SURVEILANS EPIDEMIOLOGI DAN RESPON KLB ( PHEIC )

2y ago
82 Views
4 Downloads
4.25 MB
86 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

SURVEILANS EPIDEMIOLOGI DANRESPON KLB ( PHEIC )(Pada Pelaksanaan Ibadah Haji)Budi Santosa, SKM.MKKKKANTOR KESEHATAN PELABUHANKELAS I SURABAYA

OUTLINEPERATURAN PRUNDANGANTugas Pokok dan Fungsi KKPSURVEILANS EPIDEMIOLOGI KESEHATAN HAJI DANRESPON KLB (PHEIC )KESIAPAN BANDARA JUANDA

PERATURAN PERUNDANGAN1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.UU No 1 tahun 1962 tentang Karantina LautUU No 2 tahun 1962 tentang Karantina UdaraUU No 4 tahun 1984 tentang WabahUU No 17 tahun 2008 tentang PelayaranUU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan HajiUU No 1 tahun 2009 tentang PenerbanganUU No 36 tahun 2009 tentang KesehatanPP No 70 tahun 2001 tentang KebandarudaraanPermenkes No 356 / 2008 tentang Organisasi & Tata Kerja KKPPermenkes No.15 tahun 2016 tentang Istitoah Kes Jamaah hajiPermenkes No 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit MenularTertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan UpayaPenanggulangan

11. Permenkes No,15 tahun 2016 tentang Istitoah Kesehatan12. Permenkes No 131/ Menkes/Per/lll/l984 tentang Pengamanan KesehatanPerjalanan Peserta Umrah13. raturPermenkes No 131/ Menkes/Per/lll/l984 tentang PengamananKesehatan Perjalanan Peserta Umrah14. Permenkes No 131/ Menkes/Per/lll/l984 tentang Pengamanan KesehatanPerjalanan Peserta Umrah15. Keputusan Menkes No 4241Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman UpayaKesehatan Pelabuhan dalam Rangka Karantina Kesehatan16. Instruksi Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan PenyehatanLingkungan No.HK.07.01/D111.4/217/2008 tentang Pemberlakuan Kartu ICVbaru17. Instruksi Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan PenyehatanLingkungan yang telah menerbitkan Prosedur Tetap NomorHK.02.041d/Ll.4/220/2009 Tentang Vakslnasl Meningitis Meningokokus danPenerbitan International Certificate Of Vaccination (ICV) bagi Jemaah IbadahUmroh

013 tanggal 24 Juni 2013 kepadaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentangpeningkatan kewaspadaan terhadap MERS CoV bagijemaah haji. Surat Dirjen PP dan PL, No: IR.02.02/D/III.3/444/2014kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan UmrahIndonesia (AMPHURI) dan Asosiasi Muslim PenyelenggaraUmrah dan Haji (AMPUH) tentang kewaspadaan MERSCoV termasuk upaya pencegahan bagi jemaah haji danumrah.

Dasar Penyelenggaraan Kesehatan HajiUU No. 13Tahun 2008Bab IIIPasal 6Bab VIIIPasal 31

Posisi Kesehatan HajiPASAL 47Upaya kesehatan diselenggarakandalam bentuk kegiatan denganpendekatan promotif, preventif,kuratif, dan rehabilitatif yangdilaksanakan secara terpadu,menyeluruh, danberkesinambunganKesehatan HajiPASAL 48Penyelenggaraan upaya kesehatansebagaimana dimaksud dalamPasal 47 dilaksanakan melaluikegiatan:a. pelayanan kesehatan;b. pelayanan kesehatan tradisional;c. peningkatan kesehatan danpencegahan penyakit;.m. Kesehatan Matra.

Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan HajiMeningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelumkeberangkatan (peran Puskesmas, Din Kes Kab/Kotadan Provinsi)Menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selamamenunaikan ibadah, sampai tiba kembali di tanahair (peran TKHI/PPIH)Mencegah terjadinya transmisi penyakit menularyang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji(peran TKHI, PPIH, Embarkasi/Debarkasi)Sehat Fisikdan Jiwa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTORKESEHATAN PELABUHAN KELAS I SURABAYA

TUGAS – TUGASKKPBidang PengendalianKekarantinaan &Surveilans EpidemiologiPermenkes No 356 tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja KKP Penyiapan bahan perencanaan,Pemantauan,Evaluasi,Penyusunan laporan danKoordinasi pelaksanaankekarantinaan,Surveilans Epidemiologi penyakit,penyakit menular potensialwabah, penyakit baru danpenyakit yang muncul kembali,Pengawasan Alat Angkut danmuatannya,-Pengawasan lalu lintas OMKABA,Jejaring teknis bidang kekarantinaan

BidangPengendalianRisikoLingkungan Melaksanakan perencanaan,pemantauan dan evaluasi sertapenyusunan laporan di Bid.Pengendalian Vektor dan binatangpenular penyakit Pembinaan sanitasi lingkungan Jejaring Kerja dan Kemitraan Kajian dan pengembangan teknologi Pendidikan dan Pelatihan bidangpengendalian risiko lingkungan diwilayah kerja bandara, pelabuhan danlintas batas darat negara

Bidang UpayaKesehatan danLintas Wilayah Melakukanpenyiapanbahanperencanaan, pemantauan, evaluasi,penyusunan laporan Koordinasipelayanankesehatanterbatas, kesehatan kerja, kesehatanmatra, kesehatan haji, perpindahanpenduduk, penanggulangan bencana Vaksinasi Internasional Pengembanganjejaring kerja,kemitraan, kajian dan teknologi Pelatihanteknisbidangupayakesehatan di wilayah kerja bandarapelabuhan dan lintas batas negara

Surveilans Epidemiologi Kesehatan Haji

TUJUAN Mencegah keluar dan masuknyapenyakit menular yang berasal dariIndonesia maupun dari luar negeriyang mungkin terbawa oleh calon/jemaah haji ke Indonesia Mengetahui distribusi penyakit,kematian menurut waktu dan tempatserta faktor risiko yang terdapat padacalon/ jamaah haji Indonesia

1.Pengumpulan, pengolahan, analisis dan disiminasi/informasi data Sejak calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerahasal, diperjalanan, selama di Arab Saudi dan setelah kembali dariArab Saudi sampai ke daerah asal selama 14 hari.KEGIATAN2.Pengamatan terhadap jemaah haji sakit dan wafat Di Arab Saudi, di embarkasi/ debarkasi haji dan sekembalinya dariArab Saudi.3.Sumber data SE kesehatan haji meliputi : Hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas dandinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan unitunit rujukan lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. SE dilakukan melalui jejaring surveilans kesehatan haji (net working)sejak di tanah air sampai dengan di Arab Saudi. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atauinformasi, dilakukan dengan menggunakan fasilitas sistemkomputerisasi haji terpadu (Siskohat) bidang kesehatan di ArabSaudi, pusat, embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan provinsi/kesehatan kota (kab)

4.Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atauinformasi di puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/ kota dandinas kesehatan provinsi yang belum tersedia jaringan Siskohatbidang kesehatan dilakukan dengan mengirim laporan sesuaidengan ketentuan yang berlaku.5.Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama petugaspuskesmas melaksanakan SE paska haji dengan mengamatikondisi kesehatan jemaah haji secara pasif dan aktif. SE secara pasif adalah Petugas puskesmas menunggu jemaahhaji mengirimkan K3JH setelah 14 hari setibanya di daerahasal ke Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat. SE secara aktif adalah petugas puskesmas mengunjungi kerumah jemaah haji untuk mengetahui kondisi kesehatannyaapabila setelah 14 hari jemaah haji tidak mengirimkan K3JH. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawabmengkoordinasikan pelaksanaan SE yang dilaksanakan olehPuskesmas. Pembiayaan SE secara aktif disediakan oleh Dinas KesehatanKabupaten/ Kota Pembiayaan SE kesehatan haji di Arab Saudi bersumber padabiaya PPIH di Arab Saudi.KEGIATAN

SASARANSasaran SE meliputi : Penyakit menular sesuai denganketentuan Undang-undang Karantina,Undang-undang Wabah PenyakitMenular,InternationalHealthRegulation (IHR) Penyakit tidak menular Keracunan Kesehatan lingkungan.

Bagan Tahapan Pemeriksaan dan PembinaanTahapan Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan HajiPemeriksaan KesehatanTahap PertamaPuskesmas/Rumah SakitNONRISTIRISTIPembinaan Masa TungguPemeriksaan KesehatanTahap KeduaKabupaten/KotaMemenuhiSyarat t SementaraPembinaan Masa KeberangkatanPemeriksaan KesehatanTahap enuhiSyarat

Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh TimPenyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmasdan/atau rumah sakit pada saat jemaah Haji melakukanpendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilakukan sesuaistandar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar;1. Anamnesis2. Pemeriksaan fisik3. Pemeriksaan penunjang4. Penilaian kebugaran Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan tahap pertamaditetapkan status kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi atautidak Risiko Tinggi.

Identitas Jemaah: Nama dgn bin/binti,Tempat/Tanggal LahirAlamat tinggal (domisili),Pekerjaan,Pendidikan,Status perkawinanRiwayat Kesehatan Riwayat Kesehatan Sekarang ( penyakit menular ttt,PTM/disabilitas) Riwayat Penyakit Dahulu (pykt yg pernah diderita , operasiyg pernah dijalani), ditulis secara kronologis. Riwayat Penyakit Keluarga (berhubungan secara genetik)

Pemeriksaan fisik : Tanda vital ( TD, Nadi, Pernapasan, Suhu ) Postur tubuh (TB, BB, IMT) Kepala : pemeriksaan saraf kranial, mata, THT Paru/Toraks (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi) Kardiovaskuler (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Abdomen (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Ekstremitas : bentuk, kekuatan otot, refleksPemeriksaan Kesehatan Jiwa: Instrumen sederhana gangguan jiwa, Algoritme Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, atau Protap anjuran dari Profesi.

Pemeriksaan Penunjang: Laboratorium: Atas Indikasi (kadargula darah, kolesterol, lipid, ureumcreatinin), Faktor Risiko PTM. EKG dan Ro Dada : atas indikasiPemeriksaan Kebugaran: Gunakan metode yang sesuai.

Formulir ISURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATANJEMAAH HAJINomor:.Yang bertanda tangan dibawah ini:Nama:Jabatan:Telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan kepada Jemaah Haji di bawah ini:Nama:Bin/Binti:Umur:Nomor Porsi:Pekerjaan:Alamat:Menyatakan bahwa Jemaah tersebut di atas didiagnosis sebagai:1. .2. .3. .4. .5. .Sehingga, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 TentangIstithaah Kesehatan Jemaah HajiMenyatakanbahwaTinggi/TidakRisikoKesehatan CapPuskesmas/RSDokter Pemeriksa Tahap Pertama*) Coret yang tidak perlu

Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua Pemeriksaan Kesehatan tahap kedua dilaksanakanoleh Tim Penyelenggara Kesehatan HajiKabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakitpada saat pemerintah telah menentukan kepastiankeberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan. Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan tahap keduaditetapkan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Identitas Jemaah: Nama dgn bin/binti,Tempat/Tanggal LahirAlamat tinggal (domisili),Pekerjaan,Pendidikan,Status perkawinanRiwayat Kesehatan Riwayat Kesehatan Sekarang ( penyakit menular ttt,PTM/disabilitas) Riwayat Penyakit Dahulu (pykt yg pernah diderita , operasiyg pernah dijalani), ditulis secara kronologis. Riwayat Penyakit Keluarga (berhubungan secaragenetik)

Pemeriksaan fisik : Tanda vital ( TD, Nadi, Pernapasan, Suhu ) Postur tubuh (TB, BB, IMT) Kepala : pemeriksaan saraf kranial, mata, THT Paru/Toraks (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi) Kardiovaskuler (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Abdomen (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Ekstremitas : bentuk, kekuatan otot, refleksPemeriksaan Kesehatan Jiwa: Instrumen sederhana gangguan jiwa, Algoritme Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, atau Protap anjuran dari Profesi.

Pemeriksaan Penunjang: Laboratorium Rutin: Darah dan Urin. EKG dan Ro Dada : Diatas 40 Tahun dan/atau atasindikasiPenilaian Kemandirian: Menggunakan Barthel Indeks (1 dan 2). Dapat menggunakan metode lain yang direkomendasioleh organisasi profesi.Penilaian Kebugaran: Gunakan metode yang sesuai. Tuliskan metode yang digunakan pada BKJH.

Formulir IIBERITA ACARA PENETAPAN ISTITHAAHJEMAAH HAJINomor:.KESEHATANYang bertanda tangan dibawah ini:Nama:Jabatan:Telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan kepada Jamaah Haji di bawah ini:Nama:Bin/Binti:Umur:Nomor Porsi:Pekerjaan:Alamat:Menyatakan bahwa Jemaah tersebut di atas didiagnosis sebagai :1. .2. .3. .4. .5. .Sehingga, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 TentangIstithaah Kesehatan Jemaah HajiMenyatakan bahwa Jemaah Haji tersebut (MEMENUHI SYARAT/MEMENUHISYARAT DENGAN PENDAMPINGAN/TIDAK MEMENUHI SYARAT SEMENTARA/TIDAK MEMENUHI SYARAT)* untuk pelaksanaan ibadah haji.20.Stempel/CapDinas KesehatanKabupaten/ KotaKetuaTimPenyelenggaraKab/Kota .*) Coret yang tidak perluKesehatanHaji

Pemeriksaan Kesehatan Tahap Ketiga PemeriksaanKesehatantahapketigadilaksanakan oleh PPIH Embarkasi BidangKesehatan di embarkasi pada saat Jemaah Hajimenjelang pemberangkatan. Dilakukan untuk menetapkan status kesehatanJemaah Haji laik atau tidak laik terbang.

Batasan adalah upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah hajidari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan TahapKetiga dan Riwayat pemeriksaan sebelumnya. Dilaksanakan oleh Tim PPIH Embarkasibidang kesehatan berkoordinasi dengan dokter Penerbangan.Langkah-langkah: Seluruh data dikompilasikan. Lakukan: Pengecekan kelengkapan data. Pemeriksaan kesehatan akhir jemaah tertentu oleh PPIH Embarkasi ( WUS, Hb,saturasi oksigen, dsb, penyakit menular) Buat Rekomendasi Laik/ tidak laik Tidak Laik: tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturankesehatan International, hamil usia tertentu, menderita penyakit menular tertentuRekomendasi: Disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Formulir IIIBERITA ACARA KELAIKAN TERBANG JEMAAH HAJINomor:.Yang bertanda tangan dibawah yangtelahkamiterimadariTimPenyelenggara Kesehatan Haji kabupaten/Kota, dengan ini menyatakan bahwaJamaah Haji dibawah ini :Nama:Bin/Binti:Umur:Nomor Porsi:Nomor iksaankesehatandandiberikanpenjelasanmengenai ketentuan Istithaah Kesehatan yang terdapat dalam PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 15 Tahun TIDAKLAIK)*Terbang berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan Tahap ketiga yang dilakukanoleh Tim PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan.Demikian surat penetapan ini dibuat untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuaanyang berlaku.20.Stempel/CapPPIH EmbarkasiKesehatanKetuaAnggota Tim Penyelenggara Kesehatan Haji:1.2.3.*) Coret yang tidak perluPPIHEmbarkasiBidang

NO. Kab./KotaCakupan K3JH1.Bangkalan7.22.Banyuwangi923.Batu Kota944.Blitar955.Blitar er9010. Jombang9411. Kediri9212. Kediri Kota9313. Lamongan78

NO. Kab./KotaCakupan K3JH14. Lumajang7015. Madiun9216. Madiun Kota9517. Magetan9718. Malang1119. Malang Kota7820. Mojokerto8621. Mojokerto Kota10022. Nganjuk2123. Ngawi7624. Pacitan9925. Pamekasan8026. Pasuruan88

NO. Kab./KotaCakupan K3JH27. Pasuruan Kota8628. Ponorogo9829. Probolinggo9630. Probolinggo Kota10031. Sampang6032. Sidoarjo9633. Situbondo4334. Sumenep5035. Surabaya8036. Trenggalek9537. Tuban7738Tulungagung80Jawa Timur81

Tidak semua JH tahu kalau K3JH harus dikirim ke Puskesmassetempat selama atau setelah 14 hari, sehingga petugas Puskesmasyang harus aktif silaturahmi ke rumah JH. Adanya budaya JH boleh keluar rumah setelah 40 hari. JH banyak yang tidak tahu pentingnya lembar K3JH yangdibagikan pada saat proses penerimaan debarkasi sehingga ketikapetugas puskesmas menanyakan tidak tahu bahkan ada yang tidakada karena hilang. Cakupan K3JH Provinsi tinggi tapi tidak merata di seluruhKab./kota.

PENANGGULANGAN KLB ( PHEIC)

TERDIRI DARI1.2.SKD danRespon KLBSistem Kewaspadaan Dini(SKD) dan Respon KLBPenanggulanganKLB/Musibah masal Tujuan SKD dan ResponKLB Kegiatan SKD dan ResponKLB Calon Jamah Haji

1.Terwujudnya sikap tanggap petugasterhadap kondisi yang mengancamterjadinya KLB untuk melakukantindakan pencegahan dan atau tindakandini terhadap KLB penyakit maupunkeracunan makanan2.Terlaksananya pemantauan, tanggapdalam melakukan respon terhadappeningkatan kesakitan, kematian,penurunan kinerja pelayanan kesehatan,memburuknya sanitasi, lemahnyapengamanan kesehatan makanan danpenurunan status kesehatan imunitascalon/ jemaah haji.Tujuan SKDdan ResponKLB

Kegiatan SKD Persiapan SKD dandan Respon KLB KLB Kegiatan Operasional Kesiapsiagaan

PersiapanSKD danKLB Identifikasi Penyakit potensial wabahpada calon / jemaah haji Indonesiayang perlu diwaspadai adalahpenyakit Diare, Malaria, Demamberdarah, Pes, Kholera, Yellowfever, Meningitis meningokokus,Influenza, Rift Valley Fever (RVF),Ebola, Hepatitis, Tifus bercak wabahdan keracunan Identifikasi faktor yang berpengaruhmeliputi faktor risiko pada populasi,lingkungan, sarana dan prasaranayang tersedia serta sumber dayamanusia.

PersiapanSKD dan KLB Mekanisme pelaporan sesuai denganjejaring SKD respon KLB, dimulaidari tingkat puskesmas, kabupaten,provinsi, embarkasi dan debarkasihaji, pusat ( Ditjen PPM & PL )selama di Arab Saudi dansekembalinya dari Arab Saudi. Setiaptingkat pelaporan melibatkan pihakterkaitmisalnyalaboratoriumkesehatan, Rumah sakit maupunSistem Komputerisasi Haji Terpadubidang kesehatan. Pelatihan dan gladi bersih.

KegiatanOperasional Surveilans terhadap kejadiankesakitan dan kematian. Surveilans terhadap indikatorfaktor risiko. Penyelidikan keadaan rawanKLB penyakit, keracunan atauadanya dugaan KLB. Peningkatankesiapsiagaanoperasional. Penanggulangan KLB.

Kesiapsiagaan Tersedianya SDM yang terlatih dansiap pakai. Adanya tim ahli yang mudah diaksesuntuk konsultasi dan tersedianyareferensi. Tersedianya fasilitas komunikasi(telphone, faximile, e-mail, website,dll). Tersedianya fasilitas transportasi(kendaraan operasional, ambulancedll). Tersedianya prosedur kerja tetap(Protap/ SOP).

PEMBIAYAAN Pembiayaan SKD dan respon KLBdan jejaringnya agar dialokasikanbiaya penanggulangan KLB di DinasKesehatan Provinsi, Dinas KesehatanKabupaten/ Kota dan KKP. Biaya rujukan dan perawatan selamadi embarkasi/ debarkasi haji danselama di Arab Saudi dibebankanpada PPIH di embarkasi/ debarkasidan PPIH di Arab Saudi.

Penanggung jawab penyelidikan danpenanggulangan KLB Di Kabupaten/ Kota termasuk wilayah disekitar asramahaji embarkasi penanggung jawabnya Dinas KesehatanKabupaten/ Kota. Diperjalanan lintas Kabupaten/ Kota menuju pelabuhanembarkasi/ debarkasi-antara dan atau embarkasi/debarkasi haji penanggung jawabnya adalah DinasKesehatan Provinsi.

Penanggung jawab penyelidikan danpenanggulangan KLB Di Asrama Transito Kabupaten/ Kota dan Provinsipenanggung jawabnya adalah masing-masing DinasKesehatan Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Di dalam asrama haji embarkasi/ debarkasi-antaradan di pelabuhan embakasi/ debarkasi-antarapenanggung jawabnya adalah Kepala KKP.

Penanggung jawab penyelidikan danpenanggulangan KLB Di dalam asrama haji embarkasi danpelabuhan embarkasi/ debarkasi hajipenanggung jawabnya adalah Kepala KKP.

Pada saat debarkasi petugas KKP mencatattanggal kedatangan dan membubuhkanstempel pada Kartu Kewaspadaan KesehatanJemaah Haji (K3JH) sebagai dasarpelaksanaan SKD dan respon KLB di daerahasal.

KLB pada calon/ jemaah haji dilaporkansecepatnya dalam waktu 24 jam melaluitelepon, fax, email dan atau formulir WIsecara berjenjang sampai ke Ditjen PPM & PL(Cq. Pusat Kesehatan Haji).

Penanggulangan KLB Tujuan Kegiatan Penanggulangan KLB

Tujuan Meningkatkanupaya pencegahan danpenanggulangan KLB penyakit menular, tidakmenular, keracunan, kepada para calon/ jemaah hajiagar mereka terlindungi dan terhindar dari bahayatersebut. Mencegah dan memutuskan rantai penularanpenyakit menular yang terbawa oleh calon/jemaahhaji dari Indonesia ke luar negeri dan atausebaliknya.

Tujuan Menurunkan frekuensi KLB. Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalamsuatu KLB. Memperpendek periode KLB. Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalammengantisipasi dan menanggulangi KLB penyakitmenular, tidak menular, keracunan makanan.

Kegiatan Penanggulangan KLB Menetapkan populasi rentan terhadap KLBberdasarkan waktu, tempat dan kelompokmasyarakat. Melakukan upaya pencegahan melalui perbaikankondisi kesehatan dan lingkunganyangmenyebabkan timbulnya kerentanan dalam suatupopulasi. Memantapkan pelaksanaan SKD dan respon KLB.

Kegiatan Penanggulangan KLB Memantapkankeadaankesiapsiagaanmenghadapi kemungkinan timbulnya KLB. Melakukan penyelidikan epidemiologi danpenanggulangan pada saat terjadi KLB. Mengkaji data atau informasi KLB.

IHR Core Capacity (4) : Response Intinya : Respon Tata Laksana Kasus Respon Pelaporan Cepat Respon Kesehatan Masyarakat (Pengendalian Faktor Risiko) Kapasitas / Kemampuan Respon Cepat– Mekanisme Respon Darurat Kes – Masy (prosedur manajemen, hubungankomunikasi operasional, Posko, dsb)– Tim Gerak Cepat (TGC) di tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten /Kota. Prosedur Tata Laksana Kasus untuk berbagai macam bahaya kesehatanmasyarakat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Sarana – sarana kesehatan padasemua tingkat administrasi Disinfeksi, dekontaminasi dan kemampuan pengendalian vektor bagisemua bahaya

Alur Penemuan Kasus di pOEPelaku Perjalanan dari negara terjangkitHACDEMAMTidakYaPulangEdukasiPemantauan selama 21 hariNotifikasi ke Dinkes ProvPemeriksaan KKPTidakKasus / kluster kasus :Demam mendadak, disertai Minimal 3 gejala berikut:Sakit kepalamuntahtidak nafsu makandiaresakit otot atau sendinyeri peruthiccup (cegukan)sulit menelanlemahsesak napasRiwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam kurun waktu 21 hari sebelum timbul gejalaYaTata laksana kasus dan rujukan sesuai SOPLakukan tindakan thd barang dan alat angkutLaporkan dlm 24 jam ke Posko KLB cc Dinkes ProvIdentifkasi dan Pemantauan kontak kasusRujuk RS

KESIAPSIAGAANBANDARA JUANDADALAM MENGHADAPIPANDEMI INFLUENSA/Mers COV

FASILITAS EOC(EMERGENCY OPERATION CENTER)

KOMITE PENANGGULANGANKEADAAN DARURAT (AEC)KETUAWKL.KETUAKAOTBAN IIIPEMBINASEKRETARISANGGOTAGENERALMANAGER.GM AIRNAV.DANLANUDAL.DANLANUD.Instansi di Bandar Udara1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.SSDHPerwakilandari Instansidibandaradan/ ataudisekitarnyaBea CukaiImigrasiKarantina ikan / tumbuhanKKPBMKGPoliklinik BandaraPKP-PKPengamanan BandaraAirlinesUnit TransportasiInstansi disekitar BandarUdara1.2.3.4.5.6.7.8.9.TNIPOLRIDPK PemdaDinas Kesehatan PemdaDinas PerhubunganKantor SARRumah Sakit/ PuskesmasPMIUnit PenanggulanganBencana Daerah

JENIS TAHAPAN PENANGANANPENUMPANG SUSPECTSTANDAR OPERATING PROSEDUR ( SOP )SUSPEK AWAL YANG BERANGKAT DENGANPESAWAT UDARA.A. Suspek Awal sedang menuju ke BandarUdaraB. Suspek Awal sudah berada di Bandar UdaraC. Suspek Awal sudah berada di pesawat udara

A. SUSPEK AWAL SEDANG MENUJU KE BANDARA1. KKP menginformasikan kepada GM AP.I Bandara Juanda bahwaterdapat suspek awal (SA) yang sedang menuju ke Bandara.2. GM AP. I meneruskan kepada KAOTBAN, dan menginstruksikankepada para Department Head untuk siaga mengambil tindakansesuai dengan petunjuk KKP.3. GM membuka Emergency Operation Center (EOC).4. Airport Operation Department Head dan Airport SecurityDepartment Head bersama-sama dengan pihak KKPmelaksanakan pemeriksaan terhadap SA di lokasi pintu masukTerminal Bandara untuk mencegah SA masuk.

5.Pemeriksaan dilakukan melalui identitas diri, wawancaraserta pemeriksaan fisik oleh KKP terhadap kondisi tubuhsesuai dengan gejala Avian Influenza/ Mers-CoV.6. Apabila SA ternyata memenuhi kriteria Suspek maka yangbersangkutan dirujuk ke rumah sakit rujukan oleh petugasKKP yang dilengkapi peralatan Personel ProtectiveEquiptment (PPE) dengan menggunakan mobil evakuasipenyakit menular yang disiapkan oleh KKP.7. Apabila SA tidak memenuhi kriteria Suspek maka yangbersangkutan dapat ditunda keberangkatannya dan diobatisampai dengan dapat dinyatakan sehat untuk melanjutkanperjalanan dengan pesawat udara.8. General Manager menutup Emergency Operation Center(EOC).

B. SUSPEK AWAL SUDAH BERADA DI BANDARA1. KKP menginformasikan kepada General Manager AP I bahwa adaSuspek Awal (SA) yang sudah berada di Bandara.2. GM API meneruskan berita ke KAOTBAN dan GM Perum LPPNPI,kemudian menginstruksikan kepada para Department Head untuksiaga mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk KKP.3. General Manager membuka Emergency Operation Center (EOC).4. Pihak Airport Operation Department, Airport Security Departmentbersama- sama dengan pihak Ground Handling, Airline dan KKPikut serta membantu pelaksanaan pencarian.

5. Apabila SA sudah ditemukan maka yang bersangkutan langsungdibawa ke KKPdi Bandara untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan wawancara guna konfirmasi lebihlanjut.6.Apabila SA memenuhi kriteria Suspek maka dirujuk langsung ke rumah sakit rujukanoleh petugas yang dilengkapi peralatan Personel Protective Equiptment (PPE)dengan menggunakan mobil evakuasi penyakit menular yang disiapkan oleh KKPmelalui airside dan Gardu Utama Sekuriti.7. Apabila SA tidak memenuhi kriteria Suspek maka yang bersangkutan dapat ditundakeberangkatannya dan diobati sampai dengan dapat dinyatakan sehat untukmelanjutkan perjalanan dengan pesawat udara.8. Apabila SA belum diketemukan maka dilakukan pemeriksaan terhadapsemuapenumpang yang ada di boarding lounge denganmenggunakanperalatanThermoscanner.9. General Manager menutup Emergency Operation Center (EOC).Kemuliaan Melayani

C.SUSPEK AWAL SUDAH BERADA DIPESAWAT UDARA1. KKP menginformasikan kepada General Manager AP I bahwa adaSA sudah berada di Pesawat Udara.2. GM AP I meneruskan kepada KAOTBAN dan GM Perum LPPNPI,selanjutnya GM AP I menginstruksikan kepada AirportOperation Department Head danAirport Security DepartmentHead untuk siaga mengambil tindakan sesuai dengan petunjukKKP.3. GM AP I membuka Emergency Operation Center (EOC).4. General Manager Perum LPPNPI menginstruksikan petugasTower untuk melakukan penundaan keberangkatansementara terhadap pesawat pengangkut Suspek Awal.

5. KKPmelalui koordinasi dengan Sekuriti Bandara dan pihakAirlines/Ground Handling, menuju pesawat dan mengevakuasiSA untuk pemeriksaan fisik dan wawancara oleh petugas KKP.6. Apabila SA memenuhi kriteria Suspek maka yang bersangkutandirujuk langsung ke rumah sakit rujukan oleh petugas yangdilengkapi peralatan Personel Protective Equiptment (PPE) denganmenggunakan mobil evakuasi penyakit menular yang disiapkanoleh KKP melalui airside dan Gardu Utama sekuriti dan kepadaPenumpang lainnya diwajibkan mengisi Kartu KewaspadanKesehatan yang disediakan KKP dan selanjutnyapenerbangandiijinkan berangkat.7. Apabila SA tidak memenuhi kriteria Suspek maka yangbersangkutan dapat ditunda keberangkatannya dan diobatisampai dengan dapat dinyatakan sehat untuk melanjutkanperjalanan dengan pesawat udara.8. General Manager menutup Emergency Operation Center (EOC).

SUSPEK AWAL YANG DATANG DENGANPESAWAT UDARA1. INFORMASI SA DITERIMA PADA SAAT YANGBERSANGKUTAN BERADA DI PESAWAT UDARA2. INFORMASI SA DITERIMA SETELAH YANGBERSANGKUTAN TURUN DI BANDARA

A. INFORMASI SA DITERIMA PADA SAAT YANG BERSANGKUTAN BERADA DIPESAWAT UDARA1. KKP atau Bandara asal menginformasikan kepada GM AP Ibahwa ada SA berada di Pesawat Udara.2. GM AP I meneruskan berita kepada KAOTBAN dan GMPerum LPPNPI, menginstruksikan kepada Airport OperationDepartment Head dan Airport Security Department Headuntuk siaga mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk KKP.3. GM AP I membuka Emergency Operation Center (EOC).4. GM Perum LPPNPI menginstruksikan petugas ACC, APP atauADC untuk menempatkan pesawat yang bersangkutan diisolated area (apabila diminta oleh KKP).

5. SA dibawa ke KKP di Bandara untuk dilakukan pemeriksaan fisik danwawancara, apabila SA tidak memenuhi kriteria Suspek maka yangbersangkutan diobati atau dapat dirujuk ke Rumah Sakit/Poliklinikterdekat untuk melanjutkan perjalanannya serta penumpang yanglain diijinkan turun dan melanjutkan perjalanan.6. Apabila SA memenuhi kriteria Suspek maka seluruh penumpanglainnyadiwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dandiijinkan melanjutkan perjalanan, sedang suspek dirujuk langsungke rumah sakit rujukan oleh petugas yang dilengkapi peralatanPersonel Protective Equiptment (PPE)dengan menggunakanmobil evakuasi penyakit menular yang disiapkan oleh KKPmelalui airside dan GarduUtama sekuriti setelah dilakukanpemeriksaan oleh Petugas Imigrasi dan Bea Cukai.7. General Manager menutup Emergency Operation Center (EOC).

B. INFORMASI SA DITERIMA SETELAH YANGBERSANGKUTAN TURUN DI BANDARA1. KKP atau Bandara asal menginformasikan kepada GM AP Ibahwa ada suspek yang berada di Pesawat Udara.2. GM AP I meneruskan berita ke KAOTBANdan GM PerumLPPNPI, kemudianmenginstruksikan kepada AirportOperation Department Head dan Airport SecurityDepartment Head untuk siaga mengambil tindakan sesuaidengan petunjuk KKP.3. General Manager membuka Emergency Operation Center(EOC).4. Pihak Airport Operation Department, Airport SecurityDepartment bersama-sama dengan pihak Ground Handling,Airline dan KKP ikut serta membantu pelaksanaan pencarian.

5. Apabila SA sudah ditemukan maka yang bersangkutan langsungdibawa ke KKP di Bandara untuk dilakukan pemeriksaan fisik danwawancara guna konfirmasi lebih lanjut.6. Apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria Suspek maka dirujuklangsung ke rumah sakit rujukan oleh petugas yang dilengkapiperalatan Personel Protective Equiptment (PPE) denganmenggunakan mobil evakuasi penyakit menular yang disiapkan olehKKP melalui airside dan Gardu Utama sekuriti setelah dilakukanpemeriksaan oleh Petugas Imigrasi dan Bea Cukai.7. Apabila SA tidak memenuhi kriteria Suspek maka yangbersangkutan diobati atau dapat dirujuk ke Rumah Sakit/Poliklinikterdekat untuk kelanjutan perjalanannya.8. Apabila SA belum diketemukan maka dilakukan pemeriks

Surveilans Epidemiologi Penyiapan bahan perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, Penyusunan laporan dan Koordinasi pelaksanaan kekarantinaan, Surveilans Epidemiologi penyakit, penyakit menular potensial wabah, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, Pengawasan A

Related Documents:

surveilans, penyelidikan epidemiologi lapangan, sumber data sur-veilans, desain sistem surveilans, pedoman evaluasi sistem evaluasi surveilans, indikator kesehatan, aplikasi sistem surveilans, simulasi penyelidikan KLB, dan studi kasus pelaksanaan surveilans dan de-terminan malaria. B

pengelolaan tersendiri oleh tim surveilans meliputi perencanaan kegiatan, pengorganisasian, pembiayaan dan penjadwalan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi hasil pengumpulan data. Pengumpulan data pada Surveilans Epidemilogi Terpadu pada unit surveilans

(2) Seksi Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, peman-tauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit, pen-yakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang mun

outbreak penyakit dengan lebih segera dan lengkap daripada sistem yang mengandalkan pelaporan sindroma dari klinik-klinik (DCP2, 2008). 5. Surveilans Terpadu Surveilans terpadu (integrated surveillance) menata dan memadukan semua kegiatan surveilans di suatu wilayah yurisdiksi (negara/ provinsi/ kabupaten/ kota) sebagai sebuah pelayanan publik .

diseminasi informasi, umpan balik surveilans, dan monitoring serta evaluasi kegiatan surveilans gizi masih belum berjalan lancar. Sedangkan output dari surveilans gizi berupa gambaran masalah gizi secara nasional dan pemanfaatan output tersebut dalam perumusan kebijakan te

agregasi, surveilans sentinel, surveilans pada bank spesimen biologis, dan surveilans partisipatif. Hal yang juga penting dalam suatu kegiatan surveilans adalah evaluasi, diseminasi hasil, dan umpan balik. Evaluasi diperlukan untuk me

b. Pertemuan berkala surveilans PTM dilaksanakan secara teratur atau sesuai kebutuhan untuk melakukan validasi data, analisa situasi PTM dan faktor risikonya, monitoring, evaluasi dan menyusun rencana kerja surveilans PTM c. Mendorong pembiayaan surveilans PTM di semua tingkatan

PROGRAMI I STUDIMIT Administrim Publik ID MATURE Piket e grumbulluara 201519800030 9.39 201418500072 9.08 201418300019 8.97 201418300020 8.78 201418500152 8.69 201461700004 8.67 201418200012 8.60 201418200004 8.54 201418200002 8.51 201418300004 8.43 201418200005 8.43 201418500092 8.40 201418500015 8.37 201418500131 8.32 203343900033 8.30 201418500021 8.21 201519400032 8.06 201417600080 8.04 .