah;4. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan danKebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untukselanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;5. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melaluiPeraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima datamengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan danKebudayaan;6. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkanberdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah

Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya; l. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9) setiap triwulan. 4. Tata Tertib Yang Har

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah Platform e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat.

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

amc model 20 3 chrysler 8.25” 3 chrysler 9.25” 3 dana 30 3 dana 30 (reverse cut - front) 3 dana 30 (1997-2006: tj) 4 dana 30 (2007-2016: jk) 4 dana 35 4 dana 44 4 dana 44 (reverse cut) 5 dana 44 (2003 - 2006: tj, front & rear) 5 dana 44 (2007 - 2016: jk, rear) 5

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

PETUNJUK TEKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MADRASAH AL-AZHAR ASY-SYARIF INDONESIA (MIN 14, MTsN 41 & MA Al-Azhar Asy-Syarif Filial MAN 4 Jakarta) TAHUN PELAJARAN 2019-2020 Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia 2019-2020. 1

Accounting terminology Financial statement preparation Financial statement relationships 1, 2 Classifying balance sheet 1, 2 Analysis accounts CHAPTER 5 THE ACCOUNTING CYCLE: REPORTING FINANCIAL RESULTS Topic Skills Learning Balancing the accounting equation 1, 2 OVERVIEW OF BRIEF EXERCISES, EXERCISES, PROBLEMS AND CRITICAL THINKING CASES Objectives Analysis Analysis Analysis, communication .