SALINAN NOMOR 3/2015

3y ago
38 Views
2 Downloads
1.47 MB
96 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

SALINANNOMOR 3/2015PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR3TAHUN 2015TENTANGRETRIBUSI JASA UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA MALANG,Menimbang: a.bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusiditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun hurufa,sebagaimanaperlumembentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;Mengingat:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalamlingkungan Propinsi Djawa-Timur, asebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1954Nomor40,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1981Nomor76,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209);5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sia Tahun 1999 Nomor 154, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentangJalan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2004 Nomor 132, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4444);7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentangPengelolaan Sampah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2008Nomor69,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor96,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5025);9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 esia Tahun 2009 Nomor 127, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5049);11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20092

Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5063);13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 153, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5072);14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8Tahun1981tentangHukumAcaraPidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258);17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987tentangPerubahanBatasWilayahKotamadyaDaerah Tingkat II Malang dan Kabupaten DaerahTingkat II Malang (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1981Nomor76,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);3

18. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000tentangPenyelenggaraanTelekomunikasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3980);19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005tentang Pedoman Pembinaan danPengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4593);21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010tentang Tata Cara Pemberian dan PemanfaatanInsentif Pemungutan Pajak Daerah dan un 2010 Nomor 119, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5161);22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5468);23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor dangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 199);24. Nomor13PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua4

kalinya dengan Peraturan Menteri dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011;25. doman33PengelolaanSampah;26. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah;27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang BatasLaikJalanKendaraanBermotor,KeretaGandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan bakmuatan serta komponen-komponennya;28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala KendaraanBermotor;29. rtentang:PedomanPerhitungan Tarif Laboratorium;30. 003 tentang LaboratoriumKesehatan;31. PeraturanDaerahKotaMalangNomor12Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan TempatBerjualanPedagang(LembaranDaerahKotaMalang Tahun 2004 Nomor 3 Seri E, TambahanLembaran Daerah Kota Malang Nomor 11);32. Tahun 2005 Nomor 3 Seri E, Tambahan LembaranDaerah Kota Malang 18) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12Tahun2013(LembaranTahun 2013 Nomor 7);5DaerahKotaMalang

33. PeraturanDaerahKotaMalangNomor4Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir(LembaranDaerahKotaMalangTahun2009Nomor 2 Seri E);34. PeraturanDaerahKotaMalangNomor5Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2009Nomor 4 Seri E);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANGdanWALIKOTA MALANGMEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kota Malang.2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.3. Walikota adalah Walikota Malang.4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugastertentu di bidang retribusi jasa umum sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.5. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalahpungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa ataupemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ataudiberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentinganorang pribadi atau badan.6. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha manfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orangpribadi atau Badan.6

7. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikanoleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dankemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orangpribadi atau Badan.8. Wajib Retribusi Jasa Umum Jasa Umum adalah orangpribadi atau badan yang menurut peraturan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotongRetribusi Jasa Umum.9. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yangmerupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi Jasa Umumuntuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.10. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebutSSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusiyang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atautelah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melaluitempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.11. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebutSTRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusidan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ataudenda.12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebutSKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukanbesarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.13. SuratKetetapan Retribusi DaerahselanjutnyadisebutSKRDLBLebihadalahBayar yangsuratketetapanretribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaranretribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnyaterutang.14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atasterhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan,SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib RetribusiJasa Umum.7

15. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugastertentu di Bidang Retribusi Jasa Umum sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupunyang tidak melakukan usaha yang meliputi PerseroanTerbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BadanUsaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalambentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun,Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa,Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembagadan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasikolektif dan bentuk usaha tetap.17. ayanankesehatanyang meliputidipelayananpromotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif Kesehatan di UPT Labkesling dan Pelayanan Kesehatanolahraga di UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Olahraga.18. layanankesehatanobservasi,diagnosis,pengobatan dan rehabilitasi medik dan/atau penunjangmedik lainnya dengan menempati tempat tidur di ruangperawatan.19. Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Jejaringnya yangselanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit nggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar mas Pembantu dan Puskesmas Keliling.20. Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang memilikikemampuan menyediakan pelayanan kesehatan tingkatlanjut, pelayanan rawat inap dan pelayanan gawat daruratdolengkapi dengan peralatan medic dan sarana sertafasilitas pendukung lainnya yang telah ditetapkan olehKepala Daerah.8

21. Laboratorium Kesehatan Lingkungan adalah unit pelaksanateknis yang melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatandalam Bidang Laboratorium Kesehatan Lingkungan.22. PusatPelayananKesehatanOlahRagaadalahUnitPelaksana Teknis sebagai unsur pelaksana teknis n,kesehatanolahpembinaan,ragakepadamasyarakat.23. Sampahadalahsisakegiatansehari-harimanusiadan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiriatas sampah rumah tangga maupun sampah sejenissampah rumah tangga.24. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau mudinya.25. Tempat Parkir Umum adalah tempat yang berada di tepijalan atau halamanpertokoan yang tidak bertentangandengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lainyang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkirumum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraanbermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifatsementara;26. Tempat Parkir Insidentil adalah tempat-tempat parkirkendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atautidak permanen karena adanya suatu kepentingan ataukegiatan dan atau keramaian baik mempergunakan fasilitasumum maupun fasilitas sendiri.27. Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa dilingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimilikidan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkansesuai dengan fungsi peruntukannya.28. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukanusaha perdagangan non formal dengan menggunakanlahan terbuka dan/atau tertutup, sebagian fasilitas umumyang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempatkegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan9

bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telahditentukan.29. Pedagang Non PKL adalah pedagang yang berjualan erintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diijinkandi luar pasar.30. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalahtempat untuk melaksanakan kegiatan perdaganganyangdibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh PemerintahDaerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/ataudimiliki Pemerintah Daerah.31. Golongan Pasar adalah klasifikasi pemakaian kios/bedakyang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan keGolongan A, Golongan B dan Golongan C.32. PengujianKendaraanBermotorkegiatan menguji dan/atauadalahserangkaianmemeriksa bagian-bagiankendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelandan dalam kendaraan khusus dalam rangka pemenuhanterhadap persyaratan teknis dan laik jalan.33. Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum,mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan keretatempelan yang dioperasikan di jalan.34. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis n yang berisi cairan atau serbuk yang berbentukair/gas yang meliputi tabung gas, Hidran, springkler,otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.35. Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APARadalah Alat Pemadam api yang dapat dibawa atau diangkatserta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisicairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mulakebakaran.36. Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbukkimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan kesumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.10

37. Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengancara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumberkebakaran dan memenuhi standar nasional.38. Springkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaransecara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalambangunan atau gedung yang bekerja secara emenuhi standar nasional.39. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau aturan perundang-undangan Retribusi Daerah.40. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebutPPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkunganPemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus dikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.41. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah indakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuatterang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yangterjadi serta menemukan tersangkanya.42. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang yang selanjutnyadisingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah ehatan perorangan secara paripurna yang menyediakanpelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat diKota Malang.43. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat n/atau kegiatan teknis penunjang Perangkat Daerah.11

44. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menaraadalah bangunan-bangunan untuk kepentingan kan satu kesatuan konstruksi dengan bangunangedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yangstruktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat olehbeberapa simpul atau berbentuk tunggal tanpa simpul,dimana fungsi, desain dan konstruksinya attelekomunikasi.45. an oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.46. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor ermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yangdioperasikan di jalan.47. JumlahBeratYangDiperbolehkanyangselanjutnyadisebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan ncangannya.BAB IIJENIS RETRIBUSI JASA UMUMPasal 2Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam PeraturanDaerah ini, meliputi :a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;d. Retribusi Pelayanan Pasar;e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;g. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;12

Pasal 3(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi JasaUmum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaanjasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspekkeadilan, danefektivitas pengendalianatas pelayanantersebut.(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi biayaoperasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya yauntukmenutup sebagian biaya.BAB IIIRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANBagian KesatuNama, Objek dan Subjek RetribusiPasal ibusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan sling, pelayanan kesehatan di Rumah Bersalin danpelayanan di UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Olahraga.Pasal aksud dalam Pasal 4 adalah semua jenis pelayanankesehatan yang dapat dikenakan retribusi di RSUD,Puskesmas dan jaringannya, pelayanan UPT Labkesling,pelayanan kesehatan di Rumah Bersalin dan pelayanan diUPT Pusat Pelayanan Kesehatan Olahraga.(2)Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatanadalah pelayanan konsultasi, pemeriksaan dan/atau obatdi Puskesmas dan Rumah Bersalin serta pelayananpendaftaran.(3)Konsultasi, pemeriksaan dan/atau obat di Puskesmasyang dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimanadimaksud pada ayat (3), khusus bagi penduduk KotaMalang.13

Pasal 6Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan yaitu orang pribadi ataubadan yang memperoleh pelayanan kesehatan di g,pelayanan kesehatan UPT Rumah Bersalin dan pelayanan diUPT Pusat Pelayanan Kesehatan Olahraga.Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan JasaPasal 7Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanankesehatan, frekuensi, kelas perawatan, dan jarak tempuh.Pasal 8(1)Komponen tarif retribusi pelayanan kesehatan terdiri darijasa sarana dan jasa pelayanan.(2)Penghitungan jasa sarana berdasarkan biaya satuan (unitcost) per jenis layanan yang meliputi biaya bahan habispakai dasar, biaya operasional, biaya pemeliharaan alat,biaya pegawai non gaji, biaya investasi yang dikeluarkansebagai biaya langsung untuk penyediaan pelayanankesehatan.(3)Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari jasa pelayanan profesi tenaga kesehatan danjasa pelayanan umum.Bagian KetigaStruktur dan Besarnya Tarif RetribusiPasal 9(1)Jenis-jenis pelayanan yang diberikan, meliputi :a. Pelayanan Kesehatan;b. Pelayanan penunjang kesehatan terdiri dari :1. pelayanan administrasi dan rekam medik;2. pelayanan transportas

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Related Documents:

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 . Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan . 14. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN . Republik Indonesia Nomor 5316); SALINAN . 2 4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, . SALINAN - 2 - Mengingat : 1. . 3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang

SILABUS AKUNTANSI BIAYA Program Studi : Pendidikan Akuntansi Mata Kuliah : Akuntansi Biaya Kode : PAK 425 SKS : 4 Dosen : M. Djazari, MPd / Mujtahid Subagyo, M. Laws, Ak Prodi/Jurusan : Pendidikan Akuntansi/Pendidikan Ekonomi I. Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah ini membahas akuntansi biaya dan beberapa pengertian dasar siklus akuntansi biaya dan laporan harga pokok barang yang diproduksi .