Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019

1y ago
8 Views
2 Downloads
6.48 MB
176 Pages
Last View : 29d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Tia Newell
Transcription

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN TANA TIDUNGTAHUN 2019Percepatan Pembangunan, Sarana Dan PrasaranaLayanan Dasar Dan Infrastruktur PerekonomianPerdesaan Yang Berorientasi Potensi Unggulan Lokal

BUPATI TANA TIDUNGPROVINSI KALIMANTAN UTARAPERATURAN BUPATI TANA TIDUNGNOMOR 33 TAHUN 2018TENTANGRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN TANA TIDUNGTAHUN 2019BUPATI TANA TIDUNG,Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian DanEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah, Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, perlu menetapkan PeraturanBupati Tana Tidung tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah Tahun 2019.Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran embaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Tana Tidung di ProvinsiKalimantan Timur (Lembaran Negra Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4750);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanUndang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2010;7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan PeraturanDaerah Tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah, RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan RencanaKerja Pemerintah Daerah.8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung;MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG TENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung.2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten TanaTidung.3. Bupati adalah Bupati Tana Tidung.4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati danDewanPerwakilanRakyatDaerahdalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan daerah.

5. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraanmasyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan,kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadappengambilan kebijakan, berdaya saing, maupunpeningkatan indeks pembangunan manusia.6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah aan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disingkatRKPD adalah dokumen perencanaan daerah untukperiode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencanapembangunan tahunan daerah.8. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnyadisingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumenperencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)Tahun.9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yangselanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan pemerintah dareah yang dibahas yang disetujuibersama oleh pemerintah daerah dan DPRD danditetapkan dengan peraturan daerah.10. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidangpendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yangmendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.11. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yangselanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan programprioritas dan patokan batas maksimal anggaran yangdiberikan kepada SKPD untuk setiap program ti dengan DPRD.12. Programadalah instrumen kebujakan yang berisisatuataulebih kegiatan yang akan dilaksanakaninstansipemerintah/lembagauntuk mencapaisasaran dandan tujuan serta memperoleh nasikan oleh instansi pemerintah.13. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakanoleh satu atau beberapa SKPD sebagai bahain daripencapaian sasaran terukut pada suatu program, danterdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia),barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenissumber daya tersebut, sebagai masukan (input) /jasa.

14. Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkanuntuk mencapai secara langsung sasaran programprioritas.15. MusyawarahPerencanaanPembangunanyangselanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusunrencana pembangunan daerah.16. Kebijakanadalaharah/tindakan yang diambilpemerintah daerah untuk mencapai tujuan.17. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil olehpemerintah daerah untuk mencapai tujuan.18. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan danauntuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaranyang direncanakan, guna memastikan kesinambungankebijakan yang telah disetujui untuk setiap programdan kegiatan19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/programyang akan atau telah dicapai sehubungan denganpenggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitasyang terukur.20. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan darisuatu program atau keluaran yang diharapkan darisuatu kegiatan.21. Hasil(outcome)adalahsegalasesuatuyangmencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan dalam satu program.BAB IIRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPasal 2(1) RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah tahun2019, yang berisi program dan kegiatan yangmerupakan hasil pelaksanaan Musrenbang.(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisiprogram prioritas yang dilaksanakan langsung olehPemerintah Daerah dengan dukungan pembiayaan dariPemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara danPemerintah Daerah yang ditempuh dengan mendorongpartisipasi masyarakat.Pasal 3(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disusundengan sistematika sebagai berikut :

BABBABBABBABBABBABBABI PendahuluanII Gambaran Umum Kondisi DaerahIII Kerangka Ekonomi Daerah & Keuangan DaerahIV Sasaran dan Prioritas Pembangunan DaerahV Rencana Kerja dan Pendanaan DaerahVI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah DaerahVII Penutup(2) Penjabaran secara rinci RKPD sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.BAB IIIKETENTUAN PENUTUPPasal 4Peraturan raturanBupatiinidenganpenempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten TanaTidung.Ditetapkan di Tideng PalePada tanggal 28 Juni 2018BUPATI TANA TIDUNG,ttdH.UNDUNSYAHDiundangkan di Tideng PalePada tanggal 28 Juni 2018SEKRETARIS DAERAHKABUPATEN TANA TIDUNG,ttdH.M. YUSUF BADRUNBERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2018 NOMOR 33

LAMPIRANPERATURAN BUPATI TANA TIDUNGNOMOR 33 TAHUN 2018TENTANGRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2019PERCEPATAN PEMBANGUNAN, SARANA DAN PRASARANA LAYANAN DASAR DANINFRASTRUKTUR PEREKONOMIAN PERDESAAN YANG BERORIENTASI POTENSIUNGGULAN LOKAL

DAFTAR ISIBAB 1 PENDAHULUAN. [1-1]1.1 LATAR BELAKANG . [1-1]1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN. [1-1]1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN . [1-3]1.4 MAKSUD DAN TUJUAN . [1-3]1.5 SISTEMATIKA PENULISAN . [1-3]BAB 2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH . [2-1]2.1 KONDISI UMUM KONDISI DAERAH . [2-1]2.2 EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN RKPD SAMPAITAHUN BERJALAN DAN REALISASI RPJMD . [2-30]2.3 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH . [2-30]BAB 3 KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH. [3-1]3.1 ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH . [3-1]3.2 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH . [3-5]BAB 4 SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH . [4-1]4.1 TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN . [4-1]4.2 ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN . [4-7]4.3 PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH . [4-9]BAB 5 RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH . [5-1]5.1 PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS RKPD TAHUN 2019 . [5-1]5.2 RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DAN PENDANAAN . [5-5]BAB 6 KINERJA PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH . [6-1]BAB 7 PENUTUP. [7-1]

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN TANA TIDUNGTAHUN 2019BAB IPENDAHULUAN

BAB 1PENDAHULUAN1.1 LATAR BELAKANGRencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019merupakan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021. Adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021 menuntut untuk penajaman terhadapprioritas tertuang dalam visi kabupaten yaitu “Meningkatkan PembangunanKabupaten Tana Tidung melalui Harmonisasi dalam Pendayagunaan PotensiSumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Ekonomi Pro Rakyat, Budaya Lokal danIPTEK menuju Kesejahteraan Masyarakat yang berkelanjutan.Penyusunan RKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019, dilakukan penajamanprioritas daerah untuk mengintegrasikan pembangunan antar perangkat daerah dandesa. Pelaksanaan RKPD Tahun 2019 mengacu pada pembangunan berkelanjutan, tatakelola pemerintahan yang baik, kerangka kelembagaan dan regulasi yang ada sertanorma-norma pembangunan. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan RKPD Tahun 2019diperlukan sikronisasi perencanaan dan penganggaran sehingga terjadi kesinambunganantara dokumen perencanaan dan penganggaran serta sebagai upaya pengendalianpencapaian sasaran pembangunan daerah.Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi PembangunanDaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja PemerintahDaerah. RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :1. Persiapan Penyusunan RKPD;2. Penyusunan Rancangan Awal RKPD;3. Penyusunan Rancangan RKPD;4. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Tana Tidung;5. Perumusan Rancangan Akhir RKPD;6. Penetapan RKPD Kabupaten Tana Tidung1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNANPenyusunan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten TanaTidung Tahun 2019 didasarkan pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku,yaitu :1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten TanaTidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lampiran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor[1-1]

4750);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4578);4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentangRencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887);6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 3);8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PelaksanaanPencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 136);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPerencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara PerubahanRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang PenyusunanRencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 550)11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomo 1 Tahun 2016 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daearh Tahun 2016Nomor 1);12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 20162021 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Tahun2016 Nomor 2);13. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran DaerahTahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 1);14. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 201915. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 20052025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012 Nomor 15);16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032 (Lembaran DaerahKabupaten Tana Tidung Tahun 2012 Nomor 16)[1-2]

17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2);18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung (LembaranDaerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016 Nomor 4).1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMENSesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional dan hierarki perencanaan pembangunan daerahdengan kewenangannya. Sehingga dapat dilihat keterkaitan antar dokumen sebagaiberikut :Gambar 1.1 Keterkaitan Hubungan Antar Dokumen Perencanaan1.4 MAKSUD DAN TUJUANRencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 disusundengan maksud agar tercipta sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan program dankegiatan pembangunan daerah, sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.Tujuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten TanaTidung Tahun 2019 adalah :1. Pedoman perumusan penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung;2. Acuan dalam Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon AnggaranSementara (KUA-PPAS) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019;3. Pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019.1.5 SISTEMATIKASistematika penulisan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana TidungTahun 2019 sebagai berikut :[1-3]

BAB IBAB IIBAB IIIBAB IVBAB VBAB VIBAB VIIPENDAHULUAN berisikantentang Latar Belakang,Dasar HukumPenyusunan, Hubungan Antar Dokumen, Maksud dan Tujuan sertaSistematika Dokumen RKPD.GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, berisikan tentang Kondisi UmumKondisi Daerah, Aspek Geografi dan Demografi, Aspek KesejahteraanMasyarakat, Aspek Pelayanan Umum, Aspek Daya Saing Daerah. EVALUASIPELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN RKPD SAMPAI TAHUNBERJALAN DAN REALISASI RPJMD. PERMASALAHAN PEMBANGUNANDAERAH berisikan tentang permasalahan Daerah yang berhubungandengan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, IdentifikasiPermasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, berisikantentang Arah Kebijakan Ekonomi Daerah, Arah Kebijakan KeuanganDaerah.SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, berisikan tentangTujuan dan Sasaran Pembangunan, Prioritas Pembangunan Tahun 2018.RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, berisikan rencana programdan kegiatan prioritas daerah dan capaian kinerja yang direncanakandalam RPJMD, yang dalam rencana program dan kegiatan tersebutmewakil aspirasi dan kepentingan masyarakat.KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, berisikanIndikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertujuansebagai panduan dalam pencapaian Kinerja Tahunan yang ditetapkanmenjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) atauapun Indikator Kinerja Kunci(IKK) pada akhir tahun perencanaan.PENUTUP[1-4]

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN TANA TIDUNGTAHUN 2019BAB IIGAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

BAB 2GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH2.1 KONDISI UMUM KONDISI DAERAHGambaran Umum Kondisi Daerah yang akan menjelaskan dan menyajikan secaralogis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografidan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Adapunindikator capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah yang penting di analisis meliputi4 (empat) aspek utama yaitu aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraanmasyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.2.1.1 Aspek Geografi dan DemografiA. Luas dan Batas Wilayah AdministrasiKabupaten Tana Tidung dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, dan merupakan kabupatenpemekaran dari Kabupaten Bulungan. Kabupaten ini kemudian di sahkan oleh PresidenRI pada tanggal 10 Juli 2007 dan Kabupaten Tana Tidung resmi menjadi Kabupaten ke10 atau Daerah Otonom ke-14 di Provinsi Kalimantan Timur, dengan dilantiknyaPenjabat Bupati Tana Tidung pada tanggal 18 Desember 2007. Setelah lahirnya UndangUndang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012 tentang pembentukanDaerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dariProvinsi Kalimantan Timur, maka Kabupaten Tana Tidung menjadi salah satu kabupatenpada wilayah pemekaran Provinsi Kalimantan Utara tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan KabupatenTana Tidung, Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah administrasi seluas 4.828,58km2, dengan ibukota kabupaten terletak di Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap, terdiridari 3 wilayah kecamatan, yaitu: Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir danKecamatan Tana Lia. Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunanKabupaten Tana Tidung, maka dipandang perlu pemekaran wilayah kecamatan.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2011 danPeraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2012, wilayah kecamatanKabupaten Tana Tidung bertambah menjadi 5 wilayah kecamatan. Sehingga Wilayahadministratif Kabupaten Tana Tidung terdiri dari 5 Kecamatan dan 29 Desa/Kelurahan.yaitu Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, Tana Lia Kecamatan Betayau dan KecamatanMuruk Rian. Melalui peta padu serasi Provinsi Kalimantan Utara, dengan batas-bataswilayah sebagai berikut:Sebelah Utara: Kabupaten NunukanSebelah Timur: Laut Sulawesi, Kabupaten Bulungan dan Kota TarakanSebelah Selatan: Kabupaten BulunganSebelah Barat: Kabupaten MalinauWilayah administrasi Kabupaten Tana Tidung terdiri dari 5 kecamatan atau 32Desa, dengan rincian sebagai berikut:1. Kecamatan Sesayap, luas wilayah sekitar 1.016,92 Km² membawahi 7 Desa, yaituDesa Tideng Pale, Limbu Sedulun, Sebidai, Sedulun, Tideng Pale Timur, Gunawan danSebawang.2. Kecamatan Sesayap Hilir, luas wilayah sekitar 1.317,53 Km² membawahi 8 Desa, yaituDesa Sesayap, Sengkong, Bebatu, Badan Bikis, Sepala Dalung, Seludau, Menjeletung,dan Sesayap Selor.[2-1]

3. Kecamatan Tana Lia, dengan luas 877,86 Km² membawahi 5 Desa, yaitu Desa TanahMerah, Tengku Dacing, Sambungan, Tanah Merah Barat, Sambungan Selatan.4. Kecamatan Betayau, dengan luas 1.007,65 Km² membawahi 6 Desa, yaitu Desa BuongBaru, Bebakung, Kujau, Mendupo, Maning, dan Periuk.5. Kecamatan Muruk Rian, dengan luas 608,62 Km² membawahi 6 Desa, yaitu Seputuk,Rian, Balayan Ari, Rian Rayo, Kapuak, SapariTabel 2.1Pembagian Wilayah Administrasi Kabupaten Tana TidungNo12345KecamatanSesayapSesayap HilirTana LiaBetayauMuruk RianJumlahLuas umlah Desa7856632Sumber: Perda No. 5 Tahun 2011 dan Perda No. 10 Tahun 2012Untuk lebih jelasnya pembagian wilayah administrasi Kabupaten Tana Tidung dapatdilihat pada Gambar 2.1.[2-2]

S. TanjuS.S embiglinyamBajtaw agkS. Ben!Menjelutung!e saya pBandanBikisBebatuknununeS . SiambunS. BS.BetaebatSKEC. BETAYAUS. SKEC. SESAYAP HILIR!Tanah SambunganMerah Selatan!( !Tanah ! SambunganMerahSengkongS. SS!yapes a.SaS. BetuTidengPalaLimbuTimurSedulun ! (!( !Sebidai Sepala Sesayap( !!SelorSedulunDalung! ! !RianSebawang !( Sesayap!Sesayap! SeludauGunawanKEC.MURUK RIAN!SapariBelayan Kapuak!!Seputuk !!Rian! AriBuangRayoBaru!BebakungPeriuk ! !! ! ManingMendupo ! Kujau!KEC. TANA LIAngauKEC. SESAYAP!. MengkuduuyauikiserS. TS. BKECAMATANKEC. BETAYAUKEC. MURUK RIANKEC. SESAYAPKEC. SESAYAP HILIRKEC. TANA LIA[2-3]anTeladanS. PondokGambar 2.1 Wilayah Administrasi Kabupaten Tana TidungusKeraTengkuDacingkuS. LinuangambS. Linuang KasarBeS.Se!LinuangKayamTanahMerahBaratngmat

B. Letak dan Kondisi GeografisKabupaten Tana Tidung merupakan bagian dari wilayah Propinsi KalimantanUtara, secara astronomi terletak diantara 116 42 50” - 117 49’ 50″ Bujur Timur dan3 12 02” - 3 46 41” Lintang Utara. Kabupaten Tana Tidung berada di tengah-tengahantara Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukanyang merupakan jalur strategis perekonomian. Berada pada jalur poros tengah wilayahutara yang menghubungkan Tarakan, Bulungan, Malinau, dan Nunukan. Gambarankarakteristik wilayah Kabupaten Tana Tidung dapat dideskripsikan berdasarkankarakteristik sumberdaya yang ada. Wilayah Kabupaten Tana Tidung terbagi menjadi 2(dua) kawasan, yaitu: kawasan perbukitan dan kawasan non perbukitan. Kawasanperbukitan termasuk hutan, hutan lindung, dan kawasan-kawasan lain yang sejenis.Sedangkan kawasan Non perbukitan meliputi daerah pemukiman penduduk, zonapertanian, dan kawasan-kawasan lain yang sejenis.Sedangkan karakteristik dasar Kabupaten Tana Tidung dapat digambarkan sebagaiberikut:a. Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam(minyak bumi) dan gas, batubara, emas, sumberdaya hutan, ketersediaan lahanperkebunan, dan wilayah perairan yang luas);b. Kabupaten Tana Tidung berada diantara Kota Tarakan, Kab. Bulungan Kab. Malinau,dan Kab. Nunukan yang merupakan jalur perekonomian yang strategis;Kabupaten Tana Tidung berada pada jalur poros tengah wilayah utara yangmenghubungkan Tarakan, Bulungan, Malinau dan Nunukan (Serawak-Sabah).C. TopografiKondisi Kabupaten Tana Tidung memiliki beberapa pulau, yang dialiri puluhansungai besar dan kecil, serta secara topografi memiliki daratan yang berbuit-bukit,bergunung-gunung dengan tebing terjal dan kemiringan terjal dan kemiringan yangtajam. Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale KecamatanSesayap.Adapun pulau yang terluas adalah Pulau Mandul (35.291,76 ha) dan sungai yangterpanjang adalah sungai Sesayap (576 km). Sedangkan gunung yang tertinggi adalahGunung Rian yang berada di Kecamatan Sesayap dengan ketinggian 250 m.Berdasarkan topografi Kabupaten Tana Tidung berada di ketinggian antara 250m.dpl - 680 m.dpl di atas permukaan laut. Di Kabupaten Tana Tidung terdapat datarantinggi yang terjal yang ditumbuhi hutan belantara, perbukitan dengan pegunungandengan ketinggian 500 m di atas permukaan laut.Tabel 2.2Kelas Ketinggian Kabupaten Tana TidungNoKetinggianKelas Ketinggian10-70 m.dpl11.03427-25 m.dpl246.733325-100 m.dpl51.0294100-500 m.dpl225500-1000 m.dpl3026 1000 m.dpl0Sumber : Data Pokok Pembangunan Kabupaten Tana Tidung[2-4]Persentase (%)3,5779,8016,510,010,100

100-500m.dpl0%500-1000 0-70m.dpl m.dpl0%4%Berdasarkankemiringantanah,wilayah Kabupaten Tana Tidungcukup bervariasi dari 0-2% sampailebih dari 40%, dataran rendah hanyasebagian besar di daerah KecamatanSesayap, Sesayap Hilir, Bebakung,Muruk Rian maupun Tana Lia.Wilayah Kabupaten Tana Tidungdidominasidengankelerengan/kemiringan tanah 0-8% (datar). 1000 m.dpl0%25-100m.dpl16%7-25 m.dpl80%Gambar 2.2Persentase Kelas Ketinggian Kabupaten Tana Tidung(Sumber: Analisis Data, 2018)Tabel 2.3Kelas Kemiringan Lahan (rata-rata) Kabupaten Tana TidungNo12345KemiringanLuas Sumber : Data Pokok Pembangunan Kabupaten Tana TidungBerbukit6%Bergelombang0%Persentase mbak2%Datar-landai92%Gambar 2.3Persentase Kelas Kemiringan diKabupaten Tana Tidung(Sumber: Analisis Data, 2018)D. GeologiDitinjau dari aspek geologi, Kabupaten Tana Tidung memiliki beberapa pulau yangdialiri beberapa sungai besar dan sungai kecil serta topografi memiliki sebagian daratanyang berbukit-bukit. Terdapat 2 buah gunung di Kecamatan Sesayap, yaitu Gunung RianDan Gunung Aung.Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Tana Tidung terutama didominasi olehUltisol, Inceptisol, Entisol dan Spodosol. Ultisol adalah tanah yang sudah tua dengantingkat kesuburan tanah yang rendah serta memiliki batuan mudah lapuk yang miskin[2-5]

hara. Inceptisol adalah tanah sedang berkembang, biasanya berwarna coklat kemerahandan relatif agak subur, Entisol adalah tanah yang belum berkembang dan merupakanhasil pengendapan dan doposisi longsoran tanah lainnya. Spodosol adalah tanah yangmemiliki horison spodik yang bersifat masam dengan kesuburan tanah yang rendah.Tabel 2.4Pulau-pulau di Kabupaten Tana TidungNo.1234567891011121314151617181920Nama PulauBaruBaru an BaratKranggasan TimurLinuang BujungLisanMandulMandul LumotMangkudulis BesarMangkudulis KecilMengkasakMensatulSakaSapuntiSebidaiLuas 627282930313233343536373839Nama PulauSebidai SelatanSebidai UtaraSekabatSekapalSengatoSengato angTembanganTempudusTengku DacingTigaTiramUmbusLuas 6,8629,8438,2Sumber : Data Pokok Pembangunan Kabupaten Tana TidungKondisi geologi di Kabupaten Tana Tidung memperlihatkan satuan batuan yangterdapat dalam beberapa formasi terdiri dari kelompok batuan sedimen, batuatermalihkan dan batuann hasil prodak gunungapi ataupun batuan terobosan dari yangberumur tua sampai muda. Struktur geologi yang berkembang di wilayah KabupatenTana Tidung adalah lipatan dan sesar. Struktur lipatan, berupa antiklin dan sinklin,dengan arah utama sumbu lipatan tenggara–barat laut, serta struktur sesar normal yangdijumpai pada Formasi Sembakung searah dengan sumbu lipatan. Peran struktur geologisangat signifikan dalam keterdapatan sumber daya mineral. Proses ini dapat terjadi baikdalam keterdapatan logam se

Bupati Tana Tidung tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, .

Related Documents:

Bab VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan- 6 No Bidang Kerjasama Nama MoU/PKS SKPD Penyelenggara Kerjasama Jangka Waktu Maksud dan Tujuan 9 Kerjasama antar Pemerintah lain Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah

pelaksanaan Peraturan pemerinah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025. 17.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2007-2027 Kabupaten Simeulue PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE 4 memperhatikan rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang provinsi atau wilayah, dengan mengedepankan konsep pembangunan wilayah yang terpadu dan serasi. Selanjutnya, RPJP Kabupaten Simeulue ini menjadi pedoman dan

kerja terlalu padat, lingkungan kerja kurang bersih, berisik, tentu besar pengaruhnya pada kenyamanan kerja (Tanjung, 2016). Dari uraian mengenai beban kerja dan lingkungan kerja, dapat saya simpulkan bahwa pengaruh beban kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan sangat berpengaruh, dimana pemberian beban kerja

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah . Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk menyusun Renstra yang memuat visi, misi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh periode 2018 – 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Prioritas Pembangunan Nasional periode 2014 - 2019 tentang .

mathematics at an advanced level, including articulation to university degree study. The Unit will provide learners with opportunities to develop the knowledge, understanding and skills to apply a range of differential and integral calculus techniques to the solution of mathematical problems. Outcomes On successful completion of the Unit the learner will be able to: 1 Use differentiation .