PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 28 TAHUN 2008 .

3y ago
37 Views
2 Downloads
516.47 KB
89 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Esmeralda Toy
Transcription

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANGPERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANGNOMOR 28 TAHUN 2008TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD)KABUPATEN MAGELANGTAHUN 2005 - 2025PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANGTAHUN 2008

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANGPERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANGNOMOR 28 TAHUN 2008TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH(RPJPD)KABUPATEN MAGELANGTAHUN 2005 - 2025PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANGTAHUN 2008i

DAFTAR ISICover DalamDAFTAR ISIPeraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KabupatenMagelang Tahun 2005-2025PenjelasanBAB I PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang1.2. Pengertian1.3. Maksud dan Tujuan1.4. Landasan Hukum1.5. Hubungan RPJPD Kabupaten Magelang denganDokumen Perencanaan Lainnya1.6. Tata UrutBAB IIGAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH2.1. Kondisi Pada Saat Ini2.2. Tantangan2.3. Modal DasarBAB III ANALISIS ISU STRATEGIS DAERAHMAGELANG TAHUN 2005-20253.1. Analisis Lingkungan Strategis3.2. Isu Strategis DaerahiiiiiiIx1133356772633KABUPATEN353537BAB IV VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATENMAGELANG TAHUN 2005-20254.1. Visi4.2. Misi39BAB V43ARAHKEBIJAKANPEMBANGUNANDAERAHKABUPATEN MAGELANG TAHUN 2005-20255.1. Sasaran Pokok Pembangunan Jangka Panjang 200520255.2. Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-20255.3. Tahapan dan Skala Prioritas Pembangunan DaerahBAB VI KAIDAH PELAKSANAAN394143465776ii

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANGPERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANGNOMOR 28 TAHUN 2008TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN MAGELANG TAHUN 2005-2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI MAGELANG,Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunterhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkandengan Peraturan Daerah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksuddalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah KabupatenMagelang Tahun 2005–2025;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanKabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah;2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PertahananNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4169);3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4287);iii

4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844);7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan Dan Pengawasan Penyeleng-garaan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593);10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata ngunan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4663);11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4737);iv

13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003tentang Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Jawa TengahTahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa TengahTahun 2003 Nomor 109);16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 21 Tahun 2003tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003);17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan PembangunanDaerah dan Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 8Seri E Nomor E);18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten MagelangTahun 2001-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten MagelangTahun 2003 Nomor 12 Seri E Nomor 8);20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004tentang Mekanisme Konsultasi Publik (Lembaran DaerahKabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 17 Seri E Nomor 9);21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2004tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten MagelangTahun 2005-2009 (Lembaran Daerah Kabupaten MagelangTahun 2004 Nomor 25 Seri E Nomor 11);22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri ENomor 7);23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008tentang Urusan yang menjadi Kewenangan Pemerintah DaerahKabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten MagelangTahun 2008 Nomor 21).v

Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANGdanBUPATI MAGELANGMEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN2005-2025.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimasud dengan :1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.3.Bupati adalah Bupati Magelang.4.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yangselanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasionaluntuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun2025.5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebutRPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untukperiode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJMNasional II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019 dan RPJMNasional IV Tahun 2020-2024.6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Provinsi adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai tahun 2025.7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yangselanjutnya disebut RPJM Daerah Provinsi adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakanpenjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman padaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi sertamemperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai tahun 2025.vi

9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunandaerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misidan program Bupati dengan berpedoman pada RPJP Daerah sertamemperhatikan RPJM Daerah Provinsi dan RPJM Nasional.10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang yang selanjutnyadisebut RKPD adalah Dokumen perencanaan periode 1 (satu) tahun.BAB IIARAH PEMBANGUNAN DAERAHPasal 2RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagailandasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan20 (dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalambentuk visi, misi dan arah pembangunan.Pasal 3(1)Arah Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai denganRPJP Daerah.(2)Rincian Arah Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Daerah ini.Pasal 4RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi.Pasal 5(1)RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedomanpenyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati.(2)Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnyadijabarkan dalam RKPD.(3)RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untukmenyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.BAB IIIPENGENDALIAN DAN EVALUASIPasal 6(1)Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPDaerah.vii

(2)Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 7Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai RencanaStrategis (RENSTRA) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 dinyatakan masih tetapberlaku.BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 8Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerahini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.28viii

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANGNOMOR 28 TAHUN 2008TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN MAGELANG TAHUN 2005-2025I.UMUMPembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yangberkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsadan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasionalsebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebutmemuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, denganmenaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat pada setiap generasi.Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalamsistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang,jangka menengah dan jangka pendek, oleh karena itu untuk memberikan arahdan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misidan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang.Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode lima tahunanjuga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencanapembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnyarencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, serta memenuhi ketentuanPasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan Daerah maka kabupaten Magelang menyusun RencanaPembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk kurun waktu 20 Tahun(2005-2025).Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah KabupatenMagelang adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Magelangix

yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan KabupatenMagelang dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahapperencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunanjangka menengah daerah 5 (lima) tahunan.RPJP Daerah Kabupaten Magelang digunakan sebagai pedoman dalammenyusun RPJM Daerah Kabupaten Magelang pada masing-masing tahapan danperiode RPJM Daerah Kabupaten Magelang sesuai dengan visi, misi, danprogram Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RencanaPembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah tersebut dijabarkan lebih lanjutke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencanapembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah,rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomiansecara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatanSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Magelang.Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerahtentang RPJP Daerah Tahun 2005–2025 adalah untuk (a) mendukung koordinasiantarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah, (b) menjaminterciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antarruang,antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c)menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e)mengoptimalkan partisipasi masyarakat.Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) DaerahKabupaten Magelang Tahun 2005-2025.II.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.x

Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8Cukup jelas.xi

BAB IPENDAHULUAN1.1. LATAR BELAKANG1.Kabupaten Magelang merupakan salah satu dari 35 Kabupaten/Kotadi Provinsi Jawa Tengah, yang beribukota di Kota Mungkid.Kabupaten Magelang memiliki luas wilayah 108.573 Ha, terletak ditengah Provinsi Jawa Tengah, dan merupakan daerah perlintasanantar Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta serta antar Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.2.Secara geografis Kabupaten Magelang terletak diantara 110 01’ 51”dan 110 27’ 08” Bujur Timur, 7 19’ 33” dan 7 42’ 13” LintangSelatan. Kabupaten Magelang di sebelah Utara berbatasan denganKabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang, di sebelahTimur berbatasan dengan Kabupaten Semarang dan KabupatenBoyolali, di sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta (Kabupaten Sleman dan KabupatenKulonprogo), dan di sebelah Barat berbatasan dengan KabupatenPurworejo dan Kabupaten Wonosobo, di tengah wilayah KabupatenMagelang terdapat Kota Magelang.3.Sejarah Kabupaten Magelang telah ada sejak jaman penjajahan.Pada tahun 1810 ketika Inggris berkuasa di sebagian wilayahNusantara termasuk diantaranya Pulau Jawa, Magelang telah dipilihsebagai Ibu Negeri Kabupaten Magelang. Bupati (Regent) Magelangyang diangkat pertama kali pada masa pemerintahan Rafless (18111816) adalah Mas Angabehi Danoekromo. Setelah kekuasaanInggris digantikan Belanda, Mas Angabehi Danoekromo diangkatkembali menjadi Regent (Bupati) dengan gelar Raden TumenggungDanoeningrat berdasar Besluit Gubermen Pemerintah Belandatanggal 30 Nopember 1813. Beliau wafat tanggal 28 September1825 dan atas jasa-jasanya Pemerintah Belanda menganugerahkangelar Adipati Danoeningrat; sehingga beliau dapat dikatakan sebagaipendiri Magelang.4.Sejak ditetapkannya sebagai Kabupaten Magelang oleh PemerintahInggris tahun 1813, hingga sekarang Kabupaten Magelang telahdipimpin oleh 19 orang Bupati, dimana Bupati pertama sampaikeempat diangkat oleh Pemerintah Hindia Belanda.5.Setelah masa kemerdekaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor22 Tahun 1948 Kota Magelang berstatus sebagai Ibukota KabupatenMagelang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganPropinsi Jawa Tengah, maka Kota Magelang berdiri sendiri sebagai1

daerah yang diberi hak untuk mengatur Rumah Tangga sendiri.Dalam perkembangannya, Kota Magelang terdapat 4 (empat) BadanPemerintahan yang memiliki fungsi yang berbeda, yaitu: a.Pemerintahan Kotamadya Magelang (sekarang Pemerintah KotaMagelang), b. Pemerintahan Kabupaten Magelang (sekarangPemerintah Kabupaten Magelang), c. Kantor Karesidenan Kedu(sekarang Badan Koordinasi Wilayah II yang meliputi wilayah eksKaresidenan Kedu dan Surakarta), dan d. Akademi Militer Nasionalatau AMN (sekarang Akademi Militer).6.Adanya empat instansi strategis sebagaimana di atas ternyatamempunyai skala pelayanan yang luas dan membutuhkan fasilitasdan sarana guna menunjang fungsinya masing-masing. Persoalantata ruang menjadi masalah utama dalam perkembangan, sehinggaada kebijakan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Magelang kedaerah lain. Dasar pertimbangan lainnya adalah pemindahan Ibukotalebih berorientasi pada strategi pengembangan wilayah yang mampumenjadi stimulator bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah.7.Selanjutnya dari empat alternatif Ibukota yang dipersiapkan yaituKecamatan Mungkid, Muntilan, Secang dan Mertoyudan, akhirnyaDesa Sawitan Kecamatan Mungkid terpilih untuk menjadi IbukotaKabupaten Magelang dengan nama Kota Mungkid. Hal inididasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat IIMagelang dari Wilayah Kotamadya Magelang ke KecamatanMungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang.Peresmian Kota Mungkid dilakukan pada tanggal 22 Maret 1984 olehGubernur Jawa Tengah dan momentum inilah yang dipakai menjadidasar Hari Jadi Kota Mungkid.8.Semenjak terbentuknya hingga saat ini, penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan yang telah dilakukan olehPemerintah Kabupaten Magelang beserta segenap komponenmasyarakat senantiasa diupayakan untuk meningkatkan danmemeratakan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestariansumber daya serta lingkungan hidup.9.Selama ini dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) telah disusun rencana pembangunan daerah untukmemberikan arah pembangunan daerah, dan diaplikasikan hinggamemberikan hasil yang cukup signifikan bagi perkembangan dankemajuan daerah. Eksistensi rencana pembangunan daerah sangatdiperlukan untuk mengantisipasi berbagai pengaruh dan perubahanyang terjadi pada konteks lokal, nasional, dan internasional. Krisismoneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi pada tahun1998 memberikan pengalaman tentang pentingnya langkah-langkahantisipatif yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah.2

10. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung setiap periodelima tahunan menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunanrencana pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingatakan pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangkapanjang

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang

Related Documents:

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

pelaksanaan Peraturan pemerinah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025. 17.

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Ta

7. What is the name of this sequence of events which results in the production of a protein? 8. What is Reverse Transcription? 9. When does Reverse Transcription occur? 10. How can Reverse Transcription be used in Biotechnology? DESIGNER GENES: PRACTICE –MOLECULAR-GENETIC GENETICS 2 CENTRAL DOGMA OF MOLECULAR GENETICS 1. Where is DNA housed in Eukaryotic Cells? most is stored in the nucleus .