PEMETAAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

2y ago
29 Views
2 Downloads
842.68 KB
80 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Dani Mulvey
Transcription

L APORANiKAJIANPEMETAAN KEBUTUHAN JABATANFUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKANDI KAWASAN TIMUR INDONESIAKAJIAN KEBIJAKAN DAN INOVASI ADMINISTRASI NEGARAPUSAT KAJIAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR IILEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA2017

ii

iiiKATA PENGANTARPuji beserta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikankesehatan dan rahmat-Nya kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikanlaporan ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkankepada Nabi besar yakni Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya.Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantupenulis dalam penyusunan Laporan Kajian Pemetaan Kebutuhan Jabatan FungsionalAnalis Kebijakan di Kawasan Timur Indonesia ini secara umumnya dan kepada Paranarasumber dan peneliti secara khususnya.Kami menyadari dalam penulisan Laporan Kajian Pemetaan Kebutuhan JabatanFungsional Analis Kebijakan di Kawasan Timur Indonesia ini banyak terdapatkekurangan Oleh karnanya penulis tetap berharap agar Laporan Kajian PemetaanKebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Kawasan Timur Indonesia ini dapatmemberikan manfaat bagi pembaca.Harapan kami semoga Laporan Kajian Pemetaan Kebutuhan Jabatan FungsionalAnalis Kebijakan di Kawasan Timur Indonesia ini yang telah tersusun ini dapatbermanfaat sebagai salah satu rujukan maupun pedoman bagi Lembaga AdmistrasiNegara dan Pemerintah Daerah dalam menambah wawasan serta pengetahuantentamg Jabatan fungsional analis kebijakan.Kritik dan saran dari penulisan Laporan Kajian Pemetaan Kebutuhan JabatanFungsional Analis Kebijakan di Kawasan Timur Indonesia ini sangat kami harapkanuntuk perbaikan dan penyempurnaan pada Laporan berikutnya. Untuk itu kami ucapkanterima kasih.Makassar, 1 November 2017Kepala PKP2A II LANDr. Muh Firdaus MBA

ivDAFTAR GAMBARGambar 1Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Instansi Pusat16Gambar 2Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Instansi Daerah17Gambar 3Kerangka Pikir Pemetaan Kebutuhan Jabatan Fungsional analisKebijakan .20

vDAFTAR TABELTabel 1 Fokus Penelitian .24Tabel 2 Rencana stratejik BKD 2011 S/d 2015 .27Tabel 3 Rencana Stratejik BKD 2017-2021 .27Tabel 4 Rencana Kinerja Biro Hukum Tahun 2017 .30Tabel 5 Rencana stratejik Biro Organisasi dan tata Laksana 2016-2021 .34Tabel 6 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD 2017.35Tabel 7 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bappeda 2017 .36Tabel 8 Rencana stratejik Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara 2016 2021 .37Tabel 9 Hasil FGD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. .39Tabel 10 Hasil FGD Pemerintah Kota Manado .45Tabel 11 Hasil FGD Pemerintah Provinsi Papua Barat .48Tabel 12 Hasil FGD Pemerintah kabupaten Manokwari .56Tabel 13 Hasil FGD Pemerintah Provinsi Maluku .62Tabel 14 Hasil FGD Pemerintah Kota Ambon .67

viDAFTAR ISIKATA PENGANTAR .iiiDAFTAR GAMBAR .ivDAFTAR TABEL .vDAFTAR ISI .viBAB IPENDAHULUAN .1A. Latar Belakang .1B. Rumusan Masalah .5C. Tujuan Penelitian.5D. Manfaat Penelitian .6BAB II TINJAUAN PUSTAKA.7A. Dinamika Kebijakan Publik .7B. Proses Kebijakan Publik .9C. Tata Cara Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan .11D. Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada instansi pusat .15E.Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada instansi Daerah .16F.Ruang Lingkup Tugas Analis Kebijakan .18G. Kerangka Pikir .20BAB III METODE PENELITIAN .21A. Jenis Penelitian .21B. Lokus Penelitian .21C. Informan .22D. Jenis dan Sumber Data.23E.Teknik Pengumpulan Data .23-Focus Group Discussion .23-Telaah Dokumen .23Teknik Analisis Data .23G. Fokus Penelitian .24F.

viiBAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN .25A. Urgensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan .251. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara .252. Pemerintah Kota Manado .413. Pemerintah Provinsi Papua Barat .464. Pemeritah Kabupaten Manokwari .515. Pemerintah Provinsi Maluku .586. Pemerintah Kabupaten Ambon .63KESIMPULAN DAN SARAN .68A. Kesimpulan .68B. Saran .69DAFTAR PUSTAKA .71BAB V

viii

1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangLatBelakangBerdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaradisebutkan bahwa Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuanorganisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atauketerampilan tertentu serta bersifat mandiri, profesionalisme, berdayaguna danberhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dansistem prestasi kerja.Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantumdalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalamorganisasi Pemerintah. Adapun pembagian Jabatan berdasarkan Undang-Undang ASNadalah sebagai berikut : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan PimpinanTinggi, Untuk Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri dari 3 yakni JabatanAdministrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana.Adapun Fungsi dari Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpinpelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan danpembangunan. Pejabat dalam Jabatan Pengawas bertanggungjawab mengendalikanpelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana, sedangkan pejabat dalamJabatan Pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap Jabatan tersebut ditetapkansesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.Untuk Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Keahlian, dan JabatanFungsional Keterampilan, Jabatan Fungsional Keahlian terdiri atas, Ahli Utama, AhliMadya, Ahli Muda, Ahli Pertama. Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri atas Penyelia,Mahir Terampil, Pemula.Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS, UndangUndang No. 5 Tahun 2014 pada pasal 56 menyebutkan bahwa; Setiap instansipemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkananalisis jabatan dan analisis beban kerja, termasuk dalam ketentuan ini adalahkebutuhan atau Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.Hal ini juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2010 tentangJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang memuat ketentuan tentang wewenang

2penetapan rumpun Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional dan angka kredit, sertainstansi pembina Jabatan Fungsional. Sehubungan dengan hal tersebut, gunamewujudkan PNS yang profesional dan mandiri, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah turut memberi arti penting terhadapbesarnya beban kerja yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah karena PeraturanPemerintah ini telah membagi organisasi kedalam 5 elemen yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). DinasDaerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugasdan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengaturdan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah,baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsipenunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantuKepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjangkelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Kelima elemen ini, kemudian dikategorikan berdasarkan beban kerja yakni kategori A dengan beban kerja besar, Bdengan beban kerja sedang, C dengan beban kerja rendah.Oleh karenanya, Permenpan RB Nomor 11 tahun 2015 Reformasi Birokrasigelombang III periode 2015-2019, telah mengantisipasi beban kerja tersebut denganmenetapkan 9 (sembilan) program sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat yangmenginginkan organisasi Pemerintah daerah ini berubah, kesembilan programtersebut meliputi : Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana,Penataan Peraturan Perundang-undangan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Manajemen Perubahan, PenguatanPengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Program Monitoring.Sebagai jawaban dari program Reformasi Birokrasi tersebut maka, diperlukanpenguatan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah, karena selama initidak pernah diperhatikan oleh para pengambil kebijakan, bahkan hanya terfokuskepada jabatan struktural yang hasilnya dirasakan seperti saat ini yaitumenggelembungnya personel pada level tersebut. Sehingga kinerja lembaga/organisasi mengalami penurunan karena belum ada jabatan khusus yang menanganihal-hal yang strategis, dan bahkan kesannya, hanya jabatan struktural yang dianggappenting, padahal Jabatan Fungsional juga penting. Pada dasarnya, setiap PNS telahmemiliki deskripsi jabatan masing-masing tetapi kadangkala dalam implementasinyamasih melupakan tupoksi sendiri dan bahkan melaksanakan tupoksi dari jabatan lainsehingga terjadi tumpang tindih dan overlapping, hal ini disebabkan oleh Kualifikasiyang meliputi latar belakang Pendidikan, rekam jejak/prestasi, pengalaman kerja,dan motivasi yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing.

3Oleh karenanya, penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur khususnya informasitentang jabatan yang diperoleh dari analisis jabatan sangat penting karna informasiini berisikan tentang karakteristik pekerjaan yang ada disetiap unit kerja yangselanjutnya dirumuskan atau diformulasikan menjadi jabatan. Rumusan jabatankemudian dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan manajemen dibidangkepegawaian diantaranya untuk menyusun peta jabatan dan dari peta jabatan sertahasil analisis beban kerja dapat disusun jumlah kebutuhan pegawai perjabatan.Dengan demikian, kegiatan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja menjadimutlak dilakukan oleh semua instansi pemerintah dalam upaya memperolehkomposisi kelembagaan dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dibutuhkan. Untukmewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan kebutuhanorganisasi serta menjamin distribusi Pegawai Negeri Sipil yang proporsional makadiperlukan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan lnstansi Pusatdan lnstansi Daerah agar dapat memperkirakan perubahan komposisi pegawai.Permenpan RB No. 45 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakandan angka kreditnya, telah memberikan arah yang jelas tentang pengembangan karirAnalis kebijakan sehingga dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangdalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusatdan Daerah.Selain itu, Lembaga Administrasi Negara telah menyusun Perkalan No. 32 tahun2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yangdilakukan melalui penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan danpenentuan kualifikasi PNS berdasarkan latar belakang pendidikan dengan ijazah yangdimiliki dan disiplin ilmu yang relevan dengan tugas pokok instansi yang bersangkutan.Kegiatan pemetaan kebutuhan menghasilkan peta kebutuhan Jabatan FungsionalTertentu Analis Kebijakan. Peta jabatan ini merupakan bentangan jabatan FungsionalAnalis Kebijakan sebagai gambaran menyeluruh dari jabatan yang ada dalam orgnaisasi.Peta kebutuhan jabatan ini, harus tersedia sebelum dilakukan perhitungan formasijabatan fungsional, agar diketahui secara jelas perencanaan kebutuhan pegawai untukmenduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.Untuk itu, instansi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkanbahan perumusan kebijakan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan sehingga dapatmenghasilkan kebijakan yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip tatapenyelenggaraan pemerintahan yang baik. Setiap instansi membutuhkan jumlah dantingkat kompetensi Analis Kebijakan yang sesuai dengan beban kerja pada bidangyang menjadi tanggungjawabnya. Jumlah Analis Kebijakan yang tidak sesuai denganbeban kerja akan merugikan baik bagi kinerja organisasi maupun bagi pengembangankarir Analis Kebijakan itu sendiri.

4Data dari Kementerian Dalam Negeri (September 2016) menyebutkan 3.143Peraturan Daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah danmemperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi,menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Contoh di Provinsi Maluku memiliki 17 Perda bermasalahyang berkaitan dengan retribusi jasa umum. Kemudian Maluku Utara 17 Perdabermasalah yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak kartu tandapenduduk dan akte catatan sipil. Pihak Kementerian Dalam Negeri sudahmenginstruksikan bahwa pada prinsipnya masyarakat gratis mengurus KTP, aktekelahiran, akte kematian, tetapi ada juga yang menerima pembayaran pengurusan.Di Provinsi Sulawesi Utara ditemukan 11 Perda bermasalah diantaranya adalahtergolong penyelenggaraan administrasi kependudukan, retribusi perizinan tertentu,retribusi jasa umum, pajak daerah, retribusi izin gangguan, retribusi pengendalianmenara telekomunikasi. Di Provinsi Papua Barat ditemukan 17 Perda yang tersebar dikab/kota diantaranya adalah pengelolaan barang milik daerah,pajak kendaraan,retribusi pelayanan parkir tepi jalan, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusipenggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, tetapi untukKabupaten Monokwari ditemukan 2 Perda bermasalah yakni retribusi pelayanan parkirtepi jalan, retribusi izin mendirikan bangunan.Perda tersebut kmudian dicabut, agar tidak bertentangan dengan aturanperundangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah hendaknya terlebih duluberkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan peraturandaerah, yang pembahasannya dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah. Namun, banyak daerah, dengan dalih Otonomi Daerah,tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsungmemberlakukannya.Oleh karenanya, diperlukan antisipasi terhadap lingkungan kebijakan yang begitudinamis, kompleks penuh ketidakpastian, dan sulit untuk diprediksi arahperubahannya, dan tentunya menuntut keaktifan dan peran serta Pemerintah Pusat.Berdasarkan tuntutan tersebut, jabatan Fungsional Analis Kebijakan menjadi sangatpenting karena tujuan negara diwujudkan melalui instrumen kebijakan Publik sertaberafiliasi dengan berbagai agenda perubahan sektor publik dalam meningkatkanefisiensi, efektivitas pelayanan publik serta melakukan upaya perbaikan pemenuhantuntutan masyarakat dan pembangunan.Agenda perubahan sektor publik dalam meningkatkan efisiensi, efektivitaspelayanan publik mengikuti tahapan proses perumusan kebijakan, baik yang bersifatteknokratis maupun politis. Dalam proses teknokratis, Analis Kebijakan menggunakankemampuan metodologis dan substansi kebijakan untuk mengolah data menjadiinformasi kebijakan, sehingga memudahkan organisasi untuk merumuskan beberapa

5alternatif pilihan kebijakan. Pilihan sebagai alternatif kebijakan tersebut selanjutnyadiusulkan kepada pembuat kebijakan sebagai rekomendasi kebijakan. Sedangkandalam proses yang bersifat politis, Analis Kebijakan menggunakan informasi kebijakanuntuk menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan sehingga tahapanproses perumusan masalah, alternatif sampai dengan rekomendasi kebijakan dapatberjalan lancar. Dalam proses ini seorang Analis Kebijakan perlu memiliki kecakapanpolitik sehingga mampu menjalin hubungan dengan aktor-aktor kebijakan baik dilingkungan Pemerintahan maupun institusi Non Pemerintah termasuk kelompokmasyarakat sipil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi kebijakan yangdihasilkan para Analis Kebijakan dapat dipahami oleh pemangku kepentingan danuntuk menjadikannya sebagai basis informasi dalam proses pengambilan keputusan.Agenda penting lain yang mendesak untuk direspon adalah kebijakan PermenpanReformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2016 tentang Impassing Nasional. Peraturan inimenghendaki seluruh instansi Pemerintah, mulai dari Kementerian, Lembaga danPemerintah Daerah agar segera melakukan pemetaan Jabatan Fungsional danmemetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya sesuai dengan syarat terkaitdengan kebijakan Impassing Nasional selambat-lambatnya Desember 2018.Untuk menjamin tersedianya jumlah dan kompetensi Analis Kebijakan yang sesuaidengan Beban Kerja, maka diperlukan cara perhitungan yang dapat diandalkan dansesuai dengan karakteristik pekerjaaan Analis Kebijakan dan Beban Kerja di instansiyang bersangkutan. Pemetaan kebutuhan Analis Kebijakan dilakukan berdasarkanpedoman yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi Pembi

Kritik dan saran dari penulisan Laporan Kajian Pemetaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Kawasan Timur Indonesia ini sangat kami harapkan untuk perbai kan dan pen yempurnaan p ada Lapor an beri kutn ya. U ntuk itu k ami uc apk an terima kasih. Makassar, 1 No

Related Documents:

1) Jabatan Buruh, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri 2) Bahagian Cara Kerja, Kementerian Kesihatan 3) Bahagaian Keselamatan, Kesihatan dan Alam Sekitar, Jabatan Kerja Raya, Kementerian Pembangunan 4) Jabatan Tenaga, Jabatan Perdana Menteri OHD Jabatan Perkhidmatan Kesihatan HSSE Jabatan Tenaga HSE Jabatan Kerja Raya WSHD Jabatan Buruh

jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajmen PNS Hasil penyusunan kebutuhan disampaikan oleh PPK Instansi

Kebutuhan Auditor Keputusan Ka. BPKP Nomor: KEP-971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan APIP Surat Ka.BPKP Nomor S-711/K/JF/2019 tanggal 8 Agustus 2019 hal Evaluasi dan Validasi Usulan Kebutuhan JFA Perhitungan kebutuhan JFA mengacu pada:

3 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; 4) Peta jabatan yang merupakan susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan tingkat paling tinggi; 5) Rencana Strategis Instansi; 6) Profil Daerah, Kondisi Geografis, serta potensi pengembangan daerah. b. Untuk jabatan fungsional Guru, perlu .

untuk menjaga sistem tetap mampu beroperasi secara benar. 3.2 Pembahasan 3.2.1 Analisis Kebutuhan 3.2.1.1 Kebutuhan Fungsional Dalam sistem ini terdapat tiga aktor yaitu, admin, guru dan siswa. dan ketiganya memiliki peranan masing-masing dalam mengakses informasi Kebutuhan fungsional dari Sistem Informasi Akademik Sekolah SDN 2 Pedes antara lain :

15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 16. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Keuangan KMK Nomor 874/KMK.01/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan untuk Jabatan Eselon III atau Setara dengan Jabatan Administrator Di Lingkungan Kementerian Keuangan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 323/SJ/2015 t

Carson-Dellosa CD-104594 2 3 1 Day 1: Day 2: 55 6 10 8 4 5 Day 3:; ; 8; 7