PANDUAN INTEGRASI MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH KE SEKOLAH

3y ago
111 Views
13 Downloads
822.25 KB
17 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Joao Adcock
Transcription

PANDUAN INTEGRASIMADRASAH DINIYAH TAKMILIYAHKE SEKOLAHTim PenulisKEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIABALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA JAKARTA20191

KATA PENGANTARKEPALA BALAI LITBANG AGAMA JAKARTASegala puji milik Allah, atas rahmatnya buku Pedoman IntegrasiMadrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah ini dapat terbit. Salawat dan salamsemoga tercurah kepada Nabi Muhammad Saw.Buku ini memberikan petunjuk kepada kepala sekolah dan kepalaMadrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bagaimana bentuk kerjasama yang bisadilakukan, baik melalui kelembagaan, kurikulum, maupun pendidik. Hal inipenting disamping memudahkan proses integrasi juga sebagai pemantikkerjasama sekolah dan MDT dalam aspek yang lebih luas lagi.Sekolah dan MDT bisa saling melengkapi. Keduanya tidak dalam posisisaling bersaing dalam hal perekrutan siswa. Keduanya memiliki keunggulansekaligus kelemahan yang bisa saling mengisi jika ada komunikasi yang baikdari kepala MDT dan orangtua dengan kepala sekolah.Buku ini juga menjelaskan peran penting Kemenag RI, KanwilKemenag, Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan pihakpihak terkait lainnya dalam mendukung program integrasi MDT ke sekolah.Mereka memiliki peran masing-masing yang penting dalam mewujudkanprogram ini.Kepada tim penyusun buku ini saya ucapkan terima kasih. Semogabuku ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi penguatan pendidikan agamabagi siswa sekolah dan menguatkan eksistensi MDT yang sudah ada sejaklama. Kepada para pembaca diharapkan sarannya untuk perbaikan buku inipada edisi berikutnya.Jakarta, 12 Agustus 2019Dr. Nurudin, M.Si.2

BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGDalam membangun generasi emas 2045, pemerintah mengajukan tigaketerampilan dasar abad 21 yang dibutuhkan setiap peserta didik yaitukualitas karakter, literasi dasar dan kompetensi abad 21. Salah satu pilarkarakter adalah religiusitas.Sikap religius merupakan sikap dan perilaku yang patuh dalammelaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaanibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lainnya. Bagibangsa Indonesia yang multikultural, sikap religius memegang posisi yangurgen dalam memelihara keutuhan dan persatuan bangsa.Guna memperoleh karakter sikap religius tersebut diperlukan iagamauntukditumbuhkembangkan dalam kepribadian peserta didik sehingga menjadisatu dalam perilaku kehidupannya kelak.Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peranan yang strategisdalam mewujudkan cita-cita pendidikan karakter pada peserta didik. Sekolahmenjadi agen pembaruan masyarakat dalam pewarisan dan pelestarian nilaikarakter yang harus dibudayakan secara sistematis dan terstruktur.Sinergi tiga pusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga (orang tua), sertakomunitas (masyarakat) membentuk sistem pendidikan karakter yang luarbiasa. Sekolah harus membuka diri kepada masyarakat untuk menjadi sumberbelajar lain sebagai penguat dengan cara berkolaborasi dalam melaksanakanvisi misinya.Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah lembaga pendidikan nonformal keagamaan yang didirikan oleh masyarakat berdasar kebutuhan akanpengayaan keagamaan bagi peserta didik, baik pada jenjang pendidikan dasar,menengah, maupun tinggi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agamamelakukan dukungan dan pembinaan terhadap lembaga MDT secarafasilitatif, yang berarti bahwa masyarakat tetap memiliki kewenangan dalammelakukan pengembangan maupun inovasi dalam sistem pendidikan internal3

MDT. Meski demikian, pemerintah memberi Batasan-batasan umum yangdirasa perlu bagi pengembangan pada model pengembangan MDT dengantetap memperhatikan keunikan dan keunggulan lokal di masing-masingtempat di mana lembaga MDT tersebut berada melalui Keputusan DirjenPendis No. 3201 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan MinimalMadrasah Diniyah Takmiliyah.Guna memudahkan pengembangan pengelolaan MDT memenuhistandar pelayanan minimal, Balai Litbang Agama Jakarta pada tahun 2016menerbitkan Panduan Tata Kelola Kemitraan MDT yang memungkinkan MDTmelaksanakan kemitraan dengan lembaga-lembaga stakeholder sekaligusmengolah dan membuat laporan akan pelaksanaannya secara informatif danakuntabel.Sistem kemitraan ini menjadi hal yang menarik di saat sekolahmemerlukan keterlibatan masyarakat dalam bidang Penguatan PendidikanKarakter (PPK) khususnya bidang religuisitas. Sekolah dapat menjadi mitrabagi MDT untuk lebih menguatkan fungsinya sebagai penguatan pendidikankeagamaan bagi peserta didik usia dasar hingga tinggi. Eksistensi MDTsebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal dapat menjadi mitra yangideal karena telah memiliki sistem standar pendidikan Nasional yangtermaktub dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2347 tahun 2012tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.Integrasi antara lembaga MDT dan sekolah merupakan upayamenyatukan beberapa unsur yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuhdan memiliki daya guna yang efektif dan sinergis. Kedua lembaga pendidikanini diharapkan dapat saling mengisi dan menjadi mitra dalam mencapaitujuan pendidikan nasional. Untuk itu diperlukan panduan dalam menguatkankemitraan MDT dengan lembaga sekolah dalam sebuah program IntegrasiMDT di sekolah sehingga terpenuhinya keselarasan dalam pencapaian tujuanpendidikan khususnya dalam menguatkan pendidikan karakter bagi pesertadidik di Indonesia.4

B. TUJUAN1. Meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi,mutu dan relevansi pelaksanaan kemitraan dengan sekolah dalamprogram integrasi MDT di sekolah guna mencapai tujuan pendidikanNasional.2. Meningkatkan kinerja dan mutu kelembagaan maupun akademik MDTdalam program integrasi MDT di sekolah.3. Menjalin hubungan yang harmonis dalam program integrasi MDT disekolah berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati dan salingmenguntungkan.C. RUANG LINGKUP1. Ruang lingkup integrasi MDT di sekolah berupa kelembagaan, kurikulum,maupun sumber daya manusia.2. Integrasi MDT di sekolah melalui kelembagaan meliputi rekomendasipenerbitan regulasi oleh pemerintah, menjalin komunikasi antarlembagapendidikan yang terkait dalam program integrasi, serta penguatan sistempengelolaan, sarana prasarana maupun pembiayaan lembaga terhadapintegrasi.3. Integrasi MDT di sekolah melalui Kurikulum meliputi penyusunan KTSPyang terintegrasi; penyusunan program Penguatan Pendidikan Karakteryang khas; serta penyusunan kegiatan intra, ko maupun ekstra kurikuleryang mencerminkan pengintegrasian.4. Integrasi MDT di sekolah melalui sumber daya manusia meliputipemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan sosialisasikomprehensif terhadap orang tua dan masyarakat sebagai stakeholderpendidikan.5

D. SASARAN PENGGUNA1. Pengelola MDT2. Mitra MDT:a. Sekolah yang terintegrasi dengan MDTb. FKDTc. Organisasi dan pihak yang terkait dalam program integrasi(Pemerintah Daerah, LSM dan sebagainya)3. Kementerian Agama4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Pendidikan setempat)E. LANDASAN HUKUM1. Undang-Undang Dasar 1945.2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah4. Undang-Undang Nomor Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata CaraPelaksanaan Kerja Sama Daerah.6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agamadan Pendidikan Keagamaan.7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan PendidikanKarakter.10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan.11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentangSertifikasi Guru dalam Jabatan.12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan Non Formal.6

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PetunjukTeknis Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun2014 Tentang PendidikanKeagamaan Islam.15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.16. enggaraan Pendidikan Madrasah.17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017Tentang Hari Sekolah.18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter padaSatuan Pendidikan Formal.19. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2347 Tahun2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah DiniyahTakmiliyah.20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2350 Tahun2012 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Madrasah DiniyahTakmiliyah dalam Standar Isi dan Kompetensi Kelulusan.21. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3201 Tahun2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah DiniyahTakmiliyah.22. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3202 Tahun2013 tentang Panduan Pengembangan Madrasah Diniyah TakmiliyahUnggulan.23. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3203 Tahun2013 tentang Standar Proses Pengelolaan dan Penilaian PendidikanMadrasah Diniyah Takmiliyah.7

BAB IITATA LAKSANA DAN KELOLAA. KETENTUAN PELAKSANAAN1. Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak boleh bertentangandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak merugikan bangsa,negara dan lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya.B. PRINSIP-PRINSIP PROGRAM INTEGRASI1. Prinsip Umuma. Program integrasi MDT di sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsipkemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan;b. gambilan keputusan; danc. Menghargai keberadaan lembaga masing-masing.2. Prinsip KhususDalam melaksanakan program integrasi MDT di sekolah, sebaiknyamematuhi beberapa prinsip berikut:a. Prinsip ibanmengungkapkan informasi yang memadai, jelas, akurat, dan mudahsaling mengakses untuk kepentinganb. Prinsip akuntabilitas1) Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah bertanggungjawabatas upaya penyelarasan visi, misi dan tujuan lembaga sertaberitikad memelihara keseimbangan mutu Program Integrasisesuai kesepakatan.2) Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah memberikankesempatan kepada stakeholder untuk dapat secara aktifmengakses informasi berkaitan dengan progress pendidikan.8

c. Prinsip kemandirianKedua belah pihak baik MDT maupun sekolah berkewajibanmelakukan refleksi internal, melakukan inovasi serta senantiasamemperbaharui diri dalam pencapaian tujuan pendidikan sesuaikesepakatan bersama.d. Prinsip independensi1) Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah diharapkanmenghindari dominasi yang tidak wajar, terpengaruh dari pihakluar yang dapat merusak kesepakatan di awal serta bebas daribenturan kepentingan (conflict of interest);2) Pengambilan keputusan harus objektif serta terbebas daritekanan pihak manapune. Prinsip kewajaranKedua belah pihak baik MDT maupun sekolah harus memperhatikankepentingan seluruh stakeholder dan menerima saran berdasarkanasas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).C. SIFAT KEMITRAAN DALAM PROGRAM INTEGRASI1. Melembaga;2. Berkala dan berkelanjutan;3. Saling mendukung dalam proses dan pencapaian tujuan;4. Berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan5. Dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternalD. BENTUK PROGRAM INTEGRASIProgram integrasi dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:1. Program Integrasi MDT Mandiri.a. Kemitraan sekolah dengan MDT di sekitar lembaga dalam programIntegrasi ini yaitu dengan mewajibkan para peserta didik untukmengikuti pendidikan agama Islam lanjutan di MDT sekitar sekolah.Apabila di sekitar sekolah belum terdapat MDT, maka sekolah dapatberinisiatif menyelenggarakan pendidikan MDT atas izin danrekomendasi kantor kementerian Agama setempat.9

b. Guru PAI sekolah dapat mengisi kekurangan jam mengajarnya denganmengajar di MDT dengan perhitungan jam mengajar sesuai aturanyang berlaku.2. Program Integrasi MDT Semi Terpadu.Program ini dilakukan dengan integrasi pada intra kurikuler, ko kurikuler,maupun ekstra kurikuler Sekolah.a. Program integrasi melalui intra kurikuler dapat melibatkan guru ipembelajaran PAI di sekolah, terutama bagi sekolah yang kekurangantenaga pendidik PAI. Kualifikasi guru MDT adalah sesuai dengankualifikasi dalam standar pelayanan minimal MDT (SK Dirjen PendisNo. 6710 Tahun 2014 tentang SPM MDT).b. Program integrasi melalui ko kurikuler dapat melibatkan guru MDTyang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat memberikanpengayaan pembelajaran PAI, seperti pada mulok, tahsin, pesantrenkilat, praktek ibadah, mentoring, mabit (malam bina takwa) dan lainlain.c. Program integrasi melalui ekstra kurikuler dapat melibatkan guruMDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat melatihekstra kurikuler PAI yang dapat mendukung penguatan karakter disekolah, seperti kaligrafi, Qiro’ah Qur’an, tahfidz, marawis, rebana,dan lain-lain.3. Program Integrasi MDT TerpaduProgram Integrasi terpadu ini dilakukan dengan memadukan visi misiMDT ke dalam visi misi sekolah berikut kurikulum beserta programpembelajarannya, sehingga diperoleh konsep keterpaduan sistemintegrasi pendidikan yang komprehensif.4. Partisipasi MDT dalam PHBI Sekolah atau sebaliknyaProgram Integrasi membuka peluang sebesar-besarnya dalam kemitraanmelalui Perayaan Hari Besar Islam, baik di selenggarakan oleh sekolahmaupun MDT. Kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan melibatkancivitas akademiknya.10

BAB IIIORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANGA. STRUKTUR ORGANISASI1. Madrasah Diniyah Takmiliyah2. Sekolah3. Pemerintah Daerah4. Kementerian Agama RI5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIB. TUGAS DAN WEWENANG1. Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIsebagai institusi mitra yang bertugas membina, menaungi, melayani,mengawas dan mengembangkan program integrasi MDT dan Sekolah2. Pemerintah Daerah sesuai tingkatan kemitraan sebagai salah satu pihakyang bertugas dan berwenang memberi dukungan pada program kegiatanintegrasi MDT dan sekolah sesuai dengan perundangan yang berlaku.C. PENANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PELAKSANA1. Kepala MDT dan kepala sekolah bertindak sebagai pejabat penanggungjawab yang menangani koordinasi, penetapan, pelaksanaan dan pengawasanprogram integrasi MDT dan sekolah.2. Penanggung jawab program integrasi memiliki kewajiban sebagai berikut:a. Menetapkan tim pelaksana program integrasi MDT dan sekolahb. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasic. Melaporkan secara tertulis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaanprogram integrasi kepada pihak terkait.3. Tim pelaksana program integrasi MDT dan Sekolah memiliki kewajibansebagai berikut:a. Mengurus dokumen dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalampelaksanaan program integrasib. Menugaskan pelaksana kegiatan integrasi secara perorangan denganmempertimbangkan usul pejabat dan atau pihak terkait11

c. Menyerahkan laporan akhir pelaksanaan program integrasi kepadakepala MDT, kepala sekolah dan pihak terkait.4. Pelaksana kegiatan perorangan mempunyai kewajiban mempersiapkan danmelaksanakan program integrasi serta melaporkan secara tertulis hasilprogram integrasi dan keuangan kepada kepala MDT dan atau kepalasekolah.D. TIM PELAKSANA1. Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana program integrasi adalahsalah satu dari wakil kepala MDT atau wakil kepala sekolah bidangkurikulum dengan koordinasi.2. Pelaksana program integrasi dapat dilakukan oleh tim atau perorangan yangmemiliki kompetensi dan kepakaran sesuai dengan sifat dan kebutuhanprogram integrasi3. Tim pelaksana program integrasi dibentuk dan ditugaskan oleh penanggungjawab dengan mempertimbangkan usul dari pihak MDT maupun sekolah.4. Pelaksana program integrasi adalah guru atau tenaga administrasi/teknisyang ditugaskan oleh penanggungjawab program interasi.12

BAB IVMANAJEMEN KEUANGAN1. Anggaran pembiayaan program integrasi dirancang, dikomunikasikan sertamelalui koordinasi MDT dan sekolah. Pembiayaan program integrasi dapatdilakukan melalui rekening sekolah maupun MDT.2. Perencanaan, penerimaan dan pengeluaran keuangan dilaksanakan menurutsistem anggaran pendapatan dan belanja kedua belah pihak.3. Administrasi keuangan dilakukan oleh tim yang ditunjuk pejabat penanggungjawab program integrasi.4. Barang-barang yang diperoleh dari program integrasi dalam pemanfaatannyapada program integrasi menjadi barang inventaris MDT untuk dikembangkanbagi pembelajaran lebih lanjut.5. Hasil kerja sama non fisik, seperti konsep, gagasan, rancang bangun, metodologi,dan lain-lain yang sejenis dijadikan milik bersama secara terintegratif dengansaling menghargai.6. Tim pelaksana program integrasi bertanggungjawab terhadap pengelolaankeuangan dan membuat laporan secara berkala.7. Sistem dan tata cara pelaporan mengikuti sistem dan peraturan perundangundangan yang berlaku13

BAB VMONITORING, EVALUASI DAN PELAPORANA. Tujuan1. Memantau semua kegiatan program integrasi untuk kepentingan evaluasi dantindak lanjut2. Memperoleh berbagai masukan guna meningkatkan kualitas maupunkuantitas program integrasi dari berbagai pihak.3. Memperoleh berbagai informasi penting untuk mengambil keputusan ataumenentukan kebijakan selanjutnya sesuai kesepakatan4. Mengetahui efektifitas pelaksanaan program integrasi5. Memberikan laporan kegiatan kepada pihak-pihak terkaitB. Prosedur1. Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIsesuai dengan tingkatannya menjadi bagian dari pihak dalam monitoring danevaluasi2. Membentuk tim monitoring dengan melibatkan para pihak yang diketahuiKementerian Agama dan Dinas pendidikan setempat3. Menetapkan ruang lingkup monitoring sesuai kesepakatan.4. Menentukan alat ukur evaluasi sesuai kesepakatan5. Menetapkan waktu monitoring6. Melakukan evaluasi sesuai kesepakatan7. Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Agamadan Dinas pendidikan setempat8. Menyampaikan hasil kegiatan kepada pihak terkait.C. Indikator Keberhasilan Program Integrasi1. Kuantitas dan kualitasa. Kuantitas, berdasarkan jumlah peserta didik yang dapat mengenyamprogram integrasi14

b. Kualitas, berdasarkan equity quality assurance (jaminan kualitas yangberkeadilan), keberlanjutan (suistainability), maupun pengembanganjejaring (networking) program integrasi dengan lembaga lain di luar MDTdan Sekolah2. Memiliki nilai tambah bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program Integrasi3. Menambah income generating kedua belah pihak4. Menaati etika kerja sama dan aturan yang berlakuD. Pemanfaatan hasil1. Memanfaatkan hasil untuk kepentingan tindak lanjut program integrasi2. Program integrasi dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan kesepakatan ataudiberhentikan.15

BAB VIPENUTUPPanduan ini dapat digunakan oleh para pihak yang terkait dalam meningkatkanmutu pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui program Integrasi MDT keSekolah. Dengan menggunakan panduan ini diharapkan eksistensi pendidikan agamadi sekolah lebih kreatif dan bermakna. Pada akhirnya diharapkan kehadiran MDTdalam program integrasi ini menjadi unsur yang menguatkan program PenguatanPendidikan Karakter di Sekolah.16

DAFTAR PUSTAKAFadjar. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung: Mizan, 1998.Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS, 1994.Saepudin, Juju, “Integrasi Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Ke Sekolah”,dalam Jurnal SMaRT Studi Masyarakat, Religi dan Tradisi, Volume 04 No. 02Desember 2018.Simanjutak, IP. Perkembangan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: DepartemenPendidikan dan Kebudayaan,

pendidikan yang terkait dalam program integrasi, serta penguatan sistem pengelolaan, sarana prasarana maupun pembiayaan lembaga terhadap integrasi. 3. Integrasi MDT di sekolah melalui Kurikulum meliputi penyusunan KTSP yang terintegrasi; penyusunan program Penguatan Pendidikan Karakter

Related Documents:

memberikan batasan-batasan umum yang dirasa perlu bagi pengembangan Madrasah . Keputusan Menteri Agama No.10 Tahun 1983 Tentang Kurikulum Madrasah Diniyah. 8. Peraturan Menteri Agama No.10 Tahun 2010 Tentang Organisasi san . teknis penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dikalangan masyarakat dan Pemerintah; 2. Mendorong dan .

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7377 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH UNGGULAN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyediaan biaya opera-sional pendidikan pada Madrasah Diniyah/

dan peran kepala madrasah karena kepala madrasah merupakan ujung tombak dan pengarah jalannya madrasah yang dipimpinnya. Peranan kepala madrasah selaku pimpinan dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu berkelanjutan di madrasah cenderung lebih banyak menggunakan waktu untuk kegiatan memimpin,

Pedoman Kurikulum Madrasah 2013. 28. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. C. Tujuan Penyusunan Pedoman Secara umum Pedoman Teknis Implementasi Kurikulum Madrasah ini disusun sebagai acuan penerapan Kurikulum Madrasah tingkat nasional, tingkat daerah, dan

integrasi numerik transformasi Hankel menggunakan metode Simpson (Simpson rule) 1/3. 2) mendapatkan solusi integrasi numerik konduksi panas pada silinder menggunakan metode Simpson (Simpson rule) 1/3. Solusi integrasi numerik transformasi Hankel yaitu 0,217301164, 0,217312240,

Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar. 9. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar 10. Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar Panduan tersebut disusun sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para . Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian

Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Evaluasi Diri Madrasah Platform e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat.

API RBI divides storage tank into two sections for risk assessment: (i) Bottom - consisting of the annular plates and floor island plates (ii) Shell Course/s - the tank shell strakes Basic design, operating and historical inspection data especially thickness and corrosion rate measurements are populated into import spread sheets, details of import spreadsheets are given below in section 2.4 .