BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG KEKERASAN A.

2y ago
42 Views
2 Downloads
296.65 KB
20 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Dahlia Ryals
Transcription

BAB IIITINJAUAN UMUM TENTANG KEKERASANA.Pengertian KekerasanMasalah tindak kekerasan adalah satu masalah sosial yang selalu menarikdan menuntut perhatian yang serius dari waktu ke waktu. Terlebih lagi, menurutasumsi umum serta beberapa hasil pengamatan dan penelitian berbagai pihak,terdapat kecenderungan perkembangan peningkatan dari bentuk dan jenis tindakkekerasan tertentu, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.berbicara tentangkonsep dan pengertian tindak kekerasan itu sendiri, masih terdapat kesulitandalam memberikan defenisi yang tegas karena masih terdapat keterbatasanpengertian yang disetujui secara umum. Kekerasan juga memiliki arti yangberbeda-beda berdasarkan pendapat para ahli dan para sarjana yang berbeda.Dalam pengertian legal tindak kekerasan menurut SueTitus Reidsebagaimana dikutip Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa adalah:Suatu aksi atau perbuatan yang didefenisikan secara hukum, kecuali jika unsurunsur yang ditetapkan oleh hukum kriminal atau hukum pidana telah diajukan dandibuktikan melalui suatu keraguan yang beralasan, bahwa seseorang tidak dapatdibebani tuduhan telah melakukan suatu aksi atau perbuatan yang dapatdigolongkan sebagai tindak kekerasan.Dengan demikian tindak kekerasan adalah suatu perbuatan yang disengaja atausuatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanyamerupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatupembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatutindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ringan. 1818Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, ‘Kriminologi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2003.Hal. 21UNIVERSITAS MEDAN AREA

Kekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal (yangbersifat,berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yangmenyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisikatau barang orang lain. 19 Dari uraian diatas tampaklah bahwa batasan danpengertian tentang tindak kekerasan yang diberikan adalah meliputi setiap aksiatas perbuatan yang melanggar undang-undang hal ini adalah hukum pidana.Batasan tindak kekerasan tidaklah hanya tindakan melanggar hukum atauundang-undang saja, tetapi juga merupakan tindakan yang bertentangan denganconduct norms, yang tindakan-tindakan bertentangan dengan norma-norma yangada dalam masyarakat walaupun tindakan itu belum dimasukkan atau diatur dalamundang-undang. 20Dalam kaitannya dengan pengertian tersebut Mannheim menggunakanistilah morally wrong atau deviant behaviors untuk tindakan yang melanggar ataubertentangan dengan norma-norma sosial, walaupun belum diatur dalam undangundang (hukum pidana). Sedangkan istilah legally wrong atau crime untukmenunjuk setiap tindakan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana.Keterbatasan pengertian atau defenisi secara legal tersebut juga disadarioleh Reid dalam Chazawi dalam uraian-uraian selanjutnya ada kecenderunganpendapat para pakar ilmu sosial bahwa pembatasan studi tentang tindak kekerasandan pelaku terhadap seseorang yang dihukum karena melanggar hukum pidanaadalah tentu terbatas. Jika kita tertarik untuk mengetahui mengapa seseorang19Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, PN.BalaiPustaka, Jakarta,2003.Hal.55020Varia Peradilan, “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan TerhadapWanita”, TahunXIII.No.145 Oktober 1997.Hal 118UNIVERSITAS MEDAN AREA

cenderung bertingkah laku merugikan masyarakat, kita harus keluar dari defenisihukum yang ketat. Kita harus juga memasukkan tingkah laku yang disebutkekerasan tetapi tidak dihukum jika diperbuat. 21Seorang kriminolog Thorsten Sellin dalam Chazawi mengatakan:Ada pendekatan yang lain yaitu norma-norma tingkah laku yang terbentuk melaluiinteraksi sosial dalam kelompok. Norma-norma ini didefenisikan secara sosial,berbeda pada setiap kelompok dan tidak perlu dijadikan hukum tertulis. Sellindengan demikian lebih suka untuk menunjukan pelanggaran norma tingkah lakusebagai tingkah laku yang abnormal dari pada memberikan defenisi tindakkekerasan. 22Terlepas dari belum adanya keseragaman konsep tentang tindak pidanakekerasan itu sendiri pada dasarnya usaha pendefenisian adalah penting dan harusmerupakan usaha yang mendahului studi tentang tindak kekerasan itu sendiri.B. Jenis-Jenis KekerasanMelakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatanjasmani tidak kecil secara yang tidak sah. Misalnya memukul dengan tangan ataudengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. DalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana diartikan yang dimaksud dengan kekerasanitu adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi. 23Pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Umpamayamemberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak ingatlagi, orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi pada dirinya.Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama21Adami Chazawi, “Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa”, Raja Grafindo Persada,Jakata,2002 hal.6522Ibid Hal.6623Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUNIVERSITAS MEDAN AREA

sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnyamengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikansuntikan sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapatmengetahui apa yang terjadi atas dirinya. Perlu dicatat disini bahwa mengancamorang dengan akan membuat orang itu pingsan atau tidak berdaya itu tidak bolehdisamakan dengan mengancam dengan kekerasan sebab dalam pasal ini hanyamembahas tentang melakukan kekerasan bukan ancaman kekerasan. 24Selain itu ada juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamenyatakan barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukankekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya limatahun enam bulan. 25Kekerasan yang dilakukan ditujukan kepada orang atau barang. Hewanatau binatang masuk pula kedalam pengertian barang. Pasal ini tidakmembatasibahwa orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan orang lain,sehingga milik sendiri masuk pula dalam Pasal 170 Kitab Undang-UndangHukum Pidana, meskipun tidak akan terjadi orang melakukan kekerasan terhadapdiri atau barangnya sendiri sebagai tujuan sebagai alat atau daya upaya untukmencapai suatu hal, mungkin bisa juga terjadi. Kekerasan itu harus dilakukandimuka umum, karena kejahatan ini memang di masukkan ke dalam golongankejahatan ketertiban umum. 26Dalam Pasal lain dikatakan barang siapa dengan melawan hak memaksaorang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu24Penjelasan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana26Penjelasan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana25UNIVERSITAS MEDAN AREA

apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatanyang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman sesuatuperbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain. 27Dalam pasal ini ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untukmelakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu. Paksaanitu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatuperbuatan yang tidak menyenangkan ataupun ancaman kekerasan atau ancamanperbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap oranglain. 28Selain itu ada jga kekerasan yang dilakukan ditengah laut atau dipantaiterhadap sebuah kapal. Dijelaskan penjara selama-lamanya lima belas tahunpenjara, barang siapa masuk bekerja sebagai nachoda atau menjalankan pekerjaannachoda di sebuah kapal (perahu) sedang diketahuinya, bahwa kapal atau perahuitu gunanya atau di pakainya untuk melakukan perbuatan kekerasan ditengah lautterhadap kapal (perahu) lain atau terhadap orang atau barang di kapal (perahu) itudengan tidak mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negeri yang berperang ataudengan tiada masuk angkatan laut dari negeri yang diakui sah. 29Selain itu karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanyalima belas tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal (perahu) melakukanperbuatan kekerasan terhadap kapal (perahu) itu yang ada di dalam laut NegaraIndonesia. 3027Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPenjelasan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana29Pasal 438 ayat 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana30Pasal 439 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana28UNIVERSITAS MEDAN AREA

C. Unsur-Unsur KekerasanBerdasarkan ruang lingkup kekerasan tetap terbatas pada:1. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dikeluarga termasukpemukulan, penganiayaan, seksual anak perempuan dalam keluarga,perkosaan dalam perkawinan, pemotongan kelamin perempuan danpraktek-praktek tradisional lainnya yang menyengsarakan perempuan,kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dankekerasan yang tekait dengan eksploitasi.2. Kekerasan seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupaperkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksualditempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya,perdagangan perempuan dan pelacur paksa.3. Kekerasan seksual dan psikologis yang dilaksanakan atau dibiarkanterjadinya oleh Negara, dimanapun kekerasan tersebut terjadiYang menjadi unsur-unsur kekerasan adalah:a. Suatu perbuata melawan hukum. Maksudnya perbuatan yang dilakukantentunya mempunyai sanksi hukum.b. Merugikan orang. Maksudnya dilakukan secara aktif dan pasif.c. Menimbulkan akibat. Maksudnya dapat mengakibatkan kerugian secarafisik dan psikis.d. Dilakukan dengan niat maksudnya perbuatan tersebut diniatkan terlebihdahulu.UNIVERSITAS MEDAN AREA

D.Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian DenganKekerasanPada dasarnya ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang ngankekerasanyangmengakibatkan matinya orang yang mana hal tersebut sangatlah merugikanseseorang dan membuat kepanikan serta menimbulkan kesengsaraan orang lainyakni:1. Faktor Motivasi Intrinsik (Intern)a. Faktor intelegensiaIntelegensia adalah tingkat kecerdasan seseorang untuk atau kesanggupanmenimbang dan memberikan keputusan. Dimana dalam faktor kecerdasanseseorang biasa mempengaruhi perilakunya, contoh saja apabila sesorang yangmemiliki intelegensia yang tinggi atau kecerdasan, maka ia akan selalu terlebihdahulu mempertimbangkan untung dan rugi atau baik buruk yang dilakukan padasetiap tindakannya. Dan apabila seseorang yang terpengaruh melakukankejahatan, dialah merupakan pelaku dan apabila dia melakukan kejahatan itusecara sendirian akan dapat dilakukannya sendirian, sehingga dengan melihatnyaorang akan ragu apakah benar ia melakukan kejahatan tersebut. 31Perkembangan modus operandi dalam melakukan kejahatan dewasa inilebih cenderung menggunakan atau memanfaatkan tekhnologi modern. Hampir31W.A.Bonger “Pengantar Tentang Kriminologi”, PT.Pembangunan Ghalia Indonesia,Jakarta,1977. Hal.61UNIVERSITAS MEDAN AREA

terhadap semua kasus kejahatan selalu ditemui tekhnik-tekhnik maupun hasiltekhnologi mukhtahir yang mana ini dipengaruhi intelegensi para pelaku.Jika kita tinjau kejahatan yang terjadi pada saat ini adalah disebabkan olehdemikian tingginya tekhnologi, sehingga dalam hal pembuktian sangat sukaruntuk dibuktikan. Makin tinggi pendidikan seseorang makin berbahaya jika iamelakukan kejahatan baik motif ekonomi maupun karena balas dendam dengancara menggunakan tekhnologi yang modern dalam melakukan kejahatan tersebut.Menghadapi modus operandi yang makin lama makin tinggi nilaitekhnologinya, ditambah mobilitas yang serba cepat sudah sepantasnya kitameningkatkan pengetahuan maupun kemampuan penyidik secara ilmiah, disertaidedikasi yang tinggi dari petugas lapangan maupun para ilmiah di laboraturium.Sehingga dengan adanya pengetahuan tersebut maka dengan mudah parapetugas untuk menentukan siapa pelaku dari kejahatan tersebut, sehinggamenghindari penangkapan, yang mengakibatkan kerugian bagi orang yangdituduh melakukan kejahatan tersebut. Maka makin tinggi intelegensi seseorangmaka akan lebih mudah ia melakukan kejahatan.Tahap kecerdasan dapat diukur dengan suatu baterai test yang diyentukanoleh Binet dan Simon. Hasilnya dicocokkan dengan angka-angka tertentu untukmendapatkan Equi. (Inteligency Quetient), antara lain:1. Idiot taraf kecerdasannya sampai dengan kecerdasan usia 2 tahun2. 1 s/d 50 disebut Intesin taraf kecerdasannya usia 5-6 tahun3. 51 s/d 71 disebut Debil taraf kecerdasannya dapat mencapai kelas 2-3 SD4. 71 s/d 90 disebut Lamban taraf kecerdasannya dapat mencapai kelas 5 SDUNIVERSITAS MEDAN AREA

5. 91 s/d 110 disebut Normal taraf kecerdasannya biasa tamat SD, SMP(Kelas2)6. 111 s/d 150 disebut Pandai Sekali taraf kecerdasannya biasa di PerguruanTinggi.7. 150 ketas disebut GeniusIdiot adalah mereka yang mempunyai daya fikir atau kemampuanberfikirnya tidak lebih anak normal yang berumur 3 tahun imbiesel adalahmanusia yang kemampuan dan daya fikirnya tidak lebih dari anak yang berumur 6tahun. Debil adalah seseorang manusia yang mempunyai daya fikir ataukemampuan berfikirnya tidak lebih dari anak yang berumur 12 tahun.b. Faktor usiaUsia atau umur dapat juga mempengaruhi kemampuan untuk berfikir danmelakukan kemampuan bertindak, semakin bertambah umur atau usia seseorangmaka semakin meningkat kematangan berfikir untuk dapat membedakan sesuatuperbuatan baik dan buruk. 32Karena pada umumnya apabila seseorang telah mencapai umur dewasamaka akan bertambah banyak kebutuhan dan keinginan yang ingin dipenuhi ataudidapati. Sebagaimana diketahui bahwa manusia mempunyai masa-masa atauperiode atau perkembangan atau “life stadium” yang sudah dibawa sejak dia lahir,terdapat beberapa fase dalam perkembangan atau pertumbuhan seorang manusiaantara lain:1) Masa Kanak-kanak (0-11 Tahun)32Ibid Hal.63UNIVERSITAS MEDAN AREA

Periode ini adalah suatu masa yang sangat penting yakni sebagai suatudasar atau basis untuk perkembangan individu anak dalam perkembanganselanjutnya. Bila pada masa ini salah mengembangkan pendidikan dan pengajarandalam pertumbuhan dan perkembangan si anak, maka anak itu kelak akanmengalami kehidupan yang suram. Sehingga yang menjadi sianak kelak menjadiorang yang baik adalah dipengaruhi oleh pengajaran dan pendidikan yangdiberikan terhadap sianak tersebut.Pada fase ini sifat kriminalitas yang dilakukan sianak adalah sebagaiberikut:-Delik yang dibuat pada umumnya berbentuk sangat sederhana misalnya:pencurian kecil-kecilan dan perbuatan-perbuatan merusak. Pada masa inikejiwaan si anak belum matang dan lebih banyak ketidak tahuannyabahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang dilarang.-Delik itu biasa juga terjadi karena suruhan atau pengaruh kawan-kawannyayang lebih dewasa yang sebenarnya anak itu belum matang untukmembedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk.Frekuensi kriminalitas seorang anak untuk melakukan kejahatan padamasa ini adalah sebagai berikut:-Perbuatan yang dilakukan atau diperbuat hanyalah kelakuan-kelakuanburuk yang tidak dapa dikenakan/dihukum.-Seandainya unsur kriminalitas itu sesuai dengan delik yang tertera didalam undang-undang, maka perbuatan tersebut tidak selamanya dapatdipidana kalau dilakukan oleh anak-anak.UNIVERSITAS MEDAN AREA

2) Masa Remaja (12-17 Tahun)Pada usia ini disamping bertumbuh fisik yang cepat juga timbul gejalagejala kejiwaan (psikis). Pada usia ini dikenal perbedaan jenis lebih sempurna,sejalan dengan itu mulai tumbuh perasaan-perasaan seksual pada kedua jenismasing-masing (pada masa puber yang pertama).Usia ini dipandang kritis karena baik wanita maupun laki-laki amatmemerlukan pembinaan untuk menampung gejala-gejala fisik dan psikis yangbaru dialami pertama kali. Dorongan-dorongan pertumbuhan fisik terutama bagipara pria cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan berupa perkelahianmaupun penganiayaan, pencurian dan lain-lain. Perbuatan itu dilakukan lebihsempurna. Mulai dari bentuk-bentuk kenakalan sampai kejahatan-kejahatantersebut diatas. Kenakalan-kenakalan yang dilakukan antara lain: meninggalkansekolah, tidak patuh pada orang tua dan sebagainya.3) Masa Dewasa I ( 18-31 tahun)Pada usia ini pertumbuhan fisik mencapai puncaknya. Pertumbuhan fisikini dapat mendorong untuk melakukan kejahatan, bentuk-bentuk kejahatn rian,perkelahian,penganiayaan bahkan pembunuhan juga dapat terjadi. Perbuatan tersebut diatasdipengaruhi dan didorong oleh kemampuan fisiknya. Pada usia ini tumbuh ataugejala psikis (gejala kejiwaan ) yang ekstrim yaitu keinginan untuk melakukansesuatu yang menonjolkan keperkasaannya yaitu melakukan perbuatan yang aneh.UNIVERSITAS MEDAN AREA

Misalnya perbuatan yang dilakukan tersebut adalah: cita-cita ingin mengelilingidunia dan dapat dilakukan secara nyata, tanpa perhitungan yang teliti, buruk danbaik dari akibat perjalannya itu.Pada usia ini frekuensi kejahatan paling tinggi. Karena pada usia ini orangmelakukan perbuatan kejahatan tanpa memikirkan akibat dan dampak dariperbuatan, baik itu pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain. Karena iamelakukan perbuatan tersebut hanya menggunakan atau menonjolka kekuatannyaatau keperkasaannya, sehingga untuk memikirkan akibat dari perbuatan tersebuttidak ada. Maka untuk mengatasi agar seseorang untuk tidak melakukan kejahatandiperlukan pembinaan dan pendidikan moral, pendidikan norma agama danbermasuarakat.Sehingga dengan adanya pendidikan norma dan agama, maka dia dapatmembedakan mana perbuatan yang baik dan buruk, sehingga untuk melakukanperbuatan yang bertentangan dengan agama atau bertentangan dengan undangundang akan jauh dari pikirannya untuk melakukan perbuatan tersebut.4) Masa Dewasa Penuh (31-55 Tahun)Pada masa ini pertumbuhan jiwa (psikis) mencapai puncak. Perbuatankejahatan yang dilakukan adalah bersifat fisik pencurian dengan kekerasan,pencurian biasa, perkelahian dan penganiayaan dan lain-lain mulai ditinggalkan. 33Pada usia ini kejahatan yang dilakukan adalah berdasarkan gerakan psikis(gerakan jiwa) misalnya: penggelapan, penipuan, korupsi, Kolusi dan lain-lain.Yang mana kejahatan yang dilakukan mengandung kelicikan-kelicikan jiwa dalam33Ibid, Hal.68UNIVERSITAS MEDAN AREA

melakukan operasi kejahatan yang hendak dilakukannya, sehingga untukmelakukan kejahatan tersebut didasarkan atas kehendak dari dalam hatinya(jiwanya), dengan kata lain apa yang dikatakan hatinya itulah perbuatan yangakan dilakukan tanpa memandang perbuatan yang akan dilakukanya, baik atauburuk perbuatan yang akan dilakukan tersebut.berdasarkan usia ini apa yangdilakukan adalah semata-mata untuk memenuhi apa yang menjadi keinginanhatinya saja, karena apa yang dilakukan berdasarkan hati nurani atau jiwa yangdirasakan seseorang pada usia tersebut.5) Masa TuaPada masa ini kemampuan fisik maupun psikis (kemampuan jasmanimaupun rohani kembali menurun). Frekuensi kejahatan yang pada umumnyamenurun dibandingkan dengan usia dewasa I dan Usia Dewasa ke II. Tapi tidaktertutup kemungkinan pada fase ini untuk melakukan kejahatan yang dilakukanpada fase sebelumnya.Ahli jiwa berpendapat bahwa salah satu titik usia yang kritis adalah 40Tahun merupakan penyimpangan yang terakhir. Pada usia ini sebenarnyakematangan jiwa telah dicapai. Kejahatan sudah mulai menurun sampai masatua. 34c. Faktor Jenis KelaminBahwa dari lahirnya seseorang itu mempunyai tingkat Gradilitas Seksyang berbeda dan bahkan ada yang sudah mempunyai bibit keturunan. Menurut34Ibid .Hal.70UNIVERSITAS MEDAN AREA

Sigmud Freud, bahwa manusia itu hidup dalam Libido Seksualitas. Apabilaseseorang tidak sanggup menguasai dirinya maka akan timbullah delik seksual.Sebagaimana dikatakan oleh P.Lukas bahwa sifat jahat pada hakikatnyasudah ada pada manusia semenjak lahir dan hal ini diperoleh pada keturunannya.Dari pendapat ini diambil kesimpulan bahwa sifat seksual tertentutermasuk di dalamnya. Kemudian apabila dilihat dari persentase kejahatan yangdilakukan oleh wanita dan laki-laki itu berbeda. Hal ini dapat dilihat dari statistikbahwa persentase kejahatan yang dilakukan ole

kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dan kekerasan yang tekait dengan eksploitasi. 2. Kekerasan seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupa perkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual ditempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacur paksa. 3.

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Anak Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan kedua. Dalam konsideran UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dlam dirinya melekat harkat dan martabat

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau