BAB II AKAD MUDHARABAH DAN APLIKASINYA PADA

2y ago
37 Views
2 Downloads
1.28 MB
25 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Warren Adams
Transcription

BAB IIAKAD MUDHARABAH DAN APLIKASINYA PADA LEMBAGAKEUANGAN SYARI’AHA. Pengertian MudharabahAlqur’an tidak secara langsung menunjukkan istilah mudharabah,melainkan melalui akar kata d-r-b yang diungkapkan sebanyak Limap puluhDelapan kali, dari beberapa kata inilah yang kemudian mengilhami konsepmudharabah.Mudharabah pada umumnya digunakan sebagai pendukung dalamperluasan jaringan perdagangan. Karena dengan menerangkan prinsipmudharabah, dapat dilakukan transaksi jual beli dalam ruang lingkup yangluas1.Secara terminologi ( Bahasa) Mudharabah adalah masdar dari fiilMadzi ( )ضارب yang berarti berdagang, dan memperdagangkan 2. Mudharabahjuga berasal dari kata Adh dharb fil ar’dhi atau bepergian untuk urusandagang.Secara terminologi (Istilah) Mudharabah menurut ulama fiqihadalah sebagai berikut3.Madhab Hanafi : “Akad atas suatu syarikat dalam suatu keuntungana.dengan modal harta dari suatu pihak dan dengan pekerjaan (Usaha) daripihak lain. Penjelasan dari pengertian ini adalah Mudharabah adalahsuatu akad dan mereka juga menjelaskan unsur unsur pentingnya yaitu :berdirinya syarikat ini atas usaha fisik dari satu pihak dan atas modal1Abdullah saeed, Bank Islam dan Bunga, Pustaka Belajar, Yogyakarta, Cet II, 2004,hlm. 91-922Muhammad Yunus, Kamus Bahasa Arab Indonesia, Jakarta 2000Muhammad, Tehnik perhitungan bagi hasil dan profit margin pada bank syari’ah, UIIPress, Yogyakarta, 2004, hlm 37-38317

18b.dari pihak lain. Namun tidak menjelaskan dalam definisi tersebut carapembagian keuntungan antara orang yang bersyarikat tersebut.c.Madzhab Maliki : “suatu pemberian mandat (taukiil) untuk berdagangdengan mata uang tunai yang diserahkan (kepada pengelola) denganmendapatkan sebagian dari keuntunganya. Dalam definisi imam Malikitelah disebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalammudharabah dan cara pembagian keuntungan dengan pemnbagiansecara jelas, sesuai kesepakatan antara yang bersyarikat. Namun tegorimudharabah sebagai suatu akad, melainkan beliau menyebutkan bahwamudharabah adalah pembayaran (penyerahan modal) itu sendiri.d.Madzhab Syafi’i : “suatu akad yang memuat penyerahan modal kepadaorang lain untuk mengusahakanya dan keuntunganya dibagi antaramereka berdua. Meskipun belaiau (Imam Syafi’i) telah menegaskankategori mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkanapa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak melakukan akaddan juga ia tidak menjelaskan bagaimana cara pembagian keuntungan.e.Madzhab Hambali : “Penyerahan suatu modal tertentu dengan jelasjumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahakanyadengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntunganya”. ImamHambali telah menyebutkan bahwa pembagian keuntungan adalahantara dua orang yang berserikat, namun ia tidak menyebutkan lafadzakad sebagai mana juga belum menyebutkan persyaratan yang harusdipenuhi pada kedua orang yang melakukan sarikat.Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyakdigunakan oleh bank-bank Islam, prinsip ini juga dikenal sebagai Qiradh,atau Muqaradah.Imam Saraki, salah seorang pakar perundangan Islam yang dikenaldengan kitabnya “Al-Mabsut” telah memberikan difinisi mudharabah danketerangan sebagai berikut.

19Perkataan Mudharabah adalah diambil dari kata darb (Usaha)diatas bumi, dinamakan demikian karena mudharib berhak untuk bekerjasama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya. selain mendapatkankeuntungan ia juga berhak untuk mempergunakan modal dan menentukantujuan sendiri. Orang-orang Madinah memanggil kontrak jenis ini sebgai“Muqaradah” dimana perkataan ini diambil dari kata “Qardh” yang berartimenyerahkan, dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan hak atasmodalnya kepada amil4.Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan antara duakelompok, yaitu pemilik modal (Shohibul maal) yang mempercayakanmodalnya kepada pengelola (Mudharib) untuk digunakan dalam aktivitasperdagangan. Mudharib dalam hal ini memberikan kontribusi pekerjaan,waktu, dan pengelola usahanya sesuai dengan ketentuan yang dicapai dalamkontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan yang dibagi antarapihak shohibul maal dan mudharib berdasarkan proporsi yang telahdisepakati berama.Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara duapihak, dimana pihak pertama sebagai shohibul maal (penyedia modal) danpihak lainya sebagai mudharib (pengelola). Keuntungan usaha dibagimenurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad (Kontrak), sedangkanapabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, selama kerugian tersebut tidakdiakibatkan kelalaian pengelola, jika kerugian diakibatkan oleh kelalaianpengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.4Wiroso, SE, M.B.A, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah,Jakarta, PT. Grasindo, 2005, hlm. 33

20B. Dasar Hukum MudharabahPara ulama dan mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnyadiperbolehkan berdasarkan Al- Qur’an, sunnah, dan ijma’ dan qiyas 5. Dasarhukumnya antara lain:a.Al-Qur’anAllah berfirman dalam QS Al-Muzzamil ayat 20. Artinya : Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orangyang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencarisebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalanAllah. (QS-Al-Muzzamil ayat 20)6.Allah berfirman dalam QS Al-Jumu’ah ayat 10 Artinya : apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaksupaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah ayat 10)7.5Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, Jakarta: AMZAN, 2010, Hlm.367Departemen Agama RI, Al-qu’an Al-Karim, PT Karya Toha Putra, hlm. 11887Ibid, hlm. 11346

21Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 198 Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasilperniagaan) dari Tuhanmu. (QS Al-Baqarah ayat 198)8Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa Allah SWT.memperbolehkan mudlarabah . Namun demikian,mudlarabah itusebagai upaya untuk membantu sesama bagi yang membutuhkan modaldan juga diniatkan hanya untuk mencari karunia Allah.b. Hadist. حالث فٍٕه البر : عه صٍٕب رضٓ اهلل عىً الىببٓ صلّ اهلل علًٕ َضلم قال (رَاي ابه . كت البٕع الّ اجل المقارضت َخلظ البر الشعٕر للبٕج َال للبٕع )ً ماج Artinya : tiga hal yang didalamnya ada keberkahan, ialah jual belidengan tempo, akad qiradl, dan mencampur gandum dengan gandumsya’ir untuk (makanan) dirumah dan tidak untuk dijual (H.R. IbnuMajah)9.c. Ijma’Diantara Ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yangmenyatakan bahwa jama’ah dari sahabat menggunakan harta anakyatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak di tentang olehsahabat yang lainya.d. Qiyas8Ibid, hlm. 54Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar al Kanani al ad Qolani Qohiro, Subul Salam,Bandung: Dahlan, 1982, Hlm.769

22seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antaramanusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi lain,tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memilikimodal. Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lainuntuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untukkemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka10.C. Rukun dan Syarat MudharabahRukun Mudharabah akan sempurna jika memenuhi rukun-rukunsebagai berikut11:a.Ada mudharib ( pelaksana usaha ).Mudharib pada hakikatnyamemegang 4 (empat) jabatanfungsioner:a) Mudharib adalah orang yang melakukan dharb, perjalanan danpengelolaan usaha, dan dharb ini merupakan saham penyertaandari padanya.b) Wakil, manakala berusaha atas nama perkongsian yang dibiayaioleh shahibul maal.c) Syarik yaitu partner penyerta, karena dia berhak untuk menyertaishahibul maal dalam keuntungan usaha.d) Pemegang Amanat yaitu dana mudharabah dari shahibul maal,dimana ia dituntut untuk menjaganya dan mengusahakannyadalam investasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telahdisepakati bersama, termasuk mengembalikannya manakala usahasudah selesai.b.Ada pemilik danac.Ada usaha yang akan dihasilkand.Ada nisbah (keuntungan)10Rahmat Syafei,Fiqh Muammalah, Bandung: Pustaka Ceria, 2001, hlm. 224-22511Muhammad, Ibid, Hlm. 17

23Syarat yang harus dipenuhi dalam Mudharabaha.Shohibul Maal dan MudharibDalam mudharabah ada dua pihak yang berkontrak:penyediadana (shahibulmaal)danpengelola(mudharib).Keduanya ini harus memiliki syarat. Di antaranya:a) Pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksidan sah secara hukum.b) Keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafildari masing-masing pihak.b.Sighat (ijab dan qabul)Ucapan (sighat) yaitu penawaran dan penerima (ijab danqabul) harus diucapkan oleh kedua pihak guna menunjukkankemauan mereka untuk menyempurnakan kontrakc.Modal (maal)a) Modal harus berbentuk uang tidak berbentuk barangb) Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya.c) Modal harus tunai bukan utang.d. Keuntungan (nisbah)pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masingmasing diambilkan dari keuntungan dagang atau hasil usaha itu,seperti setengah, sepertiga dan seperempat.D. Jenis Mudharabaha.Mudharabah MuthlaqohMudharabah Muthlaqoh adalah bentuk kerjasama antarashohibuul maal dan Mudharib yang cakupanya sangat luas dan tidakdibatasi oleh jenis usaha, waktu, tempat, perusahaan, dan pelanggan.Dari penerapan mudharabah muthlaqah ini dikembangkan produk

24penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan depositomudharabah.Adapun ketentuan umum dalam produk ini adalah:a) Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbahdan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagiankeuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanandana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harusdicantumkan dalam akad.b) Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan bukutabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alatpenarikan lainya kepada penabung. Untuk deposito Mudharabah,bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpan (bilyet)deposito kepada deposan.c) Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabungsesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenakanmengalami saldo negatif.d) Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangkawaktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelahjatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bilapada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidakperlu dibuat akad baru.e) Ketentuan- Ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dandeposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsipsyari’ah12.12Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, Cet 2, hlm. 99-100.

25b.Mudaharabah MuqayyadahMudaharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabahmuthlaqoh, mudharib dibatasi dengan jenis usha, waktu, dan tempatusaha.Jenis Mudharabah Muqayyadah ini dibedakan menjadi duayaitu13:a) Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (investasi terikat)Mudharabah muqayyadah On Balance Sheet (investasiterikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi atau memberisyarat kepada mudharib dalam penglolaan dana seperti misalnyahanya melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu dantempat tertentu saja.Jenis mudharabahini merupakan simpanan khusus(restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkansyarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnyadisyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkandigunakan untuk nasabah tertentu.Adapun kerakteristik jenis simpanan ini adalah sebagaiberikut:a.Pemilik dana wajib menerapkan syarat-syarat tertentu yangharus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengaturpersyaratan penyaluran dana simpanan khusus.b.Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenainisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan ataupembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkandari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan,maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.c.Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanankhusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainya.13Ibid, hlm 314

26d.Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikatatau tanda penyimpan (bilyet) deposito kepada deposan14.b) Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance SheetMudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet ini merupakanjenis mudharabah dimana penyaluran dana mudharabah langsungkepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagaiperantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik danadengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syaratsyarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencarikegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.Adapun kerakteristik jenis simpanan ini adalah sebagaiberikut:a) Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanankhusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainya.Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekeningadministrative.b) Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsungkepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.c)Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan keduapihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usahaberlaku nisbah bagi hasil.E. DepositoMudharabahDeposito banyak diminati oleh para pengusaha dan pemilik uangkarena mempunyai beberapa kelebihan daripada cara penyimpanan uang yanglain, seperti tabungan, giro, kliring dan lain sebagainya 15. Tidak seperti jenissimpanan lainnya, deposito penyimpanan dan pengambilannya ditentukanoleh waktu yang telah disepakati, sehingga menguntungkan bagi pihak bank14Ibid, hlm. 100-101Sigit Trihartono, Tanya Jawab Masalah Perbankan; Menjawab Tuntas SelagaProblem Permasalahan Bank, Solo: Aneka, 199, hlm. 92.15

27untuk mengelola simpanan nasabah tersebut dalam jangka panjang,sedangkan bagi nasabah, deposito menawarkan pembagian keuntungandengan suku bunga yang cukup tinggi dibandingkan dengan simpananlainnya dalam sistem perbankan.Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka,merupakan produk bank sejenis jasa simpanan yang biasa ditawarkan kepadamasyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uangdi dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuaidengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1,3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo,maka akan kena penalty atau sanksi16.Secara etimologis, kata “deposito” dalamIndonesiaKamus Besar Bahasaberarti “1. uang yang disimpan dalam rekening; 2. tindakanmenyimpan uang di bank; 3. kredit yang diberikan bank kepada seseorang; 4.hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya dibank17”.Secara terminologis, banyak pakar yang memberikan pengertian dandefinisi deposito beragam. Di antaranya adalah sebagai berikut:a.Achmad AnwariDeposito adalah nama yang diberikan pada simpanan deposan dibank yang lazim dilekatkan pada persyaratan jangka waktu penyimpanan.Deposan adalah orang atau badan yang ada di dalam masyarakat yangmempunyai kelebihan uang yang tidak dikonsumir atau tidakdipergunakan, yang kemudian menyimpan di bank. Penyimpanan di bankdibatasi oleh jangka waktu yang diinginkan, yaitu dapat dilakukan untukperiode setengah tahun, setahun atau dua tahun lamanya. Oleh karenaitu, pada prinsipnya deposito diberi bunga oleh bank yang paling tinggi,jika dibandingkan dengan simpanan lainnya di bank. Makin lama jangka16http://id.wikipedia.org/wiki/Deposito, 29-10-2014Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Bahasa dan Pengembangan Bahasa, Kamus BesarBahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994, hlm. 224.17

28waktu yang diinginkan, maka semakin tinggi bunganya, mengingatbahwa manfaat dari modal yang terkumpul ini bagi bank adalah sangatmenguntungkan18.b.Undang-undang No. 10 tahun 1988Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktutertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank 19.Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Deposito adalahsimpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktutertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank20. Depositoadalah sejenis jasa tabungan yang di tawarkan oleh bank kepada masyarakat.Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu dimana uang didalamnyatidak boleh ditarik nasabah. Deposito merupakan salah satu produkpenghimpunan dana (funding) dalam perbankan syari’ah.Sedangkan deposito syari’ah adalah deposito yang dijalankanberdasarkan prinsip syari’ah, sebagaimana yang difatwakan oleh DSN MUINo. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito21.Dasar Hukum deposito Mudharabah - Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaanyang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu18Achmad Anwari, Praktrek Perbankan di Indonesia: Deposito Berjangka 2, t.kp.:Balai Aksara, 1979, hlm. 1219Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 6320Muhammad firdaus, Fatwa-Fatwa Ekonomi syari’ah Kontemporer, Jakarta:Renaisan. Cet. Ke-1, 2005, hlm. 4421Adiwarman A. Karim, Op Cip, hlm. 351

29membunuh dirimu,Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu” (Qs An-Nisa ayat 29)22 ارادفع المال مضاربت اشترط علّ صاحبً ان ال , كاوا ضٕذوا العباش به عبذ المغلب َان فعل رلك , َال ٔشترْ بً دابت راث كبذ رعبت , َال ٔىسل بً َادٔا , ٔطلك بً بحرا ّ (رَاي الغبراوّ ف . فبلغ شرعً رضُل اهلل صلّ اهلل علًٕ َالً َضلم فاًجازي , ضمه ) االًَضظ عه ابه عباش “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagaimudharabah, iamensyaratkankepada mudharib-nyaagartidakmengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewanternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggungresikonya.Ketika h, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).Dalam hal ini, bank syari’ah bertindak sebagai Mudharib (pengeloladana), dan nasabah bertindak sebagai Shohibul maal (Pemilik modal). Dalamkapasitasnya sebagai mudharib, bank syari’ah dapat melakukan berbagaimacam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah sertamengembangkanya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihakketiga.Dengan demikian, bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagaimudharib memiliki sifat sebagai seorang wali amah (trustee), yakni harusberhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atassegala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaianya.a.Jenis-Jenis Deposito Mudharabaha) Mudharabah Mutlaqah (Unrestricted invenstment Account, URIA)Dalam deposito Mudharabah Mutlaqah, pemilik dana tidakmemberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank dalam22Departemen Agama RI, Op Cip. Hlm. 153

30mengelola investasinya. Dengan kata lain, bank syari’ah mempunyaihak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana URIAini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperolehkeuntungan.b) Mudharabah Muqayyadah (Resticted Investmen Account, RIA)Berbeda dengan deposito mudharabah mutlaqah (URIA),dalam deposito Mudharabah Muqayyadah (RIA), pemilik danamemberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ahdalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat,cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, bank alammenginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yangdiperkirakan akan memperoleh uqayyadah (RIA) ini, terdapat dua metode,

17 BAB II AKAD MUDHARABAH DAN APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH A. Pengertian Mudharabah Alqur’an tidak secara langsung menunjukkan istilah mudharabah, melainkan melalui akar kata d-r-b yang diungkapkan sebanyak Limap puluh Delapan kali,

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

Adapun pada sisi pembiayaan mudharabah mutlaqah diterapkan untuk: Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pem

lain adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada prakteknya di pasar modal Indonesia, saat ini akad yang biasa digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad mudharabah dan ijarah, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.

ini yaitu sebagai berikut “Bagaimana Mekanisme Akad Mudharabah pada PT.Bank Tabungan Negara Cabang Ahmad Yani Makassar” C. Tujuan penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad mudharabah. D. Manfaat penelitian

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. 9 Bank syariah menerapkan akad mud

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

Sample Paper – Accountancy (2020-21) General Instructions: 1. This question paper comprises two Parts – A and B.There are 32 questions in the question paper. All questions are compulsory. 2. Part A is compulsory for all candidates. 3. Part B has two options i.e. (1) Analysis of Financial Statements and (2) Computerized Accounting. You have to attempt only one of the given options.