BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank

3y ago
80 Views
3 Downloads
6.02 MB
50 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Baylee Stein
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Tinjauan Umum Tentang BankMenurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalahbadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditdan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidupmasyarakat banyak. 6 Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehariharinya tidak akan terlepas dari bidang keuangan.Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, yangmembutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.Dengan kata lain bank berperan sebagai perantara keuangan (FinancialIntermediary) yaitu perantara keuangan antara pihak-pihak yang memilikikelebihan dana (Surplus Unit) dengan pihak-pihak yang membutuhkandana (Defisit Unit).Pada umumnya, dalam proses pembangunan perekonomian diIndonesia, bank memiliki fungsi sebagai agent of trust yaitu lembaga yanglandasannya adalah kepercayaan , agent of service bank dana,jugamemberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat, danagent of development dimana bank tidak hanya semata-mata mengejar6Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 23.13Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

14keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalampembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyatbanyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial terhadapmasyarakat dan juga fungsi-fungsi sebagai berikut :1. Penciptaan UangPenciptaan uang yaitu uang yang diciptakan bank umum adalahuang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuanatau kliring. Kemampuan bank umum menciptakan uang giralmenyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakanmoneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uangyang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umummenciptakan uang giral.2. Mendukung Kelancaran Mekanisme PembayaranFungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalahuntuk mendukung kelancaran mekanisme pembayaran karena salahsatu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitandengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang sudah dikenaloleh masyarakat luas adalah kliring, transfer uang, penerimaansetoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai ataukredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman sepertikartu kredit dan sistem pembayaran elektronik.3. Penghimpunan Dana Simpanan MasyarakatDana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalahdana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, depositoUniversitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

15berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakandengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebihbesar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun kemudian luipenyaluran kredit.4. Mendukung Kelancaran Transaksi InternasionalKeberadaan bank juga sangat dibutuhkan untuk memudahkandan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksibarang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksiantara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaangeografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.Untuk itu dibutuhkan bank sebagai media untuk mempermudahpenyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank yangberoperasi dalam skala internasional, kepentingan pihak-pihak yangmelakukan transaksi-transaksi internasional dapat ditangani denganlebih mudah, cepat, dan murah.Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang eksistensinyatergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yangmempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu,akanlah sangat penting bagi bank untuk menjaga kadar kepercayaanmasyarakat tetap terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi, baikyang telah ada maupun yang akan menyimpan dananya.Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

16Mengingat bahwa bank merupakan bagian dari sistem keuangandan sistem pembayaran, bank mempunyai tanggung jawab untuk selalumenjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan unsur-unsuryang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank sepertisistem-sistem yang diterapkan serta mutlak memperhatikan hal-hal yangdapat mempengaruhi kesehatan bank tersebut.Adapun beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkatkepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, antara lain:1.Integritas pengurus;2.Pengetahuan dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuankemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuanteknis perbankan;3.Kesehatan bank yang bersangkutan;4.Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank;Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan negara karenaperbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsauntuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkanmasyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.Sebagai salah satu motor penggerak pembangunan bangsa,lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat strategis karena bankmempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagainasabah dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebutkepada masyarakat yang membutuhkannya. Bank diharapkan dapatUniversitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

17menyerasikan, menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur pemerataanpembangunan dan hasil–hasilnya serta pertumbuhan ekonomi danstabilitas nasional yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan tarafhidup masyarakat banyak.Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadarkepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada umumnya adalahkepatuhan bank terhadap kewajiban kerahasiaan bank. Maksudnya adalahmenyangkut dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yangmenyimpan dananya pada bank tersebut, bergantung kepada bagaimanabank menjamin untuk tidak mengungkapkan informasi-informasi terkaitsimpanan nasabah, identitas nasabah ataupun data-data pribadi nasabahtersebut kepada pihak lain.Dengan kata lain, seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadapbank akan sangat bergantung kepada seberapa besar kemampuan banktersebut untuk dapat menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh“rahasia bank”. Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bankapabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktualdiantara bank dan nasabah, tetapi ditetapkan sebagai kewajiban pidana.Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual, maka kewajibanbank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secaramudah dapat disimpangi.Perbankan dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, dengankemampuan untuk dapat membaca dan menelaah serta menganalisissemua kegiatan dunia usaha serta perekonomian nasional. Oleh karena itu,Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

18lembaga perbankan perlu dibina dan diawasi secara terus–menerus agardapat berfungsi dengan efisien, sehat, wajar dan mampu bersaing sertadapat melindungi dana yang disimpan oleh nasabah dengan baik. Selainitu, perbankan juga diharapkan agar mampu menyalurkan dana simpanantersebut kepada sektor–sektor produksi yang benar–benar produktif sesuaidengan sasaran pembangunan, sehingga dana yang disalurkan dalambentuk pinjaman tersebut tidak sia–sia.Nasabah yang mempercayakan dana simpanannya untuk dikelolaoleh pihak bank juga harus mendapatkan perlindungan dari tindakantindakan yang dapat merugikan pihak nasabah yang mungkin dilakukanoleh pengelola bank. Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, makaharuslah juga diatur tentang kapan dan dalam hal atau kondisi bagaimanabank diperkenankan untuk dapat memberikan informasi kepada pihakketiga terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal–hal lain dari nasabah yang diketahui oleh bank. Nasabah hanya akanmempergunakan jasa bank untuk menyimpan dananya apabila ada jaminandari bank bahwa pihak bank tidak akan menyalahgunakan pengetahuannyatentang simpanan nasabah dan keadaan keuangan nasabahnya.Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan datainformasi keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarangbank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitandengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannyasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangUniversitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

19Perbankan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegasdidalam undang-undang tersebut.B. Tinjauan Umum Tentang Rahasia Bank1. Definisi Rahasia BankRahasia Bank atau Banking Secrecy telah lama dikenal oleh negaramanapun di dunia ini yang mempunyai lembaga keuangan bank.Rahasia bank tidak berbeda dengan rahasia yang harus di pegang teguholeh para professional seperti pengacara yang wajib merahasiakandokumen dan pernyataan dari pemberi kuasa hukum dan profesi dokterdalam hal-hal yang menyangkut penyakit pasiennya. Bahkan kalaurahasia di maksud tidak di pegang teguh dan dibocorkan kepada pihaklain, maka atas tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi baik perdatamaupun pidana.7Pada dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bankmulai dari peraturan-peraturan perundang-undangan seperti UndangUndang Nomor 14 Tahun 1967 hingga Undang-undang yang masihberlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa pengertian rahasiabank tersebut, yaitu:87Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004),hlm 20.8Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Cet VI (Jakarta: Citra Aditya Bakti,2012), hlm. 158.Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

20Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok Perbankan, dalam Pasal 36 menyatakan bahwa :“Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatuyang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabahmenurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”9Selanjutnya menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa :“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengankeuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelazimandunia perbankan wajib dirahasiakan.”10Menurut Muhamad Djumhana bahwa berdasarkan pengertiandiatas, maka dapat dilakukan penafsiran dimana ternyata masih sangatluas karena adanya kalimat yang menyatakan bahwa hal-hal lain darinasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajibdirahasiakan. Selanjutnya bahwa dalam penjelasannya disebutkan yangdimaksud dengan menurut kelaziman hal-hal lain yang wajibdirahasiakan oleh bank, yaitu seluruh data dan informasi mengenaisegala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal laindari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatanusahanya.11Menurut Black’s Law Dictionary mengartikan Bank Secrecysebagai berikut:129Indonesia, Undang-Undang Pokok Pokok Perbankan, UU No. 14 Tahun 1967, LN No. 34 Tahun1967, TLN No. 2842. Ps. 3610Indonesia, Undang-Undang Perbankan, UU No. 7 Tahun 1992, LN No. 31 Tahun 1992, TLNNo. 3472 Ps.111Yunus Husein, Rahasia Bank : Privasi Versus Kepentingan Umum, (Jakarta: Pasca SarjanaFakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 159.12The Law Dictionary, http://thelawdictionary.org/bank-secrecy/, diunduh 22 Juni 2015Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

21“The bank's promise to keep financial affairs and dealings of thecustomer confidential. This doesn't apply to credit information thatis shared freely. Certain information must also be made availabledue to antiterrorist legislation”. Kalimat diatas Penulis terjemahkansecara bebas yakni bank berjanji untuk menjaga urusan keuangandan transaksi dari kerahasiaan nasabah. Ini tidak berlaku padainformasi kredit yang dapat dibagikan secara bebas. Informasitertentu juga harus disediakan terhadap ketentuan Undang-UndangAnti Teroris.Menurut Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan, menyatakan bahwa :“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganketerangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” 13Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa :“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganketerangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sertanasabah investor dan investasinya.”14Teori-teori rahasiabankartinyabahwasuatubankwajibmerahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuanyang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan dua teori tentangrahasia bank, antara lain:15a. Teori rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban enai13Indonesia, Undang-Undang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, TL No. 182 Tahun 1998, TLNNo. 3790 Ps. 114Indonesia, Undang-Undang Perbankan Syariah, UU No. 21 Tahun 2008, LN No. 182 Tahun1998, TLN 486715Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2009), hlm.132-133.Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

22nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalamkeadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaanluar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu danmasyarakat yang sering terabaikan. Berdasarkan teori ini jikaterjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut maka bank harusbertanggung jawab penuh atas kerugian dan akibat yangditimbulkan. Teori ini bertentangan dengan kepentingan negaraatau masyarakat banyak dikarenakan kepentingan individu yangmerugikan negara dan masyarakat banyak. Negara Swissmerupakan negara yang menganut teori mutlak sejak tahun 1934.b. Teori rahasia bank yang bersifat relatif (Relative Theory).Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasiaatau memberikan keterangan mengenai nasabahnya, jika untukkepentingan yang mendesak, misalkan untuk kepentingan negaraatau kepentingan hukum. Artinya bahwa terdapat pengecualian atasrahasia nasabah dimana dimungkinkan bank dapat membuka ataumemberikan informasi kepada suatu badan atau instansi tertentumengenai data keuangan nasabah sesuai dengan ketentuanpeerundang-undangan yang berlaku. Teori relatif ini merupakanteori yang melindungi kepentingan semua pihak baik dari individu,masyarakat, ataupun negara. Negara Indonesia adalah salah satunegara yang menganut teori ini. Hal ini tercermin dalam UndangUndang No. 7 Tahun 1992 pasal 40-47 yang telah diubah menjadiUndang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. SelainUniversitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

23Indonesia, ada beberapa negara-negara yang juga menganut teoriini seperti Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, dan Singapura.2. Sejarah Rahasia BankUndang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengatur masalah rahasia bankdalam beberapa pasal yaitu pada Bab I Ketentuan Umum dalam pasal 1angka 8 dan juga pada Bab VII berjudul Rahasia Bank dalam pasal 40,41, 42 , 43 44, 45 dan 47.Dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992mendifinisikan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungandengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurutkelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 ayat(1) melarang bank untuk memberikan keterangan yang tercatat padabank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yangwajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam duniaperbankan. Pasal 40 ayat (2) menetapkan, bahwa kewajibanmerahasiakan ini berlaku juga untuk pihak terafiliasi. Ketentuanrahasia bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun1992 masih terlalu singkat, sederhana dan kurang jelas, sehinggabelum menjawab secara tuntas permasalahan mengenai rahasia bank.Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992,masalah kerahasiaan bank ini juga sudah diatur dalam Undang-UndangNo. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Dari keduaUndang-Undang ini terdapat persamaan dan perbedaan dalampengaturannya, sebagai berikut:Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

24a. Pada dasarnya pengertian rahasia bank yang diatur dalam UndangUndang No. 7 Tahun 1992 memiliki pengertian yang sama denganaturan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967, hanya sajadalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 perihal rahasia bankdiatur dalam Bab VII dengan judul “Ketentuan-ketentuan Lain”,sedangkan didalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diaturdalam Bab VII dengan judul “Rahasia Bank”.b. Dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 1967, perumusanrahasia bank menggunakan kata “harus” dan pada akhir kalimatdicantumkan pengecualian yang bersifat umum berdasarkanketentuan Undang-Undang tersebut, tanpa menyebutkan Pasalyang terkait. Sedangkan dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 7Tahun 1992, perumusan rahasia bank dengan menggunakan kata“wajib” dan pada akhir kalimat mencantumkan pengecualiansecara spesifik dengan menyebutkan pasal-pasal terkait. 16Untuk menjawab serta mengakomodir kebutuhan dan tuntutanyang luas mengenai perlunya ada perubahan tentang kerahasiaan bank,serta semakin banyaknya kasus pencucian uang di Indonesia, makauntuk menyempurnakan Undang-Undang yang telah ada sebelumnya,akhirnya Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998yang bertujuan untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat padaUndang-Undang No. 7 Tahun 1992.16Yunus Husein, Op.cit., hlm. 200.Universitas Internasional BatamAndri, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembukaan Rahasia Bank Oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2015UIB Repository (c) 2015

25Beberapa perubahan yang mendasar pada ketentuan rahasia bankyang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentangPerbankan adalah sebagai berikut :a. Ruang lingkup rahasia bank

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat

Business continuity management (BCM) includes methods for, and experience of, dealing with potential and actual disruptive events as well as a remit to access and relate to all areas of the business. It is therefore well placed to lead on efforts to manage climate risks, which require cross-cutting action and are often disruptive in nature. Adapting to climate change is moving up the .