MAKALAH ADMINISTRASI RUMAH SAKIT REKAM MEDIS DAN

2y ago
80 Views
6 Downloads
303.68 KB
24 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Joao Adcock
Transcription

MAKALAH ADMINISTRASI RUMAH SAKITREKAM MEDIS DAN SIM RUMAH SAKITKELOMPOK 7Nama Kelompok:1. Annisa Rahim1010112332. Nova Rusfita Dewi1010112343. Awwalul Chasanah1010112354. Friendika Rinanda1010112365. Irma Dwi Suryani1010112376. Tika Noor Prastia1010112387. Kartika Mega R.1010112398. Ragil Tri Hatmoko1010112409. Giovanny Anggasta10101124110. Himmatuzzakiyah101011242FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKATUNIVERSITAS AIRLANGGA

BAB 1PENDAHULUANA. Latar BelakangPembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dankemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yangoptimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Rumah sakit adalah suatu organisasi melalui tenaga medis professional yangterorganisasi serta sarang kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanankedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta pengobatanpenyakit yang diberikan oleh pasien (American Hospital Association: 1974). Rumah sakitadalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempatdimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran perawat di berbagai tenaga profesikesehatan lainnya diselenggarakan (Wolper dan pena 1987).Rumah Sakit mempunyai fungsi dan tujuan sarana pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap,pelayanan gawat darurat, pelayanan rujukan yang mencakup pelayanan rekam medis danpenunjang medis serta dimanfaatkan untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi paratenaga kesehatan.Rekam medis merupakan bukti tertulis mengenai proses pelayanan yang diberikankepada pasien oleh Dokter dan tenaga kesehatan lainnya, yang mana dengan adanya buktitertulis tersebut maka rekam medis yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, dengantujuan sebagai penunjang tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatanrekam medis.Permasalahan dan kendala utama dalam pelaksanaan rekam medis adalah Dokter danDokter gigi tidak sepenuhnya menyadari sepenuhnya manfaat dan kegunaan rekam medis,baik pada sarana pelayanan kesehatan maupun pada praktik perorangan, akibatnya rekammedis dibuat secara tidak lengkap, tidak jelas dan tidak waktu. Saat ini telah ada pedomanrekam medis yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI.

Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melaluiberbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh danterpadu didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Rumah sakit sebagai salah satufasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangatdiperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik danorganisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkatkeilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologikesehatan/kedokteran berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatandalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnyapermasalahan dalam rumah sakit. Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempatpenyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki maknatanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalammeningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) saat ini merupakan kewajibanbagi masing-masing rumah sakit setelah ditetapkannya UU No 44 Tahun 2009 TentangRumah Sakit. Pada Bab XI Tentang Pencatatan dan Pelaporan, khususnya Pasal 52 (1)disebutkan bahwa “Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentangsemua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi ManajemenRumah Sakit”. Sehingga kebutuhan terhadap SIMRS adalah hal yang wajib, dikarenakanbeberapa hal antara lain dukungan penyediaan informasi yang cepat dan akurat, sebagaifaktor penunjang kinerja pelayanan rumah sakit, serta transparansi dalam bidang KeterbukaanInformasi Publik (KIP) seperti yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.Sebagian besar rumah sakit di Indonesia masih mengandalkan sistem informasimanajemen rumah sakit yang berbasis pada aplikasi untuk menunjang kegiatan transaksiadministratif.B. Rumusan Masalah1. Apa pengertian dari rekam medis?2. Bagaimana prosedur dan pengarsipan Rekam Medis di Rumah Sakit?3. Apa pengertian SIM Rumah Sakit?4. Bagaimana Prosedur SIM Rumah Sakit?

C. TujuanUntuk mengetahui perlunya pembuatan rekam medis bagi kepentingan Dokter, pasien,pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan.

BAB IIPEMBAHASANA. Rekam Medis1. Pengertian Rekam MedisRekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentangidentitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dantindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap,rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.Kalau diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakancatatan dan dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekammedis mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercerminsegala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalammenentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medislainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit. (ProtapRM, 1999: 56)Rekam medis mempunyai pengertian, yang sangat luas tidak hanya sekedarkegiatan pencatatan. Akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistempenyelenggaraan rekam medis. Sedangkan kegiatan pencatatan sendiri hanyamerupakan salah satu kegiatan dari pada penyelenggaraan rekam medis.Penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai padasaat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medikpasien selama pasien itu mendapat pelayanan medik di rumah sakit. Dan dilanjutkandengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpananserta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan /peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya. (Protap RM, 1999: 56)Yang bertanggung jawab atas pemilikan dan pemanfaatan Rekam Medisadalah Direktur Rumah Sakit, pihak Direktur bertanggung jawab atas hilang, rusak,atau pemalsuaannya, termasuk penggunaannya oleh badan atau orang yang tidakberhak. Isi rekam medis dimiliki oleh pasien yang wajib dijaga kerahasiaanya,terutama oleh petugas kesehatan yang bertugas di ruangan selama pasien dirawat,tidak seorangpun diperbolehkan mengutip sebagian atau seluruh Rekam Mediksebuah Rumah Sakit untuk kepentingan pihak-pihak lain atau perorangan, kecuali

yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Protap RM, 1999:57)Berkas rekam medik sebuah rumah sakit tidak boleh dikirimkan ke tempatkeperawatan lain jika seandainya pasien dirujuk untuk mendapatkan perawatanlanjutan di institusi atau rumah sakit lain, yang dikirimkan cukup resume (kesimpulan)saja. Kelalaian dalam pengelolaan dan pemanfaatan rekam medis dapat dikenankansaksi oleh Dirjen Yanmed atau Direktur Rumah Sakit yang bersangkutan. (BukuPedoman Catatan Medik seri 7 revisinya dibuat berdasarkan Permenkes No. 749 a /Menkes / Per / XII / 1998).2. Isi Rekam MedisRekam medik rumah sakit merupakan komponen penting dalam pelaksanaankegiatan manajemen rumah sakit, rekam medik rumah sakit harus mampu menyajikaninformasi lengkap tentang proses pelayanan medis dan kesehatan di rumah sakit, baikdimasa lalu, masa kini maupun perkiraan masa datang tentang apa yang akan terjadi.Aspek Hukum Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengisian rekammedik dapat memberikan sanksi hukum bagi rumah sakit atau petugas kesehatan yangmelalaikan dan berbuat khilaf dalam pengisian lembar-lembar rekam medik(Permenkes, 1992: 27).Ada dua kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitukelompok data medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28)a. Data MedikData medik dihasilkan sebagai kewajiban pihak pelaksana pelayananmedis, paramedik dan ahli kesehatan yang lain (paramedis keperawatan dan paranon keperawatan). Mereka akan mendokumentasikan semua hasil pemeriksaandan pengobatan pasien dengan menggunakan alat perekam tertentu, baik secaramanual dengan komputer. Jenis rekamnya disebut dengan rekam medik(Permenkes, 1992: 28)Petunjuk teknis rekam medik rumah sakit sudah tersusun tahun 1992 dandiedarkan ke seluruh organisasi Rumah Sakit di Indonesia. Ada dua jenis rekammedik rumah sakit (Permenkes, 1992: 28). Yaitu :

1. Rekam medis untuk pasien rawat jalan termasuk pasien gawat daruratBerisi identitas pasien, hasil anemnesis (keluhan utama, riwayatsekarang, riwayat penyakit yang pernah diderita, riwayat keluarga tentangpenyakit yang mungkin diturungkan atau yang ditularkan diantara keluarga),hasil pemeriksaan, (fisik laboratorium, pemeriksaan kasus lainnya),diagnostik karja, dan pengobatan atau tindakan, pencatatan data ini harusdiisi selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pasien diperiksa.2. Rekam medik untuk pasien rawat inapHampir sama dengan isi rekam medis untuk pasien rawat jalan, kecualipersetujuan pengobatan atau tindakan, catatan konsultasi, catatan perawatanoleh perawat dan tenaga kesehatan lainnya, catatan observasi klinik, hasilpengobatan, resume akhir, dan evaluasi pengobatan.3. Pendelegasian membuat Rekam MedisSelain dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis,tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasiendapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/ pendelegasian secaratertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.b. Data UmumData umum dihasilkan oleh kelompok kegiatan non medik yang akanmendukung kegiatan kelompok data medik di poliklinik. Beberapa contohkegiatan Poliklinik adalah kegiatan persalinan, kegiatan radiology, kegiatanperawatan, kegiatan pembedahan, kegiatan laboratorium dan sebagainya. Dataumum pendukung didapatkan dari kegiatan pemakaian ambulans, kegiatanpemesanan makanan, kegiatan kepegawaian, kegiatan keuangan dan sebagainya(Permenkes, 1992: 28)1. Tujuan dan Kegunaan Rekam MedisDi dalam uraian ini terdapat dua pengertian yang sangat erat kaitannya yaitu :a. Tujuan Rekam MedisTujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasidalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpadidukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidakmungkin tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang

diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yangmenentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.b. Kegunaan Rekam MedisKegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain,(Dirjen Yankes 1993: 10)1. Aspek AdministrasiSuatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi,karena Isinyamenyangkut tindakan berdasarkan wewenang dantanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapaitujuan pelayanan kesehatan.2. Aspek MedisSebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatanyang harus diberikan kepada seorang pasien.3. Aspek HukumSuatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karenaisinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atasdasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum sertapenyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.4. Aspek KeuanganSuatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinyamengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspekkeuangan.5. Aspek PenelitianSuatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karenaisinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagaiaspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidangkesehatan.6. Aspek PendidikanSuatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karenaisinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologisdan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien.Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensipengajaran dibidang profesi si pemakai.

7. Aspek DokumentasiSuatu berkas rekam medis mempunyai nilai gharusdidokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawabandan laporan rumah sakit.Dengan melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyaikegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan(Dirjen Yankes, 1993: 12) :1. Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikutambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatankepada pasien.2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harusdiberikan kepada seorang pasien.3. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembanganpenyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.4. Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadapkualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.5. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokterdan tenaga kesehatan dan lainnya.6. Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluanpenelitian dan pendidikan.7. Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medikpasien.8. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan2. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medisa. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam MedisPasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokterdan dokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktikkedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien,dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi ataumenulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah dilakukannya.

Setiap catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dantanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabiladalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik,kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakannomor identitas pribadi/personal identification number (PIN).Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekammedis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan caraapapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapatdilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi parafpetugas yangbersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca padaPeraturanMenteriKesehatantentang RekamMedisdanpedomanpelaksanaannya.b. Kepemilikan Rekam MedisSesuai UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milikdokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekammedis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.c. Penyimpanan Rekam MedisRekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh dokter,dokter gigi dan pimpinan sarana kesehatan. Batas waktu lama penyimpananmenurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 tahun dan resume rekammedis paling sedikit 25 tahun.d. Pengorganisasian Rekam MedisPengorganisasian rekam medis sesuai dengan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (saat inisedang direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.e. Pembinaan, Pengendalian, dan PengawasanUntuk Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medisdilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintahdaerah, organisasi profesi.3. Alur Rekam MedisAlur rekam medis pasien rawat jalan dari mulai pendaftaran hinggapenyimpanan rekam medis secara garis besar (Menurut Depkes) adalah sebagaiberikut (Depkes, 1997: 15) :

1. Pasien membeli karcis di loket pendaftaran.2. Pasien dengan membawa karcis mendaftar ke tempat penerimaan pasien RawatJalan.3. Petugas tempat penerimaan, pasien Rawat Jalan mencatat pada buku registernama pasien, nomor Rekam Medis, identitas, dan data sosial pasien danmencatat keluhan pada kartu poliklinik.4. Petugas tempat penerimaan pasien membuat kartu berobat untuk diberikankepada pasien, yang harus dibawa apa pasien berobat ulang.5. Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat disamping harusmemperlihatkan karcis juga harus menunjukan kartu berobat kepada petugasakan mengambil berkas Rekam Medis pasien ulangan tersebut.6. Kartu poliklinik dikirim ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan pasien,sedangkan pasien datang sendiri ke poliklinik.7. Petugas poliklinik mencatat pada buku Register Pasien Rawat Jalan nama,nomor rekam medis, jenis kunjungan, tinakan atau pelayanan yang diberikandan sebagainya.8. Petugas di Poliklinik (perawat) membuat laporan atau rekapitulasi harianpasien Rawat jalan.9. Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan pengisian Rekam Medis danuntuk yang belum lengkap segera diupayakan kelengkapannya.10. Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap akhir bulan, untuk membuatlaporan dan statistik rumah sakit.11. Berkas Rekam Medis pasien disimpan menurut nomor Rekam Medisnya(Januarsyah, 1999: 79)4. Aspek Hukum, Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam MedisRekam medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumahsakit, dan dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapikewajibannya masing-masing terhadap berkas rekam medis.Dasar hukum rekam medis di Indonesia :1. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan RahasiaKedokteran2. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

3. Keputusan Menteri Kesehatan No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan danPemeliharaan Rumkit dimana rumah sakit di wajibkan:a) Mempunyai dan merawat statistic yang up to dateb) Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan4. Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medisa. Rekam Medis Sebagai Alat BuktiRekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis dipengadilan.b. Kerahasiaan Rekam MedisSetiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranwajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yangtertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanyauntuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum(hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasiakedokteran (isi rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis dihadapan sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab ataskerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatanbertanggung jawab menyimpan rekam medis.c. Sanksi HukumDalam Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwasetiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medisdapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau dendapaling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Selain tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuatrekam medis juga dapat dikenakan sanksi secara perdata, karena dokter dan doktergigi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan (ingkar janji/wanprestasi) dalamhubungan dokter dengan pasien.d. Sanksi Disiplin dan EtikDokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapatsanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU

Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia omorDugaanPelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada tiga alternatif sanksi disiplinyaitu :a. Pemberian peringatan tertulis.b. Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikankedokteran atau kedokteran gigi.Selain sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekammedis dapat dikenakan sanksi etik oleh organisa

A. Rekam Medis 1. Pengertian Rekam Medis Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, raw

Related Documents:

A. Pengertian Limbah Rumah Sakit . 1. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dati kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. 2. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terditi d

Pelaksanaan audit internal bisa dilakukan untuk memonitoring tingkat kepatuhan rumah sakit dalam mengikuti peraturan eksternal yang salah satunya dengan pelaksanaan . serta tertuang dalam sasaran mutu rumah sakit. 3. Rumah Sakit dan Sertifikasi ISO 9001: 2008 . Rumah Sakit Panti Rapih telah mulai

Pertimbangan Estetika dan Kenyamanan 36 BAB 11 PERENCANAAN BANGUNAN RUMAH SAKIT Prinsip dan Implementasi 37 Perencanaan Infrastruktur 38 BAB 12 PERENCANAAN FISIK DAN STRATEGIS RUMAH SAKIT Arti Penting Manajemen Rumah Sakit 47 Tujuan dan Sasaran Perencanaan Fisik 47 Kerangka dan Konsep Kerja 48 Kriteria Umum 50 Produk 53 BAB 13 KONSEP .

IPAL rumah sakit dibangun dengan maksud untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan oleh rumah sakit agar dapat mengurangi, menghilangkan dan menurunkan bahan-bahan yang berbahaya yang terkandung dalam air limbah (Mulia, 2005). Rumah Sakit Kelas D merupakan rumah sakit umum bentuk

a. Limbah Cair 1) Pengertian Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Limbah cair rumah sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan meng

produksi limbah cair rumah sakit sebanyak 48.985 ton/hari1. Pengelolaan limbah medis padat rumah sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit bahwa pengelolaan limbah med

rumah sakit umum (RSU), yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan jenis penyakit dan rumah sakit khusus (RSK), yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan . (mekanikal dan elektrikal) digedung. Ketiganya satu sarna lain saling terkait. Jika struktur mengedepan

broadcasting standards today; questions which the BBC had not investigated systematically for some time. The BBC Trust asked the Executive to consider how the BBC should deal with questions of generally accepted standards in its output and report back to the Trust. In response, the Director-General required senior programme executives across television, radio and editorial policy to explore .