STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BIDANG PENDIDIKAN DAN .

3y ago
38 Views
2 Downloads
846.86 KB
55 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Halle Mcleod
Transcription

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)BIDANG PENDIDIKAN DANPEMBELAJARANPusat Pengembangan Pendidikan dan PembelajaranUniversitas Muhammadiyah Surabaya

HALAMAN PENGESAHANSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)BIDANG PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARANKode DokumenStatus Dokumen: OP-DM-P4-001-9:MasterNomor RevisiTanggal TerbitJumlah HalamanTanggalDibuat/Diajukan Oleh: 00: 14 Pebruari 2019:: 1 Pebruari 2019Ketua Tim Penyusun,TanggalDiperiksa OlehDr. Dra. Lina Listiana, M.Pd.: 4 Pebruari 2019Wakil Rektor I,TanggalDikendalikan OlehDr. A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kep.Ns, M.Kes.: 10 Pebruari 2019Kepala LPM-SPI,TanggalDisetujui OlehSalinan NoDr. Wiwi Wikanta, M.Kes.14 Pebruari 2019Rektor,Dr. dr. Sukadiono, M.M.isi dokumen ini sepenuhnya merupakan rahasia Universitas Muhammadiyah Surabaya dan tidak bolehdiperbanyak, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari Rektor UniversitasMuhammadiyah Surabaya

DAFTAR ISI1. SOP PENYUSUNAN JADWAL PERKULIAHAN . 22. SOP PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN . 123. SOP PEMBELAJARAN DARING (E-LEARNING) . 164. SOP MONEV PEMBELAJARAN. 205. SOP PENYELENGGARAAN UTS/UAS. 296. SOP PELAKSANAAN TUGAS AKHIR (KTI/SKRIPSI/TESIS). 327. SOP MAGANG KARYA . 378. SOP PELAKSANAAN SEMESTER PENDEK/ANTARA . 449. SOP PENINJAUAN KURIKULUM . 481

1. SOP PENYUSUNAN JADWAL PERKULIAHANSTANDARD OPERATINGPROCEDURE (SOP)PENYUSUNAN JADWALPERKULIAHANNo. Kode Dokumen: SOP-DM-P4-001Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi: 01Tujuan1. Merancang kegiatan pembelajaran selama satu semester sebagai implementasikurikulum2. Mendistribusikan beban mengajar secara adil dan merata pada dosen UniversitasMuhammadiyah Surabaya3. Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana ruang dan fasilitas diUniversitas Muhammadiyah Surabaya4. Mempermudah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaranselama satu semesterRuang Lingkup1. SOP ini meliputi pembuatan draft jadwal, Mata Kuliah, dan dosen pengampuoleh bagian akademik, verifikasi oleh ketua program studi, serta pengesahanjadwal.2. Jadwal yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan olehsivitas akademika Universitas Muhammadiyah Surabaya, termasuk dosen luarbiasa dari luar Universitas Muhammadiyah Surabaya, baik di lingkungan maupundi luar lingkungan Universitas Muhammadiyah SurabayaDefinisi1. Perkuliahan ialah penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswadan dosen selama 1 semester sesuai dengan satuan kredit semester.2. Tatap muka kuliah ialah proses belajar mahasiswa yang didampingi langsung olehdosen pengampu mata kuliah dan dilaksanakan selama 50 menit per satuankredit semester (sks) mata kuliah tersebut.3. Satuan kredit semester (sks) ialah satuan yang digunakan untuk menyatakanbesarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas usaha kumulatif bagisuatu program tertentu serta besarnya usaha untuk menyelenggarakanpendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi dosen.4. Nilai Satuan Kredit Semester (sks) perkuliahan bagi mahasiswa ialaha. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen misalnya dalam bentukkuliah;2

b. 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidakterjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk membuatpekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soalc. 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harusdilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atautujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca bukureferensi.5. Nilai Satuan Kredit Semester (sks) perkuliahan bagi dosen ialaha. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen misalnya dalam bentukkuliah;b. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur;c. 60 menit pengembangan materi kuliah.d. Beban studi mahasiswa ialah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untukbelajar yaitu sebesar 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu.Referensi1. Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya2. Manual Mutu dan Standar Mutu Universitas Muhammadiyah SurabayaUraian Prosedur :Penyusunan Jadwal1. Satu bulan sebelum registrasi, sekretris program studi menyusun Jadual kuliah,perkiraan jumlah kelas berdasarkan jumlah mahasiswa akan memprogramdengan maksimum per kelas 50 orang ( 1 rombel), berdasarkan Daftar MataKuliah yang ditawarkan setiap semester (Ganjil dan Genap) yang tertera di dalamKurikulum;2. Penyusunan draft jadual kuliah dilakukan maksimal satu minggu;3. Jadual diserahkan ke Ketua Program Studi untuk dilakukan verifikasi (matakuliah, ruang, dan waktu);4. Jadual hasil verifikasi diserahkan kepada wakil dekan 1 bidang akademik untukdibahas di tingkat Fakultas;5. Hasil koordinasi dengan fakultas selanjutnya dikirimkan ke Ketua Program Studidilakukan paling lambat 1 bulan sebelum Registrasi mahasiswa.Verifikasi dan Penentuan Dosen Pengampu oleh Ketua Program Studi1. Ketua Program Studi menerima jadual beserta mata kuliah yang ditawarkanmaksimal 1 bulan sebelum registrasi;2. Ketua Program Studi mengecek Jadual yang meliputi Kesesuaian Mata Kuliahyang ditawarkan, Ruang yang dipakai, dan hari pelaksanaan;3. Ketua Program Studi melakukan pertemuan bersama di program studi dengandosen untuk menentukan dosen penanggung jabat mata kuliah/pengajar matakuliah yang ditawarkan.3

4. Pertemuan bersama dengan dosen untuk penentuan dosen penanggung jawabmata kuliah/pengajar dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah KetuaProgram Studi menerima jadual;5. Ketua program studi mengirimkan daftar dosen penanggung jawab matakuliah/pengajar sesuai mata kuliah yang ditawarkan hasil kesepakatan6. Pengiriman daftar dosen penanggung jawab mata kuliah/pengajar ke bagianakademik dilakukan paling lambat 1 minggu setelah pertemuan;7. Bagian akademik memasukkan daftar dosen penanggung jawab matakuliah/pengajar ke dalam jadwal dan melakukan penyempurnaan jadwal sesuaidengan masukan dari Ketua program Studi melalui surat resmi;8. Penyempurnaan jadwal dilakukan maksimal 1 minggu sebelum registrasiPengesahan Mata Kuliah, Jadual, dan Dosen Penanggung jawab/pengajar1. Bagian akademik mengajukan surat pengantar kepada wakil dekan I untukmelakukan koordinasi dengan Ketua Program Studi mengenai mata kuliah yangditawarkan, jadual, dan dosen pengasuh, paling lambat satu minggu;2. Wakil Dekan I mengesahkan surat pengantar dan dikirim ke masing-masing KetuaProgram Studi oleh bagian akademik;3. Wakil Dekan I, Ketua Program Studi, serta Bagian Akademik melakukanpertemuan bersama untuk membahas masukan penyempurnaan jadualperkuliahan;4. Jadual hasil rapat akhir (Wakil Dekan I, Ketua Program Studi, serta BagianAkademik) disahkan oleh Wakil Dekan I untuk diumumkan kepada mahasiswa,diedarkan kepada dosen Penanggung jawab mata kuliah, dan dimasukkan kedalam cybercampus maksimal 3 hari kerja sebelum registrasi;5. Dalam pelaksanaan perkuliahan, dosen tidak boleh merubah jadual kuliah yangsudah diterbitkan. Dosen boleh merubah jadual kuliah dengan syarat : 1) adakesepakatan dengan seluruh mahasiswa (ditunjukkan dengan surat persetujuanantara dosen dan mahasiswa), 2) tersedia ruangan, 3) disampaikan kepadabagian akademik paling lambat 2 hari sebelum kuliah4

LampiranBAGAN ALIR/FLOW CHARTUraianSekproKaprodiWadek1MulaiMembuatjadwal kuliahMelakukanverifikasijadwalKoordinasijadwal kuliahtingkat netapanPJMKdanPengesahanPJMKPengirimanSurat ke PJMKPertemuandosenPJMKuntukKoordinasiJadwalInput jadwal keCybercampusSelesai5AdminFakultasBAUDokumen Waktu

Contoh Form Jadwal PerkuliahanJadwal Kuliah Program Studi.Semester .Tahun 11.2011.20-12.3012.30-13.20Semester 1/2Mata KuliahSKSDosenRuangSemester 3/4Mata KuliahSKSDosenRuangSemester 5/6Mata KuliahSKSDosenRuangSemester 7/8Mata Kuliah HOMAISHOMAISHOMAISHOMAISHOMA6Ruang

ya,.Ketua Program Studi.7

Contoh Form Dafatar hadir Mengajar dan realisasi SAPProgram StudiMata KuliahPertemuanke-::Kelas:Nama Dosen :hari/TanggalRealisasi SAPJudul babRincian MateriJumlahhadirMahasiswatandatangandosenparaf Ka.TUMengetahuiKetua ProdiCatatan Ka.Prodi.8

BerfungsiAdaTidak adaRusakPemeriksaKeterangan:Beri tanda pada kolom yang sesuai9Peralatan praktikumPenghapusSpidol BoardmakerKuliahWhiteboardLaboranBuku PraktikumDaftar hadir Asisten labDaftar hadir MhsLCD dan remoteLampuKursi KuliahKursi DosenMeja DosenMicrophomeMeja OHPOHPWhite boardPenghapusSpidol BoardmakerTransparansiDaftar hadir DosenWaktudaftar hadir MhsHari/tanggalSilabus mata KuliahSAPBulanMinggu keRuangKeterannganContoh Form Pemeriksaan Persiapan Perkuliahan dan Praktikum:::Parameter PemeriksaanPraktikum

Contoh Form Permohonan Penggantian/penambahan sesi KuliahFakultasSemesterNo::Nama DosenProgram StudiTahun akademikMata Kuliahkelas::Status permohonanjadwal kuliahtindak lanjut(penggantian/penamba pengganti/Tambahanhan)Surabaya.Kepala TUMengerahui,Ketua program Studi.10

Contoh Form Dosen Berhalangan HadirFakultasSemesterNoTanggal::Nama DosenProgram StudiTahun akademikMata KuliahKelas::Alasan tidakhadirTindak LanjutMengetahui,Kepala TU fakultas.11

2. SOP PENYELENGGARAAN PERKULIAHANSTANDARD OPERATING PROCEDURE(SOP)PENYELENGGARAAN PERKULIAHANNo. Kode Dokumen: SOP-DM-P4-002Tanggal Terbit: 14 Pebruari 2019No. Revisi: 011. TUJUANMemberikan panduan pelaksanaan perkuliahan bagi dosen dan mahasiswa programstudi di lingkungan Universitas Muhammadiyah.2. RUANG LINGKUPSOP ini meliputi a. jenis perkuliahanb. kelembagaan perkuliahanc. Perencanaan Perkuliahand. Pelaksanaan perkuliahan3. REFERENSIa. Mannual Mutu Universitas tahun 2001b. Buku Pedoman Akademik Universitas Muhammadiyah Surabayac. Kalender Akademikd. Surat edaran Dekan Fakultas tentang kegiatan perkuliahan awal semestere. Surat Keputusan Dekan tentang Beban Tugas Mengajar Dosen4. DEFINISIa. Kuliah adalah kegiatan belajar mengajar yang melibatkan dosen dan mahasiswayang dilakukan dengan komunikasi dua arah, dimana partisipasi mahasiswadiharapkan timbul dalam kegiatan tersebut. Kuliah disampaikan dengan caratatap muka antara dosen dengan mahasiswa yang dijadwalkan, dengan volumepembelajaran yang sesuai dengan RPS dan Satuan Acara Pengajaran (SAP).Bentuk kuliah dapat dilakukan dengan cara ceramah, diskusi, dialog dansebagainya.b. Untuk perkuliahan, satu kali tatap muka adalah 50 menit x bobot SKS perminggu.c. Satu SKS diartikan 50 Menit tatap muka, 50 menit Tugas Terstruktur, dan 50Menit Tugas Mandiri tidak terstruktur.d. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahliandan kemampuannya diangkat oleh rektor untuk menjalankan tugas pokok TriDarma perguruan Tinggi. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.e. Staf Administrasi akademik adalah staf kependidikan yang berdasarkanpersyaratan pendidikan dan keahliannya bertugas memfasilitasi dosen danmahasiswa dalam kegiatan perkuliahan,12

f. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada prodi-prodipada saat semester berjalan5. KETENTUANa. Jenis PerkuliahanSatu tahun akademik perkuliahan di Program Studi diselenggarakan dalam duasemester yaitu semester gasal dan semester genap.b. Kelembagaan PerkuliahanKegiatan perkuliahan setiap rumpun matakuliah dikelola oleh suatu tim dosenyang ditunjuk berdasarkan SK Dekan. Kelembagaan perkuliahan terdiri atas:1) Penanggung jawab matakuliah adalah dosen berdasarkan persyaratanpendidikan, keahlian dan jabatan akademiknya ditugaskan menjadipenanggung jawab dan mengkoordinasikan penyelenggaraan suatumatakuliah,2) Dosen pengampu matakuliah adalah seorang yang berdasarkan persyaratanpendidikan dan keahliannya ditugaskan untuk mengajar suatu matakuliah.c. Persyaratan Perkuliahan1) Dosen diharuskan melakukan tatap muka dalam memberikan perkuliahandengan jumlah perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.2) Perkuliahan dalam satu semester diselenggarakan sebanyak 14 kali tatapmuka, 1 kali UTS, dan 1 kali UAS.3) Mahasiswa diharuskan mengikuti perkuliahan minimal 75% dari jumlahperkuliahan yang ditentukan.4) Apabila jumlah kehadiran mahasiswa kurang dari jumlah minimal tersebut,maka mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian akhirsemester untuk matakuliah yang bersangkutan.d. Tata Tertib Perkuliahan1) Mahasiswa diharuskan memperhatikan distribusi matakuliah yangdiumumkan program studi.2) Mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal perkuliahan yang diumumkanoleh Program Studi,3) Mahasiswa melakukan registrasi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)secara online.4) Jadwal perkuliahan yang sudah disusun tidak boleh diubah.5) Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tidak dibenarkan memakai sandaldan kaos oblong tetapi harus memakai sepatu dan pakaian yang pantas dansopan.6) Pada saat perkuliahan berlangsung, mahasiswa tidak dibenarkanmengaktifkan telepon genggam (HP).7) Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kuliah harus menyampaikanpemberitahuan secara tertulis kepada dosen pengampu mata kuliah13

selambat-lambatnya pada saat dimulai perkuliahan. Bila sakit harusmelampirkan surat keterangan dokter.8) Mahasiswa yang membuat keonaran ataupun menghalangi kelancaranperkuliahan, dapat dikenai sanksi akademik berdasarkan keputusan rapatsenat Fakultas.9) Mahasiswa yang melakukan penghinaan terhadap dosen atau melakukantindakan-tindakan fisik terhadap dosen dapat dikenai sanksi akademik.6. URAIAN PROSEDURa. Perencanaan Perkuliahan1) Ketua program studi menyusun jadwal (sebaran matakuliah, dosenpengampu, dan ruang).2) Seluruh pimpinan prodi di tingkat fakultas berkoordinasi mengenai jadwalperkuliahan awal semester dipimpin dekan fakultas.3) Dekan mengesahkan jadwal perkuliahan pada semester berjalan4) Staf akademik melakukan entri jadwal di CYBER CAMPUS5) Mahasiswa yang telah melakukan registrasi dapat memprogrammatakuliah sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.6) Mahasiswa yang telah melakukan pemrogaman menghadap dosen waliuntuk perwalian.7) Dosen wali mengesahkan KRS mahasiswa secara online dan manual8) Kaprodi mengadakan rapat koordinasi dengan dosen pengampumatakuliah dua minggu sebelum perkuliahan dimulai. (staf akademikmembagikan jadwal dan kelengkapan administrasi lainnya kepada dosenpengampu)9) Dosen pengampu menyusun SAP sesuai RPS Mata kuliah.10) SAP divalidasi oleh penanggung jawab matakuliah.11) SAP mendapat persetujuan Ketua Program Studi setelah dinyatakan validoleh penanggung jawab matakuliah.b. Pelaksanaan Perkuliahan1) Dosen melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal.2) Dosen dan mahasiswa hadir di ruang kuliah tepat pada waktunya sesuaidengan jadwal yang ditentukan,3) Pada awal pertemuan dosen menyampaikan kontrak perkuliahan yangmeliputi materi perkuliahan (RPS/SAP), sistem penilaian, metodepembelajaran, dan bahan ajar, serta mengisi rencana perkuliahan diCYBER,4) Dosen menyampaikan bahan kuliah sesuai dengan RPS dan SAP,5) Mahasiswa menandatangani daftar hadir pada jurnal perkuliahan,6) Setelah memberikan kuliah, dosen mengisi Absensi Dosen/JurnalPelaksanaan perkuliahan secara manual.7) Mahasiswa yang tidak hadir dengan alasan yang dibenarkan menurutperaturan, menyerahkan surat ijin tidak mengikuti kuliah kepada dosen14

pengampu mata kuliah selambat–lambatnya satu hari setelah perkuliahanyang diikuti (pada hari perkulihan berikutnya),8) Mahasiswa yang tidak hadir dengan alasan sakit harus menyerahkan suratketerangan sakit dari dokter kepada dosen pengampu mata kuliahselambat–lambatnya satu hari setelah perkuliahan yang diikuti (pada hariperkuliahan berikutnya),9) Dosen yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan menurutperaturan melapor kepada penanggung jawab rumpun matakuliah.Kemudian penanggungjawab matakuliah menentukan satu dari duaalternatif solusi:a) Menunjuk dosen lain dalam Tim mata kuliah yang sama, untukmenggantikan pemberian kuliah pada waktu tersebut, ataub) Dosen yang berhalangan hadir memberikan kuliah penganti pada waktulain yang disepakati bersama oleh dosen dan mahasiswa10)Dalam keadaan darurat, yang menyebabkan terjadinya perubahanjadwal perkuliahan untuk suatu mata kuliah, dosen dan mahasiswamembuat kesepakatan tentang perubahan tersebut dan dilaksanakansetelah mendapat persetujuan Kaprodi dan Dekan Fakultas.15

3. SOP PEMBELAJARAN DARING (E-LEARNING)STANDARD OPERATINGPROCEDURE (SOP)PEMBELAJARAN DARING(E-LEARNING)No. Kode Dokumen: SOP-DM-P4-003Tanggal Terbit: 14 Februari 2019No. Revisi: 01TujuanUntuk mengatur mekanisme perkuliahan pembelajaran dalam jaringan yangdiperuntunkan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah SurabayaRuang LingkupSOP ini meliputi penyajian materi, proses perkuliahan dan ujian melalui daring.Definisi1. Perkuliahan ialah penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa dandosen selama 1 semester sesuai dengan satuan kredit semester.2. E-learning merupakan layanan yang diperuntukkan bagi seluruh civitas UniversitasMuhammadiyah Surabaya berupa perangkat lunak berbasis web yang dapat digunakanuntuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di kelas. E-learning, bahan ajar danaktifitas pembelajaran dapat diakses secara online untuk mendukung kegiatanperkuliahan tatap muka, bahkan untuk menggantikan peran ruang kelas sekalipun. Elearning terdiri dari beberapa ruang kelasyang memungkinkan terjadinya interaksiantara dosen dan mahasiswa melalui jaringan internet. Layanan E-learning berada dibawah pengelolaan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran.3. Blended learning merupakan suatu model pembelajaran yang mengintegrasikanpembelajaran tradisonal tatap muka dan pembelajaran jarak jauh dengan menggunakansumber belajar online melalui akses internet.4. Kuliah online merupakan suatu model pembelajaran yang terintegrasi melalui jaringaninternet.5. Satuan kredit semester (sks) ialah satuan yang digunakan untuk menyatakanbesarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas usaha kumulatif bagisuatu program tertentu serta besarnya usaha untuk menyelenggarakanpendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi dosen.6. Nilai Satuan Kredit Semester (sks) perkuliahan bagi mahasiswa ialaha. 50 menit acara tatap muka

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BIDANG PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN Kode Dokumen : OP-DM-P4-001-9 Status Dokumen : Master Salinan No Nomor Revisi : 0 Tanggal Terbit : 14 Pebruari 2019 Jumlah Halaman : Tanggal Dibuat/Diajukan Oleh : 1 Pebruari 2019 Ketua Tim Penyusun, Dr. Dra. Lina Listiana, M.Pd. .

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah