80 POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

3y ago
43 Views
2 Downloads
327.54 KB
100 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Warren Adams
Transcription

LEMBARAN DAERAHKOTA CIMAHINOMOR : 80TAHUN : 2008SERI : EPERATURAN DAERAH KOTA CIMAHINOMOR : 11 TAHUN 2007TENTANGPOKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGANDAERAH,DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA CIMAHI,Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 PeraturanPemerinta Republik Indonesia Nomor 58 Tahun2005 Pokok-Pokok Pengelolaan KeuanganDaerah, perlu ditetapkan dengan PeraturanDaerah tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah;b. bahwa Pengelolaan Keuangan harus dilakukansecara terarah, tertib, efisien, efektif, transparandan bertanggungjawab dengan memperhatikanperaturan dan nilai yang berlaku di masyarakat;1

c. bahwa untuk lebih tertibnya PengelolaanKeuangan Daerah, perlu ditetapkan denganPeraturanDaerahtentangPokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah.Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih, danBebas Korupsi, Kolusi dan Nepotismo (KKN),(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3851);2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentangPembentukan Daerah Kota Cimahi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2001 No. 89,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4116);3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2

2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4437);9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4438);10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004tentang Kedudukan Protokoler dan KeuanganPimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat daerah sebagaimana telah diubah untuk3

ketiga kalinya dengan peraturan PemerintahNomor 37 tahun 2006 dan Peraturan PemerintahNomor 21 Tahun 2007 (Lembaran NegaraTahun 2004 Nomor 90, tambahan LembaranNegara No 4416, Lembaran Negara Tahun 2005Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Nomor4540 jo Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor47, tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005tentang Tata Cara Penghapusan PiutangNegara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005Nomor 31, (Tambahan Lembaran Negara Nomor4488 );12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Badan layananUmum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005tentangEstándarAkuntansiPemerintah(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005tentang Pinjaman Daerah (Lembaran NegaraTahun 2005 Nomor 136, Tambahan LembaranNegara Nomor 4574);15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara4

Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan LembaranNegara Nomor 4575);16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005tentang Hibah Kepada Daerah(LembaranNegera Tahun 2005 Nomor 139, TambahanLembaran Negara Nomor 4578);18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentangPengelolaanKeuanganDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4578);19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006tentang Hibah Luar negeri (Lembaran NegaraTahun 2006 Nomor 03, Tambahan LembaranNegara Nomor 4597);20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentangPengelolaanBarangMilikNegara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor4609);21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan KjinerjaInstansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun5

2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4614);22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang Pembagian Urusan Pemerintah antaraPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Nomor 4737) ;23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007tentang Organisasi Perangkat Daerah (LembaranNegara Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran Negara Nomor 4741).Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHIdanWALIKOTA CIMAHIMEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURANDAERAHKOTACIMAHITENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAANKEUANGAN DAERAH,6

BAB IKETENTUAN UMUMBagian PertamaPengertianPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Daerah Kota Cimahi2. Pemerintah Daerah adalah Walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat4. Kepala Daerah selanjutnya disebut Walikotaadalah Walikota Cimahi5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yangselanjutnya disingkat DPRD adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi6. Keuangan Daerah adalah semua hak dankewajibandaerahdalamrangkapenyelenggaraan pemerintahan daerah yangdapat dinilai dengan uang termasuk didalamnyasegala bentuk kekayaan yang berhubungandengan hak dan kewajiban daerah tersebut7. 7

pelaporan,pertanggungjawaban,pengawasan keuangan daerah.dan8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,selanjutnya disingkat APBD adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh pemerintahdaerah dan DPRD, dan ditetapkan denganperaturan daerah.9. Peraturan Daerah adalah peraturan yangdibentuk oleh DPRD dengan persetujuanbersama Walikota10. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan KeuanganDaerah yang selanjutnya disingkat PKPKDadalah kepala daerah yang karena jabatannyamempunyai kewenangan menyelenggarakankeseluruhan pengelolaan keuangan daerah.11. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yangselanjutnya disingkat PPKD adalah kepalasatuan kerja pengelola keuangan daerah yangmempunyai tugas melaksanakan pengelolaanAPBD dan bertindak sebagai bendahara umumdaerah.12. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnyadisingkat BUD adalah PPKD yang bertindakdalam kapasitas sebagai bendahara umumdaerah.13. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasauntuk melaksanakan tugas bendahara umumdaerah.8

14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnyadisingkat SKPD adalah perangkat daerah 15. Unit kerja adalah bagian SKPD yangmelaksanakan satu atau beberapa program.16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkatPA, adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran untuk melaksanakan tugaspokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegangkewenangan penggunaan barang milik daerah18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnyadisingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasauntuk melaksanakan sebagian kewenanganpengguna anggaran dalam melaksanakansebagian tugas dan fungsi SKPD.19. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnyadisingkat PB, adalah pejabat yang ditunjuk olehpengguna barang untuk menggunakan barangmilik daerah yang berada dalam kekuasaannyadengan sebaik-baiknya20. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yangselanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat padaunit kerja SKPD yang melaksanakan satu ataubeberapa kegiatan dari suatu program sesuaidengan bidang tugasnya.21. PejabatPenatausahaanKeuanganyangselanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabatyang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala SKPD9

untuk melaksanakan fungsi tatausaha keuangandalam rangka melaksanakan wewenang ataspenggunaan anggaran yang dimuat dalam DPASKPD22. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpananuang daerah yang ditentukan oleh Walikotauntuk menampung seluruh penerimaan daerahdan membayar seluruh pengeluaran daerah.23. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekeningtempat penyimpanan uang daerah yangditentukanolehkepaladaerahuntukmenampung seluruh penerimaan daerah danmembayar seluruh pengeluaran daerah padabank yang ditetapkan.24. BendaharaPenerimaanadalahpejabatfungsional yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, danmempertanggungjawabkan uang pendapatandaerah dalam rangka pelaksanaan APBD padaSKPD.25. unjukmenerima,menyimpan, membayarkan, menatausahakan,dan mempertanggungjawabkan uang untukkeperluan belanja daerah dalam rangkapelaksanaan APBD pada SKPD.26. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk kekas daerah.27. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluardari kas daerah.10

28. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintahdaerah yang diakui sebagai penambah nilaikekayaan bersih.29. Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalahseluruh pendapatan daerah selain pendapatanasli daerah (PAD) dan dana perimbangan, yangmeliputi hibah, dana darurat dan lain-lainpendapatan yang ditetapkan pemerintah.30. Lain-lain pendapatan asli daerah adalah seluruhhasil penjualan kekayaan daerah, hasilpemanfaatan atau pendayagunaan kekayaandaerah yang tidak dipisahkan, jasa giro,pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi,keuantungan selisih nilai tukar rupiah terhadapmata uang asing, serta komisi, potongan, ataubentuk lain sebagai akibat dari penjualandan/atau pengadaan barang dan/atau jasa olehdaerah.31. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintahdaerah yang diakui sebagai pengurang nilaikekayaan bersih.32. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebihantara pendapatan daerah dan belanja daerah.33. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurangantara pendapatan daerah dan belanja daerah.34. Pembiayaan Daerah adalah semua an yang akan diterima kembali, baikpada tahun anggaran yang bersangkutan maupunpada tahun - tahun anggaran berikutnya.11

35. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yangselanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebihrealisasi penerimaan dan pengeluaran anggaranselama satu periode anggaran.36. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yangmengakibatkan daerah menerima sejumlah uangatau menerima manfaat yang bernilai uang daripihak lain sehingga daerah dibebani kewajibanuntuk membayar kembali.37. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalahpendekatanpenganggaranberdasarkankebijakan, dengan pengambilan keputusanterhadap kebijakan tersebut dilakukan dalamperspektif lebih dari satu tahun anggaran,dengan mempertimbangkan implikasi biayaakibat keputusan yang bersangkutan pada tahunberikutnya yang dituangkan dalam prakiraanmaju.38. Prakiraan Maju (forward estimate) adalahperhitungan kebutuhan dana untuk tahunanggaranberikutnyadaritahunyangdirencanakan guna memastikan kesinambunganprogram dan kegiatan yang telah disetujui danmenjadi dasar penyusunan anggaran tahunberikutnya.39. Kinerjaadalahkeluaran/hasildarikegiatan/program yang akan atau telah dicapaisehubungan dengan penggunaan anggarandengan kuantitas dan kualitas yang terukur.40. Penganggaran Terpadu (unified budgeting)adalah penyusunan rencana keuangan tahunan12

yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruhjenis belanja guna melaksanakan kegiatanpemerintahan yang didasarkan pada prinsippencapaian efisiensi alokasi dana.41. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahandi bidang tertentu yang dilaksanakan dalamrangka mencapai tujuan pembangunan nasional.42. Program adalah penjabaran kebijakan SKPDdalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebihkegiatan dengan menggunakan sumber dayayang disediakan untuk mencapai hasil yangterukur sesuai dengan misi SKPD.43. Kegiatan adalah bagian dari program yangdilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja padaSKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaranterukur pada suatu program dan terdiri darisekumpulan tindakan pengerahan sumber dayabaik yang berupa personal (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan danteknologi, dana, atau kombinasi dari beberapaatau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagaimasukan (input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.44. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkandari suatu program atau keluaran yangdiharapkan dari suatu kegiatan.45. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yangdihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.13

46. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yangmencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.47. Kinerjaadalahkeluaran/hasildarikegiatan/program yang akan atau telah dicapaisehubungan dengan penggunaan anggarandengan kuantitas dan kualitas yang terukur48. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yangmenjelaskan secara ringkas dan lengkap tentangcapaian kinerja yang disusun berdasarkanrencana kerja yang ditetapkan dalam rangkapelaksanaan APBD49. Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.50. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah,selanjutnya disebut Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD), adalah dokumen perencanaanDaerah untuk periode 1 (satu) tahun.51. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yangselanjutnya disingkat RKA-SKPD adalahdokumen perencanaan dan penganggaran yangberisi program dan kegiatan SKPD . Kebijakan Umum APBD yang selanjutnyadisingkat KUA adalah dokumen yang memuatkebijakan bidang pendapatan, belanja, danpembiayaan serta asumsi yang mendasarinyauntuk periode 1 (satu) tahun.14

53. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yangselanjutnya disingkat PPAS merupakan programprioritas dan patokan batas maksimal anggaranyang diberikan kepada SKPD untuk setiapprogram sebagai acuan dalam penyusunan RKASKPD.54. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yangselanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakandokumen yang memuat pendapatan dan belanjasetiap SKPD yang digunakan sebagai dasarpelaksanaan oleh pengguna anggaran.55. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnyadisingkat SPD adalah dokumen yangmenyatakantersedianyadanauntukmelaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitanSPP.56. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnyadisingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkanoleh pejabat yang bertanggung jawab ataspelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaranuntuk mengajukan permintaan pembayaran.57. Surat Perintah Membayar yang selanjutnyadisingkat SPM adalah dokumen a pengguna anggaran untukpenerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD.58. Surat Perintah Membayar Langsung yangselanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumenyang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasapengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas15

beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihakketiga.59. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yangselanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumenyang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasapengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atasbebanpengeluaranDPA-SKPDyangdipergunakan sebagai uang persediaan untukmendanai kegiatan operasional kantor seharihari.60. Surat Perintah Membayar Ganti UangPersediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUadalah dokumen yang diterbitkan oleh penggunaanggaran/kuasa pengguna anggaran untukpenerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD yang dananya dipergunakan untukmengganti uang persediaan yang telahdibelanjakan.61. Surat Perintah Membayar Tambahan UangPersediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUadalah dokumen yang diterbitkan oleh penggunaanggaran/kuasa pengguna anggaran untukpenerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD, karena kebutuhan dananya melebihi darijumlah batas pagu uang persediaan yang telahditetapkan sesuai dengan ketentuan.62. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnyadisingkat SP2D adalah dokumen yangdigunakan sebagai dasar pencairan dana yangditerbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.16

63. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunaiyang disediakan untuk satuan kerja dalammelaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.64. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajibdibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hakpemerintah daerah yang dapat dinilai denganuang sebagai akibat perjanjian atau akibatlainnya berdasarkan peraturan perundangundangan atau akibat lainnya yang sah.65. Barang Milik Daerah adalah semua barang yangdibeli atau diperoleh atas beban APBD atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.66. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajibdibayar pemerintah daerah dan/atau kewajibanpemerintah daerah yang dapat dinilai denganuangberdasarkanperaturanperundangundangan, perjanjian, atau berdasarkan sebablainnya yang sah.67. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkanuntuk menampung kebutuhan yang memerlukandana relatif besar yang tidak dapat dipenuhidalam satu tahun anggaran.68. Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerahmerupakan suatu proses yang berkesinambunganyang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yangmempunyai tugas dan fungsi melakukanpengendalian melalui audit dan evaluasi, untukmenjaminagarpelaksanaankebijakanpengelolaan keuangan daerah sesuai denganrencana dan peraturan perundang-undangan.17

69. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, suratberharga,dan barang yang nyata dan pastijumlahnya sebagai akibat perbuatan melawanhukum baik sengaja maupun lalai.70. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnyadisingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja padaSKPD di lingkungan pemerintah daerah yangdibentuk untuk memberikan pelayanan kepadamasyarakat berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang dijual tanpa mengutamakan mencarikeuntungan, dan dalam melakukan kegiatannyadidasarkan pada prinsip efisiensi danproduktivitas.71. Investasi adalah penggunaan aset untukmemperoleh manfaat ekonomis seperti bunga,dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaatlainnyasehinggadapatmeningkatkankemampuan pemerintah dalam rangka pelayanankepada masyarakat.18

BAB IIBagian KeduaMaksud Dan TujuanPasal 2Pengaturan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerahdimaksudkan untuk memberikan pedoman agarmemudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangandaerah dan tidak menimbulkan multitafsir dalampenerapannya.Pasal 3Pengaturan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerahbertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerahsecara efektif dan efisien melalui tata kelolapemerintahan yang baik yang memiliki pilar utamayaitu mencakup tarnsparansi, akuntabilitas, danpartisipatif.Bagian KetigaRuang LingkupPasal 4Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah danretribusi daerah serta melakukan pinjaman;b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusanpemerintahan daerah dan membayar tagihan pihakketiga;19

c. Penerimaan daerah;d. Pengeluaran daerah;e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau olehpihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai denganuang, termasuk kekayaan yang dipisahkan padaperusahaan daerah;f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintahdaerah dalam rangka penyelenggaraan tugaspemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.Pasal 5Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini ini meliputi:a. Asas umum pengelolaan keuangan daerah;b. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;c. Struktur APBD;d. Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD;e. Penyusunan dan penetapan APBD;f. Pelaksanaan d

Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotismo (KKN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.

Related Documents:

dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris tentang pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah dan pengaruh implementasi sistem akuntansi keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah.

mempermudah dalam hal pengelolaan dan pencatatan keuangan sekolah diperlukan suatu sistem informasi. Dengan sistem informasi pengelolaan keuangan sekolah ini, diharapkan bisa membantu proses pengelolaan keuangan dari tahap pembuatan rencana anggaran, pencatatan dana masuk/keluar, sampai dengan pembuatan laporan.

berkualitas sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di KPU, maka dirumuskan hipotesa: H1 Implementasi pengelolaan keuangan daerah berpengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan Pengalaman Kerja dan Kualitas Laporan Keuangan Supratmi (2013) menemukan dalam penelitiannya bahwa pengalaman kerja meningkatkan etos kerja.

KEUANGAN – PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERDA KABUPATEN WAKATOBI NO. 1 TAHUN 2010 2010 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan

2. Analisis Keuangan Daerah Analisis : Metode atau teknik untuk mengungkapkan/ menggambarkan tahapan yang ada dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanan, penata-usahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan

Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk kegiatan LKD (Latihan Keuangan Daerah), KKD (Kursus Keuangan Daerah) dan KKDK (Kursus Penatausahaan/Akutansi Keuangan Daerah) yang bekerja sama

standar laporan keuangan 4.20 Membuat laporan keuangan 3.20.1 Menjelaskan standard laporan keuangan 3.20.2 Menganalisis standard laporan keuangan usaha produk barang/ jasa 4.20.1 Menyusun laporan keuangan Penyususnan laporan keuangan - Mengamati untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyusunan laporan keuangan usaha

2 PwC Asset and wealth management revolution The year 2020 was a tumultuous one for society, the global economy, and asset and wealth management (AWM). After years of steady growth, the industry’s asset base was whipsawed by rapid financial market movements, and the volatility will likely be a feature for some time to come.