HAK-HAK ASASI MANUSIA - Universitas Negeri Yogyakarta

3y ago
53 Views
2 Downloads
3.11 MB
37 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 11m ago
Upload by : Aydin Oneil
Transcription

HAK-HAK ASASI MANUSIAKonsep, Tipologi, PerkembanganSamsuri

Konsep Hak Asasi Manusia Ciri-ciri HAM: - tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi; berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jenis kelamin,ras, agama, pandangan politik, asal-usul sosial atau bangsa; - tidakbisa dilanggar. Perkembangan (Barat):- Magna Charta Libertatum (1215 di Inggris) melawan kekuasanmutlak raja, melarang penahanan, penghukuman, danperampasan benda secara sewenang-wenang.- Habeas Corpus (1679) dokumen peradaban hukum, orangyang ditahan harus dihadapkan dalam waktu 3 hari kepadaseorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.- Bill of Rights (1689) hak hak parlemen di Inggris- Déclaration des droits des hommes et de citoyen pernyataanhak-hak asasi manusia dan warga negara dari Revolusi Perancis1789 mengenalkan prinsip liberte, egalite, fraterniti.

Konvensi Hak Asasi Manusia Konvensi HAM internasional perjanjian internasionalyang memberikan standar tingkah laku bagi tiap-tiappemerintahan suatu negara untuk melaksanakanPERJANJIAN (AGREEMENT), KOVENAN, atau PAKTA tentangHAM. Era Liga Bangsa-bangsa Konvensi Perbudakan (1926) Era Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) DeklarasiUniversal HAM (DUHAM) 1948, bersifat tidak mengikat Kovenan Internasional: (1) Kovenan internasional tentanghak sipil dan politik; (2) kovenan internasional tentang hakekonomi, sosial dan budaya (1966). Mengikat bagi negaranegara yg telah meratifikasinya. Kedua dokumen ini dikenalsebagai International Bill of Human Rights.

Konsep Hak Asasi Manusia Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declarationof Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenaninternasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak politik perempuan (UU No. 68 Tahun 1958) Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasiterhadap Perempuan (CEDAW, 1979 UU No. 7 tahun 1984) Konvensi tentang Hak-hak Anak Konvensi anti-apartheid dalam Olahraga Vienna Declaration (1993) Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukumanyang lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkanmartabat manusia Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial

Konsep Hak Asasi Manusia Empat kelompok HAM1. Hak-hak asasi Negatif (Liberal): melindungikehidupan pribadi manusia terhadap campurtangan negara dan kekuatan sosial lainnya2. Hak-hak asasi Aktif (Demokrasi): keyakinan akankedaulatan, hak rakyat memerintah diri sendiri3. Hak-hak asasi positif : menuntut prestasi negaraberupa pelayanan publik4. Hak-hak asasi Sosial: perluasan pahamkewajiban negara

Universal Declaration of Human Rights 1948Article 1All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience andshould act towards one another in a spirit of brotherhood.Article 2Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such asrace, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of thecountry or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under anyother limitation of sovereignty.Article 3Everyone has the right to life, liberty and security of person.Article 4No one shall be held in slavery or servitude; slavery and the slave trade shall be prohibited in all their forms.Article 5No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.Article 6Everyone has the right to recognition everywhere as a person before the law.

Article 7All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitledto equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to suchdiscrimination.Article 8Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating the fundamentalrights granted him by the constitution or by law.Article 9No one shall be subjected to arbitrary arrest, detention or exile.Article 10Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in thedetermination of his rights and obligations and of any criminal charge against him.Article 111. Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to lawin a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence.2. No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute apenal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty beimposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed.

PETA PERKEMBANGAN HAMTAHUNNAMA DEKLARASIKETERANGAN1776RIGHTS OF MINE (LAKI-LAKI)1945FUNDAMENTAL OF HUMAN RIGHTSHAM1948UNIVERSAL DECLARATION OF HUMANRIGHTS (UDHR) PERSERIKATAN BANGSABANGSAPERNYATAAN UMUM HAM(DUHAM)Kovenan internasional tentang hak sipildan politik (ICPR)Kovenan internasional tentang haksosial, ekonomi dan budaya (ICESR)Kovenan Internasional:-Hak Sipil & Politik- Hak Ekonomi, Sosial &BudayaKonvensi InternasionalPerjanjian Internasionaltentang Hak-hak KhususJumlah Konvensi PBB25 buahRatifikasi KonvensiNegara mengikatsecara hukum19761993Vienna DeclarationInternational Bill ofRights (Undang-undangInternasional Hak AsasiManusiaDeklarasi WinaUniversalitas HAM dankewajiban negara untukmemajukan danmelindunginya(Fakih, et.al., 2003:51)

CHAPTER IV : Human Rights 1.Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Paris, 9 December 194841IV318Convention on the Prevention andPunishment of the Crime of GenocideIV-1 2.International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. New York, 7 March196642IV319International Convention on the Elimination of All Forms of Racial DiscriminationIV-2 2.a.Amendment to article 8 of the International Convention on theElimination of All Forms of Racial Discrimination. New York, 15 January 199242aIV320Amendment to article 8 of the International Convention on the Elimination ofAll Forms of Racial DiscriminationIV-2-a 3.International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. New York, 16 December 196643IV321InternationalCovenant on Economic, Social and Cultural RightsIV-3 3.a.Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. New York, 10December 200843aIV112Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social and Cultural RightsIV-3-a 4.International Covenant on Civil and PoliticalRights. New York, 16 December 196644IV322International Covenant on Civil and Political RightsIV-4 5.Optional Protocol to the International Covenant on Civil andPolitical Rights. New York, 16 December 196645IV323Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political RightsIV-5 6.Convention on the nonapplicability of statutory limitations to war crimes and crimes against humanity. New York, 26 November 196846IV324Convention on the non-applicability ofstatutory limitations to war crimes and crimes against humanityIV-6 7.International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid. NewYork, 30 November 197347IV325International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of ApartheidIV-7 8.Convention on the Elimination of AllForms of Discrimination against Women. New York, 18 December 197948IV326Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against WomenIV-88.a.Amendment to article 20, paragraph 1 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. New York, 22 December199548aIV127Amendment to article 20, paragraph 1 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against WomenIV-8-a 8.b.Optional Protocolto the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. New York, 6 October 199948bIV128Optional Protocol to the Convention on theElimination of All Forms of Discrimination against WomenIV-8-b 9.Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment orPunishment. New York, 10 December 198449IV129Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or PunishmentIV-99.a.Amendments to articles 17 (7) and 18 (5) of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment . New York, 8September 199249aIV130Amendments to articles 17 (7) and 18 (5) of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment orPunishment IV-9-a 9.b.Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. New York, 18December 200249bIV131Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or PunishmentIV-9-b10.International Convention against Apartheid in Sports. New York, 10 December 1985410IV132International Convention against Apartheid in SportsIV-1011.Convention on the Rights of the Child. New York, 20 November 1989411IV133Convention on the Rights of the ChildIV-11 11.a.Amendment to article 43 (2) of theConvention on the Rights of the Child. New York, 12 December 1995411aIV134Amendment to article 43 (2) of the Convention on the Rights of the ChildIV-11-a11.b.Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict. New York, 25 May 2000411bIV135OptionalProtocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflictIV-11-b 11.c.Optional Protocol to the Convention on the Rightsof the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography. New York, 25 May 2000411cIV136Optional Protocol to the Convention on the Rights ofthe Child on the sale of children, child prostitution and child pornographyIV-11-c 12.Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and PoliticalRights, aiming at the abolition of the death penalty. New York, 15 December 1989412IV137Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil andPolitical Rights, aiming at the abolition of the death penaltyIV-12 13.International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members oftheir Families. New York, 18 December 1990413IV138International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of theirFamiliesIV-13 14.Agreement establishing the Fund for the Development of the Indigenous Peoples of Latin America and the Caribbean. Madrid, 24 July1992414IV139Agreement establishing the Fund for the Development of the Indigenous Peoples of Latin America and the CaribbeanIV-14 15.Convention on the Rightsof Persons with Disabilities. New York, 13 December 2006415IV1Convention on the Rights of Persons with DisabilitiesIV-15 15.a.Optional Protocol to the Conventionon the Rights of Persons with Disabilities. New York, 13 December 2006415aIV2Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with DisabilitiesIV-15-a16.International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. New York, 20 December 2006

Konvensi Internasional yang telahdiratifikasi oleh IndonesiaTahunJumlah Pasalyang diratifikasiNama Kovenan1958Konvensi Hak-hak Politik Perempuan UU No. 68 Tahun19583 pasal1984Konvensi tentang Penghapusan Segala bentukDiskriminasi terhadap Wanita UU No. 7 Tahun 198416 pasal1990Konvensi tentang Hak-hak Anak Keppres No. 36 Tahun 45 pasal19901993Konvensi Anti-Apartheid dalam Olah Raga Keppres No.48 Tahun 19931998Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau33 pasalHukuman Yang Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi danMerendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 19981999Konvensi tentang Penghapusan Segala BentukDiskriminasi Rasial UU No. 9 Tahun 199925 pasal(Fakih, et.al., 2003:52)

Cara Indonesia Mengajukan danMelindungi HAMTahun Institusi19931998LSMPemerintahPemerintah1997Komnas HAM1998MPRBentuk Perlindungan HAMAdvokasi, Pelayanan, PendidikanMembentuk KOMISI NASIONAL HAMMenetapkan Rencana Aksi NasionalHAMMenyelenggarakan Pendidikan HAMbagi kelompok-kelompok strategisMenetapkan Tap MPR No.XVII/MPR/1998(Fakih, et.al., 2003:52)

20.21.22.23.24.25.UU RI No. 39 Tahun 1999(pasal-pasal)Kesetaraan (5)Instrumen-instrumenInternasional HAM (pasal-pasal)UDHR (2, 6, 7), ICCPR (26), UNDP (9), ICESCR (2.2), ICJ(10)Pribumi (6)UNDP (7), Vienna DeclarationHidup (9)UDHR (3), ICCPR (6)Keluarga (10)UDHR (16), ICESCR (10) ICCPR (23)Martabat Manusia (3)UDHR (1)Pendidikan (12)UDHR (26), UNDP (2), ICESCR (13), ICJ (6)Keamanan sosial (41)UDHR (22), ICESCR (9)Ambil bagian dalam pemerintahan (43, 44)UDHR (21), ICCPR (25), ICJ (8)Perbudakan (20)UDHR (4), ICCPR (8)Perlindungan Hukum (18)UDHR (11), ICCPR (15)Agama (22)UDHR (18), ICCPR (18), ICJ (5)Berpendapat dan berekspresi (25)UDHR (19), ICCPR (19), ICJ (2, 3)Berkumpul dan berorganisasi (24, 39)UDHR (20), (ICCPR (23), ICESCR (6)Anak-anak (52-66)UDHR (25.2), ICCPR (24), CRCPekerjaan (38)UDHR (23), ICCPR (23), ICESCR (6)Kewajiban-kewajiban (67-69)UDHR (29)Penyiksaan (33)UDHR (5)Tempat tinggal (27)UDHR (13)Kebangsaan (26)UDHR (15)Perempuan (41-50)CEDAWKeterbatan-keterbatasan (70, 73-74)UDHR (29.2)Kesejahteraan (36)ICESCR (11)Mengambil bagian dalam kehidupan kultural dan menikmati ICESCR (15)manfaat kemajuan ilmiah dan penerapannya (13)Keamanan Perseorangan (19, 29-32)UDHR (12), ICJ (1, 4)Tangungjawab Negara (71-72)ICCPR

35BAB X. WARGA NEGARA DAN PENDUDUKwarga negara ialahorang-orang bangsaIndonesia asli danorang-orang bangsalain yang disahkandengan undangundang sebagai warganegaraWARGA NEGARADAN PENDUDUKPenduduk ialah warganegara Indonesia danorang asing yangbertempat tinggal diIndonesia[Pasal 26 (2)**][Pasal 26 (1)]Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)]Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan[Pasal 27 (2)]Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara [Pasal 27 (3)**]Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)

36BAB XA. HAK ASASI MANUSIAberkewajiban menghargai hak orang danpihak lain serta tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan UU(Pasal 28J) **perlindungan, pemajuan, penegakan,dan pemenuhan HAM adalahtanggung jawab negara, terutamapemerintah(Pasal 28I) **untuk hidup sertamempertahankan hidupdan kehidupan(Pasal 28A) **HAK ASASIMANUSIAmengembangkan diri, mendapatpendidikan, memperoleh manfaat dariIPTEK, seni dan budaya, memajukandiri secara kolektif(Pasal 28C) **pengakuan yang sama di hadapanhukum, hak untuk bekerja dankesempatan yg sama dalampemerintahan, berhak atas statuskewarganegaraan(Pasal 28D) **hidup sejahtera lahir dan batin,memperoleh pelayanan kesehatan,mendapat kemudahan dan perlakuankhusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat gunamencapai persamaan dan keadilan(Pasal 28H) **perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, harta benda,dan rasa aman serta untuk bebas daripenyiksaan(Pasal 28G) **membentuk keluarga dan melanjutkanketurunan, hak anak atas kelangsunganhidup, tumbuh, dan berkembang sertaperlindungan dari kekerasan dandiskriminasi(Pasal 28B) **berkomunikasi, memperoleh,mencari, memiliki, menyimpan,mengolah dan menyampaikaninformasi,(Pasal 28F) **kebebasan memeluk agama, meyakinikepercayaan, memilihkewarganegaraan, memilih tempattinggal, kebebasan berserikat,berkumpul dan berpendapat(Pasal 28E) **

37BAB XI. AGAMAAGAMANegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa[Pasal 29 (1)]Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untukberibadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu[Pasal 29 (2)]

BAB XII. PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARATiap-tiap warga negaraberhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanandan keamanan negara[Pasal 30 (1)**]Pertahanan danKeamanan NegaraTNI (AD, AL, AU)POLRIsebagai alat negarabertugasmempertahankan,melindungi, danmemelihara keutuhandan kedaulatan negarasebagai alat negarayang menjagakeamanan danketertiban masyarakatbertugas melindungi,mengayomi, melayanimasyarakat, sertamenegakkan hukum[Pasal 30 (3)**][Pasal 30 (4)**]Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungankewenangan TNI dan POLRI, syarat-syaratkeikutsertaan warga negara dalam usahapertahanan dan keamanan negara, serta hal-halyang terkait dengan pertahanan dan keamanandiatur dengan undang-undang[Pasal 30 (5)**]38Usaha pertahanan dankeamanan negaradilaksanakan melaluisishankamrata oleh TNI danPOLRI sebagai kekuatanutama, dan rakyat sebagaikekuatan pendukung[Pasal 30 (2)**]

39BAB XIII. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANPemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistempendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan danketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa, yang diatur denganundang-undang [Pasal 31 (3)****]Negara memprioritaskan anggaranpendidikan sekurang-kurangnya 20% dariAPBN dan APBD untuk memenuhikebutuhan penyelenggaraan pendidikannasional [Pasal 31 (4)****]Setiap warga negara wajibmengikuti pendidikan dasardan pemerintah wajibmembiayainya[Pasal 31 (2)****]PENDIDIKAN DANKEBUDAYAANSetiap warganegara berhakmendapatkan pendidikan[Pasal 31 (1)****]Negara memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia denganmenjamin kebebasan masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilaibudayanya[Pasal 32 (1)****]Pemerintah memajukan ilmu pengetahuandan teknologi dengan menjunjung tingginilai-nilai agama dan persatuan bangsauntuk kemajuan peradaban sertakesejahteraan umat manusia[Pasal 31 (5)****]Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah sebagai kekayaan budaya nasional[Pasal 32 (2)****]

40BAB XIV. PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIALCabang-cabang produksi yangpenting bagi negara danmenguasai hajat hidup orangbanyak dikuasai oleh negara[Pasal 33 (2)]disusun sebagai usaha bersamaberdasar atas asas kekeluargaan[Pasal 33 (1)]Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara olehnegara[Pasal 34 (1)****]Bumi dan air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat[Pasal 33 lenggarakan berdasar atasdemokrasi ekonomi dengan prinsipkebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjagakeseimbangan kemajuan dan kesatuanekonomi nasional [Pasal 33 (4)****]Negara mengembangkan sistem jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakanmasyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuaidengan martabat kemanusiaan[Pasal 34 (2)****]Negara bertanggung jawab ataspenyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitaspelayanan umumyang layak[Pasal 34 (3)****]

Perlu Tanggap Kebencanaan

Jaminan Kebebasan Beragama dan BerkeyakinanMedia Indonesia, 27 Oktober 2010

Jaminan perlindungan negara dariancaman bahaya bencana alamLetusan Merapi 26 Oktober 2010 (Media Indonesia, 28 Oktober 2010)

Jaminan perlindungan negara dariancaman bahaya bencana alamKinahrejo setelah dihantam awan panas & debu letusan Merapi, 26 Oktober 2010

Hak Rayat Mendapat Jaminan Keamanan danPelayanan Publik yang layak

BENCANA ALAMDI MANA-MANA

Kebebasan mengekspresikan karya seni & budaya

Hak Mengekspresikan Karya SeniBudayaWAYANG ORANG

Kebebasan Mendapatkan Informasi Politiksejak Usia DiniPENDIDIKAN POLITIK ANAK SD AL-AZHAR RAWAMANGUN(MEDIA Indonesia, 27-10-2010)

Keb

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak

Related Documents:

Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam karya Mashood A. Baderin, bahwasanya dalam Deklarasi Kairo yang mencakup keseluruhan di dalamnya Hak Asasi Manusia (HAM) Islam disebutkan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah ilahi yang mengikat dan

mendefinisikan kota hak asasi manusia sebagai sebuah komunitas lokal maupun proses sosial-politik dalam konteks lokal. HAM memainkan peran kunci sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan. Sebuah kota hak asasi manusia menghendaki tata kelola hak asasi manusia secara bersama dalam konteks lokal.

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Bab 4 dari Pedoman OECD menekankan bahwa Perusahaan harus menghormati hak asasi manusia. Organisasi internasional seperti PBB telah membuat standar-standar universal mengenai hak asasi manusia. Bagian penting dari hak asasi manusia adalah hak-hak buruh, karena buruh menemp

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l'home (Perancis), yang berarti hak manusia, human rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.

B. Pengertian Dan Hakekat Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata

ASME Materials Division 2019 Fall News 5 2019 Awards Nadai Medalist: The Nadai Medal is awarded in recognition of significant contributions and outstanding achievements which broaden the field of materials engineering. The 2019 Nadai Medalist is Ellen M. Arruda, Tim Manganello/ Borg Warner Department Chair of Mechanical Engineering, and the Maria Comninou Collegiate Professor of Mechanical .