SKRIPSI TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP JUAL BELI .

2y ago
102 Views
34 Downloads
1.60 MB
76 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Karl Gosselin
Transcription

SKRIPSITINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAPJUAL BELI GETAH KARET DI DESA MARGO BHAKTIKEC. WAY SERDANG KAB.MESUJIOleh :SITI AMINAHNPM: 1289264Jurusan :Ekonomi SyariahFakultas : Ekonomi dan Bisnis IslamINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) METRO LAMPUNG1438 H / 2017 Mi

TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAPJUAL BELI GETAH KARET DI DESA MARGO BHAKTIKEC. WAY SERDANG KAB.MESUJIDiajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Memenuhi Sebagian SyaratMemperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E)Oleh:SITI AMINAHNPM: 1289264Pembimbing I : Dr. Hj. Tobibatussadah, M.AgPembimbing II : Suci Hayati, S.Ag.,M.S.IJurusan : Ekonomi SyariahFakultas : Ekonomi dan Bisnis IslamINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) METRO LAMPUNG1438 H / 2017 Mii

iii

iv

TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAPv

JUAL BELI GETAH KARET DI DESA MARGO BHAKTIKEC. WAY SERDANG KAB. MESUJIABSTRAKOleh:SITI AMINAHJual beli merupakan salah satu usaha dibidang ekonomi dengan syarattidak ada unsur tipu dayanya. Pelaksanaan jual beli harus diperhatikan tentangaturan yang ditetapkan oleh Islam baik rukun, syarat maupun etika bisnisIslam, sehingga mendapat keuntungan yang benar tidak menggunakan berbagaimacam cara. Kenyataannya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesarbesarnya bisa juga didapatkan dari hasil manipulasi dan kecurangan, baik padakualitas barang maupun kuantitasnya, permasalahan yang terjadi di DesaMargo Bhakti adalah penjual mencampur pulungan getah karet dengan tatal(kulit pohon karet), sehingga dapat menambah berat timbangannya. Kemudianagentpun melakukan pengurangan timbangan tanpa persetujuan dari petani.Hal ini yang mendorong untuk diadakannya penelitian lebih mendalam tentangfaktor yang menyebabkan terjadinya manipulasi kualitas getah karet danpengurangan timbangan dan bagaimanakah tinjauan etika bisnis Islamnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan etikabisnis Islam terhadap jual beli getah karet di desa Margho Bhakti kec. WaySerdang kab. Mesuji. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan datadengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukankepada petani dan agent karet di Desa Margo Bhakti, observasi dilakukandengan mengamati petani dan agent yang melakukan transaksi jual beli getahkaret sedangkan dokumentasi diperoleh dari buku monografi di desa MargoBhakti dan data petani yang menimbang getah karet. Semua data-data tersebutdianalisis secara induktif.Berdasarkan hasil penelitian, transaksi jual beli getah karet di DesaMargo Bhakti kec.Way Serdang kab.Mesuji terdapat unsur Ghabn (mengurangitakaran), Tadlis (menyembunyikan cacat barang) dan Gharar (ketidakjelasan).Petanilah yang melakukan curang pada kualitas, agent mengurangi timbanganpada kualitas yg baik maupun yang buruk, dan dari transaksi ini muncullahgharar, sebab kualitas diluarnya kemudian di dalamnya dicampur denganbahan-bahan lain sehingga menjadi ketidak pastian pada kualitas yang akan dijual, faktor yang menyebabkan perdagangan tidak sehat ini karena kurangnyaIlmu pengetahuan.vi

vii

MOTTO Artinya:“sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu Termasukorang- orang yang merugikan; dan timbanglah dengantimbangan yang lurus; dan janganlah kamu merugikan manusiapada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumidengan membuat kerusakan.1”( Qs. Asy Syu’araa’ : 181-183)1Qs. Asy Syu’araa’ (26): 181-183viii

PERSEMBAHANDengan hati yang tulus dan penuh rasa syukur yang tiada henti kepadaAllah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan kelancaran dalam penyusunanskripsi ini, dengan sepenuh hati skripsi ini peneliti persembahkan kepada : Ibunda Siti Umayah dan Ayahanda Sahroni yang amat sangat sayasayangi selaku orang tua yang telah mendidik dan berkorban demi masadepan anak-anaknya. Kakak dan Adek tercinta (Siti Nurani dan Dede Sudrajat) yang selalumemberikan motivasi serta mengajarkanku untuk selalu bersabar dantetap semangat dan mendukung keberhasilanku. Staf dan karyawan Perpustakaan IAIN Metro yang telah membantu sayauntuk memfasilitasi buku-buku serta arsip yang berkaitan denganpembahasan skripsi ini. Almamater tercinta IAIN (Institut Agama Islam Negri) Metro.Penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan menjadi masukanbagi yang membacanya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi danmemberi rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.Metro, Mei 2017ix

x

DAFTAR ISIHALAMAN SAMPUL DEPAN .HALAMAN JUDUL .HALAMAN PERSETUJUAN .HALAMAN PENGESAHAN .ABSTRAK .HALAMAN ORISINALITAS PENELITIAN .HALAMAN MOTTO .HALAMAN PERSEMBAHAN .KATA PENGANTAR .DAFTAR ISI .iiiiiiivvviviiviiiixxBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Pertanyaan Penelitian . 9C. Tujuan Penelitian . 9D. Manfaat Penelitian . 9E. Penelitian yang Relevan . 10BAB II LANDASAN TEORIA. Etika Bisnis Islam . 131. Pengertian Etika Bisnis Islam . 132. Prinsip Etika Bisnis Islam . 14B. Jual Beli . 161. Pengertian Jual Beli . 162. Landasan Hukum Jual Beli . 173. Rukun Jual Beli . 194. Macam-macam Jual Beli dilarang . 215. Jual Beli Yang Mengandung Unsur Manipulasi . 26C. Konsep Bisnis Dalam Al-Qur’an . 30D. Prinsip-Prinsip Islam Dalam Perdagangan. 321. Tidak melakukan sumpah palsu . 322. Takaran yang benar dan baik . 33xi

3. I’Tikad yang baik . 33E. Prilaku Bisnis Syari’ah . 34BAB III METODE PENELITIANA. Jenis dan Sifat Penelitian . 37B. Sumber Data . 38C. Tehnik Pengumpulan Data . 40D. Tehnik Analisis Data . 42IV HASIL TEMUAN PENELITIANA. Gambaran Umum Desa Margo Bhakti Kec. Way Serdang . 451. Sejarah Berdirinya Desa Margo Bhakti . 452. Letak Geografis Desa Margo Bhakti . 463. Keadaan / Kondisi Ekonomi . 464. Keadaan / Kondisi Penduduk . 47B. Pelaksanaan Jual Beli Getah Karet di Desa Margo Bhakti . 48C. Analisis Jual Beli Getah Karet di Desa Margo Bhakti . 53BAB V KESIMPULAN DAN SARANA. Kesimpulan . 59B. Saran . 59DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANDARTAR RIWAYAT HIDUPxii

DAFTAR LAMPIRANLamipran 1Kartu Bimbingan Tugas AkhirLampiran 2SK Pembimbing Tugas AkhirLampiran 3Surat Izin PrasurveiLampiran 4Surat Tugas PenelitianLampiran 5Surat Izin ResearchLampiran 6Surat Keterangan PenelitianLampiran 7Nota DinasLampiran 8OutlineLampiran 9Alat Pengumpul Data (APD)Lampiran 10 Riwayat HidupLampiran 11 Data Nama PetaniLampiran 12 Gambar Pelaksanaan Penimbangan Getah Karetxiii

BAB 1PENDAHULUANA. Latar BelakangSejarah dunia membuktikan bahwa manusia tidak bisa lepas daripergaulan yang mengatur hubungan manusia di dalam segala keperluannyaatau yang biasa disebut dengan muamalah. Agama Islam sebagai agama yangsempurna memberikan pedoman dalam bermuamalah seperti mendapatkanharta, pengembangan dan penggunaan harta dengan tidak merugikan pihaklain.Di samping itu juga, Islam tidak membiarkan pemilik harta bebassecara mutlak mendapatkan hartanya kecuali dengan jalan perniagaan, karenamelalui perniagaan perekonomian suatu negara akan berkembang kat. 2Setiapmasyarakat memiliki kebebasan untuk berusaha mendapatkan harta danmengembangkannya, asal dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh AllahSWT dengan firman-firmannya dalam Al-Qur’an, sebagaimana terdapatdalam surat An-Nisa 29 yaitu: 2H. Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islam Tataran Teoritis dan Praktis, (Malang:Penerbit UIN Malang Press, 2008), h. 282.1

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalanperniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu danjanganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalahMaha Penyayang kepadamu”.3Artinya :Berdasarkan QS.An-Nisa ayat 29 dapat dipahami bahwa setiapperorangan memiliki kebebasan untuk berusaha mendapatkan harta danmengembangkannya, asal dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh AllahSWT dan secara tidak langsung sesuai dengan konsep Ekonomi Islam, dalamartian jangan memakan harta sesama muslim kecuali dengan jalan yangdisyariatkan oleh Allah SWT, yaitu perniagaan atau jual beli.Masalah jual beli merupakan aktivitas sentral dalam dunia bisnis ataumerupakan aktivitas pokok dalam lalu lintas perekonomian suatu negara.Bahkan frekuensi aktivitas jual beli sebagai bagian dari dunia bisnismerupakan cermin kemajuan ekonomi sekelompok masyarakat atau suatubangsa.Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Adapunsecara terminologis, maka ia berarti penukaran dengan selain fasilitas dankenikmatan.4 Dalam pelaksanaan jual beli harus memperhatikan aturan yangtelah ditetapkan dalam Islam, sehingga dalam mencari profit atau keuntungantidak melakukan segala macam cara. Kejujuran menjadi suatu yang harusdiperhatikan dan penipuan atau manipulasi harus dihindari. Kejujuranmenyangkut dengan kualitas dan kuantitas barang yang diperjualbelikan.3QS. An Nisa (4): 29Shaleh Ash-shawi dan Abdullah Al-Muslih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta:Darul Haq, 2008), h. 87-89.42

Dalam menjamin kejelasan objek jual beli, kualitas, kuantitas dan jenisnyamenjadi perhatian khusus dalam Islam. Untuk mendapatkan keuntungan,penjual tidak dapat melakukan cara tipuan pada kualitas ataupun kuantitasobjek jual beli.5 Seperti firman Allah SWT berikut ini: Artinya :“sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orangorang yang merugikan”.6Sebagai contoh mengenai jual beli yang mengandung unsur curang padakualitas barang (menyembunyikan cacat pada barang) dapat dilihat juga dalamhadis Rasululullah Saw, berikut ini:Artinya:56“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. Telah melewatisetumpukan makanan. Lantas beliau memasukan tangannyakedalam tumpukan makanan tersebut. Ternyata jari-jemari beliaumerasakan ada sesuatu yang basah. Maka beliaupun bersabda,“Apa ini wahai pemilik makanan?” Pemilik makanan tersebutmenjawab, “Basah karena terkena air hujan, wahai Rasulullah”Rasulullah bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya dibagian atas sehingga bisa dilihat oleh orang-orang? Barang siapaEnizar, Hadis Ekonomi, (Jakarta: Rajwali Pers, 2013), h. 159.QS. Al-Asyu’ara (26): 1813

melakukan manipulasi, maka dia bukan termasuk golonganku.”7Nabi Saw menjadikan pedagang yang jujur dan amanah setingkatdengan derajat para mujahid dan kedudukan orang yang syahid dijalan AllahSWT. Karena biasanya pedagang tergoda untuk berlaku rakus, tamak, dalammendapatkan laba atau keuntungan. Dengan cara, prinsip “Uang harusmelahirkan uang, juga keuntungan harus mendatangkan keuntungan yanglebih besar”. Karena itu pedagang yang tegak di atas batas-batas kejujurandan amanah, ia adalah mujahid dalam memerangi hawa nafsunya. Ia berhakmendapatkan kedudukan sebagaimana kedudukan para mujahid.Tugas utama etika bisnis adalah menentukan cara-cara untuk menjadipenengah antara permintaan moral dan kepentingan strategis perusahaan.8Dengan kata lain, fungsi etika bisnis adalah menengahi antara tuntutan moraldan kepentingan perusahaan (corporate) untuk memperoleh laba agarperusahaan tetap survive eksis. Di dalam etika bisnis Islam telah memberikanpenjelasan bahwa perilaku bisnis harus sesuai dengan Al-Qur’an.Etika yang dianjurkan Agama Islam dalam bisnis atau jual beli harusterlepas dari unsur riba, unsur ketidakpastian, unsur penipuan ataupemanipulasian, dan unsur ketidak adilan.9 Etika bisnis Islam memberikanpenjelasan bahwa perilaku bisnis yang sesuai dengan Al-Qur’an harusmemenuhi kriteria-kriteria diantaranya adalah dapat bermanfaat bagiImam An-Nawawi, Terjemahan Syarah أ Hadis Bukhari Muslim, (Jakarta: Mustaqiim,1994), Cetak 1, h. 692.8H. Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islam Tataran Teoritis dan Praktis., h. 283.9Afzar Rahman, Doktrin Ekonomi Islam 4, Alih Bahasa : Soeryono, Nastangin,(Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), h. 161.74

kemaslahatan umat manusia dan mendatangkan keberkahan serta rizki bagisemua pihak.10Selain itu Islam juga menggariskan bahwa jual beli dapat dianggap sahapabila terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya baik yang terkait denganorang yang melakukan akad, maupun mengenai objek yang diperjualbelikan,akan tetapi sebaiknya jika jual beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad,maka akad jual beli itu batal.Afzalur Rahman mengemukakan transaksi bisnis yang terlarang yaitutransaksi yang mengandung unsur kecurangan dalam segala bentuk terhadappihak lain, hal itu mungkin berbentuk penipuan (manipulasi), kejahatan, ataumemperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko yang menujuketidakpastian.11Sedangkan bisnis yang dibangun berdasarkan kaidah-kaidah Al-Qur’an dan hadist akan mengantarkan para pelakunya mencapaisukses dunia dan akhirat.12 Bukti keterbukaan dan kelapangan hati didalammelakukan transaksi dilakukan dengan suka rela dan saling meridhoi.Orang yang memanipulasi timbangan akan mendapatkan balasan yangsetimpal di akhirat kelak, Allah telah memberitahukan dalam Firman-Nyadalam surah Al Mutaffifin yaitu: 10H. Muhammad Djakfar, Etika Bisnis., h.282Ibid., h. 162.12Ali Hasan, Manajemen Bisnis Syari‟ah Kaya di Dunia Terhormat di Akhirat,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)., h.187115

Artinya:“kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu)orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lainmereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar ataumenimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.13”Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa mencurangi timbanganadalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan amat merugikan, orang-orangyang mengurangi timbangan saat ia menjual benar-benar termasuk perbuatanseseorang yang jahat, Allah SWT mengancam pada hamba-Nya yang berbuatdemikian dengan kecelakaan yang besar atau azab.Kegiatan jual beli yang jika dilakukan tanpa aturan dan norma-normayang berlaku akan mendatangkan kerugian dan kerusakan dalam masyarakat.Keserakahan mendorong manusia untuk mengambil keuntungan sebanyakbanyaknya melalui berbagai cara, misalnya berlaku curang dalam ukuran dantakaran serta manipulasi dalam kualitas barang dagangan.14 Jika hal itudiperturutkan, niscaya rusaklah sendi-sendi perekonomian masyarakat.Berdasarkan hasil pra-survey di Daerah Mesuji khususnya di DesaMargho Bhakti ini mayoritas masyarakatnya berpenghasilan dari berkebun,yang melakukan aktivitas deresgetah karet. Dari aktivitas tersebutmuncullah transaksi jual beli antara petani karet dengan Agent, di dalam jualbeli ini petanilah yang berperan sebagai penjual dan Agent berperan sebagaipembeli.1513QS. Al-Mutaffifin (83): 1-3Afzar Rahman, Doktrin Ekonomi., h.16215Petani dan Agent Karet, Hasil observasi wawancara, di Desa Margo BhaktiKecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Tanggal 10 Januari 2016.Deres adalah “menyadap pohon karet yang ditampung pada wadah untuk mengumpulkangetah karet.146

Dari wawancara yang peneliti lakukan sehingga memperoleh databahwatindakan yang dilakukan oleh petani dengan mencurangi kualitasgetah karet dengan campuran tatal didalamnya supaya menambah berattimbangannya adalah perbuatan penipuan, dan cara yang dilakukan petanitersebut tidak mencerminkan prinsip kejujuran dalam etika bisnis Islam.Dalam hal ini agentpunmelakukantindakan yang curang untukmengantisipasi kerugian yang didapatkan dari pembelian kualitas getah karetyang buruk kualitasnya tersebut dengan cara melakukan potongan bobotgetah karet disetiap timbangannya atau samahalnya dengan pengurangantimbangan.Berdasarkan hasil penelitian diatas, dalam transaksi jual beli getah karetterdapat kecurangan dari pihak petani dan agent. Kecurangan yang dilakukanoleh petani ini adalah dengan mencurangi kualitas barang baik yang dicampuri dengan bahan-bahan lain sedangkan curang yang dilakukan agentialah melakukan pengurangan takaran (timbangan). kebutuhan meningkatdan kurangnya pemahaman Ilmu pengetahuan yang mendorong terjadinyatindakan curang dalam transaksi.16 Mengenai jual beli yang didalamnya adaunsur curang (penipuan) dan mengurangi takaran, adalah sesuatu yangmerugikan salah satu pihak dan dilarang menurut ajaran Islam. tapi sampaisaat ini transaksi jual beli ini masih sering dilakukan demi ingin mendapatkeuntungan yang lebih.16Hasil Wawancara petani dan agent karet di Desa Margo Bhakti pada tanggal 10 Januari20167

Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan jualbeli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangansecara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnyayang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidangperdagangan agar mendapat berkah dan ridha Allah SWT di dunia danakhirat.17Berkaitan dengan curang dalam kualitas barang yang dilakukan petanikaret ini disebut juga dengan penipuan yang dapat menyebabkan masukpenjara sebab perbuatan yang dilakukan adalah tindakan yang terlarang.Manipulasi (penipuan, curang dan kelicikan) dalam bentuk apapun sebagaikarakter utama kemunafikan dan disediakan siksa yang pedih di neraka bagipelakunya.18Sedangkan penipuan yang terjadi di desa Margo Bhakti adalahpenambahan barang-barang yang terlarang seperti batu, kayu, dan tatalsengaja untuk di campurkan pada getah karet yang akan ditimbang demimementingkan keuntungan yang meningkat, dan untuk potongan timbanganseberat 2-8 kg yang dilakukan oleh agent pada kualitas yang baik tidakmemberikan prinsip keadilan bagi petani.Dari permasalahan dan realita di atas, peneliti menemukan kejanggalanyang terletak pada sikap petani yang melakukan penambahan bahan lain17Khadijah kubro, “Manipulasi Timbangan Oleh Pedagang”, dalam https:// tafany.Wordpress.com/2009/03/22/ petani dan agent karet di Desa Margo Bhakti pada tanggal 10 Januari2016manipulasi-timbangan -oleh-pedagang, diunduh pada 5 Februari 2016.18www.tafany.wordpress.com, “manipulasi timbangan oleh pedagang”, diunduh padatanggal 28 Maret 20168

kedalam tumpukan pulungan getah karet dan sikap agent yang memberipotongan untuk kualitas baik maupun kualitas buruk, sehingga tertarik untukmengadakan penelitian untuk mengkaji dan mengetahui lebih jelas tentangtransaksi dalam jual beli getah karet yang dilakukan oleh Petani dan Agent diDesa Margo Bhakti Kec.Way Serdang Kab.Mesuji.B.Pertanyaan PenelitianBerdasarkan dari latar belakang di atas maka penelitian dapatdirumuskan sebagai berikut: “Bagaimanakah tinajauan etika bisnis Islamterhadap jual beli getah karet di Desa Margo Bhakti Kecamatan WaySerdang Kabupaten Mesuji?”.C.Tujuan PenelitianAdapun yang menjadi tujuan dari penulisan dan penelitian ini adalah:“Untuk mengetahui tinjauan etika bisnis Islam terhadap jual beli getah karetdi Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji”.D. Manfaat PenelitianAdapun manfaat penelitian yang dilakukan penulis adalah sebagaiberikut :1.Secara teoritispenelitian ini diharapkan dapat memperkayakeilmuan di bidang mu’amalah terutama tentang norma, etikaberbisnis yang sesuai dengan syari’at Islam.2.Secara praktis dapat memberikan masukan bagi masyarakat yangbermu’amalah, khususnya tentang etika dalam jual beli yang9

dianjurkan Islam, sehingga masyarakat tidak melakukan cara-caraterlarang dalam jual beli (kecurangan).E.Penelitian RelevanPenelitian yang relevan ini berisi tentang uraian mengenai hasilpenelitian terdahulu tentang persoalan yang akan dikaji. Penelitian yangrelevan ini menjadi penting karena memperjelas posisi, perbedaan ataumemperkuat hasil penelitian tersebut dengan penelitian yang telah ada.19Oleh karena itu, dalam kajian pustaka ini, peneliti memaparkanperkembangan karya ilmiah dengan pembahasan peneliti.Penelitian yang dilakukan oleh Diah Qurniasari Jurusan Syariah danEkonomi Islam Prodi Ekonomi Islam di STAIN Jurai Siwo Metro (2014)dengan judul “Tinjauan Etika Bisnis Islam Mengenai Sistem Jual BeliTengkulak Studi Kasus di Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari LampungTimur”. Dalam penelitian tersebut ditemukan permasalahan tentang praktekjual beli yang belum sesuai dengan perspektif etika bisnis Islam karenapenjual menjalankan transaksi jual beli dengan cara mencegat penjual ataupedagang di jalan oleh tengkulak lalu kemudian menimbun barang terlebihdulu ketika harga barang di pasaran murah.20Berdasarkan penelitian Angga Pristianasari mahasiswa STAIN JuraiSiwo MetroProdi Ekonomi Islam yang berjudul “Transaksi Jual BeliGharar (Beras Oplos) di Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur”. Dalam19Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (STAIN Jurai Siwo Metro, 2013), h. 55.Diah Qurniasari, “Tinjauan Etika Bisnis Islam Mengenai Sistem Jual Beli TengkulakStudi Kasus di Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari Lampung Timur”, (Perputakaan STAINJurai Siwo Metro: 2014 ), h.49-512010

penelitian tersebut mengkaji praktek jual beli yang bertentangan denganetika bisnis Islam, karena di dalam transaksi jual belinya mengandung unsurjual beli gharar yang dilakukan oleh pedagang beras, penipuan beras dengancara mencampurkan beras kualitas bagus dengan beras kualitas jelek, lalukemudian dijual dengan harga standar kualitas barang bagus.21Fitria Mulyaningrum Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam, ProgramStudi Ekonomi Islam STAIN Jurai Siwo Metro (2015) dalam penelitiannyayang berjudul “Jual Beli Bersyarat Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (StudiKasus Jual Beli Bibit Jagung Di Kampung Pujo Asri Kecamatan TrimurjoLampung Tengah)”. Dalam judul tersebut permasalahannya adalah penjualmemberikan bibit pada petani dengan syarat hasil panen dari jagung manisdijual lagi kepenjual bibit jagung tersebut dan penjual bibit jagung membelihasil panennya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.22Dari hasil penelitian beberapa skripsi di atas mempunyai persamaandengan penelitian ini kesamaannya tentang jual beli yang dilarang menurutetika bisnis Islam. Sementara perbedaanny lebih ditekankan pada cara jualbeli yang terlarang yaitu pengurangan timbangan dan manipulasi dalamkualitas barang. Sedangkan penelitian ini akan memfokuskan pada unsurunsuryang mempengaruhi terjadinya pengurangan timbangan danpemanipulasian kualitas barang dalam jual beli getah karet. Dengan21Angga Pristianasari, “Transaksi Jual Beli Gharar (Beras Oplos) di Desa Nunggal RejoKecamatan Punggur, Prodi Ekonomi Syari‟ah”, (Perpustakaan STAIN Jurai Siwo Metro: 2013),h. 4822Fitria Mulyaningrum, “Jual Beli Bersyarat Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam StudiKasus Jual Beli Bibit Jagung Di Kampung Pujo Asri Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah”,)Perpustakaan STAIN Jurai Siwo Metro : 2015), h.51-5211

demikian dapat ditegaskan bahwa penelitian yang berjudul Tinjauan etikabisnis Islam terhadap jual beli getah karet belum pernah diteliti sebelumnyadi STAIN Jurai Siwo Metro.12

BAB IILANDASAN TEORIA. Etika Bisnis Islam1. Pengertian Etika Bisnis IslamEtika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentukjamaknya (ta etha) berarti adat istiadat atau kebiasaan.23MenurutAhmad Ami di dalam bukunya etika, etika yang dipahami sebagai seperangkatprinsip yang mengatur hidup manusia, etika juga dipahami sebagaiilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia.24Etika merupakan landasan perilaku manusia yang dijadikanpedoman hidup yang diberlakukan di dalam masyarakat dan mengkajitentang baik buruknya perilaku manusia.25Jadi etika adalah landasan prilaku manusia yang dijadikanpedoman hidup yang diberlakukan di dalam masyarakat dan mengkajitentang baik buruknya prilaku manusia yang dapat diterima oleh akal.Bisnis berasal dari kata inggris, bussines artinya perusahaan atauusaha. Dalam bahasa Indonesia bisnis diartikan dengan usahakomersial dalam dunia perdagangan.2623Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, (Malang: UIN Malang Press,2007), h.624Ahmad Amin, Etika, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h.3.25Muhammad Amin Suma, Menggali Akar Serta Ekonomi dan Keuangan Islam,(Tanggerang: Kholam Publishing, 2008), h.29226Muhammad Amin Suma, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Keuangan Islam,(Jakarta: Kholam Publishing, 2008), h.29213

Menurut Rafik Issa Beekum di dalam bukunya etika bisnis Islam,etika bisnis yaitu bidang ilmu yang bersifat normatif karena iaberperan sebagai penentu apa yang harus dilakukan oleh seorangindividu yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.27Bisnis dalam Islam diartikan sebagai serangkaian aktifitas bisnisdalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlahnya (kuantitas),kepemilikan hartanya (barang atau jasa) dan termasuk profitnya,namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya(ada aturan halal dan haramnya). 28Berdasarkan beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwaetika bisnis Islam adalah suatu landasan yang digunakan oleh pelakubisnis dalam melakukan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsipyang terdapat dalam ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an danHadist .2. Prinsip Etika Bisnis Dalam IslamUntuk mendapatkan keberkahan atas nilai seorang pelaku bisnisharus memperhatikan beberapa prinsip etika yang dijelaskan dalamIslam, antara lain:a. Keesaan (Ketauhidan)Keesaan, seperti dicerminkan dalam konsep tauhid, merupakandimensi vertikal Islam. Konsep keesaan menggabungkan ke dalamsifat homogen semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan27Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h.3.Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas BisnisIslami, (Jakarta: Gema Insani, 2002), h.18.2814

seorang Muslim : ekonomi, politik, agama, dan masyarakat, sertamenekankan gagasan mengenai onsistensi dan keteraturan. Konsepkeesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diriseorang muslim.29b. KeseimbanganKeseimbangan atau „adl menggambarkan dimensi horizontalajaran Islam dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu dialam semesta. Hukum dan keteraturan yang kita lihat di alamsemesta merefleksikan konsep keseimbangan yang rumit ini. 30c. Kehendak BebasSeseorang tidak bisa membayangkan kemungkinan adanyaperdagangan dan transaksi yang legal hingga hak-hak individu danjuga kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaandiakui secara bebas dan tanpa paksaan.31d. Keadilan (Kejujuran)Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa keadilanmerupakan inti semua ajaran yang ada di dalam Al-Qur’an. 32e. Tanggung Jawab (Kekhalifahan)29Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h. 33Ibid, h. 3631Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2005), h. 9332Ibid, h. 993015dan

Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, karena itu padadasarnya manusia adalah pemimpin, Nabi bersabda: “setiap darikalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabanterhadap yang dipimpinnya.”33Penerimaan pada prinsip tanggung jawab individu ini berartisetiap orang akan diadili secara personal di hari kiamat kelak. .34Kebebasan yang tidak terbatas mengimplikasikan tidak adanyasikap tangung jawab.35B. Jual Beli1. Pengertian Jual BeliJual beli menurut etimologi berarti menukar harta dengan

Dengan kata lain, fungsi etika bisnis adalah menengahi antara tuntutan moral dan kepentingan perusahaan (corporate) untuk memperoleh laba agar perusahaan tetap survive eksis. Di dalam etika bisnis Islam telah memberikan penjelasan bahwa perila

Related Documents:

Etika Bisnis Etika Etika Umum Etika Khusus Etika Individual Etika Sosial Etika Lingkungan Hidup Etika terhadap sesama Etika Keluarga Etika Politik Etika Profesi . Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius 2. Muslich. 1998. Etika Bisnis, Pendeka

penerapan etika bisnis islam dalam jual beli online ditinjau dari prinsip-prinsip etika bisnis islam. Adapun metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode kualitatif dimana data yang diperoleh dengan cara wawancara atau observasi serta google f

Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an 2.3 Etika lingkungan untuk bisnis 2.3.1 Masalah Lingkungan . Adanya tuntutan atau harapan lingkungan terhadap perilaku bisnis menjadi salah satu latar belakang utama adanya etika dalam

etika. Tentu saja ini terutama disebabkan oleh suatu pekerjaan kotor, tipu menipu, penuh kecurangan dan etika buruk. Bahkan tidak hanya masyarakat, melainkan sering orang bisnis menganggap dirinya bahwa memang pekerjaannya adalah tipu menipu, curang, membohongi oranglain dan sebagainya. Sehingga tidak heran bisnis mendapat predikat

1. Etika Bisnis, DR. A. Sonny Keraf (1998), penerbit Kanisius 2. Pengantar Etika .Bisnis, K. Bertens (2000) Penerbit Kanisius 3. Etika Bisnis, Manuel G. Velasquez, (2005), Penerbit Andi 1. Tugas mandiri 2. UTS 3. UAS 4. Keaktifan mahasiswa Dapat memahami dan memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip etika bisnis dalam organisasi usaha.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islam 14 c. Dasar Hukum Etika Bisnis Islam 18 2. Pedagang . 19 a. Pengertian Perilaku Pedagang . 19 b. Indikator-indikator yang mempengaruhi Perilaku Pedagang . 22 C. Hipotesis 25 BAB III ME

PRINSIP ETIKA BISNIS (Sonny Keraf, 1998) Bertens (2013), mengemukakan bahwa etika bisnis harus berdasarkan 3 sudut pandang berikut. Ekonomi, yakni bisnis yang baik menghasilkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan. Hukum, bisnis yang baik tidak melanggar aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.

ASTM C167 Standard test methods for thickness and density of blanket or batt thermal insulations ASTM C203 Standard test methods for breaking load and flexural properties of block-type thermal insulation ASTM C209 Standard test methods for cellulosic fiber insulating board (section 13) ASTM C209 Standard test methods for cellulosic fiber insulating board (section 14) ASTM C272/C272M Standard .