SALINAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014

3y ago
44 Views
3 Downloads
318.08 KB
22 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jayda Dunning
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIFREPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIFDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,MenimbangMengingat: a.bahwa dengan adanya perubahan peraturan di rian serta untuk meningkatkan efektivitas,efisiensi dan tertib administrasi keuangan negara, perlumeninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan danPariwisata Nomor PM.102/KU.202/MKP/2010 terian Kebudayaan dan nadimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatiftentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara diLingkungan Kementerian Pariwisata dan EkonomiKreatif;: 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 gan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4400);4. Peraturan.

-24.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentangTata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentangTata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4652);5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia 5135);6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentangTata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5423);7.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negarasebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;8.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian NegaraSerta Susunan Organisasi dan Tugas, Dan FungsiEselon I Kementerian Negara sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 56 Tahun 2013;9.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata ra;10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembagadan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;11. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatifNomor PM.07/HK.001/MPEK/2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan EkonomiKreatif;MEMUTUSKAN.

-3MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANMENTERIPARIWISATA DAN EKONOMIKREATIF TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIANNEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DANEKONOMI KREATIF.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :1.Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barangyang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawanhukum baik sengaja maupun lalai.2.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN,adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatifuntuk menangani penyelesaian kerugian negara di lingkunganKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.3.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkatSKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan pengakuan dan/ataukesanggupan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab ataskerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negaradimaksud.4.Surat Keputusan Pembebanan Sementara, yang selanjutnya disingkatSKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisatadan Ekonomi Kreatif tentang pembebanan penggantian sementara ataskerugian negara.5.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu, yang selanjutnya disingkatSKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan Badan PemeriksaKeuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untukmengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantiankerugian negara.6.Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkanoleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum finaltentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara.7.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, yangselanjutnya disingkat SKP2KS, adalah surat keputusan yang dikeluarkanoleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pemberiankesempatan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lainuntuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutanpenggantian kerugian negara.8. Surat.

-48.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian, yang selanjutnyadisingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pembebanan penggantiankerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan PejabatLain.9.Perhitungan Ex Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yangdilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk ex officio oleh Kuasa PenggunaAnggaran apabila Bendahara meninggal dunia, melarikan diri atau tibatiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendaharayang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban di mana telahditegur oleh atasan langsung, namun sampai batas waktu yang diberikanberakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan danpertanggungjawabannya.10. Tanggung jawab renteng adalah kewajiban dua orang dan/atau beberapaorang secara bersama-sama atas beban penggantian kerugian negara;11. Ahli waris adalah seseorang yang menggantikan kedudukan pewaristerhadap warisan berkenaan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabuntuk sebagian atau seluruhnya.12. Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yangtelah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yangberwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahitugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.13. Bendahara adalah setiap Pegawai Negeri yang diberi tugas untuk danatas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkanuang atau surat berharga atau barang negara.14. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.15. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi dilingkungan Kementerian yang melaksanakan kegiatan di kementeriandan memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.17. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Satker adalahKepala dari suatu satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif.18. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK ndanpertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.19. Pejabat Lain adalah pejabat bukan Pegawai Negeri yang ditugaskan dilingkungan Kementerian.20. Pihak Ketiga adalah perseorangan/mitra kerja/rekanan/honorer/pihaklain yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Kementerian.BAB II.

-5BAB IIRUANG LINGKUP PENGATURANPasal 2Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan dan tata carapenyelesaian kerugian negara yang berlaku terhadap Bendahara, PegawaiNegeri bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga.BAB IIITIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARAPasal 3Untuk keperluan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian,Menteri membentuk TPKN.Pasal 4(1)TPKN bertugas membantu Menteri dalam rangka penyelesaian kerugiannegara berdasarkan Peraturan Menteri ini.(2)Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),TPKN menyelenggarakan fungsi:a. penginventarisasian kasus kerugian negara yang diterima;b. penghitungan jumlah kerugian negara;c. pengumpulan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung telahterjadi perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalaisehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;d. penginventarisasian harta kekayaan milik pelaku yang dapatdijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;e. penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM;f. pemberian pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negarasebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkanpembebanan sementara;g. penatausahaan penyelesaian kerugian negara termasuk pembuatanDaftar Kerugian Negara sesuai dengan Contoh Format 1; danh. penyampaian laporan perkembangan penyelesaian kerugian negarakepada Menteri, dan dalam hal mengenai Bendahara, ditembuskanpula kepada BPK.Pasal 5.

-6Pasal 5(1)Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3terdiri atas:a. Ketua:Sekretaris Jenderalb. Wakil Ketua :Inspektur Jenderalc. Sekretaris:Kepala Biro Keuangand. Anggota:Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Kepala BiroUmum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, SekretarisDirektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan bidanglain yang terkait.(2)Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2), TPKN dibantu oleh Sekretariat.(3)Pembentukan TPKN dan Sekretariat ditetapkan dengan KeputusanMenteri tersendiri.BAB IVINFORMASI TENTANG KERUGIAN NEGARAPasal 6Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:a. pemeriksaan BPK;b. pemeriksaan Inspektorat Jenderal;c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atauKepala Satker; dan/ataud. perhitungan ex officio.Pasal 7Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketigayang karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalaimengakibatkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian,wajib mengganti kerugian tersebut.Pasal 8Setiap kerugian negara di lingkungan Kementerian wajib dilaporkan olehpimpinan Unit Eselon I kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasetelah kerugian negara itu diketahui.Pasal 9.

-7Pasal 9Setelah menerima laporan dari Pimpinan Unit Eselon I sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8, Menteri menugaskan TPKN untuk memprosespenyelesaian kerugian negara.Pasal 10Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKNmelakukan pencatatan kasus kerugian negara dalam Daftar Kerugian Negara.BAB VPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARAPasal 11Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKNsegera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan faktapendukung yang relevan, antara lain:a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau pejabat yangmelaksanakan fungsi kebendaharaan;b. berita acara pemeriksaan kas/barang;c. register penutupan kas/barang;d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkandari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank yang bersangkutan;f.fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yangmemuat adanya kekurangan kas;g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandungindikasi tindak pidana;h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalamhal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;dan/ataui.surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Pengadilan.Pasal 12(1)TPKN menyelesaikan verifikasi, menyusun laporan hasil verifikasi danmenyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal penugasan dari Menteri.(2) Penyampaian.

-8(2)Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.(3)Laporan hasil verifikasi kerugian negara berikut dokumen pendukungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Menteri kepadaBPK dengan surat sesuai dengan Contoh Format 2.Pasal 13(1)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terbukti ada perbuatanmelawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkanketerangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk mengupayakanagar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM palinglambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.(2)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK ternyata tidak terdapatperbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteriberdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN anmengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.Pasal 14(1)Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutanwajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, yaitu berupa:a. bukti asli kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas namaBendahara; danb. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/ataukekayaan lain dari Bendahara.(2)SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarikkembali.(3)Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuaidengan Contoh Format 3.(4)Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, namun tidakmenyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danhuruf b, maka Bendahara dianggap tidak menandatangani SKTJM.(5)Tanpa menyampingkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dalam rangka penyelesaian kerugian negara Bendahara dapatmenandatangani dan menyampaikan kepada TPKN pernyataan kesediaanmengganti kerugian negara di atas meterai yang cukup.Pasal 15.

-9-Pasal 15(1)Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40(empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM atau pernyataankesediaan mengganti kerugian negara ditandatangani.(2)Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan kepada Bendahara buktikepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (1).Pasal 16(1)Dalam pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/ataumencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasanTPKN.(2)Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajibanBendahara.(3)Apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan jaminan sebagaimanadimaksud pada ayat (2), kelebihan akan dikembalikan kepada Bendaharadalam bentuk tunai.Pasal 17(1)TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJMatau surat pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara kepadaMenteri.(2)Hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau pernyataankesediaan mengganti kerugian negara diteruskan oleh Menteri kepadaBPK setelah menerima laporan TPKN.Pasal 18Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara, Menteri berdasarkanrekomendasi tertulis BPK menugaskan TPKN untuk mengeluarkan kasuskerugian negara tersebut dari Daftar Kerugian Negara.Pasal 19.

-10Pasal 19(1)Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjaminpengembalian kerugian negara, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) harikerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM atau sejakrekomendasi TPKN diterima oleh Menteri, Menteri menerbitkan SKPSterhadap Bendahara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukumbaik sengaja maupun lalai dan menimbulkan kerugian negara.(2)Ketua TPKN atas nama Menteri memberitahukan BPK perihal penerbitanSKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan meminta agar BPKmenerbitkan SKPBW terhadap Bendahara.(3)Bentuk dan isi SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai denganContoh Format 4.Pasal 20(1)SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.(2)Untuk keperluan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Ketua TPKN atas nama Menteri mengajukan permohonantertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaanpaling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPS.Pasal 21(1)SKPBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), disampaikankepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara/Kepala Satkerdengan tembusan kepada Menteri, dengan tanda terima dari Bendahara.(2)Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada BPK oleh atasanlangsung Bendahara/Kepala Satker paling lambat 3 (tiga) hari kerjasetelah SKPBW diterima Bendahara.(3)Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima,maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa SKPBWtelah disampaikan kepada Bendahara namun Bendahara tidak bersediamenandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN danatasan langsung Bendahara/Kepala Satker.Pasal 22(1)Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada BPK dalamjangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggalpenerimaan SKPBW yang tertera pada tanda terima atau pada beritaacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Atas.

-11(2)Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPK mengeluarkankeputusan berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan tersebutdalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dariBendahara tersebut diterima oleh BPK.(3)Dalam hal keberatan yang diajukan Bendahara diterima oleh BPK, makakewajiban Bendahara yang bersangkutan untuk menyelesaikan kerugiannegara secara hukum hapus terhitung sejak tanggal diterbitkannya SuratKeputusan Pembebasan oleh BPK.Pasal 23(1)Apabila:a.jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (1) telah terlampaui, dan Bendahara tidakmengajukan keberatan;b.Bendahara mengajukan keberatan, tetapi ditolak; atauc.jangka waktu untuk menyelesaikan kerugian negara berdasarkanSKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah terlampaui,namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya,maka penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerianselanjutnya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pembebananyang dikeluarkan oleh BPK.(2)Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat Bendahara/Kepala Satker dan ditembuskan kepada Menteri, dengantanda terima dari Bendahara.(3)Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima,maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa SuratKeputusan Pembebanan telah disampaikan kepada Bendahara namunBendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yangditandatangani oleh wakil TPKN dan Pimpinan Eselon I.Pasal 24Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final, dan terhadapnya tidak dapatdiajukan keberatan oleh Bendahara.Pasal 25.

-12Pasal 25(1)Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengancara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu palinglambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.(2)Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunaisebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila atas barang dan/atauharta kekayaan yang dimiliki Bendahara sebelumnya dikenakan sitajaminan, maka barang dan/atau harta kekayaan tersebut dikembalikankepada yang bersangkutan.Pasal 26(1)Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.(2)Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak menggantikerugian negara secara tunai, Ketua TPKN atas nama Menterimengajukan permintaan kepada pimpinan Panitia Urusan Piutang Negarauntuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaanBendahara.(3)Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.Pasal 27(1)Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasilpenjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Related Documents:

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .

awakening – relaxed, reflective, taking its time – which soon turns to a gently restless frustration and impatience as Arianna waits for Theseus to return. The following aria, whilst sensuous, continues to convey this sense of growing restlessness, with suggestions of the princess's twists into instability reflected in the music. In the .