PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2010

3y ago
21 Views
2 Downloads
813.58 KB
149 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sasha Niles
Transcription

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANGNOMOR 1 TAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN REMBANG TAHUN 2005-2025PEMERINTAH KABUPATEN REMBANGTAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANGNOMOR 1 TAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN REMBANGTAHUN 2005-2025PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

Lampiran Peraturan DaerahTentangRencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD)Kabupaten Rembang tahun 2005-2025

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANGNOMOR1TAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN REMBANG TAHUN 2005–2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI REMBANG,Menimbang :Mengingat:a.bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satukesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangkapanjang, jangka menengah dan jangka pendek gunamewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;b.bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkancita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arahkebijakan nasional, perlu disusun rencana pembangunanjangka panjang daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahunmendatang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025,rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakandokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025;1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah;2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);1

4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4844);6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4725);8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);10. Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4593);11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TataCara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4663);12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang ran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4664);13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4737);2

14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4761);15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PedomanEvaluasi PenyelenggaraanPemerintahanDaerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4815);16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentangDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);18. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi KewenanganPemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran DaerahKabupaten Rembang Nomor 2008/2, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Rembang Nomor 81).20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat DaerahKabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten RembangNomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten RembangNomor 90).Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANGDanBUPATI REMBANGMEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA N 2005–2025BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.3

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.4. Bupati adalah Bupati Rembang.5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yangselanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampaidengan tahun 2025.6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Jawa Tengah adalahdokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunterhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerahKabupaten Rembang untuk periode20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebutRPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untukperiode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJMNasional II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019 dan RPJMNasional IV Tahun 2020-2024.9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunandaerah untuk periode 5 ( lima ) tahunan yang merupakan penjabaran dari Visi,misi dan Program Bupati dengan berpedoman pada Rencana PembangunanJangka Panjang ( RPJP) Daerah serta memperhatikan Rencana PembangunanJangka Menengah ( RPJM ) Nasional.10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupatem Rembang yang selanjutnyadisebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Rembang untukperiode 1 (satu) tahun.BAB IISISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHTAHUN 2005 - 2025Pasal 2Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Tahun2005 – 2025 disusun sebagai berikut :BABBABBABBABBABIIIIIIIVVBAB VI: Pendahuluan.: Kondisi Umum daerah.: Analisis Isu-Isu Strategis Daerah.: Visi dan Misi Kabupaten Rembang.: Sasaran Pokok, Arah Kebijakan dan Tahapan Pembangunan Daerahkabupaten Rembang Tahun 2005-2025.: Penutup4

BAB IIIPROGRAM PEMBANGUNAN DAERAHPasal 3(1)Program Pembangunan Daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuaidengan RPJP Daerah.(2)RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjangdaerah.Pasal 4(1)Penjabaran RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yangtercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan satu kesatuandan bagian yang tidak terpisahkan.(2)RPJP Daerah disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJPDPropinsi Jawa Tengah.(3)RPJP Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yangmemuat visi, misi dan program Bupati.(4)RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun denganmemperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Jawa Tengah.Pasal 5(1)Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindari kekosonganrencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang menjabat pada tahunterakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertamamasa jabatan Bupati berikutnya.(2)RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedomanuntuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertamamasa jabatan Bupati berikutnya.BAB IVPENGENDALIAN DAN EVALUASIPasal 6(1)Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPDaerah.(2)Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunanjangka panjang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.BAB VPENUTUPPasal 7Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenaipelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.5

Pasal 8Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerahini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.Ditetapkan di Rembangpada tanggal 7 Juli 2010BUPATI REMBANGH. MOCH. SALIMDiundangkan di Rembangpada tanggalSEKRETARIS DAERAHKABUPATEN REMBANGHAMZAH FATHONILEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2010 NOMOR6

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANGNOMORTAHUN 2010TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN REMBANG TAHUN 2005–2025I.UMUMPembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yangberkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsadan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasionalsebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. Rangkaianupaya pembangunan tersebutmemuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, denganmenaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuandalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangkapanjang, jangka menengah dan jangka pendek, oleh karena itu untukmemberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerahsesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusunRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh)tahun mendatang.Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode limatahunan juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencanapembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnyarencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, serta memenuhiketentuan Pasal 13 ayat (2)undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 1 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangNasional Tahun 2005-2025, maka Pemerintah Kabupaten Rembang menyusunRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk kurun waktu20Tahun (2005-2025).Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah KabupatenRembang adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rembangyang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintaha KabupatenRembang dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahapperencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunanjangka menengah daerah 5 (lima) tahunan.RPJP Daerah Kabupaten Rembang digunakan sebagai pedomandalam menyusun RPJM Daerah Kabupaten Rembang pada masing-masingtahapan dan periode RPJM Daerah Kabupaten Rembang sesuai dengan visi,misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.RPJM Daerah tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunandaerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka7

ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruhtermasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Rembang.Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerahtentang RPJP Daerah Tahun 2005-2025 adalah untuk (a) mendukungkoordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah, (b)menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah,antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat danDaerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainyapenggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025.II.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Cukup jelasPasal 3Cukup jelasPasal 4Cukup jelasPasal 5Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan RKPD dan RAPBD tahun pertama adalah RKPDdan RAPBD tahun 2011, 2016, 2021 dan 2026.Bupati terpilih masa jabatan berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yangluas untuk menyempurnakan RKPD dan APBD pada tahun pertamajabatannya melalui mekanisme perubahan APBD.Pasal 6Cukup jelasPasal 7Cukup jelasPasal 8Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR8

DAFTAR ISIHALAMAN JUDULDAFTAR ISIPERATURAN DAERAHBAB I PENDAHULUAN . I-1A. Latar Belakang .I-1B. Pengertian .I-2C. Maksud dan Tujuan.I-2D. Landasan Hukum .I-2E. Hubungan Dokumen RPJP-D Kabupaten Rembang Dengan DokumenPerencanaan Lainnya. .I-3F. Sistematika .I-4BAB II KONDISI UMUM DAERAH . II-1A. Kondisi Geografis dan Administratif .II-1B. Kondisi Sosial Budaya.II-1C. Kondisi Perekonomian .II-18D. Kondisi Tata Ruang .II-27E. Kondisi Sarana dan Prasarana .II-28F. Politik dan Tata Pemerintahan.II-36G. Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup .II-40BAB III ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS . III-1BAB IV VISI DAN MISI KABUPATEN REMBANG . IV-1A. Visi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Rembang .IV-1B. Misi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Rembang .IV-2BAB V SASARAN POKOK, ARAH KEBIJAKAN, TAHAPAN, TAHAPANPEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN REMBANGTAHUN 2005 – 2025 . V-1A. Sasaran Pokok .V-1B. Arah Kebijakan.V-4C. Tahapan Pembangunan Jangka Menengah .V-7BAB VI PENUTUP. VI-1MATRIK PRIORITAS RPJPD KABUPATEN REMBANGiii

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangKabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah merupakan kabupaten yangterletak 1110 00’-1110 30’ Bujur Timur (BT) dan 60 30’-70 00’ Lintang Selatan (LS).Kabupaten Rembang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yangberbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini adalah wilayahKabupaten Tuban. Sedangkan batas sebelah utara adalah Laut Jawa, sebelah baratKabupaten Pati, dan Sebelah Selatan Kabupaten Blora. Wilayah KabupatenRembang secara administratif terbagi dalam 14 kecamatan, 287 desa dan7 kelurahan dengan luas wilayah keseluruhan sebesar 101.408 Ha.Semenjak terbentuknya Pemerintahan Kabupaten Rembang melalui UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupatendalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan telah dilakukan oleh Pemerintah KabupatenRembang beserta segenap pemangku kepentingan dan masyarakat, dan telahmelakukan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti peningkatankualitas sumberdaya manusia, pengembangan ekonomi masyarakat, peningkatanderajat kesehatan, peningkatan sistem dan kelembagaan pemerintah dan layananpublik serta pembangunan sarana dan prasarana/infrastruktur.Agar terjadi kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah dari waktuwaktu, diperlukan suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka panjangdaerah dalam suatu ketetapan hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah,sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalammelaksanakan pembangunan di Kabupaten Rembang.Perencanaan pembangunan jangka panjang ini semakin penting dan relevanmengingat adanya ketentuan tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah secara langsung oleh rakyat periode lima tahunan. Dengan adanya rencanapembangunan berdimensi jangka panjang ini diharapkan konsistensi dankesinambungan pembangunan daerah akan lebih terjamin.Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, dan latar belakang pemikiran seperti tersebutdiatas maka Pemerintah Kabupaten Rembang menyusun Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk kurun waktu 20 tahun. RPJP-D KabupatenRembang merupakan sub sistem dari sistem perencanaan pembangunan nasional,sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Unda

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (d ua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun

Related Documents:

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

Bupati Tana Tidung tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, .

1 SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI DAN TRANSFER 2 PENDAPATAN ANTAR PEMERINTAH 3 10. Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam 4 sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah 5 provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tahun 2019. Laporan Kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar

Dr. SUGIYANTO, S.H., M.Si. Jalan Surohadikusumo Nomor 1, Pemalang 52312 Telp. (0284) 321376, fax. (0284) 321052 Website: bkd.pemalangkab.go.id KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG Selaku KETUA TIM PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2021 Pembina Utama Muda

ANsi A300 (Part 9) and isA bMP as they outline how risk tolerance affects risk rating, from fieldwork to legal defense, and we wanted to take that into account for the Unitil specification. The definitions and applications of the following items were detailed: