MATRIKS PERBANDINGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

2y ago
15 Views
2 Downloads
763.11 KB
96 Pages
Last View : 30d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rosemary Rios
Transcription

MATRIKS PERBANDINGANPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG SISTEMPENYELENGGARAAN PENDIDIKANpangkalpinang.bpk,go.idSUBBAGIAN HUKUMBPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG2018

MATRIKS PERBANDINGANPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG SISTEMPENYELENGGARAAN PENDIDIKANPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011TENTANG SISTEM PENYELENGGARAN PENDIDIKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI BELITUNG TIMURPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN2011 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAANPENDIDIKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI BELITUNG TIMURMenimbang:Menimbang:a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negerimeningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya,Nomor: 188.34-5327 Tahun 2016 tentang PembatalanPemerintah Kabupaten Belitung Timur mempunyai kewajibanBeberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitungmembina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagiTimur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistemwarga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yangPenyelenggaraan Pendidikan, perlu membentuk PeraturanberkualitasDaerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatenb. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungBelitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistemjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi,Penyelenggaraan Pendidikan;Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampumenjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikandalam rangka mengembangkan potensi diri melalui akdiskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan sukubangsa;

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional makaDaerah bertanggung jawab untuk merumuskan sertamenetapkan kebijakan Daerah di bidang pendidikan sesuaidengan kewenangannya;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentukPeraturan Daerah tentang Sistem PenyelenggaraanPendidikan;Mengingat:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PembentukanPropinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PembentukanKabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur diPropinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017Mengingat:1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PembentukanKabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur diProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4389);6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 6.Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844);7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438 );8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4586);9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentangPendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3461);10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496); Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama danPendidikan Keagamaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4769); PeraturanPemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864);

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentangPendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WajibBelajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4863);14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4864);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN BELITUNG TIMURDanBUPATI BELITUNG TIMURMEMUTUSKANPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN BELITUNG TIMURdanBUPATI BELITUNG TIMURMEMUTUSKAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011Menetapkan:PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMURTENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.3. Bupati adalah Bupati Belitung Timur.4. Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Pendidikan.5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusanPendidikan.6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas yang membidangiurusan Pendidikan.7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalahsetiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhisyarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yangberwewenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnyadisingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Belitung Timur.PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMURNOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG SISTEMPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN1.2.3.4.5.6.7.8.Pasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.Pemerintah Daerah adalahBupati dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Pendidikan.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusanPendidikan.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas yang membidangiurusan Pendidikan.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalahsetiap warganegara Republik Indonesia yang telah memenuhisyarat yang ditentukan,diangkat oleh pejabat yangberwewenang dan diserahi tugas dalam suatujabatan negeriatau diserahi tugas negara lainnya dan digajiberdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnyadisingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Belitung Timur.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 20119. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinyauntuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaliandiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dannegara.10. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaankomponen sistem pendidikan pada satuan atau programpendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agarproses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuanpendidikan nasional.11. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangandalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional ten/Kota, penyelenggara pendidikan yang didirikanmasyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikandapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.12. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaranyang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.13. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yangmengabdikan diri dan diangkat untuk menunjangpenyelengaraan pendidikan.14. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasisebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuaiPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 20179. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasanabelajar dan proses pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinyauntuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaliandiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilanyang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.10. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaankomponen sistem pendidikan pada satuan atau programpendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agarproses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuanpendidikan nasional.11. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalampenyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Kota,penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dansatuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsungsesuai dengan tujuan pendidikan nasional.12. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaranyang tersedia pada jalur, jenjangdan jenis pendidikan tertentu.13. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat engaraan pendidikan.14. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasisebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara,tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuaidengankekhususannyasertaberpartisipasidalam

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN yelenggarakan pendidikan.15. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didikuntuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.16. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yangditerapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yangdikembangkan.17. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan padakekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.18. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yangmelaksanakan pendidikan pada jalur formal dan nonformalpada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik yangdiselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi,Pemerintah Daerah ,masyarakat atau Lembaga PendidikanAsing.19. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstrukurdan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.20. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luarpendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstrukturdan berjenjang.21. Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disingkat LPAadalah satuan pendidikan yang diselenggarakan olehperwakilan negara asing di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing,PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017menyelenggarakan pendidikan.15. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didikuntuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.16. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yangditerapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yangdikembangkan.17. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan padakekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.18. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yangmelaksanakan pendidikan pada jalur formal dan nonformalpada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik yangdiselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi,Pemerintah Daerah,masyarakat atau Lembaga PendidikanAsing.19. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstrukur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.20. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luarpendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstrukturdan berjenjang.21. Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disingkat LPAadalah satuan pendidikan yang diselenggarakan olehperwakilan negara asing di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing,dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yangbersangkutan atas persetujuan Pemerintah RepublikIndonesia.22. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yangterdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang salingmembelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangkameningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.23. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikannonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajarsesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari,oleh, dan untuk masyarakat.24. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yangdiselenggarakan setelah memenuhi Standar NasionalPendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitifdan/atau komparatif daerah.25. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yangdiselenggarakan setelah memenuhi Standar NasionalPendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negaramaju.26. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik denganpendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkunganbelajar.27. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraanpendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudanpendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.28. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga danPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.22. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yangterdiri atassekumpulan warga masyarakat yang salingmembelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangkameningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.23. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikannonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajarsesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari,oleh dan untuk masyarakat.24. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yangdiselenggarakan setelah memenuhi Standar NasionalPendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitifdan/atau komparatif daerah.25. Dihapus.26. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik denganpendidikdan/atau sumber belajar pada suatu lingkunganbelajar.27. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraanpendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudanpendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.28. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga danlingkungan.29. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yangditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6(enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsanganpendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011lingkungan.29. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yangditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6(enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsanganpendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanganjasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalammemasuki pendidikan lebih lanjut.30. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalurpendidikan formal yang menyelenggarakan programpendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan6 (enam) tahun.31. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalurpendidikan formal dalam binaan menteri agama yangmenyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasanagama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampaidengan 6 (enam) tahun.32. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikanmenengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikanberbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah ataubentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuankelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentukSekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, ataubentuk lain yang sederajat.33. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salahPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalammemasuki pendidikan lebih lanjut.30. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalurpendidikan formal yang menyelenggarakan programpendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan6 (enam) tahun.31. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalurpendidikan formal dalam binaan menteri agama yangmenyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasanagama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampaidengan 6 (enam) tahun.32. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikanmenengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikanberbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah ataubentuklain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutanpendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SekolahMenengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuklain yang sederajat.33. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salahsatu bentuksatuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.34. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaanMenteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.34. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaanMenteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umumdengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lainyang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakuisama atau setara SD.36. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalambinaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikanumum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikandasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajatatau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setaraSD.37. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,berbentuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah MenengahKejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.38. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atauPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP,adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikandasar sebagai lanjutan dari SD, ataubentuk lain yang sederajatatau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setaraSD.36. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalambinaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikanumum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikandasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajatatau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setaraSD.37. dihapus.38. dihapus.39. dihapus.40. dihapus.41. dihapus.42. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNPadalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruhwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.43. Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupanilai kumulatifpemenuhan Standar Nasional Pendidikan yangharus dipenuhi oleh setiapsatuan pendidikan.44. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturanmengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yangdiakui sama/setara SMP atau MTs.39. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaanMenteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umumdengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikanmenengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lainyang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakuisama atau setara SMP atau MTs.40. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkatSMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjangpendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yangdiakui sama atau setara SMP atau MTs.41. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalambinaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikankejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjangpendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yangdiakui sama atau setara SMP atau MTs.42. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNPadalah criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruhwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.43. Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupanilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yangPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatanpembelajaran untuk tujuan pendidikan tertentu.45. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik denganpendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.46. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmemiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifatnon komersial.47. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan programdalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.48. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harusdiikuti olehWarga Negara Indonesia atas tanggungjawabPemerintah dan PemerintahDaerah.49. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yangberanggotakan berbagai unsur masyarakat yang pedulipendidikan.50. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakanorangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokohmasyarakat yang peduli pendidikan.51. Warga Daerah adalah Warga Negara Indonesia yangberdomisili di Kabupaten Belitung Timur.52. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang pendidikan.53. Baku mutu pendidikan adalah seperangkat tolok ukur minimalkinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses,hasil, keluaran, dan manfaat pendidikan.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGPERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.54. Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang44. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturandapat dipindah-pindah.mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang 55. Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankandigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatanfungsi satuan pendidikan.pembelajaran untuk tujuan pendidikan tertentu.45. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik denganpendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.46. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmemiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifatnonkomersial.47. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan programdalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.48. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harusdiikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawabPemerintah dan Pemerintah Daerah.49. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yangberanggotakan berbagai unsur masyarakat yang pedulipendidikan.50. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakanorangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokohmasyarakat yang peduli pendidikan.51. Warga Daerah adalah Warga Negara Indonesia yangberdomisili di Kabupaten Belitung Timur.52. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang pendidikan.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 201153. Baku mutu pendidikan adalah seperangkat tolok ukur minimalkinerja system pendidikan yang mencakup masukan, proses,hasil, keluaran, dan manfaat pendidikan.54. Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yangdapat dipindahpindah.55. Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankanfungsi satuan pendidikan.BAB IIVISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUANPasal 2Visi Pendidikan Daerah adalah terwujudnya pendidikan yangbermutu, dinamis, kreatif, inovatif untuk membentuk manusiayang cerdas, berbudaya dan berakhlak mulia.Pasal 3Misi Pendidikan Daerah adalah:a. melaksanakan pelayanan prima bidang administrasi daninformasi pendidikan serta pelayanan pengembangan kariertenaga pendidik dan kependidikan, secara transparan danakuntabel;b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikanpada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasardan Pendidikan Menengah yang tanggap akan persamaan haklaki-laki dan perempuan;c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenagapendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan NonFormal menuju tercapainya sumber daya manusia yangprofesional;PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017TetapTetap

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNGTIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011d. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pada jalurPendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber dayamanusia berdaya saing tinggi, maju, mandiri dan produktif;e. melaksanakan pembinaan dan pengembangan minat baca danbudaya baca;f. melaksanakan pembinaan dan kepengawasan secara umum;g. membangun budaya sekolah yang meliputi

penyelenggaraan pendidikan pangkalpinang.bpk,go.id subbagian hukum bpk perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung 2018 . matriks perbandingan peraturan daerah kabupaten belitung timur nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah ka

Related Documents:

bilangan kompleks. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas tentang matriks normal. Matriks normal juga mempunyai banyak kegunaan dalam beberapa bidang ilmu lain seperti fotometri, makromolekular, graf dan bidang lainnya. Salah satu matriks normal yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah matriks uniter.

model matematika. Metode Eliminasi Gauss mereduksi matriks koefisien A ke dalam bentuk matriks segitiga, dan nilai-nilai variabel diperoleh dengan teknik substitusi. Pada metode Dekomposisi LU, matriks A difaktorkan menjadi matriks L dan matriks U, dimana dimensi atau ukuran matriks L dan

Procedure MencetakMatrik(input/output Mat : Matriks) Deklarasi J : Integer I : Integer Algoritma for I 1 minBaris to maksBaris do for J minKolom to maksKolom do Write(Mat[I,J]) endfor endfor Menjumlah Dua Buah Matriks Misalkan menjumlah 2 buah matriks A dan matriks B menghasilkan matriks C, hanya dapa

Grafika Komputer TRANSFORMASI 2D A. Matriks Transformasi dan Koordinat Homogen Kombinasi bentuk perkalian dan translasi untuk transformasi geometri 2D ke dalam suatu matriks dilakukan dengan mengubah matriks 2 x 2 menjadi matriks 3 x 3. Untuk itu maka koordinat cartesian (x,y) dinyatakan dalam bentuk koordinat homogen (x h, y h, h .

Studi Pendidikan Akuntansi secara keseluruhan adalah sebesar Rp4.381.147.409,46. Biaya satuan pendidikan (unit cost) pada Program Studi Akuntansi adalah sebesar Rp8.675.539,42 per mahasiswa per tahun. 2.4 Kerangka Berfikir . Banyaknya aktivitas-aktivitas yang dilakukan Fakultas dalam penyelenggaraan pendidikan, memicu biaya-biaya dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya dalam pendidikan .

: Rn Rn adalah perkalian dengan A; A dapat di-invers. Ax 0hanya memiliki persamaan trivial. Bentuk baris tereduksi dari A adalah I n. A dapat dinyatakan sebagai hasil kali matriks-matriks dasar. Ax b konsisten untuk setiap matriks b, n 1. Ax b tepat mempunyai satu solusi untuk setiap matriks b, n 1. det(A) 0.

linear, model matematika 4. Menerapkan garis selidik Program Linear Modul 5 . 6 F Menerapkan konsep logika matematika 1. Mendeskripsikan pernyataan dan . Dapat membedakan antara baris dan kolom matriks 3) Mengetahui elemen-elemen suatu matriks 4) Dapat menuliskan notasi-notasi matriks 5

Coronavirus symptoms: how certain is the UK about the key signs? Knowledge of the symptoms of Covid-19 will be key if the lockdown restrictions are to be relaxed further, as people will need to remain vigilant as they resume aspects of normal life. But while most people know some of the main symptoms of Covid-19, far fewer are able to recognise all three identified by the NHS. There is a high .