PEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN UNIT PENGOLAH

2y ago
46 Views
3 Downloads
2.31 MB
57 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rafael Ruffin
Transcription

PEDOMAN TEKNISPENGEMBANGAN UNIT PENGOLAHPUPUK ORGANIK (UPPO) TA. 2014DIREKTORAT PUPUK DAN PESTISIDADIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIANKEMENTERIAN PERTANIAN2014

KATA PENGANTARPedoman Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan danpanduan bagi petugas Dinas lingkup Peternakan baik Provinsi,Kabupaten/ kota maupun petugas lapangan dalam melaksanakankegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik(UPPO) dengan anggaran APBN TA 2014.Pedoman teknis ini bersifat umum karena berlaku secara nasional,oleh karenanya diharapkan pihak Dinas lingkup PertanianProvinsi dan Dinas lingkup Peternakan Kabupaten/ Kota dapatmenerbitkan Petunjuk Pelaksanaan yang akan menjabarkansecara lebih rinci sesuai dengan kondisi spesifik daerah masingmasing.Akhirnya, sangat diharapkan komitmen berbagai pihak untukdapat melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya denganwaktu yang telah ditentukan. Keberhasilan pelaksanaan kegiatanini tidak terlepas dari koordinasi antara Instansi terkait di daerahdan di Pusat, terutama bagi daerah dalam pembinaan teknisuntuk kelompok tani penerima bantuan UPPO, sehingga kegiatanini benar-benar dapat bermanfaat.Jakarta,Januari 2014Direktur Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian,Sumarjo Gatot IriantoNIP. 19601024 198703 1 001Peedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2014i

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR .DAFTAR ISI .DAFTAR GAMBAR .DAFTAR LAMPIRAN .I.PENDAHULUAN . 11.1.1.2.1.3.1.4.II.Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Propinsi . 23Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Kabupaten/Kota . 24Format Laporan . 25Alur Laporan . 26Indikator Keluaran (Output) . 28Indikator Hasil (Outcome) . 28Indikator Manfaat (Benefit) . 28Indikator Dampak (Impact) . .29SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) . 307.1.7.2.VIII.Cara Pelaksanaan . 16Jadwal Kegiatan . 16Tahapan Kegiatan. 17Pendanaan . 18Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) 20INDIKATOR KINERJA . 286.1.6.2.6.3.6.4.VII.Norma . 11Standar Teknis . 11Kriteria . 15PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI, DANPELAPORAN . 235.1.5.2.5.3.5.4.VI.Persiapan . 9Pelaksanaan . 10PELAKSANAAN KEGIATAN . 164.1.4.2.4.3.4.4.4.5.V.1345SPESIFIKASI TEKNIS . 113.1.3.2.3.3.IV.Latar Belakang .Tujuan .Sasaran .Pengertian .RUANG LINGKUP KEGIATAN . 92.1.2.2.III.iiiiiiivPemantauan . . 30Pengendalian. .31PENUTUP . 35LAMPIRAN . 36Peedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2014ii

DAFTAR GAMBAR1. Contoh bangunan rumah kompos . 122. Contoh Alat Pengolah Pupuk Organik . 133. Contoh kendaraan roda 3 . 134. Contoh bangunan kandang komunal . 14Peedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2014iii

DAFTAR LAMPIRANLampiran1. Contoh RUKK . 362. Contoh Outline Laporan Akhir . 373. Jadwal Palang Kegiatan . 394. Skoring Pembobotan Kegiatan Pengembangan UPPO . 405. Contoh Rancangan Rumah Kompos . 416. Contoh Rancangan Rumah Kompos (lanjutan) .427. Form PSP. 01 – 04 . 43-468. Chek List Pengendalian Internal KegiatanPengembangan UPPO .47-52Peedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2014iv

I. PENDAHULUAN1.1. LATAR BELAKANGPenggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebihdari tiga puluh tahun secara intensif dan berlebihan telahmenyebabkan kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanahsakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensipenggunaan pupuk anorganik.Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanianakibat penggunaan pupuk anorganik secara intensifyaitu dengan mengembangkan penggunaan pupukorganik. Hal tersebut dikarenakan pupuk organik dapatMemperbaiki struktur tanah, Memperkuat daya ikatagregat (zat hara) tanah ,Meningkatkan daya tahan dandaya serap air, Memperbaiki drainase dan pori - poridalam tanah serta Menambah dan mengaktifkan unsurhara.Pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkanataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifatkimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumbernutrisi tanaman. Secara umum kandungan nutrisi haradalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambatPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20141

tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlahcukupbanyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkandapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepatdibandingkan dalam bentuk segar, karena selamaproses pengomposan telah terjadi proses dekomposisiyang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baikdalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahankompos antara lain berasal dari limbah organik sepertisisa-sisa tanaman (jerami, batang dan dahan), sampahrumah tangga serta kotoran ternak (sapi, kambing,ayam).Salah satu cara yang mudah dilakukan oleh petaniuntuk meningkatkan kesuburan pada lahan sawahadalah dengan mengembalikan jerami ke dalam lapisanolah tanah (top soil) sebagai bahan organik dan tidakmembakar atau membawa jerami keluar dari arealsawah. Upaya lain dalam perbaikan kesuburan lahansawah dapat ditempuh melalui pemberian pupukorganik yang berasal dari bahan organik berupa limbahpertanian serta limbah ternak.Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20142

Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalamdalam kemandirian mengembangkan pupuk organikadalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembanganpenggunaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO).Dengan fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkanpetani dapat memproduksi dan menggunakan pupukorganik insitu secara optimal. Untuk keberhasilanpelaksanaan kegiatan tersebut sangat diharapkandukungan dari Dinas Peternakan, Dinas Pertanian danDinas Perkebunan di provinsi dan kabupaten setempat.1.2. TUJUANTujuan dari kegiatan Pengembangan Unit PengolahanPupuk Organik (UPPO), yaitu :1. Menyediakan fasilitas terpadu pengolahan bahanorganik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak,sampah organik) menjadi kompos (pupuk organik).2. Mengoptimalkanpemanfaatanlimbahkotoranhewan yang dimiliki kelompok peternak sebagaibahan baku kompos (pupuk organik).Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20143

3. Membantu petani dalam memenuhi kebutuhanpupuk organik insitu, oleh dari dan untuk petani.4. Mensubstitusi kebutuhan pupuk an organik.5. Memperbaiki kesuburan dan produktivitas lahanpertanian.6. Meningkatkan populasi ternak.7. Membuka kesempatan berusaha dan lapangankerja di pedesaan.8. Media pelatihan dan penelitian bagi berbagaikalangan masyarakat, termasuk petani, mahasiswadan karyawan.9. Melestarikan sumberdaya lahan pertanian danlingkungan.1.3. SASARANDioptimalkannya Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)di daerah sentra peternakan, sentra produksi tanamanpangan, hortikultura dan perkebunan rakyat.Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20144

1.4. PENGERTIAN1. Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik(UPPO) adalah upaya memperbaiki kesuburanlahan untuk meningkatkan produktivitas aribangunanbakfermentasi, alat pengolah pupuk organik (APPO),kendaraan roda 3, bangunan kandang ternakkomunal dan ternak sapi.2. Rumah kompos adalah bangunan yang /jerami/limbah kotoran ternak/ .3. Peralatan dan Mesin adalah sarana/ prasaranayang terdiri dari : mesin APPO (alat pengolahpupuk organik) dan kendaraan roda 3.4. Mikro Organisme Lokal (MOL) adalah cairan yangterbuat dari bahan-bahan alami sebagai mediahidupberkembangnyamikroorganismeyangberguna untuk mempercepat penghancuran bahanPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20145

organik (proses dekomposisi menjadi kompos/pupuk organik). Di samping itu juga dapat berfungsisebagai nutrisi tambahan bagi tanaman yangsengaja dikembangkan dari mikro organisme yangberada di tempat tersebut.5. Bahan organik adalah semua bahan yang berasaldari limbah makhluk hidup yang secara alami ) di alam. Contoh bahan organik adalahseresah/ bagian tanaman, sisa hasil/ limbah panen,kotoran ternak/ limbah hewan ternak.6. Pengomposan adalah proses alami di mana bahanorganik mengalami penguraian secara biologiskhususnyaoleh mikrobayang memanfaatkanbahan organik sebagai sumber energi.7. Pupukorganik/komposadalahpupukyangsebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahanorganik yang berasal dari bagian tanaman dan atauhewan yang telah melalui proses dekomposisi,dapat berbentuk padat atau cair yang dapatberfungsi sebagai pupuk dan dapat digunakanuntuk memperbaiki sifat fisik, sifat kimia, dan biologitanah pertanian.Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20146

8. Persyaratanmutupupukorganikadalahsebagaimana ditetapkan oleh Menteri PertanianNomor : 70/Permentan/SR.140/10/ 2011 antara lainkadar C/N Ratio 10-25 %.9. ManagerpengelolaanUnitPengolahPupukOrganik (UPPO) adalah orang yang onal, yang ditunjuk oleh kelompok penerimakegiatan UPPO, atas dasar musyawarah danbertanggung jawab terhadap pengelolaan dankeberlanjutan UPPO.10. Operatoradalahpetugasyangmengoperasionalkan Alat Pengolah Pupuk Organikdi UPPO serta bertanggung jawab kepada managerdan ketua kelompok tani/ gapoktan.11. Rekening Kelompok adalah tabungan yang dibukakelompok atas nama kelompok penerima bantuankegiatan UPPO di cabang Bank Pemerintahsetempat yang digunakan untuk menerima transferuang sebesar Rp. 200.000.000,- untuk kegiatanUPPO dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaituDirektur Pupuk dan Pestisida, Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian. Uang tersebutPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20147

digunakanuntukpengadaanUPPOsesuaiketentuan yang diatur dalam Pedoman Teknis ini.Untukmemudahkanpemantauankegiatan,rekening kelompok untuk kegiatan UPPO harusbaru dan contra sign dengan Dinas.Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20148

II.RUANG LINGKUP KEGIATANRuang lingkup kegiatan Pengembangan Unit PengolahPupuk Organik (UPPO) terdiri dari :2.1. PERSIAPAN1. Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan2. Pembuatan Petunjuk Teknis3. Koordinasi dengan Instansi Terkait4. Sosialisasi5. Inventarisasi Calon Petani dan Calon Lokasi(CPCL)6. Penetapan Petani dan Lokasi7. Musyawarah Kelompok Tani atau Rembug Desa8. Pembuatan Rekening Kelompok9. Pembuatan Desain Sederhana10. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok(RUKK)11. Transfer DanaPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.20149

2.2. PELAKSANAAN1. Konstruksia. Penyediaan bahan/materialb. Pelaksanaan Fisikc. Pemeliharaan2. Monitoring3. Evaluasi4. PelaporanPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201410

III.SPESIFIKASI TEKNIS3.1. NORMAPembangunan UPPO diarahkan padalokasi yangmemiliki potensi sumber bahan baku pembuatankompos, terutama limbah organik/ limbah panentanaman, kotoran hewan/ limbah ternak dan sampahorganik rumah tangga pada kawasan :a. Sentra produksi peternakanb. Sentra produksi tanaman panganc. Sentra produksi hortikulturad. Sentra produksi perkebunan rakyat3.2. STANDAR TEKNISKegiatan UPPO1. Luas tanah minimal 250 m2, terdiri dari :a. Luas bangunan rumah kompos minimal 80 m2.b. Luaskandangternaksapicukupuntukmenampung minimal 10 ekor. (ukuran kandangideal 3 - 3,75 m2/satuan ternak).c. Luas bak fermentasi minimal 20 m2.Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201411

2. Bangunan rumah kompos terdiri dari gudang,kantor, dan toilet.Gambar 1. Contoh bangunan rumah kompos3. Bak fermentasi berada di luar bangunan rumahkompos.4. Pengadaan peralatan dan mesin mengacu kepadaspesifikasi teknis sebagai berikut :a. Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO)- Kapasitas: minimal 1.000 kg / jam- Bahan Pisau: baja kekerasan minimal54 HRC- Fungsi: pencacah, penghan-curdanmeng-haluskanbahan organik- APPO: memiliki Test Report dariinstansi yang berwenangPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201412

- Mesin Penggerak : 9 - 12 PK, mempunyaiStandarNasionalIndonesia (SNI)Gambar 2. Alat Pengolah Pupuk OrganikGambar 2. Contoh Alat Pengolah Pupuk Organikb. Kendaraan Roda 3- Jumlah roda/ ban : 3 (tiga) buah- Bagian belakang terdapat bak yang dapatberfungsi untuk pengangkut bahan bakulimbah/sampah- Daya angkut minimal 500 kgGambar 3. Contoh kendaraan roda 3Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201413

5. Kandang Ternaka. Kandang komunal.b. Lokasi kandang ternak diupayakan berdekatanatau dalam satu hamparan dengan rumah kompos,untuk memudahkan pengangkutan kotoran ternaksebagai bahan baku pembuatan kompos.c. Dilengkapi dengan tempat makan dan minumternak.Gambar 4. Contoh bangunan kandang komunal6. Ternak Sapia. Jumlah ternak sebanyak 10 ekor (betina 9 ekor,pejantan 1 ekor).b. Umur minimal 18 bulanc. Spesifikasi ternak sapi/ kerbau mengacu kepadaketentuan dari Dinas Peternakan setempat atauTim TeknisPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201414

d. Pengadaanternaksapi/kerbaudilengkapidengan Surat Keterangan Kesehatan Hewandari instansi yang berwenang / Dinas Peternakansetempat.e. Untuk menjaga kesehatan dan perawatan sapidilengkapi obat-obatan.3.3. KRITERIA- PenerimamanfaatbersediamengelolaUPPOsecara swadaya- Penerima manfaat bersedia menyediakan lahanuntuk rumah kompos, lahan untuk bak fermentasi,kandang ternak sapi.- Penerima manfaat bersedia memanfaatkan danmengelola UPPO dengan baik.- Penerima manfaat bersedia memelihara ternaknyadengan baik (kesehatannya, makanannya dan lainlain)- Penerima manfaat bersedia menyusun dan membuatlaporan kegiatan- Penerima manfaat bersedia menyediakan biayaoperasional (bahan bakar, pelumas, honor operator,pemeliharaan ternak, penyediaan pakan ternak).Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201415

IV.PELAKSANAAN KEGIATAN4.1. CARA PELAKSANAANMekanisme pelaksanaan kegiatan mengacu padaPedoman Umum Bantuan Sosial yang dikeluarkanDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana PertanianTA.2014. Pencairan anggaran secara bertahap sesuaidengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan sistemcontra-sign/ nota persetujuan yang direkomendasikanoleh Tim Teknis dan mendapatkan persetujuan KepalaDinas Peternakan Kabupaten/ Kota setempat.Pembangunan fisik rumah kompos, pengadaan ternaksapi, pembangunan kandang komunal, pembangunanbak fermentasi, dan pengadaan peralatan dan mesindilakukan oleh kelompok tani/ gapoktan/ kelompokpenerima manfaat.4.2. JADWAL KEGIATANJadwal kegiatan ini mempertimbangkan urutan/ tanakandilaksanakan.dimaksudkanagarpenyelesaian semua komponen kegiatan operasionalUPPO ditargetkan paling lambat bulan Oktober 2014.Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201416

4.3. TAHAPAN KEGIATANa. Sosialisasi kegiatan kepada petani/ kelompok uanmemberikankegiatandandilaksanakan oleh petugas Dinas Peternakan/Pertanian/ Perkebunan setempat sebelum UPPOdisalurkan.b. Penetapan lokasi dan daftar anggota kelompokpenerima manfaat, dilakukan berdasarkan usulanKepala Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten/Kota.c.Rancangan teknis sederhana UPPO dibuat olehkelompok tani/ gapoktan dibantu Tim Teknis diDinasPeternakan/Pertanian/Perkebunansetempat.d. Penyusunan RUKK (Rencana Usulan n kegiatan beserta biayanya, disusun olehkelompok tani/ gapoktan, disetujui dan disahkanoleh Tim Teknis dan Kepala Dinas LingkupPertanian Kabupaten/ Kota setempat.e. Pembukaan rekening di cabang Bank Pemerintahkabupatensetempatolehketua/kelompok tani penerima UPPOPedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2014pengurusuntuk menerima17

transfer dana kegiatan pengembangan UPPO.Pembukaan rekening tersebut didampingi n setempat.4.4. PENDANAANa. Biaya pelaksanaan kegiatan Pengembangan UnitPengolah Pupuk Organik (UPPO) dialokasikanmelalui Dana DIPA APBN Ditjen Prasarana danSarana Pertanian TA.2014Rp. 200.000.000,-/unituntuk kegiatan UPPO pada AKUN Belanja BantuanSosial Untuk Pemberdayaan Sosial dalam BentukUang (573111). Komponen pembiayaan terdiri dari :1. PembangunanRumahKomposdanbakfermentasi, Rp. 64.000.000,2. Pengadaan Alat Pengolahan Pupuk Organik(APPO) Rp. 24.000.000,3. Pengadaan Kendaraan Roda 3 Rp. 20.000.000,4. PembangunankandangkomunalRp.7.000.000,5. Pengadaan ternak sapi 10 ekor, beserta obatobatan Rp.85.000.000,-Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.201418

RUKK disusun oleh kelompok tani berdasarkandengan kondisi setempat, misalkan pembangunankandangkomunalpadadaerahtersebutRp. 8.000.000,- sedangkan pembelian sapi hanyaRp. 84.000.000,- hal tersebut diperbolehkan selamaanggaran yang digunakan tidak melebihi paguanggaran yaitu sebesar Rp. 200.000.000/unit.Prosedur pelaksanaan anggaran mengacu padaPedomanPelaksanaanBantuanSosialyangditerbitkan oleh Direktorat Jenderal PSP.b. Dukungan/ Sinergi Dana APBD Kabupaten/ Kotadigunakan untuk membiayai kegiatan pertemuansosialisasi, penyusunan rancangan teknis sederhana,pembinaan kelompok tani/ gapoktan, monitoring,evaluasi dan pelaporan serta biaya operasionalpengelolaan UPPO sebelum mandiri.c. Kontribusi Kelompok Penerima Manfaat- Menyediakan lahan untuk lokasi kegiatan UPPO.- Petani/ kelompok tani/ gapoktan bertanggungjawab terhadap pemeliharaan fisik UPP

Pedoman Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dan panduan bagi petugas Dinas lingkup baik ProPeternakaninsi, v Kabupaten/ kota maupun petugas lapangan dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dengan anggaran APBN TA 2014. Pedoman teknis

Related Documents:

c. Program (perangkat lunak) Presentasi d. Program (perangkat lunak) pengolah gambar 2. Simbol icon di samping ini berfungsi untuk a. Membuka program pengolah kata b. Membuka program pengolah angka c. Membuka program pengolah database d. Membuka program pengolah presentasi 3. Jumlah menu bar yang terdap

1. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 2 2. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 4 3. Spesifikasi Teknis Rice Transplanter 4. Spesifikasi Teknis Pompa Air 5. Spesifikasi Teknis Chopper 6. Spesifikasi Teknis Cultivator 7. Form Laporan Bantuan Alsintan Poktan/Gapoktan/UPJA 8. For

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

BIMBINGAN TEKNIS KURIKULUM A. KONSEP DASAR BIMBINGAN TEKNIS 1. Pengertian Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis kurikulum dalam panduan ini didefinisikan sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum. 2.

Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus. C. Tujuan Tujuan penyusunan pedoman bimbingan teknis ini adalah agar diperoleh acuan dalam penyelenggaraan bimbingan teknis program pemenuhan guru

REST Web Service: Gambar 3. Desain Sistem REST Web Service 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Gambaran Umum Aplikasi Pada Penelitian ini akan menghasilkan sebuah aplikasi pengolah pesan Yahoo Messenger dan Aplikasi REST Web Service. Aplikasi pengolah pesan Yahoo Messenger berfungsi untuk mengirim dan menerima pesan Yahoo Messenger.

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

Titulli I diplomuar në administrim publik Numri në arkiv i akreditimit [180] 03-619/9 Numri në arkiv i akreditimit [240] 03-1619/19 (10.11.2017) Vendimi për fillim me punë 03-1619/19 (10.11.2017) Data akreditimit 21.03.2017 Përshkrimi i programit Programi i administrimit publik ka një qasje multidisiplinare të elementeve kryesore të studimit në fushën e Administratës publike dhe .