PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS - BSSN

3y ago
77 Views
8 Downloads
2.68 MB
135 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Laura Ramon
Transcription

-1-PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARANOMOR 9 TAHUN 2019TENTANGTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN SIBER DAN NEGARA,Menimbang: a.bahwa untuk terlaksananya ketertiban dan keseragamanyang berkaitan dengan naskah dinas di lingkungan BadanSiber dan Sandi Negara, diperlukan pengaturan mengenainaskah dinas;b.bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga SandiNegara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Badan Siberdan Sandi Negara sehingga perlu diganti;c.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan BadanSiber dan Sandi Negara tentang Tata Naskah Dinas diLingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor152, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5071);2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia

-2-Nomor53,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5286);3.Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang BadanSiber dan Sandi Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor277);4.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor432);5.Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber danNegara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 197);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANGTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DANSANDI NEGARA.Pasal 1Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Siber dan SandiNegara merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinasbagi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.Pasal 2Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1terdiri atas:a. pendahuluan;b. jenis dan format naskah dinas;c. pembuatan naskah dinas;d. pengendalian naskah dinas;e. pengamanan naskah dinas;

-3-f.kewenangan penandatanganan naskah dinas;g. penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas; danh. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskahdinas; dani.penutup.Pasal 3Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Badan ini.Pasal 4Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan KepalaLembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang TataNaskah Dinas Lembaga Sandi Negara (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 759), dicabut dan dinyatakantidak berlaku.Pasal 5Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

ndangan Peraturan Badan ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Agustus 2019KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,ttd.HINSA SIBURIANDiundangkan di Jakartapada tanggal 4 September 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1001

-5-LAMPIRANPERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARANOMOR 9 TAHUN 2019TENTANGTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADANSIBER DAN SANDI NEGARATATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARABAB nbidangcarakegiatanpemerintah dan pembangunan di Badan Siber dan Sandi Negara.Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintahialah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi TataNaskah Dinas (tata persuratan, distribusi, formulir, dan media), penamaanlembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, dan tata ruang perkantoran.Tata Naskah Dinas sebagai salah satu unsur administrasi umummencakup pengaturan tentang jenis, penyusunan, penggunaan LambangNegara, Logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik danbenar, tata persuratan, perubahan, ralat pencabutan dan pembatalanproduk hukum.B.Maksud dan Tujuan1. MaksudTata Naskah Dinas di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negaradimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas bagi unitkerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.2. ncarankomunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraanadministrasi di Badan Siber dan Sandi Negara.

-6-C.SasaranSasaran penetapan Tata Naskah Dinas:1. Terwujudnya panduan pengelolaan Tata Naskah Dinas di Badan Siberdan Sandi Negara dalam lingkup administrasi umum;2. Tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraanTata Naskah Dinas di Badan Siber dan Sandi Negara; dan3. pengendalian serta tercapainya penyelenggaraan Tata Naskah Dinasyang efektif dan efisien.D.AsasTata Naskah Dinas disusun berdasarkan asas:1. Efektif dan EfisienPenyelenggaraan Tata Naskah Dinas dalam penulisan, penggunaanruang atau lembar Naskah Dinas, dilakukan secara efektif dan efisien.2. PertanggungjawabanPenyelenggaraan Tata Naskah Dinas dapat dipertanggungjawabkan darisegi format, isi, prosedur, kewenangan, keabsahan dan kearsipan.3. KeterkaitanKegiatan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas terkait dengan kegiatanadministrasi umum.4. Kecepatan dan KetepatanUntuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi di Badan Siber danSandi Negara, Tata Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara tepatwaktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional,kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi.5. KeamananTata Naskah Dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai rhak,pemberkasan, distribusi dan kearsipan.E.Pengertian Umum1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan,pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakandalam komunikasi kedinasan.2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasikedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkunganlembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,

-7-BUMN/BUMD dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan danpembangunan.3. wajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinassesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.4. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukan jabatan ataunama lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,BUMN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.5. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukanjabatan atau nama lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruantinggi negeri, BUMN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atassampul surat.6. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambarburung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.7. a,pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN/BUMD.

-8-BAB IIJENIS DAN FORMAT NASKAH DINASA.Naskah Dinas ArahanNaskah Dinas arahan yaitu naskah dinas yang memuat edomanidandilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan di Badan Siberdan Sandi Negara yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan,penetapan, dan penugasan.1. Naskah Dinas PengaturanNaskah Dinas Pengaturan terdiri atas Peraturan truksi,StandarOperasionalProsedur (SOP) dan Surat Edaran.a. Peraturan Badan Siber dan Sandi NegaraPeraturan Badan Siber dan Sandi Negara ialah peraturan tertulisyang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dandibentuk atau ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negaramelalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Ketentuan mengenai format dan tata cara penyusunanPeraturan Badan Siber dan Sandi Negara sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.b. PedomanPedoman ialah jenis pengaturan yang memuat acuan yang bersifatumum di Badan Siber dan Sandi Negara yang perlu dijabarkan kedalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengankarakteristik Badan Siber dan Sandi Negara. Ketentuan mengenaiformat dan tata cara penyusunan Pedoman sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.c. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis1) PengertianPetunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yaitu Naskah Dinaspengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasukurutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya;

-9-2) Wewenang Penetapan dan upejabatyangberwenang atau pejabat yang ditunjuk.3) SusunanSusunan untuk petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sama.a) KepalaBagian kepala Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis terdiriatas:(1) ntumkan di tengah atas ditulis dengan huruf kapitalseluruhnya, rata kiri dan tanpa diakhiri tanda baca;(2) tulisan nomor urut dan tahun terbit;(3) rumusan judul Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknisyang ditulis secara simetris dengan huruf kapital.b) Batang TubuhBagian batang tubuh Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknisterdiri atas:(1) pendahuluan, yang berisi latar belakang/dasar pemikiran/maksud, tujuan/ruang lingkup/tata urut, dan pengertian;(2) materi Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis;(3) penutup, yang terdiri atas: hal yang harus diperhatikan,penjabaran lebih lanjut, dan alamat pembuat Pedoman yangditujukan kepada para pembaca/pengguna atau merekayang akan menyampaikan saran penyempurnaan.c) KakiBagian kaki Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis terdiriatas:(1) nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulisdalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;(2) tanda tangan;(3) nama lengkap, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpamencantumkan gelar.4) DistribusiDistribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi yangberlaku. Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis disampaikan

- 10 -kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkapserta aman. Pendistribusian petunjuk pelaksanaan/petunjukteknis diikuti dengan tindakan pengendalian.Format Petunjuk Pelaksanaan/Teknis dapat dilihat pada Contoh 1Adan 1B

- 11 -CONTOH 1AFORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN/TEKNIS(Ditandatangani oleh Kepala BSSN)Lambang NegaraGaruda Emas dannama jabatanyang telah dicetakKEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARAPETUNJUK PELAKSANAAN/TEKNIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARANOMOR . TAHUN .TENTANGPenulisanJuklak/JuknisKepala BadanSiber dan SandiNegara. Denganukuran font 12Bookman OldStyle.BAB IPENDAHULUANA.Umum .B. Maksud dan Tujuan .C. Ruang Lingkup .D. Pengertian . .JudulJuklak/Juknisyang ditulisdengan hurufkapitalMemuat latarbelakang tentangditetapkannyapedoman, maksuddan tujuan,sasaran, asas,ruang lingkup,dan pengertianumumBAB IIA. .B. dan seterusnyaBAB IIITerdiri ataskonsepsidasar/pokokpokokA. . .B. dan seterusnya.Ditetapkan di .pada tanggal .NAMA JABATAN,Tanda Tangan dan Cap JabatanNAMA LENGKAPNama jabatandan namalengkap yangditulis denganhuruf kapital

- 12 -CONTOH 1BFORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN/TEKNIS(Ditandatangani oleh selain KEPALA BSSN )Kop Surat DinasPETUNJUK PELAKSANAAN/TEKNIS .NOMOR . TAHUN .TENTANG.BAB IPENDAHULUANA.Umum .B. Maksud dan Tujuan .C. Ruang Lingkup .D. Pengertian . .BAB IIA. .B. dan seterusnyaPenulisanJuknis/JuklakKepala UnitKerja. Denganukuran font 12bookman oldstyleJudulJuknis/Juklakyang ditulisdengan hurufkapitalMemuat latarbelakang tentangditetapkannyaJuklak/Juknis,maksuddan tujuan,sasaran, asas,ruang lingkup,dan pengertianumumTerdiri ataskonsepsidasar/pokokpokokBAB IIIA. . .B. dan seterusnya.Ditetapkan di .pada tanggal .NAMA JABATAN,Tanda Tangan dan Cap JabatanNAMA LENGKAPNama jabatandan namalengkap yangditulis denganhuruf kapital

- 13 -d. Instruksi1) PengertianInstruksi yaitu Naskah Dinas yang memuat perintah atau arahanuntuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yangbersifat sangat penting.2) Wewenang Penetapan dan ndatanganiInstruksi yaitu Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.3) Susunana) KepalaBagian kepala Instruksi terdiri atas:(1) kop instruksi yang ditandatangani sendiri atau atas namaKepala Badan Siber dan Sandi Negara menggunakanLambang Negara, yang disertai nama lembaga denganhuruf kapital secara simetris;(2) kata Instruksi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yangditulis dengan huruf kapital secara simetris;(3) nomor instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secarasimetris;(4) kata tentang, yang ditulis dengan huruf kapital secarasimetris;(5) judul instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secarasimetris; dan(6) nama jabatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yangditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tandabaca koma secara simetris.b) KonsideransBagian konsiderans Instruksi terdiri atas:(1) kata Menimbang, yang memuat latar belakang penetapanInstruksi;(2) kata Mengingat, yang memuat dasar hukum sebagailandasan penetapan Instruksi.c) Batang TubuhBagian batang tubuh Instruksi memuat substansi instruksi.d) KakiBagian kaki Instruksi terdiri atas:(1) tempat dan tanggal penetapan Instruksi;

- 14 -(2) nama jabatan pejabat yang menetapkan, ditulis denganhuruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma;(3) tanda tangan pejabat yang menetapkan Instruksi;(4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulisdengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.4) Distribusi dan TembusanInstruksi yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yangberkepentingan.5) Hal yang Perlu Diperhatikana) Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehinggaInstruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundangundangan.b) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi tidakdapat dilimpahkan kepada pejabat lain.Format Instruksi dapat dilihat pada Contoh 2.

- 15 -CONTOH 2FORMAT INSTRUKSILambangNegara GarudaEmas dan namajabatan yangtelah dicetakKEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARAINSTRUKSI KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARANOMOR .TAHUN .TENTANG .KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,MenimbangJudul Intruksiyang ditulisdengan hurufkapital: a. bahwa . ;b. bahwa . . .;MengingatPenomoranyang berurutandalam satutahun kalender: 1. . .;2. .;3. dan seterusnya .;Dalam rangka ., dengan ini memberi instruksiKepada: i;Pegawai;Untuk:PERTAMA: KEDUA: KETIGA: dan seterusnyaDikeluarkan di pada tanggal .KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,Tanda Tangan dan Cap JabatanNAMA LENGKAPMemuat alasantentang gundangan yangmenjadi dasarditetapkanInstruksiDaftar pejabatyang menerimainstruksiMemuatsubstansitentangkebijakan yangditetapkanKota sesuaidengan alamatinstansi dantanggalpenandatangananNama jabatandan namalengkap yangditulis denganhuruf kapital

- 16 -e. Standar Operasional ProsedurStandar Operasional Prosedur (SOP) adalah Naskah Dinasyang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutankegiatan tertentu. Ketentuan mengenai tata cara penyusunanSOP di Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.f. Surat Edaran1) PengertianSurat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuantentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.2) Wewenang Penetapan dan PenandatanganKewenangan untuk menetapkan dan menandatangani SuratEdaran oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan dapatdilimpahkan kepada Kepala Unit Kerja sesuai tugas danfungsinya.3) Susunana) KepalaBagian kepala surat edaran terdiri atas:(1) kop Naskah Dinas, yang berisi gambar Lambang Negara dannama jabatan (untuk pejabat negara) atau Logo BSSN dannama BSSN (untuk nonpejabat negara), yang ditulisdengan huruf kapital, diletakkan secara simetris;(2) kata Yth., yang diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi suratedaran(3) tulisansuratedaran,yangdicantumkandibawahLambang Negara/Logo, ditulis dengan huruf kapital sertanomor surat edaran di bawahnya secara simetris;(4) kata tentang, yang dicantumkan di bawah frasa suratedaran ditulis dengan huruf kapital secara simetris;(5) rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan hurufkapital secara simetris di bawah kata tentang.b) Batang TubuhBagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:(1) alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;(2) peraturan perundang-undangan atau Naskah Dinas lainyang menjadi dasar pembuatan surat edaran;

- 17 -(3) k.c) KakiBagian kaki surat edaran terdiri atas:(1) tempat dan tanggal penetapan;(2) nama jabatan pejabat penandatangan, yang ditulis denganhuruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;(3) tanda tangan pejabat penandatangan;(4) nama lengkap pejabat penandatangan, yang ditulis denganhuruf kapital;(5) cap dinas.4) DistribusiSurat edaran disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepatdan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian suratedaran diikuti dengan tindakan pengendalian.Format Surat Edaran dapat dilihat pada Contoh 3A dan 3B.

- 18 -CONTOH 3A(Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala BSSN)Lambang NegaraGaruda Emas dannama jabatanyang telah dicetakKEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARAPenomoran yangberurutan dalamsatu tahunkalenderYth. 1. .2. .3. dan seterusnyaSURAT EDARANNOMOR . TAHUN .TENTANG A.Umum B.Maksud dan Tujuan C.Ruang Lingkup . D.Dasar E. dan seterusnya.Ditetapkan di . .pada tanggal . . Judul SuratEdaran yangditulis denganhuruf kapitalukuran font 12Memuat alasantentang perluditetapkannya SuratEdaranMemuat ketentuanperaturanperundangundangan yangmenjadi dasarditetapkannyaSurat EdaranMemuat pemberitahuan tentanghal tertentu yangdianggapmendesakKEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARATanda Tangan dan Cap JabatanNAMA LENGKAPKota sesuaidengan alamatInstansidan tanggalpenandatangananNama jabatan dannama lengkapditulis kapital

- 19 -CONTOH 3BFORMAT SURAT EDARAN(ditandatangani oleh kepala unit kerja)Kop Surat DinasPenomoran yangberurutan dalamsatu tahunkalenderYth. 1. .2. .3. dan seterusnyaSURAT EDARANNOMOR . TAHUN .TENTANG A.Umum B.Maksud dan Tujuan C.Ruang Lingkup

2. Tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Badan Siber dan Sandi Negara; dan 3. Lancarnya komunikasi tulis kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian serta tercapainya penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang efektif dan efisien. D. Asas Tata Naskah Dinas disusun berdasarkan asas: 1.

Related Documents:

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan lnstansi Pernerintah. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedornan Umum Tata Naskah Dinas Elektronik, selanjutnya disebut TNDE, dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaanlpetunjuk teknis tata naskah dinas elektronik pada setiap lembaga

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya. c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

F. Pengertian Umum Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut. 1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. 2. Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi

Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. (2) Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

7. Format ada lah susunan clan bentuk naskah :vang menggambarkan tata k-rak dan rcdaksional. scrta penggunaan lambang ncgara, logo, kop Na skah Dinas, clan cap Naskah Dinas. 8. Cap Dinas adalah cap untuk mengctahui idcnt itas jabatan atau unit organisasi. 3. Penyclcnggaraan Tata Naskah Dinas adalah Pa sal 1

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Genes and DNA Methylation associated with Prenatal Protein Undernutrition by Albumen Removal in an avian model . the main source of protein for the developing embryo8, the net effect is prenatal protein undernutrition. Thus, in the chicken only strictly nutritional effects are involved, in contrast to mammalian models where maternal effects (e.g. hormonal effects) are implicated. Indeed, in .