BAB II KONSEP UTANG-PIUTANG (AL-QARDH) DALAM

2y ago
58 Views
6 Downloads
639.93 KB
25 Pages
Last View : 29d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Harley Spears
Transcription

16BAB IIKONSEP UTANG-PIUTANG (AL-QARDH) DALAM FIQH MUAMALAHA. Pengertian Utang-Piutang (al-Qardh)Qardh berarti pinjaman atau utang-piutang. Secara etimologi, qardhْ َ ( ْاىق memotong)1. Dinamakan tersebut karena uang yang diambil olehbermakna ُ ط ُع orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya.2 Harta yang dibayarkankepada muqtarid (yang diajak akad qardh) dinamakan qarad, sebab merupakanpotongan dari harta muqrid (pemilik barang).3 Qiradh merupakan kata benda(masdar). Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh jugaberarti kebaikan dan atau keburukan yang kita pinjamkan.4 Al-Qardh adalahpinjaman yang diberikan kepada muqtaridh yang membutuhkan dana dan/atauuang.5Pengertian al-qardh menurut terminologi, antara lain dikemukakan olehulama Hanafiyah. Menurutnya qardh adalah “Sesuatu yang diberikan dari hartamitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya.” Sementaradefinisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah “suatu penyerahan harta kepadaorang lain yang tidak disertai iwadh (imbalan) atau tambahan dalampengembaliannya.” Sedangkan menurut ulama Syafi‟iyah, “qardh mempunyaipengertian yang sama dengan dengan term as-Salaf, yakni akad pemilikan sesuatuuntuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan”.1Isnawati Rais dan Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Lembaga KeuanganSyariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) Cet. 1, hlm.1492Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), Jilid 4, hlm. 1813Azharuddin Lathif, Fiqh Muamalat, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005), Cet.1, hlm. 1504„Abdul „Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqh Riba, (Jakarta: Senayan Publishing), 2011, hlm. 3235Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 4

17Dari definisi tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya qardh merupakansalah satu jenis pendekatan untuk bertaqarrub kepada Allah dan merupakan jenismuamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain ng/debitur)tidakdiwajibkan memberikan iwadh (tambahan) dalam pengembalian harta yangdipinjamnya itu kepada muqridh (yang memberikan pinjaman/kreditur), karenaqardh menumbuhkan sifat lemah lembut kepada manusia, mengasihi danmemberikan kemudahan dalam urusan mereka serta memberikan jalan keluar dariduka dan kabut yang menyelimuti mereka.Menurut fatwa, al-qardh ialah, “Akad pinjaman kepada nasabah denganketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepadaLKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.”6Hakikat al-qardh adalah pertolongan dan kasih sayang bagi yangmeminjam. Ia bukan sarana mencari keuntungan bagi yang meminjamkan,didalamnya tidak ada imbalan dan kelebihan pengembalian. Ia mengandung nilaikemanusiaan dan sosial yang penuh kasih sayang untuk memenuhi hajatpeminjam. Pengembalian keuntungan oleh yang meminjamkan (muqtaridh) hartamembatalkan kontrak al-qardh.Perjanjian qardh adalah perjanjian pinjaman. Dalam perjanjian qardh,pemberi pinjaman (kreditor) memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan6Atang Abd. Hakim, Fiqh Perbankan Syariah Transformasi Fiqh Muamalah ke dalam PeraturanPerundang-undangan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011), hlm.267

18ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktuyang telah diperjanjikan dengan jumlah yang sama ketika pinjaman itu diberikan.7Definisi utang-piutang tersebut yang lebih mendekat kepada pengertianyang mudah dipahami ialah: “penyerahan harta berbentuk uang untukdikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama”. Kata “penyerahan harta”disini mengandung arti pelepasan pemilikan dari yang punya. Kata “untukdikembalikan pada waktunya” mengandung arti bahwa pelepasan pemilikanhanya berlaku untuk sementara, dalam arti yang diserahkan itu hanyalahmanfaatnya. “Berbentuk uang” disini mengandung arti uang dan yang dinilaidengan uang. Dari pengertian ini dia dibedakan dari pinjam-meminjam karenayang diserahkan disini adalah harta berbentuk barang. Kata “nilai yang sama”mengandung arti bahwa pengembalian dengan nilai yang bertambah tidak disebututang-piutang, tetapi adalah usaha riba. Yang dikembalikan itu adalah “nilai”maksudnya adalah bila yang dikembalikan wujudnya semula, ia termasuk padapinjam-meminjam, dan bukan utang-piutang.8Dari definisi-definisi yang telah penulis kemukakan diatas, dapat diambilintisari bahwa al-qardh adalah suatu akad antara dua pihak, dimana pihak pertamamemberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan denganketentuan bahwa uang atau barang tersebut harus dikembalikan persis seperti yangia terima dari pihak pertama. Disamping itu, dapat dipahami bahwa al-qardh jugabisa diartikan sebagai akad atau transaksi antara dua pihak. Jadi, dalam hal ini7Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum PerbankanIndonesia, Pustaka Umum Grafiti, Jakarta, 2007, hlm. 758Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta, 2003, hlm. 222

19qardh diartikan sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada pihak lain yangnanti harus dikembalikan, bukan sesuatu (mal/harta) yang diberikan itu.9B. Dasar Hukum Utang-Piutang (al-Qardh)1. Dasar Hukum Al-Qur’anDasar hukum utang-piutang atau qardh, dalam al-Qur‟an diantaranyaadalah:Firman Allah QS. Al-Baqarah : 245ُ س َّ ُو َّ ض ُ ط ْ َ عا ِعفَُُٔىَُُٔأ ً ُاَّللَ ُقَ ْس ُ ُوََ ْب ُ ِ اَّللُ ُ ََ ْقب ُ ٍَ ِْ ُذَاُاىَّرٌَُُِ ْق ِس - ٕ٤٢َ َُُ سًْاُف َ ظاُ َح َ ِ ظ َعافًاُ َمث َ ط َ ً ُسة ُ ُ َُ َو ِإىَ ُْ ُِٔت ُ ْس َجعُى 245. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik(menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakanpembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamudikembalikan (Soenarjo, R. H. A, dkk., 1971: 70)10Firman Allah QS. Al-Baqarah : 280.ٍُ س َسة ُ ُ َوإِ ُُْ َماَُ ُذُو - ٕ٢َٓ ُْ ٍَ ًَُ عس َْسةٍُفَْ َِظ َسةٌُإِى 280. Dan jika (orang-orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilahtangguh sampai dia berkelapangan.Firman Allah QS. Al-Baqarah : 282.ُُٓ س ًًَُّفَا ْمتُبُى َ ٍُ ُ ََاُأََُّ َهاُاىَّرََِِ ُآ ٍَُْىاُإِذَاُتَدَاََُْْت ُ ٌُْبِدََ ٍُِْإِىًَُأ َ َج ٍو - ٕ٢ٕ9Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 274Semua terjemahan ayat Qur‟an dalam tulisan ini dikutip dari R.H.A. Soenarjo dkk. (1971).10

20282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu‟amalah tidak secaratunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.Firman Allah Q.S Al-Hadid : 11َّ ض ٌٌُ َ عا ِعفَُُٔىَٔ َُُوىَُُٔأَجْ ٌسُ َم ِس ً ُاَّللَُقَ ْس ُ ٍَ ُِْذَاُاىَّرٌَُُِ ْق ِس - َٔٔ َُُ سًْاُف َ ظاُ َح 11.Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allahakan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akanmemperoleh pahala yang banyak.Firman Allah QS. At-Taghabun : 17َّ ُو َّ ظ ُ ٌٌُ ُ ىزُ َح ِي َ ُُ اَّلل ً ىاُاَّللَُقَ ْس ُ ِإ ُُْت ُ ْق ِس - ٔ١ٌ ش ُن َ َُُ سًْا َ ظاُ َح َ ٌْ ُو ََ ْغ ِف ْسُىَ ُن َ ٌْ عا ِع ْفُُٔىَ ُن 17.Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allahmelipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan AllahMaha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.Ayat-ayat tersebut pada dasarnya berisi anjuran untuk melakukanperbuatan qardh (memberikan utang) kepada orang lain, dan imbalannya adalahakan dilipatgandakan oleh Allah.Dari sisi muqridh (orang yang memberikan utang), Islam menganjurkankepada umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yangmembutuhkan dengan cara memberi utang. Dari sisi muqtaridh, utang bukanperbuatan yang dilarang, melainkan dibolehkan karena seseorang berutang dengantujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang diutangnya itu untukmemenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengembalikannya persis sepertiyang diterimanya.1111Ahmad Wardi Muslich, op. cit., hlm. 274-275

212. Dasar Hukum HaditsQiradh merupakan salah satu bentuk taqarrub kepada Allah swt., karenaqiradh berarti berlemah-lembut dan mengasihi sesama manusia, memberikankemudahan dan solusi dari duka dan kesulitan yang menimpa orang lain. Islammenganjurkan dan menyukaiorangyang meminjamkan (qiradh), danmembolehkan bagi orang yang diberikan qiradh, serta tidak menganggapnyasebagai sesuatu yang makruh, karena dia menerima harta untuk npeminjamtersebutmengembalikan harta seperti semula.12Dari Ibnu Mas‟ud, Rasulullah SAW bersabda:ُُُُُُُُُُُُُُ.)ُ ٔ ُ(زوآ ُابِ ٍُاج .ُ ً صدَقَ ٍت ُ ٍَ َّسة ً ض ُ ٍُ ْس ِي ًَا ُقَ ْس ِ ٍَُ اٍ ِْ ُ ٍُس ِي ٌٍ َُُقَ َّس َ ظا ُ ٍَ َّستَُ ِِْ ُ ِإالَّ ُ َما ُُ ُ َم ُُُُُُُُُ“Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya)dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah.” (HR Ibnu Majah).13Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:َ ُفَأ َ ْع ، ًُ ِسًّْا . ُاَّللِ ُص َّ س ْى ُه ُ. عا ًء ِ ُوقَا َه ،ِ طًُ ِسًّْاُ َخُ ًْس ُ ظ َس ُ َُ ُخ :َُ َ از ُم ٌْ ُأ َ َحا ِسُْ ُن ٌْ ُق َ اِ ْست َ ْق َس َ ِٔ َّْ اٍُ ِْ ُ ِس ُُُُُُُُُُُُُُُُُ ُُُُُُ)ُٔ ص َّح َح َ ُو َُّ (ز َوآُُأَحْ ََد َُُواى ِت ّ ْس ٍِ ِر َ ٌُُُُُُُُ“Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta muda lalu beliaumengembalikan unta yang lebih baik usianya dari yang dipinjamnya, dan beliau ُbersabda, „sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam mengembalikan(hutangnya).” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, ia menilainya shahih)1412Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 181Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan Nailul Authar, (Jakarta: PustakaAzzam, 2012), hlm. 11814Ibid.13

22Dari Abu Rafi‟ ia menuturkan:َّ س ْى ُه ُ،ُُٓ ُاىس ُج َو ُبَ ْن َس ِ ُفَ َجا َءتُُْٔ ِإبِ ٌو ، ًُبَ ْن ًسا . ُاَّللِ ُص َّ ٍَُِ ُاى ُ ُز َّ ٍِ ُفَأ َ ٍَ َسِّ ٍْ ُأ َ ُْ ُأ َ ْق ، صدَقَ ِت َ ف َ َ ُاِ ْست َ ْسي َ ع ُ اس َُ َُ ُخ ُِ َُّ ِ ُفَإ ،ُٓ ْط ُِٔإََِّا ِ ُأَع :ًُ. ٍُص ِ ً ُىَ ٌُْأ َ ِجدُْفٍُِاْ ِإلبِ ِوُ ِإالَُّ َج ََال : ُ فَقُ ْيت ِ َّْ ازُاى ً َُ ُخ َ از ُّ ِ ُفَقَا َهُاىّْب . اُزبَا ِعَُا ُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُ. عا ًء َ َ سُْ ُه ٌُْق َ ْ أَح ُُُُُُُُ“Rasulullah SAW pernah berhutang onta yang masih kecil, lalu datanglahonta shadaqah. Rasulullah menyuruhku untuk membayar hutang onta keciltersebut. Kemudian aku berkata, “Aku tidak menemukan (kekurangan) pada ontaitu kecuali itu onta yang bagus dan dewasa. Rasulullah SAW bersabda,“Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baikpembayarannya.” (Shahih: Ibnu Majah)15Dari Jabir bin Abdullah, ia ُُُُُُُُ.ًَِّ ًُوشَ اد َ َ ُفق ،ٌِْ ََ ًُ ُد . ٍُص َ ًُ َماَُ ُ ِى َ ِّ عا ّ عيًَُاىَّْ ِب “Aku pernah mempunyai hutang pada Nabi SAW lalu beliau membayarhutang itu dan menambahinya.” (Shahih: Muttafaq „Alaih).16Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa qardh (utang ataupinjaman) merupakan perbuatan yang dianjurkan, yang akan diberi imbalan olehAllah SWT. dan termasuk kebaikan apabila pihak peminjam memberikantambahan terhadap harta atau barang yang dipinjamnya atas dasar sukarela bukankarena memenuhi syarat pinjaman.3. Dasar Hukum Ijma’Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan.Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpapertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segalabarang yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu15Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007),hlm. 54516Ibid.

23bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangatmemperhatikan segenap kebutuhan umatnya.174. Dasar Hukum Kaidah FiqhAdapun dasar hukum utang-piutang (qardh) dalam kaidah fiqh muamalahadalah:ْ ِ صوُُف ُُُُُُُُُُُُُُُُ عيًَُتَحْ ِسَ َِْها ْ َ اَال َ ٌُ ًُاى َُعَا ٍَيَ ِتُاْ ِالبَاُ َحتُُاِالَُّا َ ََُُْدُ ّهُدَ ِى ُْو ُُُُُُُُُ“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecualiada dalil yang ُُُ ب ًُ ُز ٍ ُم ُوُقَ ُْس ِ ضُ َج ّسُ ٍَ ْْفَ َعتًُفَ ُه َى ُُُُُُُ “Setiap pinjaman yang menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama denganriba”.18Pihak yang meminjami mempunyai pahala sunat. Sedangkan dilihat darisudut peminjam, maka hukumnya boleh, tidak ada keberatan dalam hal itu. Jadi,hukum memberi hutang hukumnya sunat malah menjadi wajib, sepertimengutangi orang yang terlantar atau yang sangat perlu atau berhajat.19C. Rukun Utang-Piutang (al-Qardh)Adapun yang menjadi rukun qardh ada tiga, yaitu:1.Shighat QardhShighat terdiri dari ijab dan qabul. Redaksi ijab misalnya seperti, “Akumemberimu pinjaman,” “Aku mengutangimu,” “Ambilah barang ini dengan ganti17Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press,2001), hlm.132-13318A. Dzajuli, Kaidah-Kaidah Fiqh (Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yangPraktis), (Jakarta, Kencana, 2007), hlm. 13819A. Munir dan Sudarsono, Dasar-Dasar Agama Islam, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 1992), hlm.252

24barang yang sejenis,” atau “Aku berikan barang ini kepadamu dengan syarat kamumengembalikan gantinya.” Menurut pendapat yang ashah, disyaratkan adapernyataan resmi tentang penerimaan pinjaman, seperti jenis transaksi lainnya.Redaksi qabul disyaratkan sesuai dengan isi ijab, layaknya jual beli.Seandainya pemberi pinjaman berkata, “Aku mengutangimu 1000 dirham,” lalupeminjam menerima lima ratus dirham, atau sebaliknya, maka akad tersebut tidaksah. Utang-piutang dihukumi sah bila menggunakan kata qardh (meminjami) atausalaf (mengutangi) juga sah digunakan dalam shighat ijab qabul seperti telahdisebutkan diatas. Contohnya, “Aku berikan kepadamu.”Sebagian ulama Syafi‟iyah berpendapat bahwa jika peminjam gsekian,”laludiameminjamnya; atau peminjam mengirim seorang utusan kepada pemberipinjaman, lalu dia mengirim sejumlah harta kepadanya, maka akad qardh tersebutsah. Menurut al-Adzra‟i, ijma’ ulama sepakat sistem tersebut boleh dilakukan.2.Para Pihak yang Terlibat QardhPemberi pinjaman hanya disyaratkan satu hal yakni cakap mendermakanharta, sebab akad utang piutang mengandung unsur kesunahan. Sedangkanpeminjam hanya disyaratkan cakap bermuamalah. Jadi hanya orang yang bolehbertransaksi saja yang akad utang piutangnya dihukumi sah, seperti halnya jualbeli.3.Barang yang DipinjamkanBarang yang dipinjamkan disyaratkan harus dapat diserahterimakan dandapat dijadikan barang pesanan (muslam fih), yaitu berupa barang yang

25mempunyainilaiekonomis(boleh dimanfaatkan menurutsyara’) dankarakteristiknya diketahui karena ia layak sebagai pesanan.Menurut pendapat shahih, barang yang tidak sah dalam akad pemesanantidak boleh dipinjamkan. Jelasnya setiap barang yang tidak terukur atau jarangditemukan karena untuk mengembalikan barang sejenis akan kesulitan.Dengan demikian, qardh boleh dilakukan terhadap setiap harta yangdimiliki melalui transaksi jual beli dan dibatasi karakteristik tertentu. Alasannyaqardh merupakan akad penyerahan akad penyerahan hak milik yangkompensasinya diberikan kemudian (dalam tanggungan). Karena itu, objek qardhtidak lain adalah sesuatu yang bisa dimiliki dan dibatasi dengan karakteristiktertentu seperti akad pemesanan, bukan barang yang tidak dibatasi dengan sifattertentu seperti batu mulia dan lain sebagainya. Qardh juga hanya boleh dilakukandi dalam harta yang telah diketahui kadarnya. Apabila seseorang mengutangkanmakanan yang tidak diketahui takarannya, itu tidak boleh, karena qardh menuntutpengembalian barang yang sepadan. Jika kadar barang tidak diketahui, tentu tidakmungkin melunasinya.20D. Syarat-Syarat Utang-Piutang (al-Qardh)Ada empat syarat sahnya qardh.Pertama. Akad qardh dilakukan dengan shigah ijab qabul atau bentuk lainyang bisa menggantikannya, seperti cara mu’athah (melakukan akad tanpa ijabqabul) dalam pandangan jumhur, meskipun menurut Syafi‟iyah cara mu’athahtidaklah cukup sebagaimana dalam akad-akad lainnya.20Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, (Jakarta: Almahira, 2010), Cet. 1, hlm. 20-21

26Kedua. Adanya kapibilitas dalam melakukan akad. Artinya, baik pemberimaupun penerima pinjaman adalah orang baligh, berakal, bisa berlaku dewasa,berkehendak tanpa paksaan, dan boleh untuk melakukan tabarru’ (berderma).Karena qardh adalah bentuk akad tabarru. Oleh karena itu, tidak boleh dilakukanoleh anak kecil, orang gila, orang bodoh, orang yang dibatasi tindakannya dalammembelanjakan harta, orang yang dipaksa, dan seorang wali yang tidak sangatterpaksa atau ada kebutuhan. Hal itu karena mereka semua bukanlah orang yangdibolehkan melakukan akad tabarru’ (berderma).Ketiga. Menurut Hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta mitsli.Sedangkan dalam pandangan jumhur ulama dibolehkan dengan harta apa sajayang bisa dibolehkan dengan harta apa saja yang bisa dijadikan tanggungan,seperti uang, biji-bijian, dan harta qimiy seperti hewan, barang tak bergerak danlainnya.Keempat. Harta yang dipinjamkan jelas ukurannya, baik dalam takaran,timbangan, bilangan, maupun ukuran panjang supaya mudah dikembalikan. Dandari jenis yang belum tercampur dengan jenis lainnya seperti gandum yangbercampur dengan jelai karena sukar mengembalikan gantinya.Akad qardh dibolehkan adanya kesepakatan yang dibuat untukmempertegas hak milik, seperti pensyaratan adanya barang jaminan, penanggungpinjaman (kafil), saksi, bukti tertulis, atau pengakuan di hadapan hakim.Mengenai batas waktu, jumhur ulama menyatakan syarat itu tidak sah, danMalikiyah menyatakan sah. Tidak sah syarat yang tidak sesuai dengan akad

27qardh, seperti syarat tambahan dalam pengembalian, pengembalian harta yangbagus sebagai ganti yang cacat atau syarat jual rumahnya.Adapun syarat yang fasid (rusak) diantaranya adalah syarat tambahan atauhadiah bagi si pemberi pinjaman. Syarat ini dianggap batal namun tidak merusakakad apabila tidak terdapat kepentingan siapa pun. Seperti syarat pengembalianbarang cacat sebagai ganti yang sempurna atau yang jelek sebagai ganti yangbagus atau syarat memberikan pinjaman kepada orang lain.1. Harta yang Harus DikembalikanPara ulama sepakat bahwa wajib hukumnya bagi peminjam untukmengembalikan harta semisal apabila ia meminjam harta mitsli, danmengembalikan harta semisal dalam bentuknya (dalam pandangan ulama selainHanafiyah) bilan pinjamannya adalah harta qimiy, seperti mengembalikankambing yang ciri-cirinya mirip dengan domba yang dipinjam.2. Waktu PengembalianMenurut ulama selain Malikiyah, waktu pengembalian harta penggantiadalah kapan saja terserah kehendak si pemberi pinjaman, setelah peminjammenerima pinjamannya. Karena qardh merupakan akad yang tidak mengenalbatas waktu. Sedangkan menurut Malikiyah, waktu pengembalian itu adalahketika sampai pada batas waktu pembayaran yang sudah ditentukan diawal.Karena mereka berpendapat bahwa qardh bisa dibatasi dengan waktu.2121Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 378-379

28E. Tambahan dalam Utang-Piutang (al-Qardh)Ada dua macam penambahan pada qardh (utang-piutang), yaitusebagaimana berikut ini:a.Penambahan yang disyaratkan. Demikian ini dilarang berdasarkan ijma‟.Begitu juga manfaat yang disyaratkan, seperti perkataan: “Aku memberiutang kepadamu dengan syarat kamu memberi hak kepadaku untukmenempati rumahmu,” atau syarat manfaat lainnya. Demikian ini termasukrekayasa terhadap riba.b.Jika penambahan diberikan ketika membayar utang tanpa syarat, maka yangdemikian ini boleh dan termasuk pembayaran yang baik berdasarkan haditsyang telah dikemukakan di pasal dasar al-qardh (utang-piutang).22Tatkala pengembalian barang pinjaman, yang diwajibkan adalah seimbangkadarnya. Oleh karena itu, kedua belah pihak disyaratkan harus mengetahui kadardan sifat barang yang dipinjamkan. Tujuannya adalah agar keseimbangannyabenar-benar bisa diwujudkan. Dengan demikian, pengembalian barang pinjaman,baik yang berpotensi riba ataupun bukan, kadarnya harus sama, t

1 Isnawati Rais dan Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah , (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) Cet. 1, hlm.149 2 Sayyid Sabiq , Fiqh Sunna

Related Documents:

Mendemonstrasikantata cara pelaksanaan hutang-piutang. c. Prinsip Hikmah utang piutang Bersikap peduli dalam utang piutang d. Prosedur Mempraktikantata cara pelaksanaan utang piutang 2. Materipembelajaran remedial Mendemonstrasikantata cara pelaksanaan hutang-piutang 3. Materi pembelajaran pengayaan Memahami ketentuan hutang-piutang

Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutang dengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utang piutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang termasuk akad d}ama n.

4. Prosedur Penagihan Piutang Menurut Kasmir (2008, h.75) ada beberapa cara yang dilakukan untuk melakukan penagihan piutang: melalui surat melaui telepon, kunjungan personal, tindakan yuridis. 2.4 Pengendalian Piutang 1. Pengertian Pengendalian Piutang Menurut Hasibuan (2007, h.165) pengendalian piutang adalah usaha-usaha

6. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan. 7. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse) adalah transaksi anjak piutang usaha dimana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau

dan berakhir dengan penagihan hasil penjualan. Prosedur pengendalian piutang berhubungan erat dengan pengendalian penerimaan kas disatu pihak, dan pengendalian persediaan dilain pihak, sehingga piutang merupakan mata rantai diantara keduanya. Ada 3 (tiga) bidang pengendalian piutang yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.

analisis jangka waktu penagihan piutang dan analisis efektivitas penagihan piutang. membayar dan memastikan tanggal kapan Hiliyana dan Rizal (2013) b. Penulis melakukan penelitian tentang Analisis Pengendalian Piutang Dagang Terhadap Efektivitas Arus Kas Pada CV. Union Motor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis

2. Untuk mengoptimalkan manajemen piutang dan mengetahui tingkat keefektifan pada UD. Mitrasantika Furniture. TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu Sondakh, dkk (2016) dalam penelitiannya yang berjudul “Analisis Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Piutang dan Kerugian Piutang Tak Tertagih Pada PT. Surya Wenang Indah Manado”.

PENGENDALIAN INTERN PIUTANG DALAM MENGELOLA PIUTANG MACET (STUDI KASUS PADA PNPM MANDIRI KECAMATAN MEDANG DERAS KABUPATEN BATUBARA) SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Akuntansi