DAFTAR ISI LAMPIRAN JADWAL RETENSI ARSIP Lampiran I .

3y ago
51 Views
2 Downloads
3.03 MB
246 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Albert Barnett
Transcription

DAFTAR ISI LAMPIRANJADWAL RETENSI ARSIPLampiran I : JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIFNoJENIS DOKUMEN/ARSIPHALAMANIKEUANGANA.Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah9(RAPBD) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahPerubahan (APBD-P)BPenyusunan Anggaran12CPelaksanaan Anggaran13DPinjaman/Hibah Luar Negeri22EPengelolaan Apbd/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri(PHLN)24FSistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)24GPenyaluran Anggaran Tugas Pembantuan25HPenerimaan Anggaran Tugas Pembantuan26IPengelolaan Anggaran Pilkada Dan Biaya Bantuan PemiluDari APBD27JPelaksanaan Anggaran Pilkada Dan Anggaran BiayaBantuan Pemilu28KPelaksanaan Anggaran Operasional Pemilu29MPemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah30IIURUSAN KEPEGAWAIANAKebijakan di bidang manajemen kepegawaian Pengkajian,31Pengusulan Kebijakan, dan Naskah AkademikBPenyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur SipilNegara31CFormasi dan Pengadaan Pegawai32DMutasi Pegawai33EPengembangan Karir34i

FKinerja34GKode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN35HBantuan Hukum36IStatus dan Kedudukan Pegawai36JSistem Informasi Kepegawaian36KPengawasan dan pengendalian37LAdministrasi Pegawai37MKesejahteraan Pegawai37NAdministrasi Perseorangan38IIINON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIANAPERENCANAAN42BHukum45COrganisasi Dan Ketatalaksanaan48DPerlengkapan/ Peralatan/ Kekayaan Daerah48EKetatausahaan Dan Kerumahtanggaan51FHubungan Masyarakat53GPenelitian, Pengkajian Dan Pengembangan55HPendidikan Dan Pelatihan56IPengawasan58Lampiran II : JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIFNoJENIS DOKUMEN/ARSIPHALAMANIURUSAN PERTANIANAKebijakan60BPeternakan dan Kesehatan Hewan60CPerkebunan63DHortikultura66EPrasarana dan Sarana Pertanian68ii

FTanaman Pangan71GPengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian73HPenelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Pertanian75IKetahanan Pangan77JKarantina Pertanian79KPerlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian83LBimbingan Teknis83M83EvaluasiNLaporan Statistik83IIURUSAN PERHUBUNGANAKebijakan85BPerhubungan Darat85CLaporan Statistik Perhubungan93IIIAURUSAN PERIKANANRumusan Kebijakan Di Bidang94BPerikanan Budidaya94CKarantina Ikan97IVAURUSAN PENANAMAN MODALKebijakan99BPerencanaan Penanaman Modal99CPengembangan Iklim Penanaman Modal100DPromosi Penanaman Modal101EPelayanan Penanaman Modal102FPengendalian Pelayanan Penanaman Modal103GLaporan Statistik103VURUSAN PERDAGANGANAKebijakan tentang Perdagangan, Standarisasiperlindungan konsumen, Pengembangan EksporBPerdagangan dalam Negeri104CStandarisasi dan Perlindungan Konsumen106DPerdagangan Luar Negri108iiidan104

EPerdagangan Ekspor Nasional111FLaporan Statistik Perdagangan114VIURUSAN LINGKUNGAN HIDUPAKebijakan115BTata Lingkungan115CPengendalian Pencemaran Lingkungan116DPengendalian Kerusakan Lingkungan Dan PerubahanIklim117EPengelolaan B3, Limbah, Dan Sampah119FHukum Lingkungan121GKomunikasi Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat122HPembinaan Sarana Teknis Lingkungan Dan PeningkatanKapasitas123IVURUSAN PERINDUSTRIANAKebijakan125BIklim Usaha Dan Kerjasama125CPromosi Industri127DStandarisasi Dan Teknologi128EHak Dan Kekayaan Intelektual130FIndustri Hijau131GAnalisis Industri Unggulan133HMonitoring Dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri133IPengembangan Infrastruktur Pendukung133JFasilitasi Pengembangan Kawasan Industri133KStandarisasi133LPengkajian Kebijakan Dan Iklim Usaha Industri134MPengkajian Industri Hijau Dan Lingkungan Hidup134NTeknologi Dan Hak Kekayaan Intelektual134OLaporan Statistik Perindustrian135iv

VIIIAURUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL KM,136Produksi, pembiayaan,Pemasaran dan Jaringan kturisasi Usaha Pengembangan Sumber usahaan Nasional, Penetapan BantuanBMonitoring dan Evaluasi136CKelembagaan Koperasi dan UKM136DProduksi138EPembiayaan139FPemasaran dan Jaringan Usaha141GPengembangan Sumber daya Manusia142HPengembangan dan Restrukturisasi Usaha143IPengkajian Sumber Daya Koperasi dan UKM144JKerjasama Intrnasional dan Hubungan Antar Lembaga146KLaporan Statistik146IXPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANAKebijakan Bersifat Pengaturan147BKebijakan Bersifat Penetapan147CPembinaan 154GPenilaian Pendidikan155HPengembangan Dan Pembinaan Bahasa155IPengembangan SDM Pendidikan Dan Kebudayaan Dan155Penjaminan Mutu PendidikanJTeknologi Informasi Dan Komunikasi Pendidikanv156

KData Dan Statistik Pendidikan157LArkeologi157MMonitoring Dan Evaluasi157NData Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan157XURUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAKAKebijakan158BPengarusutamaan gender ekonomi, politik sosial dan158hukumCPerlindungan perempuan (kekerasan, masalah sosial,158tenaga kerja, korban perdaganganDPerlindungan anak (hak sipil, masalah sosial, akberhadapan dengan rtisipasi, lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur,pengembangan kota layak anak)FLaporan Statistik159XIURUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAAKebijakan160BSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika160CPenyelengaraan Informatika161DAplikasi Informatika163EInformasi dan Komunikasi Publik165FPusat Data dan Sarana Informasi166GLaporan Statistik Komunikasi dan Informatika167vi

XIIURUSAN KETENAGAKERJAAN DAN IAURUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIFKebijakan Parawisata dan Ekonomi Kreatif meliputi184kebijakan dibidang pengembangan desinasi parawisata,pemasaran parawisata, ekonomi kreatif berbasis seni danbudaya, ekonomi kreatif berbasis media, desain, danIPTEK,dan pengembangan sumber daya parawisata danekonomiBPengembangan Destinasi Pariwisata184CPemasaran Pariwisata186DEkonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya187EEkonomi Kreatif Berbasis Media, Ilmu Pengetahuan danTeknologi (IPTEK)189FLaporan Statistik189XIVURUSAN SOSIALAKebijakan190BRehabilitasi Sosial190CPerlindungan dan Jaminan Sosial192DPemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan194ELaporan Statistik197XVAURUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGAKebijakan Pemuda dan Olah Raga meliputi npemuda,Pembudayaan Olahraga, Peningkatan PrestasiOlahraga, dan Harmonisasi dan Kemitraan.BPemberdayaan Pemuda198CPengembangan Pemuda200DPembudayaan Olahraga202vii

EXVIAPeningkatan Prestasi Olahraga205URUSAN ti:208Metodologi dan Informasi Statistik, Statistik Sosial,Statistik Produksi, Statistik Distribusi dan Jasa, Neracadan Analisis statistik.BSensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi208CSurvei212DKonsolidasi Data Statistik216EEvaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei dan Konsolidasidata statistik216XVIIURUSAN KESEHATANAPerumusan KebijakanKebijakan dibidang bina upaya kesehatan,pengendalian217penyakkit dan penyehatan lingkungan, bina gizi dankesehatan ibu dan anak, bina kefarmasian dan alatkesehatan:BUpaya Kesehatan217CPengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan221DGizi dan Kesehatan Ibu dan Anak226EKefarmasian dan Alat Kesehatan230FSurat Keterangan, Sertifikat dan Perijinan234GPenanggulangan Krisis Kesehatan235HPengembangan dan Jaminan Kesehatan235IIntelegensia Kesehatan235JKesehatan Haji236KPromosi Kesehatan236viii

BERITA DAERAH KOTA CIMAHINOMOR 498 TAHUN 2019PERATURAN WALI KOTA CIMAHINOMOR 48 TAHUN 2019TENTANGJADWAL RETENSI ARSIPDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA CIMAHI,Menimbang:a. bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsaserta sebagai acuan dan bahan angsa,bernegara harus dikelola sesuai dengan cita-citanasional;b. bahwa dalam melaksanakan pengelolaan arsip diPemerintah Daerah Kota Cimahi dibutuhkan jadwalretensi arsip sebagai pedoman dalam penentuanjangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsipberdasarkan nilai kegunaannya;c. bahwa untuk melakukan retensi arsip diperlukandasar hukum dan kepastian hukum;d. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang JadwalRetensi Arsip;Mengingat:1. 2001,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4116);-1-

-2-2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentangKearsipan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5071);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679)4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun araNomor53,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN WALI KOTA TENTANG JADWAL RETENSIARSIP.Pasal 1Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRAadalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangkawaktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, danketeranganyangberisirekomendasitentangpenetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilaikembali, atau dipermanenkan yang lamatan

-3-2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa n teknologi informasi dan komunikasiyang dibuat dan diterima oleh lembaga iperseorangandalampelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.3. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secaralangsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpanselama jangka waktu tertentu.4. ArsipAktifadalaharsipyangfrekuensipenggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.5. ArsipInaktifadalaharsipyangfrekuensipenggunaannya telah menurun.6. ArsipVitaladalaharsipyangkeberadaannyamerupakan persyaratan dasar bagi kelangsunganoperasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui,dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.7. tensinya,danberketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasibaik secara langsung maupun tidak langsung olehArsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembagakearsipan.8. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yangwajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.9. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada penciptaarsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawabmengolahsemuaarsipyangberkaitankegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.dengan

-4-10. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat padapencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsipdalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukungoleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, sertasumber daya lainnya.11. Nilai Guna Sekunder adalah nilai arsip yang didasarkanpada kegunaan arsip bagi kepentingan pengguna arsipdiluar pencipta arsip dan kegunaannya sebagai bahanbukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektifbangsa.12. Nilai Guna Kesejarahan adalah nilai yang mengandungfakta dan keterangan yang dapat bentuk,organisasidikembangkan,dilaksanakannya fungsi dan tugasuntukyangdiatur,serta bagaimanaterjadinya peristiwa kesejarahan tanpa dikaitkan secaralangsung dengan penciptanya, yaitu informasi rayangsejenisnya.13. AnggaranPendapatandanBelanjaselanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangantahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan denganundang-undang14. AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyangselanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersamaoleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkandengan Peraturan Daerah.

-515. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara asarNegaradimaksudRepublikdalamIndonesiaTahun 1945.16. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Cimahi yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.17. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali raan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kota.18. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembagaperwakilan rakyat daerah kota yang berkedudukansebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.19. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.20. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.Pasal 2Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Daerahmemuat jenis Arsip, retensi atau jangka waktu simpanminimal, dan keterangan.Pasal 3Penentuan Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakanselesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakanlengkap dan tidak bertambah lagi.Pasal 4Jadwal Retensi Arsip terdiri dari Jadwal Retensi Arsip:a. fasilitatif; danb. substantif.

-6-Pasal 5(1) Jadwal Retensi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf a terdiri dari Retensi Arsip fungsi :a. keuangan;b. kepegawaian;c. non keuangan; dand. non kepegawaian.(2) Jadwal Retensi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanWali Kota ini.Pasal 6(1) Jadwal Retensi Arsip substantif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:a. sektor perekonomian urusan pertanian;b. sektor perekonomian urusan perdagangan;c. sektor perekonomian urusan perhubungan;d. sektor perekonomian urusan kelautan dan perikanan;e. sektor perekonomian urusan penanaman modal;f. sektor perekonomian urusan lingkungan hidup;g. sektor perekonomian urusan perindustrian;h. sektor perekonomian urusan koperasi dan usaha kecildan menengah;i. . sektor perekonomian urusan ketenagakerjaan dantransmigrasi;k. sektor perekonomian urusan statistik;l. sektor kesejahteraan rakyat urusan Pendidikan dankebudayaan;

-7-m. sektor kesejahteraan rakyat urusan pemberdayaanperempuan dan perlindungan anak;n. sektor kesejahteraan rakyat urusan pariwisata danekonomi kreatif;o. sektor kesejahteraan rakyat urusan sosial;p. urusan kepemudaan dan olah raga; danq. urusan kesehatan.(2) Jadwal Retensi Arsip substantif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanWali Kota ini.Pasal rahpemerintahandiyangbidangkearsipan melakukan monitoring terhadap pelaksanaanRetensi Arsip di Pemerintah Daerah.Pasal 8(1) nRetensiharusArsipdiPemerintah Daerah kepada Wali Kota.(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuattertulis dan disampaikan setiap akhir tahun anggaran.Pasal 9Wali Kota berdasarkan pengawasan dan laporan dari erintahan di bidang kearsipan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 dan Pasal 8 melakukan evaluasi terhadappelaksanaan Retensi Arsip.

-8Pasal 10Pendanaan pelaksanaan Retensi Arsip di Pemerintah Daerahbersumber dari :a. APBD;b. APBN; dan/atauc. sumber lain yang sah,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 11Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada enempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.Ditetapkan di Cimahipada tanggal 1 November 2019WALI KOTA CIMAHI,TtdAJAY MUHAMMAD PRIATNADiundangkan di Cimahipada tanggal 1 November 2019LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUNNOREGNOMORPERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAWA BARAT

LAMPIRAN I :NOMOR: 48 Tahun 2019TANGGAL: 1 November 2019TENTANG: JADWAL RETENSI ARSIPJADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIFPEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIMAHINO.JENIS DOKUMEN/ARSIP1I.2A.JANGKA WAKTU A ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) DAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P)1. Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA)a. Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas- Dokumen Daftar Usulan Rencana Prioritas (DURP) Tingkat Kota- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kota- Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja)-Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)-Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)-Dokumen Rencana Strategi SKPD/OPD2 tahun setelah tahun anggaranberakhirb. Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah dibahas bersama antaraDPRD dan Pemerintah Daerahc. KUA beserta Nota Kesepakatannyad. Dokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)e. Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran (PPA)f. Prioritas Plafon Anggaran-9-5 tahunPermanen

- 10 NO.JENIS DOKUMEN/ARSIP12KEUANGAN2. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Organisasi PerangkatDaerah (RKA-SKPD/OPD)JANGKA WAKTU PENYIMPANANINAKTIFAKTIF432 tahun setelah tahun anggaranberakhirKeterangan53 tahunPermanen3 tahunPermanena. Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/OPD yang telah disetujui Sekretaris Daerahb. Dokumen RKA-SKPD/OPD3Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD)a. Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Daerah RAPBD:-Nota Keuangan Pemerintah-Materi RAPBDb. Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerahc. Dokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang RaPerda APBDd. Dokumen Rancangan Penjabaran APBD beserta lampirannyae. Penyampaian Permohonan Evaluasi kepada Gubernur tentang RAPBD beserta penjabarannyaf. Hasil Evaluasi Gubernur tentang RAPBDg. Penetapan Perda APBD oleh Gubernur beserta penjabarannyah. Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD2 tahun setelah tahun anggaranberakhir

- 11 NO.JENIS DOKUMEN/ARSIP12JANGKA WAKTU PENYIMPANANINAKTIFAKTIF43KEUANGAN4 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P)a. Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan2 tahun setelah tahun anggaranberakhir1)Kebijakan Umum, Renstra, Strategi dan Prioritas Perubahan- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)- Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Organisasi Perangkat Daerah(Renja SKPD/OPD)Keterangan53 tahunPermanen2 tahun setelah tahun anggaranberakhir3 tahunDinilai Kembali2 tahun setelah tahun anggaranberakhir3 tahunPermanen- Dokumen evaluasi pelaksanaan RKPD2)Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan yang telah dibahasbersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah3)KUA Perubahan beserta Nota Kesepakatannya4)Dokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan5)Nota Kesepakatan PPA Perubahan6)Prioritas Plafon Anggaran Perubahanb. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Organisasi PerangkatDaerah (RKA-SKPD/OPD) Perubahan1) Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/OPD Perubahan yang telah disetujuiSekretaris Daerah2) Dokumen RKA-SKPD/OPD Perubahanc. Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan kepadaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)1)Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Daerah RAPBDPerubahan:- Nota Keuangan Pemerintah- Materi RAPBD

- 12 NO.JENIS DOKUMEN/ARSIP12KEUANGAN2)BHasil Pembah

117 E Pengelolaan B3, Limbah, Dan Sampah 119 F Hukum Lingkungan 121 . F Surat Keterangan, Sertifikat dan Perijinan 234 G Penanggulangan Krisis Kesehatan . J Kesehatan Haji 236 K Promosi Kesehatan 236 - 1 - BERITA DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 498 TAHUN 2019 PERATURAN WALI KOTA CIMAHI NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DENGAN RAHMAT .

Related Documents:

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kriteria Penilaian Poster 16 Lampiran 2. Kriteria Penilaian Presentasi 17 Lampiran 3. Format Penyusunan Rujukan dan Daftar Pustaka 24 Lampiran 4. Format Surat Penyataan Pergantian Ketua Tim 25 Lampiran 5. Format Surat Penyataan Pergantian Anggota Tim 26 Lampiran 6. Format Halaman Sampul 27

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 : Angket Penelitian Lampiran 2 : Pedoman dan Hasil Wawancara . Lampiran 9 : Surat Keterangan telah melakukan Penelitian Lampiran 10 : Dokumentasi Lampiran 11 : Daftar Riwayat Hidup . KISI KISI ANGKET PENELITIAN No Variabel Inikator Butir Soal 1 Kreativitas Mengajar Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 1. .

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kisi-kisi Angket Lampiran 2. Soal-soal Angket Uji Coba Lampiran 3. Soal-soal Angket Lampiran 4. Foto-foto Dokumentasi Penelitian Lampiran 5. SK Pembimbing Skripsi Lampiran 6. Surat Izin Penelitian Lampiran 7. Surat Keterangan Selesai Penelitian xvi . xvii BAB I .

AB 1. PEND AH UL N BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA BAB 3. METODE PENELITIAN BAB 4. BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN - --- Lampiran 1. Lampiran 2. Lampiran Su3. Lampiran 4. Biodata Ketua, Anggota dan Dosen Pembimbing Justifikasi Anggaran Kegiatan yang ditandatangani sunan Or

Lampiran 1.1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Lampiran 1.2. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Lampiran 1.3. Kisi-Kisi Intrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.4. Instrumen Kemampuan Pemecahan masalah . Lampiran 1.5. Rubrik Penskoran Instrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.6. Kisi-Kisi Angket Kepercayaan Diri . Lampiran 1.7.

Lampiran 3. Lembar Bimbingan Lampiran 7. Surat Izin Penelitian dari IAIN Lampiran 8. Surat Izin Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 9. Surat Telah Selesai Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 10. Lembar Angket Ahli Bahasa Lampiran 11. Angket Penelitian Minat Belajar Lampiran 12. Tabel Skor Hasil Angket Minat Belajar Lampiran 13.

others are just rough paths. Details are given in a document called the Hazard Directory. 1.3 Signals Most running lines have signals to control the trains. Generally, signals are operated from a signal box and have an identifying number displayed on them. Signals are usually attached to posts alongside the track but can also be found on overhead gantries or on the ground. Modern signals tend .