PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG

2y ago
34 Views
2 Downloads
1.25 MB
38 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Allyson Cromer
Transcription

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53 TAHUN 2015TENTANGPENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Hepatitis Virus merupakan penyakit menularyang menjadi masalah kesehatan masyarakat danmemerlukanupayapenanggulanganmelaluipencegahan, pengendalian dan pemberantasan agarkesakitan, kematian, dan dampak sosial ekonomi yangditimbulkan dapat ditekan serendah-rendahnya;b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakanketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri KesehatanNomor 82 Tahun 2014 tentang PenanggulanganPenyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan MenteriKesehatan tentang Penanggulangan Hepatitis Virus;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang ia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3273);2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Undang-Undang.

-2-4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5607);5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentangPenanggulangan Wabah Penyakit Menular (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3447);6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentangKesehatan Lingkungan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 184, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);7. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentangKementerian Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 59);8. emiologiPenyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;9. /2010 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 35 Tahun 2013 tentang nkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi DanTata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);10. 010 tentang Standar PelayananKedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 464);11. 10 tentang Jenis PenyakitMenular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan WabahDan Upaya Penanggulangan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 503);12. Peraturan

-3-12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 966);13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014tentang Penanggulangan Penyakit Menular (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang RencanaStrategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 - 2019MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURANMENTERIKESEHATANPENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUS.TENTANGBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam peraturan ini ini yang dimaksud dengan:1. Hepatitis Virus adalah penyakit menular dalam bentuk peradanganhati yang disebabkan oleh virus.2. Penanggulangan Hepatitis Virus adalah upaya kesehatan yangmengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untukmenurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dankematian, membatasi penularan, serta penyebarannya tidak meluasantar daerah maupun antarnegara yang dapat berpotensimenimbulkan kejadian luar biasa (KLB)/wabah serta menimbulkandampak sosial, ekonomi, produktivitas dan angka harapan hidup.3. Surveilans

-4-3. Surveilans Hepatitis Virus adalah kegiatan pengamatan yangd i lak ukan secara sistematis dan terus menerus terhadap data daninformasi tentang kejadian Hepatitis virus serta kondisi yangmempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan Hepatitis Virusuntuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkantindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yangdibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.5. elenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.Pasal 2(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Hepatitis Virus dilaksanakan olehPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peranserta masyarakat.(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Hepatitis Virus sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya kesehatanmasyarakat dan upaya kesehatan perorangan.(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraanPenanggulangan Hepatitis Virus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) menunjuk satuan kerja atau unit pengelola programuntuk melaksanakan penanggulangan secara terencana, terarah, danberkesinambungan.Pasal 3(1) Jenis Hepatitis Virus terdiri atas:a. Hepatitis A, disebabkan oleh Virus Hepatitis A (VHA);b. Hepatitis B, disebabkan oleh Virus Hepatitis B (VHB);c. Hepatitis C, disebabkan oleh Virus Hepatitis C (VHC);d. Hepatitis D, disebabkan oleh Virus Hepatitis D (VHD); dane. Hepatitis E, disebabkan oleh Virus Hepatitis E (VHE).(2) Terhadap jenis Hepatitis Virus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan penanggulangan berdasarkan cara penularannya,yaitu:a. Hepatitis Virus yang penularannya melalui fecal oral untukHepatitis A dan Hepatitis E; danb. Hepatitis

-5-b. Hepatitis Virus yang penularannya melalui parenteral untukHepatitis B, Hepatitis C, dan Hepatitis D.Pasal 4Penanggulangan Hepatitis Virus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dilakukan melalui kegiatan:a. promosi kesehatan;b. perlindungan khusus;c. pemberian imunisasi;d. surveilans Hepatitis Virus;e. pengendalian faktor risiko;f. deteksi dini dan penemuan kasus; dan/ataug. penanganan kasus;Pasal 5Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf aditujukan untuk:a. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap gejala, carapenularan, cara pencegahan, penanganan penderita, dan resistensiobat Hepatitis Virus;b. menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang denganHepatitis Virus;c. peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pencegahan HepatitisVirus; dand. peningkatan komitmen pemangku kepentingan untuk kesinambunganpelaksanaan kegiatan Penanggulangan Hepatitis Virus.Pasal 6Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bdilakukan paling sedikit dengan penggunaan kondom, penggunaan alatpelindung diri, dan/atau mencegah penggunaan jarum suntik yangterkontaminasi.Pasal 7(1) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf chanya dilaksanakan untuk:a. Hepatitis A melalui imunisasi secara aktif; danb. Hepatitis B melalui imunisasi secara aktif dan pasif(2) Pemberian

-6-(2) Pemberian imunisasi Hepatitis A dianjurkan diberikan kepada pelakuperjalanan ke daerah endemis, petugas kesehatan, penjamahmakanan, atau masyarakat yang mempunyai risiko tertular danmenularkan.(3) Pemberian imunisasi Hepatitis B aktif wajib diberikan kepada bayibaru lahir segera setelah kelahirannya.(4) Pemberian imunisasi Hepatitis B pasif diberikan kepada bayi barulahir dari ibu dengan hepatitis B segera setelah kelahirannya.Pasal 8(1) Surveilans Hepatitis Virus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf d dilaksanakan berbasis faktor risiko dan berbasis kejadiandengan melakukan analisis terhadap data yang dikumpulkan melaluipenemuan penderita secara aktif dan pasif.(2) Surveilans Hepatitis Virus dilakukan dalam rangka:a. pemantauan wilayah setempat;b. kewaspadaan dini; dan/atauc. surveilans sentinel.Pasal 9Dalam hal terjadi KLB Hepatitis A dan Hepatitis E dilakukanpenanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 10Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf epaling sedikit dilakukan dengan cara:a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat;b. peningkatan kualitas lingkungan;c. skrining darah donor;d. skrining organ untuk transplantasi; dane. penggunaan alat-alat medis yang berpotensi terkontaminasi virushepatitis.Pasal 11(1) Deteksi dini dan penemuan kasus sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 huruf f dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan ataudilakukan secara khusus di lapangan secara aktif.(2) Untuk

-7-(2) Untuk mendukung deteksi dini dan penemuan kasus sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan uji sebagai konfirmasi padalaboratorium terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.(3) Dalam hal deteksi dini menunjukan hasil reaktif, wajib dilakukanrujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut.Pasal 12(1) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf gdilakukan dengan pengobatan dan perawatan pada setiap penderita.(2) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansesuai pedoman nasional pelayanan kedokteran atau standarpelayanan/tatalaksana penyakit yang berlaku.Pasal 13Dalam penyelenggaraan penanggulangan Hepatitis Virus harus didukungdengan:a. ketersediaan sumber daya kesehatan yaitu sumber daya kesehatanmanusia, pendanaan, teknologi, sarana dan prasarana;b. koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan;c. peran serta masyarakat;d. penelitian dan pengembangan;e. pemantauan dan evaluasi;f. pencatatan dan pelaporan; dang. pembinaan dan pengawasan.Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PenanggulanganHepatitis Virus diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.Pasal 15

-8-Pasal 15Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2015MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA,ttdNILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdYASONNA H. LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1126

-9-LAMPIRANPERATURAN MENTERI KESEHATANNOMOR 53 TAHUN 2015TENTANGPENANGGULANGAN HEPATITISVIRUSPEDOMAN PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUSI.PENDAHULUANHepatitis Virus merupakan salah satu penyakit menular yangmenjadi masalah kesehatan masyarakat, yang berpengaruh terhadapangka kesakitan, angka kematian, status kesehatan masyarakat,angka harapan hidup, dan dampak sosial ekonomi lainnya. Besaranmasalah Hepatitis Virus di Indonesia dapat diketahui dari berbagaihasil studi, kajian, maupun kegiatan pengamatan penyakit. MenurutRiskesdas tahun 2007, didapatkan hasil prevalensi HBsAg sebesar9,4% dan prevalensi Hepatitis C 2,08%, sehingga apabila diestimasisecara kasar maka saat ini terdapat 28 juta orang terinfeksi HepatitisB dan/atau Hepatitis C. Dari jumlah tersebut 50% akan menjadikronis (14 juta), dan 10% dari jumlah yang kronis tersebut berpotensiuntuk menjadi sirosis hati dan kanker hati primer (1,4juta).Sedangkan untuk Hepatitis A dan Hepatitis E, besaran masalahtidak diketahui dengan pasti. Namun mengingat kondisi sanitasilingkungan, higiene dan sanitasi pangan, serta perilaku hidup bersihdan sehat yang belum optimal, maka masyarakat Indonesiamerupakan kelompok berisiko untuk tertular Hepatitis A danHepatitis E. Laporan yang diterima oleh Kementerian Kesehatanmenunjukkan bahwa setiap tahun selalu terjadi KLB Hepatitis A,sedangkan untuk Hepatitis E jarang dilaporkan di Indonesia.Laporan KLB Hepatitis A yang diterima oleh KementerianKesehatan pada tahun 2014, terjadi di Kabupaten Paser (KalimantanTimur), Bengkulu (Bengkulu), Kediri (Jawa Timur) dan KabupatenSijunjung dan Pesisir Selatan (Sumatera Barat). Beberapa daerah jugamengalami KLB Hepatitis A, tetapi tidak melaporkan ke KementerianKesehatan, misalnya di Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan wilayahlainnya.Dengan besaran masalah yang ada dan dampaknya bagikesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan upaya yang terencana,fokus, dan meluas agar epidemi Hepatitis Virus ini dapatditanggulangi. Untuk itu diperlukan payung hukum berupa PeraturanMenteri Kesehatan yang dapat dijadikan acuan bagi pelaksanakegiatan dalam melakukan penanggulangan Hepatitis virus ini.

-10-II. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUSPenyelenggaraan penanggulangan Hepatitis Virus dilaksanakanmelalui kegiatan promosi kesehatan, perlindungan khusus, pemberianimunisasi, surveilans Hepatitis Virus, pengendalian faktor risiko,deteksi dini dan penemuan kasus, dan/atau penanganan kasus.A. Promosi kanpengetahuan, perubahan perilaku, keterampilan, dan komitmendalam penyelenggaraan penanggulangan Hepatitis Virus, sehinggamasyarakat memahami Hepatitis Virus secara baik dan benar danmampu untuk mengakses terhadap upaya perlindungan apencegahan untuk dirinya, orang lain, dan masyarakat luas, sertamencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap orangdengan Hepatitis Virus. Selain itu, peningkatan komitmen ggulangan Hepatitis Virus ini.Promosi kesehatan dilakukan terhadap masing-masing jenisHepatitis Virus berdasarkan cara penularannya, melalui kegiatansebagai berikut.1. Hepatitis A dan Hepatitis EUpaya promosi kesehatan yang dapat dilakukan antara lain:a. Advokasi dan sosialisasiAdvokasi dan sosialisasi dilakukan untuk memberikanpemahaman mengenai pentingnya menjaga kebersihanperorangan dan lingkungan, mengingat jenis HepatitisVirus ini dapat menimbulkan KLB. Oleh karena itu,kebiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara benarterutama pada “saat - saat kritis”, yaitu sebelum makan,sebelum mengolah dan menghidangkan makanan, sebelummenyusui bayi, sebelum memberi makan bayi/balita,sesudah buang air besar/kecil, dan sesudah memeganghewan/unggas, sangat penting untuk mencegah penularanHepatitis A dan Hepatitis E.Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini diutamakan pada parapengambil keputusan, penentu kebijakan, dan penyandangdana yang diharapkan memberikan dukungan, baik secarapolitis, kebijakan, maupun dana, untuk mewujudkanProgram Penanggulangan Hepatitis di wilayahnya, upaten/Kota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota,Camat, pengelola media cetak dan elektronika, dunia

-11-usaha, dan organisasi profesi. Selain itu, advokasi ngan lainnya, seperti guru sekolah, tokohmasyarakat/agama, pimpinan pondok pesantren, danpengelola usaha jasa boga/katering/rumah Hepatitis A dan Hepatitis E dengan memanfaatkan mediainformasi yang berbasis budaya lokal merupakan pilihanyang baik agar masyarakat semakin menyadari pentingnyamemelihara kesehatan diri, keluarga, dan lingkungannya,khususnya dalam pencegahan Hepatitis A dan Hepatitis E.b. Intervensi Perubahan Perilaku.Intervensi perubahan perilaku adalah upaya ukan perilaku hidup bersih dan sehat agar terhindardari tertular dan menularkan hepatitis virus ini.Kegiatan dalam intervensi perubahan perilaku berupapromosi kesehatan dan bagaimana hidup sehat, difokuskanterhadap perilaku hidup bersih dan sehat, kebersihan diri,lingkungan, dan tata cara pengelola anpangan yanghigienis dan saniter, dan hal-hal lain.Dalam pengelolaan makanan yang higienis dan saniter,antara lain dengan memperhatikan bahan, alat, dan tempatyang digunakan. Penjamah pangan agar senantiasamenjaga kebersihan pangan, memisahkan bahan panganmatang dan mentah, memasak makanan sampai matang,menyimpan makanan pada suhu aman, menggunakan airbersih dan bahan pangan yang baik. Kebiasaan lain yangperlu dipelihara adalah buang air besar dengan cara-carayang saniter, yaitu membuang tinja di jamban saniter.Petugas kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanankesehatan wajib memberikan penyuluhan dan konsultasiagar masyarakat memperoleh wawasan dan pemahamanyang benar dalam kegiatan mencegah penyebaran HepatitisA dan Hepatitis E di lingkungan keluarga maupunmasyarakat.Pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)merupakan alternatif yang baik dalam pembudayaanperilaku hidup bersih dan sehat agar tumbuh kembangkemandirian masyarakat guna mencegah Hepatitis A danHepatitis E.

-12-2. Hepatitis B, Hepatitis C, dan Hepatitis DUpaya promosi kesehatan yang dapat dilakukan antara lain:a. Advokasi dan SosialisasiAdvokasi dan sosialisasi tentang Hepatitis B, Hepatitis C,dan Hepatitis D, yaitu upaya untuk meningkatkanpengetahuan, ketrampilan dan komitmen bagi masyarakat,petugas kesehatan, pengambil keputusan dan tokohmasyarakat; tentang cara penularan, cara pencegahantermasuk perlindungan khusus dan pengurangan dampakburuk, deteksi dini, akses layanan, dan dukunganterhadap penanggulangannya, sehingga universal accessbagi pelaksanaan penanggulangan Hepatitis Virus dapatdipenuhi dan dirasakan oleh masyarakat.Kepada para pengambil keputusan perlu dilakukanadvokasi sehingga didapatkan dukungan yang optimaluntuk mendukung upaya pengendalian Hepatitis ini.Sedangkan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat agarmasyarakat mengetahui dengan baik tentang Hepatitis B,Hepatitis C, dan Hepatitis D serta cara penularan rangan dampak buruk, dan imunisasi, menerapkanperilaku hidup bersih dan sehat terutama pada kelompokmasyarakat berisiko, seperti menghindari penggunaanjarum suntik, alat kesehatan, dan alat lain yangmenimbulkan luka pada tubuh, yang tidak steril,mencegah perilaku seksual berisiko, tidak bertukar sikatgigi, pisau cukur, dan alat tattoo, serta menghindariperilaku berisiko lainnya yang berpotensi menularkanHepatitis B dan Hepatitis C, melakukan deteksi dini, danmengetahui apa yang harus dilakukan apabila terinfeksiatau berisiko.b. Intervensi Perubahan ipenyuluhan, pendampingan, pemberian konseling, danpenyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untukmendukung perubahan perilaku yang dilakukan. Intervensiperubahan perilaku dilakukan pada kelompok populasiberisiko tinggi maupun kelompok populasi rawan tertulardan menularkan penyakit ini.c. Pemberdayaan MasyarakatPemberdayaan masyarakat bertujuan agar masyarakat ggulangan Hepatitis Virus sesuai dengan kapasitasmasyarakat tersebut.

-13-Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pada seluruhkomponen masyarakat dengan membentuk kelompoksebaya (peer group) atau supporting group sebagai motivatordan sumber informasi untuk meningkatkan aksespelayanan serta merubah perilaku, dan menjadi relawanpendamping orang dengan Hepatitis

PERATURAN MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015. TENTANG . PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . Hepatitis Virus merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan

Related Documents:

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 49 TAHUN 2016 . TENTANG . PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN . DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal perlu penyelarasan tugas dan fungsi .

Keluarga Berencana Nasional; 2008. 70. Mubarak. Ilmu Kesehatan Masyarakat Konsep dan Aplikasi dalam Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika; 2014. 71. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. 72. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 73.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

sehat, mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

and Materials, ASTM; and by the Society of Automotive Engineers, SAE. These groups are summarized as follows: 100 Series (C10000) Coppers This group comprises the pure coppers, those with a designated mini-mum copper content of 99.3%, for high electrical conductivity. Also included within this group are the high copper alloys, those with