SALINAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NASIONAL .

3y ago
39 Views
2 Downloads
279.64 KB
32 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Madison Stoltz
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2014TENTANGSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3)dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang gStandarNasionalPendidikanTinggi;Mengingat: 1. 8,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5336);3. mbahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ndonesiaTahun2008Nomor91,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5007);6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 PenyelenggaraanPendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5500);

-2-7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang PerubahanKelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara sertaSusunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I KementerianNegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentangPerubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi KementerianNegara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara;9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia;10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/PTahun2009mengenaiPembentukanKabinetIndonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/PTahun 2014;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERIREPUBLIK INDONESIAPENDIDIKAN TINGGI.PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG STANDAR NASIONALBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.2.3.4.5.Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputiStandar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar NasionalPenelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.Standar Nasional Pendidikan, adalah kriteria minimal tentangpembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruhwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistempenelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia.Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimaltentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yangberlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI,adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapatmenyandingkan,menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidangpendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalamrangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan strukturpekerjaan di berbagai sektor.

-3-6.7.8.9.10.11.12.13.14.15.16.17.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaianpembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakansebagai pedoman penyelenggaraan program studi.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yangdiselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsaIndonesia.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaranyang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satujenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikanvokasi.Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dansumber belajar pada suatu lingkungan belajar.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metodeilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, danketerangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatucabang pengetahuan dan teknologi.Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yangmemanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukankesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaranwaktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaranatau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalammengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diridan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antaralain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranatateknik informasi.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi KementerianPendidikan dan Kebudayaan.Pasal 2(1)Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:a. Standar Nasional Pendidikan;b. Standar Nasional Penelitian; danc. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.(2)Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan StandarNasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaantridharma perguruan tinggi.

-4-Pasal 3(1)Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk:a. menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategisdalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuandan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaandan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;b. menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruantinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesiamencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam StandarNasional Pendidikan Tinggi; danc. mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum NegaraKesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkandalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.(2)Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:a. dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuanpendidikan nasional;b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi danizin pembukaan program studi;c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulumpada program studi;d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat;e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminanmutu internal;f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternalmelalui akreditasi.(3)Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah,dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, danglobal oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkanStandar Nasional Pendidikan Tinggi.BAB IISTANDAR NASIONAL PENDIDIKANBagian KesatuRuang Lingkup Standar Nasional PendidikanPasal 4(1)Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:a. standar kompetensi lulusan;b. standar isi pembelajaran;c. standar proses pembelajaran;d. standar penilaian pembelajaran;e. standar dosen dan tenaga kependidikan;f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;

-5-(2)g. standar pengelolaan pembelajaran; danh. standar pembiayaan pembelajaran.Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadiacuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.Bagian KeduaStandar Kompetensi LulusanPasal 5(1)(2)(3)Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentangkualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaranlulusan.Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaianpembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakansebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standarproses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dantenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standarpengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib:a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; danb. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.Pasal 6(1)(2)(3)(4)Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan perilakubenar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilaidan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melaluiproses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/ataupengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakanpenguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentusecara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam prosespembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/ataupengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakankemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori,metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran,pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepadamasyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup:a. Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajibdimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraankemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi;danb. Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajibdimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan programstudi.Pengalaman kerja mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), danayat (3) berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangkawaktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerjalapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.

-6-Pasal 7(1)Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaianpembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) danayat (3) huruf a, untuk setiap tingkat program dan jenis pendidikan tinggi,tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat ditambah oleh perguruan tinggi.(3)Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian daricapaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh:a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; ataub. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studisejenis.(4)(5)(6)Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yangmerupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusandiusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaianpembelajaran lulusan.Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dikaji dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai rujukan programstudi sejenis.Ketentuan mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapanrumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud ayat (5)diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.Bagian KetigaStandar Isi PembelajaranPasal 8(1)Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalamandan keluasan materi pembelajaran.(2)Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan.(3)Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi,spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajibmemanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.Pasal 9(1)Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk setiap program pendidikan,dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaranlulusan dari KKNI.(2)Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:a. lulusan program diploma satu paling sedikit menguasai konsep umum,pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap;b. lulusan program diploma dua paling sedikit menguasai prinsip dasarpengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu;

-7-c. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritisbidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;d. lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit menguasaikonsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secaraumum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuandan keterampilan tersebut secara mendalam;e. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi bidangpengetahuan dan keterampilan tertentu;f. lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis satu palingsedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu;g. lulusan program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua paling sedikitmenguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilantertentu.(3)Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan/atau integratif.(4)Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bahan kajian yangdistrukturkan dalam bentuk mata kuliah.Bagian KeempatStandar Proses PembelajaranPasal 10(1)Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentangpelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaianpembelajaran lulusan.(2)Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:a. karakteristik proses pembelajaran;b. perencanaan proses pembelajaran;c. pelaksanaan proses pembelajaran; dand. beban belajar mahasiswa.Pasal 11(1)Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) huruf a terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik,kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.(2)Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaianpembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi duaarah antara mahasiswa dan dosen.(3)Holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa prosespembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif danluas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupunnasional.(4)Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaianpembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasiuntuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalamsatu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.

-8-(5)Saintifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaianpembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yangmengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademikyang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan sertamenjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.(6)Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwacapaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yangdisesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalamranah keahliannya.(7)Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaianpembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikandengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan denganpermasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.(8)Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaianpembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkaninternalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yangoptimum.(9)Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwacapaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersamayang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkankapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan(10) Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui prosespembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas,kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkankemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.Pasal 12(1)Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalamrencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.(2)Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secaramandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmupengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.(3)Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikitmemuat;a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, namadosen pengampu;b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;.c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaranuntuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;e. metode pembelajaran;f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahappembelajaran;g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugasyang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

-9-h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dani. daftar referensi yang digunakan.(4)Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain wajib ditinjau dandisesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi.Pasal 13(1)Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen,mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.(2)Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencanapembelajaran semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.(3)Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajibmengacu pada Standar Nasional Penelitian.(4)Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakatoleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepadaMasyarakat.Pasal 14(1)Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secarasistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan bebanbelajar yang terukur.(2)Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakanmetode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliahuntuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliahdalam rangkaian pemenuhan capaian pe

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 . dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I .

Related Documents:

tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah dengan rahmat tuhan yang maha esa . salinan lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 64 tahun 2013 tentang standar isi pendidikan dasar da

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan . SALINAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 65 TAHUN 2014 TENTANG BUKU TEKS PELAJARA

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

America’s criminal justice system. Racial and ethnic disparity foster public mistrust of the criminal jus-tice system and this impedes our ability to promote public safety. Many people working within the criminal justice system are acutely aware of the problem of racial disparity and would like to counteract it. The pur-pose of this manual is to present information on the causes of disparity .