STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) - Bandung

3y ago
60 Views
2 Downloads
797.87 KB
50 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : River Barajas
Transcription

PEMERINTAH KOTA BANDUNGINSPEKTORATSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan PengawasanDilingkungan Pemerintah Kota BandungAPARATUR PENGAWAS INTERN PEMERINTAHTAHUN 2014

PEMERINTAH KOTA BANDUNGINSPEKTORATJL.TERA NO.20 TELP.(022) 4241862 - 4231418 FAX.(022) 4207947 BANDUNGKEPUTUSAN INSPEKTUR KOTA BANDUNGNOMOR: 700/890 – InspektoratTENTANGPROSEDUR KEGIATAN BAKU (STANDARD OPERATING PROCEDURES / SOP)KEGIATAN PELAKSANAAN PENGAWASANDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNGMenimbang: a. Untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian pada instansipemerintah atau unit kerja yang terintegrasi, diperlukanpedoman pelaksanaan yang lebih detil dan kongkret engendalian pada instansi pemerintah;b. bahwa dalam rangka menjamin transparansi, mutu pelayanan,dan keseragaman proses pengembangan pengelolaan andard Operating Procedures/SOP) kegiatan PelaksanaanPengawasan pada pemerintah daerah Kota Bandung;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam butir a dan b perlu menetapkan Keputusan InspekturKota Bandung tentang Prosedur Kegiatan Baku otaBandung;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-PokokKepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-PokokKepegawaian;2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil;3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah;4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah;5.Peraturan.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun araan Pemerintahan Daerah;6. n Urusan Pemerintahan antara Pemerintah DaerahProvinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah;7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil;8. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;9. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan DaerahKota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukandan Susunan Organisasi Inspektorat Kota BandungMemperhatikan: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan FungsionalAuditor dan Angka Kreditnya;2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional PengawasPenyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan AngkaKreditnya;3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor nal Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahandi Daerah dan Angka Kreditnya;4. Peraturan MenteriPendayagunaanAparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional ProsedurAdministrasi PemerintahanMEMUTUSKANMenetapkan:KESATU: Memberlakukan Prosedur Kegiatan Baku (Standard OperatingProcedures/SOP) Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan bagi JabatanFungsional Auditor dan Jabatan Fungfional P2UPD di mdalamLampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;KEDUA .

KATA taBandungdilingkungan Pemerintah Kota Bandung yang seragam, dan untuk menunjangkelancaran penyelenggaraan kegiatan Pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsiAparatur Pengawas Intern Pemerintah(APIP) secara lebih berdaya guna danberhasil guna, Inspektorat Kota Bandung telah menerbitkan SOP)PelaksanaanPengawasan Pemeriksaan dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung".Untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Inspektur Kota Bandungini sebagai Prosedur Kegiatan Baku/SOP yang menjadi pedoman bagi JabatanFunfional Auditor(JFA) dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan PemerintahanDaerah (P2UPD) dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan PengawasanPemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan"Prosedur Kegiatan Baku (Standard Operating Procedures/SOP) KegiatanPelaksanaan Pengawasan Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah KotaBandung ".Dengan SOP ini diharapkan pelaksanaan kegiatan pelaksanaanpengawasan pemeriksaan di lingkungan pemerintah kota bandung, dapatdilaksanakan secara seragam, transparan dan akuntabel dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Bandungsebagai Pelaksana Pengawasan Intern sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pasal 48 angka(1) dan angka (2) serta Pasal 49 angka (6) Inspektorat Kabupaten/Kotamelakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangkapenyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerahkabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah kabupaten/kota.

PEMERINTAH KOTA BANDUNGINSPEKTORATJL.TERA NO.20 TELP.(022) 4241862 - 4231418 FAX.(022) 4207947 BANDUNGUNIT KERJA : INSPEKTORAT KOTA BANDUNGSIFAT: - PEMERIKSAAN REGULER- PEMERIKSAAN TERTENTU DAN PEMERIKSAAN KHUSUSKegiatan: SOP – Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPTdan di luar PKPT(Pengaduan Masyarakat dan Joint Audit )A. Ketentuan Umum1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah;2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP), Inspektorat Kota Bandungmelakukan : Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadapseluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsisatuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanaidengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kotayang meliputi ; audit, reviu. Evaluasi, pemantauan dan kegiatanpengawasan lainnya. Perwujudan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yangefektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sekurangkurangnya harus:a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan,efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraantugas dan fungsi Instansi Pemerintah;b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitasmanajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsiInstansi Pemerintah; danc. nggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentangPedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di LingkunganDepartemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentangPedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi danKabupaten/Kota;Permenpan no.5/2008 mendefinisikan pengertian Standar Audit adalahkriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audityang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP).Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor danAngka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor : 19 Tahun 1996.4.5.6.Standar Operasional Prosedur(SOP)Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPT/ diluar PKPT dan Pengaduan Masyarakat1

7.Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan nomor :KEP- 735 /K/SU/2008 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur BakuPelaksanaan Kegiatan (Standard Operating Procedures) dl lingkungan BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 TentangPedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan PemerintahanDaerah9.Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang StandarKompetensi Auditor10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 TentangPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas PenyelenggaraanUrusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang StandarOperasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman PenyusunanStandar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 22 tahun 2013Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas PenyelenggaraanUrusan Pemerintahan Di Daerah14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentangKebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahTahun 201415. Peraturan Walikota Bandung Nomor : 005 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas Peraturan Walikota Bandung Nomor 542 Tahun 2013 Tentang RincianTugas Pokok, Fungsi Dan Wilayah Kerja Inspektorat Kota Bandung Pasal 3yang berbunyi :(1) Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalammenyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraanpemerintahan daerah16. Keputusan Walikota Bandung Nomor : 700/Kep.010-Inspektorat/20147tentangProgram Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kota Bandung Tahun 2014,ruang lingkup pemeriksaan meliputi :1). Pengawasan atas penyelenggaraanPemerintah Kota Bandung, meliputi:pemerintahandiLingkunganA. Administrasi Umum Pemerintahan, meliputi:1. Kebijakan Daerah;2. Kelembagaan;3. Pengelolaan Pegawai Daerah;4. Pengelolaan Keuangan Daerah;5. Pengelolaan Barang Daerah.B. Urusan Pemerintahan, meliputi:1. Urusan Wajib; dan2. Urusan Pilihan.C. Pengawasan Lainnya, mencakup:1. Dana Dekonsentrasi;2. Tugas Pembantuan; dan3. Fasilitasi Pengawasan Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri(PHLN).Standar Operasional Prosedur(SOP)Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPT/ diluar PKPT dan Pengaduan Masyarakat2

D. Kebijakan PengawasanKegiatan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaantugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerjalingkup Pemerintah Kota Bandung meliputi:1. Pemeriksaan kinerja/periodik pada SKPD/Unit Kerja;2. Reviu laporan keuangan pemerintah daerah;3. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)SKPD/Unit Kerja;4. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal SKPD/Unit Kerja;5. Pemeriksaan atas pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengantujuan tertentu;7. Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Kementerian/LembagaPemerintah Non Kementerian atau Badan Pemeriksa Keuangan danPembanguan (BPKP); dan8. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.2). Kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju pemerintahanyang baik (good governance), Pemerintahan yang bersih (cleangovernment), dan pelayanan periodik pada Pemerintahan Kota Bandung:1. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan:a. Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (pertriwulan);b. Pembangunan zona integritas.2. Mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan PemberantasanKorupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan JangkaMenengah Tahun 2012-2014 serta Peraturan Perundangundangan tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan secaraperiodik setiap triwulan;3. Penguatan Sistem Pengendalian Internal;4. Pemantauan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;5. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.B. Standar AuditPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:Per/05/M.Pan/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan InternPemerintah mendefinisikan pengertian Standar audit adalah kriteria atauukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajibdipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Adapuntujuan dari disusunnya standar audit APIP ini adalah untuk:1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktikpraktik audit yang seharusnya;2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatanaudit intern yang memiliki nilai tambah;3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuanaudit;6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan auditStandar Operasional Prosedur(SOP)Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPT/ diluar PKPT dan Pengaduan Masyarakat3

Standar Audit APIP ini tidak dan belum mengatur jenis audit lainnyaselain audit kinerja dan audit investigasi.C. Maksud dan TujuanMaksud penyusunan prosedur baku pelaksanaan kegiatan (StandardOperating Procedures) di lingkungan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah(APIP)Kantor Inspektorat Kota Bandung adalah acuan bagi setiap pelaksanaan kegiatansesuai dengan tugas, fungsi, dan uraian jabatan masing-masingTujuan Penyusunan SOP bertujuan untuk mendorong setiap pelaksanaankegiatan pengawasan unit kerja Inspektorat Kota Bandung baik dalampenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi maupun pelayanan kepada masyarakat.SOP yang disusun oleh unit kerja Inspektorat Kota Bandung ini diharapkan akanseragam dalam bentuk/format, prosedur dan standar yang ditetapkan, maupunkeabsahannya sehingga dapat :a. Memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan suatutugas;b. Menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas dan kemudahanpengendalian;c. Mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi pegawai;d. Memudahkan pelaksanaan evaluasi atas SOP yang telah disusun.Selanjutnya, untuk mencapai hasil yang optimal yang ingin dicapai selamaperiode perencanaan, maka Inspektorat Kota Bandung merumuskan tujuan, sasarandan indikator kinerja sebagai berikut:1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN2. Mewujudkan akuntabilitas kinerja3. Mewujudkan pelayanan publik yang prima4. Menjadikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah((APIP) yang dapatberperan sebagai catalyst, consulting partner dan qualityassuranceStandar Operasional Prosedur(SOP)Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPT/ diluar PKPT dan Pengaduan Masyarakat4

D. Pihak-Pihak Yang TerkaitKelompok Jabatan FungsionalKelompokJabatan StrukturalJabatan FungsionalAuditor(JFA)1. Inspektur1. Auditor Utama2. Sekretaris2. Auditor Madya3. Inspektur Pembantu Wilayah I,3. Auditor MudaII, III dan IV(Khusus)4. Auditor Pertama4. Sub,Bagian Umum dan5. Auditor PenyeliaKepegawaian5. Sub.Bagian Perencanaan6. Sub.Bagian Evaluasi dan6. Auditor PelaksanaLanjutan7. Auditor PelaksanaJabatan FungsionalP2UPD (JFP2UPD)1. PengawasAuditorAhliPemerintahanMadya2. PengawasPemerintahan MudaAuditor 3. PengawasTerampilPemerintahanPertamaPelaporanE. Asas Penyusunan SOP, meliputi :1. Asas PembakuanSOP disusun berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan sehinggadapat menjadi acuan yang baku dalam melakukan suatu tugas.2. Asas PertanggungjawabanSOP dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi bentuk/format, isi, prosedur,dan standar yang ditetapkan, maupun keabahannya.3. Asas KepastianAdanya keseimbangan hak dan kewajiban antara aparatur selaku pemberilayanan dan masyarakat sebagai penerima layanan sehingga masing-masingpihak mempunyai tanggung jawab yang sama.4. Asas KeterkaitanDalam pelaksanaannya, SOP senantiasa terkait dengan kegiatan administrasiumum lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.5. Asas Kecepatan dan KelancaranSebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas, maka SOP dapat digunakanuntuk menjamin terselesaikannya suatu tugas pekerjaan sesuai dengan waktuyang telah ditetapkan, tepat sasaran, menjamin kemudahan, dan kelancaransecara prosedural.6. Asas KeamananSOP harus aman sehingga dapat menjamin kepentingan semua pihak yangterlibat dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan apa yang telah ditetapkansehingga dapat tercipta kenyamanan dalam pelaksanaan tugas.7. Asas KeterbukaanSOP diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam pelaksanaan tugassehingga tidak akan muncul kecurigaan, baik dari aparatur sebagai pemberilayanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan.Standar Operasional Prosedur(SOP)Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPT/ diluar PKPT dan Pengaduan Masyarakat5

F. PROSEDUR PEMERIKSAAN REGULERNoProsedurI.PERSETUJUAN, PERSIAPAN DANPERENCANAANInspektur Kota Bandung sebagai pimpinan unitKerja Inspektorat Kota Bandung arakan pengawasan pelaksanaanurusan dan penyelenggaraan pemerintahandaerah berdasarkan kegiatan yang telahdirencanakan dan dianggarkan di dalam PKPTdan diluar PKPT Inspektorat Kota Bandung :01Jangka WaktuMaksimal30 menitPemeriksaan Reguler :Inspektur Kota Bandung menerima Draft usulansusunan Tim dari Irbanwil I/II/III danPengendaliTeknis(PT),untukmendapatpersetujuan susunan Tim dari Inspektur KotaBandung.0203040506Seluruh Koordinator Tim/ Inspektur PembantuWilayah Melakukan Rapat Bersamauntukpembentukan Tim Audit (berdasarkan Keahlian/Kompetensi, Kecermatan Profesional, Kepatuhanterhadap Kode Etik ),kemudian dituangkandalam draft usulan tim Audit beserta biayapemeriksaannyaberdasarkanPKPTuntukmendapatkan persetujuan Inspektur melaluiKasubag Perencanaan.Kepala Sub Bagian Perencanaan Kota Bandungmengkoordinasikan Alokasi waktu pelaksanaantugas pemeriksaan dan Anggaran (draft usulantim audit) kepada Inspektur selaku PenggunaAnggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK)Draft usulan timaudit yang disetujui olehInspektur, disampaikan kepada koordinatortim/Irban oleh Kasubag perencanaan untukdilengkapi dengan Audit Program, AnggaranWaktu pemeriksaan dan Kartu penugasanSetelah draft usulan tim audit dilengkapi denganAudit program/ PKP sesuai obyek pemeriksaanyang telah direviu oleh Pengendali teknis danWakil Penanggung Jawab, Anggaran waktu dankartu penugasan kemudian oleh KasubagPerencanaan dibuatSurat Tugas rat-kotabandungjuara.org )Surat Tugas yang telah dibuat oleh Sub.Bag,Perencaan Kota Bandung kemudian disampaikankepadaInspekturKotaBandunguntukmendapat persetujuan sekaligus ditandatangani1 hari10 menit2 Jam3 hariStandar Operasional Prosedur(SOP)Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan berdasarkan PKPT/ diluar PKPT dan Pengaduan Masyarakat6

07- Sub.Bagian Perencaan Inspektorat an dan mendistribusikan surattugaskepada masing-masing KoordinatorTim/Irbanwil terkait, Ketua Tim dan AnggotaTim- Menyiapkan Daftar Hadir Penugasan yangdiserahkan ke masing-masing Tim Pemeriksaserta membuat Surat Undangan Entry Briefingsekaligus menditribusikan kepada Auditanmelalui Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian15 Menit08Setelah menerima Surat Tugas masing-masingKoordinator/Wakil Penanggung Jawab dan TimPemeriksa membicarakan serta melakukankegiatan penetapan Sasaran, Ruang Lingkup,metodologi dan alokasi sumber daya denganmempertimbangkan :.a. Laporan hasil audit sebelumnya, tindaklanjut atas rekomendasi yang materialberkaitan dengan sasaran audit,b. Sasaran audit dan pengujian yang diperlukanc. Kriteria yang digunakan untuk mengevaluasiorganisasi, program, aktivitas dan fungsid. Sistem pengendalian intern termasuk aspeklingkungan pengendalian,e. Kemungkinanpelanggaranterhadapperaturan yang berlakuf. Pemahaman hak dan kewajiban, hubungantimbal balik dan manfaat audit bagi keduapihak.g. Pendekatan audit yang efisien dan efektifh Bentuk dan isi laporan hasil audit.1 JamII.PELAKSANAAN PEMERIKSAAN10Tim Pemeriksa melakukan Audit meliputi :Proses Identifikasi masalah, analisis fakta dandokumen, Reviu, Evaluasi Sistem PengendalianIntern, pengumpulan bukti yang relevan dankompeten serta pengujian bukti. Pemantauansesuai jangka waktu y

7. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan nomor : KEP- 735 /K/SU/2008 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standard Operating Procedures) dl lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah