TRADISI AKAD MANDONDON DI MASYARAKAT TAPANULI SELATAN .

3y ago
43 Views
2 Downloads
559.21 KB
15 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lucca Devoe
Transcription

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018TRADISI AKAD MANDONDON DI MASYARAKATTAPANULI SELATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM(Studi Kasus di Kecamatan Sipirok )M. Kamil Srg, Nawir Yuslem, HafsahPascasarjana UIN Sumatera Utara, IndonesiaEmail :muhammadkamilsiregar@gmail.comAbstraks : Tradition of Mandondon contract is a people‟s habit in Sipiroksub-district, the south Tapanuli in getting loan (debit) by pawning their ricefield to the capital owner, but it will be become as a guarantee and will becontrolled by people receiving pawning, and they may cultivate to utilize it,then collects the result of the rice field during debit must be returned bymortgaging with the same amount, so that people who is pawning to beloss.The main problems in this research, (1) how are the essences and theimplementation of Mandondon contract in Sipirok sub-district? (2) Howare the reviews of Islamic law to tradition of Mandondon contract in Sipiroksub-district?. Then, the general goals achieved in this research are to knowthe essences and the implementation of Mandondon contract. The particulargoals are to know how the reviews of Islamic law to tradition of Mandondoncontract. This research is a field research using data analysis method, aqualitative method, using case approach. The data source of this research ispeople pawning their rice field, the person receiving the pawn, adat‟s figure,and MUI chairman.The results of this research shows that practiceagreement of Mandondon contract (pawn rice field) if it is seen in qualifiedterm, it is already qualified, but has not fulfilled the principle because in thepawnshop is not yet clear the deadline for repayment of debt which must bedone by the mortgage to the receiver of the pledge, then in theimplementation that occurs in the Sipirok‟s community are not perfectpawnshops or not according to Islamic shari'a. In pawn practices,researcher finds that there are elements of usury and utilization of themortgaged goods.Key Word : Mandondon, Akad Mandondon.PendahuluanAllah Swt telah menciptakan manusia sebagi makhluk sosial, yangmana satu individu tergantung pada individu lain. Manusia telah dijadikanuntuk saling melengkapi, agar mereka bisa saling tolong menolong orang100

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018miskin membutuhkan pertolongan dari orang kaya baik berupa makananatau uang. Orang kaya juga membutuhkan pertolongan dari orang miskinbaik berupa jasa atau tenaga, dan lainnya. manusia selalu berhubunganantara satu sama yang lain tanpa di sadari maupun tidak, untuk selalumencukupi dalam kehidupannya.Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyakbermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnyadizaman sekarang ini yang mana ekonomi masyarakat sangat sempit.Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barangberharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam hal jual beli sungguhberagam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salahsatunya dengan cara rahn (gadai) dalam hukum Islam.1Dalam hal mempertahankan hidup, manusia tidak akan terlepas darimasalah-masalah yang dihadapi baik masalah ekonomi maupun aspek-aspeklain. Dalam hal ekonomi manusia sering kali melakukan transaksi utangpiutang untuk memenuhi kekurangan dalam kelangsungan hidup, baikdengan menggunakan jaminan atau sering disebut (hutang gadai) maupuntidak dengan jaminan. Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepadaorang lain dengan perjanjian ia akan membayar dengan yang sama pula.Sedangkan hutang dengan jaminan (gadai atau rahn) menurut bahasaArab adalah al-hasbu yang berarti penahanan. Menurut istilah rahn adalahmenahan suatu benda secara hak yang memungkinkan untuk dieksekusimaksudnya menjadikan suatu benda/barang yang memiliki niai harta dalampandangan syara sebagai jaminan atas hutang, selama hutang tidak dapatdilunasi dengan barang tersebut hutang dapat diganti baik keseluruhanmaupun sebahagian.2Dalam tradisi saling tolong menolong, saling peduli satu sama lain,saling membantu dalam hal ekonomi, sangatlah dirasakan oleh masyarakat101

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018kecamatan sipirok kabupaten Tapanuli Selatan salah satu bentuk salingtolong menolong ini adalah tradisi akad mandondon yang sudah biasadilakukan oleh masyarakat setempat selama bertahun-tahun lamanya didaerah kabupaten Tapanuli Selatan khususnya di kecamatan sipirok.Tradisi perjanjian akad mandondon ini sebenarnya berhubungandengan gadai (rahn) yang mana seorang kerabat, saudara, maupun tetanggayang ingin meminjam uang dengan jaminan objeknya dibatasi pada sawahatau ladang. Jadi sebelum orang yang meminjam uang (rahin) tersebut bisamelunasinya utangnya maka orang yang dipinjam uangnya (murtahin) bolehmemanfaatkan dan mengelola sawah tersebut dan hasil panen seluruhnyauntuk yang dipinjam uangnya (murtahin). Biasanya dalam perjanjian akadmandondon ini baik itu pihak yang ingin meminjam uang (rahin) dan yangdipinjam uangnya (murtahin) telah sepakatdan saling ridho atas akadtersebut tanpa ada paksaan maupun tekanan.Maka hakikat perjanjian akad mandondon ini adalah meminjam uangkepada seseorang dengan menggadaikan sawah miliknya sebagai jaminan.dan memberikan hak pakai penuh kepada orang yang dipinjam uangnyadengan boleh mengolah dan memanfaatkan sawah tersebut dan mengambilhasilnya. Biasanya mandondon ini dalam perjanjiannya sawah dapatdikembalikan setelah uang terbayar lunas, jika belum terbayar maka sawahtetap dipakai orang yang meminjamkan uangnya dan tidak ada perjanjiansawah akan ditarik dan dimiliki orang yang dipinjam uangnya jika tidakterbayar tetapi batas waktu pengembalian sawah itu diperpanjang lagi.Adapun batas waktu pengembalian uang dan sawah yang disepakati dalammandondon ini dua atau tiga kali musim panen paling minimal khususnya diKecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.Praktik tradisi akad mandondon ini sebenarnya sudah lama dilakukandi kabupaten Tapanuli bagian Selatan khususnya di Kecamatan Sipirok yang102

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018mana disana masih banyak dijumpai sawah dan ladang milik masyarakatsetempat yang dijadikan tempat mencari nafkah. Namun yang menjadimasalah dalam praktik perjanjian akad mandondon yang terjadi di KecamatanSipirok Kabupaten Tapanuli Selatan ini dalam prakteknya menunjukkanadanya beberapa hal yang dipandang memberatkan salah satu pihak yakniorang yang meminjam uang tersebut atau dalam Islam dikatakan sebagairahin (orang yang menyerahkan gadai), yaitu berupa sawah sangatlahdirugikan bahkan dapat menjurus kepada suatu persoalan yaitu riba. Hal inidapat dilihat dari praktik pelaksanaan perjanjian akad mandondon itu sendiriyang mana orang yang dipinjam uangnya atau murtahin (penerima gadai)boleh memanfaatkan dan mengolahsawahnya selama uangnya belumdikembalikan dan hasil panennya secara keseluruhan untuk yang dipinjamuangnya/murtahin ( penerima gadai) biasanya dalam praktiknya perjanjianakad mandondon ini khususnya di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuliselatan orang yang meminjam uang atau orang yang menyerahkan gadai(rahin) berupa sawah telah sepakat dengan orang yang dipinjam uangnya(murtahiin) untuk mengembalikan sawah tersebut apabila uang sudah bisadibayar lunas .Adapun batas pengembalian sawah tersebut di sepakati dalam jangkawaktu dua atau tiga kali musim panen paling cepat khususnya didaerahSipirok Kabupaten Tapanuli Selatan maka sebelum orang yang meminjamuang tersebut (rahin) bisa melunasi hutangnya maka sawah yang digadaikantersebut tetap dipakai oleh orang yang punya uang (murtahin) dan bolehmengolah sawah itu dan mengambil hasil panennya dan Jika batas waktuyang disepakati telahberakhir sementara uang yang dipinjam belumdilunasi maka sawah tersebut boleh dipakai kembali sampai hutang orangyang meminjam uang tersebut (rahin) terlunasi dan tidak ada perjanjiandalam akad mandondon ini sawah akan ditarik dan dimiliki oleh orang yang103

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018punya uang (murtahin) apabila tidak terlunasi. Berangkat dari beberapalandasan dan latar belakang di atas penulis menemukan suatu problemdalam hal praktek perjanjian akad mandondon di masyarakat KecamatanSipirok dimana dalam proses praktek nya terdapat penyalahgunaan akaddalam praktik gadai karena di dalamnya terdapat pemanfaatan, kecurangan,ketidakadilan, serta unsur riba. Menurut masyarakat, dalam pelaksanaanpraktik akad mandondon ini yang dilakukan di Kecamatan Sipirok KabupatenTapanuli Selatan belum mengetahui secara pasti tentang kejelasan hukumkehalalan dan keharamannya.Kerangka PemikiranDalam konsep Islām kebiasaan atau adat itu diakui bahkan bisamenjadi sumber hukum ketika sumber hukum yang sudah disepakati paraulama(al-Qur’an,As-Sunnah,Ijma danQiyas)tidakditemukan,sebagaimana dalam kaidah yang sudah popular “Adat kebiasaan itu bisamenjadi hukum.”Istilah al-„Urf adalah kebiasaan yang dilakukan oleh kebanyakanmasyarakat, baik dalam perkataan maupun perbuatan yang dilakukan secaraterus-menerus dan diakui sebagai sesuatu yang baik oleh mereka.3Jika ditinjau dari segi obyeknya. 'Urf ini dibagi lagi menjadi dua,yakni:pertama, Urf bil lafdzi, yakni kebiasaan masyarakat dalam mempergunakanlafal atau ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu.Kedua, Urf bilamali, yakni kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasaatau muamalah keperdataan atau bisa diartikan sebagai suatu perbuatan atautindakan yang telah menjadi kesepakatan masyarakat dan mempunyaiimplikasi hukum.4Tradisi akad mandondon tetap eksis di Kecamatan Sipirokkarena mengandung Maslahah Maslahat atau dalam bahasa arab biasadisebut al-maslahah, artinya adalah manfaat atau suatu pekerjaanyangmengandung manfaat.5104

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018Istilah ini dikemukakan ulama Ushul Fiqh dalam membahas apkanhukumberdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada nash.6 Terdapat dua hanmaslahat,yaitu:pertama al-Maslahah al-Tsabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifattetap, tidak berubah sampai akhir zaman. misalnya keawajiban ṣalat, zakatdll. Kedua al-Maslahah al-Mutaghayyirah, yaitukemaslahatanyangberubah-ubah.sesuai dengan perubahan tempat, waktu dan subjek hukum,seperti permaslahan mu’amalah dan adat kebiasaan. Perlunya pembagian ini,menurut Mustafa al-Syalabi dimaksudkan untuk memberikan batasankemaslahatan yang bisa berubah-ubah dan yang tidak berubah.7Hakikat MandondonMandondon adalah bentuk bahasa daerah yang berasal dari kata man dondon yang berarti menimpa. Didalam kamus bahasa batak online disebuahsitus kata dondon, mandondoni diartikan: menimpa, menekan sesuatu kebawah, menindih, menghimpit dari atas. Mandondon juga diartikan membeliladang padi dengan syarat bahwa sipenjual baru boleh membelinya kembalisetelah dua tahun atau menjual ladang atau sawah dengan cara ini, menjualgadaikan.8Maka hakikat Tradisi akaddimaksud peneliti disinimandondon di kecamatan Sipirok yangialah orang yang ingin menggadaikan sawahmiliknya datang kepada orang-orang yang mempunyai uang denganmaksud meminjam uang tersebut dengan menggadaikan lahan sawahmiliknya sebagai jaminan. dan memberikan hak pakai penuh kepada lahdanmemanfaatkan sawah tersebut dan mengambil hasilnya. Biasanya mandondonini dalam perjanjiannya sawah dapat dikembalikan setelah uang terbayarlunas, jika tidak terbayar maka sawah tetap dipakai orang yang dipinjam105

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018uangnya dan tidak ada perjanjian sawah akan ditarik dan dimiliki orangyang dipinjam uangnya jika terbayar tetapi batas waktu pengembalian sawahitu diperpanjang lagi. Adapun batas waktu pengembalian uang dan sawahyang disepakati dalam mandondon ini dua atau tiga kali musim panen palingminimal khususnya di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan,namun batas pengembalian hutang tidaklah ditentukan untuk mengikat.9Dasar Hukum kan,menangguhkan, atau jaminan hutang, gadaian.10 Imam syafi’i mendefinisikanakad al-rahnu seperti berikut menjadikan al-Ain (barang) sebagai watsiiqah(jaminan) utang yang barang itu digunakan untuk membayar utang tersebut(al-marhun bihi) ketika pihak al-Madiin (pihak yang berhutang, Al-rahin) tidakbisa membayar hutang tersebut. Kalimat, (menjadikan al-„Ain) mengandungpemahaman bahwa kemanfaatan tidak bisa dijadikan sebagai sesuatu yangdigadaikan (al-marhun), karena kemanfaatan sifatnya habis dan rusak, olehkarena itu tidak bisa dijadikan sebagai jaminan.11 Para fuqaha sepakatmembolehkan praktek rahn /gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yangdilarang, seperti riba atau penipuan.Di masa Rasulullah praktek rahn pernahdilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasul ditanyabolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutupbiaya pemeliharaan.12Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudimendapatkan gandum untuk keluarganya. Gadai itu diperbolehkan kerenagadai termaksud akad Syar‟i yang melindungi hak dan berfungsi untukmembayar hutang jika penghutang tidak sanggup membayar.13106

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018Pemanfaatan Barang Gadai (Marhun)Dalam pengambilan manfaat barang gadai diperbolehkan dengansyarat sekedar pengganti biaya perawatannya, apabila barang yangdigadaikan bisa dimanfaatkan, sedangkan barang tersebut membutuhkanbiaya perawatan dan pemilik barang tidak memberi biaya perawatannyamaka pemegang barang boleh memanfaatkannya, akan tetapi hanya sebatasatau seimbang dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan memeliharabarang tersebut. Imam Hambali berpendapat bahwa apabila yang dijadikanbarang jaminan itu adalah hewan, maka pemegang barang jaminan berhakuntuk mengambil susunya dan mempergunakanya, sesuai dengan jumlahbiaya pemiliharaan yang dikeluarkan pemegang barang jaminan.14Ulama Malikiyah memperbolehkan pemegang gadai memanfaatkanbarang gadai jika diizinkan oleh orang yang menggadaikan atau disyaratkanketika akad, dan barang gadai tersebut berupa barang yang dapat diperjualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas.15 Namun jika hal ini danpengambilan hasil panen kesuluruhan ditambah dengan harus membayarhutang yang dipinjam kembali merupakan suatu hal yang sangatmemberatkan rahin dan hal ini telah menjurus kepada hal riba tentu hal initidaklah diperbolehkan.Menurut pendapat Imam Syafi‟i pemanfaatan barang gadai tidakterkait dengan adanya izin, akan tetapi ini berkaitan dengan keharamanpengambilan manfaat atas utang yang tergolong riba. Yang mana ribadiharamkan oleh syara.Menurut pendapat dari Imam Syafi’i yang tidakmembolehkan barang gadai dimanfaatkan oleh murtahin karena berkaitandengan keharaman untuk mengambil manfaat atas utang yang termasuk ribaMenurut pendapat Imam Syafi‟i pemanfaatan barang gadai tidak terkaitdengan adanya izin, akan tetapi ini berkaitan dengan keharaman107

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018pengambilan manfaat atas utang yang tergolong riba. Yang mana ribadiharamkan oleh syara’.16Ulama Syafi’iyah menambahkan, pemegang gadai tidak memiliki hakuntuk memanfaatkan barang gadai, hal ini berdasarkan hadits RasulullahSaw riwayat asy-Syafi’i, Daruquthni dan Ibnu Majah dari Abu ipemilikyangmenggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya”.17Proses Pelaksanaan Tradisi Akad Mandondon Di KecamatanSipirok.Menurut hasil wawancara peneliti dengan tokoh adat di raktekpelaksanaan tradisi akad mandondon yang dilakukan di Kecamatan Sipirokmelalui beberapa proses, yaitu18:1) Orang yang Padondonkon (rahin)yakni orang yang menggadaikansawah untuk meminjam uang kepada penerima gadai, rahin datangkepada murtahin tanpa paksaan atau dibawah tekananan namun ataskemauan sendiri.2) Orang yang mandondoni (Murtahin) yakni penerima gadai sawahkemudian memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan oleh rahinmaka murtahin berhak mengolah dan memamfaatkan lahan sawah milikrahin.3) Barang gadai berbentuk lahan sawah (Marhun) dalam praktik perjanjianakad mandondon yang dijadikan sebagai objek dalam akadnya adalahlahan sawah kemudian luas sawah tersebut akan disesuaikan denganuang yang akan dipinjam oleh rahin tersebut jika perjanjian telahdisepakati maka proses selanjutnya adalah ijab kabul.4) Hutang (marhun bih) yaitu hutang yang dipinjam oleh rahin akan tetapdikembalikan kepada murtahin meskipun sawahnya telah dikelola dan108

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni ambahhutangnya apabila ia telat membayarnya dari jangka waktu yang telahditentukan.5) Ijab kabul yaitu serah terima barang gadai antara rahin dan murtahindengan ijab kabul tersebut maka sah lahan sawah dikelola oleh murtahinnamun tidak jelas jangka waktunya dan tidak mengikat hanya didasarikesadaran rahin untuk membayar hutangnya biasanya proses ijab kabulhanya dilakukan secara lisan.Menurut pengakuan beberapa respoden, baik itu tokoh adat,tokohagama, maupun orang-orang yang telah melakukan proses mandondon inisecara langsung, terutama narasumber dari Murtahin dan rahin,pihakpenerima gadai (Murtahin) dalam hal ini orang yang dipinjam uangnyabernama bapak Suang gufon Siregar19 (murtahin) umur 38 tahun berprofesisebagai toke ketika beliau ditanyakan bagaimana proses Praktek perjanjianakad mandondon yang dilakukan berikut penuturannya :“Sebenarnya akad mandondon ini adalah Akad gadai Sawah dengancara pinjam pakai.yakni jaminannya adalah lahan sawah,”Dalam tahap kedua selanjutnya peneliti mewawancarai dari pihakyang padondonkon (rahin) yaitu orang yang menggadaikan sawah untukmeminjam sejumlah uang kepada murtahin. Sebagai Narasumber BapakAspori Siregar (rahin) umur 53 Tahun berprofesi sebagai petani berikutpenuturan beliau :“Perjanjian akad mandondon ini merupakan tradisi akad gadaisawah,sawah dipakai oleh murtahin sebagai jaminan hutang yang kitapinjam”Dari hasil wawancara dengan para responden dapat dipresentasikanbahwa 90% dari responden dan beberapa tokoh menyatakan bahwa akadyang terdapat didalam tradisi akad mandondon adalah akad gadai sawah109

AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law,Vol.2 No. 1 Januari-Juni 2018yang merupakan suatu tradisi yang bertujuan membantu orang yang sedangterdesak butuh pinjaman.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Tradisi akadmandondon di Kecamatan Sipirok.Praktek akad mandondon yang terjadi di masyarakat KecamatanSipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, pada dasarnya seluruh kasus yangpeneliti temukan di lapangan bahwa akad mandondon ini secara syarat sudahmemenuhi syarat gadai namun belum memenuhi rukun gadai, rukun yangbelum terpenuhi adalah di dalam akad gadai belum jelas tertera batas waktupengembalian hutang yang harus dilakukan oleh penggadai kepadapenerima hutang kemudian dalam pelaksanaannya yangterjadi padamasyarakat Sipirok adalah akad gadai tidak sempurna atau belum sesuaisyariat Islam. seluruh praktik gadai yang penulis temukan terdapat unsurriba dan pemanfaatan atas barang yang di gadaikan, karena akad dalamtransaksi gadai sangatlah penting dan menjadi ujung tombak dalam sah atautidaknya suatu transaksi gadai yang dilakukan oleh Rahin dan Murtahin,apabila akadnya saja telah salah maka bisa dipastikan praktik gadai tersebutakan merugikan salah satu antara rahin atau tidak menutup kemungkinanmurtahin yang di rugikan. Sebab akad yang sah adalah yang memenuhisyarat dan rukun yang terkandung dalam akad tersebut. Berikuti ini adalahrukun-rukun gadai20 :a. Shighat atau perkataanb. Adanya pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin).c. Adanya barang yang digadaikan (marhun).d. Adanya hutang (marhum bih)Jika diperhatikan akad perjanjian mandondon yang ada di kalanganmasyarakat Kecamatan Sipiro

Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak . dapat dilihat dari praktik pelaksanaan perjanjian akad mandondon itu sendiri yang mana orang yang dipinjam uangnya atau murtahin . implikasi hukum.4Tradisi akad mandondon tetap eksis di Kecamatan Sipirok

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

tradisi lisan yang berupa kesenian folk di luar pusat-pusat istana dan kota metropolitan, dan (6) tradisi lisan yang berupa peraturan atau adat. Pudentia (dalam Sumitri, 2016: 5) menyatakan tradisi lisan adalah semua wacana yang diucapkan yang mencakup lisan dan memiliki aksara atau dapat disebut sebagai sistem wacana yang bukan aksara.

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

2.1 Tradisi Naskah Lontar di Bali Tradisi lontar bukan hanya milik masyarakat dan budaya Bali. Tradisi menulis di atas lontar terdapat di Asia, khususnya India, Kamboja, Thailand dan Indonesia. Di tanah airpun, Lontar Bali hanya salah satu dari kekayaan seni rupa tradisi Nusantara, karena di tanah air kita

A. Akad Dalam Hukum Islam 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam Islam Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata

Peter G. Harris SHERFIELD Ian Buckbury Farm, Buckbury Lane, Newport, PO30 2NL UKIP Paul S. Martin . Anne E.V. Robertson Ivy D. Sykes Frank Vecsei ( ) Janet Champion Stephen G. Phillips Nicholas H. Finney Jean C. Burt KENDALL Gordon Sutherland 29 Beachfield Road, Bembridge, Isle of Wight, PO35 5TN Independent Patrick D. Joyce ( ) Jennifer A. Austen John L. Gansler Richard C. Beet Roger F .