BAB II KEKERASAN SEKSUAL DAN BIMBINGAN KONSELING

2y ago
34 Views
2 Downloads
470.26 KB
25 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camille Dion
Transcription

BAB IIKEKERASAN SEKSUAL DAN BIMBINGAN KONSELING ISLAMA. Kekerasan Seksual1. Pengertian Kekerasan SeksualKamus besar Bahasa Indonesia, kata kekerasan diartikan sebagai: a)perihal yang bersifat, berciri keras, b) perbuatan seseorang atau sekelompok orangyang menyebabkan kerusakan fisik atau barang, c) paksaan (KBBI, 2005: 550).Sedangkan dalam pengertiannya, kekerasan didefinisikan sebagai wujudperbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit ataupenderitaan pada orang lain, dimana salah satu unsur yang perlu diperhatikanadalah berupa paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lainyang dilukai (Wahid, dkk, 2001: 54). Dalam pengertian psikologi, kekerasanmerupakan perbuatan yang dapat menimbulkan luka fisik, pingsan maupunkematian (Sukanto, 1980: 34).Dari beberapa pengertian yang telah dipaparkan, penulis meringkas sertamenyimpulkan bahwa kekerasan merupakan sebuah tindakan nyata (actual) atauintimidasi (semi-actual) yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya, yangberakibat pada korban menderita secara fisik, materi, mental maupun psikis.Setelah mengetahui pengertian kekerasan, tak luput pula pembahasan pengertianseksual untuk dibahas di sini. Secara sederhana, seksual berasal dari kata seksyang artinya adalah perbedaan biologis perempuan dan laki-laki yang seringdisebut dengan jenis kelamin (Abdurouf, 2003: 25). Dengan demikian, kekerasanseksual mempunyai makna yaitu sebuah tindakan nyata (actual) atau intimidasi(semi-actual) yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksualitasyang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya dengan cara memaksa, yangberakibat korban menderita secara fisik, materi, mental maupun psikis.Pengertian kekerasan seksual juga dapat diartikan sebagai sebuah tindakanatau intimidasi yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksualitasyang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya dengan cara memaksa, yangberakibat korban menderita secara fisik, materi, mental maupun psikis. Kejahatankesusilaan secara umum merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan yangsengaja merusak kesopanan dimuka umum atau dengan kata lain tidak ataskemauan si korban melalui ancaman kekerasan (Soedarsono, 1997: 180).12

13Menurut Yulaelawati (2015: 111) kekerasan seksual merupakan segalabentuk sentuhan yang tidak senonoh dan tindakan sosial. Adanya kekerasanseksual yang terjadi, berarti telah terjadinya kasus serius ditengah masyarakat.Pendapat lain yang dikemukakan Suyanto (2010) bahwa kekerasan seksual adalahsegala tindakan yang muncul dalam bentuk paksaan atau mengancam untukmelakukan hubungan seksual (sexual intercouse), melakukan penyiksaan ataubertindak sadis serta meninggalkan seseorang, termasuk mereka yang masihberusia anak-anak, setelah melakukan hubungan seksualitas.Dalam perjalanannya, kasus-kasus kekerasan sering terjadi atau sangatrentan korbannya adalah anak-anak atau perempuan. Hal ini dikarenakan terdapatasumsi patriarkis bahwa baik anak maupun perempuan mempunyai kelemahan(daya) tersendiri. Hal itu senada dengan pendapatnya Jane R. Chapman (dalamLuhulima, 2000: 78) yang mengatakan bahwa kekerasan seksual marak terjadipada anak dan perempuan yang secara universal disetiap wilayah termasuk jugaIndonesia. Anak merupakan sasaran empuk dari korban kekerasan seksual, sebabselain karena anak hanya memiliki sedikit kekuatan untuk melawan, anakbiasanya tidak dapat mengerti tentang apa yang telah menimpa dirinya (Chomaria,2014: 86).Konteks kekerasan seksual pada anak merupakan suatu bentuk kekerasanseksual dimana anak sebagai objek kekerasan atau dapat diartikan sebagai korbankekerasan seksual. Kekerasan Seksual terhadap anak dengan istilah child sexualabuse didefinisikan sebagai suatu tindakan perbuatan pemaksaan untukmelakukan hubungan seksual maupun aktivitas seksual lainnya, yang dilakukanoleh orang dewasa terhadap anak-anak, dengan kekerasan maupun tidak, yangdapat terjadi diberbagai tempat tanpa memandang budaya, ras, dan sastramasyarakat. Korbannya bisa anak laki-laki maupun anak perempuan, akan tetapianak perempuan lebih sering menjadi target kekerasan seksual daripada anak lakilaki. Studi WHO juga menemukan bahwa 150 juta anak-anak perempuan menjadikorban dibandingkan 73 juta anak laki-laki (Hairi, 2015: 7).Sedangkan Baker dan Dunken (dalam Sarlito, 2007: 177) menggunakandefinisi yang lebih luas, tetapi dengan umur yang terbatas sekitar (usia 14-16tahun). Menurut Baker dan Dunken kekerasan seksual pada anak merupakan suatubentuk kekerasan yang dimana seorang anak dilibatkan dalam kegiatan yangbertujuan untuk mengakibatkan gairah seksual pada pihak yang mengajak.

14Secara operasional, definisi Baker dan Dunken (dalam Sarlito, 2007: 177)itu bisa meliputi segala hal sebagai berikut:a.Antara anggota keluarga, dengan orang dari luar keluarganya atau denganorang asing sama sekali.b.Hanya terjadi sekali, terjadi beberapa kali dengan orang yang sama atauterjadi beberapa kali dengan orang yang berbeda-beda.c.Tak ada kontak fisik (bicara cabul), ada kontak fisik (diraba, dibelai,masturbasi), atau terjadi senggama.2.Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual.Masalah kekerasan seksual yang menimpa anak jika kita pahami lebih jauhmerupakan segala tidak kekerasan yang melanggar kehormatan diri anak danmengakibatkan anak merasa tidak nyaman dan tertekan. Berdasarkan protokoltambahan KHA (option protocol Convention on the Rights of the Child) yangdikutip dalam Nainggolan (2008: 73) bentuk-bentuk kekerasan seksual meliputieksploitasi seksual komersial termasuk penjualan anak (sale children) untuktujuan prostitusi (child prostitution) dan pornografi (child phornografy) .Bentuknya dapat berupa verbal (kata-kata), tindakan sederhana seperti mencowel,memegang, hingga melakukan tindakan fisik yang melanggar norma, sepertiinsect, eksploitasi sosial, dan pemerkosaan. Segala bentuk tindak kekerasanseksual sesederhana apapun itu tentu saja merugikan, tidak hanya secara fisiknamun secara psikologis. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 8menjelaskan bentuk kekerasan seksual meliputi:a.Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetapdalam lingkungan rumah tangga tersebut.b.Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.Kedua bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam pasal 8 merupakangambaran umum bentuk kekerasan seksual di dalam lingkungan keluarga. Takberbeda jauh dari pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2004, bentuk-bentuk kekerasanseksual menurut Komnas Perempuan dijelaskan secara terperinci ada 15 jenis.

15Bentuk dari kekerasan seksual tersebut yaitu:a.Perkosaan.b.Intimidasi/serangan bernuangan seksual termasuk ancaman atau percobaanpemerkosaan.c.Pelecehan seksual.d.Eksploitasi seksual.e.Perdagangan perempuan untuk tujuan seksualf.Prostitusi paksa.g.Perbudakan seksual.h.Pemaksaan perkawinan.i.Pemaksaan kehamilan.j.Pemaksaan aborsi.k.Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.l.Penyiksaan seksualm. Perhukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.n.Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi.o.Kontrol seksual, aturan diskriminatif moralitas dan agama.Menurut pandangan Russel (dalam Ferry, 1997: 2) menyebutkan ada tigakategori ataupun bentuk kekerasan seksual pada anak yaitu:a.Kekerasan seksual yang sangat serius yaitu hubungan seksual anal, oral danoral-genital seks.b.Kekerasan seksual yang serius, yaitu dengan memperlihatkan adegan seksualpada anak, berhubungan badan di depan anak, menyuruh anak untukmemegang alat kelaminnya, atau melakukan kegiatan seksual terhadap anakakan tetapi belum mencapai hubungan kelamin dalam arti persetubuhan.c.Kekerasan seksual yang cukup serius, yaitu dengan membuka baju denganpaksa, menyentuh alat kelamin atau bagian-bagian lain yang merupakantertutup atau privasi anak.Pendapat lain tentang kekerasan seksual juga tidak hanya berasal daridalam negeri, seorang ahli dari Inggris, Choromy (2007: 25-33) dalam jurnalSexually abused children who exhibit sexual behavior problems: victimizationcharacteristics menjelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual lebih “berbahaya”dampaknya terhadap korban. Bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut berupa:a.Menonton aktivitas seksual.

16b.Cumbuan, dalam artian anak dicumbu oleh pelaku.c.Penetrasi digital.d.Oral sex.e.Memperkosa korban.Bentuk-bentuk kekerasan seksual dari berbagai pendapat di atas padadasarnya tidak selalu sama, namun dalam bentuk sesederhana apapun kekerasanseksual selalu merugikan korbannya. Sebagian ahli yang menganggap bahwapandangan tidak senonoh sudah masuk pada ranah pelecehan seksual yang berartikorban telah mengalami kekerasan seksual, namun ahli lain tidak berpendapatsenada. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memandangbahwa saat anak mulai merasa tidak nyaman dan terancam oleh orang dewasa,maka hal tersebut sudah merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Olehsebab itu, sebaiknya orangtua harus mewaspadai sejak awal jika anak mengalamisalah satu bentuk pelecehan seksual paling dasar, misalnya dipandang oleh orangasing dengan tatapan ganjil (Chomaria, 2014: 45).Secara garis besar Huraerah (2010:65) mengungkapkan kekerasan seksualdibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:a.PerkosaanPerkosaan jelas merupakan bentuk paling berat dari kekerasanseksual. Perkosaan merupakan tindakan pemaksaan hasrat seksual yangdilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekuatan lebih kepada seseorangyang dianggap lemah. Pemerkosaan jelas melanggar hukum, dan pelakunyadijerat dalam perundang-undangan.b.Pemaksaan seksualPemaksaan seksual hampir sama dengan perkosaan, perbedaannyapada pemaksaan seksual belum terjadi perkosaan atau belum terjadi kontakfisik (memasukkan alat kelamin pelaku pada korban). Biasanya bentukpemaksaan seksual berupa sodomi, penetrasi, meraba bagian intim korban,dll.c.Pelecehan seksualPelecehan seksual merupakan segala tindakan melanggar kehormatandiri seseorang. Bentuknya bermacam, dalam bentuk verbal bisa berarti dalambentuk kata-kata yang dilontarkan oleh satu orang ke orang lain, mulai darikata-kata jorok yang membuat rasa malu, tersinggung, marah, sakit hati, dan

17sebagainya, sampai pada tindakan fisik seperti mencowel, memegang, ataumelakukan sentuhan-sentuhan yang tidak pantas.d.IncestIncest merupakan hubungan seksual atau aktivitas seksual antaraindividu yang memiliki hubungan dekat, yang mana perkawinan di antaramereka dilarang oleh hukum maupun kultur. Misalnya antara kakak dan adikkandung. Incest biasanya terjadi dalam waktu yang lama dan seringmenyangkut suatu proses terkondisi.Keempat bentuk kekerasan seksual menurut Huraerah di atas bukanlahbentuk-bentuk kekerasan seksual secara final. Masyarakat maupun ahli masihmempunyai berbagai pendapat mengenai bentuk kekerasan seksual dipandang darisejauh mana dampak yang terjadi pada anak. Eksploitasi, traficking, danpelacuran yang merupakan penganiayaan seksual dapat juga dianggap sebagaikekerasan seksual, apalagi bentuk penganiayaan seksual tersebut sangatmerugikan korban. Maka jika disimpulkan dari beberapa bentuk kekerasanseksual di atas, masalah kekerasan seksual yang menimpa anak-anak akanberdampak buruk bagi setiap korbannya.3. Faktor Penyebab Kekerasan akhususnyadiperkotaan, banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya beberapa kasuskekerasan seksual. Bahkan, dewasa ini banyak kasus yang terungkap di mediamasa justru dibeberapa daerah dengan intensitas pergaulan yang jauh dariperkotaan (Suyanto,dkk, 2000: 45).Melihat realita tersebut, maka secara umum faktor terjadinya kekerasanseksual pada anak dapat disimpulkan sebagai berikut (Huwaidah, 2011: 25-28):a.Faktor innocent (polos) dan tak berdaya. Apalagi, jika harus berhadapandengan orang-orang dewasa, terutama orang tua. Itu sebabnya, perkosaanbanyak dilakukan oleh orang terdekat anak dan tidak jarang juga perkosaandilakukan oleh orang jauh dan tidak dikenal anak.b.Faktor rendahnya moral dan mentalitas pelaku juga memicu perkosaan danbentuk kekerasan seksual lainnya. Moralitas dan mentalitas yang tidak dapattumbuh baik, membuat pelaku tidak dapat mengontrol nafsu atau perilakunya.

18c.Faktor anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental atau gangguan tingkahlaku juga menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perkosaan terhadapanak. Anak-anak penyandang cacat menjadi sasaran empuk bagi pelakukekerasan seksual, sebab anak yang mengalami cacat tubuh dianggapmemiliki keuntungan bagi pelaku. Pelaku merasa aman bila melakukankekerasan seksual terhadap anak penyandang cacat, dikarenakan korbanmasih anak-anak atau penyandang cacat, sehingga bukti yang akan dicarinantinya akan lemah.d.Kemiskinan atau ekonomi rendah juga menjadi faktor penyebab terjadinyakekerasan seksual terhadap anak. Contohnya adalah orang tua dan orangdewasa yang menyuruh anak melakukan pekerjaan menjual diri (pekerja sekskomersial) untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga padahal anak merekamasih di bawah umur. Orang tua menjadikan anaknya sebagai pemenuhkebutuhan dan itu adalah salah satu bentuk godaan syaitan untuk dirinyasupaya dirinya berbuat jahat kepada anak-anaknya. hal itu telah diterangkandalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 169 dan 268 yang berbunyi: Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji,dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.(AlBaqarah 169).“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengankemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedangkanAllah menjadikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Dan AllahMaha luas dan Maha Mengetahui”. (Depag RI, 1989 : 25)Dari penjelasan ayat di atas diterangkan bahwa wujud kebodohan danketidakberdayaan manusia yang diakibatkan oleh syaitan menjadikankemiskinan sebagai salah satu faktor timbulnya kekerasan seksual terhadapanak, seperti pelecehan seksual, perkosaan dan pencabulan.

19e.Faktor lingkungan yang tidak baik, bacaan-bacaan yang berbau porno,gambar-gambar porno, film dan VCD porno yang banyak beredar dimasyarakat. Beredarnya buku bacaan, gambar, film dan VCD porno tersebutmenimbulkan rangsangan dan pengaruh bagi yang membaca dan melihatnya,akibatnya banyak terjadi penyimpangan seksual terutama anak usia remaja.4.Dampak Kekerasan SeksualKekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik padaanak maupun orang dewasa. Namun, kasus kekerasan seksual sering tidakterungkap karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual yangterjadi. Lebih sulit lagi adalah jika kekerasan seksual ini terjadi pada anak, karenaanak korban kekerasan seksual tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban.Korban sulit mempercayai orang lain sehingga merahasiakan peristiwa kekerasanseksualnya. Selain itu, anak cenderung takut melaporkan karena mereka merasaterancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila melapor, anakmerasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya, anak merasabahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya dirinyamempermalukan nama keluarga (Illenia, dkk, 2011: 119).Tindakan kekerasan seksual pada anak membawa dampak emosional danfisik kepada korbannya. Secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksualmengalami stress, depresi, goncangan jiwa, adanya perasaan bersalah danmenyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan dengan orang lain, bayangankejadian dimana anak menerima kekerasan seksual, mimpi buruk, insomnia,ketakutan dengan hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan termasuk benda,bau, tempat, kunjungan dokter, masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis,kecanduan, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, dan kehamilan yang tidakdiinginkan. Sedangkan secara fisik, korban akan mengalami penurunan nafsumakan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman disekitar vagina atau alat kelamin,berisiko tertular penyakit menular seksual, luka di tubuh akibat perkosaan dengankekerasan, kehamilan yang tidak diinginkan dan lainnya (Noviana, 2015: 18-19).Selain itu, anak yang mengalami kekerasan seksual juga bisa berakibatluka memar, rasa sakit, gatal-gatal di daerah kemaluannya, pendarahan padavagina atau anus, infeksi saluran kencing yang berulang, keluarnya cairan darivagina dan sering pula didapati korban menunjukkan gejala sulit berjalan atau

20duduk dan terkena infeksi penyakit bahkan bisa terjadi suatu kehamilan (Suyanto,2010: 100).Berbagai dampak yang dialami anak korban kekerasan seksual, juga dapatdigolongkan menjadi tiga yaitu (Vireo, 2005: 23):a.Dampak fisik berupa luka fisik, kematian, kehamilan, aborsi yang tidak aman,penyakit dan infeksi menular seksual (PMS dan IMS) dan infeksi HIV/AIDS.b.Dampak psikologis berupa depresi, rasa malu karena menjadi korbankekerasan, penyakit stress paska trauma, hilangnya rasa percaya diri danharga diri, melukai diri sendiri serta pemikiran dan tindakan bunuh diri.c.Dampak sosial berupa pengasingan dan penolakan oleh keluarga danmasyarakat, stigma sosial serta dampak jangka panjang seperti kehilangankesempatan untuk mendapatkan pendidikan, pelatihan, ketrampilan danlapangan pekerjaan dan kecilnya kesempatan untuk menikah, penerimaansosial dan integrasi.Dengan demikian anak yang menjadi korban kekerasan seksual akanmengalami penderitaan secara fisik dan psikis sekaligus. Penderitaan fisik berupakerusakan organ intim, penularan penyakit seksual, dan hamil diluar nikah.Sedangkan Penderitaan psikis biasanya korban akan merasa malu luar biasakarena dianggap sebagai aib keluarga dan dijadikan bahan pembicaraanmasyarakat, bahkan korban kekerasan seksual akan mengalami trauma luar biasa.Meskipunsecarafisikmemang mungkintidakadahalyang harusdipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secarapsikis akan menimbulkan ketagihan, trauma, pelampiasan dendam dan lain-lain.Apa yang menimpa mereka akan mempengaruhi kematangan dan kemandirianhidup anak dimasa depan, caranya melihat dunia serta masa depannya secaraumum.5. Penanganan anak korban kekerasan seksualMasa kanak-kanak adalah masa dimana anak sedang dalam proses tumbuhkembangnya. Maka, anak wajib dilindungi dari segala kemungkinan kekerasanterhadap anak, terutama kekerasan seksual. Setiap anak berhak mendapatkanperlindungan. Upaya perlindungan terhadap anak harus diberikan secara utuh,menyeluruh dan komprehensif, tidak memihak kepada suatu golongan andengan

21mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dengan mengingat haknyauntuk hidup dan berkembang, serta tetap menghargai pendapatnya. Upayaperlindungan terhadap anak berarti terwujudnya keadilan dalam suatu masyarakat.Untuk memberi penanganan kepada anak korban kekerasan seksual, adabeberapa hal yang dapat dilakukan: pertama, penanganan sosial berupapengembalian nama baik korban, yaitu pernyataan bahwa mereka tidak bersalah,dengan memperlakukan mereka secara wajar. Kedua penanganan kesehatan,berkaitan dengan reproduksinya maupun psikisnya, seperti korban mengalamidepresi, trauma dan tekanan psikologis lainnya. Ketiga memberikan penangananekonomi, berupa ganti kerugian akibat kekerasan seksual terhadap anak. Keempat,penanganan hukum, agar korban dapat keadilan, pelaku mendapatkan sanksi sertamenghindari jatuh korban berikutnya.Tidak sedikit dari korban kekerasan seksual terhadap anak yangmengalami kesulitan untuk melakukan interaksi sosial dengan baik. Hal inidikarenakan anak korban kekerasan seksual mengalami ketakutan yangmengakibatkan dirinya susah bergaul dengan lingkungan sekitarnya lagi. Selainitu juga dampak yang paling umum dialami oleh anak korban kekerasan seksualadalah kegelisahan yang berlebih, ketakutan, mimpi buruk, gangguan mental,perilaku sosial yang menyimpang. Kondisi itu menuntut semua

Kekerasan seksual yang serius, yaitu dengan memperlihatkan adegan seksual pada anak, berhubungan badan di depan anak, menyuruh anak untuk memegang alat kelaminnya, atau melakukan kegiatan seksual terhadap anak akan tetapi belum mencapai hubungan kelamin dalam arti persetubuhan. c. Kekerasan seksual yang cukup serius, yaitu dengan membuka baju .

Related Documents:

Kekerasan seksual tampil di media bagai dua mata pisau, pada satu sisi pemberitaan terkait kekerasan seksual ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun di sisi lain gambaran berita kekerasan seksual pada media menjadikan korban kekerasan seksual menjadi korban untuk kedua kalinya saat diberitakan media.

kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dan kekerasan yang tekait dengan eksploitasi. 2. Kekerasan seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupa perkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual ditempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacur paksa. 3.

Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini berarti setiap harinya ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2011 tercatat KDP (kekerasan dalam pacaran) dan KTAP (kekerasan terhadap anak perempuan) cukup tinggi, yaitu 1.299 korban KDP, dan 600 KTAP.

kekerasan seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan kekerasan dalam rumah tangga. Perkara kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan jenis tindak pidana yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ketahun, dan meninggalkan dampak fisik dan psikis yang ditang-gung oleh perempuan korban kejahatan seksual. Sehingga, konsistensi

masalah kekerasan yang mungkin dihadapi oleh anak. Di buku ini akan dibahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Antara lain mengenai apa itu KDRT dan kekerasan seksual, apa akibatnya, fakta seputar dua masalah tersebut, tanda-tanda mereka yang

Kekerasan seksual bisa dialami oleh keluarga, tetangga, teman, saudara, pekerja di rumah, bahkan diri kita sendiri. Institusi pendidikan yang selama ini dianggap sebagai tempat yang aman pun, ternyata berpotensi menjadi ranah (locus) terjadinya kekerasan seksual. Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan .

kekerasan seksual dengan anak-anak yang mempunyai kedekatan secara fisik dan berada di sekitar pelaku, dengan bujukan atau rayuan atau tipu muslihat atau paksaan dan sebagian besar korban merupakan tetangga rumah pelaku. Pada kasus Bagas Sanjaya diindikasikan mempunyai penyimpangan seksual incest karena berhubungan seksual .

Artificial intelligence is a new digital frontier that will have a profound impact on the world, transforming the way we live and work. WIPO Director General, Francis Gurry. Preface 7 Foreword 8 About the contributors 10 Acknowl- edgments 12 Executive summary 13 1 Introduction The past, present and future of AI: what research and innovation trends can reveal; the data used in this report and .