PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

3y ago
35 Views
2 Downloads
1.14 MB
144 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abram Andresen
Transcription

PERATURANKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALNOMOR 7 TAHUN 2015TENTANGPEDOMAN TATA NASKAH DINASDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,Menimbang : a.bahwa untuk memperoleh kesamaan pengertian, omunikasi kedinasan di Badan Tenaga Nuklir Nasionaldiperlukan pedoman tata naskah dinas;b.bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir NasionalNomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata NaskahDinas di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuaidengan perkembangan, sehingga perlu diganti;c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanKepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang PedomanTata Naskah Dinas;Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor152, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5071);2.Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BadanTenaga Nuklir Nasional;3.Keputusan Presiden Nomor 72/M Tahun 2012;4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah DinasInstansi Pemerintah;

-25.Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ekolah Tinggi Teknologi Nuklir;6.Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanTenaga Nuklir Nasional, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Kepala BATAN Nomor 16 Tahun 2014;7.Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3Tahun 2014 tentang Logo dan Penggunaannya;8.Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4Tahun 2014 tentang Cap Dinas Badan Tenaga NuklirNasional dan Penggunaannya;9.Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KepalaBadan Tenaga Nuklir Nasional Nomor adiasi,Elektromekanik, dan Instrumentasi;10. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja LokaPemantauan Tapak Dan Lingkungan;11. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 19Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka BahanGalian Nuklir;12. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor i;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN KEPALABADANTENAGATENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS.NUKLIR NASIONAL

-3Pasal 1(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruhUnit Kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.(2) Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memperolehkesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiranguna menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis antarUnit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, instansipemerintah, swasta, institusi asing di dalam maupun di luarnegeri.Pasal 2Semua bentuk pengelolaan tata persuratan harus mengikutiPedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalamLampiran, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dariPeraturan ini.Pasal 3Pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan Pedoman TataNaskah Dinas dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia danOrganisasi.Pasal 4Pada saat Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional inimulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga taNaskah Dinas di BATAN dicabut dan dinyatakan tidak berlakulagi.

-4Pasal 5Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal hkanpengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasionalini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2015KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,-ttdDJAROT SULISTIO WISNUBROTODiundangkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,-ttdYASONNA H. LAOLYBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 699Salinan sesuai dengan aslinya,KEPALA BIRO HUKUM, HUMAS, DAN KERJA SAMA,TOTTI TJIPTOSUMIRAT

LAMPIRANPERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALNOMOR 7 TAHUN 2015TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINASPEDOMAN TATA NASKAH DINASBAB IPENDAHULUANA. Latar anganyangmengatur tentang tata naskah dinas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas InstansiPemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan denganperaturan perundang-undangan tersebut.B. Maksud dan TujuanMaksud Pedoman ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan tatanaskah dinas di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).Tujuan Pedoman ini adalah untuk memperoleh kesamaan pengertian,bahasa dan penafsiran di setiap Unit Kerja BATAN dalam rangkamenunjang kelancaran komunikasi tulis dengan instansi pemerintah,instansi swasta, institusi asing di dalam dan di luar negeri.C. SasaranSasaran penetapan Pedoman ini adalah:1. garaan tata naskah dinas di setiap Unit Kerja di BATAN;dalam

-22. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas denganunsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;3. terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;4. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas;dan5. berkurangnya tumpang-tindih dan pemborosan penyelenggaraan tatanaskah dinas.D. AsasPedoman ini disusun berdasarkan asas sebagai berikut:1. Efektif dan EfisienPenyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif danefisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yangbaik, benar, dan lugas.2. PembakuanNaskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yangtelah dibakukan.3. PertanggungjawabanPenyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan darisegi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan.4. KeterkaitanKegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satukesatuan sistem administrasi umum.5. Kecepatan dan KetepatanNaskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dantepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi.6. KeamananNaskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaiankepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.

-3E. Ruang LingkupBATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidangpenelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan danteknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk melaksanakan tugas tersebut antara lain ditunjang oleh salah satukomponen penting ketatalaksanaan pemerintahan, yaitu tata naskah dinasyang merupakan salah satu unsur administrasi umum.Ruang lingkup Tata Naskah Dinas BATAN meliputi pengaturan tentang:1. jenis dan format naskah dinas;2. penyusunan naskah dinas;3. pejabat penanda tangan naskah dinas;4. lambang negara, logo, cap dinas, dan kop surat; dan5. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.F. Pengertian1.Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi meliputitata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim,kearsipan, dan tata ruang perkantoran.2.Naskah Dinas adalah semua informasi tertulis sebagai alat komunikasikedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di instansipemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan danpembangunan.3.Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam mediaelektronik sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atauditerima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang dalam lingkunganlembaga negara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, sertaBUMN/D.4.Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis meliputipengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan,pengendalian, pendistribusian, dan penyimpanan serta media yangdigunakan dalam komunikasi kedinasan.

-45.Dokumen adalah keterangan yang meyakinkan atau arsip yangdipergunakan sebagai bahan pembuktian atau untuk mendukungsuatu hal dan biasanya berupa arsip penting dan asli.6.Surat adalah sarana komunikasi tertulis dalam penyelenggaraanadministrasi untuk menyampaikan berita/informasi, penjelasan, ataupernyataan/pendapat yang berasal dari siapapun ditujukan kepadainstansi pemerintah/lembaga negara atau sebaliknya.7.Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tataletak dan redaksional, serta penggunaan lambang, logo instansi, dancap dinas.8.Klasifikasi adalah pengelompokan arsip dengan rincian masalah secaralogis dan sistematis yang menjadi dasar penataan berkasdanmemudahkan penemuan kembali.9.Kode Klasifikasi adalah bagian dari klasifikasi arsip sebagai tandapengenal masalah dalam bentuk huruf dan angka.10. wajiban yang ada pada seorang pejabat untuk menandatanganinaskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kedinasan padajabatannya.11. Cap Dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan KepalaBATAN dan Unit Kerja di BATAN yang digunakan sebagai tandapengenal yang sahdanberlaku, dandibubuhkanpadaruangtandatangan.12. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambarburung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.13. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas instansi pemerintah.14. Lembar Verbal adalah formulir yang melekat/memberkas pada konsepnaskah peraturan, keputusan dan surat dinas sebagai pengendaliproses pembuatan naskah/surat dinas keluar antara lain memberinomor naskah/surat keluar yang dibuat oleh pelaksana di BATAN.15. Unit Kerja adalah unit organisasi setingkat Eselon II.

-5BAB IIJENIS DAN FORMAT NASKAH DINASJenis naskah dinas BATAN terdiri atas tiga macam yaitu Naskah DinasArahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan Naskah Dinas Khusus.A. Naskah Dinas ArahanNaskah Dinas Arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakanpokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus diacu dan dilaksanakandalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah pan,danpenugasan.1. Naskah Dinas PengaturanNaskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas Peraturan, Pedoman,Petunjuk Pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan SuratEdaran.a. PeraturanKetentuan lebih lanjut tentang pengertian, kewenangan, format, dantata cara penulisan peraturan diatur dengan Peraturan KepalaBATAN.Format Peraturan dan Salinan Peraturan dapat dilihat pada Contoh 1dan 1a.

-6Contoh 1Format PeraturanPERATURANKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALNOMOR . TAHUN .TENTANG.DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,Menimbang: a. bahwa .;b. bahwa .;Mengingat: 1. .;2. .;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALTENTANG . .Pasal 1.Pasal 2(1) .(2) .Ditetapkan dipada tanggal.KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,tanda tangan dan cap dinasNAMA LENGKAP

-7Contoh 1aFormat Salinan PeraturanPERATURANKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALNOMOR . TAHUN .TENTANG.DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,Menimbang: a. bahwa .;b. bahwa .;Mengingat: 1. .;2. .;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALTENTANG.Pasal 1.(1)(2)Pasal 2.Ditetapkan dipada tanggal.KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,-ttdNAMA LENGKAPSalinan sesuai dengan aslinya,Nama Jabatan,tanda tangan dan cap dinasNama Lengkap

-8b. Pedoman1) PengertianPedoman adalah naskah dinas memuat acuan yang bersifat umumyang perludijabarkan kedalam petunjuk operasionaldanditerapkan sesuai dengan karakteristik dan organisasi BATAN.2) Wewenang Penetapan dan PenandatangananPedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yanglebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan PeraturanKepala BATAN.3) Susunana) LampiranPedoman dicantumkan sebagai lampiran peraturan dan ditulisdi atas kertas dengan menggunakan logo BATAN diletakkansimetris di bagian atas, serta dicantumkan tulisan anmenggunakan huruf kapital serta ditempatkan secara simetris.b) Kepala(1) kata pedoman ditulis dengan menggunakan huruf kapitaldan dicantumkan di bagian tengah atas;(2) rumusan judul pedoman ditulis secara simetris denganhuruf kapital.c) Batang Tubuh(1) pendahuluan, yang memuat latar belakang, maksud dantujuan, sasaran, asas, ruang lingkup dan pengertian;(2) materi pedoman;(3) penutup, yang terdiri dari hal yang harus diperhatikan danpenjabaran lebih lanjut.d) Kaki(1) nama jabatan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ditulisdengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;(2) tanda tangan;(3) namalengkapditulismencantumkan gelar;denganhurufkapital,tanpa

-9(4) cap dinas dibubuhkan di sebelah kiri dan mengenai tandatangan.4) PenomoranPenomoran pedoman sama dengan nomor Peraturan yangmengantarkannya.5) DistribusiPedoman didistribusikan ke seluruh Unit Kerja BATAN.Format Pedoman dapat dilihat pada Contoh 2.

- 10 Contoh 2Format PedomanLAMPIRANPERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALNOMOR. TAHUN.TENTANGPEDOMAN .PEDOMAN.BAB IPENDAHULUANA. Latar belakang.B. Maksud dan Tujuan.C. Sasaran.D. Asas.E. Ruang Lingkup.F. Pengertian.BAB IIA. .B. .dan seterusnyaBAB.PENUTUP. .KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,tanda tangan dan cap dinasNAMA LENGKAP

- 11 c. Petunjuk Pelaksanaan1) PengertianPetunjuk pelaksanaan adalah naskah dinas pengaturan laksanaannya.2) Wewenang Penetapan dan nandatanganipetunjuk pelaksanaan adalah Kepala BATAN.3) Susunana) ranperaturan dan ditulis di atas kertas dengan menggunakan cantumkan tulisan lampiran peraturan, nomor, tentang, dannama petunjuk pelaksanaandenganmenggunakanhurufkapital serta ditempatkan secara simetris.b) Kepala(1) kata petunjuk pelaksanaan ditulis dengan huruf kapital,dicantumkan di bagian tengah atas;(2) rumusan judul petunjuk pelaksanaan ditulis secara simetrisdengan huruf kapital.c) Batang Tubuh(1) pendahuluan, yang memuat latar belakang, maksud dantujuan, ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yangdipandang perlu;(2) dakan,denganjelaspengorganisasian,koordinasi, pengawasan, dan pengendalian serta hal lainyang dipandang perlu untuk dilaksanakan.d) Kaki(1) nama jabatan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ditulisdengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;(2) tanda tangan;

- 12 (3) mkan gelar;(4) cap dinas dibubuhkan di sebelah kiri dan mengenai tandatangan.4) PenomoranPenomoran Petunjuk Pelaksanaan sama dengan nomor Peraturanyang mengantarkannya.5) DistribusiPetunjuk pelaksanaan didistribusikan ke seluruh Unit KerjaBATAN.Format Petunjuk Pelaksanaan dapat dilihat pada Contoh 3.

- 13 Contoh 3Format Petujuk PelaksanaanLAMPIRANPERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONALNOMOR. TAHUN.TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN .PETUNJUK PELAKSANAAN.BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang.B. Maksud dan Tujuan.C. Ruang Lingkup.D. Pengertian.BAB IIPELAKSANAANA. .B. dan seterusnyaKEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,tanda tangan dan cap dinasNAMA LENGKAP

- 14 d. Standar Operasional Prosedur (SOP)Ketentuan lebih lanjut tentang pengertian, kewenangan, format dantata cara penulisan SOP diatur dengan Peraturan Kepala BATAN.Format Sampul Depan, Format Lembar Pengesahan, Format DaftarDistribusi, Format Daftar Isi, Format SOP dan Format Diagram AlirSOP dapat dilihat pada Contoh 4 s.d 4e.

- 15 Contoh 4Format Sampul depanSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR(JUDU

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Related Documents:

17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 18. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) 19. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 21. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 22. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 23. Badan Pusat Statistik (BPS) 24. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN .

2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 32 3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 40 4. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) 44 5. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 47 6. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 52 7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 54 8.

badan pengawasan keuangan dan pembangunan peraturan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan nomor: per- 503 /k/jf/2010 tentang prosedur kegiatan baku penilaian dan penetapan angka kredit auditor dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan, menimbang : a. b.

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah . Kepala Pusat Meteorologi Maritim II.a 15 12. Kepala Pusat Meteorologi Publik II.a 15 13. Kepala Pusat Infor

3). Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 4). Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) 5). Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sedangkan pembangkit tenaga listrik non konvensional meliputi : 1). Pembangkit Listrik Tenaga Angin 2). Pembangkit Listrik Tenaga Matahari 3). Pem

kepala badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika nomor : kep. 11 tahun 2010 tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala badan meteoro

PERAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PAI A. Pengertian Kepala Sekolah Kepala sekolah tersusun dari dua kata yaitu kepala dan sekolah. Kepala dapat diartikan sebagai ketua atau pemimipin dalam suatu organis

words, an asset management company’s present value of fee income equals its current assets under management. Of course, realistic active investment strategies (i.e. those that deviate from market weights) will exhibit capacity limits. If too many investors follow a given strategy, returns will decline and clients will eventually leave. Infinite growth is clearly unrealistic, and models built .