EKSISTENSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM SISTEM .

3y ago
128 Views
52 Downloads
1.97 MB
55 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Axel Lin
Transcription

EKSISTENSI BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM DALAM SISTEM HUKUM PEMILIHANUMUM DI INDONESIASKRIPSIDisusun untuk memperoleh gelar Sarjana HukumOlehARIEF RIZAL8111413160PROGRAM STUDI ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG2017i

ii

iii

iv

v

MOTTO DAN PERSEMBAHANMOTTOYakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, Sampaikan dengan Amal.Maka berlomba-lombalah dalam membuat kebaikan (Al-Baqarah: 148).PERSEMBAHANSkripsi ini dipersembahkan kepada:1. Allah SWT atas segala karunia-Nya untukku.2. Kedua orang tuaku, Abbas (alm) dan Rofiah yang selalu mendoakan sertamemberikan semangat.3. Kakak-kakakku Zaenal Arifin, M. Khoiron Effendi, Yusuf Jamil, dan DaniFatmawati yang selalu mendukungku.4. Keluarga, Saudara, Sahabat, dan Teman-teman yang selalu memberikansemangat dan yang selalu mendukungku.vi

KATA PENGANTARPuji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahNyasehingga Peneliti dapat menyelesaikan Skripsi yang berjudul “Eksistensi BadanPengawas Pemilihan Umum dalam Sistem Hukum Pemilihan Umum diIndonesia”. Skripsi ini sebagai salah satu syarat akademis dalam menyelesaikanstudi Strata 1, untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas HukumUniversitas Negeri Semarang. Melalui skripsi ini peneliti banyak belajar sekaligusmemperoleh pengalaman-pengalaman baru secara langsung yang belum pernahdiperoleh sebelumnya. Diharapkan pengalaman tersebut dapat bermanfaat di masayang akan datang.Penyusunan skripsi ini dapat diselesaikan berkat kerjasama, bantuan, dandorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasihkepada:1. Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum., Rektor Universitas Negeri Semarang,yang telah memberi kesempatan kepada peneliti untuk menimba ilmu diUNNES.2. Dr. Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang, yang telah memberikan kemudahan administrasi dalam prosespenelitian.3. Dr. Martitah, M.Hum., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas HukumUniversitas Negeri Semarang.vii

4. Rasdi, S.Pd., M.H., Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FakultasHukum Universitas Negeri Semarang.5. Tri Sulistyono, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FakultasHukum Universitas Negeri Semarang.6. Dani Muhtada, S.Ag., M.Ag., M.A., M.P.A., Ph.D, Ketua Bagian HukumTata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UniversitasNegeri Semarang.7. Arif Hidayat, S.H.I., M.H., sebagai Dosen Pembimbing I dan Dosen Walipertama.8. Saru Arifin, S.H., LL. M., sebagai Dosen Pembimbing II.9. Baidhowi, S.Ag., M.Ag, sebagai Dosen Wali.10. Laga Sugiarto, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing PKL.11. Seluruh dosen dan staf akademik Fakultas Hukum Universitas NegeriSemarang.12. Drs. Joko Purnomo, selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.13. Drs. Gatot Bambang Hastowo, M.Pd., selaku Sekretaris KPU Provinsi JawaTengah, yang telah memberikan ijin PKL.14. Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., M.Kn., selaku Komisioner BawasluProvinsi Jawa Tengah, yang telah membimbing peneliti dalam menyelesaikanskripsi.15. Sadhu Sudiyarto, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Hukum, HubunganMasyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,yang telah membimbing peneliti dalam menyelesaikan skripsi.viii

16. Kedua orang tuaku, Abbas (alm) dan Rofiah, yang selalu berdoa danmenyemangati.17. Kakak-kakakku yang selalu berdoa dan menyemangati.18. Sahabat-sahabatku yang sudah menemani disaat sulit maupun senang ShanitaNuraini, Andhika Bastian, Firda Dia Rahmana, Arief Setyo Winantoro,Krisna Kusuma Putra, Amadea Kamami, Meisna Khoirunnisa, Lukas Tegar,Damar Jati, Bisma Nanda, Irhas Priwima.19. Sahabatku selama menempuh Strata 1 di Universitas Negeri Semarang SultanFauzan Hanif, M. Algaffar, Daniel Octaviano, Yudhistira, Satria F.S, M. AdibMustofa, Ismail Husni, Fitri Dwi Marsela, Alief Surya Mahendra, RoyhanaHasan Basri, Ayon Diniyanto, Supriyadi, Guntur Wasiat, Hidayatun, SiegaArfianes, Amadea, Septiawan Satur, Galih Candra dll.20. Saudara-saudara seperjuangan, yang tergabung dalam Himpunan MahasiswaIslam Komisariat Unnes Raya dan Korkom Diponegoro.21. Kakak-kakaku di kampus Diandra P. Ramada, S.H., M.H., Pratama HerryHerlambang,S.H.,M.H.,AyupSuran Ningsih, S.H., M.H., LL.M.,Wedhatami Bhayangsari, S.H., M.H.22. Rekan-rekan seperjuangan, yang tergabung dalam Lembaga Pers MahasiswaIslam (LAPMI) HMI Cabang Semarang, Hamidullah Ibda, Ali Zainul Sofan,Meilani, Syaban Noreng, Syarah Aisyisyah, Nurkhayu.23. Saudara-saudaraku LK II HMI Cabang Semarang 2017, Armanto Abbas,Jabal Nur, Dewi Robiah, Azizah, Lina, Hanindita, Bilal Aziz, Adin Damar,dan kawan-kawan yang lain.ix

x

ABSTRAKRizal, Arief. 2017. Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam SistemHukum Pemilihan Umum di Indonesia. Skripsi Bagian Hukum Tata Negara,Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I: Arif Hidayat,S.H.I, M.H., Pembimbing II: Saru Arifin, S.H., LL. M.Kata Kunci : Eksistensi, Badan Pengawas Pemilu, Sistem Hukum PemiluBadan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Undang-UndangNomor 15 tahun 2011 merupakan lembaga penyelenggara pemilu dalam halpengawasan pemilu. Bawaslu ini bersifat independen dan tetap, serta dikuatkanlagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 sebagailembaga mandiri yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitianini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa eksistensi Bawaslu dalam sistemhukum Pemilihan Umum di Indonesia, dan faktor-faktor yang mempengaruhiBawaslu dalam sistem hukum Pemilihan Umum di Indonesia. Penelitian inimerupakanpenelitian yuridis normatif dengan metode studi pustaka, studidokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menemukan bahwa lembagaBawaslu dari masa ke masa selalu dikuatkan dengan Undang-Undang baru,dengan merubah kedudukan serta menambah kewenangannya. Namun, lembagaini masih saja mengalami berbagai hambatan dalam melaksanakankewenangannya dalam sistem hukum pemilihan umum pada saat ini. Saran yangdiperlukan untuk pemerintah dan DPR yaitu mengamandemen sistem hukumpemilu dengan menambah waktu yang diberikan Bawaslu dalam menyelesaikansengketa perlu ditambah, Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga peradilanpemilu yang mempunyai putusan yang final dan mengikat, serta jumlah personildan sumber daya manusia di Bawaslu perlu ditambah.xi

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iPERSETUJUAN PEMBIMBING. iiPENGESAHAN KELULUSAN . iiiHALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGASAKHIR UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS . ivMOTTO DAN PERSEMBAHAN . vKATA PENGANTAR . viABSTRAK. xiDAFTAR ISI . xiiDAFTAR TABEL. xviBAB I PENDAHULUAN . 11.1.Latar Belakang . 11.2.Identifikasi Masalah . 71.3.Pembatasan Masalah . 81.4.Rumusan Masalah . 81.5.Tujuan Penelitian. 8xii

1.6.Manfaat Penelitian. 91.7.Sistematika Penelitian . 10BAB II TINJAUAN PUSTAKA. 122.1.Penelitian Terdahulu . 122.2.Landasan Teori . 142.2.1.Negara Hukum dan Demokrasi. 142.2.2.Pemilihan Umum . 212.2.2.1.Pemilihan Umum . 212.2.2.2.Sistem Pemilihan Umum . 232.2.2.3.Sistem Pemilihan Umum di Dunia . 232.2.2.4.Model- model Penyelenggara Pemilu . 252.3.Landasan Konseptual . 262.4.Kerangka Berpikir . 30BAB III METODE PENELITIAN . 313.1.Pendekatan Penelitian . 313.2.Jenis Penelitian . 323.3.Fokus Penelitian . 33xiii

3.4.Jenis Data . 343.5.Pengumpulan Data . 363.6.Analisis Data . 37BAB IV HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN . 394.1.Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam SistemHukum Pemilihan Umum di Indonesia . 394.1.1.Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 394.1.1.1.Orde Lama . 394.1.1.2.Orde Baru . 394.1.1.3.Orde Reformasi . 434.1.2.Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum . 694.1.2.1.Orde Lama . 694.1.2.2.Orde Baru . 694.2.1.3.Orde Reformasi . 714.2.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Badan Pengawas PemilihanUmum dalam Sistem Hukum Pemilihan Umum di Indonesia . 834.2.1.Faktor Pendukung . 84xiv

4.2.2.Faktor Penghambat . 88BAB V PENUTUP . 915.1.Simpulan . 915.2.Saran. 94DAFTAR PUSTAKA . 96xv

DAFTAR TABELTabel 2.1. Penelitian terdahulu dan unsur kebaruan . 12xvi

BAB IPENDAHULUAN1.1.Latar BelakangIndonesia merupakan negara demokrasi, dimana pemerintahan rakyat yangberkuasa, sebagaimana seperti apa yang disebutkan dalam pembukaan UndangUndang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 1, bahwa Indonesia adalah negararepublik yang berkedaulatan rakyat. Menurut Jead Bodin dalam Kedaulatanadalah merupakan hal yang pokok kesatuan yang berdaulat yang disebut negara,tanpa kedaulatan maka tidak ada negara dan karenanya kedaulatan merupakankekuasaan mutlak dan abadi dari negara yang tidak terbatas dan tidak dapatdibagi-bagi (Tricahyo, 2009: 2). Kedaulatan rakyat mempunyai arti, bahwapemegang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat, dan segala asarkanhasil musyawarahbersama ismeprinsippersamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagaipemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat(Asshidiqie, 2012: 200). Sebagai negara demokrasi, Undang-Undang Dasar 1945menentukan adanya pemilihan umum atau pemilu (Soegito, 2013: 104). Dalammenjalankan praktik demokrasi pada negara Indonesia, yang mana kedaulatansebuah negara dipegang oleh rakyat, maka perlu adanya pemilu sebagaipemberian hakkepada rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalamkehidupan politik negara.1

Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwaPemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, danadil setiap lima tahun sekali. Kemudian, prinsip dari demokrasi atau kedaulatanrakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilankeputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan danditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat (Asshidiqie,2012: 201).Perwujudan dari demokrasi sendiri, negara Indonesia perlu menjalankanPemilihan Umum atau Pemilu sebagai salah satu bentuk upaya dalam peningkatankualitas negara yang berdemokrasi. Pemilu sendiri menjadi ruang pemberian hakkepada rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam kehidupan politiknegara. Penyelenggaraan pemilu langsung juga bukan hanya syarat pemenuhandemokrasi secara formal, namun juga harus sesuai dengan esensi dari demokrasiitu sendiri, yakni berdasar pada asas langsung, bersih, jujur dan adil atau luberjurdil yang berpijak pada hati nurani rakyat. Menurut Suteki (2015: 205) tujuanutama dari pemilihan umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, KepalaDaerah adalah untuk melangsungkan suksesi kepemimpinan nasional secaradamai.Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho (2015: 8) berpendapat bahwa, Pemiludemokratik menjadi awal bagi kelangsungan transisi demokrasi yang mewadahipluralisme politik dan partisipasi sipil secara terbuka dan mandiri. Salah satuinstitusi penting yang menghantarkan pemilu demokratik di negara-nagara baru2

adalah adanya badan penyelenggara pemilu (electoral management body) yangindependen yang didukung legitimasi konstitusional yang kuat dan jelas.Di dalam konstitusi Indonesia, penyelenggara pemilu diatur dalam Pasal22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Pemilihanumum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,independen, tetap, dan mandiri. Kemudian, dilanjutkan dalam ayat 6, yaituKetentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dalam Undang-Undang.Di Indonesia, penyelenggara pemilu diatur oleh Undang-Undang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 angka 5,disebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakanPemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan PengawasPemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untukmemilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung olehrakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.Penyelenggara pemilihan umum tersebut harus dapat melaksanakan dangan.DalamkonteksIndonesia, penyelenggara pemilu merujuk pada KPU. Sedangkan Panwaslu atauBawaslu tidak secara langsung secara administratif, teknis, dan i olehUndang-Undangdiberikewenangan fungsi pengawasan tahapan pemilu (Surbakti, 2015: 12). Kemudian,adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 yang telahmenempatkan Bawaslu sebagai lembaga mandiri sebagaimana KPU. Dengan3

putusan ini, secara kelembagaan Bawaslu bukan lagi sebagai bagian dari KPU,Bawaslu juga tidak lagi dibentuk oleh KPU. Posisi Bawaslu adalah lembagamandiri,kedudukannya sejajar dengan KPU,sama-sama sebagai lembagapenyelenggara pemilu, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, seperti diaturoleh Pasal 22E Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 (Supriyanto, 2012: 2).Kelembagaan pengawas pemilihan umum baru muncul pada pelaksanaanPemilutahun1982,dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu(Panwaslak Pemilu), karena pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadappelaksanaan pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa(Bawaslu: 2015).Keberadaan Bawaslu hingga sekarang dinilai sebagai salah satu halterpenting dalam praktik pemilu di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW)mencatat, bahwa pada tahun 1999 didapati 62 kasus politik uang, kemudian tahun2004 sebanyak 113, tahun 2009 sebanyak 150 dan tahun 2014 melonjak menjadi313 kasus.Catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang t3.238pelanggaranadministrasi dalam pemilu 2014. Padahal, tahun 2009 hanya 619 pelanggaranadministrasi. Sementara untuk tindak pidana pemilu tahun 2014 mencapai 209kasus, yang pada 2009 hanya 138 kasus. Pelanggaran lain yang juga dicatatBawaslu dari pemberitaan media adalah penggelembungan suara, mencapai 18persen.Pemiluulangmencapai 12persen,pelanggaran kode etikdanpenghitungan ulang masing-masing mencapai sembilan persen. Jumlah gugatan4

ke Mahkamah Konstitusi mencapai 767, meningkat dari tahun 2009 sebesar 657perkara (Bawaslu: 2015).Dari berbagai catatan-catatan diatas kita dapat menilai bahwa negara lihanUmum,mengingat betapa banyak dan meningkatnya jumlah pelanggaran pemilu darisetiap praktik pemilu yang digelar. Menurut Yulianto (2011) Keberadaan lembagapengawas Pemilu di Indonesia seperti Bawaslu masih diperlukan, karena sebagaibagian dari penyelenggara Pemilu yang bersama-sama menjalankan tugasnyadengan KPU, keberadaan Bawaslu dinilai akan memperkuat legitimasi hasilPemilu yang diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil atau ndibutuhkanumumdanpenyelenggarapemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, danakuntabilitas, sebagaiman dimaksud dalam huruf b dalam pertimbangan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Jimmy Asshidiqie (2014), berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk tidakbisa menghasilkan proses dan hasil penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tidakhanya demokratis tetapi betul-betul berintegritas. Integritas penyelenggaraan padasemua tahapan Pemilu menjadi hal penting yang harus diperhatikan olehpenyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.Bila kita berkaca pada pengalaman dua kali periode kerja Bawaslu dalamPemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017,5

serta Bawaslu sendiri sudah diberikan kewenangannya yangsudah diatur dalamsistem hukum pemilu yang ada, namun masih perlu adanya penguatan darilembaga pengawas pemilu ini. Seperti dengan salah satu pendapat dari RamlanSurbakti (2015: 94-95) bahwasanya posisi kelembagaan Bawaslu sebagaipengawas penyelenggaraan pemilu yang perlu diperkuat dengan kewenangan padapenindakan pelanggaran sengketa pemilu (electoral court).Senada dengan Ramlah Surbakti, Erik Kurniawan (2017) sebagai penelitiSindikasi Pemilu dan Demokrasi, berpendapat bahwa diperlukannya ta,mulaidaripersonalkomisioner Bawaslu yang memiliki visi yang kuat mengenai desain isasi yangmumpuni dalammengoperasionalkan kewenanganmya.Jika melihat beberapa pendapat diatas, meskipun Bawaslu sendiri sudahdiperkuat dengan sistem hukum pemilu yang ada, tentu masih ada berbagaievaluasi dalam penguatan lembaga bawaslu guna tercapainya pemilihan umumyang tidak hanya demokratis saja namun juga berintegritas.Dengan demikian, dalam paparan tersebut diatas penulis t

eksistensi badan pengawas pemilihan umum dalam sistem hukum pemilihan umum di indonesia . skrips. i. disusun untuk memperoleh gelar sarjana hukum . oleh . arief rizal . 8111413160 . program studi ilmu hukum . fakultas hukum . universitas negeri semarang . 2017

Related Documents:

Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .

17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 18. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) 19. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 21. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 22. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 23. Badan Pusat Statistik (BPS) 24. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN .

Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013. Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang .

Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan, antara lain dengan adanya perbedaan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Memperhatikan : . Logistik Tahun 2013; b) Logistik Tahun 2014. 4) Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara di tingkat: a) KPU provinsi; b) KPU kabupaten/kota; c) PPK; d) PPS; e) KPPS. 5) Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara di Luar Negeri a) PPLN dan KPPSLN. -6- Pasal 6 .

PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4), Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 .

UU No 22 th 2003 ttg Susduk MPR DPR DPD Dan DPRD . Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Bagian Pertama Susunan dan Keanggotaan Pasal 2 MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang .

AngularJS Tutorial (SQLite) In this tutorial we turn to look at server-based web applications where the client-side code is AngularJS. Although a lot can be done with entirely browser-based (single-page) web applications, it is better to develop a server-based web application if any of the following are true: In-company (intranet) client machines may have restricted access to the Internet .