MANUAL REKAM MEDIS - Rusmanefendi.files.wordpress

2y ago
151 Views
26 Downloads
8.60 MB
23 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAMANUALREKAM MEDISEDITOR :SjamsuhidajatSabir AlwyKONSIL KEDOKTERAN INDONESIAIndonesian Medical Council2006

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAEdisi Pertama, 2006Cetakan Pertama, Nopember 2006Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)Manual rekam medis/ penyusun, Sjamsuhidajat .(et al.). ;penyunting Abidinsyah Siregar, Dad Murniah. –- Jakarta :Konsil Kedokteran Indonesia, 2006.23 hlm. : 17,5 x 24 cm.ISBN 979–15546-01-61. Kedokteran – PraktikI. Sjamsuhidajat610.28Penerbit :Konsil Kedokteran IndonesiaJalan Hang Jebat III Blok F3Telepon:62-21-7244379, Faksimili: 62-21-7244379.Jakarta SelatanManual Rekam Medisi

KONSIL KEDOKTERANINDONESIATIM PENYUSUN :SjamsuhidajatSabir AlwyArsil RusliAsri RasadEnizarIeke IrdjiatiImam SubektiI Putu SupraptaKartono MohammadKresna AdamLuwiharsihOedijani SantosoRoosje Rosita OewenSafrida SirieSri Mardewi Surono AkbarPENYUNTING BAHASA :Abidinsyah SiregarDad MurniahManual Rekam Medisii

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAREKAM MEDIS YANG BAIK ADALAHCERMIN DARI PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIKREKAM MEDIS YANG BAIK ADALAH WUJUD DARIKEDAYAGUNAAN DAN KETEPATGUNAANPERAWATAN PASIENManual Rekam Medisiii

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAKATA PENGANTARManual Rekam Medis disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat (1) yangmenyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktikkedokteran wajib membuat rekam medis.Manual Rekam Medis ini adalah untuk melengkapi Buku PenyelenggaraanPraktik Kedokteran yang Baik di Indonesia (Keputusan KKI Nomor18/KKI/KEP/IX/2006 tertanggal 21 September 2006) dan PedomanPengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia yang dikeluarkanDirektorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.Ruang lingkup dari buku ini adalah inti sari praktis penyelenggaraan RekamMedis dengan sistematika penulisan meliputi pengertian, manfaat, tata carapenyelenggaraan, isi, aspek hukum, aspek disiplin, aspek etika dankerahasiaan rekam medis.Buku ini disusun oleh Kelompok Kerja Konsil Kedokteran Indonesia yanganggotanya terdiri dari wakil-wakil dari Departemen Kesehatan RI,Departemen Pendidikan Nasional RI, Lembaga Swadaya Masyarakat, IkatanDokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan anggota KonsilKedokteran Indonesia.Buku ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan dokter dandokter gigi yang bekerja di semua sarana pelayanan kesehatan tentangRekam Medis, sehingga memahami pentingnya Rekam Medis dan bisamenyelenggarakan Rekam Medis yang baik dan benar sesuai denganperundang-undangan yang berlaku.Jakarta, November 2006Tim PenyusunManual Rekam Medisiv

KONSIL KEDOKTERANINDONESIASAMBUTANKETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIAKonsil Kedokteran Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugas Konsil KedokteranIndonesia antara lain adalah melakukan pembinaan terhadap dokter dandokter gigi yang melakukan praktik kedokteran, pembinaan ini dilakukanKonsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi sesuai dengan fungsi dan tugasmasing-masing.Salah satu wujud pembinaan tersebut adalah dengan menerbitkan BukuManual Rekam Medis, yang dapat dipakai oleh dokter dan dokter gigi sebagaiacuan untuk penyelenggaraan Rekam Medis yang baik.Penyusunan Buku Manual Rekam Medis dilakukan oleh Kelompok KerjaKonsil Kedokteran Indonesia yang anggota terdiri dari unsur-unsur yangmewakili Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan Nasional RI,Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan DinasKesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Pada akhir kata disampaikan ucapan terima kasih kepada Kelompok KerjaKonsil Kedokteran Indonesia, kontributor pada setiap disiminasi dansosialisasi dan semua pihak yang telah membantu kelancaran penerbitanbuku ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmat dankarunia-Nya.Jakarta, November 2006Ketua Konsil Kedokteran Indonesia,Hardi Yusa, dr, SpOG, MARSManual Rekam Medisv

KONSIL KEDOKTERANINDONESIADAFTAR ISIKata Pengantar . ivSambutan Ketua KKI . vDaftar Isi . viBab IPendahuluan . 1A. Latar Belakang . 1B. Tujuan Penyusunan Manual . 2C. Manfaat Manual . 2D. Ruang Lingkup Manual . 2Bab IIPengertian . 3A. Rekam Medis . 3B. Isi Rekam Medis . . 3C. Jenis Rekam Medis . 3D. Dokter dan Dokter Gigi . 4E. Tenaga Kesehatan . 4F. Sarana Pelayanan Kesehatan . 5Bab IIIManfaat Rekam Medis . 6A. Pengobatan Pasien . 6B. Peningkatan Kualitas Pelayanan. 6C. Pendidikan dan Penelitian . 6D. Pembiayaan . 6E. Statistik Kesehatan . 6F. Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik . 6Bab IVIsi Rekam Medis . 7A. Rekam Medis Pasien Rawat Jalan . 7B. Rekam Medis Pasien Rawat Inap . 7C. Pendelegasian Membuat Rekam Medis . 7Bab VTata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis . 8A. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis . 8B. Kepemilikan Rekam Medis . 8C. Penyimpanan Rekam Medis . 8D. Pengorganisasian Rekam Medis . 9E. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan . 9Manual Rekam Medisvi

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABab VIAspek Hukum, Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam Medis 10A. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti . 10B. Kerahasiaan Rekam Medis . 10C. Sanksi Hukum . 10D. Sanksi Disiplin dan Etik . 11Bab VIIRekam Medis Kaitannya Dengan ManajemenInformasi Kesehatan (MIK). 12Bab VIIIPenutup . 14Daftar Nama Kontributor . 15Manual Rekam Medisvii

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangPembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalamrangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satuunsur kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan di dalampembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberipelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yangsangat penting karena terkait langsung dengan, mutu pelayanan.Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dandokter gigiyang memiliki etik dan moral tinggi, keadilan dankewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan.Salah satu unsur utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang primaadalah tersedianya pelayanan medis oleh dokter dan dokter gigi dengankualitasnya yang terpelihara sesuai dengan amanah Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalampenyelenggaraan praktik kedokteran, setiap dokter dan dokter gigi wajibmengacu pada standar, pedoman dan prosedur yang berlaku sehinggamasyarakat mendapat pelayanan medis secara profesional dan aman.Sebagai salah satu fungsi pengaturan dalam UU Praktik Kedokteranyang dimaksud adalah pengaturan tentang rekam medis yaitu padaPasal 46 dan Pasal 47.Permasalahan dan kendala utama pada pelaksanaan rekam medisadalah dokter dan dokter gigi tidak menyadari sepenuhnya manfaat dankegunaan rekam medis, baik pada sarana pelayanan kesehatanmaupun pada praktik perorangan, akibatnya rekam medis dibuat tidaklengkap, tidak jelas dan tidak tepat waktu. Saat ini telah ada pedomanrekam medis yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI, namunpedoman tersebut hanya mengatur rekam medis rumah sakit.Karena itu, diperlukan acuan rekam medis penyelenggaraan praktikkedokteran yang berkaitan dengan aspek hukum yang berlaku baikManual Rekam Medis1

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAuntuk rumah sakit negeri, swasta, khusus, puskesmas, perorangan danpelayanan kesehatan lain. Rekam medis merupakan hal yang sangatmenentukan dalam menganalisa suatu kasus sebagai alat bukti utamayang akurat.B. Tujuan Penyusunan Manuala. Sebagai acuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran dalam upayapelayanan kesehatan.b. Sebagai acuan untuk membuat rekam medis.c. Sebagai acuan agar dapat lebih mengetahui perlunya membuatrekam medis untuk kepentingan dokter, pasien, sarana pelayanankesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan.C. Manfaat ManualMemandu dokter dan dokter gigi dalam membuat rekam medisD. Ruang Lingkup ManualSebagai salah satu perwujudan dari fungsi dan tugas Konsil KedokteranIndonesia yaitu pembinaan terhadap dokter dan dokter gigi dalampenyelenggaraan praktik kedokteran maka Konsil Kedokteran Indonesiamembuat manual rekam medik untuk dokter dan dokter gigi dalampenyelenggaraan praktik kedokteran. Manual ini lebih menekankanpada pemahaman tentang rekam medis bagi dokter dan dokter gigi,manfaat, isi rekam medis, aspek hukum, disiplin dan etik.Manual Rekam Medis2

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABAB IIPENGERTIANA.Rekam MedisDalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yangdimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dandokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakandan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkasyang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasienpada sarana pelayanan kesehatan.Kedua pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaituPermenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan,sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukanpengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlakubaik untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.B.Isi Rekam Medisa. Catatan, merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaanpasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baikdilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatanlainnya sesuai dengan kompetensinya.b. Dokumen, merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lainfoto rontgen, hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengankompetensi keilmuannya.C.Jenis Rekam Medisa. Rekam medis konvensionalb. Rekam medis elektronikManual Rekam Medis3

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAD.Dokter dan Dokter GigiPengertian dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalamUUPraktik Kedokteran adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dandan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokterangigi baik di dalam maupun diluar negeri yang diakui Pemerintah RepublikIndonesia sesuai dengan peraturan perundang–undangan.E.Tenaga KesehatanDalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ditegaskan bahwatenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tuntutanmemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Tenaga kesehatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai denganayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan terdiri dari :1. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi;2. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan;3. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asistenapoteker;4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan,entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan,administrator kesehatan dan sanitarian;5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;6. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis danterapis wicara;7. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisigigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien,othotik prostetik, teknisi tranfusi dan perekam medis;Dalam UU Praktik Kedokteran yang dimaksud dengan ”Petugas” adalahdokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikanpelayanan langsung kepada pasien.Bila menyimak ketentuan perundang–undangan yang ada (PP No. 32Tahun 1996), maka yang dimaksud petugas dalam kaitannya dengantenaga kesehatan adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, danketeknisian medis.Manual Rekam Medis4

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAF.Sarana Pelayanan KesehatanMenurut UU Praktik Kedokteran yang dimaksud Sarana PelayananKesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatanyang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.Sarana tersebut meliputi balai pengobatan, pusat kesehatanmasyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus dan praktik dokter(sesuai dengan UU Kesehatan).Manual Rekam Medis5

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABAB IIIMANFAAT REKAM MEDISA.Pengobatan PasienRekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untukmerencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakanpengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikankepada pasien.B.Peningkatan Kualitas PelayananMembuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokterandengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untukmelindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakatyang optimal.C.Pendidikan dan PenelitianRekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologispenyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaatuntuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian dibidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.D.PembiayaanBerkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untukmenetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada saranakesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaankepada pasien.E.Statistik KesehatanRekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan,khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakatdan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tertentu.F.Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan EtikRekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaatdalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.Manual Rekam Medis6

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABAB IVISI REKAM MEDISA.Rekam Medis Pasien Rawat JalanIsi rekam medis sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang:-B.identitas pasien;pemeriksaan nan lain yang telah diberikan kepada pasien.Rekam Medis Pasien Rawat InapRekam medis untuk pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat:-C.identitas pasien;pemeriksaan;diagnosis/masalah;persetujuan tindakan medis (bila ada);tindakan/pengobatan;pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.Pendelegasian Membuat Rekam MedisSelain dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis,tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepadapasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yangmenjalankan praktik kedokteran.Manual Rekam Medis7

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABAB VTATA CARA PENYELENGGARAANREKAM MEDISA.Tata Cara Penyelenggaraan Rekam MedisPasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dandokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktikkedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepadapasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis denganmengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telahdilakukannya.Setiap catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dantanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasielektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti denganmenggunakan nomor identitas pribadi/personal identification number(PIN).Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekammedis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengancara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medishanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi parafpetugas yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata caraini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang RekamMedis dan pedoman pelaksanaannya.B.Kepemilikan Rekam MedisSesuai UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milikdokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isirekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.C.Penyimpanan Rekam MedisRekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh dokter, doktergigi dan pimpinan sarana kesehatan. Batas waktu lama penyimpananmenurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 tahun dan resumerekam medis paling sedikit 25 tahun.Manual Rekam Medis8

KONSIL KEDOKTERANINDONESIAD.Pengorganisasian Rekam MedisPengorganisasian rekam medis sesuai dengan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis(saat ini sedang direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.E.Pembinaan, Pengendalian dan PengawasanUntuk Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medisdilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia,pemerintah daerah, organisasi profesi.Manual Rekam Medis9

KONSIL KEDOKTERANINDONESIABAB VIASPEK HUKUM, DISIPLIN, ETIK DANKERAHASIAAN REKAM MEDISA.Rekam Medis Sebagai Alat BuktiRekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis dipengadilan.B.Kerahasiaan Rekam MedisSetiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranwajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasienyang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapatdibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaanaparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atauberdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasiakedokteran (isi rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakimmajelis di hadapan sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggungjawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepalasaranapelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis.C.Sanksi HukumDalam Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwasetiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuatrekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh jutarupiah).Selain tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidakmembuat rekam medis juga dapat dikenakan sanksi secara perdata,karena dokter dan dokter gigi tidak mel

Manual Rekam Medis 3 BAB II PENGERTIAN A. Rekam Medis Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen te

Related Documents:

A. Rekam Medis 1. Pengertian Rekam Medis Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, raw

Rekam Medis Di dalam membahas pengertian rekam medis terlebih dahulu akan dikemukakan arti dari rekam medis itu sendiri. Rekam medis GLDUWLNDQ VHEDJDL ³VLDSD DSD PHQJDSD dimana, harapan, dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang dirawat dan GLREDWL¶¶ *HPDOD

Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas , tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik , dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam

2.1.4 Rekam Medis Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas , tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam Tabel 2.1Perbandingan metode No Metode Kelebihan Kekuranga

Kedua pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuk sarana kesehat

Pengertian dari rekam medis itu sendiri menurut Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 pasal 1 yaitu rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan

Sistem Informasi Rekam Medis RS. Dr. Djoelham Binjai Sumatera Utara FAKULTAS TEKNIK . wordpress, joomla, dll. 2.1.3 MySQL . 2.1.4 Rekam Medis Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas , tidak hanya sekedar kegiatan penca

Jeffery was a good introduction to scoping. In appropriate order different bureaucratic levels were tackled, always sensitive to the pressures in each place. The many discussions with Roger proved useful during the field work later. For example, we confronted the problem of finding very large sample sites which were suitable on other parameters. So we discussed how this should be tackled .