MEKANISME AKAD MUDHARABAH PADA PT. BANK

2y ago
40 Views
4 Downloads
1.40 MB
79 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Halle Mcleod
Transcription

MEKANISME AKAD MUDHARABAH PADA PT. BANKTABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANGSLAMET RIADI erolehGelarSarjanaEkonomiSyari’ah (SH) Pada Program StudiHukumEkonomiSyari’ahFakultas Agama IslamUniversitasMuhammadiyah MakassarOleh :FITRIANI10525015614PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAHFAKULTAS AGAMA ISLAMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR1439 H/2018 M

MOTTO DAN PERSEMBAHANMOTTO:“Ada 3 Kalimat Untuk Menjadi Sukses: Lebih Tau Dari Orang Lain, Kerja LebihDari Orang Lain, dan Berharap Kurang Dari Orang Lain”“Ilmu Pengetahuan Tanpa Agama Adalah Cacat, Dan Agama Tanpa IlmuPengetahuan Adalah Buta”“Saya Percaya Proses Yang Menuntukan Keberhasilan, Bukan Tinggi AtauRendahnya Nilai Akhir”“Terlambat Lulus Atau Lulus Tidak Tepat Waktu Bukan sebua Kejahatan, BukanSebuah Aib. Alangkah Kerdilnya Jika Mengukur Kepintaran Seseorang Hanya DariSiapa Yang Paling Cepat Selesai. Bukankah Sebaik-Baik Skripsi Adalah Sripsi YangSelesai? Baik Itu selesai Tepat Waktu Maupun Tidak Tepat Waktu”PERSEMBAHAN:Karya ini saya persembahkan Buat:Kedua Oranng Tuaku Tercinta Rusnia Dan Muh. Thamrin, Om danTante Tercinta Syukri, S.Pd, Nur Jannah, S.Pd dan semua adik-adik ku Nur WahidaAmd.Kep, iskhaq, dan Mawadda Warahma, Keluarga Besarku, Sahabat-sahabat ku,teman seperjuangan Hekis 014 khususnya Kelas A, Teman Seperjuangan KKP-Plus DesaBelebori, Teman seperjuangan SMA N Sebatik Tengah, Teman Seperjuangan PondokPesantren Hidayatullah, dan Teman masa kecilku SDN 302 Bone, yang selalu memberidukungan sehingga penulis sampai pada tahap ini, meraih dari sekian cita-cita penulis.Tulisan ini tidak sebanding dengan apa yang telah kalian berikan kepadaku. Terimahkasih Banyak.“Dan yang Terakhir Ku persembahkan Skripsi ini Untuk yang selalu bertanya: kapanSkripsimu Selesai?”

ABSTRAKFITRIANI. 10525015614. Mekanisme Akad Mudharabah Pada PT.Bank BTNSyariah Cabang Slamet Riadi Makassar. Dibimbing oleh Hurriah Ali Hasan danHasanuddin.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme akad mudharabah padaPT. Bank BTN syariah.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan mengetahuibagaimana mekanisme akad mudharabah pada PT. Bank BTN Syariah cabangSlamet Riadi Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di kota Makassaryangberlangsung mulai dari Mei sampai Juli 2018. Teknik pengumpulan data dilakukansecara observasi, wawancara dan data dokumen.Hasil menujukkan bahwa Mekanisme akad mudharabah ditentukan oleh bankdengan syarat yang harus dipenuhi nasabah dengan mengedepankan nilai-nilaiislam ; sistem keuangan syariah yang dilaksanakan berdasarkan Al-quran dan hadistelah memberi kemudahan pada pihak nasabah dalam bertransaksi keuangandengan sistem akad mudharabah di bank syariah melaluli jaminan kepercayaannasabah tidak perna melakukan keluhan kepada bank; Resiko yang umum dihadapioleh bank adalah ketidak jujuran nasabah atau penggunaan dana tidak sesuai akad;akad mudharabah memiliki kelebihan pada peningkatan bagi hasil. Selain itu bebasriba menjadi alasan nasabah memilih bank syariah daripada bank konvensional.viii

KATA PENGANTARAlhamdulillahirabbilalamin, puji dan syukur senantiasa teriringdalam setiap hela nafas atas kehadirat Allah Swt, serta salam danshalawat tercuralah kepada kekasih Allah, Nabiullah Muhammad Saw,para sahabat dan keluarganya serta ummat yang senantiasa istiqomahdijalan-Nya.Tiada jalan tanpa perjuangan, tiada puncak tanpa tanjakan.Tiadakesuksesan tanpa perjuangan, dengan kesungguhan dan keyakinan untukterus melangkah, akhirnya sampai dititik akhir penyelesaian skripsi ini.Namun, semua tak lepas dari uluran tanganberbagai pihak lewatdukungan, arahan, bimbingan, serta bantuan moril dan materil.Segalausaha dan upaya dilakukan oleh penulis dalam rangkamenyelesaikan skripsi ini dengan semaksimal mungkin.Namun, penulismenyadari sepenuhnya bahwa sripsi ini tidakluput dari berbagaikekurangan sehingga masih jauh dari kesempurnaan. Akan tetapi, penulistidak pernah menyerah danyakin ada Allah Swt yang selalu memberikanpertolongan bagi hamba-Nya yang bersunguh-sungguh. Dan tak lupasaya ucapkan banyakterimah kasih banyak kepada Kedua orang tuatercinta, tiada henti-hentinya mendoakan, memberi dorongan morilmaupun materi selama menempuh Pendidikan. Semua itu tak lepas dariix

kasih sayang, jerih payah, cucuran keringat, dandoa-doa yang tiadaputus-putusnya buat penulis.Maka melalui kesempatan ini penulis mengucapkanbanyakterimah kasih kepada yang terhormat1. Bapak Dr. H. Abd. Rahman Rahim, SE, MM, selaku RektorUniversitas Muhammadiyah Makassar.2. Bapak Dr. H. Mawardi Pewangi, M.Pd.I, selaku Dekan FakultasAgama Islam.3. Bapak Dr. Ir. H. MuchlisMappangaja, Mp, selakuketua prodiHukum Ekonomi Syariah.4. Ibu Hurriah Ali hasan,S.T.,M.E.,PhD dan bapak Hasanuddin,S.E.Sy.,M.E. Selaku pembimbing penulis dalam menyelesaikanskripsil ini.5. Bapak/Ibu dosen beserta paraStaf Administrasi UniversitasMuhammadiyah Makassar, khususnya Fakultas Agama Islam yangtelah banyak meluangkan ilmunya kepada kami.6. Seluruh teman-teman di Fakultas Agama Islam khususnya diJurusan Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2014 A yang selalusetia Bersama-sama dan memberi dukungan dalam menyelesaikanskripsil ini.7. Serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan namanyasatu persatu yang telah banyak membantu dan memebrikansemangat dalam menyelesaikan skripsi ini.x

Penulis senantiasa mengharapkan kritikan dan saran dari berbagaipihak yang sifatnya membangun.Karena penulis yakin bahwa suatupersoalan tidak akan berarti sama sekali tanpa adanya kritikan. Mudahmudahan skripsil ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca,terutama bagi diri saya pribadi.Akhirnya, kepada Allah Swt penulis memohon agar semuapihakyang telahmemberikanbantuan dalam penyelesaian skripsi inisenantiasa dalam lindungan-Nya.Amin.Makassar, 4Zulhijja 1439 H16 Agustus 2018 MPenulisFITRIANIxi

DAFTAR ISIHALAMAN SAMPUL .iHALAMAN JUDUL . iiPENGESAHAAN SKRIPSI . iiiBERITA ACARA MUNAQASYAH . ivLEMBAR KEASLIAN SKRIPSI . vLEMBAR PERSETUJUAN . viMOTTO DAN PERSEMBAHAN . viiABSTRAK . viiiKATA PENGANTAR . ixDAFTAR ISI . xiiiBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang. 1B. Rumusan Masalah . 4C. Tujuan Penelitian . 4D. Manfaat Penelitian . 4BAB II TINJAUAN TEORITISA. Kajian Teori . 61. Pengertian Mudharabah . 62. LandasanSyariah . 83. Rukun dan Syarat . 104. Mekanisme TransaksiMudharabah . 165. Objek Mudharabah (Modal dan Kerja) . 226. Aplikasi Akad Mudharabah Dalam Perbankan . 23xii

7. Manfaat Dan Resiko Akad Mudharaba . 248. Berakhirnya Akad Mudharabah . 25B. Kerangka Pikir . 27BAB III METODE PENELITIANA. Jenis Penelitian . 28B. Lokasi dan Objek Penelitian . 28C. Fokus dan Deskripsi Penelitian . 29D. Sumber Data . 29E. Instrumen Penelitian . 30F. Teknik Pengumpulan Data . 31G. Metode Analisis . 34BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANA. GambaranUmum Perusahaan. 36B. ProfilNarasumber . 48C. HasilPenelitiandanPembahasan. 50BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 61B. Saran . 61DAFTAR PUSTAKALAMPIRANxiii

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPerkembangan Bank Syariah di indonesai secara formal baru dimulai tahun 1992 dan secara serius mulai berkembang pada tahun 1998yaitu sejak mulai berdirinya Bank Muamalah Indonesia tahun 1991sebagai Bank Syariah pertama di tanah air, yang memulai kegiatanoperasi pada bulan mei 1992. Dan dengan diberlakukannya Undangundang no 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah yang terbit tanggal16 juli 2008, maka perkembangan industri Syariah nasional gpertumbuhannya secara cepat sinyaberdasarkan prinsip ke hati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesiaadalah sebagai penghimpun dana dan penyalur masyarakat sertabertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam silnya,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, peningkatan taraf hiduprakyat banyak1. Di tinjau dari segi intermediasi perbankan Syariahmenunjukkan kinerja yang mengagumkan yang hampir mendekati 100%,dengan kata hampir 100% dana pihak ketiga yang ada di Bank Syariah di1Iktisar perbankan,institusi perbankan di Indonesia. Artikel diakses pada tanggal 20september 2017.1

2salurkan kembali kepada masyarakat. Perbankan Syariah tersebut tidakbias di lepaskan begitu saja dari peran Bank Indonesia.Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan dua kelompokyaitu, pemilik modal (investor)yang mempercayakan modalnya fitasperdagangan.dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukanpembiayaan mudharabah2.Hasil usaha ini akan dibagi berdasarkan nisabyang disepakati. Dalam hal bank mempergunakaannya untuk melakukanpembiayaan mudharabah, maka bank bertanggungjawab penuh ataskerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi dengan sempurnajika terpenuhi unsur-unsur ada mudharib, ada pemilik dana, ada usahayan akan dibagi hasilkan ada nisab dan ada ijab kabul. Biasanya prinsipmudarabah ini di aplikasikan pada produk tabungan berjangka dandeposito berjangka.Ketentuan akad mudharabah di atur dalam fatwa dewan syariahnasional dan belunm di atur secara rinci dalam hukum positif. Walupunketiadaan aturan hukum secara positif di pandang sbagai suatukelemahan, tapi sebagai umat islam yang berpegang teguh kepada dalilnaqli maumun dalil aqli, penggunaan akad mudarabah tersebut tetapharus di pertanggung jawabkan, tidak hanya terkait sesama manusia sajatetapi antara manusia dan sang pencipta. Maka dalam menerapkan akad2Ascarya, akad dan produk bank Syariah, (Jakarta:PT. RajaGrafindopersada,2007),h.173

3mudharabah, rukun dan syarat mudharabah mutlak harus terpenuhi disetiap transaksi. Ketentuan tersebut secara khusus terkait denganpemenuhan rukun, penetapan syarat-syarat pihak, ketentuan modalketentuan nisbah bagi hasil atau keuntungan, serta aspek kepercayaandalam akad tersebut, yang menjadikan akad mudharabah bersifatamanah. Apabila salah satu rukun maupun syarat tersebut tidak terpenuhimaka akan berakibat pada batalnya akad mudharabah tersebutTerkait dengan penggunaan akad mudharabah terdapat ketentuanyang bersifat kontradiktif anatara antara peraturan bank IndonesiaNo:11/24/PBI/2009 dan ketentuan akad Mudharabah dalam literature fiqih.Ketentuan mudharabah menyatakan bahwa ketentuan proporsional bagisetiap pihak harus di ketahui dan dinyatakan dalam bentuk prosentasi(Nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.Dalam perhitungan produkreksadana Syariah menyebutkan bahwa besarnya nisbah bagi hasil akadMudharabah badi Bank Indonesia, ditetapkan sebesar 90%.Secara tersiratditetapkan lansung oleh pihak BI tanpa ada negosiasi terlebih dahuludengan pihak bank umum Syariah, jadi angka angka besaran nisbah initidak muncul sebagai hasil tawar menawar antara shahib almal danmudharib.Penggunaan akad mudharabah dalam kebijaksanaan produkreksadana investasi Syariah sangatlah beresiko tinggi, mengingat kondisiperbankan yang liquid.Sehingga risiko modal tidak kembali sangat besar.Berdasarkan latar belakang di atas perkembangan investasi dalamreksadana syariah yang semakin pesat, dan hal-hal tersabut, maka

4penulis tertarik untuk melakukan penlitian yang di tuangkan dalam skripsinantinya, dengan judul “Mekanisme Akad Mudharabah Pada PT. BankTabungan Negara Syariah Cabang Ahmad Yani Makassar”.B. Rumusan MasalahDari uraian latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitianini yaitu sebagai berikut “Bagaimana Mekanisme Akad Mudharabah padaPT.Bank Tabungan Negara Cabang Ahmad Yani Makassar”C. Tujuan penelitianAdapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana mekanisme akad mudharabah.D. Manfaat penelitianManfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:1. Manfaat teoritisPenelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih konseptualbagi perkembangan dunia ilmu Perbankan Syriah, khususnya Mekanismeakad mudharabah pada reksadana syariah, sebagai pembelajaranpenerapan teori yang telah diperoleh selama masa perkuliahan danmembandingkan dengan realita yang ada di dunia nyata.2. Manfaat praktisa. Bagi perusahaan, penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagaibahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan .

5b. Bagi penulis, sebagai sarana penerapan ilmu pengetahuan dantambahan wawasan mengenai mekanisme akad mudharabah dalamproduk reksadana investasi syaraiah.c. Bagi pembaca, diharapkan mampu memberikan referensi bagipembaca dan berguna untuk penelitian serupa dimasa yang akandatang.

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Kajian Terori1. Pengertian MudaharabahMudharabah berasal dari kata akronim “ad-dhorbu fi’ardhi”,bergian untuk berdagang.Sinonim kata ini adalah qirad, yang berasal darikata Al-qardhu atau potongan, karena pemilik memotong bagiankeuntungannya, dan sering pula dengan kata muamalah.Menurut rgiberdagang.menurut istilah harta yang diserahkan kepada seseorangsupaya diperdagangkan, sedangkan keuntungan di bagi (bersyarikat)antara keduanya3.Secara terminologi, ulama fikh mendefinisikan mudharabah atauqirhad dengan, “pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerjaatau (pedagang)untuk di perdagangkan, sedangkan keuntungan dagangitu di bagi menurut kesepakatan Bersama”. Apabila terjadi kerugian dalamperdagangan tersebut, kerugian ini di tanggung sepenuhnya oleh pemilikmodal.Definisi ini menunjukkan bahwa yang diserahkan kepada pekrja3Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13, terjemahan Kamaluddin A.Marzuki, (Bandung:AlMa’arif 1987),h.31.6

7(ahli dagang) tersebut adlah bentuk modal, bukan manfaat sepertipenyewahan rumah4.Menurut Abdur Rahman L.doi, Mudahrabah dalam terminologihukum adalah suatu kontrak dimana suatu kekeyaaan (property) ataupersediaan (stock) tertentu (ras al-mal) ditawarkan oleh pemilknya ataupengurusnya (rabb al-mal) kepada pihak untuk membentuk suatukemitraan (joint partnership) yang di antar dua pihak kemitraan itu akanberbagi keuntungan karena kerjanya mengelola kekayaan itu, orang itu disebut Mudharib. Perjanjian adalah suatu contract of co-parnertship5.Mazhab Hanafi, Mudharabah adalah Akad atas suatau syarikatdalam keuntungan dengan modal harta dari stu pihak dan dengan pihakpekerjaan(usaha) dari pihak yang lain. Mazhab Maliki Mudharabahadalah suatu pemberian modal (taukil) untuk berdagan dengan uang tunaidan di serahkan (kepada pengelola) dengan mendapatkan sebagian darikeuntungan jika diketahui jumlah dan keuntungannya 6. Mazhab Syafi,mudharabah adalah suatu akad yang memuat menyerahan modal kepadaorang lain untuk mengushakannya dan keuntunga dibagi antara merekaberdua. Mazhab Hambali, Mudharabah adalah penyerahan suatau modaltertentu dan jelas jumlahnya dan semaknanya kepada orang yang4Abdul Aziz Dahlan, et.al.,Ensiklopedi Hukum Islam,jilid 4 (jakarta: Ichtiar Baru VanHoeve, 1996), h. 1196.5Sutan Resmi Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata HukumPerbankan Indonesia, (Jakarta:PT.Temprint),H.296Muhamad, Tehnik perhitungan bagi hasil di Bank Syariah, (Yokyakarta:UIIprees,2001),h.47

isikelengkapan defenisiyangtengahdari beberapa ahli maupun mazhab menurutPenulis, Mudharabah adalah suatu akad (kontrak) kerja sama antarpemilik modal dengan pengelola dimana keuntungan dari usah tersebutakan dibagi menurut kesepakatan bersama.2. Landasan SyariahAkad seperti ini di bolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuksaling membantu antar pemilik modal dan seorang ahli dalam bahlebihmencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayatayat dan hadis berikut ini:a. Al-Quran1. Firman Allah Qs.Al-Muzzammil : 20َ ْ آخ ُرو َن َيضْ ربُو َنف َ َو ل َّللا ِياْلرْ ضِ َي ْب َت ُغو َن ِم ْن َفضْ ِ ا ِTerjemahnya:“dan orang-orang yang berjalan di muka bumi ini mencari sebagiankarunia Allah8”2. Firman Allah Qs. Al-jumuah ayat 10ْ َفإِ َذاقُضِ َيتِالص ََلةُ َفا ْن َتشِ رُواف ضْلللَ ِه َو ْاذ ُكرُوااللَ َه َكثِيرًالَ َعلَ ُك ْم ُت ْفل َا ِحُون ِ ِياْلَرْ ضِ َوا ْب َت ُغوا ِم ْن َف 7Fatwa Dewan Syariah nasional No.07/DSN/-MUI/IV/2000, Tentang pembiayaanmudharabah dan aslah pembiayaan yang diSalurkan oleh LKS oleh pihak lain untuk usahaproduktif.8Qs.al muzzammil ayat:20

9Terjemahnya:“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi;dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamuberuntung9”3. Firman Allah Qs. Al-Baqrah ayat 198 ار ِّب ُك ْما َ ْ اعلَ ْي ُك ْما ُج َناحٌاأَنْ ا َت ْب َت ُغواا َفضْ ًلامِن َ ْس َ لَي Terjemahnya:“tidak ada bagimu dosa mencari karunia (reski hasil perniagaan) dariRabbmu10”b. Al-Hadist ةااشترطا : وىاابناعباسا رضياهللااعنهمااانهاقال فانافعلاذلكاضمنا للااعليهاوسلمافاجازه Artinya:“Diriwayatkan oleh ibnu Abbas bahwasannya Sayyidina Abbas jikalaumemberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah, iamensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menurunilembah yang berbahaya, atau mebeli ternak yang berparu-paru basah,jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawabatas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut kepadarasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya 11.” (HR. Thabrani)c. IjmaDiriwayatkan sejumlah sahabat meriwayatkan kepada orang(mudharib) harta anak yatim sebagai mudaharabah dan taka da9Qs.Al-jumuah ayat:10Qs.Al-Baqrah ayat:19811Hadiast Nabi Riwayat Tabrani10

10seorang pun mengingkari mereka. Karenanya hal itu di pandangsebaga ijma12.d. QiyasMudharabah diqi

ini yaitu sebagai berikut “Bagaimana Mekanisme Akad Mudharabah pada PT.Bank Tabungan Negara Cabang Ahmad Yani Makassar” C. Tujuan penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad mudharabah. D. Manfaat penelitian

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

17 BAB II AKAD MUDHARABAH DAN APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH A. Pengertian Mudharabah Alqur’an tidak secara langsung menunjukkan istilah mudharabah, melainkan melalui akar kata d-r-b yang diungkapkan sebanyak Limap puluh Delapan kali,

Adapun pada sisi pembiayaan mudharabah mutlaqah diterapkan untuk: Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pem

lain adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada prakteknya di pasar modal Indonesia, saat ini akad yang biasa digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad mudharabah dan ijarah, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.

Dini Anisa Hana (64.2016.002). Skripsi Dengan Judul Penerapan Akad Mudharabah Pada Produk iB Modal Kerja Di Bank SumSel Babel Syariah Cabang Palembang. Jurusan Ekonomi Syari’ah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2019. Mudharabah

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

penerapan mekanisme deposito mudharabah pada produk simpanan syariah di BPRS Mitra Agro Usaha dalam meningkatkan jumlah nasabah dan untuk mengetahui penerapan mekanisme deposito mudha

Thomas Coyne, LEM, Dir. Greg Lesko Nina Mascio Debbie Walters, LEM Faith Formation Lori Ellis, LEM, Religious Education Baptism/Marriage Please contact Lori Ellis at 412-462-8161 Confession Schedule Mondays at St. Therese at 7:00 p.m. Saturdays at Holy Trinity from 3:00-3:45 p.m. Saturdays at St. Max from 3:00-3:45 p.m. Hall Rentals Please call 412-461-1054 Website www.thomastheapostle.net .