(SUKUK MUDHARABAH & SUKUK IJARAH) - UBICO

2y ago
46 Views
2 Downloads
862.65 KB
31 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Amalia Wilborn
Transcription

HIMPUNAN SKEMA SUKUK(SUKUK MUDHARABAH & SUKUK IJARAH)oleh:Tim PenyusunKumpulan Skema SukukKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIABADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN2011

KATA PENGANTARIstilah sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sak yang berasal dari bahasaArab yang dapat diartikan sebagai sertifikat (note). Meskipun sebenarnya memilikipengertian yang berbeda, sukuk sebagai salah satu produk pasar modal syariah seringdisejajarkan dengan obligasi (bond). Sukuk juga sering diistilahkan sebagai obligasisyariah. Istilah sukuk mulai digunakan di pasar modal Indonesia sejak tahun 2006 sejalandengan terbitnya Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan EfekSyariah. Sebelumnya, digunakan istilah obligasi syariah seperti yang difatwakan olehDSN-MUI dalam Fatwa Nomor 32 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah.Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 32 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah,pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkanprinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yangmewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariahberupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi syariah pada saatjatuh tempo. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentangPenerbitan Efek Syariah, pengertian sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau buktikepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidakterpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)) atas: 1) aset berwujud tertentu(a’yan maujudat); 2) nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yangsudah ada maupun yang akan ada; 3) jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yangakan ada; 4) aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau 5) kegiataninvestasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa obligasi syariah atau sukukmerupakan bukti kepemilikan atau bukti kerjasama yang memiliki pengertian lebih luasdan lebih beragam daripada sekedar surat pengakuan utang (obligasi), tergantung dariperjanjian (akad) yang digunakan pada penerbitan sukuk tersebut. Selain itu, berbedadengan obligasi, dalam setiap penerbitan sukuk wajib ada aset yang mendasari(underlying asset).Selanjutnya, Fatwa DSN-MUI Nomor 32 tahun 2002 tentang Obligasi Syariahmenyatakan bahwa akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antaralain adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Padaprakteknya di pasar modal Indonesia, saat ini akad yang biasa digunakan dalampenerbitan sukuk adalah akad mudharabah dan ijarah, sesuai dengan PeraturanBapepam-LK Nomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan EfekSyariah di Pasar Modal.Menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.14 tersebut, mudharabah adalahperjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepadapengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal, dan pengelola usaha (mudharib)berjanji untuk mengelola modal tersebut. Sedangkan ijarah adalah perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanjikepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan ataupemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewaii

atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah),tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi objek ijarah.Total kumulatif sampai dengan akhir November 2011 tercatat telah terdapat 48(empat puluh delapan) penerbitan sukuk yang diterbitkan oleh 28 emiten. Jumlah tersebutterbagi menjadi 31 sukuk yang masih beredar dan 17 sukuk yang telah telah jatuh tempoatau dilunasi kembali. Emiten penerbit sukuk tersebut berasal dari beragam jenis usaha,seperti perkebunan, transportasi, jasa perbankan, properti, dan jasa telekomunikasi.Kumpulan Skema Sukuk ini berisi skema atau struktur sukuk yang pernahditerbitkan di Indonesia. Tim Penyusun mengidentifikasi terdapat 19 (sembilan belas)struktur sukuk, yang terdiri dari 7 (tujuh) stuktur untuk sukuk mudharabah dan 12 (duabelas) struktur sukuk ijarah. Kesembilan belas variasi struktur sukuk dimaksud didapatkandari 48 sukuk yang telah diterbitkan oleh 28 emiten tersebut.Struktur sukuk tersebut disusun sesuai dengan kondisi masing-masing emitenserta dengan menggunakan akad yang paling memungkinkan untuk diterapkan pada saatpenerbitannya. Terkait dengan aspek kesyariahan, tentunya stuktur yang disusun tersebuttelah melalui proses pembahasan yang mendalam dengan pihak-pihak yang memahamiprinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang biasanya dalam penerbitan sukuk diwakilioleh keberadaan Tim Ahli Syariah. Pada penyusunan Kumpulan Skema Sukuk ini, TimPenyusun tidak mendalami aspek kesyariahan pada saat penerbitan masing-masingsukuk dengan struktur dimaksud, dan untuk itu bagi Pembaca yang perlu mendapatkanpenjelasan lebih lanjut tentang aspek kesyariahan pada struktur sukuk tersebut dapatmengkajinya melalui opini Tim Ahli Syariah, prospektus, maupun perjanjianperwaliamanatan untuk masing-masing sukuk tersebut.Tim Penyusun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada pihak-pihak yang telah membantu untuk menyelesaikan penyusunanskema sukuk ini. Dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada, Tim Penyusunberharap semoga Kumpulan Skema Sukuk ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yangmembutuhkan dan dapat digunakan oleh regulator dan para pelaku pasar modalIndonesia dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah. Tim Penyusunmenyambut dengan tangan terbuka segala kritik dan saran membangun terhadapKumpulan Skema Sukuk ini.Jakarta, Desember 2011Tim PenyusunHimpunan Skema Sukukiii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . iiDAFTAR ISI. ivBAGIAN I SKEMA SUKUK MUDHARABAH . 1BAGIAN II SKEMA SUKUK IJARAH. 10DAFTAR KEPUSTAKAANLAMPIRANPENAMAAN SUKUK BUKAN SEBAGAI PENAMAAN RESMI TETAPI HANYADIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN IDENTIFIKASI STRUKTUR SUKUKiv

SKEMA SUKUK MUDHARABAH AEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabah1. Peningkatan aktivaproduktifInvestorEmitenKegiatan *)PembiayaanMurabahah4. Pengembalian modalsaat jatuh tempo2. PendapatanmarginPendapatan MarginDanaSukukDanaEmitenDanaPihakKetiga3. Distribusi pendapatan bagi hasil untuk investor dan emiten*) Sumber pembiayaan murabahah selain berasal dari dana hasil penerbitan sukuk, juga berasal dari dana emiten dandana pihak ketiga.Keterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan untuk meningkatkan aktiva produktif yang akandisalurkan untuk pembiayaan murabahah;2. Dari kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan murabahah kepada nasabah, diperolehpendapatan margin yang kemudian dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsisumber dana pembiayaan murabahah yang berasal dari dana sukuk, dana emiten dan danapihak ketiga;3. Pendapatan margin yang berasal dari dana sukuk, didistribusikan sebagai pendapatan bagihasil kepada investor dan emiten dalam suatu periode yang telah ditentukan sesuai dengannisbah yang disepakati;4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.1

Emiten yang pernah menggunakan skema ini dalam penerbitan sukuk, adalah:NoNama SukukNamaPenerbit1.Obligasi SyariahMudharabah BankSyariah MandiriTahun 2003PT BankSyariahMandiri2.Sukuk SubordinasiMudharabah BankMuamalat Tahun2008PT misiPT AndalanArthaAdvisindoSekuritasPT MandiriSekuritas(afiliasi)PT AndalanArthaAdvisindoSekuritasPT BahanaSecuritiesPT CIMB-GKSecuritiesIndonesiaPT DanareksaSekuritasKeteranganPeriode perhitungan pendapatan yangdibagihasilkan adalah yang diperoleh selamasatu triwulanan.Porsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatnisbah tunggal, yaitu 77,50% dari pendapatanmargin pembiayaan murabahah denganportofolio pembiayaan sebesar dana sukuk.Periode perhitungan pendapatan yangdibagihasilkan adalah yang diperoleh selamasatu triwulanan.Porsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatmulti nisbah, yaitu 17,17% tahun ke 1 s.d ke 5dan 28,73% tahun ke 6 s.d ke 10 daripendapatan margin pembiayaan murabahahsenilai 10 (sepuluh) kali dana sukuk.2

SKEMA SUKUK MUDHARABAH BEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabahKegiatan1. Pengembanganpembiayaan syariahInvestorUUSKonvensionalPembiayaan KegiatanLainMurabahahKegiatanKonvensionalEmiten4. Pengembalian modalsaat jatuh tempo2. Pendapatan marginPendapatan MarginDanaSukukDanaEmitenDanaPihakKetiga3. Distribusi pendapatan bagi hasil untuk investor dan emitenKeterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan untuk pegembangan usaha berupa pembiayaansyariah yang dilakukan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) emiten;2. Dari kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan murabahah kepada nasabah, diperolehpendapatan margin yang kemudian dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsisumber dana pembiayaan murabahah yang berasal dari dana sukuk, dana emiten dan danapihak ketiga;3. Pendapatan margin yang berasal dari dana sukuk, didistribusikan sebagai pendapatan bagihasil kepada investor dan emiten dalam suatu periode yang telah ditentukan sesuai dengannisbah yang disepakati;4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.3

Emiten yang pernah menggunakan skema ini dalam penerbitan sukuk, adalah:NoNama SukukNamaPenerbit1.Sukuk Mudharabah IBank Nagari Tahun2010PT BankPembangunanDaerahSumateraBarat2.Obligasi SyariahMudharabah BankBukopin Tahun 2003PT BankBukopinPenjaminPelaksanaEmisiPT TrimegahSecuritiesTbk.PT AndalanArthaAdvisindoSekuritasPT AndalanArthaAdvisindo Sek.KeteranganPeriode perhitungan pendapatan yangdibagihasilkan adalah yang diperoleh selamasatu triwulanan dengan tingkat margin efektifrata-rata pada saat penawaran awal sebesar15% per tahun.Porsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatnisbah tunggal, yaitu 32,92% dari pendapatanmargin pembiayaan murabahah denganportofolio pembiayaan sebesar 2 (dua) kalidana sukuk.Periode perhitungan pendapatan yangdibagihasilkan adalah yang diperoleh selamasatu triwulanan.Porsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatmulti nisbah, yaitu 38,58% dari marginpendapatan portofolio pembiayaan murabahahdan 52,88% dari imbalan kegiatan paymentpoint perseroan (khusus untuk tahun pertama).4

SKEMA SUKUK MUDHARABAH CEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabah1. Membiayai kegiatanusaha (kontrakproduksi)InvestorEmitenKegiatanKegiatan Usaha(Produksi) Emiten4. Pengembalian modalsaat jatuh tempo2. PendapatanPendapatanKontrak PenjualanBiaya-BiayaLaba Kotor3. Distribusi pendapatan untuk investor dan emitenKeterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk penambahan kapasitas produksidan modal kerja;2. Dari kegiatan usaha (produksi) emiten tersebut, diperoleh pendapatan yang kemudiandidistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil;3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profitatau laba kotor dari nilai kontrak penjualan dalam satu periode perhitungan dikurangi hargapokok penjualan yang diperoleh dalam satu periode tersebut, sesuai dengan nisbah yangdisepakati;4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.Emiten yang pernah menggunakan skema ini dalam penerbitan sukuk, adalah:No1.Nama SukukSukuk Mudharabah IMayora Indah Tahun2008NamaPenerbitPT MayoraIndah Tbk.PenjaminPelaksanaEmisiPT DanareksaSekuritasKeteranganPorsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatnisbah tunggal, yaitu 55,00% dari gross profitatau laba kotor (nilai kontrak penjualan dalamsatu periode perhitungan dikurangi denganharga pokok penjualan dalam periode tersebut);Perseroan wajib menjaga gross profit besarnyatidak kurang dari 20% dari nilai Kontrakpenjualan. Apabila gross profit dimaksudmelebihi prosentase tersebut, maka atas nilaikelebihan prosentase gross profit tersebut akanmenjadi hak perseroan.5

SKEMA SUKUK MUDHARABAH DEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabah1. Membiayai kegiatanusaha (kontrakproduksi)InvestorEmitenKegiatanKegiatan Usaha(Produksi) Emiten4. Pengembalian modalsaat jatuh tempo2. PendapatanPendapatanKontrak PenjualanAnak Perusahaan3. Distribusi pendapatan untuk investor dan emitenKeterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk pembangunan pabrik anakperusahaan;2. Kegiatan usaha dari anak perusahaan tersebut akan meningkatkan pendapatan perusahaan,yang selanjutnya pendapatan dimaksud didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil;3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari nilaikontrak penjualan dari usaha anak perusahaan dalam suatu periode yang telah ditentukansesuai dengan nisbah yang disepakati yang didasarkan/merujuk pada nilai kontrak penjualanatas aset yang dijadikan underlying dalam penerbitan sukuk;4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.Emiten yang pernah menggunakan skema ini dalam penerbitan sukuk, adalah:No1.Nama SukukObligasi SyariahMudharabah CiliandraPerkasa Tahun 2003NamaPenerbitPT CiliandraPerkasaPenjaminPelaksanaEmisiPT IndopremierSecuritiesKeteranganPeriode perhitungan pendapatan yangdibagihasilkan adalah yang diperoleh selamasatu triwulanan.Porsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatnisbah tunggal, yaitu 17,70% dari nilai kontrakpenjualan dalam satu periode perhitungan(triwulan) kegiatan usaha oleh anakperusahaan.Pendapatan yang dibagihasilkan bukanpendapatan langsung perseroan, tetapipendapatan dari anak perusahaan.6

SKEMA SUKUK MUDHARABAH EEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabahKegiatan1. Membiayai kegiatanusahaInvestor4. Pengembalian modal saatjatuh tempoEmitenProyekyangdibiayaiSukukKegiatanlain2. PendapatanPendapatanBiaya-BiayaLaba Kotor3. Distribusi pendapatan untuk investor dan emitenKeterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi dansarana pendukung;2. Dari kegiatan usaha (produksi) emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikansebagai pendapatan bagi hasil;3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profitatau laba kotor dari pendapatan emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi hargapokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati;4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.Emiten yang pernah menggunakan skema ini dalam penerbitan sukuk, adalah:No1.Nama SukukNama PenerbitObligasi SyariahMudharabahPTPN VII Tahun2004PT PerkebunanNegara VII(Persero)PenjaminPelaksanaEmisiPT AndalanArthaAdvisindoSek.PT MandiriSekuritas(afiliasi)KeteranganPorsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatmulti nisbah (menurun), yaitu 2,64% dan 3,61%tahun kesatu s.d. 2,01% dan 2,97% tahunkelima dari pendapatan penjualan komoditasdikurangi biaya-biaya;Perhitungan dan besarnya prosentase nisbahbagi hasil didasarkan/merujuk pada pendapatanpenjualan komoditas yang dijadikan underlyingdalam penerbitan sukuk.7

SKEMA SUKUK MUDHARABAH FEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabahKegiatan1. Membiayai kegiatanusahaInvestorEmiten4. Pengembalian modal saatjatuh tempoProyekyangdibiayaiSukukKegiatanlain2. PendapatanPendapatanBiaya-BiayaLaba Kotor3. Distribusi pendapatan untuk investor dan emitenKeterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk modal kerja yaitu untukpenyelesaian proyek-proyek yang sedang dan akan dikerjakan;2. Dari kegiatan usaha emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagaipendapatan bagi hasil;3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari gross profitatau laba kotor dari proyek kerjasama atas penjualan usaha jasa konstruksi dari satu ataulebih proyek (proyek yang sedang dan akan dikerjakan) dalam satu periode perhitungandikurangi biaya-biaya dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati;4. Pada saat jatuh tempo, Emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.Emiten yang pernah menggunakan skema ini dalam penerbitan sukuk, adalah:No1.Nama SukukSukuk Mudharabah IAdhi Tahun 2007NamaPenerbitPT AdhiKarya Tbk.(Persero)PenjaminPelaksanaEmisiPT MandiriSekuritas(afiliasi)KeteranganPorsi (nisbah) bagi hasil untuk investor bersifatnisbah tunggal, yaitu 76,39% dari gross profitatau Laba Kotor pendapatan proyek kerjasamapenjualan usaha jasa konstruksi atas satu ataulebih proyek (proyek yang sedang dan akandikerjakan) yang dijadikan dasar sebagaiperhitungan bagi hasil;Perhitungan dan besarnya prosentase nisbahbagi hasil didasarkan/merujuk pada pendapatanproyek yang dijadikan underlying dalampenerbitan sukuk.8

SKEMA SUKUK MUDHARABAH GEmiten menerbitkan sukuk mudharabah, daninvestor menyerahkan dana sukuk muhdarabahKegiatan1. Membiayai kegiatanusahaInvestorEmiten4. Pengembalian modal saatjatuh tempoProyekyangdibiayaiSukukKegiatanlain2. PendapatanPendapatanPendapatanEmiten3. Distribusi pendapatan untuk investor dan emitenKeterangan:Emiten menerbitkan sukuk mudharabah dengan nilai tertentu, dan pada saat yang bersamaaninvestor menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk mudharabah kepada emiten.Penerbitan sukuk tersebut memiliki struktur sebagai berikut:1. Dana hasil emisi sukuk dipergunakan oleh emiten untuk pengembangan usaha bisnisEmiten;2. Dari kegiatan usaha emiten, diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagaipendapatan bagi hasil;3. Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal daripendapatan kegiatan usaha emiten yang diperoleh dalam suatu periode yang telahditentukan sesuai dengan nisbah yang disepakati. Perhitungan dan besarnya prosentasenisbah bagi hasil didasarkan/merujuk pada pendapatan objek yang dijadikan underlyingdalam penerbitan sukuk (namun bukan pendapatan langsung dari underlying asset tersebut);4. Pada saat jatuh tempo, emiten membayar kembali modal kepada investor sebesar nilaisukuk pada saat penerbitan.Emiten ya

lain adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada prakteknya di pasar modal Indonesia, saat ini akad yang biasa digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad mudharabah dan ijarah, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.

Related Documents:

Adapun pada sisi pembiayaan mudharabah mutlaqah diterapkan untuk: Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pem

bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.11 Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya atau didefinisikan pula sebagai menjual manfaat dan upa-mengupah a

Listing Sukuk on NASDAQ Dubai 72 Chapter 5. Sukuk and Regulatory Licensing in the DIFC 82 Chapter 6. Challenges for the Future Development of Sukuk 88. . Global 2009 Directory. This independent analysis focuses on the Firm's legal ability, professional conduct, client service, and commercial awareness, and these rankings provide outstanding .

17 BAB II AKAD MUDHARABAH DAN APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH A. Pengertian Mudharabah Alqur’an tidak secara langsung menunjukkan istilah mudharabah, melainkan melalui akar kata d-r-b yang diungkapkan sebanyak Limap puluh Delapan kali,

transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik . 11 Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah untuk UIN, STAIN,

An Introduction to Islamic Securities (Sukuk) 3.3.3.3 Knock-out debt securities and Sukuk 33 3.3.3.4 Risks

for Investment Company K.S.C.C. as joint lead managers and the dealers on the standalone, debut . sukuk. issuance by the Republic of Turkey of US 1.5 billion certificates. Jebel Ali Free Zone FZE ("JAFZ") Sukuk – advising JAFZ on refinancing of its liabilities th

Kesehatan Mata berbasis teknologi pembelajaran modern. 2 2. Menyelenggarakan penelitian dasar, terapan dan inovatif dalam bidang Ilmu Kesehatan Mata untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pelayanan. 3. Mendarmabaktikan keahlian yang diperoleh dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat. 4. Mengupayakan usaha pemberantasan kebutaan sesuai dengan program WHO Vision 2020. 5 .