BAB II TINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN, DAN

2y ago
296 Views
2 Downloads
1.65 MB
45 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aydin Oneil
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKA, HASIL PENELITIAN, DANPEMBAHASAN2.1.Tinjauan Pustaka tentang Keadilan BermartabatTeori Keadilan Bermartabat adalah suatu ilmu hukum (jurisprudence) atausuatu filsafat hukum yang dikembangkan oleh ahli hukum Indonesia. Teori ini bukanteori saduran dari teori-teori yang dikembangkan di Barat, sekalipun teori KeadilanBermartabat tidak anti terhadap pemikiran Barat, atau pemikiran, filsafat apa punyang merupakan produk dari pemikiran manusia sebagai makhluk ciptaan TuhanYang Maha Esa yang mulia. Menurut teori Keadilan Bermartabat, dalam hal inisebagai ilmu hukum , cakupan atau scope dari teori Keadilan Bermartabat dapatdilihat dari susunan atau lapisan dalam ilmu hukum.Teori Keadilan Bermartabat sebagai ilmu hukum memiliki suatu skopa ataucakupan yang antara lain; di tempat pertama filsafat hukum atau philosophy of law,kedua teori hukum atau legal theory, ketiga dogmatik hukum atau ilmu hukum positif,keempat hukum dan praktik hukum. Lapisan ilmu dalam teori keadilan bermartabatitu adalah lapisan yang saling terpisahantara satu dengan lapisan lainnya, namingpada prinsipnya lapisan-lapisan ilmu hukum itu merupakan satu kesatuan sistematik,mengendap, hidup dalam satu sistem. Saling berkaitan antara satu dengan yanglainnya, bahu menbahu gotong royong sebagai suatu sistem. Lapisan dalam ilmu13

14hukum yang menjadi sumber atau tempat dimana kaidah hukum dan asas-asas hukumyang saling berkaitan satu dengan lainnya ditemukan.15Lapisan yang di atas mendikte (the law dictate), menerangi atau memberi pengayaanterhadap lapisan ilmu hukum di bawahnya. Perspektif sistem memandang fungsilapisan ilmu hukum yang berada di tempay kedua adalah mendukung lapisan ilmuhukum yang berada di tempat yang pertama. Dengan kata lain, lapisan yang pertamatidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan atau topangan lapisan-lapisan di bawahnya.Di dalam suatu sistem antara komponen atau lapisan yang satu, tidak dapatdipisahkan dengan komponen atau lapisan ilmu hukum lainnya. Sangat pentingdiperhatikan, bahwa dalam teori Keadilan Bermartabat; tidak pula dikehendakiadanya konflik dalam lapisan-lapisan ilmu hukum itu.16Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum mengatakan bahwa Sebagaisuatu filsafat, teori keadilan bermartabat menggambarkan tujuan hukum yang adadidalam setiap sistem hukum, terutama tujuan tujuan hukum dalam sistem hukumberdasarkan Pancasila. Penekanannya dilakukan terhadap asas kemanusiaan yangadil dan beradap, yang mendasari konsepsi memanusiakan manusia; disampingkeadilan sosial dan sila-sila lainnya. Teori Keadilan Bermartabat juga menjelaskantujuan hukum dalam pengertian keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang adadidalam setiap asas dan kaidah hukum yang saling berkaitan satu sama lain dalamsistem tersebut.15Teguh Presetyo, Keadilan Bermartatabat Perspektif Teori Hukum, Cet.1, Penerbit NusaMedia, Bandung, 2015, hal. 1-3.16Ibid. hal. 3-4.

15Keadilan Bermartabat berpendirian bahwa baik keadilan, kemanfaatan, dankepastian hukum adalah merupakan satu kesatuan yang berhimpun didalam keadilan.Menurut Mahadi, filsafat hukum ialah filsafat tentang hukum, falsafah tentang segalasesuatu di bidang hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.Soedjono Dirjosisworo mengemukakan: filsafat hukum adalah pendirian ataupenghayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentanghakikat ciri-ciri landasan berlakunya hukum.17 Sebagai sebuah teori, maka seharusnyateori tersebut dipahami dengan kesadaran penuh atau dirasionalisasi bahwa sejatinyateori itu adalah alat, artinya setiap teori yang dibangun selalu berorientasi kepada nilaikemanfaatan untuk manusia dan masyarakat. Teori Keadilan Bermartabat bernilai,seperti nilai yang dimaksud Notonagoro, sebab sekurang-kurangnya teori itumemiliki kualitas, dapat dimanfaatkan oleh suatu bangsa yang besar wilayah danpenduduknya. Dimaksudkan dengan berkualitas, juga antara lain bahwa sesuatu itudapat dirasakan bermanfaat atau dapat digunakan untuk tujuan yang baik; menjadialat pemersatu, memahami, menjelaskan dan memelihara bentuk sistem hukum darisuatu bangsa yang besar.18Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalahdasar negara (filsafat negara) Republik Indonesia yang lahir dari perenungan nilainilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadalian dan kemudiandijadikanlah dasar teori Keadilan Bermartabat. Secara potensisal filsafat Pancasilaakan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang1718Ibid, hal. 52.Ibid, hal.91-92.

16secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas.Pancasila merupakan suatu falsafah yang bersistem, serta obyektif. Sila-sila Pancasilakait mengkait secara bulat atau dalam keutuhan. Kebulatan itu menunjukan hakekat,maknanya sedemikian rupa, sehingga menemukan bangunan filsafat Pancasila jikasubstansi hukum memang sesuai dengan isi jiwa bangsa Indonesia turun temurun. Isijiwa inilah yang merupakan alat pengukur tentang benar tidaknya suatu kaidah atauasas hukum itu benar-benar adalah filsafat Pancasila.19Keadilan Bermartabat merupakan keadilan hukum dalam perspektif pancasilayang dilandasi oleh sila ke-2 yaitu adil dan beradap sedangkan keadilan ekonomidilandasi okeh sila ke-5 yaitu keadilan sosial.20Keadilan adalah tujuan yang hendak dicapai oleh setiap sistem hukum.Sementara pihak berpendapat bahwa keadilan yang hendak dicapai adalah keadilanekonomi yang bersifat kebendaan. Pandangan ini, ultirateral. Teori keadilanbermartabat justru sebaliknya, keadilan yang wajib disediakan oleh sistem adalahkeadilan yang berdimensi spiritual, yang berada didalam konsep kemerdekaan itusendiri. 21 Istilah adil dan beradap sebagaimana yang dimaksud dalam sila ke-2Pancasila yaitu kemanuisaan yang adil dan beradap. Disini terkandung prinsipperikemanusian atau internasionalisme dan terlaksananya penjelmaan dari padaunsur-unsur hakekat manusia, jiwa raga, akal-rasa, kehendak serta sifat kodratperseorangan dan makhluk sosial. Semua ini dikarenakan kedudukan kodrat pribadi19Ibid, hal.77-79.Ibid, hal.106.21Ibid, hal.107.20

17diri sendiri dan makhluk Tuhan Yang maha Esa sebagai causa prima, dalam bentukpenyelanggaraan hidup yang bermartabat setinggi-tingginya.22Sila ke-2 menegaskan filsafat Pancasila mengenai manusia adalah pribadiyang memiliki harkat dan martabat yang luhur, yang merupakan bawaan kodratinyasehingga secara eksplisit Pancasila mengakui paham kemanusiaan. 23 Secara tegasprinsip kemanusiaan mengandung arti adanya penghargaan dan penghormatanterhadap harkat dan martabat manusia yang luhur tanpa harus membeda-bedakanantara satu dengan yang lain.24Landasan oleh sila ke-2 dalam Pancasila, maka keadilan hukum yang dimilikibangsa Indonesia adalah keadilan yang memanusiakan manusia. Keadilanberdasarkan sila ke-2 dalam Pancasila itulah yang disebut sebagai keadilanbermartabat. Keadilan Bermartabat adalah dimana seseorang secara hukum bersalahtetapi tetap diperlakukan sebagai manusia. Keadilan Bermartabat yaitu keadialanyang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Keadilan yang bukan saja secaramaterial melainkan juga secara spiritual, selanjutnya material mengikutinya secaraotomatis. Keadilan Bermartabat menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaanTuhan dijamin hak-haknya.25Jaminan kecelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan pekerja sebagaiKeadilan Bermartabat didasarkan kepada Pancasila sebagai dasar utama, karena hakasasi manusia pada prinsipnya adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan22Ibid, hal. 108-109.Muatafa Kama l Pasha, Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, Filosofis, cet-1, CitraKarsa Mandiri, Yogyakarta, 2002, hal. 173.24Ibid, hal. 171.25Ibid.23

18keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugrah-Nya yang wajib dihormati demi kehormatan serta perlindungan harkat danmartabat manusia.26Salah satu hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia adalah hakatas jaminan kecelakaan dan pemeliharaan kesehatan pekerja yang terangkum dalamjaminan sosial. Maka dari itu, sering kalidikemukakan bahwa jaminan sosialmerupakan program yang bersifat universal/umum dan harus diselenggarakan olehsemua negara. 27 Jaminan kecelakaan kerja pemeliharaan kesehatan pekerja sangatdiperlukan karena pada saat bekerja kita tidak tau hal apa yang akan menimpa baikitu musibah kecelakaan atau pun sakit. Dengan demikian jaminan kecelakaan kerjadan pemeliharaan kesehatan pekerja termasuk sebagai Keadilan Bermartabat karenadidalamnya terdapat aspek kemanusian seperti yang tertuang pada sila ke-2 yaitukemanusian yang adil dan beradap.a.Peraturan MengenaiKesehatan PekerjaKecelakaanKerjadanPemeliharaanKecelakaan kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yangmelakukan pekerjaan, karena pada umumnya kecelakaan bisa jadi akanmengakibatkan:28a. anpenderitanya bisa meninggal dunia.26Zaeni Asyahdie, Op.Cit, 2013, hal.21.Ibid.28Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Cet-3,Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hal. 122.27

19b. Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerjayang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri dari:1) Cacat tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkanpenderitanya mengalami pembatasan atau gangguan fisik ataumental yang bersifat tetap.2) ibatkan penderitanya menjadi tidak mampu bekerjauntuk sementara waktu.Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan diharapkan tidak terjadi.Tak terduga karena dibelakang peristiwa terdebut tidak terdapat unsur kesengajaan,lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaandisertai dengan kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampaiyang paling berat, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja/buruh.29Hubungan antara perlunya keselamatan dan kesehatan kerja diterapkandengan kerugian sebagai konsekuensi dari dampak yang terjadi Oleh, karena itu,keselamatan dan kesehatan kerja, terutama dalam bentuk pengaturan dan programprogram kerja.30 Dari dasar pemikiran tadi terdapat beberapa prinsip yang mendasarijaminan sosial tenaga kerja terkhusus pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminanpemeliharaan pekerja, prinsip-prinsip tersebut adalah;Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan87). Pasal 86; (1). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh2930Ibid, hal. 123.Aloysius Uwiyono, Op.Cit, 2014, hal. 81.

20perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; danperlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.(2). Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitaskerjayang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3).Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 87; (1). Setiapperusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjayang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2). Ketentuan mengenaipenerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjasebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Untukpengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusimenurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan (Pasal7). Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dankemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkansesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya [Pasal 8 ayat (1)].Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawahpimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dandibenarkan oleh Direktur [Pasal 8 ayat (2)].Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Kesehatan kerjameliputi pclayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syaratkesehatan kerja. [Pasal 23 ayat (2)]. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakankesehatan kerja. [Pasal 23 ayat (3)].

21Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/Men/1996 tentang perusahaanyangmempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandungpotensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yangdapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran danpenyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. [Pasal 3 ayat (1)].Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakanoleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. [Pasal 3ayat ungikeselamatanpekerja/buruh guna mewujutkan produktivitas kerja yang optimal, dengan carapencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya tempat kerja,promosi kesehatan, pengobatan dan tempat rehabilitasi32. Dengan demikian,eksistensi peraturan perundang-undangannya adalah : a). Melindungi pekerja dariproses kecelakaan kerja. b). Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh. c).Agar pekerja/buruh dan orang-orang sekitarnya terjamin keselamatannya. d).Menjaga agar sumber produksi di pelihara dan dipergunakan secara aman danberdaya guna.33Menurut Iman Sjahputra Tunggal, kecelakaan adalah suatu kejadian yangtidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah31Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. 4 Edisi Revisi, CitraAditya Bakti, Bandung, 2014, hal. 109.32Ibid, hal.111.33Ibid.

22diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia danharta benda.34 Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturtan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977dijelaskan, Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerjaberhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerjadan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (6) Kecelakaan kerja adalahkecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yangtimbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalamperjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melaluijalan yang biasa atau wajar dilalui.Pengertian yang telah dijabarkan dapat dipahami bahwa PP No. 33 Tahun1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dan UU No. 3 Tahun 1992 tentangJaminan Sosial Tenaga Kerja memperluas pengertian tenaga kerja dengan meliputipenyakit yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, namun dengan catatanbahwa kalau penyakit tersebut menyebabkan yang bersangkutan cacat atau meninggaldunia, maka untuk dapat dianggap sebagai penyakit kecelakaan kerja haruslahmemenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah: 351. Pekerjaan pekerja/buruh harus mennaggung risiko penyebab penyakit itu;2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhubungan langsung degan risiko itu;3. Penyakit tersebut telah berlangsung selama suatu masa tertentu;4. Tidak adanya kelalaian atau kesengajaan oleh pekerja/buruh sehgingga iaterkena penyakit itu;3435Iman Sjahputra Tunggal, Op.Cit, 2013, hal. 240.Zaeni Asyahdie, Op.Cit, 2013, hal. 133.

235. Khusus untuk penyakit tertentu, tidak dianggap sebagai penyakit akibat kerja(kecelakaan kerja) jika pekerja/buruh menderita penyakit tersebut lebih dari 3tahun sejak dia berhenti bekerja di tempat penyebab penyakit itu.36PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian menjabarkan tentang manfaat jaminan kecelakaan kerja.Pasal 25(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atasmanfaat JKK.(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: (a) .pelayanankesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: 1. pemeriksaan dasar danpenunjang; 2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 3. rawat inap kelas I rumahsakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;4. perawatan intensif; 5. penunjang diagnostik; 6. pengobatan; 7. pelayanan khusus; 8.alat kesehatan dan implan; 9. jasa dokter/medis; 10. operasi; 11. transfusi darah;dan/atau 12. rehabilitasi medik. (b). santunan berupa uang meliputi:1. penggantianbiaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibatkerja, ke rumah sakit dan/ atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertamapada kecelakaan; 2. santunan sementara tidak mampu bekerja; 3. santunan Cacatsebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap; 4. santunan kematiandan biaya pemakaman; 5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Pesertameninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat36Ibid.

24kerja; 6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alatpengganti (prothese); 7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau 8. beasiswapendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetapakibat kecelakaan kerja.(3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8,diberikan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali olehMenteri.(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persentase Cacatberpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Pemerintah ini.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperolehmanfaat beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bangka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengankementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.Pasal 26Hak untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)menjadi gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Kecelakaan Kerjaterjadi .

25Pasal 27(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakanPekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadirisiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajibmembayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, penetapan jaminan, danpembayaran manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Menteri.Kesehatan kerja termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuanketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan,yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadapkekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh semaunya akmemandangpekerja/buruhnya sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.37Karena sifatnya yang hendak mengadakan pembatasan, ketentuan-ketentuanperlindungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya itubersifat memaksa, bukan mengatur. Sifat memaksanya itu dapat dilihat dari adanyakata-kata “dilarang”, “tidak boleh”, “harus”, atau “wajib” yang selalu ada dan terlulismenonjol dalam UU No. 13 Tahun2003. Akibat adanya sifat memaksa dalamketentuan pelindungan sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentukan undangundang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan37Zaeni Asyhadie, Op.cit, 2013, hal. 85.

26perlindungan sosial ini merupakan hukum umum (Publiek-rechrelijk) dengan sanksipidana. Hal itu disebabkan beberapa alasan yaitu. 38 Aturan-aturan yang termuatdidalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seorang saja, melainkanbersifat aturan masyarakat. Pekerja/buruh Indonesia umumnya belum mempunyaipengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjagapekerja/buruh dari kejadian atau keadan hubungan kerja yang merugikan kesehatankesusilaannya dal hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya.39Pemeliharaan kesehatan adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuanagar pekerja/buruh memperoleh kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupunsosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal. Oleh karena itu,program jaminan sosial tenaga kerja juga memprogramkan jaminan pemeliharaankesehatan.40Secara rinci tujuan dari pemeliharaan kesehatan ini dapat dikemukakansebagai berikut:41 1). Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan pekerja/ buruhyang setinggi-tingginya baik fisik mental maupun sosial sehingga memungkinkandapat bekerja secara optimal. 2). Mencegah dan melindungi pekerja/buruh darigangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja. 3).Menyesuaikan pekerja/buruh dengan pekerjaannya. 4). Meningkatkan produktivitaskerja.38Ibid.Ibid.40Ibid, hal. 132.41Zaeni Asyhadie, Op.cit, 2013, hal. 191.39

27Pada Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 menjelaskantentang pengertian pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan danpencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan,dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Upaya pemeliharaankesehatan meliputi aspek-aspek promotif (peningkatan), preventif (pencegahan),kuratif (penyembuhan) dan rehabilitatif (pemulihan) secara tidak terpisah-pisah.Namun dengan demikian, pemeliharan kesehatan yang telah di selenggarakan oleh PT.Jamsostek, lebih ditekankan pada aspek kuratif dan rehabilitatif, tanpa mengabaikandua aspek lain (Pasal 33 s/d 46 PP No. 14 Tahun 1993).42Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenagakerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan dan merupakan upayakesehatan dibidang kuratif. Oleh karena upaya penyembuhan memerlukan dana yangtidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, makapenanggulangannya dilakukan melalui program jaminan sosial tenaga kerja. Disamping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatantenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif. Dengan demikian tercapai derajat kesehatan tenaga kerja yang optimalsebagai potensi yang produktif dalam hubungan industrial.43Dengan demikian, diharapkan tercapainya derajat kesehatan pekerja yangoptimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan pemeliharaankesehatan selain untuk pekerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya. Jaminan42Syaufii Syamsuddin, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Cet.1, SaranaBhakti Persada, Jakarta, 2004, hal. 280.43Ibid.

28pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada tenaga kerja adalah untukmeningkatkan produktivitas, sehingga dapat melaksanakan sebaik-baiknya danmerupakan upaya kesehatan di bidang pengembangan.44Berdasarkan ketentuan pasal 16 UU No. 3 Tahun 1992 menyebutkan: Pasal 16(1) Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh JaminanPemeliharaan Kesehatan. (2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi: rawat jalantingkat pertama; rawat jalan tingkat lanjutan; rawat inap; pemeriksaan kehamilan danpertolongan persalinan; penunjang diagnostik; pelayanan khusus; pelayanan gawatdarurat.Untuk melaksanakan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan badanpenyelenggara wajib memberikan kepada setiap anggota, yaitu; Kartu pemeliharaankesehatan dan keterangan yang diketahui peserta menangani paket pemeliharaankesehatan yang di selenggarakan.Tenaga kerja yang berkeluarga sebagai peserta jamsostek dalam pemeliharaankesehatan sebagai pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 38 PP No. 83Tahun 2000. 45 (1) Tenaga kerja atau suami atau istri atau anak dapat memilikipelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjukkan oleh badan penyelenggara. (2)Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh meteri, tenaga kerja atau suami atau istri atauanak dapat memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar pelaksanaanpelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1). (3) Untukmemperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat4445Asri Wijayanti, Op.cit, hal 141.Ibid.

29(1), tenaga kerja atau suami atau istri atau anak harus menunjukan kartu pemeliharaankesehatan.Program jaminan pemeliharaan kesehatan tidak lain adalah untuk menjagakesehatan kerja.46b.Perkembangan Peraturan MengenaiPemeliharaan Kesehatan PekerjaKecelakaanKerjadanPeraturan kecelakaan dan pemeliharaan kesehatan pekerja pada dasarnya telahtermasuk dalam lingkup jaminan sosial tenaga kerja, yang telah diatur pada Pasal 99ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untukmemperoleh jaminan sosial tenaga kerja. UU No. 2 Tahun 1951 tentang pernyataanberlaku nya UU kecelakaan UU No. 33 tahun 1947 untuh selurah Indonesia dan PPNo. 33 Tahun 1977 tentang asuransi sosial tenaga kerja belum mengatur secaralengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan,sehingga lahirlah UU No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.47Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerjadalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilanyang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yangdialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, danmeninggal dunia [Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992]. Akan tepi dalam prosesnyaperaturan-peraturan tersebut mengalami perkembangan termasuk peraturan mengenai46Ibid, hal. 142.Koesparmono Irsan dan Armansyah, Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, cet. 1, Erlangga,Jakarta, 2016, hal.201.47

30kecelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan pekerjayang ada didalamnya, berikutperkembangan yang terjadi:International Labour Organitation (ILO). Didalam Konvensi ILO Nomor 102Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial disebutkan, kegiatan jaminansosial sekurang-kurangnya meliputi, perawatan kesehatan, tunjangan sakit, tunjanganpengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan bersalin,tunjangan keluarga, tunjangan tidak mampu dan tunjangan janda dan yatim puatu.Tujuan ILO mengeluarkan konvensi mengenai standar jaminan sosial, untuk menjadipedoman agar para pekerja/buruh diseluruh dunia dapat menikmati perlindunganjaminan sosial yang sama48. Tidak hanya konvensi ILO No. 102 tahun 1952 saja,tetapi ILO juga mengeluarkan beberapa konvensi lainnya yaitu :49 Konvensi ILO No.105 Tahun 1952 tentang Perlindungan Kehamilan; Konvensi ILO No. 121 Tahun1964 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja; Konvensi ILO No. 128 Tahun 1967 tentangJaminan Hari Tua, Cacat, dan Ahli Waris; Konvensi ILO No. 130 Tahun 1969tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan; Konvensi ILO No. 157 Tahun 1982tentang Pemeliharaan Hak-hak Jaminan Sosial.Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk ILO, harusmemberdayakan konvensi-konvensi tersebut dalam suatu peraturan perundangundangan. Peraturan perundagan tersebut harus tetap berpegang teguh kepadaPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.5048Syaufii Syamsuddin, Op.Cit, 2004, hal. 265.Zaeni Asyhadie, Op.Cit, 2013, hal. 48.50Ibid.49

31KUH Perdata Pasal 1602r dan 1602w KUHPerdata, berisi pengaturanmengenai penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, namun kepesertaannya masihbersifat sukarela. Ditentukan, bahwa dengan undang-undang dapat diatur mengenaikewajiban mengganti rugi dalam hal pekerja mengalami kecelakaan kerja. Kegiatandapat dilakukan dengan perjumpaan hutang atas upah kerja. Boleh dilakukanpemotongan upah untuk keperluan program dana jaminan sosial (DJS), sepanjangDJS itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang.51Tahun 1926 dikeluarkan Koninklijk Besluit Nomor 33 Tahun 1926 Stbl. 335dan Stbl No. 377 tahun 1926 tentang Persyaratan Pembentukan Dana Jaminan Sosial.Tujuan pembentukan dana adalah untuk menyelenggarakan program pensiun danpertanggungan jiwa bagi pekerja dengan sistem pembayaran iuran yang diperhitungandari upah pekerja. Dari ketentuan-ketentuan itulah dapat diketahui bahwapenyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah mulai dirintis sejak lama, dimulaidengan kepersertaan yang bersifat sukarela, diawali dengan program pensiun,jaminan hari tua, dan kecelakaan kerja.52Dimulai dari UU No. 33 Tahun 1947 jo. UU No. 2 Tahun 1951, PMP No. 48Tahun 1952 jo. PMP No. 8 Tahun 1956 tentang pengaturan bantuan untuk usahapenyelenggaran kesehatan buruh, PMP NO. 15 tahun 1957 tentang pembentukanyayasan sosial buruh, PMP No. 5 Tahun 1964 tentang Yayasan Dana Jaminan Sosial(YDJS).5351Syaufii Syamsuddin, Loc.Cit.Ibid.53Abdul Khakim, Op.Cit, hal. 116.52

32Penyelenggaraan jaminan sosial yang telah dimulai sejak tahun 1964 padatahun 1967 disempurnakan menjadi Permenaker No. 3 tahun 1967 dan No. 4 Tahun1967. Penyelenggara pertanggungan adalah Dana Jaminan Sosial (DJS), yangdidirikanberdasarkan suatu akte notaris. Kepesertaannya pun bersifat sukarela.Pengusaha dapat mempertanggungkan pekerjaan dengan persetujuan pekerja yangbersangkutan. Kemudian diberlakukan pula program perlindungan tersebut, terhadappekerja bebas (selfemployed) dengan hak dan kewajiban yang hampir sama denganpekerja pada umumnya.Perbedaannya hanya pada besar penerimaan santunan yang diterima 54. Padatahun 1969 diberlakukannya Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tetang KetentuanKetentuan Pokok mengenai tenaga kerja (Pasal 10 dan Pasal 15). Pasal 10,Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup: Norma keselamatan kerja;Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan; Norma-kerja; Pemberian gantikerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. Pasal 15 Pemerintahmengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerjadan keluarganya.Sehingga dalam kedua Pasal ini dapat di simpulkan bahwa tenaga kerja yangmendapat kecelakaan atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas gantikerugian peraw

dasar negara (filsafat negara) Republik Indonesia yang lahir dari perenungan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadalian dan kemudian dijadikanlah dasar teori Keadilan Bermartabat. Secara potensisal filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; fil

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

7 Poltekkes Kemenkes Yogyakarta BAB II TINJAUAN PUSTAKA A.Telaah Pustaka 1. Pengetahuan Pengetahuan merupakan hasil “ tahu “ dan ini terjadi setelah orang

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit