BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

3y ago
31 Views
2 Downloads
228.42 KB
14 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lilly Andre
Transcription

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIAPERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2018TENTANGTATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASILDI MAHKAMAH KONSTITUSIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk menjaga integritas jajaran Pengawas Pemiludan mewujudkan tertib administrasi dalam danterintegrasi, perlu adanya mekanisme dan prosedur yangtepat;b.bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara PemberianKeterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diMahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas PemilihanUmum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, danPanitia Pengawas Pemilihan Umum nkebutuhan hukum sehingga perlu imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentangTata Cara Pemberian Keterangan dalam PerselisihanHasil di Mahkamah Konstitusi;

-2-Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota menjadi Undang Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, ebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir n Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota menjadi ia Nomor 5898);2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6109);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANBADANPENGAWASPEMILIHANUMUMTENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAMPERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalahsarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakansecara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adildalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan

-3-Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.2.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalahwilayahpelaksanaanprovinsidankabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota danWakil Wali Kota secara langsung dan ebutBawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yangmengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik iPenyelenggaraan Pemilu di wilayah a.6.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yangselanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitiayang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tan atau nama lain.7.Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lainyang selanjutnya disebut Panwaslu garaanPemilu di kelurahan/desa atau nama lain.8.Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnyadisebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentukoleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemiludi luar negeri.9.Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnyadisebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk n/Desa.10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota.

-4-11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPUadalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang Pemilu.12. KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu diprovinsi.13. KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu dikabupaten/kota.14. Perselisihan Hasil Pemilu yang selanjutnya disingkatPHPU adalah perselisihan antara peserta Pemilu danKPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaipenyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehansuara hasil Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota.15. Perselisihan Hasil Pemilihan yang selanjutnya disingkatPHP adalah perselisihan antara peserta Pemilihan ggara Pemilu mengenai penetapan perolehansuara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota.16. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secaratertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perkaraperselisihan penetapan perolehan suara tahap akhirPemilu dan Pemilihan.17. Pemohon adalah adalah pasangan calon dalam Pemiludan Pemilihan.18. .BAB IIKEDUDUKAN DAN WEWENANGPasal ngan dalam Permohonan yang sedang diperiksa.

-5-(2)Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupaketerangan resmi lembaga Pengawas Pemilu secaratertulis.(3)Selain keterangan yang disampaikan secara tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemiludapat memberikan keterangan secara lisan.Pasal dangan PHPU.(2)Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu suaidengan yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yangditandatangani oleh Ketua Bawaslu.Pasal 4(1)Bawaslu Provinsi berwenang memberikan keterangandalam PHP Gubernur dan Wakil anketerangan dalam PHP Bupati dan Wakil Bupati atauWali Kota dan Wakil Wali Kota.(3)Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiambil alih oleh Bawaslu.(4)Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiambil alih oleh Bawaslu danBawaslu Kabupaten/Kota wajib disertai surat tugas yangditandatangani oleh Ketua Bawaslu.Pasal 5(1)Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kotadalam memberikan keterangan wajib memenuhi kriteriasebagai itas;d.memiliki soliditas;

-6-(2)e.tidak memiliki konflik kepentingan;f.memiliki kemampuan berkomunikasi; dang.memiliki kinerja yang andalampersidangan PHP.BAB IIITATA CARA PEMBERIAN KETERANGANPasal 6(1)Pengawas Pemilu wajib mendapatkan informasi mengenaipemberian keterangan persidangan PHPU dan imana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu:a.menghimpun dan mengolah data hasil pengawasandan penyelenggaraan Pemilu dari Pengawas Pemiludi setiap tingkatan terkait pokok permohonan;b.menyusun keterangan waslu Provinsi; dand.melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi danBawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.(3)Pengawas Pemilu memastikan Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan PengawasTPS:(4)a.tidak memberikan keterangan; danb.tidak hadir dalam rlukanPanwasluketerangandisampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta untukketerangan Panwaslu LN disampaikan oleh Bawaslu.

-7-Pasal 7Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan memilikikewajiban:a.mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu;b.membawa surat tugas yang ditandatangani oleh KetuaBawaslu; tusi.Pasal 8(1)Pengawas Pemilu dalam menyusun keterangan tertulissebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf bsesuai dengan:(2)a.pokok permohonan;b.data hasil pengawasan;c.putusan rapat pleno; dand.dokumen dan bukti.Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diparaf pada setiap halaman dan ditandatangani olehKetua dan/atau Anggota Pengawas Pemilu.Pasal 9(1)Bawaslu meminta salinan permohonan PHPU atau tusi.(2)Bawaslu segera menyampaikan salinan permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BawasluProvinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.Pasal angan yang akan disampaikan sebagai berikut:a.berita acara dan sertifikat hasil pemungutan danpenghitungan suara di Tempat Pemungutan erolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPUProvinsi, dan KPU;

-8-c.berita acara dan Keputusan KPU, KPU Provinsi, danKPU Kabupaten/Kota pada setiap tahapan;d.laporan hasil pengawasan;e.data terkait penanganan pelanggaran dan sengketaproses serta garandansengketa proses; dang.dokumen dan/atau data lainnya terkait hasil kinerjaPengawas Pemilu yang dapat disampaikan dalampersidangan.(2)Dokumen dan data lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariketerangan tertulis.Pasal 11(1)Pengawas Pemilu membuat keterangan tertulis denganformat standar sebagai berikut:a.kepala surat;b.pembukaan yang terdiri dari:1.tempat dan tanggal surat keterangan dibuat;2.tujuan kepada Ketua Mahkamah KonstitusiRepublik an; dan4.c.pihak Pemohon dan Termohon.keterangan Pengawas Pemilu yang berkaitan denganpokok permohonan;d.keterangan tambahan diluar pokok permohonanyang berpengaruh pada hasil Pemilu; dane.penutup yang terdiri dari:1.tanda tangan Ketua dan Anggota PengawasPemilu dan stempel Pengawas Pemilu;2.lampiran bukti; dan3.lampiran hasil pengawasan secara lengkap.

-9-(2)Format penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Badan ini.Pasal 12(1)Pemberian keterangan secara lisan diwakili oleh anggotaPengawas Pemilu yang disepakati dalam rapat pleno.(2)Anggota Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus menguasai materi keterangan tertulis dandapat menyampaikan keterangan tertulis dengan baik.(3)Anggota Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud an bahasa Indonesia yang baik dan benar.(4)Pengawas Pemilu memberikan keterangan lisan sesuaidengan keterangan tertulis yang disusun oleh PengawasPemilu.(5)Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu amahKonstitusi didampingi oleh Bawaslu.Pasal 13Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan baik anmaupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraanPemilu atau Pemilihan.Pasal 14Pengawas Pemilu dilarang:a.menerima uang dan/atau materi lainnya dari PihakPemohon, Termohon, dan/atau Pihak Terkait dalamrangka pemberian keterangan;b.memberikan janji yang dapat menguntungkan dan/ataumerugikan salah satu pihak;c.menyampaikan keterangan lisan yang ohon,Termohon, dan/atau Pihak Terkait;d.memberikan keterangan dalam persidangan tanpa surattugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu; dan

- 10 -e.menjadi saksi bagi pihak Pemohon, Termohon, dan/atauPihak Terkait.Pasal 15Pelanggaran terhadap Peraturan Badan ini dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IVKETENTUAN PENUTUPPasal Kota dalam peraturan Badan ini termasukjuga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan PanitiaPengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.(2)Penyebutan KPU Provinsi dan KPU misiIndependen Pemilihan Aceh dan Komisi IndependenPemilihan Kabupaten/Kota.Pasal ggal

- 11 angan Peraturan Badan ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 2018KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA,TtdABHANDiundangkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,TtdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 871

- 12 -LAMPIRANPERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUMNOMOR 22 TAHUN 2018TENTANGTATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAMPERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSIKOPPENGAWASPEMILUNomor:Lampiran :Perihal: Keterangan Tertulis PengawasJakarta, .Pemilu terkait Perselisihan Hasil ***)Kepada:Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi RIJalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta PusatBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA/ BADANPENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI/ BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM KABUPATEN/KOTA**)Sehubungan dengan adanya Surat Mahkamah Konstitusi Nomor ,tertanggal ., perihal , terkait adanya Perkara Perselisihan Hasil ***)Provinsi/Kabupaten/Kota****)Tahun .*****)yangtelahdiajukandandidaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia padatanggal dengan Nomor Perkara . . oleh:Pemohon: Melawan:Termohon : . .

- 13 nyampaikanketerangan sebagai berikut:A.Keterangan atas Pokok Permohonan1.Hasil Pengawasan atas Pokok Permohonan (1)2.Hasil Pengawasan atas Pokok Permohonan (2)3.dst.(apakah ada laporan dan/atau temuan pelanggaran dan bagaimanatindaklanjutnya)B.Keterangan Tambahan di Luar Pokok Permohonan1.Hasil Pengawasan terkait Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara;2.Penanganan Pelanggaran lainnya yang erat kaitannya denganPerselisihan Hasil3.dst.(apakah ada laporan dan/atau temuan pelanggaran dan /BawasluProvinsi/BawasluKabupaten/Kota*) ini dibuat dengan sebenar-benarnya.Keterangan Tertulis ini telah disetujui dan diputuskan dalam Rapat PlenoBawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota.**)StempelPengawasPemilu Ketua******) Anggota******)Anggota******) Anggota******)Anggota******)

- 14 -C.Daftar BuktiBuktiKeteranganPK-1PK-2PK-3dst.D.Lampiran (hasil pengawasan tahapan secara lengkap)Keterangan:*): Tempat dan Tanggal Pembuatan Keterangan Tertulis**): Sesuai dengan Nama Lembaga***): Sesuai Jenis Perselisihan Hasil (Pemilu atau Pemilihan)****): Sesuai Daerah*****) : Sesuai Tahun******) : Ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota Pengawas PemiluKETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA,TtdABHAN

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

Related Documents:

17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 18. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) 19. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 21. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 22. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 23. Badan Pusat Statistik (BPS) 24. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN .

eksistensi badan pengawas pemilihan umum dalam sistem hukum pemilihan umum di indonesia . skrips. i. disusun untuk memperoleh gelar sarjana hukum . oleh . arief rizal . 8111413160 . program studi ilmu hukum . fakultas hukum . universitas negeri semarang . 2017

PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4), Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 .

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan, antara lain dengan adanya perbedaan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara

39 056 badan pertanahan nasional 4.321.890.877 656.706.052 40 057 perpustakaan nasional 435.054.956 29.321.971 41 059 kementerian komunikasi dan informatika 3.619.882.617 244.638.661 42 060 kepolisian negara republik indonesia 44.975.570.229 5.780.007.937 43 063 badan pengawas obat dan makanan 1.133.119.106 288.849.048

ASP.NET is a unified Web development model that includes the services necessary for you to build enterprise-class Web applications with a minimum of coding. ASP.NET is part of the .NET Framework, and when coding ASP.NET applications you have access to classes in the .NET Framework. You can code your applications in any language compatible with the common language runtime (CLR), including .