BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Konsep Dasar Pemerintahan

3y ago
43 Views
2 Downloads
326.25 KB
35 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Giovanna Wyche
Transcription

BAB IIKAJIAN PUSTAKAA. Konsep Dasar Pemerintahan1. Pengertian PemerintahanJika dilihat dari pendekatan segi bahasakata “pemerintah” atau“pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” yang berartisesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata tersebut terkumpul beberapaunsur yang menjadi ciri khas dari kata “perintah”:1. Adanya “keharusan”, menunujukkan kewajiban untuk melaksanakan apayang diperintahkan;2. Adanya dua pihak yang memberi dan yang menerima perintah;3. Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerimaperintah;4. Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah;“Perintah” atau “pemerintahan” dalam bahasa Inggris dipergunakan kata“government” kata yang berasal dari suku kata “to govern”. Tetapi “perintah”disalin dengan “to order” atau “to command” dengan lain kata “to command”tidak diturunkan dari “to govern”.Dari keempat ciri khas dari kata perintah diatas mempunyai makna/pengertian yaitu: “keharusan” berarti dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan; adanya “wewenang” berarti menunjukkan syahnya perintahyang diberikan, tanpa adanya wewenang perintah dianggap tidak syah danhilanglah kekuatan hukum dari perintah itu. Wewenang dalam Undang-undangdigilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

31Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanPasal 1 (angka 5) adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusandan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga kata“memerintah” daiartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerahsebagai bagian dari negara. maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untukmemerintah suatu negara.1Pada umumnya yang disebut dengan “pemerintah” adalah sekelompokindividu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaanyang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi sertameningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaanberbagai keputusan.2 Sebagaimana dalam Undang-undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 2)bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasiPemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan,pemberdayaan dan perlindungan.Pemerintahan desa yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor6 Tahun2014 dijelaskan bahwa : Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia.31Bayu surianingrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), 9-10.Ibid., 11.3Undang-Undang Desa Kelurahan dan Kecamatan Nomor 6 Tahun 2014.2digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

322. Pemerintah DesaPemerintahan Desa menurut IGO (Inlansche Gemeente Ordonnantie)adalah peraturan zaman penjajahan yang umurnya panjang, artinya bahwaberlakunya peraturan tersebut jauh memasuki jaman R.I. Peraturan lain yangmasih berlaku atau belum diganti ialah Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). IGO sengaja diuraikan meskipun secara singkat karena dijumpai sampaisekarang di Desa dalam kenyataan adalah menurut IGO dengan perubahansekedarnya sebagai penyesuaian dengan keadaan dan perkembangan negara padaumumnya. Dikatakan oleh Kleintjes sebagai berikut:Desa dibiarkan mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tanggamenurut kehendaknya, dibidang kepolisian maupun pengaturan tetapidalam penyelenggaraannya Desa tidaklah bebas sepenuhnya. Desa diberiotonomi dengan memperhatikan peraturan yang dibuat oleh GubernurJenderal, Kepala Wilayah atau Pemerintah dari kesatuan masyarakat yangberdiri sendiri, yang ditunjuk dengan Ordonansi.Kata Kleintjes merupakan bukti lagi bahwa Desa telah ada, telah berjalanbaik, dengan organisasi pemerintahan yang berwibawa, mempunyai otonomi danmempraktekkan demokrasi jauh sebelum kedatangan orang Belanda di Indonesia.Rapat desa yang berfungsi sebagai badan Legislatif memeliki kekuasaan tertinggidan Kepala desa yang dipilih adalah ciri dari demokrasi di desa. Karenanya IGO.Hanya berupa pengakuan dan pemberian dasar hukum terhadap desa. Desa secararesmi menjadi badan hukum.4Setiap tempat tinggal bersama menurut undang-undang dapat dijadikandesa. Tentunya ada beberapa syarat antara lain: luas daerah, banyaknya penduduk,4Bayu surianingrat, Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan (Jakarta: PT Rineka Cipta,1992), 79.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

33letak daerah, tingkat kehidupan (niaga, industri), kemmapuan untuk mengurusrumah tangga dst. Semula diragukan bahwa desa adalah suatu badan hukum.Tetapi dengan lahirnya IGO keragu-raguan tersebut menjadi hilang. Dengandemikian desa dapat melakukan berbagai perbuatan antara lain: memilikikekayaan, mempunyai harta benda, bangunan, menyewa, membeli bahkanmenjual sesuatu, dapat dituntut dan menuntut.5Disebutkan bahwa:“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduksebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakathukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Negara Kesatuan republik Indonesia”.6Hal ini berbeda dengan keluruhan yang pada umumnya orangmenyebutnya sama. kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlahpenduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawahCamat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. 7Struktur Pemerintah Desa disetiap Undang-undang mempunyai perbedaan,karena banyak Undang-undang yang mengkaji tentang Tata Pemerintahan Desa,di bawah ini bagan struktur Pemerintah Desa85Ibid., 80.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 1.7Abdul Rajak Husain, Buku Pintar Tata Pemerintahan Republik Indonesia (Solo: Cv Aneka,1994), 58.8A.W. Widjaja,Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1993), 24.6digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

341. Pemerintah Desa terdiri dari :a. Kepala desab. L M DUU NOMOR 5 Tahun19792. Pemerintah Desa dibantu oleh:a. Sekretaris Desab. Kepala DusunPERMENDAGRINOMOR 1 Tahun 1991PERDA TK. II3. Sekretaris Desa terdiri daria. Sekretaris Desa sebagaipempinanb. Kepala Kepala UrusanPenjabaranSK. KDH. TK IISusunan Organisasi Pemerintahan DesaPenjabaranDalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Desaadalah Kepala desa atau yang disebut dengan anama lain dibantu peragkat Desasebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara desa, pemerintah desa terdiriatas kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah desa mempunyai tugas pokok :1.Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum,pembangunan dan pembinaan masyarakat.2.Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, danpemerintah kabupaten.9Sedangkan organisasi pemerintahan desa terdiri dari :9Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, konsep dan penatalaksanaan diIndonesia (Yogjakarta: Graha Ilmu, 2014), 62.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

35a. Unsur pemimpin, yaitu Kepala desab. Unsur pembantu Kepala desa, yang terdiri dari,1) Sekretaris desa, yaitu unsur staf atau pelayanan yang diketuai olehsekretaris desa;2) Unsur Pelaksana teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa yangmelaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan,keagamaan, dan lain-lain.3) Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanyaseperti kepla dusun.Struktur Organisasi Pemerintah Desa10Kepala desaBPDSekdesStafPelaksana TeknisKepalaKewilayahanPemerintah desa pada akhirnya menjelma sebagai organisasi korporatisyang menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, mulai dari tugas-tugasadministratif. Dengan kalimat lain, desa memiliki banyak kewajiban ketimbang10Hanif Nurcholis, Pertumnthan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Jakarta: PenerbitErlangga, 2011), 73.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

36kewenangan, atau desa lebih banyak menjalankan tugas-tugas dari atas ketimbangmenjalankan mandat dari rakyat desa.Pemerintah desa dan masyarakat desa lambat laun bukanlah entitas yangmenyatu secara kolektif seperti kesatuan masyarakat hukum, tetapi sebagai duaaktor yang saling berhadap-hadapan.11Landasan pemikiran pengaturan pemerintahan desa adalah sebagai berikut:a. KeanekaragamanBahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosialbidaya setempat, seperti nagari, negeri, kampung, pekan, lembang,pemusungan, hutan, bori atau marga. Penyelenggaraan pemerintah desamenghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budayamasyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersamadalam kehidupan berbangsa dan bernegara.b. PartisipasiPenyelenggaraan pemerintah desa harus mampu mewujudkan peran aktifmasyarakat, agar masyarakat mersa meliki dan turut bertanggung jawabterhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.c. Otonomi AsliMemiliki makna bahwa kewenanagan pemerintah desa dalam mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usuldan nilai nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harusdiselenggarakan dalam prospektif administrasi modern.11Sutoro Eko dkk, Desa Membangun Indonesia., 16.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

37d. gakomodasiaspirasimasyarakat yang diartikulasi dan diagresi melalui Badan Perwakilan Desa(BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.e. Pemberdayaan MasyarakatPenyelenggaraan pemerintah desa diabdikan untuk meningkatkan taraphidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dankegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhanmasyarakat.122. DesaDesa merupakan satuan pemerintahan di bawah kabupaten/kota. Desatidak sama dengan kelurahan yang statusnya di bawah camat. Kelurahan hanyalahwilayah kerja lurah di baah camat yang tidak mempunyai hak mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat. Sedangakan desa atau yang disebutdengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas bataswilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dandihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.13“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenanganuntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat12Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, konsep dan penatalaksanaan diIndonesia. 63.13Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

38berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalamsistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”14“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-bataswilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempatyang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia”.15Sebuah contoh nyata adalah apa yang diungkapkan dalam Pasal 200 ayat(1) “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desayang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa”. 16 Hal inibermakna bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/ kota, dan kemudiandesa merupakan residu kabupaten/kota. Atau dengan kata lain desa hanyadireduksi menjadi pemerintahan semata, dan desa berada dalam sistempemerintahan kabupaten/kota.Kenyataan ini bisa menjadikan seorang Bupati/ Walikota mempunyai cekkosong untuk mengatur dan mengurus desa secara luas. Melalui regulasi itupemerintah selama ini menciptakan desa sebagai pemerintahan semu. Posisi desatidak jelas, apakah sebagai pemerintah atau sebagai komunitas. Kepala desamemang memperoleh mandat dari rakyat desa, dan desa memang memilikipemerintahan, tetapi bukan pemerintahan yang paling bawah, paling depan danpaling dekat dengan masyarakat.14Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.15Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.Pasal 200 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.16digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

39Desa tumbuh dari komunitas yang menyelenggarakan urusannya sendiri,self-governing community, kemudian diakui oleh pemerintah kolonial sebagaikesatuan masyarakat hukum, dan akhirnya berkembang menjadi kesatuanmasyarakat hukum adat. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa telahmemiliki lembaga yang mapan dan ajeg yang mengatur perikehidupan masyarakatdesa yang bersangkutan. Berdasarkan Teer Haar, masyarakat hukum adatmempunyai tiga komponen yaitu: 1) sekumpulan orang yang teratur, 2)mempunyai lembaga yang bersifat ajeg dan tetap, dan 3) memiliki kekuasaan dankewenangan untuk mengurus harta bendanya.17Pemberlakuan otonomi daerah membuat desa dapat disebut dengan namalain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh denganistilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut denganistilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebutdengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal inimerupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usuldan adat istiadat setempat.18Dari pengertian Undang-Undang terbaru ini, eksistensi sebuah desa Desabukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dariperangkat daerah kabupaten/ kota, dan desa bukan merupakan bagian dariperangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengaturwilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapatdiubah statusnya menjadi kelurahan.1718Hanif Nurcholis, Pertumnthan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 69.http://id.wikipedia.org/wiki/Desa. Diakses 31 Maret 2015digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

40Penjelasan di atas dikembangkan dengan beberapa kewenangan yangdimiliki oleh Desa, yaitu yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraanPemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatanDesa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasal usul, dan adat istiadat Desa. Adapun beberapa kewenangan Desa adalahsebagai berikut di bawah ini:19a.Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hakasal usul desa.b.Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusanpemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayananmasyarakat.c.Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan PemerintahKabupaten/Kotad.Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menegaskankomitmen politik dan konstitusional bahwa negara melindungidanmemberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratissehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakanpemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dansejahtera.2019Pasal 18 dan 19 UU Nomor 6 Tahun 2014.Sutoro Eko dkk, Desa Membangun Indonesia (Yogyakarta: Forum Pembaharuan Desa: 2014),XVI.20digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

41TabelKonsep Desa Pra dan Pasca Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014AspekPayung HukumPraPascaUU Nomor5/1979, UUUU Nomor 6/201472/2004 PP.No 72/2005KedudukanSebagaiorganisasi Sebagaipemerintahanberadayang ten/kotaKebijakanDesasebagaiojek Desa sebagai arena dankebijakan maupun proyek wahana orang desa untukdari atasmenentukankebijakannya sendiriPosisi Kabupaten/kotaKabupaten/ kotaKabupaten/ kotamempunyai kewenanganmemmpunyaiyang besar dalamkewenangan yangmengatur dan mengurusterbatasdesaPembangunanDesa sebagai objekDesa sebagai objekdigilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

42B. Konsep Dasar Otonomi1. Otonomi DaerahSecara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latinyaitu de lepas dan centerum pusat, jadi berdasarkan peristilahannyadesentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Adapun istilah autonomieberasal dari bahasa Yunani autas sendiri dan nomos undang-undangataupun perundangan itu sendiri (zelwetgeving).21Juanda berpendapat perkembangan otonomi di Indonesia selainmengandung arti perundangan (regelingi) juga mengandung artipemerintahan (bestuur).22 Oleh karenanya dalam membahas desentralisaiberarti secara tidak langsung berkaitan erat dengan pembahasan mengenaiotonomi. Hal ini disebabkan karena kedua hal tersebut merupakan saturangkaian yang tidak terpisahkan terutama dalam kerangkaNegaraKesatuan Republik Indonesia.Desentralisasi sebenarnya telah lama dianut oleh Indonesia, secarahistoris asas desentralisasi dijalankan sejak zaman Belanda denganadanya Undang-Undang Desentralisasi (decentrakisatie Wet).23Lebih jauhia merupakan antitesa dari sentralisasi penyelenggaraan smepenyelenggaraanpemerintah yang menyangkut pola hubungan antara pemerintahan21RDH. Koseomahatmaja, Pengantar kearah sistim Pemerintahan Daerah Indonesia, Bina CiptaBandaung, 1979, hal 14 sebagaimana dikutip oleh Juanda dalam Hukum PemerintahanDaerah, Bandung: PT. Alumni, 2004), 22. Lihat juga Victor M.Sitomorang dan CormentyaSitanggang Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Pustaka Harapan, t.th), 60.22Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: PT. Alumni, 2004), 22.23H.W Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom (Jakarta: Grafindo Persada, 2002), 22.24Juanda, Hukum., 113.digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id

43nasional dan pemerintahan lokal.25 Van der Pot dan Donner berpendapatsebagaimana dikutip oleh Ridwan:“Desentralisasi berarti peraturan dan pemerintahan tidak hanyadijalankan dari pusat, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah dan sejumlahorgan lain, lembaga otonom. Desentralisasi itu dibedakan antaradesentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional, yang pertamadiwujudkan dalam badan-badan berdasarkan wilayah, yang kedua dalambentuk badan-badan dengan tujuan tertentu”.26Adapun otonomi adalah hak untuk mengatur dan mengatur rumahtangganya.27 Terkecuali dari pada itu, otonomi mempunyai maknakebebasan atau kemandirian (Zelfstandigheid), tetapi bukan kemerdekaan(onafhankelijkheid)28. Kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalahwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Lebihjauh, dalam desentralisasi ada dua unsur yang membentuknya, yaitukeberadaan daerah otonom dan otonomi daerah (Penyerahan sejumlahfungsi pemerintahan kepada daerah tersebut.29Adapun hal terpenting dari pada pemberian otonomi menurut BagirManan adalah bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahanuntuk

A. Konsep Dasar Pemerintahan 1. Pengertian Pemerintahan . 12 Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, konsep dan penatalaksanaan di Indonesia. 63. 13 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. . bermakna bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/ kota, dan kemudian

Related Documents:

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 2.1 Kajian Pustaka 2.1.1 Gaya Hidup 2.1.1.1 Definisi Gaya Hidup Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller (2016:187) "A lifestyle is a person pattern of life as expressed in activities, interests, and opinions. It portrays the whole person interacting with his or her environment." .

BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN TEORETIK Bab ini membahas kajian teori yang bisa memotret fenomena penelitian, meliputi kajian tentang Komunikasi sebagai Interaksi Sosial, Komunikasi sebagai . penyandang autism dalam keran

BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Kajian Teori 1. Pembelajaran SBDP . etika dan estetika, dan multikultural berarti seni bertujuan menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan berapresiasi terhada

12 BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Kajian Teori 2.1.1 Pendidikan Karakter 2.1.1.1 Pengertian Pendidikan Karakter Secara etimotologi, istilah karakter berasal dari bahasa latin character, yang berarti watak, tabiat, sifat-sifat kejiwaan, budi pekerti, kepribadian dan akhlah (Agus

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

1.2 Permasalah Kajian 4 1.3 Kajian Terdahulu 8 1.4 Skop Kajian 21 1.5 Objektif Kajian 21 1.6 Kepentingan Kajian 22 1.7 Metodologi Kajian 26 1.7.1 Sumber-Sumber Primer 27 1.7.2 Sumber-Sumber Sekunder 28 1.7.3 Metode Analisis Data 28 1.8 Huraian Istilah Tajuk Kajian 29 .