PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

2y ago
43 Views
3 Downloads
360.53 KB
40 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Madison Stoltz
Transcription

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2018TENTANGPAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa dengan adanya penambahan jenis pakaian dinasdan perubahan desain atribut pegawai di lingkunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlumengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentangPakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di imana telah diubah dengan Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai diLingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiadan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaNomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorM.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas

2dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia;b.bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaNomor M.HH-47.PL.02.03 Tahun 2010 tentang PakaianDinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil di aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorM.HH-01.KP.07.02 Tahun 2010 tentang Atribut PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangandan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiatentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai gingat: ran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);2.Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentangKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);3.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 1698);4.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan

3Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1752);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIATENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalahPegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkankeputusan pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara kum dan Hak Asasi Manusia.2.Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan olehPegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.3.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDUadalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam upacarapelantikan dan upacara lainnya.4.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat n tugas sehari-hari.5.Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDKadalah Pakaian Dinas yang khusus digunakan olehPegawai lembaga pemasyarakatan anak, wailayanan kunjungan dan layanan informasi di lembaga

4pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Pegawaiimigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi,pejabat penyidik pegawai negeri sipil hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.6.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDLadalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai ian Hukum dan Hak Asasi Manusia.7.Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan padaPakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.Pasal 2Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atributpada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.BAB IIPAKAIAN DINASBagian KesatuUmumPasal 3Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia terdiri atas:a.PDU;b.PDH;c.PDL;d.PDK;e.Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia.

5Bagian KeduaPakaian Dinas UpacaraPasal 4(1)PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf aterdiri atas:(2)a.PDU I; danb.PDU II.PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adikenakan oleh seluruh Pegawai Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia pada Acara Kenegaraan, UpacaraHari Kemerdekaan, dan Hari Dharma Karyadhika.(3)PDU II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdikenakan oleh seluruh Pegawai Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia pada Acara Pelantikan dan AcaraSerah Terima Jabatan.Pasal 5(1)PDU Iuntuk laki-laki terdiri atas:a.jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desainsebagai berikut:1.kerah rebah;2.lidah pundak (skoder);3.2 (dua) buah saku tempel sebelah atas denganpenutup;4.2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah denganpenutup;b.5.4 (empat) buah kancing jas; dan6.belahan di tengah bawah belakang.kemeja lengan panjang berwarna biru muda yangberdesain sebagai berikut:1.kerah berdiri;2.1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri; dan3.6 (enam) buah kancing baju.

6c.celana panjang berwarna biru tua dengan desainsebagai berikut:1.tanpa lipatan di bawah;2.2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus denganjahitan samping kiri dan kanan; dan3.(2)2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.Atribut PDU I untuk laki-laki terdiri atas:a.tutup kepala berupa pet upacara sewarna celanadengan logo kementerian;b.tanda pangkat upacara di um dan Hak Asasi Manusia;d.pin kementerian Pejabat pimpinan tinggi/Pejabatadministrasi/Pejabat fungsional disematkan di dadakiri;e.tanda jasa/kehormatan, kualifikasi pendidikan tkan di dada kiri;f.pin jabatan fungsional disematkan di dada kiri;g.papannama/namadadadisematkandidadasebelah kanan;h.pin logo tata nilai dan/atau brevet kehormatan (pinalumni dan lain-lain) disematkan di dada kanan diatas papan nama;i.tanda pengenal di saku kiri;j.tanda jabatan untuk pejabat struktural di sakukanan;k.ikat pinggang hitam dari bahan nilon dengan kepalagesper logam berwarna kuning emas dengan logoKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;l.kaus kaki berwarna hitam; danm.sepatu pantofel bertali berwarna hitam.

7Pasal 6(1)PDU I untuk perempuan terdiri n sebagai berikut:1.kerah rebah;2.lidah pundak (skoder);3.2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah denganpenutup;b.4.4 (empat) buah kancing baju; dan5.belahan di tengah bawah belakang;kemeja lengan panjang berwarna biru muda yangberdesain sebagai berikut:c.1.kerah berdiri;2.1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri; dan3.6 (enam) buah kancing baju;rok sewarna dengan jas yang berdesain sebagaiberikut:1.rok pendek 5 (lima) sentimeter di bawah lututdengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau2.khususperempuanberjilbab,rokpanjangsebatas mata kaki dengan rimpel di belakangsebelah bawah, 2 (dua) buah saku bobokterbuka lurus dengan jahitan samping kiri dankanan, serta 2 (dua) buah saku bobok terbukalurus dengan jahitan samping kiri dan kanandengan jilbab sewarna rok; dand.(2)pemakaian jilbab dimasukkan di dalam baju.Atribut PDU I untuk perempuan terdiri atas:a.tutup kepala berupa pet upacara sewarna celanadengan logo kementerian;b.tanda pangkat upacara di pundak;c.dasi sewarna celana dengan logo kementerian;d.pin kementerian Pejabat Pimpinan tinggi/PejabatAdministrasi/Pejabatdada kiri;Fungsionaldisematkandi

8e.tanda jasa/kehormatan, kualifikasi pendidikan tkan di dada kiri;f.pin jabatan fungsional disematkan di dada kiri;g.papannama/namadadadisematkandidadasebelah kanan;h.pin logo tata nilai dan/atau brevet kehormatan (pinalumni dan lain-lain) disematkan di dada kanan diatas papan nama;i.tanda pengenal di saku kiri;j.tanda jabatan untuk pejabat struktural di sakukanan;k.ikat pinggang hitam dari bahan nilon dengan kepalagesper logam berwarna kuning emas dengan logokementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; danl.sepatu pantofel berwarna hitam.Pasal 7(1)PDU II untuk laki-laki terdiri n sebagai berikut:1.kerah berdiri;2.lidah pundak (skoder);3.2 (dua) buah saku tempel tertutup di dada;4.2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah denganpenutup;5.4 (empat) kancing baju berwarna kuning emasdengan logo Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia;6.sabuk baju sewarna dengan jas dengan kepalagesper berwarna kuning emas; dan7.b.belahan di tengah bagian belakang;celana panjang biru tua yang berdesain sebagaiberikut:1.tanpa lipatan di bawah;2.2 (dua) buah saku bobok terbuka lurus denganjahitan di samping kiri dan kanan; dan

93.(2)2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.Atribut PDU II untuk laki-laki terdiri atas:a.tutup kepala berupa pet upacara sewarna celanadengan logo kementerian;b.tanda pangkat upacara di pundak;c.badge nama dan badge logo Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia di lengan kiri;d.badge nama unit organisasi dan/atau nama i di lengan kanan;e.pin kementerian Pejabat pimpinan tinggi/Pejabatadministrasi/Pejabat fungsional disematkan di dadakiri;f.tanda jasa/kehormatan, kualifikasi pendidikan tkan di dada kiri;g.pin jabatan fungsional disematkan di dada kiri;h.papannama/namadadadisematkandidadasebelah kanan;i.pin logo tata nilai dan/atau brevet kehormatan (pinalumni dan lain-lain) disematkan di dada kanan diatas papan nama;j.tanda pengenal di saku kiri;k.tanda jabatan untuk pejabat struktural di sakukanan;l.ikat pinggang hitam dari bahan nilon dengan kepalagesper logam berwarna kuning emas dengan logokementerian; dan(3)m.kaus kaki berwarna hitam bagi laki-laki; dann.sepatu pantofel bertali berwarna hitam.PDU II untuk perempuan terdiri atas:a.jas berwarna biru muda yang berdesain sebagaiberikut:1.kerah rebah;2.lenganpendeksebatassikuataupanjang khusus perempuan berjilbab;3.lidah pundak (skoder);lengan

104.2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelahbawah;5.4 (empat) buah kancing baju berwarna kuningemas dengan logo kementerian; dan6.b.belahan di tengah bagian belakang;rok berwarna biru tua yang berdesain sebagaiberikut:1.rok pendek 5 cm (lima sentimeter) di bawahlutut dengan rimpel di belakang sebelah tas mata kaki dengan rimpel di belakangsebelah bawah, 2 (dua) buah saku bobokterbuka lurus dengan jahitan samping kiri dankanan, serta 2 (dua) buah saku bobok terbukalurus dengan jahitan samping kiri dan kanandengan jilbab sewarna rok;c.(4)pemakaian jilbab dimasukan di dalam baju.Atribut PDU II untuk perempuan terdiri atas:a.tutup kepala berupa pet upacara sewarna celanadengan logo kementerian;b.tanda pangkat upacara di pundak;c.badge nama dan badge logo Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia di lengan kiri;d.badge nama unit organisasi dan/atau nama i di lengan kanan;e.pin Kementerian Hukum dan Hak Asasi ejabat fungsional disematkan di dada kiri;f.tanda jasa/kehormatan, kualifikasi pendidikan tkan di dada kiri;g.pin jabatan fungsional disematkan di dada kiri;h.papannama/namasebelah kanan;dadadisematkandidada

11i.pin logo tata nilai dan/atau brevet kehormatan (pinalumni dan lain-lain) disematkan di dada kanan diatas papan nama;j.tanda pengenal di saku kiri;k.tanda jabatan untuk pejabat struktural di sakukanan; danl.sepatu pantofel berwarna hitam.Pasal 8Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3), Pegawai imigrasi menggunakan Atribut tanda pejabat imigrasi.Pasal 9(1)Desain, warna, dan jenis bahan PDU I dan PDU IItercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Desain, warna, bahan, dan ukuran Atribut untuk PDU Idan PDU II tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Bagian KetigaPakaian Dinas HarianPasal 10(1)PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf bterdiri atas:a.PDH I atau dikenal juga dengan Pakaian Sipil Resmi(PSR);(2)b.PDH II; danc.PDH III.PDH I dan/atau PDH III sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a digunakan oleh Pejabat pimpinan tinggiyang sedang bertugas di luar lingkungan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia.

12(3)PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf trasi, dan Pejabat fungsional pada hari Senin danSelasa.(4)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),PDH II juga digunakan oleh seluruh Pejabat pimpinantinggi, Pejabat administrasi dan Pejabat fungsional ana Teknis Imigrasi pada hari Senin sampaidengan hari Kamis.(5)PDH III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf trasi, dan Pejabat fungsional pada hari Rabu.Pasal 11(1)PDH I untuk laki-laki terdiri atas:a.kemeja lengan panjang dengan manset kancing 1(satu) berwarna biru muda dengan desain sebagaiberikut:1.kerah berdiri;2.1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiriatas;b.3.6 (enam) buah kancing dalam; dan4.2 (dua) buah belahan di bagian belakang;celana panjang berwarna biru tua dengan desainsebagai berikut:1.tanpa rimpel dan lipatan di bawah;2.2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dankanan; dan3.(2)2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang;Atribut PDH I untuk laki-laki sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terdiri atas:a.pin Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPimpinan tinggi yang disematkan di atas saku dadasebelah kiri;b.tanda pengenal di saku kiri;c.papan nama/nama dada disematkan di dada kanan;

13d.pin logo tata nilai disematkan di dada kanan di ataspapan nama;e.tanda jabatan disematkan di dada kanan di bawahpapan nama/nama dada;f.kaus kaki berwarna hitam; dang.sepatu pantofel bertali berwarna hitam.Pasal 12(1)PDH I untuk perempuan terdiri atas:a.baju berwarna biru muda yang berdesain sebagaiberikut:1.lengan panjang;2.kerah rebah;3.1 (satu) buah saku bobok tertutup di dada kiri;dan4.2 (dua) buah saku bobok dengan penutup dibawah;b.rok berwarna biru tua yang berdesain sebagaiberikut:1.rok pendek 5 cm (lima sentimeter) di bawahlutut dengan rimpel di belakang bagian bawah;dan2.rok panjang sebatas tumit dengan rimpel dibelakang sebelah bawah dengan jilbab sewarnarok khusus perempuan berjilbab;(2)Atribut PDH I untuk perempuan terdiri atas:a.pin Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPimpinan tinggi yang disematkan di atas saku dadasebelah kiri;b.tanda pengenal di saku kiri;c.papan nama/nama dada disematkan di dada kanan;d.pin logo tata nilai disematkan di dada kanan di ataspapan nama;e.tanda jabatan disematkan di dada kanan di bawahpapan nama/nama dada; danf.sepatu pantofel berwarna hitam.

14Pasal 13(1)PDH II untuk laki-laki terdiri atas:a.kemeja lengan pendek berwarna biru muda dengandesain sebagai berikut:1.kerah berdiri;2.lidah pundak (skoder);3.2 (dua) buah saku tempel sebelah atas denganpenutup; dan4.b.6 (enam) buah kancing baju;celana panjang berwarna biru tua dengan desainsebagai berikut:1.tanpa lipatan di bawah;2.2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dankanan; dan3.2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakangsebelah kanan;c.(2)pemakaian kemeja dimasukkan ke dalam celana.Atribut PDH II untuk laki-laki terdiri atas:a.tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tuayang diberi logo kementerian berwana kuning emasdisesuaikan dengan golongan;b.tanda pangkat/jabatan di pundak kiri dan kananyang disesuaikan dengan golongan (sesuai denganlampiran);c.badge nama dan badge logo Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia di lengan kiri;d.badge nama unit organisasi dan/atau nama i di lengan kanan;e.pin jabatan fungsional disematkan di dada kiri diatas pin kementerian;f.tanda jasa/kehormatan, kualifikasi pendidikan tkan di dada kiri;g.pin Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPejabatpimpinantinggi/Pejabatadministrasi/

15Pejabatfungsionaldisematkandidadakiridisematkan di atas saku dada sebelah kiri;h.papan nama/nama dada di dada kanan;i.pin logo tata nilai dan/atau brevet kehormatan (pinalumni dan lain-lain) disematkan di dada kanan diatas papan nama;j.tanda jabatan untuk Pejabat struktural di sakusebelah kanan;k.tanda pengenal di saku sebelah kiri;l.ikat pinggang hitam dari bahan nilon dengan kepalagesper logam berwarna kuning emas dengan logokementerian;m.kaos kaki berwarna hitam; dann.sepatu pantofel bertali berwarna hitam.Pasal 14(1)PDH II untuk perempuan terdiri atas:a.baju berwarna biru muda yang berdesain anjang bagi perempuan berjilbab;b.2.kerah rebah;3.lidah pundak (skoder);4.1 (satu) buah saku bobok sebelah kiri atas; dan5.2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah;rok berwarna biru tua yang berdesain sebagaiberikut:1.rok pendek 5 cm (lima sentimeter) di bawahlutut dengan rimpel di belakang bagian bawah;2.rok panjang sebatas mata kaki dengan rimpel dibelakang sebelah bawah dan dengan jilbabsewarna dengan rok bagi pegawai khususperempuan berjilbab; dan3.pemakaian kemeja tidak dimasukkan ke dalamrok;

16c.bagi Pegawai wanita yang melaksanakan tugas BendaRumahDetensi Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi,Lembaga Penempatan Anak Sementara, LembagaPembinaan Khusus Anak, dan Pegawai Akademicelanapanjangmenggunakanberwarna biru tua dengan desain 2 (dua) buah sakubobok terbuka lurus dengan jahitan samping kiridan kanan.(2)Atribut PDH II untuk perempuan terdiri atas:a.tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tuayang diberi logo kementerian berwana kuning emasdisesuaikan dengan golongan;b.tanda pangkat/jabatan di pundak kiri dan kananyang disesuaikan dengan golongan;c.badge nama dan badge logo Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia di lengan kiri;d.badge nama unit organisasi dan/atau nama i dilengan kanan;e.pin jabatan fungsional disematkan di dada kiri diatas pin kementerian;f.tanda jasa/kehormatan, kualifikasi pendidikan tkan di dada kiri;g.pin Kementerian Hukum dan Hak Asasi ejabat fungsional disematkan di atas saku dadasebelah kiri;h.papan nama/nama dada di dada kanan;i.pin logo tata nilai dan/atau brevet kehormatan (pinalumni dan lain-lain) disematkan di dada kanan diatas papan nama;

17j.tanda jabatan untuk pejabat struktural di sakusebelah kanan;k.tanda pengenal di saku sebelah kiri; danl.sepatu pantofel berwarna hitam.Pasal 15(1)PDH II untuk perempuan hamil terdiri atas:a.baju lengan pendek atau lengan panjang untukperempuan berjilbab berwarna biru muda yangberdesain

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak

ataupun tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian (terutama tanah) yang ada dalam wilayahnya. Hak ulayat atas tanah merupakan suatu hak atas tanah tersendiri, unik dan berbeda dengan hak-hak atas tanah jenis lainnya dan karena itu pula tanah ulayat tidak termasuk .

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Adolf Hitler was born on 20 April 1889 at the Gasthof zum Pommer, an inn located at Salzburger Vorstadt 15, Braunau am Inn , Austria -Hungary , a town on the border with Bavaria , Germany. [10 ] He was the fourth of six children to Alois Hitler and .ODUD3 O]O (1860 1907). Hitler's older siblings ² Gustav, Ida, and Otto ² died in infancy. [11 ] When Hitler was three, the family moved to .