PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH

3y ago
45 Views
2 Downloads
2.10 MB
126 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Axel Lin
Transcription

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIAPEDOMANTATA NASKAH DINASINSTANSI PEMERINTAHKEMENTERIANPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIATAHUN 2012

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIADAFTAR ISIDAFTAR ISI.iPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAHLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAHBAB I PENDAHULUAN.A. Latar Belakang.B. Maksud dan Tujuan.C. Sasaran.D. Asas.E. Ruang Lingkup.F. Pengertian Umum.BAB II JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS.A. Naskah Dinas Arahan.1. Naskah Dinas Pengaturan.a. Peraturan.b. Pedoman.c. Petunjuk Pelaksanaan.d. Standar Operasional Prosedur.e. Surat Edaran.2. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan).3. Naskah Dinas Penugasan.a. Instruksi.b. Surat Perintah.c. Surat Tugas.B. Naskah Dinas Korespondensi.1. Naskah Dinas Korespondensi Intern.a. Nota Dinas.b. Memorandum.2. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern.3. Surat Undangan.C. Naskah Dinas Khusus.1. Surat Perjanjian.a. Perjanjian Dalam Negeri.b. Perjanjian Internasional.2. Surat Kuasa.3. Berita Acara.4. Surat Keterangan.5. Surat Pengantar.6. Pengumuman.D. Laporan.E. Telaahan 505156586062656870

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIABABBABBABBABBABBABF. Formulir.G. Naskah Dinas Elektronik.III PENYUSUNAN NASKAH DINAS.A. Persyaratan Penyusunan.B. Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas.C. Penomoran Naskah Dinas.D. Nomor Halaman.E. Ketentuan Jarak Spasi.F. Penggunaan Huruf.G. Lampiran.H. Daftar Distribusi.I. Rujukan.J. Ruang Tanda Tangan.K. Penentuan Batas/Ruang Tepi.L. Penggunaan Bahasa.M. Media/Sarana Naskah Dinas.N. Susunan Surat Dinas.O. Ketentuan Surat-Menyurat.IV PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI.A. Naskah Dinas Korespondensi Intern (Nota Dinas/Memorandum).B. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern.V PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS.A. Penandatanganan.B. Untuk Perhatian (u.p.).C. Pelaksana Tugas (Plt.).D. Pelaksana Harian (Plh.).E. Kewenangan Penandatanganan.VI PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO DALAM NASKAHDINAS.A. Penggunaan Lambang Negara.B. Penggunaan Logo.C. Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama.D. Pengawasan.VII PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAHDINAS.A. Pengertian.1. Perubahan.2. Pencabutan.3. Pembatalan.4. Ralat.B. Tata Cara Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat.VIII 117117119

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2012TENTANGPEDOMAN TATA NASKAH DINASINSTANSI PEMERINTAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dantertib administrasi penyelenggaraan pemerintahandan pembangunan serta peningkatan pelayananpublik, telah ditetapkan Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;b.bahwa Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentangPedoman Umum Tata Naskah Dinas perludisesuaikan dengan peraturan perundang-undangandan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentangPedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;Mengingat.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-2-MengingatMenetapkan: 1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentangBendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta LaguKebangsaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 109, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5035)2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negaraserta Susunan Organisasi, Tugas, dan FungsiEselon I Kementerian Negara sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 92 Tahun 2011;MEMUTUSKAN:: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI sal 1.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-3-Pasal 1Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah an bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.Pasal 2PedomanTata Naskah Dinas Instansi Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakanacuan bagi seluruh instansi pemerintah dalammenyelenggarakan tata naskah dinas.Pasal 3Tata naskah dinas yang telah ada di instansi pemerintahsecara bertahap agar disesuaikan dengan PedomanTata Naskah Dinas Instansi Pemerintah ini palinglambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri iniditetapkan.Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman UmumTata Naskah Dinas dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.Pasal 5.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-4-Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, tetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2012MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA,ttdAZWAR ABUBAKARDiundangkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdAMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 69Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN PAN DAN RBKepala Biro Hukum dan Humas,Gatot Sugiharto

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIALAMPIRANPERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIKINDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINASINSTANSI PEMERINTAHPEDOMAN TATA NASKAH DINASINSTANSI PEMERINTAHBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangKetatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang egiatanpemerintahan di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu komponenpenting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum.Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaanlembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umummeliputi, antara lain, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskahdinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaanbahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinaskorespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produkhukum, dan ralat.Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk MenteriNegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang PedomanUmum Tata Naskah Dinas. Dengan adanya Undang Undang Nomor 24Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta LaguKebangsaan.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK n2011tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan dalam PedomanUmum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan.Sehubungan dengan hal tersebut, Pedoman Umum Tata Naskah dayagunaanAparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 perlu disempurnakan.B. Maksud dan Tujuan1. MaksudPedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah dimaksudkan sebagaiacuan penyelenggaraan tata naskah dinas pada instansi pemerintah.2. ujuanmenciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalampenyelenggaraan pemerintahan.C. SasaranSasaran penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintahadalah:1. elenggaraan tata naskah dinas di seluruh instansi pemerintah;2. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas denganunsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;3. terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;4. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas;5. berkurangnya tumpang-tindih dan pemborosan penyelenggaraan tatanaskah dinas.D. Asas.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-3-D. AsasPedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkanasas sebagai berikut.1. Efektif dan EfisienPenyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif danefisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yangbaik, benar, dan lugas.2. PembakuanNaskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yangtelah dibakukan.3. PertanggungjawabanPenyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan darisegi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan.4. KeterkaitanKegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satukesatuan sistem administrasi umum.5. Kecepatan dan KetepatanNaskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dantepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi.6. asifikasi,penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dandistribusi.E. Ruang LingkupRuang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintahmeliputi pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas; penyusunannaskah dinas; pengurusan naskah dinas korespondensi; pejabat penandatangan.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-4-tangan naskah dinas; penggunaan lambang negara dan logo dalam naskahdinas; serta perubahan, pencabutan,pembatalan, dan ralat naskah dinas.F. Pengertian UmumPengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut.1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yangmeliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim,kearsipan, serta tata ruang perkantoran.2. asikedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat ngkapenyelenggaraan tugas pemerintahan.3. Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis manan,pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta mediayang digunakan dalam komunikasi kedinasan.4. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tataletak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan capdinas.5. Penanda tangan naskah dinas adalah pejabat yang menandatanganinaskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan padajabatannya.6. tahnonkementerian, sekretariat lembaga negara, lembaga setingkat menteridan lembaga lain, lembaga nonstruktural, serta pemerintah provinsi dankabupaten/kota.7. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan BhinnekaTunggal Ika.8. nsipemerintah.BAB II.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIABAB IIJENIS DAN FORMAT NASKAH DINASJenis naskah dinas terdiri atas dua macam, yaitu naskah dinas arahan dannaskah dinas korespondensi. Kedua jenis naskah dinas tersebut dijelaskansebagai berikut.A. Naskah Dinas ArahanNaskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuatkebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dandilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansipemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan,penetapan, dan penugasan.1. Naskah Dinas PengaturanNaskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman,petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan suratedaran.a. PeraturanKetentuan lebih lanjut tentang pengertian, kewenangan, format, dantata cara penulisan peraturan diatur dengan peraturan perundangundangan.b. Pedoman1) PengertianPedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifatumum di lingkungan instansi pemerintah yang perlu dijabarkanke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikandengan karakteristik instansi/organisasi yang bersangkutan.2) Wewenang.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-6-2) Wewenang Penetapan dan PenandatangananPedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yanglebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan peraturanpejabat yang berwenang.3) Susunana) LampiranPedoman dicantumkan sebagai lampiran peraturan dan ditulisdi atas kertas dengan menggunakan lambang negara dan namajabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dannama jabatan pimpinan tertinggi instansi (untuk s,sertadicantumkan tulisan lampiran peraturan, nomor, tentang, dannama pedoman dengan menggunakan huruf kapital sertaditempatkan secara simetris.b) KepalaBagian kepala pedoman terdiri dari(1) tulisan pedoman dengan menggunakan huruf kapital dandicantumkan di tengah atas;(2) rumusan judul pedoman yang ditulis secara simetris denganhuruf kapital.c) Batang TubuhBagian batang tubuh pedoman terdiri dari(1) pendahuluan,yangberisilatar belakang, maksud dantujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, danpengertian umum;(2) materi pedoman;(3) penutup, yang terdiri dari hal yang harus diperhatikan danpenjabaran lebih lanjut.d) Kaki.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA-7-d) KakiBagian kaki pedoman terdiri dari(1) nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulisdalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;(2) tanda tangan;(3) nama lengkap, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpamencantumkan gelar.Format pedoman dapat dilihat pada Contoh 1A dan 1B.CONTOH 1A.

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA

F. Pengertian Umum Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut. 1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. 2. Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi

Related Documents:

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya. c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. (2) Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

2. Tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Badan Siber dan Sandi Negara; dan 3. Lancarnya komunikasi tulis kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian serta tercapainya penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang efektif dan efisien. D. Asas Tata Naskah Dinas disusun berdasarkan asas: 1.

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan lnstansi Pernerintah. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedornan Umum Tata Naskah Dinas Elektronik, selanjutnya disebut TNDE, dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaanlpetunjuk teknis tata naskah dinas elektronik pada setiap lembaga

7. Format ada lah susunan clan bentuk naskah :vang menggambarkan tata k-rak dan rcdaksional. scrta penggunaan lambang ncgara, logo, kop Na skah Dinas, clan cap Naskah Dinas. 8. Cap Dinas adalah cap untuk mengctahui idcnt itas jabatan atau unit organisasi. 3. Penyclcnggaraan Tata Naskah Dinas adalah Pa sal 1

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Anatomi Tulang dan Fisiologi Panggul 2.1.1 Tulang Tulang pelvis merupakan komposisi dari tiga buah tulang yakni dua tulang kokse . tulang pria lebih kekar dan kuat, sedangkan kerangka perempuan lebih ditujukan kepada pemenuhan fungsi reproduksi. Pada wanita bentuk thorak bagian bawah lebih besar, panggul berbentuk ginekoid dengan ala iliaka lebih lebar dan cekung, promontorium kurang .