EDITOR - MATERI78

3y ago
79 Views
2 Downloads
1.53 MB
28 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : River Barajas
Transcription

EDITOR

Pengertian HAMUPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN,& PENEGAKANHAM1. John Locke2. Koentjoro P.3. UU No.39/1999Macam-macamHAMUpaya-upaya yangtelah dilakukanPeran Serta1.2.3.4.5.6.PribadiEkonomiPolitikPerlakuan yg samaSosial BudayaTata Cara PeradilanPrkmbgn HAM di IndonesiaHambatan Penegakan HAMTantangan Penegakan HAMTantangan &HambatanRencana Aksi Nas HAM

1. Pengertian Dan Macam-macam HAMPengertian HAMHak asasi manusia merupakan hak dasar yangdimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerahTuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejaklahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidakdapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itusendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatukekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karenamanusia dapat kehilangan martabatnya.

John LockeHak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secarakodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat,sehingga lahir kewajiban. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antaralain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.Koentjoro Poerbapranoto (1976)Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hakyang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkandari hakikatnya sehingga sifatnya suci.UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YangMaha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat danmartabat manusia.

Macam-macam HAMPandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasimacam-macam hak asasi manusia:1.2.3.4.John LockeAristotelesMontesquieuJ.J. RousseauBrierly Hak kemerdekaan beragama, Hak kemerdekaan berkumpul, Hak kemerdekaan atas diri sendiri, Hak menyatakan kebebasan warganegara dari pemenjaraan sewenangwenang (bebas dari rasa takut), dan Hak kemerdekaan pikiran dan pers Hak mempertahankan diri (selfreservation), Hak kemerdekaan (independence), Hak persamaan pendapat (equality), Hak untuk dihargai (respect),dan Hak bergaul satu dengan lain(intercourse)

Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM :1. Hak Asasi Pribadi (personal rights),2. Hak Asasi Ekonomi (property rights),3. Hak Asasi Politik (political rights),4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang samadalam hukum dan pemerintahan (rights of legalequality).5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culturalrights),6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata caraperadilan dan perlindungan (procedural rights).

Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain,tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDSementara 1950, Ketetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998.Bahwa setelah dikeluarkannya : Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Upaya Pemajuan, Penghormatan, danPenegakan HAMSalah satu tonggak dalam upaya pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketikaorganisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentukKomisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.Langkah untuk pemajuan, penghormatan danpenegakan HAM, ketika Majelis Umum PBBmengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(Universal Declaration of Human Rights) pada 10Desember 1948.

Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasimanusia dari berbagai sumber atau dokumen:NoTahunNama DokumenIsi/Keterangan12500 s.d.1000 SMHukumHamurabiPerjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman RajaNamrud yang memaksakan harus menyembah patung(berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dariperbudakan Raja Fir’aun (Mesir).2600 SM3527 s.d.322 SMCorpus LurisKaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturanhukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Lurissebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.430 SMs.d.632 MKitab Suci InjilKitab Suci AlQur’anDibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasaretika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agarsenantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhanmaupun sesama manusia.Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyakmengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak bolehmemaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang,memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dansebagainya.Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undangundang yang menjamin keadilan dan persamaan bagisetiap warganya.

NoTahunNama Dokumen51215Magna Charta61629 Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah(Masa Pemerintahanpenduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak bolehCharles I di Inggris)menjalankan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.71679Habeas CorpusAct81689Isi/KeteranganRaja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin(Masa Pemerintahan dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap,Lockland di Inggris) dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasanmenurut hukum negara.Pettion ofRights Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orangyangditangkapnyalengkapdenganalasan(Masa Pemerintahanpenangkapan itu.Charles II di Inggris) Orang yang ditangkap harus diperiksa selambatlambatnya dua hari setelah ditangkap.Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris) Membuat undang-undang harus dengan izin parlemenPengenaan pajak harus atas izin parlemenMempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagiparlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja.

NoTahunNama DokumenIsi/Keterangan101789Declaration desDroits deL’homme et duCitoyen(Perancis)Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagaihasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete,antara lain menyebutkan: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dansebagainya.111918Rights ofDeterminationTahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalamkonstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia(1945), dan sebagainya.Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yangmemuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.121941Atlantic Charter(dipelopori olehMuncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudiandisebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul,dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan Kebebasan seseorang dari rasa takut.Franklin D.Rooselvt)131948UniversalDeclaration ofHuman RightsPernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiridari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semuaanggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakuihak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negaramasing-masing.

2. Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan,dan Penegakan HAM di IndonesiaPeran Serta Pemerintah :1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telahdiupayakan berdirinya KomisiNasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM).2) Disahkannya Ketetapan MPRNo. XVII/MPR/1998 tentangHak Asasi Manusia padatanggal 13 November 1998.3) Dalam amandemen UUD 1945,persoalan HAM mendapatperhatian khusus, yaitu denganditambahkannya Bab XAtentang Hak Asasi Manusiayang terdiri atas pasal 28 Ahingga 28 J.4) Berdirinya pengadilan HAMyang dibentuk berdasarkanUU No. 26 tahun 2000.5) Pembentukan KomisiPenyelidik Pelanggraan(KPP) HAM tahun 2003 yangmempunyai tugas pokok untukmenyelidiki kemungkinanterjadinya pelanggaran HAM,antara lain kasus di TanjungPriok dan Timor-Timur.

Peran Serta LSM :Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd parakorban kejahatan HAM, antara lain YayasanLembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Komisi untuk Orang Hilang dan TindakKekerasan (KonTras), Lembaga Studi danAdvokasi Hak Asasi Manusia (Elsham). Merekaberperan dalam memberikan bantuan hukumkepada korban kejahatan HAM sertamenyebarluaskan pentingnya perhatian thdpersoalan HAM.

3. Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan,Penghormatan, dan Penegakan HAM di IndonesiaPerkembangan HAM di Indonesia Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyakdisibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankankemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagaipemberontakan sehingga masalah HAM masihterabaikan. Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30SPKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosialsehingga persoalan HAM tidak memperoleh perhatian. Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezimini kurang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipuntelah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM).

Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturanperundangan tentang hak asasi manusia :1. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensimenentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukumanlain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkanmartabat manusia.3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap perempuan.4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi NasionalHak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

5. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikanpenggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semuaperumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaanprogram, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraanpemerintahan.6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak AsasiManusia.8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28Jmengatur secara eksplisit Pengakuan dan JaminanPerlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Hambatan Penegakan HAMHambatan umum dalam pelaksanaan danpenegakan HAM di Indonesia : Faktor Kondisi Sosial-Budaya Faktor Komunikasi dan Informasi Faktor Kebijakan Pemerintah Faktor Perangkat Perundangan Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

Hambatan Penegakan HAMTantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yangakan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akanmenyampaikan pidatonya di PBB dalam Konferensi Dunia ke-2 (Juni1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM”.1. Prinsip Universlitas,2. Prinsip Pembangunan Nasional,3. Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia(Prinsip Indivisibility),4. Prinsip Objektifitas atau Non-Selektivitas,5. Prinsip Keseimbangan,6. Prinsip Kompetensi Nasional,7. Prinsip Negara Hukum.

Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaranberat” sebagaimana dimaksudkan dalam UU. No 26Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu kejahatangenosida dan kejahatan kemanusiaan.Kejahatan genosida, adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompokbangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama.Kejahatan kemanusiaan, adalah perbuatan ygdilakukan dengan serangan yang meluas atausistematik yang diketahui bahwa serangan tersebutditujukan langsung thd penduduk sipil.

Rencana Aksi Nasional HAM IndonesiaKeppres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hakAsasi Manusia (RANHAM) Indonesia, kemudian diubah melalui KeppresNo. 61 Tahun 2003, merupakan upaya nyata untuk menjaminpeningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, danperlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilainilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkanPancasila dan UUD 1945.6 Program Utama RANHAM 2004–2009 :Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM,Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional,Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan,Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia,Penerapan norma dan standar HAM, danPemantauan, evaluasi dan pelaporan.

4. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM InternasionalInstrumen Hukum HAM InternasionalPiagam PBBmenyatakan bahwasalah satu tujuandidirikannya adalahuntuk menyebarluaskan danmendorongpenghormatanterhadap HAM dankebebasan dasar bagisemua tanpamemandangperbedaan ras, jeniskelamin, bahasa, danagama.Uraian/KeteranganNoTahun1.1958 Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak PolitikPerempuan.2.1966 Covenants of Human Rights, isinya: The International on Civil and PiliticalRights, tentang hak-hak sipil dan hak-hakpolitik pria dan wanita. Optional Protocol, adanya kemungkinanseorang warga negara mengadukanpelanggaran HAM kepada PBB setelahmelalui upaya pengadilan di negaranya. TheInternationalCovenantofEconomic, Social and Cultural Rights,berisi syarat dan nilai bagi sistemdemokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.

Uraian/KeteranganNoTahun3.1976Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Khusus.4.1984Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasiterhadap wanita.5.1990Konvensi tentang Hak-Hak Anak.6.1993Konvensi Anti-Apartheid Olahraga.7.1998Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukumanlain yg kejam, tidak manusiawi, & merendahkan martabatmanusia.8.1999Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagaikejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baikyang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia.Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwapelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional.

NoNegaraKejadian/Peristiwa1Jerman(1923)Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, AdolfHitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi danberbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmianorang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hinggameletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).2Uni Soviet(1979)85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul(Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melaluikudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun1990-an.3Uganda(1971)Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telahmenjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror.Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semenamena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa prosesperadilan.4Amerika Serikat(1989)Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward Ia memberondongmurid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 lukaluka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme.Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis,Chicago, Philadelphia, dan Florida.

Peradilan Internasional HAMPBB telah membentukkomisi untuk Hak AsasiManusia (The UnitedNations Commission onHuman Rights).Memiliki kekuasaan untukmengadili dan menghukumpara penjahatkemanusiaan Internasional(pelanggar HAM berat).Terdiri dari 18 negaraanggota, berkembangmenjadi 43 anggota.Indonesia diterima tahun1991.Cara Kerja Pengkajian thd pelanggaranpelanggaran yg dilakukan. Seluruh temuan Komisi ini dibuatdalam Yearbook of HumanRights yang disampaikan kepadasidang umum PBB. Setiap warga negara dan ataunegara anggota PBB berhakmengadu kepada komisi ini. Mahkamah Internasional, segeramenindak lanjuti pengaduan. Hasilpengkajian/temuan,ditindaklanjuti untuk diadakanpendidikan, penahanan, danproses peradilan.

Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional

Beberapa contoh pelaksanaan dan proses pengadilaninternasional yang mengadili pelanggaran HAM : Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukumseumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAMdi bekas negara Yugoslavia yang melakukan etniccleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggungjawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikansebuah laporan yang menyatakan bahwa militer ElSalvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAMselama perang 12 tahun.

1. Jelaskan mengapa persoalan HAM harus kita perjuangkansampai kapanpun!2. Jelaskan makna dideklarasikannya “Universal Declarationof Human Right” bagi negara-negara anggota PBB!3. Berikan beberapa contoh tentang hambatan dalam upayapemajuan, penghormatan dan penegakan HAM dilingkungan anda, dari faktor kondisi sosial budayanya!4. Jelaskan dampak positif dibentuknya Komisi Nasional HakAsasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993 bagi penegakanHAM di Indonesia!5. Jelaskan mengapa pelanggaran HAM Internasional sangatsulit untuk diselesaikan!

TERIMAKASIH

Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia Peran Serta Pemerintah : 1) . diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. 3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian .

Related Documents:

FIS 1 2 materi78.co.nr LISTRIK DINAMIS NILAI TAHANAN RESISTOR Warna Digit Faktor Pengali Toleransi Hitam 0 100 Coklat 1 101 1% Merah 2 102 2% Jingga 3 103 3% Kuning 4 104 4% Hijau 5 105 0.5% Biru 6 106 0.25% Ungu 7 107 0.1% Abu-abu 8 108 Putih 9 109 Emas 10-1 5% Perak 10-2 10% Tak berwarna 20%

OHIO STATE LAW JOURNAL 2020–2021 EDITOR-IN-CHIEF Marjorie J. Burrell EXECUTIVE EDITOR CHIEF MANAGING EDITOR Caitlin M. Throne Madison Hill CHIEF ONLINE EDITOR Meagan Dimond CHIEF ARTICLES EDITOR CHIEF NOTE EDITOR Angad Chopra SYMPOSIUM EDITOR Susanna Savage Megan Porter EXECUTIVE ARTICLES EDITORS SOURCE EDITOR

Screen Capture Snagit Sound editor Audacity Video editor Microsoft Live Movie Maker Video editor Cyberlink Power Director 12 Photo editor Paint.net (free) Photo editor Fotor Photo editor Skitch Photo editor Adobe Photoshop Screencasting Techsmith Camtasia Studio Screencasting iXplain W

Editor-in-Chief: Marketing Science, 2008-2010 Area Editor: Marketing Science, 2006-2007. Associate Editor: Psychometrika, 2002-2007. Senior Associate Editor: Journal of Educational and Behavioral Statistics, 2002- 2007. Associate Editor: Journal of Educational and Behavioral Statistics, 2002-2007. Associate Editor: Bayesian Analysis, 2004-

Manager, Cisco Press Jan Cornelssen Executive Editor Mary Beth Ray Managing Editor Sandra Schroeder Senior Development Editor Christopher Cleveland Senior Project Editor Tonya Simpson Copy Editor Keith Cline Technical Editor Diane Teare Editorial Assistant Vanessa Evans Cover Desi

indian constitutional law review edition x page 1 editorial board apex board samiya zehra co-founding editor sameer avasarala founding editor shashank kanoongo co-founding editor anubhuti maithani himani singh publishing editor deputy publishing editor anshul r dalmia editor-in-chief abhishree manikantan & chittkrishna

Co-Editor, Book Series in Global Human Resource Management, Routledge Publications, 2001-present. Editor, Academy of Management Review, 1994-1996. Consulting Editor, Academy of Management Review, 1991-1993. Guest Editor Roles Guest Co-Editor (C. Marquis and Y. Li). Management and Organization Review, Special Issue on

High speed, less thermal input, non-contact process, easy Automation High initial cost, additional shielding system may required Need good joint fit-up (intimate contact), high reflective materials 8 Magnetic pulse welding Solid state process, able to join dissimilar materials, high joint strength, dissimilar materials Potential large distortion,