BAB II LANDASAN TEORI A. Akad Dalam Hukum Islam

3y ago
26 Views
2 Downloads
510.11 KB
36 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronan Orellana
Transcription

BAB IILANDASAN TEORIA. Akad Dalam Hukum Islam1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam IslamPengertian akad berasal dari bahasa Arab, al„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuandan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan taliyang mengikat karena akan adanya ikatan antaraorang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kataakad di artikan dengan hubungan (ُ )الرّ ْبط dankesepakatan (ْ )االِتِ َفك .Secara istilah fiqih, akad di definisikan dengan“pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) daakabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengankehendak syariat yang berpengaruh kepada objekperikatan.Pencantuman kata-kata yang “sesuai dengankehendak syariat” maksudnya bahwa seluruhperikatan yang di lakukan oleh dua pihak atau lebihtidak di anggap sah apabila tidak sejalan dengankehendak syara‟. Misalnya, kesepakatan untukmelakukan transaksi riba, menipu orang lain, ataumerampok kekayaan oranglain.Adapunpencantuman kata-kata “berpengaruh kepada han pemilikan dari satu pihak (yangmelakukan ijab) kepada pihak lain (yangmenyatakan qabul).1Hasbi Ash-Shiddieqy mengutip definisi yangdi kemukakan oleh Al-Sanhury, akad ialah“perikatan ijab qabul yang di benarkan syara‟ yangmenetapkan kerelaan kedua belah pihak”. Adapula1Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Kencana,2010), h. 51.

18yang mendefinisikan , akad ialah “ikatan,pengokohan dan penegasan dari satu pihak ataukedua belah pihak”.2Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa akad adalah “pertalian ijab(ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakankontrak) dengan qabul (ungkapan penerimaan olehpihak pihak lain) yang memberikan pengaruh padasuatu kontrak.Dasar hukum di lakukannya akad dalam AlQur‟an adalah surah Al-Maidah ayat 1 sebagaiberikut : Artinya :“Hai orang-orang yang beriman,penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimubinatang ternak, kecuali yang akan dibacakankepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidakmenghalalkan berburu ketika kamu sedangmengerjakanhaji.SesungguhnyaAllahmenetapkan hukum-hukum menurut yangdikehendaki-Nya”. (Q.S Al-Maidah : 1)32Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Amzah,2010), h.15.3Depag RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Semarang : PT KaryaToha Putra, 2002), h.141.

19Berdasarkan ayat tersebut dapat di pahamibahwa melakukan isi perjanjian atau akad ituhukumnya wajib.2.Rukun dan Syarat Akada. Rukun-Rukun AkadRukun-rukun akad adalah sebagai berikut :1) „Aqid„Aqid adalah orang yang berakad (subjekakad).Terkadang masing-masing pihak terdiridari salah satu orang, terkadang terdiri daribeberapa orang. Misalnya, penjual danpembeli beras di pasar biasanya masingmasing pihak satu orang berbeda dengan ahliwaris sepakat untuk memberikan sesuatukepada pihak yang lain yang terdiri daribeberapa orang.2) Ma‟qud „AlaihMa‟qud „alaih adalah benda-benda yang akandi akadkan (objek akad), seperti benda-bendayang di jual dalam akad jual beli, dalam akadhibah atau pemberian, gadai, dan utang.3) Maudhu‟ al-„AqidMaudhu‟ al-„Aqid adalah tujuan atau maksudmengadakan akad.Berbeda akad makaberbedalah tujuan pokok akad.Dalam akad jualbeli misalnya, tujuan pokoknya yaitumemindahkan barang dari penjual kepadapembeli dengan di beri ganti.4) Shighat al-„AqidSighat al-„Aqid yaitu ijab qabul. Ijab adalahungkapan yang pertama kali di lontarkan olehsalah satu dari pihak yang akan melakukanakad, sedangkan qabul adalah pernyataanpihak kedua untuk menerimanya. Pengertianijab qabul dalam pengalaman dewasa ini ialahbertukarnya sesuatu dengan yang lain sehinggapenjual dan pembeli dalam membeli sesuatu

20terkadang tidak berhadapan atau ungkapanyang menunjukkan kesepakatan dua pihakyang melakukan akad, misalnya yangberlangganan majalah, pembeli mengirim uangmelalui pos wesel dan pembeli menerimamajalah tersebut dari kantor pos.4Dalam ijab qabul terdapat beberapa syaratyang harus di penuhi, ulama fiqh menuliskannyasebagai sebagai berikut :a. Adanya kejelasan maksud antara kedua belahpihak,misalnya : aku serahkan benda inikepadamu sebagai hadiah atau pemberian”.b. Adanya kesesuaian antara ijab dan qabulc. Adanya satu majlis akad dan adanyakesepakatan antara kedua belah pihak, tidakmenunjukkan penolakan dan pembatalan darikeduanya.d. Menggambarkan kesungguhan kemauan daripihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa,dan tidak karena di ancam atau di takut-takutioleh orang lain karena dalam tijarah (jual beli)harus saling merelakan.Beberapa cara yang di ungkapkan daripara ulama fiqh dalam berakad, yaitu :a. Dengan cara tulisan atu kitabah, misalnya duaaqid berjauhan tempatnya maka ijab qabulboleh dengan kitabah atau tulisan.b. Isyarat, bagi orang tertentu akad atau ijabqabul tidak dapat di laksanakan dengan tulisanmaupun lisan, misalnya pada orang bisu yangtidak bisa baca maupun tulis, maka orangtersebut akad dengan isyarat.c. Perbuatan, cara lain untuk membentuk akadselain dengan cara perbuatan. Misalnyaseorang pembeli menyerahkan sejumlah uang4Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogayakarta :Pustaka Kencana, 2010), h. 51

21tertentu, kemudian penjual menyerahkanbarang yang di belinya.d. Lisan al-Hal. Menurut sebagian ulama,apabilaseseorang meniggalkan barang-barang dihadapan orang lain, kemudian dia pergi danorang yang di tinggali barang-barang ituberdiam diri saja, hal itu di pandang telah adaakad ida‟ (titipan).Ijab qabul akan di nyatakan batal apabila :a. Penjual menarik kembali ucapannya sebelumterdapat qabul dari si pembeli,b. Adanya penolak ijab qabul dari si pembeli,c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihakbelum ada kesepakatan, namun keduanya telahpisah dari majlis akad. Ijab dan qabul dianggap batal,d. Kedua pihak atau salah satu, hilangkesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan,e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinyaqabul atau kesepakatan.Mengucapkan dengan lidah merupakan salahsatu cara yang di tempuh dalam mengadakan akad,tetapi ada juga cara lain yang dapat menggambarkankehendak untuk berakad. Para ulama fiqhmenerangkan beberapa cara yang di tempuh dalamakad,5yaitu :1) Dengan cara tulisan (kitabah), misalnya dua „aqidberjauhan tempatnya, maka ijab qabul bolehdengan kitabah. Atas dasar inilah para ulamamembuat kaidah : “Tulisan itu sama denganucapan”.5Hasby Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta : BulanBintang, 1997), h. 30

222) Isyarat. Bagi orang-orang tertentu akad tidakdapat di laksanakan dengan ucapan atau tulisan,misalnya seseorang yang bisu tidak dapatmengadakan ijab qabul dengan tulisan. Makaorang yang bisu dan tidak pandai baca tulis tidakdapat melakukan ijab qabul dengan ucapan dantulisan. Dengan demikian, qabul atau akad dilakukan dengan isyarat. Berdasarkan kaidahsebagai berikut : “Isyarat bagi orang bisu samadengan ucapan lidah”.b. Syarat-Syarat AkadSyarat-syarat dalam akad 6adalah sebagaiberikut :a. Kedua orang yang melakukan akad cakapbertindak (ahli). Tidak sah akad orang yangtidak cakap bertindak, seperti pengampuan,dan karena boros.b. Yang di jadikan objek akad dapat menerimahukumnya,c. Akad itu di izinkan oleh syara‟, di lakukanolehorangyangmempunyaihakmelakukannya, walaupun dia bukan „aqid yangmemiliki barang,d. Janganlah akad itu akad yang di larang olehsyara‟, seperti jual beli mulasamah. Akaddapat memberikan faedah, sehingga tidaklahsah bila rahn (gadai) di anggap sebagaiimbalan amanah (kepercayaan),e. Ijab itu berjalan terus, tidak di cabut sebelumterjadi qabul. Maka apabila orang berijabmenarik kembali ijabnya sebelum qabul makabatallah ijabnya,f. Ijab dan qabul harus bersambung, sehinggabila seseorang yang berijab telah berpisah6Abdul Rahman Ghazaly, Op.,Cit, h.55.

233.4.7sebelum adanya qabul, maka ijab tersebutmenjadi batal.Prinsip-Prinsip AkadHukum Islam telah menetapkan beberapaprinsip akad yang berpengaruh kepada pelaksanaanakad yang di laksanakan oleh pihak-pihak yangberkepentingan. Berikut ini prinsip-psrinsip akaddalamIslam7:a. Prinsip kebebasan berkontrak.b. Prinsip perjanjian itu mengikat.c. Prinsip kesepakatan bersama.d. Prinsip ibadah.e. Prinsip keadilan dan kesemimbangan prestasi.f. Prinsip kejujuran (amanah).Macam-Macam AkadPara ulama fiqh mengemukakan bahwa akaditu dapat di bagi dan di lihat dari beberapa segi. Jikadi lihat dari ke absahannya menurut syara‟, akad dibagi menjadi dua 8, yaitu sebagai berikut :a. Akad ShahihAkad shahih adalah akad yang telah memenuhirukun-rukun dan syarat-syaratnya.Hukum dariakad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibathukum yang di timbulkan akad itu dan mengikatpada pihak-pihak yang berakad.Ulama Hanafiyah membagi akad shahih menjadidua macam9, yaitu:1) Akad nafiz (sempurna untuk di laksanakan),adalah akad yang di langsungkan denganmemenuhi rukun dan syaratnya dan tidak adapenghalang untuk melaksanakannya,Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta :UII Pres, 1982), h.65.8Loc., Cit., h. 55-56.9Abdul Aziz Muhammad Assam, Op.,Cit, h. 20.

242) Akad mawquf, adalah akad yang di lakukanseseorang yang cakap bertindak hukum, tetapiiatidakmemilikikekuasaanuntukmelangsungkan dan melaksanakan akad ini,seperti akad yang di langsungkan oleh anakkecil yang mumayyiz.Jika di lihat dari sisi mengikat atau tidaknyajual beli yang shahih itu, para ulama fiqhmembaginya kepada dua macam, yaitu :1) Akad yang bersifat mengikat bagi pihak-pihakyang berakad, sehingga salah satu pihka tidakboleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihaklain, seperti akad jual beli dan sewa menyewa,2) Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihakpihak yang berakad, seperti akad al-wakalah(perwakilan), al-ariyah (pinjam meminjam),dan al-wadi‟ah (barang titipan).b. Akad tidak ShahihAkad yang tidak shahih adalah akad yangterdapat kekurangan pada rukun atau syaratsyaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akaditu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihakyang berakad.Akad yang tidak shahih di bagi oleh ulamaHanafiyah dan Malikiyah menjadi dua macam,yaitu sebagai berikut :1) Akad BathilAkad bathil adalah akad yang tidak memenuhisalah satu rukunnya atau ada laranganlangsung dari syara‟.Misalnya, objek jual beliitu tidak jelas.Atau terdapat unsur tipuan,seperti menjual ikan dalam lautan, atau salahsatu pihak yang berakad tidak cakap bertindakhukum.

252) Akad FasidAkad fasid adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan, akan tetapi sifat yang di akadkanitu tidak jelas. Misalnya, menjual rumah ataukendaraan yang tidak di tunjukkan tipe, jenis,dan bentuk rumah yang akan di jual, atau tidakdi sebut brand kendaraan yang di jual,sehingga menimbulkan perselisihan antarapenjual dan pembeli.Ulama fiqh menyatakan bahwa akad bathil danakad fasid mengandung esensi yang sama,yaitu tidak sah dan akad itu tidakmengakibatkan hukum apapun.5.Berakhirnya AkadAkad berakhir di sebabkan oleh beberapa hal,di antaranya sebagai berikut 10 :a. Berakhirnya masa berlaku akad tersebut, apabilaakad tersebut tidak mempunyai tenggang waktu.b. Di batalkan oleh pihak-pihak yang berakad,apabila akad tersbeut sifatnya tidak mengikat.c. Dalam akad sifatnya mengikat, suatu akad dapatdianggap berakhir jika :1) Jual beli yang di lakukan fasad, sepertiterdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukunatau syaratnya tidak terpenuhi,2) Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat,3) Akad tersebut tidak di lakukan oleh salah satupihak secara sempurna,4) Salah satu pihak yang melakukan akadmeninggal dunia.10Abdul Rahman Ghazaly, Op.,Cit, h. 58-59.

266.Hikmah AkadAkad dalam muamalah antar sesama manusiatentu mempunyai hikmah, diantara hikmah diadakannya akad adalah sebagai berikut 11 :a. Adanya ikatan yang kuat antara dua orang ataulebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu.b. Tidak dapat sembarangan dalam membatalkansuatu ikatan perjanjian, karena telah di atur secarasyar‟i.c. Akad merupakan “payung hukum” di dalamkepemilikian sesuatu, sehingga pihak lain tidakdapat menggugat atau memilikinnya.B. Infaq dan Shadaqah1. Pengertian Infaqdan Shadaqah dalam Islama. Pengertian InfaqDalam menguraikan pengertian infaq, akandibagi kepada dua pengertian menurut bahasa danpengertian menurut istilah.Pengertian infaq secara bahasa menurutkamus Munjid, infaq berasal dari kata ( )النفقة yangartinya memberi, اسم من االنفاق ـ ما تنفك من الدراهم bentuk isim dari al-Infaqi yaitu apa-apa yangdiberikan dari sejumlah uang (dirham ataurupiah), yang jama‟nya : نفقات ـ و نفاق ـ وانفاق ,yangartinya memberikan sesuatu untuk diserahkan. 12Dalam al-Qur‟an terdapat beberapa ayatyang menggunakan kata-kata yang semaknadengan infaq, diantaranya : 11Ibid., h. 59Lois Ma‟luf, Munjid,(Beirut : Dar El-Machreq Sarl Publisher,1996),H. 828.12

27Artinya :“(yaitu) mereka yang beriman kepadayang ghaib, yang mendirikan shalat, danmenafkahkan sebahagian rezekiyang Kamianugerahkan kepada mereka.” (Q.S Al-Baqarah :3)13 Artinya :“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan(hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit,dan orang-orang yang menahan amarahnya danmemaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukaiorang-orang yang berbuat kebajikan. (Q.S AliImran : 134)14Sedangkan menurut istilah yang dimaksuddengan infaq menurut Ali Abdur Rasul adalahsebagai berikut :Artinya :“Infaq fi sabilillah lebih luas dibicarakandari zakat, karena zakat tidak dilaksanakan1314Departemen Agama RI, Op.Cit., h. 2.Departemen Agama RI, Op.Cit., h. 84.

28kecuali dengan nisbah yang telah ditentukan,sedangkan infaq fi sabilillah berkembang sampaipada setiap pemberian yang dikeluarkan sebagaikewajiban bagi pemilik harta pada jalankebaikan ummat dan tidak ditetapkan dengannisbah tertentu.”15Menurut Ir. Sahri Muhammad, infaq adalahmengeluarkansebagianharrtauntukkemaslahatan umum, yang berarti suatukewajiban yang dikeluarkan atas “keputusanmanusia” yang mana berbeda dengan zakat, yangmerupakan kewajiban yang ditentukan menurutAllah SWT dan Rasul-Nya. 16Menurut Daud Ali : infaq adalahpengeluaran sukarela yang dilakukan seseorangsetiap kali ia memperoleh riziki sebanyak yang iakehendaki sendiri. 17Berdasarkan beberapa pendapat diatasmengenai pegertian infaq, maka dapat difahamibahwa infaq merupakan suatu ajaran agama yangbersifat sunnah yang diutamakan dan jumlahharta yang akan di infaqkan menurut kadarkerelaan seseorang.b. Pengertian ShadaqahSecara etimologi, kata shadaqah berasaldari bahasa Arab yaitu “Ash-Shadaqah”. Padaawal pertumbuhan Islam, shadaqah diartikandengan pemberian yang disunnahkan (sedekahsunnah). Sedangkan secara terminologi, shadaqah15Ali Abdur-Rasul, Al-Mabadi Al-Iqtishadiyah Fil Islam, (Libanon:Daar Al-Fikr Al-Arobi, tt),h. 117.16Sahri Muhammad, Pengembangan Zakat dan Infaq dalam UsahaMeningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,( Malang : Ovicena, 1982),h. 20.17Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf,(Jakarta :UI Press, 1988),h. 23.

29adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannyakarena mengharapkan pahala dari Allah SWT. 18Shadaqah lebih utama apabila di berikanpada hari-hari mulia, seperti pada hari raya iduladha atau idul fitri.Juga yang paling utamaapabila diberikan pada tempat-tempat yang mulia,seperti di Mekkah dan Madinah.19Shadaqah dapat di artikan sebagai ibadahyang sifatnya lentur.Shadaqah tidak di batasi olehwaktu ataupun batasan tertentu.Dengan demikiantidak ada waktu yang khusus untukbersedekah.Begitu juga dalam sedekah juga tidakada batasan minimal. Nabi SAW bersabda yangartinya : “bersedekahlah walaupun dengan sebutirkurma, karena hal itu dapat menutup darikelaparan dan dapat menghapuskan kesalahansebagaimana air memadamkan api.” (H.R IbnuMubarak).Adapun pakar fiqh membagi beberapacontoh bersedekah ialah :1. Memberikan suatu dalam bentuk materikepada orang miskin,2. Berbuat baik kepada orang lain,3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yangbersengketa,4. Membantu orang yang akan menaikikendaraan yang akan ditumpanginya,5. Memberi senyuman kepada orang lain, dansebagainya.Bershadaqah berarti memberikan sebagianharta yang kita miliki kepada orang lain secaraikhlas dan suka rela, dan karena semata-matamengharapkan pahala dari Allah SWT. Shadaqah18Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, PT Gaya Media Pratama,Jakarta, 2000. hlm. 88-8919Syafe‟I Rachmat, Fiqh Muamalah, (Bandung : CV Pustaka Setia,2002), h. 125

301.2.3.4.5.1.2.3.merupakan salah satu amal shaleh yang tidakakan terputus pahalanya. Pemberian shadaqahkepada perorangan lebih urtama kepada orangterdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga,anak-anak yatim, tetangga terdekat, temansebaya, dan seterusnya.Dalam kehidupan seharihari biasa disebut sedekah. Hukum shadaqahialah sunnah.Orang yang berhak menerima sedekah :Orang-orang yang saleh atau orang-orang yangahli dalam kebaikan,Orang yang paling dekat dengan kita,Orang yang sangat membutuhkan,Orang kaya, keturunan Bani Hasyim, orang kafir,dan fasik,Sedekah kepada jenazah.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalambersedekah :Harta yang di shadaqahkan bukan berupa barangyang haram, baik haram karena zat barangnya,seperti daging babi dan minuman keras, maupunharam karena di peroleh dengan cara yang tidakhalal. Bershadaqah dengan barang yang haramjuga haram,Barang yang akan di shadaqahkan hendaknyaberkualitas baik. Sengaja memilih barang-barangyang jelek atau rusak untuk di shadaqahkanhukumnya makhruh,Hendaknya menghindari hal-hal yang dapatmembatalkan shadaqah. Hal tersebut dijelaskandalam firman Allah SWT Surah Al-Baqarah ayat264, sebagai berikut :

31 Artinya :“Haiorang-orangyangberiman,janganlah kamu menghilangkan (pahala)sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya danmenyakiti (perasaan si penerima), seperti orangyang menafkahkan hartanya karena riya kepadamanusia dan dia tidak beriman kepada Allah danhari kemudian. Maka perumpamaan orang ituseperti batu licin yang di atasnya ada tanah,kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalumenjadilah dia bersih (tidak bertanah). Merekatidak menguasai sesuatupun dari apa yangmereka usahakan; dan Allah tidak memberipetunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (Q.SAl-Baqarah:264)204. Memberikan shadaqah dengan ikhlas sematamata mengharap pahala dan keridhaan AllahSWT. Bershadaqah karena pamer dan ingin20Departemen Agama RI, Loc. Cit,. h. 55.

32mendapat pujian dari orang lain akan menjadikanshadaqah itu sia-sia dan tidak berpahala,5. Harta yang di shadaqahkan hendaknya berupabarang-barang yang tidak mudah rusak dan dapatterus bermanfaat untuk waktu yang lama. Halyang demikian disebut shadaqah jariyah(shadaqah yang pahalanya mengalir terus).Artinya,selamabendatersebutmasihmemberikan manfaat kepada orang lain, selamaitu pula orang yang bersedekah akan terusmendapat pahala.2. Dasar Hukum Infaq dan Shadaqaha. Dasar Hukum yang Bersumber dari Al-qur‟anDasar hukum di syari‟atkannya infaq dalamIslam adalah sunnah. Hal ini sesuai denganfirman Allah SWT sebagai berikut :Artinya :“Maka ketika mereka masuk ke (tempat)Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dankeluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dankami datang membawa barang-barang yang takberharga, maka sempurnakanlah sukatan untukkami, dan bersedekahlah kepada kami,sesungguhnya Allah memberi balasan kepadaorang-orang yang bersedekah". (Q.S Yusuf :88)2121Departemen Agama RI, Op.Cit.,h. 31.

33Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, sebagaiberikut :

A. Akad Dalam Hukum Islam 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam Islam Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II Landasan Teori Dan Pengembangan Hipotesis A. Teori Agency (Agency Theory) . agent (yangmenerima kontrak dan mengelola dana principal) mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.3 Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan.4 Teori agensi .

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II LANDASAN TEORI A. Deskripsi Teori 1. Nilai Nilai berasal dari bahasa Latin vale’re yang artinya berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, sehingga nilai diartikan sebagai sesuatu yang dipandang baik, bermanfaat dan paling benar menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.1

BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyusunan skripsi ini dibutuhkan tinjauan pustaka yang berisi teori-teori atau konsep-konsep yang digunakan sebagai kajian dan acuan bagi penulis 2.1.1. Pengertian Sistem Suatu sistem t

17 BAB II LANDASAN TEORI A. Teori Stakeholder (Stakeholder Theory) Ramizes dalam bukunya Cultivating Peace, mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakeholder.Friedman mendefinisikan stakeholder sebagai: “any group or individual who can affect or is affected by the achievment of the organi

BAB II . URAIAN TEORI . 1.1. Landasan Teori . Kerangka teoritis adalah konsep-konsep yang sebenarnya merupakan abstraksi dari ha

6 BAB II LANDASAN TEORI . A. Kajian Teori. 1. Konstruktivisme a. Pengertian Konstruktivisme Konstruktivis