PEDOMAN BIMBINGAN TEKNIS - GPK GTK Kemdikbud

3y ago
39 Views
2 Downloads
1.16 MB
43 Pages
Last View : 26d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Nadine Tse
Transcription

PEDOMAN BIMBINGAN TEKNISPROGRAM PEMENUHAN GURU PEMBIMBING KHUSUSKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANDIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKANDIREKTORAT PEMBINAAN GURUPENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS2020

LEMBAR VERIFIKASI DAN VALIDASIVERIFIKATORVALIDATORDirektur Pembinaan Guru Dikmendan DiksusSaiful BariNIP. 197806022001121001Dr. Praptono, M. EdNIP. 196905111994031002Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020i

KATA PENGANTARPuji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya “PedomanBimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus” yang akandilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini merupakan salah satulangkah Ditjen GTK dalam merespons salah satu permasalahan dalampendidikan inklusif yaitu ditengarai masih cukup banyak Guru PembimbingKhusus yang kompetensinya masih cukup rendah dan terdapat kekurangan GuruPembimbing Khusus yang cukup banyak.Pedoman ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yangterkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis Program Pemenuhan GuruPembimbing Khusus. Dengan adanya Pedoman ini diharapkan semua pihakyang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dapat melaksanakan tugas dantanggungjawabnya secara maksimal sehingga kegiatan berlangsung dengansukses dan mampu mengantarkan peserta meningkat kompetensinya sebagaiGuru Pembimbing Khusus.Kami berharap semoga Pedoman ini bermanfaat danturut berkontribusi dalam kesuksesan program secara keseluruhan.Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusidalam penyusunan Pedoman ini, khususnya dari kalangan Perguruan Tinggiyang cukup banyak memberikan masukan. Ucapan terima kasih juga perlu kamisampaikan kepada widyaiswara dan tenaga kependidikan lainnya yang turutmenyumbangkan tenaga, waktu, dan pemikirannya untuk mewujudkan pedomanini.Jakarta, Juni 2020Direktur JenderalGuru dan Tenaga KependidikanDr. Iwan Syahril, Ph.D.iiPedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020

DAFTAR ISILEMBAR VERIFIKASI DAN VALIDASI . iKATA PENGANTAR . iiDAFTAR ISI . iiiBAB I PENDAHULUAN . 1A. Rasional . 1B. Dasar Hukum. 3C. Tujuan . 5D. Sasaran . 6E. Manfaat . 6BAB II PROGRAM PEMENUHAN GURU PEMBIMBING KHUSUS . 7A. Kebijakan . 7B. Program . 8C. Tujuan Program . 10D. Hasil Yang Diharapkan . 10E. Prinsip Penyelenggaraan . 11F. Sasaran dan Target . 12G. Penyelenggara . 13BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN . 14A. Tahapan Penyelenggaraan . 14B. Skenario Bimtek . 15C. Struktur Program . 16D. Deskripsi Materi Bimbingan Teknis . 18E. Alur Kegiatan . 20F. Jadwal Pelaksanaan . 22Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020iii

G. Peserta Bimbingan Teknis . 23H. Sumber Daya Manusia . 24I.Strategi Pendekatan dan Metode . 26BAB IV SISTEM PENJAMINAN MUTU . 27A. Monitoring . 27B. Evaluasi . 28C. Surat Keterangan Kepesertaan . 29BAB V PENUTUP . 30ivPedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020

BAB IPENDAHULUANA. RasionalPendidikan inklusif merupakan bentuk reformasi pendidikan yang merangkulkeberagaman dan menekankan sikap anti diskriminasi, perjuanganpersamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan akses dan mutupendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem harusmengakomodasi keterlibatansemuapesertadidikuntuk mengikutipendidikan tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan(formal dan nonformal) harus melayani semua peserta didik tanpamempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa(gifted and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerahterpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat(Salamanca Statement, 1994). Dengan demikian semua peserta didikmemperoleh pendidikan yang adil dan berimbang (equity dan equality)sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan merangkul ataumengakomodasi keberagaman.Secara formal saat ini pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khususdilayani di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan di sekolah umum penyelenggarapendidikan inklusif. Menurut Dirjen Dikdasmen pada laman kemdikbud.go.idyang diterbitkan pada tahun 2017, saat ini baru sekitar 18% anak-anakberkebutuhan khusus yang mendapat layanan pendidikan. Lebih rincidijelaskan bahwa terdapat 115 ribu (27,8%) anak dilayani di SLB dan 299ribu (72,2%) dilayani di sekolah inklusif. Seiring dengan informasi tersebut,Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 20201

catatan tambahan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2017,terdapat 31.724 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif pada semuajenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut: jenjang SD terdapat23.195 sekolah, jenjang SMP 5.660 sekolah, dan jenjang SMA dan SMK2.869 sekolah (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemdikbud,2017). Berdasarkan data-data tersebut, bisa diartikan bahwa sebagian besaranak-anak berkebutuhan khusus belum mendapat layanan pendidikan, ataumendekati angka 82%.Permasalahan utama yang belum terselesaikan hingga saat ini adalahketersediaan layanan pembelajaran yang berkualitas dan akomodatif bagipeserta didik yang beragam. Layanan pembelajaran yang akomodatif adalahlayanan pembelajaran yang mampu melayani semua peserta didik keberagamankebutuhan peserta didik. Oleh karena itu diperlukan alternatif sistem layananpendidikan lain yang lebih memberikan peluang bagi peserta didik untukbelajar.Pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikankesempatan kepada semua anak untuk memperoleh layanan pendidikanyang bermutu, humanis dan demokratis. Disebutkan pula dalam penjelasanpasal 15 dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003, berbunyi:“Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk pesertadidik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luarbiasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikankhusus .”. Selanjutnya dengan mengacu kepada Permendiknas Nomor 70Tahun 2009, memungkinkan setiap pemerintah daerah menunjuk sekolahsekolah inklusif baru. Faktanya bahwa jumlah sekolah penyelenggarapendidikan inklusif sangat terbatas, secara fungsional sekolah-sekolah yangditunjuk sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif pun belumsepenuhnya dapat menjalankan perannya sebagai sekolah penyelenggarapendidikan inklusif secara optimal.2Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020

Guna memenuhi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal iniDirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah danPendidikan Khusus, perlu menyusun program pemenuhan kekurangan gurupembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dansekolah umum yang melayani keberagaman peserta didik. Programpemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan melaluikegiatan bimbingan teknis.Pedoman ini merupakan rujukan bagi semua pihak, baik di pusat maupun didaerah, serta masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam upayamemenuhi kekurangan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggarapendidikan inklusif dan sekolah yang melayani peserta didik peserta didikyang beragam.B. Dasar HukumDasar penyelenggaraan bimtek mengacu pada berbagai peraturan danperundangan yang berlaku, antara lain:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional;2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas;5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPedoman Bimbingan Teknis SPPI 20203

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan;6. gaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74tahun 2008 tentang Guru;7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yangLayak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPeraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana AksiNasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Tahun 2015 – 2019.9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang PenguatanPendidikan Karakter;10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentangStandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar danMenengah;12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 01 Tahun 2008 tentangStandar Proses Pendidikan Khusus Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita,Tunadaksa dan Tunalaras;13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentangStandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentangPendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan danMemiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan AnakBerkebutuhan Khusus;16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;4Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016tentang Standar Penilaian Pendidikan;21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan PengawasSekolah;23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 20182018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah MenengahKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;25. hKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/D/KR/2017 tentangStruktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan PedomanImplementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.C. TujuanTujuan penyusunan pedoman bimbingan teknis ini adalah agar diperolehacuan dalam penyelenggaraan bimbingan teknis program pemenuhan guruPedoman Bimbingan Teknis SPPI 20205

pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dansekolah umum yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus.D. SasaranSasaran pedoman ini adalah Direktorat Pembinaan Guru ndidikandanKebudayaan, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik danTenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas PendidikanKota/Kabupaten, Asosiasi profesi guru yang relevan, serta organisasiorganisasi masyarakat sipil lainnya yang terkait dalam penanganan anakberkebutuhan khusus.E. ManfaatManfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penyusunan pedomanbimbingan teknis ini adalah:1. Tersedianyaacuan penyelenggaraan bimbingan teknis programpemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah inklusif dan sekolahumum yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus.2. Terdukungnya program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anakberkebutuhan khusus di sekolah inklusif.3. Tersosialisasikannya penyelenggaraan sistem pendidikan inklusif secaramerata di setiap daerah.4. Meningkatnya sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif disatuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umumyang melayani peserta didik berkebutuhan khusus.5. Meningkatnya kualitas layanan pembelajaran bagi anak berkebutuhankhusus di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dansekolah umum yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus.6Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020

BAB IIPROGRAM PEMENUHAN GURU PEMBIMBING KHUSUSA. KebijakanDiterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 secara tersuratmemastikan bahwa layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas menjadiisu strategis. Bahwa pendidikan merupakan hak bagi semua warga negaradengan tanpa kecuali, maka layanan pendidikan bagi penyandang disabilitasmenjadi sangat penting. Isu pentingnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerahwajib memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas.Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat dilakukanmelalui dua sistem pendidikan, yaitu melalui sistem pendidikan inklusif danmelalui pendidikan khusus. Dalam pelaksanaannya, untuk mendukungkelancaran proses pembelajaran, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajibmenyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahanatas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana AksiNasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandiberi mandat untuk melakukan Bimbingan Teknis Peningkatan KompetensiGuru Pendidikan Inklusif.Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yangmenjadi ciri guru profesional.Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 20207

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan guru harus terusbelajar. Peran guru sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran di dalamkelas. Oleh karena itu kompetensi guru harus terus ditingkatkan, baik olehdirinya sendiri atau oleh pihak lain yang berkepentingan dengan peningkatankompetensi yang bersangkutan. Peningkatan kualitas pembelajaran di dalamkelas diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan.Seiring dengan kebijakan merdeka belajar, maka layanan pembelajaran bagipeserta didik berkebutuhan khusus menjadi sangat penting. Tantanganyaadalah bagaimana guru secara professional dapat memberikan layananpendidikan bagi semua peserta didik di sekolah. Guru memilki kemampuanuntuk melakukan pengelolaan kelas dimana peserta didiknya beragamtermasuk di dalamnya adalah peserta didik berkebutuhan khusus. Semangatguru sebagai penggerak dapat diwujudkan dengan memberikan pembekalansikap, pengetahuan dan keterampilan kepada calon guru pembimbingkhusus agar dapat meningkatkan hasil belajar semua peserta didik termasukPDBK menjadi lebih baik.B. ProgramProgram pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan salah satuprogram Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui DirektoratPembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah danPendidikan Khusus untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan gurupembimbing khusus sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolahpenyelenggara pendidikan inklusif dan guru sekolah umum yang melayanipendidikan bagi peserta didik yang beragam.Program akan dilaksanakan melalui bimbingan teknis dengan menggunakanpendekatan Blended Training dengan pola 84 jam. Pendekatan blendedtraining dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pemahaman dan tahappenguasaan.8Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 2020

Tahap pemahaman dilakukan melalui moda daring (Online) yang disetarakandengan 36 Jam Pembimbingan (JP), meliputi 18 JP belajar mandiri dengantanpa kehadiran narasumber dan 18 JP lainnya dengan kehadirannarasumber. Selama belajar mandiri, peserta belajar dengan menu yangdisediakan oleh narasumber di LMS (Learning Management System) danmengerjakan tugas-tugas terstruktur dari narasumber, selanjutnya tahapanini disebut sebagai On-1. Pada saat-saat yang ditentukan, peserta belajardengan kehadiran narasumber melalui aplikasi chatting di LMS danmelakukan video konferensi dengan menggunakan flatform yang ditentukanoleh panitia, Selanjutnya tahapan ini disebut sebagai In-1.Tahap penguasaan dilakukan melalui moda tatap muka (Offline) setaradengan 48 JP. Sebelum mengikuti kegiatan pra tatap muka pesertadiwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan terstruktur untuk melakukantugas-tugas yang diberikan oleh narasumber. Tahapan kegiatan pra tatapmuka yang dilakukan oleh peserta disetarakan dengan 12 JP, selanjutnyatahapan ini disebut sebagai On-2. Selanjutnya, seluruh peserta akanmengikuti tahapan bimtek selanjutnya yaitu kegiatan pembimbingan dengannarasumber secara tatap muka. Tahapan kegiatan tatap muka bersamanarasumber dilaksanakan untuk mengklarifikasi masalah-masalah yangdidapat peserta selama melakukan kegiatan On-2. Tahapan kegiatanpembimbingan dengan narasumber diseratakan dengan 36 JP yangselanjutnya disebut sebagai In-2.Pedoman Bimbingan Teknis SPPI 20209

C. Tujuan ProgramTujuan umum penyelenggaraan bimbingan teknis adalah pemenuhankebutuhan guru pembimbing khusus yang memiliki standar kelayakan dalammemberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusussehingga layak untuk mendapat tug

Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus. C. Tujuan Tujuan penyusunan pedoman bimbingan teknis ini adalah agar diperoleh acuan dalam penyelenggaraan bimbingan teknis program pemenuhan guru

Related Documents:

BIMBINGAN TEKNIS KURIKULUM A. KONSEP DASAR BIMBINGAN TEKNIS 1. Pengertian Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis kurikulum dalam panduan ini didefinisikan sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum. 2.

Bimbingan Teknis Guru Sasaran. Berkaitan dengan hal tersebut telah disiapkan perangkat pendukung bimbingan teknis Kurikulum 2013 dalam bentuk modul bimbingan teknis implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 untuk 31 mata pelajaran dan bimbingan konseling serta panduan teknis pengelolaan bimbingan teknis Kurikulum 2013.

Graphical User Interface Programming –GTK SEEM3460/ESTR3504 1. Backgound GTK supports the develop of graphical user interface (GUI) in Linux. GTK was adopted as the default graphical toolkit of GNOME and XFCE, two of the most popular Linux desktop environments. GT

1. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 2 2. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 4 3. Spesifikasi Teknis Rice Transplanter 4. Spesifikasi Teknis Pompa Air 5. Spesifikasi Teknis Chopper 6. Spesifikasi Teknis Cultivator 7. Form Laporan Bantuan Alsintan Poktan/Gapoktan/UPJA 8. For

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2017 1 MATERI BIMBINGAN TEKNIS MATA PELAJARAN SENI BUDAYA A. Pendahuluan Pertama, kami ucapkan selamat bertemu pada Materi Bimbingan Teknis Guru Seni Budaya Kurikulum 2013. Materi ini terdiri atas 4 (empat) bagian yang disusun sesuai

pelaksanaan layanan bimbingan pribadi dan bimbingan belajar secara efektif dalam membentuk pemahaman dan potensi diri siswa yang positif sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar dan tercapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kata kunci : layanan bimbingan pribadi, bimbingan belajar, motivasi belajar

American Revolution has fallen into the condition that overtakes so many of the great . 4 events of the past; it is, as Professor Trevor-Roper has written in another connection, taken for granted: "By our explanations, interpretations, assumptions we gradually make it seem automatic, natural, inevitable; we remove from it the sense of wonder, the unpredictability, and therefore the freshness .