Pencegahan Dan Penanganan Pelecehan Seksual Di

2y ago
30 Views
2 Downloads
1.43 MB
30 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Victor Nelms
Transcription

Pencegahan dan PenangananPelecehan Seksualdi Tempat KerjaPANDUAN BAGI PARA PEMBERI KERJAEditor:Ida Ruwaida NoorIrwan M Hidayana

PENCEGAHAN DAN PENANGANANPelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Para Pemberi Kerja2

Kata PengantarPELECEHAN seksual di tempat kerja di Indonesia saat ini semakin banyak dibuka kepublik dan terjadi di berbagai macam bentuk hubungan kerja. Pekerja mencari cara sendiriuntuk mengatasinya. Begitupun dengan perusahaan berusaha untuk menangani dampaklangsung dan tidak langsung atas pelecehan seksual di tempat kerja. Pelecehan seksual akanmenimbulkan tempat kerja dengan penuh tekanan dan tidak sehat, dan akhirnya mengurangiproduktifitas, dan memiliki konsekuensi secara ekonomi dan sosial bagi perusahaan.Panduan untuk penanganan dan pencegahan pelecehan seksual bukanlah sesuatu hal yangbaru di Indonesia. Banyak perusahaan-perusahaan besar telah memiliki berbagai panduan dansangat proaktif dalam isu-isu ini. Inisitiaf-inisiatif dari perusahaan tersebut telah membantudalam memperbaiki tata kelola dalam perusahaan dan meningkatkan produktifitas sertamoral pekerja. Belajar dari berbagai panduan yang telah ada serta yang terbaru dari PedomanPencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan berdasarkan Surat EdaranMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV.2011, APINDO juga berinisiatifuntuk membuat “Panduan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” yang praktisdan komprehensif guna membantu anggota-anggota APINDO, baik perusahaan besar, kecildan menengah, untuk bisa mencegah dan menangani masalah pelecehan seksual di tempatkerja.Panduan ini bertujuan untuk membantu para pengusaha menghadapi keluhan pelecehanseksual dan memberikan saran-saran untuk menyelesaikannya. Yang lebih penting lagi,panduan ini memberikan informasi yang praktis mengenai penyusunan kebijakan dan tatacara untuk menangani dan mencegah pelecehan seksual, termasuk contoh-contoh kebijakanperusahaan, yang membawa keuntungan baik bagi pengusaha maupun pekerja. Denganmewujudkan tempat kerja yang bebas dari pelecehan seksual, berarti kita sebagai pengusahajuga telah memastikan adanya kesetaraan dan kesejahteraan di tempat kerja.3

PENCEGAHAN DAN PENANGANANPelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Para Pemberi KerjaKami mengucapkan terimakasih kepada Kantor ILO Jakarta yang telah banyak memberikanmasukan teknis dan bantuan dalam penyusunan dan penerbitan panduan ini. Sekali lagi kamiberharap bahwa panduan ini akan memberikan masukan dan manfaat tidak hanya kepadapengusaha, tapi juga kepada mitra APINDO; pekerja dan pemerintah, untuk bersama-samamenerapkan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di tempat kerja.Jakarta, 1 Maret 2012Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO)Sofjan WanandiKetua Umum4

Daftar IsiKATA PENGANTAR31. PENDAHULUAN62. TUJUAN63. PAYUNG HUKUM74. BATASAN/DEFINISI PELECEHAN SEKSUAL75. BENTUK-BENTUK PELECEHAN SEKSUAL86. DAMPAK PELECEHAN SEKSUAL107. MEKANISME PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL127.1. Kebijakan Perusahaan/Pemberi Kerja tentang Pelecehan Seksual127.2. Peran dan Tanggungjawabab Koordinator Khusus137.3. Prosedur Penanganan Aduan148. PROGRAM PENCEGAHAN: PROMOSI DAN EDUKASI199. PERAN DAN KETERLIBATAN SERIKAT PEKERJA20LAMPIRAN:1. APA YANG PERLU DILAKUKAN INDIVIDU/PEKERJA DALAM MENGHADAPIPELECEHAN SEKSUAL?212. BAGAIMANA PROSEDUR PENGADUAN PELECEHAN SEKSUAL?223. BAGAIMANA PROSEDUR PENANGANAN ADUAN FORMAL?23DAFTAR RUJUKAN305

PENCEGAHAN DAN PENANGANANPelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Para Pemberi Kerja1. PENDAHULUANSEBUAH survei mutakhirtahun 2010 di 22 negara-- yang dilakukan Reuters dan Ipsos Global Advisory-- mengungkapkan bahwa 1 dari 10 pekerja merasamengalami pelecehan seksual dari atasannya1. Darisejumlah penelitian lain, tingkat pelecehan seksualdi negara-negara Asia Pasifik mencapai 30-40% darimasalah ketenagakerjaan. Di Indonesia memang belumada data atau pun hasil penelitian yang representatiftentang pelecehan seksual di tempat kerja, namun dapatdipastikan bahwa masalah ini juga ada, khususnya pada tempat-tempat kerja yang memilikipekerja perempuan dalam jumlah besar.Meski terjadi pelecehan seksual di tempat kerja, namun sebagian besar kasus cenderungtidak dilaporkan karena korban merasa malu, tidak berdaya atau takut kehilangan pekerjaan.Ataupun, tempat pemberi kerja menutupi kasus tersebut demi citra lembaga. Hal ini tentumenimbulkan ketidaknyamanan situasi kerja. Padahal kenyamanan kerja adalah salahsatu indikator hubungan industrial yang kondusif, sejalan dengan 4 prinsip pekerjaan yanglayak (decent work for all) yaitu bebas dari kerja paksa, adanya kebebasan berserikat, nondiskriminasi dan bebas dari pekerja anak2.2. TUJUANPANDUAN ini dibuat dengan tujuan sbb:Menjawab inisiatif dari pemerintah yang telah mengeluarkan Pedoman PencegahanPelecehan Seksual di tempat kerja.3Menjadi instrumen untuk meningkatkan kepedulian dunia kerja, sekaligus media edukasi(raising awareness and education) dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksualdi tempat kerjaMembantu pengusaha, pekerja maupun instansi yang bertanggungjawab di bidangketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang responsif, tepat dan adil terhadapberbagai aduan atau gugatan mengenai pelecehan seksual.1www.ipsos-na.com/news-polls diakses pada tanggal 9 September 20112Prinsip non diskriminasi sebagai hak dasar pekerja di tempat kerja dalam hubungan industrial ditujukan untukmemberikan kenyamanan bekerja diatur dalam Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagiLaki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalamPekerjaan dan Jabatan.3Diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/ MEN/ IV/20116

3. PAYUNG HUKUMADAPUN pelarangan dan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja memiliki dasarlegalitas atau payung hukum, antara lain:Pancasila, Sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaandan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, danUUD 1945 pasal 28 i ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuanyang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindunganterhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.UU Republik Indonesia no.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi MengenaiPenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita khususnya pasal 1 sampai 5dari Konvensi yang memuat tanggung jawab negara untuk menghapus segala diskriminasiterhadap perempuanInstruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam PembangunanNasional untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan genderUU Republik Indonesia no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya pasal 38mengenai Hak Atas KesejahteraanUU No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat KerjaDengan demikian, pelecehan seksual tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadisumber dari sumber hukum. Selain juga merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945yang menjamin hak warganegara untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif atas dasarapapun.4. BATASAN PELECEHAN SEKSUALPelecehan seksual adalah segala tindakan/perilakubermuatan seksual yang tidak diinginkan, yang membuatseseorang merasa tersinggung, dipermalukan/dihina dan/atau terintimidasi sehingga mempengaruhi kondisi danlingkungan pekerjaan.Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang. Baiklaki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupunpelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukanatau mengintimidasi. Ada dua kategori pelecehan seksual:7

PENCEGAHAN DAN PENANGANANPelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Para Pemberi KerjaQuid pro Quo atau “ini untuk itu” yaitu ketika keputusan ang terkait dengan pekerjaan –kontrak, promosi, kenaikan gaji, hukuman atau pemecatan – didasarkan atas imbalanseksual (sexual favor).Hostile environment yaitu tindakan/perilaku bermuatan seksual yang menciptakanlingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau menyinggung perasaan bagiseorang pekerja.Jadi, pelecehan seksual bisa ditandai dengan:tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau pun ancaman,tanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikanpertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan,dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis,diantaranya: malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalambekerja, dsb.5. BENTUK PELECEHAN SEKSUAL dan PELAKUSecara umum, pelecehan seksual ada 5 bentuk, yaitu :1. Pelecehan fisik yaitu sentuhan yang tidak diinginkanmengarah ke perbuatan seksual seperti mencium,menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijattengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisiklainnya.2. Pelecehan lisan yaitu ucapan verbal/ komentaryang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadiatau bagian tubuh atau penampilan seseorang,termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual3. Pelecehan non-verbal/isyarat yaitu bahasa tubuhdan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlinganyang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan,menjilat bibir, atau lainnya4. Pelecehan visual yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambarkartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melalui email, SMS dan modakomunikasi elektronik lainnya5. Pelecehan psikologis/emosional yaitu permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yangterus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaanatau celaan yang bersifat seksual.8

Pelecehan seksual seringkali terjadi dengancara-cara yang tidak diinginkan oleh si korban.Bentuk paling ekstrim dari pelecehan seksualadalah serangan seksual dan perkosaan.Pada dasarnya, pelecehan seksual bisa terjadipada siapa saja dan kapan saja. Adapunpelakunya bisa siapa saja, misalnya: atasan,bawahan, rekan kerja, klien, agen, atausupplier.Berdasar jenis kelamin, pelaku dan korban pelecehan seksual bisa:Laki-laki dan perempuan dapat menjadi korbanLaki-laki dan perempuan dapat menjadi pelakuPelecehan seksual oleh laki-laki terhadap perempuanPelecehan seksual oleh perempuan terhadap laki-lakiPelecehan seksual sesama jenis kelaminKorban pelecehan seksual tidak harus individu yang menjadi sasaran secara langsung tetapitermasuk juga individu yang merasakan dampak perilaku pelecehan tersebut, bahkan saksi.Berikut mitos-mitos tentang pelecehan seksual yang perlu dicermati dandisosialisasikan secara luas:4Pelecehan seksual bukanlah masalah besar, lebih merupakan ungkapan rasasayang satu dengan yang lainPelecehan seksual akan berhenti jika si korban tidak menghiraukannyaUmumnya orang menyukai bentuk perhatian seksual di tempat kerja. Godaan danrayuan membuat bekerja menjadi menyenangkan.Jika wanita (korban) berani berkata “tidak”, maka pelecehan akan berhentiPelecehan seksual tidak membahayakan. Orang yang menolak hal tersebut adalahindividu yang tidak memiliki selera humor atau tidak tahu bagaimana menerimapujianKebijakan atau aturan yang berlaku dalam perusahaan untuk membatasi hal inihanya akan memberikan pengaruh negatif bagi hubungan persahabatanOrang baik-baik tidak mungkin akan menjadi korban pelecehan seksual4Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja, Blog Serikat Pekerja PEMI PASI, PMIPEMI, 27 Juni 2007.9

PENCEGAHAN DAN PENANGANANPelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Para Pemberi KerjaWanita yang menggunakan pakaian kerja “serba minim” atau “mengundangperhatian”, pasti tidak akan bermasalah jika menjadi sasaran pelecehan seksualPelecehan seksual bukan masalah kecil karena dapat menimbulkan berbagaidampak bagi individu seperti malu, tidak nyaman, tidak aman, terancam dan tidaktenang dalam bekerja yang akhirnya berpengaruh terhadap produktivitas kerjapegawai.Jika tidak dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku pelecehan seksual makaperilaku tersebut dapat merusak suasana kerja dan merusak image perusahaanKorban pelecehan bukan hanya terjadi pada wanita tetapi bisa juga terjadi padapriaPelecehan seksual dapat berkembang menjadi tindakan-tindakan yang sangatberbahaya seperti pemerkosaan atau hilangnya kesempatan bekerja seseorangKorban tidak harus individu yang menjadi sasaran secara langsung tetapi termasukjuga individu yang merasakan dampak perilaku pelecehan tersebutPelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dilakukan siapasaja, misalnya: atasan, bawahan, rekan kerja, klien, agen, atau supplierPelecehan seksual selalu terjadi dengan cara-cara yang tidak diinginkan oleh sikorban6. DAMPAK PELECEHAN SEKSUALPelecehan seksual merupakan sikap/pernyataan/tindakan yang merendahkan martabatmanusia. Sebab itu bisa berdampak negatif baik pada korban maupun lingkungan kerjanya,antara lain:Pada korban:Pada lingkungkan kerja/perusahaan:merasa terhina, malu dan terintimidasimerasa bersalahmenurunnya motivasi kerjasering absen bekerja sehingga bisakehilangan pekerjaangejala-gejala psikologis sepertidepresi, gelisahdan roduktivitasmanajemendan supervisiyang burukseringnyapergantian pekerja/karyawantingginya ketidakhadiran pekerjacitra perusahaan sebagai tempatkerja yang buruk

Berikut akan dipaparkan contoh kasus pelecehan seksual di tempat kerja berikut dampaknya.Contoh 1: Kasus StacySikap tidak sopan dari klien pernah diterima Stacy (29 tahun), staf administrasi lembagainternasional untuk konsultasi pembangunan. Ketika dia tengah mengerjakan proyek di luar kota,ia dan tim bekerja sama dengan sejumlah pejabat daerah setempat. Ada seorang pejabat terangterangan merayu Stacy, dengan memuji kecantikannya. Di depan banyak orang, dan di tengahacara formal pula!Malamnya, si pejabat mengajak Stacy makan malam berdua. “Saya berusaha sesopan mungkinuntuk menghindar. Eh, bapak itu malah berkata, ‘Memangnya berapa, sih, gaji kamu? Saya bisakasih kamu enam kali lipat, kalau kamu mau menjadi istri kedua saya.’” Stacy terkejut bukanmain.Setelah menata hati, dengan tegas Stacy mengingatkan bahwa mereka berdua telah menikah.“Saya bilang, saya menghormatinya sebagai klien, dan saya memintanya untuk menghormati sayajuga.” Beruntung, atasan Stacy --yang juga ada di sana-- membelanya, dengan ikut menegur sipejabat hingga akhirnya ia berhenti menggoda Stacy.Sumber: http://www.femina-online.com/issue/issue detail.asp?id 806&cid 2&views 33Contoh 2: Kasus FarahFarah (29 tahun) baru saja mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah perusahaan eventorganizer. Keputusannya ini mengejutkan rekan kerjanya di kantor dan juga keluarganya. Maklum,Farah dikenal sebagai staf yang sangat berdedikasi. Kariernya pun sedang bersinar. “Tidak adaalasan khusus, kok. Saya sedang ingin kuliah lagi,” kilahnya.Kepada seorang teman dekatnya, Farah membagi sebuah cerita kelam. Ternyata, selama 2 tahunbekerja, ia beberapa kali mengalami pelecehan seksual. Pelakunya Ari, kolega pria. “Kami satu tim,sering ke luar kantor dan mengurus event di luar kota bersama. Awalnya, sih, saya senang berbagicerita dengan dia, curhat masalah pekerjaan atau pribadi,” tutur Farah. Tapi, lama- kelamaan Ariringan saja melontarkan candaan bernada seks. Meski nalurinya terganggu, Farah mencoba takmengacuhkannya.Belakangan, candaan Ari menjurus kepada ajakan seksual. “Kejadiannya waktu kami sedang tripke luar kota. Suatu malam, dengan alasan ingin mendiskusikan pekerjaan, dia datang ke kamarsaya. Kami menginap di hotel yang sama. Yang membuat saya kaget, tiba-tiba dia bilang, ‘Aku ingintidur denganmu.’ Tentu saja saya menolak tegas!” ungkap Farah, kesal.Yang mengesalkan, Ari tidak mundur. Pria itu bahkan makin kelewatan. Dalam berbagaikesempatan, dia mencoba meraba tubuh Farah. “Ketika saya tegur, dan bilang bahwa saya tidaksuka diperlakukan seperti itu, dia cuek saja. Malah, dia menantang, ‘Kamu nggak usah jual mahal,deh, Far. Kita kan temen. Santai ajalah,’” kisah Farah.Ia merasa tak berdaya. Untuk melapor, ia enggan. “Jujur, saya takut masalahnya makin ruwet.Bisa jadi nanti malah saya yang dituduh menggoda duluan,” ujarnya. Perusahaan tempat Farahbekerja tidak memberlakukan aturan yang melindungi staf dari pelecehan seksual. Bahkan, kulturperusahaan yang begitu dinamis, membuat pergaulan antar karyawan berbeda jenis kelamin,sangat cair. Agaknya, karena itu pula, Ari menganggap sikap dirinya iseng belaka. Akhirnya, Farahmemilih mengundurkan diri.Sumber: http://www.femina-online.com/issue/issue detail.asp?id 806&cid 2&views 3311

PENCEGAHAN DAN PENANGANANPelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Para Pemberi Kerja7. MEKANISME PENANGANAN PELECEHANSEKSUALPemberi kerja memiliki tanggungjawab menciptakan lingkungan kerja yang nyamandan melindungi hak-hak pekerja. Sebab itu, pemberi kerja perlu memiliki kebijakan danmekanisme/prosedur, bahkan program komprehensif dalam mencegah, menangani, danmemberantas pelecehan seksual di lingkungan kerjanya. Hal ini akan membuat pemberikerja (perusahaan) aman dari klaim pelecehan seksual (jika kasus ini diajukan ke pengadilanatau tribunal) karena perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakanperlindungan pekerja. Kebijakan dan prosedur ini perlu dipahami oleh semua pihak, pekerjamaupun manajemen.Pada dasarnya mekanisme/prosedur penanganan pelecehan seksual tidak tergantung padabesar kecilnya perusahaan. Hal yang penting adalah: Perusahaan/Pemberi kerja memilikikebijakan/peraturan yang tegas dan jelas tentang perlindungan pekerja dari pelecehanseksual, termasuk:1. Menunjuk seorang pegawai (kordinator) yang dapat didatangi oleh pekerja setiap kalimereka ada pertanyaan atau aduan dan memberikan informasi detil tentang pihak (-pihak)yang bisa membantu, berikut alamat/lokasi dan nomor kontaknya.2. Membuat prosedur penanganan aduan mengenai pelecehan seksual yang dapatdipertanggungjawabkan atau ditanggunggugat (akuntabel). Prosedur yang meresponaduan dengan segera, tertutup dan adil.3. Memastikan pada para pekerja bahwa semua diskusi dan penyelidikan akan dilakukandengan menjunjung tinggi kerahasiaan dan prosedural adil.7.1. Kebijakan Perusahaan/Pemberi Kerja tentang Pelecehan SeksualPerusahaan perlu memiliki sebuah kebijakan tertulis tentang pelecehan seksual yangmenunjukkan filosofi/nilai dan komitmen perusahaan untuk mencegah dan menghapuspelecehan seksual guna menciptakan lingkungan kerja yang positif dan kondusif.Kebijakan tertulis harus dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi perusahaan. Hal ini untukmenjamin penerimaan dan kepatuhan para pekerja, penyelia dan manajer, bahkan perhatianpihak ketiga yakni mitra-mitra kerja perusahaan.Pernyataan kebijakan setidaknya mengandung hal-hal berikut ini:sebuah deklarasi yang melarang pelecehan seksual dalam organisasisebuah peringatan bahwa pelecehan seksual melanggar kebijakan perusahaan dan akandiganjar dengan tindakan disiplin termasuk pemecataninstruksi bagi para penyelia dan manajer untuk menerapkan kebijakan ini danmemperlihatkan kepemimpinan dengan contoh tindakan.12

Prosedur penanganan aduan pelecehan seksualDalam upaya memastikan seluruh pekerja tahu dan paham atas kebijakan tsb, maka perludisosialisasikan secara kontinyu. Pihak manajemen harus mendistribusikan kebijakan inikepada para pegawai, supervisor, manager, direktur, klien atau siapa saja yang memilikihubungan dengan perusahaan.Kebijakan akan lebih mengakar dan mengikat jika dimasukkan ke dalam peraturan perusahaansehingga setiap individu yang masuk menjadi pegawai dan pegawai lama mengetahui denganjelas peraturan yang berlaku.Contoh Pernyataan KebijakanPT Makara memiliki komitmen bahwa seluruh pekerja harus menikmati lingkungan kerja yangbebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk pelecehan seksual.Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan akan imbalanseksual, dan perilaku verbal atau fisik yang bermuatan seksual. Peleceha

3 PELECEHAN seksual di tempat kerja di Indonesia saat ini semakin banyak dibuka ke publik dan terjadi di berbagai macam bentuk hubungan kerja. Pekerja mencari cara sendiri untuk mengatasinya. Begitupun dengan perusahaan berusaha untuk menangani dampak

Related Documents:

Pelecehan seksual apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari korban atau pihak yang mengetahui, bentuk-bentuk pelecehan seksual yang mengarah pada delik aduan sebagaimana KUH Pidana antara lain : 1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan (Pasal 285) 2.

kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dan kekerasan yang tekait dengan eksploitasi. 2. Kekerasan seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupa perkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual ditempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacur paksa. 3.

Kekerasan seksual yang serius, yaitu dengan memperlihatkan adegan seksual pada anak, berhubungan badan di depan anak, menyuruh anak untuk memegang alat kelaminnya, atau melakukan kegiatan seksual terhadap anak akan tetapi belum mencapai hubungan kelamin dalam arti persetubuhan. c. Kekerasan seksual yang cukup serius, yaitu dengan membuka baju .

Kekerasan seksual tampil di media bagai dua mata pisau, pada satu sisi pemberitaan terkait kekerasan seksual ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun di sisi lain gambaran berita kekerasan seksual pada media menjadikan korban kekerasan seksual menjadi korban untuk kedua kalinya saat diberitakan media.

masalah kekerasan yang mungkin dihadapi oleh anak. Di buku ini akan dibahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Antara lain mengenai apa itu KDRT dan kekerasan seksual, apa akibatnya, fakta seputar dua masalah tersebut, tanda-tanda mereka yang

kekerasan seksual dengan anak-anak yang mempunyai kedekatan secara fisik dan berada di sekitar pelaku, dengan bujukan atau rayuan atau tipu muslihat atau paksaan dan sebagian besar korban merupakan tetangga rumah pelaku. Pada kasus Bagas Sanjaya diindikasikan mempunyai penyimpangan seksual incest karena berhubungan seksual .

Pedoman Nasional Penanganan Infeksi Menular Seksual 2015 4. Mencegah efek kehamilan yang buruk Infeksi menular seksual yang tidak diobati seringkali dihubungkan dengan infeksi kongenital atau perinatal pada neonatus, terutama di daerah dengan angka infeksi yang tinggi. Perempuan hamil dengan sifilis dini yang tidak diobati, sebanyak 25%

DEPARTMENT OF BOTANY Telangana University Dichpally, Nizamabad -503322 (A State University Established under the Act No. 28 of 2006, A.P. Recognized by UGC under 2(f) and 12 (B) of UGC Act 1956)