PETUNJUK TEKNIS - Kemensos

3y ago
97 Views
8 Downloads
1.90 MB
63 Pages
Last View : 23d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mika Lloyd
Transcription

PETUNJUK TEKNISKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIALNOMOR : 03/3/BS.02.01/10/2020TENTANGPETUNJUK TEKNIS GRADUASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM)PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL KELUARGADIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIALKEMENTERIAN SOSIAL RI2020

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIALSEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIALJalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat Tlp (021) 3912225 http://www.kemsos.go.idKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIALNOMOR : 03/3/BS.01.02/10/2020TENTANGPETUNJUK TEKNIS GRADUASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM)PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL,Mengingat :a.bahwa dalam rangka pelaksanaangraduasiKeluargaPenerima Manfaat (KPM) Program Keluarga HarapanTahun 2020 yang menjadi indikator keberhasilan agarsesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan;b.bahwa dalam rangka pelaksanaan graduasi ProgramKeluarga Harapan agar tepat sasaran, tepat waktu, tepatjumlah, dan tepat manadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk TeknisGraduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ProgramKeluarga Harapan Tahun 2020;i

Mengingat aran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor un(Lembaran2009NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor anan Fakir Miskin (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan LembarNegara Republik Indonesia Nomor 5038);4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5294);5.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentangUpaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatanwilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 5449);6.Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 gaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor n Sosial (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1517);ii

7.Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentangProgram Keluarga Harapan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 187);8.Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentangPengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732);MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DANJAMINAN SOSIAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS A HARAPAN TAHUN 2020.KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga PenerimaManfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2020.KEDUA: Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat aksud dalam Diktum KESATU sebagai Pedoman bagiSumber Daya Program Keluarga Harapan di Pusat maupun diDaerah dalam pelaksanaan graduasiKeluarga PenerimaManfaat (KPM) Program Keluarga Harapan.KETIGA: Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat aksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanDirektur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ini.KEEMPAT: Pelaksanaan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten/Kota.iii

Daftar IsiBAB I PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang . 1B. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis. 3C. Sasaran . 4D. Ruang Lingkup . 4E. Daftar Istilah . 4BAB II STRATEGI GRADUASI . 6A. Tujuan Graduasi . 6B. Jenis Graduasi. 6C. Alur Graduasi . 7D. Pemutakhiran Data . 8E. Indikator Kesejahteraan KPM PKH . 8F. Bidik Graduasi. 9G. Sosialisasi Graduasi . 9H. Teknik Graduasi. 11I. Penetapan KPM Graduasi . 13J. Transisi . 14K. Tindak Lanjut Pasca Graduasi . 14BAB III PELAKSANAAN GRADUASI. 15v

BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN . 18A. Pemantauan . 18B. Evaluasi . 18C. Pelaporan . 18BAB V PENUTUP. 19LAMPIRAN . 20vi

Daftar GambarGambar 1 Perkembangan Generasi Program Keluarga Harapan . 2Gambar 2 Perkembangan Graduasi KPM PKH . 3Gambar 3 Alur Graduasi KPM PKH. 7Gambar 4 Materi Paparan Dirjend Linjamsos Tahun 2019 . 9vii

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDalam Pasal 1 angka 1, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentangProgram Keluarga Harapan (Permensos No 1 Tahun 2018) mendefinisikan Program KeluargaHarapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyaratkepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpaduprogram penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosialdan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Data terpadu program penangananfakir miskin kini dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Manfaat PKH juga diarahkan untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia dengantujuan mempertahankan kesejahteraan sosial mereka sesuai dengan amanat konstitusi danNawacita Presiden. Secara lebih spesifik, PKH mempunyai 5 (lima) tujuan dasar (Pasal 2,Permensos No 1 Tahun 2018), yaitu:1. Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan sosial;2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin danrentan;3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalammengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga PenerimaManfaat.Sejak mulai diimplementasikan di tahun 2007, PKH terus berinovasi sehingga terusmengalami perkembangan generasi program. Di tahun 2014 atau generasi ketiga, KementerianSosial melakukan survey yang menemukan bahwa sebanyak 60% dari KPM PKH angkatanpertama (tahun 2007) masih berada dalam kategori miskin. Keluarga tersebut seharusnyasudah ‘lulus’ dengan memiliki taraf hidup yang lebih baik pada tahun 2014. Kecilnya angka1

rumah tangga miskin yang berhasil “lulus” dari PKH mendukung bukti dari berbagai penelitiandi negara lain yang menyatakan bahwa program dana tunai yang mendorong konsumsi tidakdengan sendirinya dapat membantu keluarga miskin keluar dari garis kemiskinan (Akatiga,2014:7).Gambar 1. Perkembangan Generasi Program Keluarga HarapanGenerasi Pertama: AksesibilitasLayananPendidikan danKesehatanGenerasi Ketiga :ImplementasiFamilyDevelopmentSessionGenerasi Kedua :PKH Lansia danDisabilitasGenerasiKeempat :Graduasi KPMBerdayaSumber: Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, 2019Gelombang generasi keempat PKH dimulai tahun 2019, dimana targeting graduasiatau masa pengakhiran kepesertaan KPM berdaya yang menjadi outcomes arah kebijakanPKH. Graduasi KPM berdaya menjadi standar kinerja Sumber Daya Manusia pelaksanaPKH. Arah kebijakan PKH bukan lagi tentang sekedar memastikan bantuan tepat sasarandan membantu kelancaran penyaluran bantuan sosial, utamanya adalah bagaimanamengentaskan kemiskinan dengan menghasilkan KPM PKH yang graduasi, bukan hanyakarena tidak memenuhi syarat kepesertaan, namun KPM PKH juga bisa berdaya.Indikator keberhasilan dari PKH adalah meningkatnya taraf hidup dan kesejahteraansosial ekonomi KPM PKH yang selanjutnya merupakan dasar untuk melakukan graduasiatas KPM PKH tersebut.2

Gambar 2. Perkembangan Graduasi KPM PKHSumber : e-PKH, 2020Berdasarkan Gambar 2 menunjukan adanya perbedaan target graduasi danrealisasinya, mulai tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2020. Realisasi graduasi padatahun 2018 melebihi target yang diharapkan. Berbeda dengan realisasi graduasi di tahun2019 yang menjadi perhatian lebih karena realisasi graduasi tidak sesuai target yangdicanangkan sementara untuk realisasi graduasi sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020telah mencapai 839.731 atau 8,3% dari target 10% pada tahun 2020.B. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis1. MaksudMaksud petunjuk teknis graduasi PKH adalah sebagai berikut:a. Sebagai acuan dalam pelaksanaan dan mekanisme graduasi;b. Memberikan arahan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan graduasi sesuai tugas pokokdan fungsi masing-masing pihak terkait;c. Meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses graduasi;d. Memberikan petunjuk teknis operasional kepada para pemangku kepentingan dan SDMPKH dalam pelaksanaan graduasi; dan3

e. Mendorong keselarasan prosedur antar pelaksana program baik di tingkat pusat,provinsi, maupun kabupaten/kota Pelaksana PKH.2. TujuanPetunjuk teknis graduasi disusun dengan tujuan:1. Menetapkan mekanisme pelaksanaan transformasi KPM menuju graduasi;2. Memberikan panduan kepada para SDM PKH dalam melaksanakan PendampinganSosial menuju graduasi;3. Memberikan acuan bagi Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dalam memantau danmengevaluasi pelaksanaan graduasi KPM PKH; dan4. Memberikan acuan bagi pemerintah daerah untuk memantau tingkat keberhasilandaerah dalam pelaksanaan graduasi KPM PKH.C. SasaranSasaran dari Petunjuk Teknis graduasi adalah pelaksana PKH dan instansi di tingkat pusatdan daerah.D. Ruang LingkupRuang Lingkup dalam petunjuk teknis graduasi PKH adalah sebagai berikut:1. Pendahuluan.2. Strategi graduasi dalam PKH.3. Pelaksanaan Graduasi.4. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.5. Penutup.E. Daftar IstilahDalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:1. Graduasi adalah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan dan/atau meningkatnya suatukondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.2. Bidik Graduasi merupakan tahapan persiapan bagi Pendamping Sosial untuk melakukanpengakhiran kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan(PKH) melalui sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak terkait4

3. Resertifikasi adalah pendataan ulang dan evaluasi status kepesertaan dan sosial ekonomiuntuk KPM PKH dengan lama kepesertaan 5 tahun atau lebih.4. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKSNG adalah sistem informasi dari Kemensos, untuk memastikan bantuan sosial tersalurkandengan benar.5. e-PKH adalah aplikasi berbasis digital yang digunakan oleh kementerian sosial dalammembantu proses bisnis PKH.6. Pemutakhiran data adalah proses pembaruan data anggota KPM PKH untuk memperolehkondisi terkini anggota KPM PKH yang dilakukan oleh Pendamping Sosial denganmenggunakan e-PKH atau SIKS-Droid.7. Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi yang selanjutnya disingkat PDSE adalah pendataanulang dan evaluasi status kepesertaan KPM PKH berdasarkan status sosial ekonomi.8. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang berisi kesejahteraansosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga.9. Desil adalah pengelompokan rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosialdalam kelompok persepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat dibagi ke dalam 10desil. Pengelompokan rumah tangga dalam Data terpadu kesejahteraan sosial adalahsebagai berikut:a. Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% terendah;b. Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah;c. Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah;d. Desil 4 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 30-40 % terendah;e. Desil 4 adalah rumah tangga yang terdapat pada desil lebih dari 4, yaitu Desil 5sampai Desil 10, yang berarti mencakup rumah tangga dalam kelompok 60% dengantingkat kesejahteraan paling tinggi.10. Home Visit adalah kunjungan langsung SDM PKH ke rumah KPM PKH untuk tujuanmendapatkan informasi yang diperlukan.11. Pertemuan Kelompok adalah kegiatan bertemunya pendamping dan KPM PKH padawaktu, tempat dan agenda tertentu terkait bisnis proses PKH.12. Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga yang selanjutnya disingkat P2K2 adalahproses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku padaKeluarga Penerima Manfaat PKH.5

BAB IISTRATEGI GRADUASIDalam upaya mempercepat tujuan Graduasi KPM PKH diperlukan adanya strategiyang dapat diimplementasikan dan dikembangkan pelaksanaannya oleh SDM PKH denganmemperhatikan target yang akan dicapai, mempertimbangkan situasi dan kondisi serta kearifanlokal.A. Tujuan Graduasi1. Mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH;2. Memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran;3. Meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial; dan4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.B. Jenis Graduasi1. Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudahtidak terpenuhinya kriteria kepesertaan.Contoh:a. Tidak memiliki pengurus kepesertaan;b. Tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan: Kesehatan, Pendidikan atauKesejahteraan Sosial.2. Graduasi Sejahtera Mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisisosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu sehingga sudah tidaklayak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi Sejahtera Mandiri dapat terjadi baikdari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari Pendamping Sosial atau pihak lainnya.Contoh:a. KPM menolak bantuan karena merasa mampu, tidak ingin bergantung pada bantuansosial PKH, dan/atau ingin memberikan kesempatan kepada keluarga lain; ataub. KPM mengalami perubahan status ekonomi menjadi sejahtera karena mendapatpekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik (termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara6

atau ASN), memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan sukses, dan/ataumemperoleh harta kekayaan tertentu.C. Alur GraduasiBerikut alur proses graduasi KPM PKH:Gambar 3. Alur Graduasi KPM PKH7

D. Pemutakhiran DataPemutakhiran data dalam PKH terdiri dari 2 jenis :1. Pemutakhiran regular adalah pemutakhiran yang dilakukan setiap saat ada perubahan padakondisi komponen pada KPM. Pemutakhiran regular bertujuan untuk mendapatkankomposisi KPM yang menjadi dasar penghitungan nilai bantuan pada setiap tahap. Formuntuk pemutakhiran regular terlampir.2. Pemutakhiran Data Sosial EkonomiPDSE merupakan pemutakhiran data lengkap terhadap seluruh elemen data yang ada padaDTKS yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, PDSE bagiandari proses transformasi kepesertaan KPM PKH yang dilakukan Pendamping Sosial untukmenilai kelayakan KPM PKH sebagai penerima bantuan sosial PKH berdasarkan tingkatkesejahteraannya. Khusus untuk KPM PKH dengan lama kepesertaaan 5 tahun atau lebih,PDSE ini sering juga disebut Resertifikasi (lihat Gambar 4). Hasil dari PDSE dihitungdengan metode Proxy Mean Test yang dapat mengukut persentil dan berada di desil appaKPM tersebut. Form untuk PDSE terlampir.Hasil dari kegiatan pemutakhiran data regular dan PDSE dapat digunakan untukmenilai kelayakan KPM PKH dilakukan Graduasi:1. KPM layak Graduasi jika memiliki komponen kepesertaan dan/atau memiliki kondisisosial ekonomi yang dinilai sejahtera;2. KPM tidak layak Graduasi jika masih memiliki komponen kepesertaan dan memilikikondisi sosial ekonomin yang masih miskin/rentanE. Indikator Kesejahteraan KPM PKHUntuk menilai tingkat kesejahteraan KPM PKH, setidaknya ada salah satu indikatoryang dapat dijadikan sebagai acuan, meliputi:1. Masuk klaster Desil 4 atau 4 pada DTKS;2. Kemampuan daya beli anggota keluarga lebih tinggi dibandingkan dengan gariskemiskinan di setiap kabupaten/kota sesuai penetapan Badan Pusat Statistik Nasional;3. Anggota KPM PKH yang merupakan ASN, TNI/POLRI, aparat pemerintah kecamatan/kelurahan atau sebutan lainnya.8

F.Bidik GraduasiGambar 4. Materi Paparan Dirjen Linjamsos tahun 2019Bidik Graduasi merupakan tahapan persiapan bagi SDM PKH dalam melakukanGraduasi. Pendamping Sosial melakukan pemetaan (mapping) KPM PKH yang memilikisalah satu kriteria berikut berdasarkan hasil pemutakhiran data :a.Tidak memiliki komponen;b.Lama kepesertaan 5 tahun atau lebih;c.Masuk dalam Desil 4 atau 4 pada DTKS;G. Sosialisasi GraduasiPenting bagi Pendamping Sosial PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepadaKPM dan pihak terkait sehubungan dengan tujuan Graduasi KPM. Pendamping Sosial PKHdapat melakukan sosialisasi Graduasi dengan materi penguatan yang mendukung upayaGraduasi baik melalui pendekatan secara personal maupun secara komunal/kolektif.Pihak-pihak yang menjadi sasaran sosialisasi Graduasi di antaranya; KPM PKH,Tokohagama,Tokoh masyarakat, pemerintah daerah, aparat kecamatan, aparat dan perangkatdesa/kelurahan (Lurah/Kepala Desa, BPD, Kepala dusun, RT/RW dan perangkat9

desa/kelurahan lainnya), Penyedia layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial,pilar-pilar sosial lainnya. Berikut adalah metode sosialisasi yang dapat dilakukan :1.Pertemuan Kelompok /

petunjuk teknis keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor : 03/3/bs.02.01/10/2020 tentang petunjuk teknis graduasi keluarga penerima manfaat (kpm) program keluarga harapan tahun 2020 direktorat jaminan sosial keluarga direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementerian sosial ri 2020

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

PETUNJUK TEKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MADRASAH AL-AZHAR ASY-SYARIF INDONESIA (MIN 14, MTsN 41 & MA Al-Azhar Asy-Syarif Filial MAN 4 Jakarta) TAHUN PELAJARAN 2019-2020 Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia 2019-2020. 1

PETUNJUK TEKNIS P2KB BAGI DOKTER i SAMBUTAN Kata Pengantar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Masa Bakti 2015-2018 Assalamualaikum Wr, Wb Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas selesainya revisi buku Petunjuk Teknis P2KB untuk Dokter. Program P2KB yang pertama kali dijalankan tahun 2007 mengalami perkembangan yang .

Petunjuk Teknis Teknologi Produksi Benih Jagung Hibrida ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang akan menerapkan teknologi tersebut. Diharapkan petunjuk teknis ini dapat bermanfaat khususnya bagi perusahaan mitra penerima lisensi benih jagung hibrida Balitbangtan. Maros, Agustus 2018 Kepala Balai, Dr. Muhammad Azrai

The Project Gutenberg EBook of First Course in the Theory of Equations, by Leonard Eugene Dickson This eBook is for the use of anyone anywhere at no cost and with almost no restrictions whatsoever. You may copy it, give it away or re-use it under the terms of the Project Gutenberg License included with this eBook or online at www.gutenberg.org Title: First Course in the Theory of Equations .