Peraturan Menteri Kesehatan

3y ago
44 Views
2 Downloads
414.16 KB
49 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Luis Wallis
Transcription

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2016TENTANGPEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIANDINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimalperlu penyelarasan tugas dan fungsi tarapemangku urusan pemerintahan bidang kesehatan diPusat dan an Dinas Kesehatan Daerah sudah mbangansebagaimanahukum;c.bahwaberdasarkandimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman nProvinsidan

-2-Mengingat: 1.Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraNomor n(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4.Peraturan PemerintahNomor18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia 5887);5.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang nesia Tahun 2012 Nomor 193);6.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentangPedoman Analisis Jabatan;8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun tan Kesehatan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1508);

-3-MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMANTEKNIS PENGORGANISASIAN DINAS KESEHATAN PROVINSIDAN KABUPATEN/KOTA.Pasal 1Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.Pasal 2Ruang lingkup Pedoman Teknis Pengorganisasian DinasKesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi:a.perumpunan fungsi urusan kesehatan sesuai tingkatanpemerintahan daerah;b.tugas dan fungsi dinas kesehatan daerah;c.struktur organisasi dan nomenklatur dinas kesehatandaerah;d.kualifikasi jabatan; dane.jabatan fungsional.Pasal KesehatanPedomanProvinsiTeknisdanKabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

-4-Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan MenteriKesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang PedomanTeknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah dicabut dandinyatakan tidak berlaku.Pasal nggal

ndangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 September 2016MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA,ttdNILA FARID MOELOEKDiundangkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1502Telah diperiksa dan disetujui:Kepala Biro Hukum dan OrganisasiSekretaris Jenderal KementerianKesehatanTanggalTanggalParafParaf

-6-LAMPIRANPERATURAN MENTERI KESEHATANNOMOR 49 TAHUN INASPROVINSIDANKABUPATEN/KOTAPEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIANDINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTABAB IPENDAHULUANA.LATAR BELAKANGUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UndangUndang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, telah membawa perubahan besar dan tegas dalam pembagianurusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsidan Kabupaten/Kota dan penataan Perangkat Daerah.Dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun laturPerangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yangmelaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan bidangiUrusanPemerintahan tersebut. Dengan demikian penetapan Pedoman TeknisPengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah menjadi tanggung jawabMenteri Kesehatan. Pedoman Teknis tersebut memuat organisasi ganPeraturan Kepala Daerah (Perkada), yang sebelumnya didahuluidengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) untuk pembentukan dansusunan perangkat daerah.

-7-B.RUANG nasKesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota ini, ngkatanpemerintahan daerah.2.Uraian tugas dan fungsi organtisasi Dinas Kesehatan Daerah.3.Penataan struktur organisasi dan Nomenklatur Dinas KesehatanDaerah.C.4.Kualifikasi Jabatan.5.Jabatan fungsional.PENGERTIAN1.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.2.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu angan Daerah provinsi.3.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur rahKabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiayang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri publikpenyelenggaraanUrusanIndonesia Tahun 1945.5.PemerintahanDaerahadalahPemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem g-UndangIndonesia Tahun 1945.IndonesiaDasarsebagaimanaNegaraRepublik

anaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah otonom.7.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukanoleh kementerian negara dan penyelenggara PemerintahanDaerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, danmenyejahterakan masyarakat.8.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yangwajib diselenggarakan oleh semua Daerah.9.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah merintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat n yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.10. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhikebutuhan dasar warga negara.11. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yangdisebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan PerdaKabupaten/Kota.12. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkadaadalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.13. Uraian tugas dan fungsi adalah sekumpulan tugas dan fungsidalam penyelenggaraan organisasi yang harus dilaksanakan.14. Kompetensi Teknis adalah kemampuan dan karakteristik engetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang esesuaianpendidikan dan atau pelatihan dengan tugas jabatan yangdiampunya.15. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yangberdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

-9-BAB IIPENATAAN ORGANISASI DINAS KESEHATANA.AZAS DAN PENETAPAN TIPELOGI DINASUndang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah mengatur bahwa pembentukan Perangkat Daerah dilakukanberdasarkan asas:1.urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;2.intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;3.efisiensi;4.efektifitas;5.pembagian habis tugas;6.rentang kendali;7.tata kerja yang jelas; dan8.fleksibilitas.Sementara dalam penentuan kriteria tipologi Perangkat Daerahuntuk menentukan tipe Perangkat Daerah didasarkan atas variabel:1.umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan2.teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristikDaerah yang terdiri atas indikator:a.jumlah penduduk;b.luas wilayah; danc.jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugasutama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta fungsi penunjangurusan pemerintahan. Kriteria variable teknis terdiri atas indikator:a. jumlah penduduk; danb. kepadatan penduduk.B.TIPELOGI DINAS DAN JUMLAH UNIT KERJADinas Daerah dibedakan dalam 3 (tiga) tipe terdiri atas:1.Dinas Daerah tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi DinasDaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan beban kerja yangbesar.DalamhaljumlahunitkerjapadaDaerah

- 10 -Provinsi/Kabupaten/Kota tipe A, mempunyai unit kerja yangterdiri atas:a.1 (satu) sekretariat dengan paling banyak 3 (tiga) subbagian.b.4 (empat) bidang dengan masing-masing bidang palingbanyak 3 (tiga) seksi.2.Dinas Daerah tipe B mewadahi pelaksanaan fungsi DinasDaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan beban kerja si/Kabupaten/Kota tipe B, mempunyai unit kerja yangterdiri atas:a.1 (satu) sekretariat dengan paling banyak 2 (dua) subbagian.b.3 (tiga) bidang dengan masing-masing bidang paling banyak3 (tiga) seksi.3.Dinas Daerah tipe C mewadahi pelaksanaan fungsi DinasDaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan beban kerja i/Kabupaten/Kota tipe C, mempunyai unit kerja yangterdiri atas:a.1 (satu) sekretariat dengan paling banyak 2 (dua) subbagian.b. 2 (dua) bidang dengan masing-masing bidang paling banyak3 (tiga) seksi.Selain penetapan organisasi Dinas Kesehatan, pada DinasDaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPT naldan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan telahdenganPeraturandikonsultasikansecaratertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjutmengenai klasifikasi UPT Dinas Daerah dan pembentukan UPTDinas Daerah (selain Rumah Sakit) diatur dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulisdari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan UrusanPemerintahan di bidang aparatur negara.Selain UPT Dinas Daerah terdapat juga UPTD di bidangKesehatan yaitu Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi

- 11 -yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secaraprofesional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang PerangkatDaerah, ditetapkan bahwa Pengorganisasiandan Tata Hubungan KerjaRumah Sakit diatur tersendiri dalamPeraturan Presiden dan Puskesmas dalam Peraturan MenteriKesehatan.C.KEDUDUKAN DAN JABATAN PADA DINAS aerahProvinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Dinas KesehatanProvinsi/Kabupaten/Kota yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melaluiSekretaris Daerah.2.Jabatan di Dinas Kesehatan Provinsia.Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipelogi A, B, dan Cdipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan EselonII A atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.b.Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipelogi A, B,dan C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatan Eselon III Aatau dalam Jabatan Administrator.c.Bidang pada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipelogi A, B,dan C dipimpin oleh Kepala Bidang dengan jabatan EselonIII A atau dalam Jabatan Administrator.d.Seksi pada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipelogi A, B,dan C dipimpin oleh Kepala Seksi dengan jabatan Eselon IVA atau dalam Jabatan Pengawas.e.Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipelogiA, B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagian denganjabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.3.Jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotaa.Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tipelogiA, B, dan C dipimpin oleh seorang Kepala Dinas denganjabatan Eselon II B atau dalam Jabatan Pimpinan TinggiPratama.

- 12 pelogi A, B, dan C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatanEselon III A atau dalam Jabatan Administrator.c.Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengantipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Bidang denganjabatan Eselon III B atau dalam Jabatan Administrator.d.Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengantipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Seksi denganjabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.e.Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengantipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagiandengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas.

- 13 -BAB IIIRUMPUN FUNGSI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN DAERAHA.RUMPUN FUNGSIPengelompokan rumpun fungsi menjadi acuan dalam penetapanbesaran struktur organisasi Dinas Kesehatan. Pengelompokkanfungsi dasar yang diturunkan dari kewenangan setiap ananyangdihasilkan.1.DI PROVINSI:a.Rumpun Upaya Kesehatan1)Penyelenggaraan upaya kesehatan primerDalam penyelenggaraan upaya kesehatan primer meliputi: kesehatan keluarga, gizi, kesehatan kerja danolah raga, kesehatan tradisional dan komplementer,kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalianpenyakit, surveilans kesehatan dan respon KejadianLuar Biasa, kekarantinaan kesehatan, ol,Psikotropika dan Zat adiktif serta pengembangan SIK;b)penyelenggaraan pengelolaan sumber daya manusiauntuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan UpayaKesehatan Perorangan (UKP) meliputi nsumberdaya ankesehatan, dan makanan dan minuman untuk sian, dan penggunaannya;d)pengelolaan potensi sumberdaya kesehatan dalamrangka kemandirian masyarakat untuk hidup sehatdalam UKM dan UKP.2)Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukanDalampenyelenggaraanupayakesehatankesehatan rujukan dan sistem rujukan termasuk:meliputi

- 14 -a)penyelenggaraanupayakesehatanmasyarakatrujukan, meliputi kesehatan keluarga, gizi, omplementer, kesehatan lingkungan, pencegahan on Kejadian Luar Biasa, kekarantinaan kesehatan,pengendalian masalah kesehatan jiwa dan engembangan SIK;b)pengelolaan UKP rujukan tingkat daerah propinsi danlintas daerah kabupaten/kota;c)penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya an,danperencanaan,pengembangansumberdaya ankesehatan, makanan dan minuman untuk UKM n, dan penggunaannya; irian masyarakat untuk hidup sehat dalamUKP dan UKM.3)Pelayanan penerbitan izin dan klasifikasi Rumah SakitKelas B dan Fasyankes daerah tingkat Provinsi.1.Rumpun Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanandan MinumanDalam penyelenggaraan pengelolaan sediaan farmasi,alat kesehatan, makanan dan minuman meliputi:a.penerbitan pengakuan pedagang besar farmasicabang dan cabang penyalur alat kesehatan,tindak lanjut rekomendasi hasil, rekomendasipenerbitan dan tindak lanjut hasil pengawasan;danb.penerbitan izin usaha kecil obat tradisional dantindaklanjut hasil pengawasan.2.DI KABUPATEN/KOTA:a.Rumpun Upaya Kesehatan

- 15 -1)Penyelenggaraan upaya kesehatan asuk:a)penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat,meliputi kesehatan keluarga, gizi, kesehatan nyakit,surveilans kesehatan dan respon Kejadian LuarBiasa, kekarantinaan kesehatan, pengendalianmasalah kesehatan jiwa dan Narkotika, Alkohol,Psikotropika dan Zat adiktif serta pengembanganSIK;b)penyelenggaraan upaya kesehatan kUKMsumberdanUKPdayameliputiperencanaan, pengadaan, pendayagunaan, danpengembangan sumberdaya manusia;d)pengelolaan pelayanan kefarmasian, perbekalankesehatan, dan makanan dan minuman untukUKM dan UKP meliputi perencanaan, pengadaan,pendistribusian, dan penggunaannya; dane)pengelolaan potensi sumber daya dalam tanhidupsehatBersumberdayaMasyarakat (UKBM).2)Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukanDalam penyelenggaraan upaya kesehatan masuk:a)penyelenggaraan upaya kesehatan n Luar Biasa, kekarantinaan kesehatan,

- 16 -pengendalianmasalahkesehatanjiwadanNarkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif,dan pengembangan Sistem Informasi untukUKMsumberdayadanUKPmeliputiperencanaan, pengadaan, pendayagunaan, danpengembangan sumberdaya manusia;c)pengelolaan pelayanan kefarmasian, perbekalankesehatan, dan makanan dan minuman untukUKM dan UKP meliputi perencanaan, pengadaan,pendistribusian, dan penggunaannya;dand)pengelolaan potensi sumber daya dalam tanhidupsehatBersumberdayaMasyarakat (UKBM).3)Pelayanan penerbitan izin dan klasifikasi Rumah a)Rumpun Sumber Daya ManusiaDalam penyelenggaraan sumber daya tektenaga kesehatan; dan2)PerencanaandanpengembanganSDMkesehatan untuk UKM dan UKP DaerahKabupaten/Kota.b)Rumpun Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan danMakanan si, alat kesehatan, makanan dan tokoobat, toko alat kesehatan dan optikal, dantindaklanjut hasil pengawasan;

- 17 cabutansertifikatproduksialat kesehaan kelas 1 tertentu dan PKRTkelas 1 tertentu perusahaan rumah tanggaserta tindaklanjut hasil simakanan dan minuman pada industri adappangan siap saji, uji sampel, izin iklan dantindaklanjut hasil pengawasan.B.TUGAS DAN FUNGSI1.Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tipe Aa.Tugas dan FungsiTugas:Dinas kesehatan Provinsi mempunyai tugas membantuGubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidangkes

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 49 TAHUN 2016 . TENTANG . PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN . DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal perlu penyelarasan tugas dan fungsi .

Related Documents:

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

PERATURAN MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015. TENTANG . PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . Hepatitis Virus merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan

Keluarga Berencana Nasional; 2008. 70. Mubarak. Ilmu Kesehatan Masyarakat Konsep dan Aplikasi dalam Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika; 2014. 71. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. 72. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 73.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

sehat, mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang

guided inquiry teaching method on the total critical thinking score and conclusion and inference of subscales. The same result was found by Fuad, Zubaidah, Mahanal, and Suarsini (2017); there was a difference in critical thinking skills among the students who were taught using the Differentiated Science Inquiry model combined with the mind