BAB 5 BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN .

3y ago
267 Views
43 Downloads
1.12 MB
42 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 1m ago
Upload by : Mollie Blount
Transcription

BAB 5BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN DAN ALATPEMBAYARAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIAKOMPETENSI INTI3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan, untuk memecahkan masalah kenegaraan, dan peradabanterkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan proseduralpada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untukmemecahkan masalah.KOMPETENSI DASAR3.5Mendeskripsikan bank sentral, sistem pembayaran dan alat pembayarandalam perekonomian Indonesia4.5Menyajikan peran bank sentral, sistem pembayaran dan alat pembayarandalam perekonomian IndonesiaTUJUAN PEMBELAJARANSetelah mempelajari bab ini kamu diharapkan dapat: Menjelaskan Pengertian bank sentral Mendeskripsikan Tujuan, fungsi, tugas dan wewenang Bank SentralRepublik Indonesia Menjelaskan Sistem Pembayaran Menjelaskan Alat Pembayaran Tunai (Uang) Menjelaskan Alat Pembayaran Nontunai1

PETA KONSEPDengan mengamati secara teliti, peta konsep akan memudahkan siswa dalammempelajari Bank Sentral, Bank Sebagai Bank Indonesia, Sistem Pembayaran,dan Alat Pembayaran dalam perekonomian AANUANGNON urPengamanKATA KUNCI1. Warkat5. macroprudential 9. E-money2. Lender of the last resort 6. Nota kredit10. Transfer BI RTGS3. settelmen11. Transfer SKNBI7. APMK2

Apa sih bank sentral itu? Bank sentral adalah sebuah instansi yangbertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah suatu negara tempat banksentral tersebut berada. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilaimata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjagastabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yangdalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalamarti lain turunnya suatu nilai uang.Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu beradapada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagiperekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlahuang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka banksentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.Untuk lebih memahami tentang Bank Sentral, Sistem Pembayaran danAlat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia, bacalah pengembangankonsep berikut ini.A.BANK SENTRAL1.Pengertian bank sentralBank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yangbertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. BankSentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektorperbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, otoritas inidipegang oleh Bank Indonesia.Gambar 5.1. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral3

Menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yangmempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah darisuatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur danmengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yangindependen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campurtangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegasdiatur dalam undang-undang ini.2.Tujuan bank sentralDalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satutujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai matauang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspekkedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uangnegara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelassasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akandapat diukur dengan mudah.3.Tugas bank sentralUntuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yangmerupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agartujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif danefisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentukgambar berisi tiga pilar yaitu Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter,Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan4

Gambar 5.2. Bagian tugas Bank SentralPilar 1. Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan MoneterSebagai sebuah institusi yang selalu berinteraksi dengan keuangan negara,bank sentral memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan monetermelalui penetapan sasaran moneter (suku bunga dan uang beredar), dengansasaran utama menjaga target laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah.Instrumen yang digunakan bank sentral biasanya adalah operasi pasar terbuka dipasar uang (baik rupiah maupun valuta asing), penetapan tingkat diskonto,penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.Pilar 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaranDi bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunyalembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiahserta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.Pilar 3. Stabilitas Sistem KeuanganStabilitas sistem keuangan ditujukan untuk menciptakan lembaga danpasar keuangan yang stabil guna menghindari terjadinya krisis keuangan yangdapat menganggu tatanan perekonomian nasional4.wewenang Bank SentralWewenang yang diberikan oleh Undang-Undang dalam rangka melaksanakantiga tugas di atas adalah sebagai berikut.a.Wewenang terkait dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakanmoneter meliputi:1.menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran lajuinflasi,5

2.melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasartebuka di pasar uang, baik Rupiah maupun valuta asing; dan3.menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum, danmengatur kredit atau pembiayaan.b.Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistempembayaran meliputi:1.melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran;2.mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikanlaporan kegiatannya; dan3.c.menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank meliputi:1.menetapkan peraturan;2.memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usahatertentu dari bank;3.mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistemperbankan; dan4.mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundangundangan.Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), fungsi Bank Indonesia di bidangpengaturan dan pengawasan perbankan beralih ke OJK sebagaimana ketentuanperalihan Pasal 55 ayat 2 UU OJK.Tugas pengawasan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia difokuskanpada pengawasan macroprudential, sedangkan tugas pengaturan dan pengawasanmicroprudential perbankan sepenuhnya dilakukan OJK.Tujuan pengawasan macroprudential adalah menjaga stabilitas sistemkeuangan. Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi dimana seluruhlembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memilikiketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan. Kondisiketidakseimbangan keuangan bersumberdari proses intermediasi yangmengalami masalah.B.SISTEM PEMBAYARANPerkembangan teknologi informasi dewasa ini telah berkembang begitucepat dan merambah ke berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali di bidang6

pembayaran seperti mudahnya membayar membayar listrik, membayar telepon,dan membayar berbagai transaksi ekonomi lainnya. Pendeknya berbagaipembayaran dapat dilaksanakan dengan cepat, mudah dan aman. Kondisi tersebuttidak terlepas dari peran Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya mengaturdan menjaga kelancaran sistem pembayaran.1.Pengertian Sistem PembayaranTahukah Anda apa itu sistem pembayaran? Undang-Undang Nomor 23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Undang-Undang BankIndonesia) Pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah sistemyang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakanuntuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yangtimbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatuperekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang ditetapkanBank Indonesia.Berdasarkan alat yang digunakan dalam sistem pembayaran, secara umumalat pembayaran dapat terbagi atas:a.Alat pembayaran tunai, yaitu pembayaran yang menggunakan uangkartal/uang tunai yang meliputi Uang Kertas (UK) dan Uang Logam (UL).b.Alat pembayaran nontunai, yaitu pembayaran yang menggunakan berbagaimedia atau instrumen selain uang tunai, seperti kartu kredit, ATM, kartudebet, dan uang elektronik.2.Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam sistem pembayaranDalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaransebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia bahwa BankIndonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan,memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan jasasistem pembayaran.Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan 5.1 berikut ini:7

5.1. Bagan Bank Indonesia dalam sistem pembayaranBerdasarkan Bagan 5 .1 di atas, dapat diketahui bahwa terdapat limaperanan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran yakni sebagai berikut:a.RegulatorBank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yangmendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Peraturan Bank Indonesia(PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dan Surat Edaran (SE)Nomor 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Transfer Danayang diantaranya menegaskan bahwa penyelenggaraan transfer dana harus BadanHukum Indonesia.b.PerizinanBank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap pihak- pihakyang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadaplembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, Alat PembayaranMenggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.c.PengawasanAgar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesiaperlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilaku- kan terhadap prosespembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistempembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, BankIndonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan uan)penilaian danmelakukan upaya yang mendorong penyelenggaraan Sistem Pembayaran ke arahyang lebih baik.8

d.OperatorBank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni BankIndonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem KliringNasional Bank Indonesia (SKNBI). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkanmelalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatanmenjadi maksimal Rp500.000.000,00 Adapun untuk Bank Indonesia ScriplessSecurities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan saranapenatausahaan dan setelmen surat berharga.e.FasilitatorAgar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien,maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran olehindustri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.Selain melaksanakan peran sebagaimana digambarkan dalam Bagan 3.1 diatas, Bank Indonesia juga melakukan transaksi-transaksi seperti operasi pasarterbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait denganrekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di BankIndonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggotasistem pembayaran.3.Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank SentralRepublik IndonesiaPenyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesiadilakukan dengan dua cara yakni; Pertama, transaksi yang bernilai besar (highvalue) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia RealTimes Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless SecuritiesSettlement System (BI-SSSS); Kedua, transaksi yang bernilai kecil (retail value)diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia(SKNBI). Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan 5.2 sebagai berikut:9

Bagan 5.2. Penyelenggaraan Sistem PembayaranBerdasarkan Bagan 5.2 di atas, dapat diketahui bahwa penyelenggaraantransaksi oleh Bank Indonesia terdiri atas BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI. Untuklebih jelasnya, simak penjelasan berikut:a.Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).Transaksi pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistempembayaran suatu negara. Berjalannya kegiatan pasar uang dan pasarmodal yang aman dan efisien bergantung kepada kelancaran sistempembayaran yang bernilai besar. Sistem pembayaran bernilai besar yangdigunakan oleh banyak negara termasuk Indonesia adalah Real Time GrossSettlement (RTGS).Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antarpeserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secaraseketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan padatanggal 17 November 2000. Sistem BI-RTGS mampu menjadi sumberinformasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bankmaupun pelaksanaan kebijakan moneter. Pengembangan sistem BI-RTGSantara lain bertujuan:1)Menyediakan sarana transfer dana antarbank yang lebih cepat,efisien, andal, dan aman kepada bank dan sahaandapatdiperoleh dengan segera.3)Menyediakan informasi rekening bank secara real time danmenyeluruh.4)Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelolalikuiditasnya.5)Mengurangi risiko-risiko setelmen dan penatausahaan.10

Tersedianya sistem BI-RTGS dapat mendorong bank untukmenjalankan manajemen likuiditas secara lebih baik. Dengan sistemsetelmen/penatausahaan yang didasarkan pada kecukupan saldo rekeningbank di Bank Indonesia, risiko kemungkinan kegagalan salah satu bankdalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dapat dihindari,sehingga tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap bank lainnya.Dampak sistemik terjadi jika permasalahan yang terjadi dalam suatu bankmengakibatkan dampak buruk bagi bank lain yang memiliki keterkaitanusaha dengan bank tersebut. Contohnya jika bank X mengalami kepailitanusaha, maka bank Y, bank N, bank M dan bank- bank lainnya terhambatlikuiditasnya sehubungan aktivitas usahanya memiliki keterkaitan denganaktivitas usaha bank X yang mengalami masalah.Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Kantor Pusat BankIndonesia (KPBI). Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistemterhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta,sedangkan peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum diIndonesia. Lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening girodi Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS denganpersetujuan Bank Indonesia, untuk memperlancar sistem pembayarannasional. Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan BankIndonesia Dalam Negeri secara otomatis menjadi peserta sistem BIRTGS.Secara sederhana, alur penyelenggaraan transaksi nontunai melaluiBI-RTGS dapat dilihat dalam Bagan 5.3 sebagai berikut:Bagan 5.3 Alur transaksi dengan menggunakan BI-RTGS11

BI-RTGS dapat membantu untuk melakukan cek saldo kecukupanpengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening pesertapengirim ke rekening peserta penerima. Jika tidak cukup, transaksi akanditempatkan pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.b.Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)Selain sistem BI-RTGS, Bank Indonesia memiliki sebuah saranakhusus untuk mencatat dan menatausahakan transaksi surat berhargasecara elektronik yang dikenal dengan Bank Indonesia Scripless SecuritiesSettlement System (BI-SSSS). BI-SSSS adalah sarana transaksi BankIndonesia untuk setelmen dan penatausahaan surat berharga secaraelektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dansistem pencatatankepemilikan, melakukan kliring dan setelmen serta pembayaran bunga atauimbalan dan nilai pokok/nominal surat berharga. Transaksi BI- SSSS,meliputi antara lain transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT), pemberianFasilitas Pendanaan dari Bank Indonesia kepada bank umum dan transaksiSurat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama Pemerintah. Pihak-pihakyang dapat menjadi peserta BI-SSSS adalah:c.1)Bank Indonesia.2)Kementerian Keuangan.3)Bank.4)Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.5)Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing.6)Perusahaan Efek.7)Pialang Pasar Modal.8)Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)Jika sistem pembayaran yang bernilai besar merupakan urat nadisistem pembayaran, sistem pembayaran yang bernilai kecil ungkanseluruhperekonomian suatu negara. Sistem kliring adalah pertukaran warkat ataudata keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta12

maupun atas nama nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikanpada waktu tertentu. Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:1)Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debetlainnya).2)Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank)yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuanganelektronik yang disediakan dalam SKNBI.Untuk transfer kredit, batas nilai nominal yang dapat dikliringkanmelalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI maksimal adalahRp500.000.000,00 Adapun manfaat layanan SKNBI, di antaranya adalahsebagai berikut:1)Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksidan biaya relatif ayangkompetitif.Adapun penyelenggara SKNBI dapat dibedakan menjadi dua, yaitusebagai berikut:1)Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja diKantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola danmenyelenggarakan SKNBI secara nasional.2)Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di BankIndonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesiauntuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayahkliring tertentu.Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI disuatu wilayah kliring, kecuali Bank Perkreditan Rakyat (BPR). KantorBank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring,antara lain meliputi perangkat terminal pusat kliring dan jaringankomunikasi data untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalambertransaksi.Dalam pelaksanaannya, bank wajib mencantumkan biaya kliring,baik biaya yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank maupun biaya yangdikenakan bank kepada nasabah, pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelasoleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan bankkepada nasabah/masyarakat sesuai ketentuan masing- masing bank.13

Tugas Mandiri :1. Jelaskan yang dimaksud dengan sistem pembayaran menurutUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia?2. Peran apa saja yang dilakukan Bank Indonesia dalam mendukungkelancaran sistem pembayaran!3. Jelaskan perbedaan antara BI-RTGS dan SKNBI!4. Jelaskan perbedaan antara Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)dengan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)!A.ALAT PEMBAYARANSecara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis,

memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank; 3. mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem . rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank . Mengurangi risiko-risiko setelmen dan penatausahaan. 11 .

Related Documents:

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Northern Bank & Trust Co. Patriot Community Bank People's United Bank Pilgrim Bank Radius Bank RTN Federal Credit Union Santander StonehamBank TD Bank The Cooperative Bank The Savings Bank The Village Bank Walpole Cooperative Bank Wellesley Bank Winchester Co-operative Bank Abington Bank Bank of Canton Blue Hills Bank Boston Private Bank & Trust

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

M/s G.M. Kapadia & Co., Chartered Accountants Bankers HDFC Bank Ltd. (Primary Banker) Axis Bank Ltd. Bank of Baroda Bandhan Bank Ltd. Citibank N.A. CSB Bank Ltd. DCB Bank Ltd. Deutsche Bank ESAF Small Finance Bank ICICI Bank Ltd. IDFC Bank Ltd. Indian Bank RBL Bank Ltd. Saraswat Co-op Bank Ltd. State Bank of India Suryoday Small Finance Bank Ltd.

Komunikasi sebagai Sistem Komunikasi dalam Sistem Kaitan Sistem Komunikasi dengan sistem yang lain (di Indonesia) Periodisasi Sistem Komunikasi di Indonesia Sesuatu yang bisa dibaca Amirin, Tatang M. 1992. Pokok-pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Press. Kahya, Eyo. 2004. Perbandingan Sistem dan Kemerdekaan Pers . Bandung: Pustaka Bani Quraisy