ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN - WordPress

3y ago
60 Views
3 Downloads
1,014.88 KB
47 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aarya Seiber
Transcription

Penerbit Cipta KaryaMODULADMINISTRASI KEPEGAWAIANUntuk SMK atau MAK kelas XIIARI RAHMAWATI

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnyaModul Administrasi Kepegawaian ini yang bersifat untuk kalangan sendiri, denganharapan dapat digunakan sebagai Modul Pembelajaran untuk siswa SekolahMenengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Modul ini bertujuanuntuk mempermudah siswa dalam kegiatan belajar.Modul ini disusun berdasarkan Kurikulum 2013 untuk tingkat XII SMKjurusan Administrasi Perkantoran. Didalam modul ini membahas secara umummulai dari Peraturan Disiplin sampai dengan Tata Cara Pemberhentian Pegawai danPensiun. Pembahasan ini berdasarkan dengan silabus Administrasi Kepegawaian(C3) Kurikulum 2013 yang lebih menitikberatkan kepada pembentukan karakter.Demikian, semoga modul ini benar-benar dapat memberikan motivasi belajar siswadan mempersiapkan siswa memiliki karakter yang kuat, cerdas, mandiri, kreatif,inovatif, dan tanggap terhadap perkembangan dunia kerja dalam kepegawaian.Penulis sangat memahami bahwa apa yang telah di dapatkan selama pembuatanmodul belumlah seberapa. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa modul ini masihjauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangunsangat penyusun harapkan demi kesempurnaan modul ini. Atas peran serta tersebut,penyusun sampaikan terima kasih.Malang, Oktober 2017Penulis1

DAFTAR ISIHalamanKata Pengantar. . 1Daftar Isi . 2BAB 1 PENDAHULUAN. . 3a. Latar Belakang . 4b. Deskripsi Singkat . 5c. SK dan KD. . 6d. Relevansi atau Manfaat. . 6e. Tujuan Pembelajaran. . 7f. Petunjuk Penggunaan Modul. . 7BAB II KEGIATAN BELAJAR. . 9a. KD . 10b. Materi Pokok. . 10c. Uraian Materi. . 10d. Rangkuman. . 27e. Latihan atau Tugas . 29f. Tugas Mandiri. . 31BAB III EVALUASI. . 32a. Maksud Dan Tujuan Evaluasi. . 33b. Materi Evaluasi. . 33c. Soal – soal Evaluasi . 34BAB IV PENUTUP. . 40a. Tindak Lanjut . 41b. Harapan. . 41Glosarium . 41Daftar Pustaka. . 42Lampiran . 43a. Kunci Jawaban . 43b. Penilaian. . 452

BAB IAdministrasiKepegawaian3

LATAR BELAKANGSebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telahmenetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS inimencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Latar belakang dicabutnya PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :a) Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal; b) Telah hampir 30 (tiga puluh)tahun masa berlakunya; c) Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengankebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang; d) Penerapan jenishukuman disiplin sangat variatif.Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Disiplin PNS, diantaranya : Sebagai bagian dari reformasi birokrasi(bureaucrasi reform); Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaranpelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS; Mendorong peningkatan kinerja danperubahan sikap, dan perilaku PNS; Meningkatkan kedisiplinan PNS;Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukanoleh PNS.Pengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipunarti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahasa latin“Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian sertapengembangan tabiat. Jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikapyang layak terhadap pekerjaan. Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur Negaradisebutkan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah “sikap mental yangtercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakatberupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturanperaturan yang ditetapkanPemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”. SutopoYuwono di dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Produksi, diungkapkanbahwa disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yangsenantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telahditetapkan. Alfred R. Lateiner dan I.S. Levine telah memberikan definisi antaralain, disiplin merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang di tubuh para4

pekerja yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan dan peraturan-peraturanyang telah ditetapkan.Di samping beberapa pengertian mengenai disiplin pegawai tersebut di atas,A.S. Moenir mengemukakan bahwa “Disiplin adalah ketaatan yang sikapnyaimpersonal, tidak memakai perasan dan tidak memakai perhitungan pamrih ataukepentingan pribadi. Dari berbagai pengertian diatas diharapkan peserta didikbertambah wawasan dalam mata pelajaran Administrasi Kepegawaian sehinggabisa menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari.DESKRIPSI SINGKATModul ini berjudul “Administrasi Kepegawain” yang isinya membahastentang peraturan disiplin dan tata cara pemberhentian pegawai dan pensiun.Pengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yangsesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina”yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian sertapengembangan tabiat.Jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layakterhadap pekerjaan. Setelah mempelajari modul ini, diharapkan memahamimengenai peraturan disiplin pegawai, sehingga sebagai siswa Sekolah MenengahKejuruan (SMK) Jurusan Administrasi Perkantoran dapat bertambah wawasan danbisa menerapkannya didalam kehidupan sehrisehari.5

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSIDASARKOMPETENSI INTIKI 1: Mengahayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.KI 2: Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun,ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif danpro-aktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi tas berbagaipermasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungansosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsadalam pergaulan dunia.KI 3: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, proseduraldalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan humaniora denganwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkaitfenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural padabidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untukmemecahkan masalah kepegawaian.KI 4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah kongkret dan ranah abstrakterkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secaramandiri, dan mampu menangani pemeliharaan dokumen kepegawaian.KOMPETENSIDASAR3.10Mengemukakan tata cara pemberhetian pegawai dan pensionRELEVANSI DAN MANFAAT1. Siswa dapat memahami tentang peraturan disiplin2. Siswa dapat memahami tata cara pemberhentian pegawai3. Siswa dapat memahami tata cara pengambilan pension6

TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas mengenaiperaturan disiplin Siswa diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas mengenaiprosedur pemberhentian pegawai dan pensiun Siswa diharapkan memiliki jiwa dan sikap ramah, jujur, bertanggungjawab, dansopan santunPETUNJUK PENGGUNAAN MODULUntuk Peserta Didik:1. Petunjuk umumo Bacalah bahan ajar dengan seksama terutama bagian instruksi.o Pahami tujuan Anda mempelajari bahan ajar, sasaran yang diharapkan,tingkat penguasaan yang diharapkan serta waktu yang ditargetkan.o Kerjakan tugas dan latihan yang terdapat di dalamnya dengan jujur.o Laporkan kemajuan Anda kepada guru sebelum Anda melanjutkan kebahan ajar selanjutnya.2. Anda diperbolehkan bertanya kepada guru jika dianggap perlu.3. Usahakan menyelesaikan setiap baha ajar lebih cepat dari waktu yangditetapkan.4. Jika terdapat bagian yang belum Anda pahami, cobalah terlebih dahulumendiskusikan dengan teman yang sedang megerjakan bagian yang sama,sebelum Anda bertanya kepada guru. Apabila diperlukan, Anda dapat berusahamencari tahu jawabannya pada sumber lain5. Tingkat pemahaman minimal yang diharapkan sebesar 75%, jika tingkatpenguasaan Anda kurang dari 75%, pelajari materi atau bagian dari bahan ajaryang belum Anda kuasai atau mintalah saran dari guru. Ikuti ketentuan yangberlaku dalam setiap bahan ajar sebelum Anda melanjutkan ke bagian lain atauke bahan ajar berikutnya.7

Untuk Pendidik:1. Pendidik harus menguasai sepenuhnya isi bahan ajar dan mempunyai daftarbagian bahan ajar yang mungkin sulit bagi peserta didik dan mempersiapkanpenjelasan atau jawaban yang diperlukan.2. Pendidik harus mempunyai catatan posisi dan kemajuan setiap peserta didik dansekaligus memikirkan sumber informasi lain yang dapat disarankan kepadapeserta didik.3. Pendidik hendaknya dapat meningkatkan motivasi peserta didik setiap saat.4. Sebelum memberikan verifikasi keberhasilan peserta didik, pendidik harusmengevaluasi keberhasilan peserta didik dengan memberikan pertanyaan atautest yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.5. Bahan ajar yang digunakan oleh peserta didik harus dimulai secara berurutan.8

BAB IIAdministrasiKepegawaian9

KOMPETENSI DASAR3.10 Mengemukakan tata cara pemberhentian pegawai dan pensionMATERI POKOK Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pejabat Yang Berwenang menghukum Pendelegasian Wewenanguntuk menjatuhkan Hukuman Pengertian Pemberhentian Pemberhentian dengan Hormat Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pengertian dan Tujuan Pensiun Yang Berhak atas Pensiun Tata cara Memperoleh PensiunURAIAN MATERIA. Tentang Pengertian Disiplin Pegawai Negeri SipilPengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman,meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal daribahasa latin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanandan kerohanian serta pengembangan tabiat.Jadi sifat disiplin berkaitandengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Di dalam bukuWawasan Kerja Aparatur Negara disebutkan bahwa yang dimaksud dengandisiplin adalah “sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah lakuperorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatanterhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, normaserta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”. Sutopo Yuwono di dalambukunya yang berjudul Dasar-Dasar Produksi, diungkapkan bahwa disiplinadalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang senantiasaberkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telahditetapkan. Alfred R. Lateiner dan I.S. Levine telah memberikan definisi10

antara lain, disiplin merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang ditubuh para pekerja yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan danperaturan-peraturan yang telah ditetapkan. Di samping beberapa pengertianmengenai disiplin pegawai tersebut di atas, A.S. Moenir mengemukakanbahwa “Disiplin adalah ketaatan yang sikapnya impersonal, tidak memakaiperasan dan tidak memakai perhitungan pamrih atau kepentingan pribadi.Contoh gambar diatas adalah salah satu gambar disiplinB. Kewajiban Pegawai Negeri SipilKewajiban Pegawai Negeri Sipil menurut Pasal 3 PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,ditentukan bahwa setiap PNS wajib:1. Mengucapkan sumpah/janji PNS2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.4. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.11

5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan ngjawab.6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, danmartabat PNS.7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingansendiri, seseorang, dan/tau golongan.8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya ataumenurut perintah harus dirahasiakan.9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untukkepentingan Negara.10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabilamengetahui ada hal yang dapat membahayakan ataumerugikan negara atau Pemerintah terutama di bidangkeamanan, keuangan, dan materiil.11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negaradengan sebaikbaiknya.C. Larangan bagi Pegawai Negeri SipilBerdasarkan PP No 53 tahun 2010 Pasal 4, Setiap PNS dilarang:1. Menyalahgunakan wewenang;2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atauorang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negaralain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembagaswadaya masyarakat asing;5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataumeminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;12

6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat,bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungankerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, ataupihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikannegara;7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapunbaik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapununtuk diangkat dalam jabatan;8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun jugayang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakanyang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yangdilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau DewanPerwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagaipelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye denganmenggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai pesertakampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagaipeserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presidendengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selamamasa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarahkepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi pesertapemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputipertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barangkepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, danmasyarakat;13

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan PerwakilanDaerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan caramemberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu TandaPenduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturanperundangundangan; dan memberikan dukungan kepada calonKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalamkegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/WakilKepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait denganjabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atautindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangancalon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatanyang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masakampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.Contoh diatas adalah gambar pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipilD. Tingkat dan Jenis Hukuman DisiplinDalam rangka memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, makatindakan kepolisian sebagai penyidik terhaadap Pegawai Negeri Sipilhendaknya dilakukan dengan tata tertib dan berdasarkan pada peraturanperundang – undangan yang berlaku, dalam ikatan ini apabila seorangPegawai Negeri Sipil diperiksa, ditangkap dan atau ditahan sementara olehpejabat yang berwajib karena disangka melakukan tindak pidana, maka14

pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukan kepadaatasan Pegawai Negeri yang bersangkutan.Adapun pengertian pelangaran disiplin berdasarkan Pasal 1 huruf (a) UUNo. 43 Tahun 1943 adalah : setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PegawaiNegeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai NegeriSipil, baik yang dilakukan didalam maupun diluar kedinasan.Kemudian menurut Pasal 1 huruf ( c ) dari undang – undang tersebut,disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalahhukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggarPeraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Selanjutnya dalam pasal 6 UU No. 43 Tahun 1999 disebutkan pulamengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, adapuntingkat dan jenis hukuman disiplin tersebut adalah :1. Hukuman Disiplin RinganDalam tingkat hukuman disiplin ringan ini terdapat tiga jenishukuman yang terdiri dari:o Teguran lisano Teguran tertuliso Pernyataan tidak puas secara tertulis2. Hukuman Disiplin SedangPada tingkat hukuman disiplin sedang ini juga terdapat tiga jenishukuman, yaitu :o Penundaan kenaikan gaji berkala untuk yang paling lama 1tahuno Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untukpaling lama 1 tahuno Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun3. Hukuman Disiplin BeratAdapun pada tingkat disiplin berat i

Modul Administrasi Kepegawaian ini yang bersifat untuk kalangan sendiri, dengan harapan dapat digunakan sebagai Modul Pembelajaran untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Modul ini bertujuan untuk mempermudah siswa dalam kegiatan belajar. Modul ini disusun berdasarkan Kurikulum 2013 untuk tingkat XII SMK

Related Documents:

14. Sistem Informasi Kepegawaian adalah sekumpulan komponen informasi kepegawaian yang terintegrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi dalam bidang administrasi kepegawaian yang efisien dan efektif. 15. Verifikasi Dokumen Kepegawaian adalah kegiatan pencocokan data /dokumen kepegawaian dengan database kepegawaian. 16.

Paul Pigors: Administrasi Kepegawaian adalah suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan seefisien dan seefektif mungkin. 2. The Liang Gie: Administrasi Kepegawaian adalah segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja .

Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada subbagian Kepegawaian dan Hukum tugas pokok yang dilakukan antara lain : 1. Mengumpulkan bahan pengelolaan kepegawaian dan administrasi .

isu administrasi perkantoran oleh : maya mutia, se, mm analis kepegawaian pertama dinas kesehatan provinsi jawa timur . pemerintah adalah pelayan masyarakat . administrasi kepegawaian manajemen sdm pengembangan potensi human capital pengelolaan sdm aparatur birokrasi bersih, kompeten dan melayani .

administrasi publik Mahasiswa dapat: 1. Menyebutkan minimal 3 difinisi administrasi, 2 difinisi publik, dan 3 difinisi administrasi publik dari pakar/ahli administrasi publik mengacu ke perkembangan paradigma 2. Mendifinisikan administrasi publik dengan kata -kata sendiri 3. Menyebutkan peran, kegiatan dan tujuan administrasi publik 4.

Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung. Nugroho, Eko. 2010. Sistem Informasi Manajemen: Konsep Aplikasi dan Perkembangannya. Yogyakar Penerbit Andi. Prabowo, Irfandi dan Eva Hany Fanida. 2018. Inovasi Pelayanan Kepegawaian Melalui Aplikasi Sistem Informasi Mobile Kepegawaian Terintegrasi

diproses lebih lanjut oleh Bagian Kepegawaian untuk dibuatkan surat pengantar, 7. Blanko-blanko yang telah siap diserahkan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani dan dibuatkan surat pengantar ke kemenristek, 8. SK Pensiun yang telah selesai akan dikirimkan ke Bagian Kepegawaian UB dan atau

an kepegawaian 1.1 Karpeg, Karis dan Karsu yang diproses. 1.2 KGB pegawai yang diproses. 1.3 Dokumen kepegawaian yang diberkaskan. 1.4 Dokumen kepegawaian yang dicatat kedalam buku pengendalian. 1.5 Data kepegawaian yang di Scanning. 1.6 Surat pemberitahuan pelaksanaan cuti yang disiapkan. 1.7 Surat pengantar pemeriksaan kesehatan