BAHAN AJAR HUKUM INTERNASIONAL PENGATURAN

2y ago
104 Views
2 Downloads
271.09 KB
24 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Milo Davies
Transcription

BAHAN AJARHUKUM INTERNASIONALPENGATURAN TENTANG PENGHORMATAN DANPERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PEREMPUANDALAM CEDAW (Convention On The Elimination of AllForms Of Discrimination Against Women)Oleh:I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH, MHFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS UDAYANA2016

DAFTAR ISIISIHALAMANA. Fakta Kekerasan Terhadap Perempuan. 3B. Pengertian Dan Hakekat Hak Asasi Manusia . 7C. Kedudukan CEDAW (Convention On The Eliminationof All Forms Of Discrimination Against Women) DalamMelindngi Hak Asasi Perempuan. . 13DAFTAR PUSTAKA . 182

PENGATURAN TENTANG PENGHORMATAN DANPERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PEREMPUANDALAM CEDAW (Convention On The Elimination of AllForms Of Discrimination Against Women)A. Fakta Kekerasan Terhadap PerempuanMajelis Umum PBB pada 17 Desember 1999 menetapkan tanggal 25 November sebagaiHari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Lembaga dunia itu mengajakpemerintah, organisasi internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untukmengatur kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalahpenghapusan kekerasan terhadap perempuan. Deklarasi Universal Majelis Umum PBBtentang perempuan menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuanakan menghambat peluang mereka untuk mencapai kesetaraan hukum, sosial, politik danekonomi dalam masyarakat. Deklarasi ini menegaskan kembali bahwa istilah kekerasanterhadap perempuan akan mengacu pada tindakan yang membahayakan fisik, seksualatau psikologis, baik dalam kehidupan publik atau pribadi. Pada dasarnya, segala bentukkekerasan mulai dari fisik hingga intimidasi, pelecehan, dan penghinaan atau bahkanmelarang mereka berpartisipasi dalam lingkungan sosial, dikategorikan sebagaikekerasan terhadap perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan itu mungkin saja terjadi diberbagai lingkungan sosial, termasuk lingkungan keluarga, tempat kerja, lembagapendidikan dan atau bahkan secara lebih tampak dan terorganisir dalam perdaganganperempuan atau pemaksaan menjual diri. Selain itu, pemerintah mungkin juga terlibatdalam kekerasan terhadap perempuan melalui perang dan konflik bersenjata atau melaluiundang-undang diskriminatif dan keras. Amnesti Internasional dalam laporan tahun 20033

menilai kekerasan terhadap perempuan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusiayang paling komprehensif dan mendunia. Mereka juga menyebut kasus itu sebagaiskandal pelanggaran HAM terbesar di dunia. Sementara itu, Sekjen PBB, Ban Ki-moondalam sebuah pernyataan terkait perempuan mengatakan, "70 persen perempuan dalamhidupnya menghadapi kekerasan fisik atau mental oleh laki-laki. Oleh karena itu, padatahun 2009, PBB memutuskan untuk membentuk jaringan internasional memerangikekerasan terhadap perempuan."1Masalah kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol.Bukan saja disebabkan makin beragamnya kasus kekerasan yang dialami perempuan,namun intensitasnya pun makin mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap perempuanterjadi di berbagai belahan bumi dan pada umumnya si pelaku adalah laki-laki. DiAmerika Serikat misalnya, laporan C.Everett Kopp pada tahun 1989 menunjukkan bahwasembilan dari sepuluh pembunuhan terhadap perempuan dilakukan oleh laki-laki. DiBosnia, sedikitnya 20.000 perempuan Bosnia diperkosa oleh tentara Serbia, dan di India,terjadi 11.252 pembunuhan yang berkaitan dengan mas kawin dalam tiga tahun terakhir(Jurnal Perempuan, 1999: 25). Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap perempuan puntampak semakin meningkat baik ragam maupun intensitasnya. Data dari MitraPerempuan menunjukkan bahwa setiap 5 jam, ditemui 1 kasus perkosaan (Arivia, 1998:7). Sejauh itu, perhatian terhadap kasus tindak perkosaan belum begitu maksimal.Penanganan terhadap kasus perkosaan masih kurang serius karena hukuman yangdiberikan kepada pelaku dirasa masih terlalu ringan. Bahkan untuk penanganankasus perkosaan massal yang terjadi pada bulan Mei 1998 pada masa peralihan1Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Modern, http://indonesian.irib.ir/sosialita/-/asset n-di-dunia-modern-1, diakses Sabtu 15 Februari 2014.4

kepemimpinan di Indonesia masih belum jelas arahnya. Meskipun berbagai pihak,termasuk pihak luar negeri telah memberi tekanan yang besar untuk penanganan terhadapmasalah tersebut. Akibat belum adanya penanganan yang tuntas serta hukuman yang"cukup adil" bagi para pelaku, peristiwa perkosaan makin membuat perempuanmengalami ketakutan dan ketidaktentraman. 2Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan sebagian besar kasusyang dilaporkan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 95,61 %. Sebanyak4,3 % kasus terjadi di ranah publik dan sisanya 0.03% atau 42 kasus terjadi di ranahnegara seperti pengambilan lahan, penahanan, penembakan dan lain-lain. "Jumlah inihanya menunjukan puncak gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan,sebab masih banyak perempuan korban yang enggan atau tidak dapat melaporkankasusnya," kata Yuniyanti, seperti dilaporkan wartawan BBC di Jakarta Ervan Hardoko.Pelayanan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan juga berbeda di setiap daerah,tergantung kepada kuantitas dan kapasitas lembaga layanan yang tersedia di wilayah itu.Jumlah kasus yang paling banyak ditangani adalah di Provinsi Jawa Tengah sebanyak25.628 kasus, disusul Jawa Timur sekitar 24.555 kasus, disusul Jawa Barat dan DKIJakarta. Komnas Perempuan juga menyebut kasus kekerasan seksual khususnya terorperkosaan di angkutan umum dan pemberitaan tentang kekerasan seksual di media massa,perlu mendapatkan perhatian khusus.32Kekerasan Terhadap Perempuan Di Sektor Publik, rempuan-di-sektor-publik, diakses Sabtu 15 Februari 2014.3Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, http://www.bbc.co.uk/ indonesia/ berita indonesia/2012/03/120307 komnasperempuan.shtml, diakses Sabtu 15 Februari 2014.5

Pada tahun 2013, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak AsasiManusia (LRC-KJHAM) Semarang, mengidentifikasi sebanyak 717 perempuan menjadikorban kekerasan berbasis gender dan tercatat 532 orang teridentifikasi sebagai pelakukekerasan terhadap perempuan itu. Dari jumlah kasus kekerasan perempuan itu,diidentifikasi sebanyak 460 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan. "Dilihatdari jenis kekerasannya, kekerasan seksual adalah yang tertinggi yaitu tercatat 460perempuan menjadi korban kekerasan seksual atau 64,16 persen. Kemudian 145perempuan korban mengalami kekerasan fisik dan 112 perempuan korban mengalamikekerasan psikologis," kata Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAMSemaran Witi Muntari dalam siaran persnya, Selasa (26/11/2013). Witi menjelaskan,kasus kekerasan dalam rumah tangga tercatat sebagai kasus tertinggi yaitu mencapai 201kasus, kemudian 113 kasus perkosaan, 61 kasus kekerasan dalam pacaran, 34 kasuskekerasan dan kriminalisasi kepada perempuan korban eksploitasi seksual, 22 kasuskekerasan kepada pekerja migran perempuan, 22 kasus perdagangan perempuan dan 7kasus pelecehan seksual. Kota Semarang masih teridentifikasi sebagai daerah di JawaTengah dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi yaitumencapai 215 kasus.4Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dari total jumlah kasus kekerasanterhadap perempuan, sepertiganya merupakan kasus kekerasan seksual. Dari 295.836kasus kekerasan terhadap perempuan, ada 91.311 kasus yang merupakan kasus kekerasan4460 Kasus Kekerasan Seksual Timpa Perempuan Jateng Selama 2013, http://www.merdeka.com/peristiwa/ -selama-2013.html, diakses Sabtu 15Februari 2014.6

seksual terhadap perempuan. “Dari cacatan tahunan Komnas Perempuan tahun 20022009, ada 35 perempuan setiap hari menjadi korban kekerasan seksual. Karena itu, kitamenyerukan kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujar KomisionerKomnas Perempuan, Sri Nurherwati, dalam diskusi bertajuk “Kekerasan MerusakMartabat Manusia”, yang diselenggarakan Sekretariat Gender dan PemberdayaanPerempuan Konferensi Waligereja Indonesia (SGPP KWI) bekerja sama dengan KomisiKeluarga KWI dan Komnas Perempuan, di gedung KWI, Cikini, Sabtu (7/12/2013).Diskusi tersebut diselenggarakan dalam rangka kampanye 16 Hari Anti KekerasanTerhadap Perempuan (25 November - 10 Desember). Catatan Komnas Perempuanmenunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan.Pada 2001 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 3.169 kasus, meningkatmenjadi 5.163 kasus pada 2002. Pada 2009 angka kekerasan terhadap perempuanmelonjak menjadi 143.586 kasus. Angka ini mengalami penurunan pada 2010 dan 2011yang masing-masing mencapai 105.103 dan 119.107. Namun kembali mengalamipeningkatan menjadi 216.156 kasus pada 2012. Untuk mengatasi kekerasan seksualterhadap perempuan tersebut, kata Sri, Komnas Perempuan selama tiga tahun terakhirspesifik mengkampanyekan kekerasan seksual terhadap perempuan. Kampanye tersebutbertujuan agar kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual bisa beranimelakukan pengaduan atas kasus yang menimpanya. Hal ini penting karena sebagianbesar masyarakat, khususnya perempuan, masih menganggap kekerasan seksual sebagaimasalah pribadi, dan tidak terkait dengan kasus pidana yang bisa dilanjutkan ke ranahhukum. Sri mengatakan, salah satu tantangan dalam penyelesaian kasus kekerasanseksual terhadap perempuan adalah karena kasus tersebut sering tidak terjangkau hukum.7

Hal itu karena dalam hukum acara pidana hanya mengatur tersangka dan terdakwa, dantidak mengatur hak-hak korban kekerasan seksual. “hukum acara pidana kita tidakmengatur soal kekerasan pada perempuan karena jelas hukum acara pidana tidakmengatur khusus hak korban,” ujarnya. 5Fenomena tersebut di atas menunjukkan kaum perempuan di Indonesia sebagaikelompok yang lemah yang harus mendapat perlindungan. Artinya bahwa harkat danmartabat kaum perempuan harus dihormati dan dilindungi. Negara (pemerintah) harussecara tegas dan konsisten memberi perlindungan kepada kaum perempuan sebagaikelompok yang lemah.B. Pengertian Dan Hakekat Hak Asasi ManusiaHak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-matakarena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya olehmasyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkanmartabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahirdengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama dan kewarganegaraan yangberbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapunjuga, dan di negara manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM tersebut.6Perbincangan tentang hak kodrati atau hak asasi manusia memang sudah seringdikalangan filsuf dan ahli hukum, namun baru pada beberapa dekade belakangan gagasanmengenai hak asasi manusia menjadi bagian dari kosakata masyarakat luas di sebagian56Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, http://www.jurnas.com/news/ 116601/ DaruratKekerasan Seksual terhadap Perempuan/1/ Sosial Budaya/Perempuan, diakses Sabtu 15 Februari2014.Adithiya Diar, 2012, Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, availablefrom URL: g-jawab-negara-dalam-penegakan.html,diakses Kamis 23 Februari 2012.8

besar kawasan dunia.7 Seperti dikatakan oleh Christian Tomuschat: ”Internationalprotection of human rights is a chapter of legal history ” 8Sama seperti halnya keadilan, hak asasi manusia merupakan bahasa universal bagibangsa manusia dan menjadi kebutuhan pokok rokhaniah bagi bangsa baradab di mukabumi. Keadilan dan hak asasi manusia tidak mengenal batas territorial, bangsa, ras, suku,agama, dan ideologi politik. Keadilan dan hak asasi merupakan faktor determinan dalamproses eksistensi dan pembangunan peradaban umat manusia. Bukti jejak sejarahkehidupan manusia menunjukkan adanya beberapa guru bangsa manusia, begitu punadanya dokumen-dokumen hak asasi manusia yang berkorelasi dengan adanyapelanggaran terhadap hak asasi manusia. Piagam-piagam tertulis tentang hak asasimanusia mengabadikan hati nurani dan akal manusia untuk tetap menghargai hak asasidan martabat kemanusiaan. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan selalumendapat respon moral dan konsekuensi sosial politik sesuai dengan radius dankompetensi otoritas yang berlaku.Eksistensi hak asasi manusia (HAM) dan keadilan merupakan ramuan dasar dalammembangun komunitas bangsa manusia yang memiliki kohesi sosial yang kuat.Betapapun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, akan dapat hidupharmonis dalam suatu komunitas anak manusia, jika ada sikap penghargaan terhadapnilai-nilai HAM dan keadilan. Penegakan HAM dan keadilan merupakan tiang utama daritegaknya bangunan peradaban bangsa, sehingga bagi negara yang tidak menegakkanHAM dan keadilan akan menanggung konsekuensi logis yaitu teralienasi dari komunitas7James W. Nickel, 1996, Hak Asasi Manusia: Refleksi Filosofis Atas Deklarasi Universal Hak AsasiManusia, diterjemahkan oleh: Titis Eddy Arini, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, h. xi.8Christian Tomuschat, 2008, Human Rights Between Idealism And Realism, Second Edition, OxfordUniversity Press Inc., New York, page 8.9

bangsa beradab dunia Internasional. Lebih dari itu, biasanya harus menanggung sanksipolitis atau ekonomis sesuai dengan respon negara yang menilainya. Hal inimenunjukkan bahwa nilai kemanusiaan bersifat universal, apalagi era globalisasi dewasaini. Secara yuridis, Hukum HAM Internasional menentukan adanya Jus Cogen yangdikualifikasikan sebagai a peremtory norm of general international law. A norm acceptedand recognized by the international community of states as a whole as a norm fromwhich no derogation is permitted and which can be modified only by subsequent norm ofgeneral international law having the same character. 9Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warganegara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Halitu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segalawarga negara”, “tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkanbahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan,baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-haktersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan.Bahkan UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuanyang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindunganterhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan demikian, jika terdapatketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itumelanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengansendirinya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu setiap perempuan WargaNegara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia9Thomas Bueergental & Harold G. Maieer, 1990,2007, URL: http://pushamuii.org, diakses 18 Agustus 2008.h.108,dalamArtidjoAlkostar10

yang laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secaradiskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan, ataupun atas dasarperbedaan lainnya. Semua hak konstitusional yang telah diuraikan sebelumnyamerupakan hak konstitusional setiap perempuan Warga Negara Indonesia.10Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukansesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesiamenunjukkan adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses perlindungan danpemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan ataskehendak sendiri kelompok tertentu, tetapi karena struktur sosial yang berkembangcenderung meminggirkannya. Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yangdilakukan tanpa memperhatikan adanya perbedaan tersebut, dengan sendirinya akanmempertahankan bahkan memperjauh perbedaan tersebut. Agar setiap warga negaramemiliki kemampuan yang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhanhak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompoktertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuandalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karenaitu, UUD 1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “Setiap orangberhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan danmanfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Salah satu kelompokwarga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalahperempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses10Jimly Asshiddiqie, Hak Konstitusional Perempuan Dan Tantangan Penegakannya, jimly.com/makalah/./8/ HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN.doc, diakses Rabo 17 Juli 2013.11

perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaanyang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.Perlindungan danpemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderungmempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapaikeadilan. 11Sekalipun perempuan diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejaraheksistensi umat manusia, dalam realitasnya perempuan acapkali menjadi korbankekerasan. Politik marginalisasi terhadap perempuan mencerminkan sikap ambivalensiterhadap makhluk manusia bernama perempuan. Pengakuan internasional tentangeksistensi dan masa depan perempuan dalam lalu lintas kemanusiaan pada intinyamengafirmasi posisi dan peran mereka sebagai manusia sebagaimana layaknya manusialaki-laki. Persamaan merupakan pilar bagi setiap masyarakat demokratis yang bercita-citamencpai keadilan sosial dan hak asasi manusia (HAM).12 Pengakuan dan penghormatanterhadap perempuan sebagai makhluk manusia sejatinya mengakui dan menghormati hakasasi perempuan sebagai hak yang inherent yang tidak bisa dipisahkan. Pemahaman inimenjadi entry point untuk memosisikan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.Perbedaan biologis dengan laki-laki bukanlah alasan untuk serta-merta menjadikannyasebagai manusia kelas kedua.13Hak asasi perempuan, yaitu hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karenaia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hakasasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak11Jimly Asshiddiqie, Hak Konstitusional Perempuan Dan Tantangan Penegakannya, jimly.com/makalah/./8/ HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN.doc, diakses Rabo 17 Juli 2013.12Majda El Muhtaj, 2009, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, RajawaliPers, Ed. 2, Jakarta, hlm. 235.13Ibid., hlm. 237.12

asasi manusia. Sistem ini meliputi berbagai instrumen hukum dan perangkat pelaksanaansistem hukum baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Berbagai sistemtersebut tidak saja mencantumkan hak yang diakui namun juga bagaimana menjamin danmengakses hak tersebut.14Pembicaraan tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia sebetulnyabukan hal yang baru. Hanya saja, isu ini timbul dan tenggelam, menguat dan melemah,tergantung situasi yang terjadi di tengah masyarakat dan dinamika yang ada di dalamgerakan perempuan itu sendiri. Meskipun demikian, isu inikelihatannya semakinmenguat dari waktu ke waktu, tidak saja pada tingkat wacana tapi juga pada prakteknya.Misalnya, seseorang yang menjadi korban tidak cukup lagi hanya menerima bahwa iamemiliki hak, namun akan mulai mencari dimana letak jaminanhak tersebut danbagaimana caranya agar hak tersebut dapat diperoleh. Oleh karena itu, lebih jauh lagi,promotor

B. Pengertian Dan Hakekat Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Kata kunci: kelayakan, bahan ajar, RPP, kurikulum 2013. Bahan ajar pada rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan bahan ajar yang disusun oleh pendidik dan terlampir dalam RPP. Bahan ajar disusun untuk memudahkan peserta didik dalam mencapai kompetensi dasar karena dalam praktik

Diskresi Pemerintahan, dan Pengaturan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Gambut, Hukum Kontruksi Administrasi Pemerintahan: Membedah UU No.30 Tahun 2014. Pada Tahun Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Buku Ajar Hukum Kehutanan, Hukum Perkebunan Indonesia, Internasional Legal Pecpective of Environmental Law (At

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

IV. ASAS-ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL A. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. Asas-asas HPI dalam Hukum Perjanjian D. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan Hukum V. KUALIFIKASI DALAM HPI A. Pengertian B. Arti Penting Kualifikasi C. Teori-teori Kualifikasi 1. Teori kualifikasi lex fori 2.

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal . “Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang

Buku Ajar Teknologi Bahan Alam ini disusun sebagai bahan pengajaran . bahan bantu bagi mahasiswa Farmasi dan Kimia untuk memahami tentang kimia bahan alam, teknologi sediaan bahan alam, dan farmakognosi. . , dilanjutkan dengan teknik seleksi dan penyiapan bahan, teknik ekstraksi, te

adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pemba-ngunan hukum nasional menuju kearah unifikasi hukum yang akan dilaksanakan melalui pembuatan perundang-undangan. Keberadaan Hukum Adat sebagai dasar pembentukan berba-